Ditemukan 27652 data
167 — 0
171 — 18
521 — 439
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan para Penggugat;
- Menyatakan wasiat almarhumah Hj. Mariama kepada Hj. Hadijah binti Fattah (Tergugat II), H. Suddin alias H. Syamsuddin bin Fatta (Tergugat I), Arpawati binti Pinda (Tergugat III) dan Hj. Murni binti H. Kaco (Penggugat II) terhadap objek perkara batal demi hukum.
;
- Menyatakan Akta wasiat Nomor 52, tanggal 10 Nopember 1988 yang dibuat oleh Notaris Puspawati, S.H. tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVESI
Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.691.000,00 (dua juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Bahwa adapun Penggugat II dilibatkan dalam perkara ini, karena merupakananak kandung dari Penggugat dan tercantum namanya dalam wasiatsebagai penerima wasiat, padahal tidak pernah mengetahui adanya wasiatdan tidak pernah datang di notaris bertanda tangan sebagai tandapersetujuan atau penerimaan wasiat;Dari poin 3 dan 4 di atas menggambarkan wasiat =========== tertanggal10 Nopember 1999 Akta No. 52 Notaris Puspawati, SH.
Bahwa gugatan Penggugat dan II menurut hemat Tergugat I, II, Ill adalahError In Persona / salah memposisikan subyek hukum, dengandidudukkannya orang yang menerima wasiat (Hj. Murni binti Kaco) sebagaiPenggugat II dalam perkara ini. Seharusnya kedudukan Hj. Murni binti Kacoselaku penerima wasiat didudukkan sebagai Tergugat bersamasamadengan penerima wasiat lainnya yaitu Tergugat , Il, Ill.
Apalagi posisihukum antara Penggugat dan Penggugat II tidak dapat digabungkan sebabposisi Penggugat selaku ahli waris sementara posisi Penggugat II selakupenerima wasiat yang hanya mempunyai dua pilihan antara menerima danmenolak wasiat.4.
Akta wasiat Nomor : 52 (10.11.1999) telah diketahui oleh Para Penggugatjauh sebelum meninggalnya pemberi wasiat (===========).2. Tidak seluruhnya peninggalan =========== diwasiatkan kepada ParaPenerima Wasiat.3. Para Penggugat telah salah dalam mengartikan obyek wasiat sebagaimanatersebut dalam gugatan angka 2.1, 2.2, 2.3. 2.4.4. Yang menguasai obyek wasiat (gugatan angka 2.3) adalah Tergugat sejak1995.
dan keberatan wasiat tersebut dibatalkan karena Aktawasiat Nomor 52 (10.11.1999) telah diketahui oleh Para Penggugat jauhsebelum meninggalnya pemberi wasiat (===========), tidak seluruhnyapeninggalan =========== diwasiatkan kepada Para Penerima Wasiat, ParaPenggugat telah salah dalam mengartikan obyek wasiat sebagaimana tersebutdalam gugatan angka 2.1, 2.2, 2.3. 2.4, yang menguasai obyek wasiat (gugatanangka 2.3) adalah Tergugat sejak 1995.
514 — 172
218 — 15
251 — 0
296 — 39
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili yang bersipat absolut (kompentensi absolut);
- Menyatakan Pengadilan Agama Bondowoso tidak berwenang untuk memeriksan dan mengadili perkara gugatan surat wasiat Nomor : 1274/Pdt.G/2022/PA.Bdw.
