Ditemukan 133 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2021 — Putus : 13-01-2022 — Upload : 13-01-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PT MDN
Tanggal 13 Januari 2022 — Pembanding/Terdakwa : FILDA SUSANTI HOLILAH S.SOS,M.K.M Diwakili Oleh : IRWANSYAH RAMBE,SH
Terbanding/Penuntut Umum : Yuni Hariaman.SH.MH
130118
  • Kewenangan yang bersumber atau diperoleh dengan cara MANDATmerupakan wewenang yang diperoleh penerima mandat (mandataris) yanghanya terbatas melaksanakan wewenang tersebut atas nama pemberimandat (mandans). Oleh karena itu dalam hal ini tidak sampai terjadi adanyapelimpahan atau penyerahan wewenang dari mandans kepada mandataris,sehimgga tanggungjawab atas pelaksanaan wewenang tersebut masih tetapmenjadi tanggungjawab dari pemberi mandat (mandans).d.
Register : 11-07-2013 — Putus : 04-02-2014 — Upload : 02-05-2014
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 34/Pid.Sus/TPK/2013/PN.BNA
Tanggal 4 Februari 2014 — HELMA FAIDAR BINTI BADRUDDIN
8714
  • Oleh karena itu berdasarkan Pasal 50 jo Pasal 51 ayat (1)KUHP, terdakwa tidak boleh dihukum;e Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh terdakwa selaku kuasa BUDberdasarkan mandat yang diberikan oleh BUD. wewenang yang diperolehpenerima mandat (mandataris) yang hanya terbatas melaksanakan wewenangtersebut atas nama pemberi mandat (mandans).
    Oleh karena itu padawewenang yang diperoleh dengan cara mandat tidak sampai terjadi adanyapelimpahan atau penyerahan wewenang dari mandans kepada mandataris,sehingga tanggung jawab atas pelaksanaan wewenang tersebut masih tetapmenjadi tanggungjawab dari mandans atau pemberi mandat;Karena itu Penasihat Hukum berpendapat unsur ini tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum terdakwa, Majelismempertimbangkannya sebagai berikut :Menimbang, bahwa Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi
    perintah yangditerimanya tersebut adalah merupakan perintah yang bertentangan dengan tugas,kewenangan dan kewajiban hukum terdakwa selaku Kuasa BUD, sehingga pendapatPenasihat hukum Terdakwa mengenai hal ini haruslah dikesampingkan;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwaselanjutnya yang menyebutkan tugas dan wewenang yang diperoleh oleh Terdakwaselaku kuasa BUD berdasarkan mandat yang diberikan oleh BUD, yang hanyaterbatas melaksanakan wewenang tersebut atas nama pemberi mandat (mandans
    ),sehingga tanggung jawab atas pelaksanaan wewenang tersebut masih tetap menjaditanggungjawab dari mandans atau pemberi mandat, Majelis tidak sependapat denganPenasihat Hukum Terdakwa tersebut, karena pendapat penasihat hukum tersebuthanya meninjau dari segi pertanggung jawaban hukum administrasi negara, yangberbeda dengan prinsip pertanggung jawaban dalam hukum pidana.
Register : 16-07-2012 — Putus : 04-12-2012 — Upload : 09-04-2013
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 41/G/2012/PTUN.Smg.
Tanggal 4 Desember 2012 — Theresia Yuliawati Yakin Melawan 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG 2. THADEUS LIMPO
6727
  • wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkankepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas,dapat ditafsirkan bahwa pihak yang dapat didudukkan sebagai Tergugatadalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkankeputusan, baik kewenangan tersebut diperoleh secara atributif maupundelegatif, sedangkan kewenangan yang diperoleh berdasarkan mandat,tanggung jawab hukum atau tanggung gugatnya masih berada padapemberi mandat (mandans
Putus : 28-09-2015 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2080 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 28 September 2015 — dr. OMAR FAUZI ATTAMIMI
7164 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini sesesuai dengan konsep hukum administrasibahwa di dalam setiap pemberian wewenang kepada pejabat pemerintahantertentu tersirat pertanggungjawaban dari pejabat yang bersangkutan.Pertanggungjawaban mandat bersumber dari pelimpahan wewenang,dimana wewenang tetap berada pada mandans (pemberi wewenang)Hal. 86 dari 123 hal. Put. No. 2080 K/Pid.Sus/2014sedangkan mandataris (penerima wewenang) bertindak untuk dan atasnama mandans.
