Ditemukan 133 data
Terbanding/Penuntut Umum : Yuni Hariaman.SH.MH
130 — 118
Kewenangan yang bersumber atau diperoleh dengan cara MANDATmerupakan wewenang yang diperoleh penerima mandat (mandataris) yanghanya terbatas melaksanakan wewenang tersebut atas nama pemberimandat (mandans). Oleh karena itu dalam hal ini tidak sampai terjadi adanyapelimpahan atau penyerahan wewenang dari mandans kepada mandataris,sehimgga tanggungjawab atas pelaksanaan wewenang tersebut masih tetapmenjadi tanggungjawab dari pemberi mandat (mandans).d.
87 — 14
Oleh karena itu berdasarkan Pasal 50 jo Pasal 51 ayat (1)KUHP, terdakwa tidak boleh dihukum;e Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh terdakwa selaku kuasa BUDberdasarkan mandat yang diberikan oleh BUD. wewenang yang diperolehpenerima mandat (mandataris) yang hanya terbatas melaksanakan wewenangtersebut atas nama pemberi mandat (mandans).
Oleh karena itu padawewenang yang diperoleh dengan cara mandat tidak sampai terjadi adanyapelimpahan atau penyerahan wewenang dari mandans kepada mandataris,sehingga tanggung jawab atas pelaksanaan wewenang tersebut masih tetapmenjadi tanggungjawab dari mandans atau pemberi mandat;Karena itu Penasihat Hukum berpendapat unsur ini tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum terdakwa, Majelismempertimbangkannya sebagai berikut :Menimbang, bahwa Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi
perintah yangditerimanya tersebut adalah merupakan perintah yang bertentangan dengan tugas,kewenangan dan kewajiban hukum terdakwa selaku Kuasa BUD, sehingga pendapatPenasihat hukum Terdakwa mengenai hal ini haruslah dikesampingkan;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwaselanjutnya yang menyebutkan tugas dan wewenang yang diperoleh oleh Terdakwaselaku kuasa BUD berdasarkan mandat yang diberikan oleh BUD, yang hanyaterbatas melaksanakan wewenang tersebut atas nama pemberi mandat (mandans
),sehingga tanggung jawab atas pelaksanaan wewenang tersebut masih tetap menjaditanggungjawab dari mandans atau pemberi mandat, Majelis tidak sependapat denganPenasihat Hukum Terdakwa tersebut, karena pendapat penasihat hukum tersebuthanya meninjau dari segi pertanggung jawaban hukum administrasi negara, yangberbeda dengan prinsip pertanggung jawaban dalam hukum pidana.
67 — 27
wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkankepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas,dapat ditafsirkan bahwa pihak yang dapat didudukkan sebagai Tergugatadalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkankeputusan, baik kewenangan tersebut diperoleh secara atributif maupundelegatif, sedangkan kewenangan yang diperoleh berdasarkan mandat,tanggung jawab hukum atau tanggung gugatnya masih berada padapemberi mandat (mandans
71 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini sesesuai dengan konsep hukum administrasibahwa di dalam setiap pemberian wewenang kepada pejabat pemerintahantertentu tersirat pertanggungjawaban dari pejabat yang bersangkutan.Pertanggungjawaban mandat bersumber dari pelimpahan wewenang,dimana wewenang tetap berada pada mandans (pemberi wewenang)Hal. 86 dari 123 hal. Put. No. 2080 K/Pid.Sus/2014sedangkan mandataris (penerima wewenang) bertindak untuk dan atasnama mandans.
Tidak adanyapenyerahan wewenang pada mandat maka yang bertanggung jawab secarayuridis tetap pada mandans (pemberi wewenang).Pada atribusi wewenang pertanggungjawaban secara yuridis oleh sipenerima wewenang, tergantung pada di penerima wewenang melakukanmandat atau delegasi. Jika yang dilakukan adalah pemberian mandat makasi mandans (pemberi wewenangd/ penerima wewenang dalam atribusi) tetapbertanggung jawab.
