Ditemukan 544853 data
300 — 224
Anita Magdalena Rajagukguk, S.H
Terdakwa:
Ari Verma Alias Perma Sitorus
27 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ari Verma Alias Perma Sitorus tersebut diatas
Penuntut Umum:
Anita Magdalena Rajagukguk, S.H
Terdakwa:
Ari Verma Alias Perma Sitorus
37 — 3
Perma bin A. Sulolipu dan terdakwa II bernama A. Sammalangi bin A. Sulolipu telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I bernama A. Parman alias A. Perma bin A. Sulolipu dan terdakwa II bernama A. Sammalangi bin A. Sulolipu tersebut, oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3.
Perma bin A. Sulolipu2.A. Sammalangi bin A. Sulolipu
Perma bin A.Sulolipu.Tempat lahir Timurung Bone.Umur 26 tahun/ 10 Oktober 1987.Jenis kelamin Lakilaki.Kebangsaan Indonesia.Tempat tinggal : Dsn Tanawewae Desa Timurung, Kec.Ajangale, Kab. Bone.Agama Islam.Pekerjaan tidak ada.II. Nama A. Sammalangi bin A. Sulolipu.Tempat lahir Timurung Bone.Umur 24 tahun.Jenis kelamin Lakilaki.Kebangsaan Indonesia.Tempat tinggal : Dsn Tanawewae Desa Timurung, Kec.Ajangale, Kab.
Perma binA. Sulolipu dan terdakwa II bernama A. Sammalangi binA. SwLO LLU = = =o see Se SS SS SSe Bahwa para Terdakwa bersama lel. Asdar dan lel. Amanmengambil mesin traktor milik saksi Aco bin Dg.Patekke; 373 or rr rne Bahwa pengambilan tersebut dilakukan di bawah kolongrumah milik saksi Aco bin Dg. Patekke pada hari Kamis,tanggal 28 April 2011 di Wekkae Desa Manyili KecamatanTakkalla Kabupaten Wajo sekitar jam 02.00 wita;e Bahwa saat diambil, saksi Aco bin Dg.
154 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
SINAR BARU PERMA
Abdul Haris
Tergugat:
1.Sahirin
2.Sopiyah
100 — 0
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ClNDEWILIS
Tergugat:
MAISAROH
53 — 13
Menimbang bahwa berdasarkan Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada Pasal 4 ayat 3 menyebutkan Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan mengamati surat gugatan Penggugat, Penggugat dalam hal ini PT.
BPR Cinde Wilis Jember beralamat di Kompleks Ruko Gajah Mada Square JL.Gajah Mada No.187 Kavling A-17-18 Jember, maka dengan mendasarkan Pasal 2 Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang menyebutkan gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Pengadilan dalam lingkup kewenangan peradilan umum, sehingga dengan mendasarkan pada pasal 4 ayat 3 dan pasal 2 Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor
2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka alamat Penggugat dan Tergugat seharusnya sama di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember yang meliputi Kabupaten Jember;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan alamat Tergugat yaitu di Dusun Sumber Jeding RT.01 RW.012 Kelurahan Seputih, Kecamatan Mayang, tanpa menyebutkan Kabupaten mana alamat tersebut berada maka Hakim berpendapat penyebutan alamat tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 Perma Nomor 4 tahun 2019
tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dimana alamat Penggugat dan Tergugat harus berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama, dalam hal ini wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember, yang meliputi Kabupaten Jember,sehingga Pengadilan berpendapat gugatan Penggugat bukanlah gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana, Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 TAhun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 9/Pdt.G.S/2020/PN Jmr dalam register perkara; dan
3.
