Ditemukan 516 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 14-06-2019
Putusan PN IDI Nomor 6/Pid.Sus/2019/PN Idi
Tanggal 26 Maret 2019 — Penuntut Umum:
MULIANA, SH
Terdakwa:
ZULFITRI ALIAS FITRI BIN M. HASYIM
3112
  • Aceh timur ProvinsiAceh atau pada titik koordinat 04 56 231 N 097 56 369 E termasukdalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI)termasuk dalam wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia(WPPRI) 571 sebagaimana diatur dalam WPPRI menurut PermenKP No. 1Tahun 2009 tentang WPPRI.SANS oS weMenimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa terdakwa menerangkan bahwa terdakwa dalam keadaan sehatjasmani dan rohani dan saksi
    Aceh timur Provinsi Acehatau pada titik koordinat 04 56 231 N 097 56 369 E termasuk dalamWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) termasuk dalamwilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) 571 sebagaimanadiatur dalam WPPRI menurut PermenKP No. 1 Tahun 2009 tentang WPPRIMenimbang, Bahwa Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka unsurmelakukan penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan perikanan republicIndonesia tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkanmenurut
Register : 02-09-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 7/Pid.Sus-PRK/2019/PN Bit
Tanggal 9 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
Terdakwa:
Roger sarcon villaraza
11948
  • WPPRI 716;Menimbang bahwa, atas keterangan Ahli Nautikan tersebut, Terdakwamembenarkan,;Menimbang, untuk membuktikan dakwaannya, atas seizin dan PersetujuanTerdakwa, Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi saksi, dan Ahli Perikananyang keterangannya di bawah sumpah sebagimana diatur dalam pasal 76 jo pasal162 KUHAP yang dibacakan dipersidangan sesual agama yang saksisaksi anut,pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut :Put. No: 7/Pid.Sus.PRK/2019 PN Bit hal 8 dari 224.
    Roger di perairan ZEEILaut Sulawesi WPPRI nomor 716;Bahwa penangkapan FB. Roger pada hari Minggu tanggal 28 juli2019 jam 01.25 Wita.. karena kapal Ikan asing melakukanpenangkapan ikan di Perairan ZEE Indonesia tanpa mempunyaiIzin Usaha Perikanan dari Pemerintah Indonesia;Bahwa kapal FB. Roger adalah kapal ikan Asing asal Philipinaberbendera Philipina.
    Roger dan FB. di perairanZEEI Laut Sulawesi WPPRI nomor 716;Bahwa penangkapan FB. Roger pada hari Minggu tanggal 28 juli2019 jam 01.25 Wita.. karena kapal Ikan asing melakukanpenangkapan ikan di Perairan ZEE Indonesia tanpa mempunyaiIzin Usaha Perikanan dari Pemerintah Indonesia;Bahwa kapal FB. Roger adalah kapal ikan Asing asal Philipinaberbendera Philipina. Nakhoda dan 5 (lima) orang ABK warganegara Philipina, menggunakan alat tangkap Pancing jenis HandLine;Bahwa di atas kapal FB.
    Benar bahwa jika koordinat penangkapan dibaringkan di atas peta LautNomor 356A Dinas Hidrologi TNI AL akan menunjukkan posisi koordinatdi Laut Sulawesi, Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEl)WPPRI 716;8. Benar bahwa tedakwa telah berhasil menangkap ikan Tuna sebanya 2ekor berat per ekornya sekitar 30 sampai 50 kg/ekor, rencana ikan hasiltangkapan akan dijual ke Philipina;9.