    Tidak adanyapenyerahan wewenang pada mandat maka yang bertanggung jawab secarayuridis tetap pada mandans (pemberi wewenang).Pada atribusi wewenang pertanggungjawaban secara yuridis oleh sipenerima wewenang, tergantung pada di penerima wewenang melakukanmandat atau delegasi. Jika yang dilakukan adalah pemberian mandat makasi mandans (pemberi wewenangd/ penerima wewenang dalam atribusi) tetapbertanggung jawab.
Putus : 13-06-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 466 K/Pdt/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — ABDURRAHMAN bin HAMZAH vs IBRAHIM bin MAHMUD, dk
3824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 224 PK/Pdt/2016prosedur pelimpahannya, tanggung jawab dan tanggung gugatnya, kemudiandilihat dari tanggung jawab dan tannggung gugatnya pada delegasi beralin kepadadelegetaris, sedangkan pada mandat tetap berada pada pemberi mandat(mandans);Bahwa mengacu pada teori tersebut kaitan dengan perkara a quo,tentang posisi ikut Tergugat adalah salah dan keliru karena badanPertanahan Nasional Republik Indonesia Kepala Kantor BadanPertanahan Nasional Propinsi Bali cq kepala Kantor BadanPertanahan Kabupaten
Putus : 13-06-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 465 K/Pdt/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — Ny. SUJIATI alias Ny. ATIK vs Ny. ELLEN MELIA ONGKOWIJAYA. dkk
9573 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 224 PK/Pdt/2016prosedur pelimpahannya, tanggung jawab dan tanggung gugatnya, kemudiandilihat dari tanggung jawab dan tannggung gugatnya pada delegasi beralin kepadadelegetaris, sedangkan pada mandat tetap berada pada pemberi mandat(mandans);Bahwa mengacu pada teori tersebut kaitan dengan perkara a quo,tentang posisi ikut Tergugat adalah salah dan keliru karena badanPertanahan Nasional Republik Indonesia Kepala Kantor BadanPertanahan Nasional Propinsi Bali cq kepala Kantor BadanPertanahan Kabupaten
Putus : 27-09-2016 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 224 PK/Pdt/2016
Tanggal 27 September 2016 — Ir. TJOKORDA GEDE SUTHA, dkk vs TJOKORDA ISTRI RAKA MUTRI
4822 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 224 PK/Pdt/2016prosedur pelimpahannya, tanggung jawab dan tanggung gugatnya, kemudiandilihat dan tanggung jawab dan tannggung gugatnya pada delegasi beralih kepadadelegetaris, sedangkan pada mandat tetap berada pada pemberi mandat(mandans);Bahwa mengacu pada teon tersebut kaitan dengan perkara a quo,tentang posisi ikut Tergugat adalah salah dan keliru karena badanPertanahan Nasional Republik Indonesia Kepala Kantor BadanPertanahan Nasional Propinsi Bali cq kepala Kantor BadanPertanahan Kabupaten
Register : 17-06-2013 — Putus : 23-09-2013 — Upload : 18-04-2015
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 50/G/2013/PTUN.Mks
Tanggal 23 September 2013 — JADMAL LIMBONG KANUNA sebagai PENGGUGAT MELAWAN 1.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI SELATAN sebagai TERGUGAT 2.LIPMAN LIMOA,SH sebagai Tergugat II Intervensi
7545
  • Kewenangan Atributifdan kewenangan delegasi, berbeda dengan kewenangan mandat yang tidak bersumberpada Peraturan Perundangundangan akan tetapi bentuk dari pelimpahan kewenanganyang dibuat dan dikehendaki oleh badan atau pejabat tata usaha negara yangmenerima kewenangan dari Atributif dan Delegasi (dapat secara lisan maupun2 tertulis ....tertulis/oeleed regel), sehingga tanggung jawab dan tanggung gugat dari kKewenanganyang bersumber dari kKewenangan mandat (mandataris) adalah pada pemberi mandat(mandans