Rahmawati Kurnianingrum
Tergugat:
1.Eriene Puspita Dewi
2.Siti Aisyah
3.Dr. ACHMAD RIFAI, SH.MHum
144 — 5
Menimbang, bahwa setelah meneliti berkas perkara elektronik yang diajukan oleh Penggugat melalui kuasanya pada e-court tanggal 03 Desember 2019, Pihak Penggugat tidak melampirkan dokumen elektronik bukti surat yang akan digunakan oleh Hakim di dalam menilai sederhana atau tidaknya pembuktian di dalam gugatan yang di ajukan tersebut, hal tersebut merupakan syarat formil di dalam pengajuan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri (vide Pasal 6 ayat 4 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian
Gugatan Sederhana joPerma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang PerubahanPerma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana)
Menimbang, bahwa setelah membaca dokumen surat gugatan elektronik yang di upload di E-court, Hakim berpendapat pembuktian terhadap perkara aquo tersebut tidaklah sederhana, karena memerlukan proses pembuktian yanglebih kompleks, khususnya terhadap tuntutan ganti kerugian terhadap kerugian Imateriil yang terdapat pada Petitum point
ke 5 yang diajukan di dalam Gugatan Penggugat (vide: Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana joPerma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang PerubahanPerma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana );
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana jo joPerma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang PerubahanPerma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No. 8/Pdt.G.S/2019/PN Pmk dalam register perkara; dan
3.
Agustus 1965;Jenis Kelamin > Laki Laki;Pekerjaan : Mediator;Menimbang, bahwa setelah meneliti berkas perkara elektronik yangdiajukan oleh Penggugat melalui kuasanya pada ecourt tanggal 03 Desember2019, Pihak Penggugat tidak melampirkan dokumen elektronik bukti surat yangakan digunakan oleh Hakim di dalam menilai sederhana atau tidaknyapembuktian di dalam gugatan yang di ajukan tersebut, hal tersebut merupakansyarat formil di dalam pengajuan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri (videPasal 6 ayat 4 Perma
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan PermaNomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana)Menimbang, bahwa setelah membaca dokumen surat gugatan elektronikyang di upload di Ecourt, Hakim berpendapat pembuktian terhadap perkaraaquo tersebut tidaklah sederhana, karena memerlukan proses pembuktianyang lebih kompleks, khususnya terhadap tuntutan ganti kerugian terhadapkerugian Imateriil yang terdapat pada
Petitum point ke 5 yang diajukan di dalamGugatan Penggugat (vide: Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Perma Nomor 4 Tahun2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana );Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo,hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaHakim perlu mengeluarkan
penetapan.Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana jo jo PermaNomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 TentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.MENETAPKAN1.
kristiatmo P. Nugroho
Tergugat:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara
88 — 21
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan SederhanajunctoPeraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Oleh karena itu, gugatan Penggugat dinyatakan bukan gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Agm, yang telah didaftar tersebut;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
NOTI YULIANTI
Tergugat:
Mujiyok
68 — 14
Menimbang
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka perkara ini tidak tepat dan tidak termasuk dalam ranah pemeriksaan gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
PT BPR NUSAMBA RAMBIPUJI
Tergugat:
IRIANE CHAIRINI MEGAHWATI
35 — 25
Menimbang, bahwa setelah Hakim memperhatikan dan mencermati surat gugatan Penggugat khususnya mengenai nilai materiil gugatan Penggugat, ternyata Penggugat telah mengajukan gugatan sederhana kepada Tergugat dengan total kewajiban yang harus dibayar sejumlah Rp603.825.000,00 (enam ratus tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), yang mana hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian
Gugatan Sederhana menyebutkan bahwa Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka Hakim berpendapat bahwa nilai materiil gugatan Penggugat melebihi yang telah ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian
Gugatan Sederhana, sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Gugatan Sederhana dikarenakan bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut, maka gugatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formil dari gugatan sederhana dan menyatakan gugatan Penggugat bukanlah gugatan sederhana, sehingga Hakim
memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jember untuk mencoret perkara nomor 17/Pdt.G.S/2024/PN Jmr dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Mengingat Pasal 11 Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN
- Menyatakan gugatan Penggugat
BRI CABANG BAUBAU
Tergugat:
1.WA ODE FITRIYANI
2.LA ODE HAMSIR
14 — 9
Mengingat Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg dan Perma 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Perma 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perma 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
81 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ANUGERAH BINA KARYALawanPERMA (PERKUMPULAN PEMILIK DAN PENGHUNI RUKO MAHKOTA ANCOL)DanGUBERNUR DKI JAKARTA Cq. KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAHAN DKI JAKARTA, Dk
ATIK Anak Perempuan dari HENDRA
Tergugat:
1.SHERLY ANGGRENI
2.CHRISTOPER BRAMANTYA SATRIYA MURDAWA
70 — 10
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan bahwa Hakim memeriksa materi Gugatan Sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan I atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka Hakim berpendapat apabila Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang diatur didalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka perkara ini tidak tepat dan tidak termasuk dalam ranah pemeriksaan Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas serta mengaitkannya dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata), Pasal 11 Ayat (2) dan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
M E N E T A P K A N
1.