    Jika kedua koordinat ini dibaringkan di ataspeta laut Nomor 356A maka Koordinat ini posisinya berada di Laut Sulawesi ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) perhitungan Ahli Nautika dari garis perbatasandengan Philipina sejauh 70 Nautical mill memasuki perairan ZEE Indonesia, LautSulawesi, Wilayah Pengelolaan perikanan republik Indonesia (WPPRI) 716;Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makadengan demikian unsur mengoperasikan kapal Perikanan berbendera Asingmelakukan penangkapan
Putus : 20-03-2017 — Upload : 06-10-2017
Putusan PN SORONG Nomor 03/Pid.Sus.Prkn/2017/PN Son
Tanggal 20 Maret 2017 — JOSEPH B. OMBAO
10431
  • meterdengan bobot 42 (empat puluh dua) GT (Gross Tonase) dan 13 (tiga belas)NT (Net Tonase);Bahwa untuk kapal ikan berbendera asing atau eks kapal berbendera asingtidak diijinkan atau dilarang melakukan penangkapan ikan di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia apalagi mengurus dokumensesuail Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No.56/PERMENKP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium)Perizinan Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPRI
    dokumen dokumen tersebut di dikeluarkan oleh Dinas perhubungan; Bahwa kapal F/B JAMELIA01 tersebut adalah jenis kapal penangkap ikan; Bahwa kegiatan penangkapan ikan yang telah dilakukan kapal F/BJAMELIA01 tidak memenuhi syaratsyarat yang telah ditentukan karenatidak memiliki SIUP, SIP maupun dokumen lainnya; Bahwa posisi koordinat koordinat 01 48 96" LU 131 19 41" BT diSamudera Pasifik adalah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) termasukdalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI
    /PN Son Bahwa untuk kapal ikan berbendera asing atau eks kapal berbendera asingtidak diijinkan atau dilarang melakukan penangkapan ikan di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia apalagi mengurus dokumensesual Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No.56/PERMENKP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium)Perizinan Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPRI); Bahwa ketika melakukan penangkapan ikan, kapal F/B JAMELIA01 tidakdilengkapi
    Nopember 2016 sekitar pukul 10.00 WIT pada posisi koordinat 01 48 96"LU 13119 41" BT;Menimbang, bahwa posisi tertangkapnya F/B JAMELIA01 pada posisikoordinat 0148 96" LU 131 19 41" BT dimana menurut keterangan saksi saksi dan keterangan ahli serta juga berdasarkan bunyi PernyataanPemeriksaan Suratsurat tertanggal 05 Desember 2016 yang ditandatanganioleh Terdakwa bahwa posisi tersebut adalah posisi Zona Ekonomi Eksklusif(ZEE) Indonesia yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPRI
    /PN SonMenimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa ikan hasil tangkapansebanyak +5.000 (Lima ribu) kilogram ikan Tuna yang sudah dilelang dengannilai Rp. 49.000.000, (Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah), dimana ikan hasiltangkapan tersebut merupakan hasil kekayaan Negara Indonesia yangdiperoleh dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI)yang ditangkap oleh terdakwa secara melawan hukum dan barang buktitersebut mempunyai nilai ekonomi, maka menurut Majelis haruslah dirampasuntuk
Register : 29-07-2015 — Putus : 26-08-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN TARAKAN Nomor 253/Pid.SUS/2015/PN.TAR
Tanggal 26 Agustus 2015 — -ARDI alias ENDRA bin PASSANDE
868
  • Unsur Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan/ataulautlepas;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan MentriKelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : PER.30/MEN/2012Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilalayah Pengelolaan PerikananNegara Kesatuan Republik Indonesia menjelaskan yang dimaksud denganwilayah pengelolaan Perikanan RI, disingkat WPPRI adalah, wilayahpengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairanIndonesia, zona ekonomi eksklusif
    Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa dangenangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah RepublikIndonesia;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan apakah benar terdakwatelah mengoperasikan kapal penangkap ikan sebagaimana dinyatakan terbuktidalam pertimbangan hukum unsure ke 2 tersebut di atas benar dilakukan olehterdakwa di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (WPPRI) ?
    Bahwa selanjutnya Kapal danNahkoda dibawa ke Kantor SAT POLAIR RUD Polres Tarakan untuk proses lebihlanjut;Menimbang, bahwa tempat dimana terdakwa ditangkap tersebut berada diWilayah Pengelolaan Perikanan (WPPRI) 751 yang meliputi perairan teluk Tomini, Laut15Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan teluk Berau, hal ini sesuai dengan PeraturanMenteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor : PER.1/MEN/2009 Tentang WilayahPengololaan Perikanan RI Pasal 1 angka 8.
    Kelautan Nomor : 1 Tahun 2009 tersebut di atas maka nama perairanyang tidak tersebut dalam pembagian WPPRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2)tetapi berada di dalam suatu WPP RI merupakan bagian dari WPPRI tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka menurutMajelis Unsur Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan/ataulaut lepas telah terpenuhi secara sah menurut hukum;4.