Register : 16-12-2014 — Putus : 04-03-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 557 K/TUN/2014
Tanggal 4 Maret 2015 — I. PT. INDOALUMUNIUM INTIKARSA INDUSTRI., II. KEPALA KORPS LALU LINTAS KEPOLISIAN RI (KAKORLANTAS POLRI) SEBAGAI KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)., III. KEPALA KEPOLISIAN RI (KAPOLRI) SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN (PA)., IV. ASISTEN KAPOLRI BIDANG SARANA DAN PRASARANA (ASSAPRAS) VS PT. MITRA ALUMINDO SELARAS;
138329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Artinya wewenangdiberikan kepada mandataris (penerima mandat) dan mandans(pemberi mandat) melaksanakan wewenang untuk dan atas namamandans. Pada wewenang yang diberikan dengan mandat,mandataris tidak sampai diberikan tanggung jawab dalammengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara oleh mandans.Mandataris hanya diberikan wewenang untuk dan atas namamandans mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara. Dengandemikian tidak terjadi pengalihan wewenang dari mandans kepadamandataris.
    Tanggung jawab atas dikeluarkan Keputusan TataUsaha Negara masih tetap pada mandans. Mandataris hanyadiberikan wewenang untuk dan atas nama mandans mengeluarkanKeputusan Tata Usaha Negara saja. Setiap waktu mandans masihpunya wewenang untuk mengeluarkan Keputusan Tata UsahaHalaman 93 dari 156 halaman. Putusan Nomor 557 K/TUN/2014Negara tanpa mencabut terlebih dahulu mandat yang telahdiberikan kepada mandataris.c Wewenang yang diberikan dengan delegasi.
Register : 20-08-2014 — Putus : 08-01-2015 — Upload : 13-03-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 166/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 8 Januari 2015 — THIO YONATAN, S.H.,S.Kom.,S.E.,MAF., M.Kn;KEPALA DINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
7949
  • ;Halaman 77 dari 100 Putusan Perkara Nomor 166/G/2014/PTUNJKTMenimbang, bahwa dalam hal mengenai pelimpahan kewenangan secaramandate menurut teori hukum tata pemerintahan yang terpenting adalah tanggungjawab / pertanggungjawaban tetap berada pada si pemilik wewenang / pemberimandate (mandans). Pada mandate, wewenang pemerintahan dilakukan olehmandataris atas nama dan tanggung jawab mandans, namun tanggung jawab dantanggung gugat tetap pada pemberi mandate.
Putus : 11-02-2014 — Upload : 10-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 115 PK/Pid.Sus/2012
Tanggal 11 Februari 2014 — Drs. FATKHULLOH, Msi Bin MAT ALI
99110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sementara itu,pada mandat, penerima mandat (mandataris) hanya bertindak untukdan atas nama pemberi mandat (mandans), bertanggung jawab akhirkeputusan yang diambil mandataris tetap berada pada mandans. Halini Karena pada dasarnya, penerima mandat ini bukan pihak lain daripembari mandat. Untuk memperjelas perbedaan antara delegasi danmandat dapat dilihat sebagai berikut :Perbedaan antara delegasi dan mandatDelegasi adalah :1. Overdracht van bovoegdheid; (pelimpahan wewenang);2.
    Bevoegdheid kan door mamndaat gever nog incindenteeluitgeofend worden; (kewenangan dapat sewaktuwaktudilaksanakan oleh mandans);3. Behoound vanverentwoordelijkheid; (Tidak terjadi peralihantanggung jawab);4. Geen wettelijk basis vereist ; ( Tidak harus berdasar UU);5. Kan schrifteliik, mag ook mondeling; (Dapat tertulis, dapat pulasecara lisan);Menurut Philpus M. Hadjon dapat dibedakan antara lain;Mandat:a.