38 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 224 PK/Pdt/2016prosedur pelimpahannya, tanggung jawab dan tanggung gugatnya, kemudiandilihat dari tanggung jawab dan tannggung gugatnya pada delegasi beralin kepadadelegetaris, sedangkan pada mandat tetap berada pada pemberi mandat(mandans);Bahwa mengacu pada teori tersebut kaitan dengan perkara a quo,tentang posisi ikut Tergugat adalah salah dan keliru karena badanPertanahan Nasional Republik Indonesia Kepala Kantor BadanPertanahan Nasional Propinsi Bali cq kepala Kantor BadanPertanahan Kabupaten
95 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 224 PK/Pdt/2016prosedur pelimpahannya, tanggung jawab dan tanggung gugatnya, kemudiandilihat dari tanggung jawab dan tannggung gugatnya pada delegasi beralin kepadadelegetaris, sedangkan pada mandat tetap berada pada pemberi mandat(mandans);Bahwa mengacu pada teori tersebut kaitan dengan perkara a quo,tentang posisi ikut Tergugat adalah salah dan keliru karena badanPertanahan Nasional Republik Indonesia Kepala Kantor BadanPertanahan Nasional Propinsi Bali cq kepala Kantor BadanPertanahan Kabupaten
48 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 224 PK/Pdt/2016prosedur pelimpahannya, tanggung jawab dan tanggung gugatnya, kemudiandilihat dan tanggung jawab dan tannggung gugatnya pada delegasi beralih kepadadelegetaris, sedangkan pada mandat tetap berada pada pemberi mandat(mandans);Bahwa mengacu pada teon tersebut kaitan dengan perkara a quo,tentang posisi ikut Tergugat adalah salah dan keliru karena badanPertanahan Nasional Republik Indonesia Kepala Kantor BadanPertanahan Nasional Propinsi Bali cq kepala Kantor BadanPertanahan Kabupaten
75 — 45
Kewenangan Atributifdan kewenangan delegasi, berbeda dengan kewenangan mandat yang tidak bersumberpada Peraturan Perundangundangan akan tetapi bentuk dari pelimpahan kewenanganyang dibuat dan dikehendaki oleh badan atau pejabat tata usaha negara yangmenerima kewenangan dari Atributif dan Delegasi (dapat secara lisan maupun2 tertulis ....tertulis/oeleed regel), sehingga tanggung jawab dan tanggung gugat dari kKewenanganyang bersumber dari kKewenangan mandat (mandataris) adalah pada pemberi mandat(mandans
138 — 329 — Berkekuatan Hukum Tetap
Artinya wewenangdiberikan kepada mandataris (penerima mandat) dan mandans(pemberi mandat) melaksanakan wewenang untuk dan atas namamandans. Pada wewenang yang diberikan dengan mandat,mandataris tidak sampai diberikan tanggung jawab dalammengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara oleh mandans.Mandataris hanya diberikan wewenang untuk dan atas namamandans mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara. Dengandemikian tidak terjadi pengalihan wewenang dari mandans kepadamandataris.
Tanggung jawab atas dikeluarkan Keputusan TataUsaha Negara masih tetap pada mandans. Mandataris hanyadiberikan wewenang untuk dan atas nama mandans mengeluarkanKeputusan Tata Usaha Negara saja. Setiap waktu mandans masihpunya wewenang untuk mengeluarkan Keputusan Tata UsahaHalaman 93 dari 156 halaman. Putusan Nomor 557 K/TUN/2014Negara tanpa mencabut terlebih dahulu mandat yang telahdiberikan kepada mandataris.c Wewenang yang diberikan dengan delegasi.
79 — 49
;Halaman 77 dari 100 Putusan Perkara Nomor 166/G/2014/PTUNJKTMenimbang, bahwa dalam hal mengenai pelimpahan kewenangan secaramandate menurut teori hukum tata pemerintahan yang terpenting adalah tanggungjawab / pertanggungjawaban tetap berada pada si pemilik wewenang / pemberimandate (mandans). Pada mandate, wewenang pemerintahan dilakukan olehmandataris atas nama dan tanggung jawab mandans, namun tanggung jawab dantanggung gugat tetap pada pemberi mandate.
99 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sementara itu,pada mandat, penerima mandat (mandataris) hanya bertindak untukdan atas nama pemberi mandat (mandans), bertanggung jawab akhirkeputusan yang diambil mandataris tetap berada pada mandans. Halini Karena pada dasarnya, penerima mandat ini bukan pihak lain daripembari mandat. Untuk memperjelas perbedaan antara delegasi danmandat dapat dilihat sebagai berikut :Perbedaan antara delegasi dan mandatDelegasi adalah :1. Overdracht van bovoegdheid; (pelimpahan wewenang);2.
Bevoegdheid kan door mamndaat gever nog incindenteeluitgeofend worden; (kewenangan dapat sewaktuwaktudilaksanakan oleh mandans);3. Behoound vanverentwoordelijkheid; (Tidak terjadi peralihantanggung jawab);4. Geen wettelijk basis vereist ; ( Tidak harus berdasar UU);5. Kan schrifteliik, mag ook mondeling; (Dapat tertulis, dapat pulasecara lisan);Menurut Philpus M. Hadjon dapat dibedakan antara lain;Mandat:a.
75 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
MADE MANDIA, selaku Panitia Pengadaan Tanahadalah hubungan mandate dimana Walikota Samarinda berkedudukansebagai PEMBERI TUGAS (MANDANS) sedangkan Terdakwa Ir.
80 — 23
Delegasi, ada pada penerima delegasi33(delegataris), sedangkan mandat ada pada pemberi mandat (mandans) bukan pada penerimamandat (mandataris );Menimbang, bahwa apabila ketentuan di atas dikaitkan dengan sengketa ini, makauntuk menentukan siapa pejabat yang seharusnya berwenang menerbitkan surat keputusana quo harus dipahami secara baik tentang cara perolehan wewenang dan sumber perolehanwewenang yang diatur di dalam peraturandasarmnya; 22229222 222 =n n ono anna nena nnn nnn =eMenimbang, bahwa sebagai
96 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa hubungan hukum (rechtbetrekking) antara Walikota Samarindadengan Terdakwa selaku panitia pengadaan tanah adalah hubunganmandate, di mana Walikota Samarinda berkedudukan sebagai PemberiTugas (Mandans) sedangkan Terdakwa berkedudukan sebagai PelaksanaTugas (Mandataris), yang apabila dihubungkan dengan kewenangansebagaimana tersebut di atas, maka kewenangan yang dimaksud MajelisHakim tingkat pertama tetap berada berada pada subyek hukum publikHal. 23 dari 33 hal. Put.