Register : 11-10-2019 — Putus : 27-11-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 10/Pid.Sus-PRK/2019/PN Bit
Tanggal 27 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
JULIAN CHARLES ROTINSULU, SH
Terdakwa:
Romnik Delvo Canopin
11447
  • Penuntut Umumkepersidangan berdasarkan surat Dakwaan tertanggal 9 September 2019dengan Nomor Register Perkara: PDM 63/P.1.14/Eku.1/10/2019, dibacakanpada tanggal 17 Oktober 2019 ; isinya sebagai berikut:DAKWAANKESATU :Bahwa terdakwa ROMNIK DELVO CANOPIN selaku Nahkoda Kapal ICEBREAKIR 3 03 berbendera Philipina , pada hari Minggu tanggal 21 Agustus2019 jam 09.45 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulanAgustus 2019 bertempat di Perairan WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANANREPUBLIK INDONESIA (WPPRI
    ) Laut Sulawesi pada posisi koordinat 0307.050 LU 124 20.283 BT atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain diPerairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung, yangberwewenang memeriksa dan mengadilinya, setiap orang yang memilikidan/atau. mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANANREPUBLIK INDONESIA (WPPRI) yang tidak memiliki Surat Ijin UsahaPerikanan
    STBahwa Ahli Perikanan adalah Syahbandar Pelabuhan perikananSamudera Besar Bitung, sarjana Teknik Kelautan;Bahwa kapal Ice Breakir 3 dari bentuknya adalah kapalperikanan asal Philipina, dikuatkan degn adanya dukumen kapalyang dierbitkan oleh Philipina, ABK sSemuanya berasl dariPhilipina dan Terdakwa juga warga negara Philipina;Bahwa dokumen Perikanan dari Negara lain seperti Philipinatidak berlaku jika digunakan di Wilayah Pengelolaan perikananRepublik Indonesia (WPPRI);Put.
    BT, kemudin dilakukanpenangkapan pada koodinat 0307.050 LU 124 20.283 BT;Bahwa objek deteksi Radar adalah kapal perikanan Ice Breakir 3berbendera Philipina;Bahwa jka kedua posisi Koordinat ini di baringkan di atas peta Lautnomor 356A Dinas Hidro Oceanografi TNI AL, akan menunjukkantempat lokasi di Laut Sulawesi Perairan Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) WPPRI 716;Jika posisi penangkapan diukur dari pulau Terdekat (p.
    Wilayah Pengelolaan perikanan republik Indonesia (WPPRI) 716;Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makadengan demikian unsur mengoperasikan kapal Perikanan berbendera Asingmelakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI),telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;3.
Putus : 08-03-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1620 K/PID.SUS/2016
Tanggal 8 Maret 2017 — Jeane Wuisan(T1),Dk
8947 Berkekuatan Hukum Tetap
  • II Faisal Damogalad melanggar Pasal 93 juncto Pasal 27 Ayat (1)Undangundang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undangundang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan juncto Pasal 55 Ayat (1)ke KUHP merupakan Tindak Pidana Kejahatan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 103 UndangUndang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang PerubahanAtas Undangundang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.Bahwa penangkapan ikan secara legal adalah siapa saja yangmelakukan kegiatan usaha perikanan tangkap di WPPRI
    Tiberias2 menangkap ikan di WPPRI 716menggunakan jaring purse seine menggunakan SIPI telah habis masaberlakunya atas sepengetahuan Pemilik Kapal, termasuk perbuatan menangkapikan secara "ilegal fishing", walaupun pemilik kapal dan nakhoda dan seluruhABK WNI dan menangkap ikan di WPPRI;Bahwa perbuatan penangkapan ikan oleh KM.
    No. 1620 K/PID.SUS/2016Nakhoda bisa menangkap ikan ke Laut Sulawesi WPPRI 716 adalah atassepengetahuan dan se izin Pemilik Kapal, ini bisa diketahui dari fakta yangterungkap di persidangan bahwa semua logistik kapal dan perbekalanmenangkap ikan adalah di pasok oleh Terdakwa 1 (satu) Jeane Wuisan.Dengan alasan tersebut sangat tidak pantas jika Pemilik kapal dihukumpercobaan sedang Nakhoda dihukum masuk penjara;Bahwa ditinjau dari aspek ekonomi negara dari sektor perikanan negarasangat menggenjot pendapatan
    di bidangPerikanan Tangkap tidak mendukung kebijakan negara untuk memperbesarpendapatan negara dari sektor perikanan;Bahwa tujuan pemidanaan khususnya Pidana Penjara itu sendiri,disamping untuk membuat efek Jera terhadap Pelaku illegal fishing baik olehNakhoda maupun pemilik kapal yang mengizinkan kapalnya beroperasimenangkap ikan tanpa dilengkapi dokumen Perikanan yang Sah dan masihberlaku, juga untuk memberi contoh kepada setiap orang maupun korporasiyang melakukan usaha perikanan tangkap di WPPRI
Register : 29-07-2015 — Putus : 26-08-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN TARAKAN Nomor 252/Pid.SUS/2015/PN.TAR
Tanggal 26 Agustus 2015 — AMIRULLAH bin ABDULLAH;
877
  • Unsur Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan/ataulautlepas;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan MentriKelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : PER.30/MEN/2012Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilalayah Pengelolaan PerikananNegara Kesatuan Republik Indonesia menjelaskan yang dimaksud denganwilayah pengelolaan Perikanan RI, disingkat WPPRI adalah, wilayahpengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairanIndonesia, zona ekonomi eksklusif
    Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa dangenangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah RepublikIndonesia;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan apakah benar terdakwatelah mengoperasikan kapal penangkap ikan sebagaimana dinyatakan terbuktidalam pertimbangan hukum unsure ke 2 tersebut di atas benar dilakukan olehterdakwa di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (WPPRI) ?