211 — 104
288 — 29
310 — 123
M E N E T A P K A N
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Para Penggugat;
DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Surat Wasiat tanggal 24 September 2011 dan Surat Wasiat tanggal 22 Mei 2015 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
3. Tidak menerima
56 — 43
420 — 228
Mdo.7 Fe )ae platDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Agama Manado yang memeriksa dan mengadili perkarapada tingkat banding dalam sidang majelis telah menjatuhkan putusan dalamperkara Gugatan Pembatalan Surat Wasiat antara:Pembanding, lahir Tahuna, 18 April 1941, umur 78 Tahun, agama Kristen,pekerjaan mengurus rumah tangga, bertempat tinggal di KabupatenKepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara;Pembanding, umur 57 tahun, agama Krisiten, pekerjaan Petani, bertempat tinggaldi
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp967.000,00 (Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);Bahwa Pembanding mengemukakan keberatannya melalui memoribanding yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa pertimbangan hukum perkara a quo Nebis In Idem adalahpertimbangan yang keliru karena perkara dalam Putusan Pengadilan NegeriTahuna Nomor 129/Pdt.G/2017/PN.Thn perihal pemenuhan surat wasiat yangpemberi dan penerima wasiat beragama muslim (Islam) dipaksa tunduk padamaksud hukum
Barat yakni pasal 921 KUH Perdata sedangkan dalam gugatanPenggugat pemenuhan wasiat dimaksud wajib tunduk pada kompilasi hukum Islamkhususnya pasal 195 (1) wasiat hanya diperbolenkan sebanyakbanyaknyasepertiga dari harta warisan;Bahwa Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbandingpada tanggal18 Juni 2020;Bahwa atas memori banding tersebut, Terbanding mengemukakan kontramemori banding pada pokoknyasebagai berikut:Bahwa Terbanding sependapat dengan pertimbangan hukum MajelisHakim Pengadilan
tepat dan benar, dan pertimbangannya tersebutdapat disetujui dan selanjutnya diambil alin menjadi pertimbangan Majelis HakimTingkat Banding, dengan tambahan pertimbangan sebagai berikut;Menimbang bahwa dalam perkara a quo, pihakpihak yang berperkaradalam hal ini Pembanding/para Penggugat telah mengajukan keberatan dantuntutan akan hakhak yang telah dilanggar pihak Tergugat, dengan menerimawasiat Frits Manoi sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tahuna, Nomor129/Pdt.G/2017/PN.Thn Tentang Pengesahan Wasiat
yang menyatakan bahwa,Wasiat yang dibuat oleh Frits Manoi kepada Saat Makitika adalah sah menuruthukum, dan atas putusan tersebut para Penggugat keberatan atas putusan yangdijatunkan Pengadilan Negeri Tahuna sehingga para Penggugat selanjutnyamenempuh upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Manado, dengan perkaraNomor 164/Pdt /2018/PT MND dan atas perkara Banding tersebut, Majelis hakimpemeriksa perkara ditingkat banding telah menjatuhkan putusan denganmenguatkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna
618 — 456
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
- Menyatakan sah wasiat yang dilakukan oleh almarhumah Hj.Baraiyya binti Kalepu kepada Masjid Nurul Ikhlas Bongoso sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pernyataan dan Kuasa tertanggal 10 Agustus 2015 yang telah didaftarkan (legalisasi) pada Kantor Notaris Syahrir Amri, S.H. di Bantaeng
Nomor 29/L/2015 tanggal 10 Agustus 2015;
- Menghukum para Tergugat melaksanakan isi wasiat almarhumah Hj.Baraiyya binti Kalepu berupa penyerahan uang sejumlah Rp.117.000.000.00 (seratus tujuh belas juta rupiah) kepada Masjid Nurul Ikhlas Bongoso;
- Menetapkan apabila para Tergugat tidak dapat melaksakan isi putusan ini secara natura maka harta para Tergugat akan diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dilelang dan hasilnya akan diserahkan kepada Penggugat sesuai dengan isi putusan
KALEPU tidak pernah membuat wasiat juga Penggugatmengutip pasal tidak secara keseluruhan, dimana dalam Pasal 195 KHIayat (2) sangat jelas bahwa Wasiat hanya diperbolehkan sebanyakbanyaksepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujulsedangkan selama ini Para Tergugat tidak pernah dimintai persetujuanterkait adanya Wasiat, sehingga dengan demikian tidak pernah ada yangnamanya wasiat dan jika pun ada maka wasiat tersebut adalah cacathukum karena tanpa persetujuan Para Tergugat
Penggugat menerangkan bahwaalmarhumah Hj.Baralyya bermaksud membuat surat wasiat untukMasjid Nurul Ikhlas Bongoso dimana saat itu Penggugat selaku KetuaMasjid tersebut;* Bahwa surat wasiat tersebut telah selesai dibuat dan saksi yangmengetik surat wasiat tersebut;* Bahwa Surat wasiat tersebut menerangkan bahwa almarhumahHj.Baraiyya selaku pemberi wasiat sedangkan H.Bano yangmerupakan ketua dari Masjid Nurul Ikhlas Bongoso selaku penerimawasiat berupa uang sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah
KALEPU tidak pernah memberikan Wasiat kepada siapa puntermasuk kepada Penggugat, sehinggah Para Tergugat tidak perlumenjalankan Wasiat;Bahwa walaupun Almarhumah Hj. BARAIYA Binti H. KALEPU selamahidupnya tidak pernah membuat wasiat kepada pihak manapuntermasuk Penggugat, tetapi Para Tergugat pada saat mencairkanuang Almarhumah Hj. BARAIYA Binti H.