Putus : 30-09-2014 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 189 PK/PID.SUS/2013
Tanggal 30 September 2014 — Ir. I MADE MANDIA
7544 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MADE MANDIA, selaku Panitia Pengadaan Tanahadalah hubungan mandate dimana Walikota Samarinda berkedudukansebagai PEMBERI TUGAS (MANDANS) sedangkan Terdakwa Ir.
Register : 18-06-2013 — Putus : 18-12-2013 — Upload : 20-01-2014
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 103/G/2013/PTUN.SBY
Tanggal 18 Desember 2013 — RUDIYANTO melawan KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA KESAMBEN WETAN, KECAMATAN DRIYOREJO, KABUPATEN GRESIK
8023
  • Delegasi, ada pada penerima delegasi33(delegataris), sedangkan mandat ada pada pemberi mandat (mandans) bukan pada penerimamandat (mandataris );Menimbang, bahwa apabila ketentuan di atas dikaitkan dengan sengketa ini, makauntuk menentukan siapa pejabat yang seharusnya berwenang menerbitkan surat keputusana quo harus dipahami secara baik tentang cara perolehan wewenang dan sumber perolehanwewenang yang diatur di dalam peraturandasarmnya; 22229222 222 =n n ono anna nena nnn nnn =eMenimbang, bahwa sebagai
Putus : 30-09-2014 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 190 PK/PID.SUS/2013
Tanggal 30 September 2014 — Drs. H. DIDI PURWITO, M.Si
9661 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa hubungan hukum (rechtbetrekking) antara Walikota Samarindadengan Terdakwa selaku panitia pengadaan tanah adalah hubunganmandate, di mana Walikota Samarinda berkedudukan sebagai PemberiTugas (Mandans) sedangkan Terdakwa berkedudukan sebagai PelaksanaTugas (Mandataris), yang apabila dihubungkan dengan kewenangansebagaimana tersebut di atas, maka kewenangan yang dimaksud MajelisHakim tingkat pertama tetap berada berada pada subyek hukum publikHal. 23 dari 33 hal. Put.
Putus : 25-03-2014 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 193 PK/Pid.Sus/2013
Tanggal 25 Maret 2014 — H. ABDULLAH, S.E., M.M
8951 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., MM. selaku panitia pengadaan tanahadalah hubungan mandate, dimana Walikota Samarinda berkedudukansebagai PEMBERI TUGAS (MANDANS) sedangkan TerdakwaH.ABDULLAH, SE., MM.
Putus : 20-12-2016 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 415 K / PID.SUS / 2016
Tanggal 20 Desember 2016 — MORITS ROBERT LANTU, SPd;
6129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini sesuai dengan konsep hukum administrasi bahwa didalam setiap pemberian wewenang kepada pejabat pemerintahan tertentutersirat pertanggungjawaban dari pejabat yang bersangkutan;Pertanggungjawaban mandat bersumber dari pelimpahan wewenang, dimanawewenang tetap berada pada mandans(pemberi wewenang) sedangkanmandataris (penerima wewenang) bertindak untuk dan atas nama mandans.Pada mandat tidak terjadi penyerahan wewenang, artinyanandans tetap dapatbertindak sendiri atas namanya.
    Tidak adanya penyerahan wewenang padamandat maka yang bertanggung jawab secara yuridis tetap pada + mandans(pemberi wewenang);Dari paparan di atas, setiap penggunaan wewenang itu di dalamnya terkandungpertanggungjawaban, namun demikian harus pula dipisahkan tentang tata caramemperoleh dan menjalankan wewenang oleh karena tidak semua pejabat yangmenjalankan wewenang pemerintahan itu secara otomatis memikul tanggungjawab hukum.