AGUS PRABOWO
Tergugat:
PT. Sandabi Indahh Lestari
119 — 79
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Nomor 2 tahun 2015 tentang TataCara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)R.I.
Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
./2021/PN Agmsesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto PeraturanMahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan AtasPeraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana, maka perkara ini tidak tepat dan tidak termasukdalam ranah pemeriksaan gugatan sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan sesuaiketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan MahkamahAgung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PeraturanMahkamah Agung (PERMA) R.I.
Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Agus Prabowo
Tergugat:
1.PT. Kencana Katara Kewala
2.CV. Karya Utama
28 — 0
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.
Rita Meslina Situmorang
Tergugat:
SEMPAH ARIH BR GINTING
31 — 23
Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
PERMA No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pada pokoknya setelah menerima berkas perkara gugatan sederhana dilakukan pemeriksaan pendahuluan dalam perkara gugatan sederhana, yang pada pokoknya dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut Hakim memeriksa apakah materi gugatan memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan
PERMA No.4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (vide Pasal 11 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), Hakim menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian (vide Pasal 11 ayat (2) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), selanjutnya apabila Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan
berkas perkara bukanlah bukti yang terlegalisasi sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 6 ayat (4) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana).
PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.
126 — 47
PT. BPR Nusantara Bona Pasogit (NBP) 04 Kantor kas Sei Piring
Tergugat:
1.RUSTAM EFFENDY SIAGIAN
2.SAWALIA BR NASUTION
38 — 8
lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal
Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat
BPR Nusantara Bona Pasogit (NBP) 04 yang Alamat Jalan Lintas Sumatera Sei Piring, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019 menentukan bahwa Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara a quo secara seksama, telah ternyata bahwa Penggugat berdomisili di luar
wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang dalam perkara ini sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019 Penggugat telah memilih domisili pada Kantor kas Sei Piring PT.
BPR Nusantara Bona Pasogit (NBP) 04 yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai, namun demikian dalam berkas perkara a quo Penggugat tidak ada melampirkan bukti surat yang telah dilegalisasi mengenai domisili hukumnya pilihannya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan (3a), Pasal 6 ayat (4) Perma Nomor
samuel welly posumah
Tergugat:
anggreyni elvira mantiri
25 — 2
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 3 Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menyatakan Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama sedangkan dalam Pasal 4 ayat 3a Perma No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana yang pada pokoknya menerangkan apabila Penggugat tinggal di wilayah hukum Pengadilan
tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan pasal 6 ayat 4 Perma No.
Perma No. 2 Tahun 2015 dimana perma tersebut telah dirubah dengan perma nomor 4 Tahun 2019 terhadap ketentuan-ketentuan pasal yang lain sedangkan terhadap Pasal yang tidak dirubah atau ditambahkan tetap mengikat dan tetap menjadi aturan yang jelas dalam tata cara Penyelasaian gugatan sederhana khususnya pasal 6 ayat 4 Perma No.
Perma No. 2 Tahun 2015 yang pada pokoknya menyatakan Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasai dan setelah Hakim memeriksa ternyata bukti-bukti surat yang dilampirkan belum ada yang dilegalisasi sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Mengingat, ketentuan Pasal 4 ayat 3 dan ayat 3a Perma No. 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelasaian gugatan sederhana.
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 9/Pdt.G.S/2023/PN Tnn dalam register perkara; dan
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
PT. BPR SURYA YUDHA
Tergugat:
1.RUDIYANTO
2.WURIYAH
35 — 0
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menyebutkan bahwa : Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca Gugatan Sederhana a quo, maka dapat disimpulkan bahwa Penggugat in persoon dan Kuasa Penggugat berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri
Wonosobo, sedangkan Para Tergugat berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Temanggung, sehingga ketentuan dalam Pasal 4 ayat 3 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena ketentuan dalam Pasal 4 ayat 3 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Jo.
PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tidak terpenuhi, maka Gugatan a quo bukan merupakan Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan;
Mengingat, ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.