BARAIYA Binti H.KALEPU tidak pernah membuat wasiat juga Penggugat mengutippasal tidak secara keseluruhan, dimana dalam Pasal 195 KHI ayat(2) sangat jelas bahwa Wasiat hanya diperbolehkan sebanyakbanyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli warismenyetujui Ssedangkan selama ini Para Tergugat tidak pernah dimintaipersetujuan terkait adanya Wasiat, sehingga dengan demikian tidakpernah ada yang namanya wasiat dan jika pun ada maka wasiattersebut adalah cacat hukum karena tanpa persetujuan
sepertiga dari seluruh harta warisan;Menimbang, bahwa dalam persidangan para Tergugat sebagaiahli waris almarhumah Hj.Baratyya binti Kalepu menyatakan keberatanterhadap wasiat tersubut;Menimbang, bahwa dalam pasal 201 Kompilasi Hukum Islam(KHI) diterangkan apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisansedangkan ada ahli waris yang tidak menyetujui maka wasiat hanyadilaksanakan sampai batas sepertiga harta warisan;6.
508 — 669 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa setelah almarhum Tan Malaka meninggal dunia, maka sesuai denganakta wasiat tersebut, Penggugat selaku pelaksana wasiat bermaksudmelaksanakan kewenangannya, yang diantaranya adalah terhadap objekwasiat tersebut di atas, dimana didalam akta wasiat disebut dengan tegas olehalmarhum Tan Malaka: Saya berikan hibah wasiat (/legaat) kepada:1. Tuan Budiyanto Malaka, tersebut di atas;2.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan wasiat tersebut di atas, Penggugat telahbeberapa kali meminta Tergugat untuk menyerahkan fisik dan dokumen dariobjek wasiat tersebut disamping komunikasi secara langsung oleh SaudaraLiana Wati Malaka, salan satu penerima wasiat, dengan Tergugat untukmemproses pelaksanaan wasiat.
Akan tetapi Tergugat tidak bersediamenyerahkan fisik dan dokumen dari objek wasiat tersebut, baik kepadaPenggugat maupun kepada pihak yang ditunjuk oleh almarhum Tan Malakadalam Akta Wasiat tersebut di atas sebagai penerima wasiat;Bahwa dalam perkembangannya kemudian, ternyata Tergugat juga selalumenghindar dan sulit untuk ditemui oleh Penggugat, bahkan Tergugat tidakmau berkomunikasi dengan Penggugat sebagai pelaksana wasiat;Bahwa sebagai pelaksana wasiat, Penggugat kemudian telah memintaTergugat
menyerahkan objek wasiat melalui suratsurat berikut:1) Surat Penggugat tanggal 19 Desember 2011 Nomor 16.12/YLO.TM/2011,perinal dokumen Objek Wasiat, yang pada pokoknya meminta Tergugatuntuk menyerahkan semua dokumen harta peninggalan almathum TanMalaka yang menjadi objek wasiat sesuai Akta Wasiat tersebut di atas,termasuk dokumen kepemilikan yang terkait dengan objek wasiat padagugatan ini.
Nomor 240 PK/Pdt./2015menyerahkan objek wasiat a quo kepada Penggugat, sehingga Penggugatdapat melaksanakan tugas sebagai pelaksana wasiat atas objek wasiat a quosesuai Akta Wasiat Nomor 5 tanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat di hadapanLourensia Siti Nyoman, S.H., Notaris di Jakarta;7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;8.
SUHAIBATUL ASLAMIYAH
Tergugat:
1.MAULIDYA FAUZA BINTI MUHAMMAD ZULFIANSYAH
2.RAMADHAN FAUZA BIN MUHAMMAD ZULFIANSYAH
3.ADINDA AMALYA FAUZA BINTI MUHAMMAD ZULFIANSYAH
4.NAZRIL IRHAM FAUZA BIN MUHAMMAD ZULFIANSYAH
68 — 58
424 — 182
Nyak Linggam telah meninggal dunia;
- Menyatakan sah wasiat yang dilakukan oleh H.Yusuf pada tanggal 02 September 1980;
- Menghukum Para Termohon untuk mengembalikan tanah sawah dan tanah tapak rumah yang menjadi bagian Pemohon sesuai surat wasiat tersebut pada poin 3 amar putusan di atas kepada Pemohon;
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Pemohon dan Para Termohon kecuali Termohon V, Termohon VI, Termohon VII dan Termohon VIII untuk
315 — 76
335 — 125
Pada pasal 195 ayat (3) disebutkan Wasiat kepada ahli warisberlaku bila disetujui oleh semua ahli waris, sedangkan dalam pasal 201 KHIHal. 25 dari 53 halaman Putusan No. 0206/Pdt.G/2017/PA.Mtdisebutkan Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan sedangkan ahliwaris ada yang tidak menyetujuil, maka wasiat hanya dilaksanakan sampaisepertiga harta warisnya; Bahwa wasiat bisa dibatalkan sebagaimana yang diatur dalam pasal 197Kompilasi Hukum Islam; Bahwa, dalam pembuatan wasiat yang bersumber
surat wasiat, tiga hari Kemudian saksi dimintadatang oleh Ir.