Putus : 08-08-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1352 K/PID.SUS/2012
Tanggal 8 Agustus 2012 — HERWIN HIDAYAT
3529 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dosen Fakultas Hukum UII,Yogyakarta dalam bukunya yang berjudul Hukum Peradilan AdministrasiNegara Dan Upaya Administratif di Indonesia menjelaskan Bahwa perintahlisan adalah merupakan pelimpahan kewenangan mandat yang padaumumnya dalam hubungan antara seorang bawahan dengan atasan dimanatanggung gugatnya atau tanggung jawabnya terletak pada pemberi mandat(mandans).39.Bahwa pengertian tentang perintah lisan tersebut di atas juga telahdibenarkan oleh Prof.Dr. Gatot Dwi Hendro, SH.
Register : 25-08-2015 — Putus : 23-11-2015 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 100 PK/TUN/2015
Tanggal 23 Nopember 2015 — PT. ARONTA CITRA PERSADA VS I. KEPALA DINAS PERHUBUNGAN PROV. SUMATERA UTARA., II. CV. MURNI DAN I. PT. SUMATERA TRANPORT (PT. SUTRA)., II. PO. BORNEO;
6919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Delegasi, ada pada penerima delegasi (delegataris),sedangkan mandat, ada pada pemberi mandat (mandans).
Register : 30-04-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 13-12-2021
Putusan PTUN PALU Nomor 7/G/2018/PTUN.PL
Tanggal 30 Agustus 2018 — Penggugat:
1.WAHYUDIN ABD.WAHID
2.MUJARMIN
3.Marice
Tergugat:
1.Komisi Pemilihan Umum KPU Republik Indonesia
2.Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Kota Zona II
20671
  • 105106 menjelaskan bahwa pada atribusi organpemerintahan memperoleh kewenangan secara langsung dari redaksi pasaltertentu dalam peraturan perundanganundangan, pada delegasi tidak adaHalaman 63 dari 70 halaman Putusan Nomor 7/G/2018/PTUN.PLpenciptaan wewenang, yang ada hanya pelimpahan wewenang yang dilakukanharus berdasarkan undangundang dan telah terjadi peralihnan tanggung jawabkepada penerima delegasi, pada Mandat penerima mandat (mandataris) hanyabertindak untuk dan atas nama pemberi mandat (mandans
    ), merupakanperintah untuk melaksanakan, kewenangan dapat sewaktuwaktu dilaksanakanoleh mandans, tidak tejadi peralihan tanggung jawab yakni tanggung jawabakhir keputusan yang diambil mandataris tetap berada pada mandas, tidakharus berdasarkan UndangUndang, dapat tertulis, dapat pula secara lisan;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P6 dan P10=T5 serta bukti P9,P11=T6 dan P23 diketahui bahwa Bupati Morowali telah memberikanDisposisi sebagaimana yang tercatat dalam surat permohonan Wahyudin AbdulWahid
Putus : 10-04-2013 — Upload : 28-04-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 243/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Tanggal 10 April 2013 — PT. BHAKTI WIRA HUSADA MELAWAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA Cq. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATAN FASILITAS SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN RUJUKAN TAHUN ANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK, DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIAN KESEHATAN RI)
9869
  • Mangapul Bakara, sebagai PejabatPembuat komitmen, dengan tujuan untuk membantu Kuasa Pengguna Angaran/Pengguna Barang (dahulu Dirjen Yanmed) guna terlaksananya kegiatan pengadaanbarang a quo ;Menimbang, bahwa Pejabat Pembuat Komitmen memperoleh wewenang atasdasar suatu mandat, dimana hubungan yang terjadi adalah suatu hubungan yanghirarkhis, antara Menteri dengan Dirjen atau Irjennya, dimana Menteri (mandans)menugaskan Dirjen atau Pejabat setingkat atau bawahannya (mandatoris) untuk dan atasnama
    Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Lingkungan Sekretariat KantorPusat Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Tahun Anggaran 2009 telah berakhirdan sudah tidak ada, namun bukan berarti jika terjadi masalah dikemudian hari sepertidalam perkara ini tidak ada yang bertanggung jawab ;Menimbang, bahwa Pejabat Pembuat Komitmen memperoleh wewenang atasdasar suatu mandat, dimana hubungan yang terjadi adalah suatu hubungan yanghirarkhis, antara Menteri dengan Dirjen atau Irjennya, dimana Menteri (mandans