89 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
., MM. selaku panitia pengadaan tanahadalah hubungan mandate, dimana Walikota Samarinda berkedudukansebagai PEMBERI TUGAS (MANDANS) sedangkan TerdakwaH.ABDULLAH, SE., MM.
61 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini sesuai dengan konsep hukum administrasi bahwa didalam setiap pemberian wewenang kepada pejabat pemerintahan tertentutersirat pertanggungjawaban dari pejabat yang bersangkutan;Pertanggungjawaban mandat bersumber dari pelimpahan wewenang, dimanawewenang tetap berada pada mandans(pemberi wewenang) sedangkanmandataris (penerima wewenang) bertindak untuk dan atas nama mandans.Pada mandat tidak terjadi penyerahan wewenang, artinyanandans tetap dapatbertindak sendiri atas namanya.
Tidak adanya penyerahan wewenang padamandat maka yang bertanggung jawab secara yuridis tetap pada + mandans(pemberi wewenang);Dari paparan di atas, setiap penggunaan wewenang itu di dalamnya terkandungpertanggungjawaban, namun demikian harus pula dipisahkan tentang tata caramemperoleh dan menjalankan wewenang oleh karena tidak semua pejabat yangmenjalankan wewenang pemerintahan itu secara otomatis memikul tanggungjawab hukum.
35 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dosen Fakultas Hukum UII,Yogyakarta dalam bukunya yang berjudul Hukum Peradilan AdministrasiNegara Dan Upaya Administratif di Indonesia menjelaskan Bahwa perintahlisan adalah merupakan pelimpahan kewenangan mandat yang padaumumnya dalam hubungan antara seorang bawahan dengan atasan dimanatanggung gugatnya atau tanggung jawabnya terletak pada pemberi mandat(mandans).39.Bahwa pengertian tentang perintah lisan tersebut di atas juga telahdibenarkan oleh Prof.Dr. Gatot Dwi Hendro, SH.
69 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Delegasi, ada pada penerima delegasi (delegataris),sedangkan mandat, ada pada pemberi mandat (mandans).
1.WAHYUDIN ABD.WAHID
2.MUJARMIN
3.Marice
Tergugat:
1.Komisi Pemilihan Umum KPU Republik Indonesia
2.Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Kota Zona II
206 — 71
105106 menjelaskan bahwa pada atribusi organpemerintahan memperoleh kewenangan secara langsung dari redaksi pasaltertentu dalam peraturan perundanganundangan, pada delegasi tidak adaHalaman 63 dari 70 halaman Putusan Nomor 7/G/2018/PTUN.PLpenciptaan wewenang, yang ada hanya pelimpahan wewenang yang dilakukanharus berdasarkan undangundang dan telah terjadi peralihnan tanggung jawabkepada penerima delegasi, pada Mandat penerima mandat (mandataris) hanyabertindak untuk dan atas nama pemberi mandat (mandans
), merupakanperintah untuk melaksanakan, kewenangan dapat sewaktuwaktu dilaksanakanoleh mandans, tidak tejadi peralihan tanggung jawab yakni tanggung jawabakhir keputusan yang diambil mandataris tetap berada pada mandas, tidakharus berdasarkan UndangUndang, dapat tertulis, dapat pula secara lisan;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P6 dan P10=T5 serta bukti P9,P11=T6 dan P23 diketahui bahwa Bupati Morowali telah memberikanDisposisi sebagaimana yang tercatat dalam surat permohonan Wahyudin AbdulWahid
98 — 69
Mangapul Bakara, sebagai PejabatPembuat komitmen, dengan tujuan untuk membantu Kuasa Pengguna Angaran/Pengguna Barang (dahulu Dirjen Yanmed) guna terlaksananya kegiatan pengadaanbarang a quo ;Menimbang, bahwa Pejabat Pembuat Komitmen memperoleh wewenang atasdasar suatu mandat, dimana hubungan yang terjadi adalah suatu hubungan yanghirarkhis, antara Menteri dengan Dirjen atau Irjennya, dimana Menteri (mandans)menugaskan Dirjen atau Pejabat setingkat atau bawahannya (mandatoris) untuk dan atasnama
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Lingkungan Sekretariat KantorPusat Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Tahun Anggaran 2009 telah berakhirdan sudah tidak ada, namun bukan berarti jika terjadi masalah dikemudian hari sepertidalam perkara ini tidak ada yang bertanggung jawab ;Menimbang, bahwa Pejabat Pembuat Komitmen memperoleh wewenang atasdasar suatu mandat, dimana hubungan yang terjadi adalah suatu hubungan yanghirarkhis, antara Menteri dengan Dirjen atau Irjennya, dimana Menteri (mandans