yang dibuat oleh almarhum Yusfid;Bahwa saksi mengetahui surat wasiat tersebut setelah Yusfid meninggal dunia, Ir.Furgoni datang membawa foto kopi surat wasiat tersebut, beliau meminta saksidan Ustad Sujino mengkaji surat wasiat tersebut.
Bahwa nama pewasiat yang tercantum dalam Akta Wasiat No.32 tanggal 27 Januari2016 adalah Yusfid sebagai suami dari Penggugat;2. Bahwa saat ini sebagian besar dari isi yang tercantum dalam Akta Wasiat tersebuttelah dilaksanakan oleh Pelaksana Wasiat yang ditunjuk dalam Akta Wasiat tersebutdan diserahkan kepada penerima wasiat sebagaimana dalam Akta Wasiat tersebut;Hal. 51 dari 53 halaman Putusan No. 0206/Pdt.G/2017/PA.Mt3.
Bahwa Penggugat tidak menarik sebagai pihak dalam gugatannya semua pihak yangsaat ini menguasai harta sebagaimana yang tercantum dalam Akta Wasiat No.32tanggal 27 Januari 2016, padahal Penggugat tahu bahwa wasiat tersebut sebagianbesar telah dilaksanakan oleh Pelaksana Wasiat yang ditunjuk dalam wasiattersebut, sehingga saat ini harta yang terdapat dalam Akta Wasiat tersebut sebagianbesar telah dikuasai oleh masingmasing penerima wasiat Sesuai dengan bagiannyamasingmasing sebagaimana dalam Akta Wasiat
233 — 0
M E N G A D I L I
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Membatalkan sebagian wasiat dan pelepasan hak yang dilakukan almarhum Slamet SF bin Diyono dari objek wasiat Almarhum yang tercantum dalam Akte Wasiat nomor 08 tertanggal 6 April 2017 tersebut berupa sebidang tanah (Hak Pakai) seluas 504 m2 (lima ratus empat meter persegi) berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di
jalan Maduratna No.45, Rt.010, Rw.004, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara, dengan sertifikat Hak Pakai dengan nomor: 239;
- Menetapkan sah secara hukum wasiat dan pelepasan hak yang dilakukan almarhum Slamet SF bin Diyono sebanyak 1/3 (sepertiga) dari objek wasiat Almarhum yang tercantum dalam Akte Wasiat nomor 08 tertanggal 6 April 2017 tersebut berupa sebidang tanah (Hak Pakai) seluas 504 m2 (lima ratus empat meter persegi)
Sedangkan 2/3 (dua pertiga) dari objek tersebut merupakan harta warisan Almarhum Slamet SF bin Diyono yang merupakan bagian dari ahli waris Almarhum Slamet SF bin Diyono;
- Menyatakan Akte Wasiat nomor 08 tertanggal 6 April 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Akhmad Shohib S.H. dan segala tindakan, surat-surat, maupun akta yang terbit dari akibat adanya Akta Wasiat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat Notaris
Akhmad Shohib S.H. untuk mencatatkan Pembatalan Akte Wasiat nomor 08 tertanggal 6 April 2017 kedalam Buku Regester untuk itu;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Harta poin 3 di atas yang dikuasainya kepada Iskandar bin S Diyono untuk melaksanakan wasiat dan kepada para Penggugat selaku ahli waris Almarhum Slamet SF bin Diyono dengan cara suka rela, jika tidak dapat dilaksanakan secara fisik atau secara damai pelaksanaan dilakukan melalui eksekusi lelang pada Kantor Lelang Negara;
li>
- Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Akta Wasiat nomor 09 tertanggal 6 April 2017 dengan sertifikat sebidang tanah (Hak Guna Bangunan) Sertifikat Nomor 768, seluas 158 m2 yang terletak di Jalan Alur Laut No.96, Rt.004 Rw.003, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara;
- Memerintahkan kepada para pihak yang terkait untuk mentaati putusan ini;
- Tidak dapat menerima dan menolak selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI
195 — 23