Ditemukan 323 data
30 — 10
dikembalikan lagi dengan dalih sepedah motor tersebut telah hil;ang namun terdakwatidak dapat menunjukan laporan adanya kehilangan dari pihak kepolisian dan juga tidak memberitahukan kepada saksi korban mengenaikehilangan tersebut maliankan langsung melarikan diri dari pertanggung jawaban ;e Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000, (lima jutarupiah) ;Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 Kitab Undang Unadang
Aceng meyerahkan sepedah motor tersebut untuk dipinjam oleh terdakwa namun setelah sepedah motor tersebut dibawa oleh terdakwa hingga saat ini terdakwa tidak juga mengembalikansepedah motor tersebut dan juga tidak membayar uang sewa sepedah motor tersebut;Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 Kitab Undang Unadang Hukum Pidana ;Menimbang, bahwa atas dakwaan yang di bacakan Penuntut Umum tersebut, di persidangan Terdakwa menyatakan mengerti danTerdakwa tidak mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa = majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak pemohonataupun termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkan apakahrumah tangga pemohon dan termohon tersebut masih= adaharapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, joPasal 76 ayat (1) Unadang
6 — 1
Pwr tidak dapat dilanjutkandan dicoret dari pendaftaran;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinanmaka berdasarkan pasal 89 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 biaya harusdibebankan kepada Pemohon;Mengingat Pasal 70 ayat (6) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Unadang Undang Nomor 3Halaman 4 dari 6 putusan Nomor 606/Pdt.G/2019/PA.PwrTahun 2006 dan perubahan kedua Undang undang Nomor 50 Tahun 2009 dansemua peraturan perundangan yang berkaitan
6 — 1
Pwr tidak dapatdilanjutkan dan dicoret dari pendaftaran;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinanmaka berdasarkan pasal 89 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 biaya harusdibebankan kepada Penggugat;Mengingat Pasal 70 ayat (6) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Unadang Undang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang undang Nomor 50 Tahun 2009 dansemua peraturan perundangan yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:1.
9 — 0
dan kepastian hukummasing masing pihak maka Majelis Hakim berpendapat perceraianantara Pemohon dan Termohon adalah lebih mashlahat dari padameneruskanperkawinannya; 2 eee e eee eee eee eee ee Menimbang, bahwa berdasarkan hal hal tersebut di atas7 permohonan Pemoho karena itu patut1 Tahun 1974 joTahun 1975 joIslam :dikabulkan, sesupasal 19 hurufpasal 116Allah dalamsurat Al BaqArtinya ali, setelahitu. boleh rujcara baik Menimbang, rkara ini termasukdalam bidang perkawinan an pasal 89 ayat (1)Undang Unadang
6 — 0
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjutapakah penyebab terjadinya ketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halini yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga Pemohon dan Termohontersebut masih ada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo pasal 76 ayat (1) Unadang
56 — 12
Menimbang, bahwa perkara a quo termasuk dalambidang perkawinan, maka menurut ketentuan Pasal 89 ayat(1) Unadang undang Nomor 7 Tahun 1989, yang telahdiubah dengan Undang undang Nomor 3 tahun 2006, biayaperkara dibebankan kepadaPenggugat. eee eee eeMemperhatikan segala ketentuan hukum dan peraturanperundang undangan yang berlaku dan berkaitan denganperkaraME NGA ODI LI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmidan patut untuk menghadap dipersidangan tidak Mengabulkan gugatan Penggugat secraverstek
6 — 2
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjutapakah penyebab terjadinya ketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halim yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga Pemohon dan Termohontersebut masih ada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo pasal 76 ayat (1) Unadang
10 — 0
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkanapakah rumah tangga Pemohon dan Termohon tersebut masihada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganyaatau. sebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jopasal 76 ayat (1) Unadang
4 — 0
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkanapakah rumah tangga Pemohon dan Termohon tersebut masihada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganyaatau. sebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jopasal 76 ayat (1) Unadang
5 — 1
Menimbang, bahwa = majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak pemohonataupun termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkan apakahrumah tangga pemohon dan termohon tersebut masih = adaharapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, joPasal 76 ayat (1) Unadang
29 — 0
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkanapakah rumah tangga Pemohon dan Termohon tersebut masihada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganyaatau. sebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jopasal 76 ayat (1) Unadang
5 — 1
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkanapakah rumah tangga Pemohon dan Termohon tersebut masihada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganyaatau. sebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jopasal 76 ayat (1) Unadang
5 — 1
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjutapakah penyebab terjadinya ketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halim yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga Pemohon dan Termohontersebut masih ada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo pasal 76 ayat (1) Unadang
6 — 0
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjutapakah penyebab terjadinya ketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halim yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga Pemohon dan Termohontersebut masih ada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo pasal 76 ayat (1) Unadang
6 — 0
Menimbang, bahwa = majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak PEMOHONataupun TERMOHON demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkan apakahrumah tangga PEMOHON dan TERMOHON tersebut masih = adaharapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, joPasal 76 ayat (1) Unadang
4 — 0
Menimbang, bahwa = majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak pemohonataupun termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkan apakahrumah tangga pemohon dan termohon tersebut masih= adaharapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, joPasal 76 ayat (1) Unadang
7 — 0
Menimbang, bahwa = majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak penggugatataupun tergugat demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkanapakah rumah tangga penggugat dan tergugat tersebut masihada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganyaatausebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan KetentuanPasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975, jo Pasal 76 ayat (1) Unadang
8 — 0
Bondowosodan Penggugat telah mengajukan perkaranya secara benar berdasarkan ketentuan pasal 49ayat (1) huruf a dan pasal 73 ayat (1) Undangundang No.7 tahun 1989;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana diuraikanDiatas;Menimbang, hahwa berdasarkan pengakuan Penggugat sehagaimana ternyata daribukti Kutipan Akta Nikah tersebut diatas, harus dinyatakan terbukti bahwa antaraPenggugat dan Tergugat terikat perkawinan yang sah ;Dengan mengingat segala ketentuan pasal pasal dari unadang
9 — 1
, bahwa = majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak pemohonataupun termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkan apakahrumah tangga pemohon dan termohon tersebut masih = adaharapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya; ~ Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, joPasal 76 ayat (1) Unadang