    Bahwa selanjutnya Kapal danNahkoda dibawa ke Kantor SAT POLAIR RUD Polres Tarakan untuk proses lebihlanjut;Menimbang, bahwa tempat dimana terdakwa ditangkap tersebut berada diWilayah Pengelolaan Perikanan (WPPRI) 751 yang meliputi perairan telukTomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan teluk Berau, hal inisesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Nomor : PER.1/MEN/2009 Tentang Wilayah Pengololaan Perikanan RI Pasal 1 angka 8.
    KelautanNomor : 1 Tahun 2009 tersebut di atas maka nama perairan yang tidak tersebutdalam pembagian WPPRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi berada didalam suatu WPP RI merupakan bagian dari WPPRI tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas makamenurut Majelis Unsur Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiadan/atau laut lepas telah terpenuhi secara sah menurut hukum;4.
Register : 01-08-2017 — Putus : 28-08-2017 — Upload : 27-11-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 11/Pid.Sus.Prk/2017/PN.MDN
Tanggal 28 Agustus 2017 — -IWAN EFFENDI
7810
  • Jo PermenKP No.71/PERMEN.KP/2016 tanggal 31 Desember 2016, tentang pelaranganpenggunaan alat penangkapan ikan pukat Hela (Trawl) di seluruh WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia.Bahwa Ahli menjelaskan bahwa kesalahan KM Suryati Jaya adalah membawaalat tanggkap yang dilarang beroperasi di WPPRI dan tidak dilengkapi denganSurat Persetujuan Berlayar (SPB).Bahwa menurut ahli bahwa posisi 0310500U dan 10002500 T, biladilinat di Peta Laut di konversikan ke GPS, termasuk wilayah perairan TeritorialIndonesia.Atas
    Bahwa Posisi 0310500U dan 10002500 adalah termasuk PerairanTeritorial Indonesia Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI). Bahwa selanjutnya Kapal KM. Suryati Jaya di ad hoc/ ditarik ke DermagaLantamal Belawan.Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, IWAN EFENDI selakuNakhoda kapal ikan KM Suryati Jaya dan dokumen kapal SIUP dan SIPI bahwapemilik kapal dan alat penangkap ikan pukat hela ( Trawl) adalah ANTON alamat Jl.lr. H.
    tetap mengacu pada Pasal 9Undangundang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undangundang Nomor31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor: 71/PERMENKP/2016.Menimbang, bahwa alat Penangkap ikan yang dibawa di atas kapal berupaPukat Hela (Trawl) yang akan dipergunakan' terdakwa untuk menangkap ikantergolong alat penangkap ikan yang bersifat aktif dan dilarang beroperasi disemuajalur penangkapan ikan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPRI
    terdakwaIWAN EFENDI, tertangkap tangan oleh kapal patroli KRI SIGUROT864 pada hariJumat tanggal 30 Juni 2017 sekitar pukul 10.00 WIB pada posisi 03 10 500 U dan100 02 600 T, di Perairan Teritorial Indonesia ketika sedang melakukan perjalananmenuju daerah penangkapan ikan dengan membawa 4 (empat) set Alat penangkapikan Jaring Trawl .Menimbang, bahwa posisi 03 10 500 U dan 100 02 600 T adalahmerupakan perairan territorial Indonesia, yang merupakan wilayah pengelaolaanperikanan Republik Indonesia ( WPPRI
    tentang Perikanan ,adalah berupa pidana penjara dan dendapembayaran sejumlah uang dan apabila denda tersebut tidak dibayar, makadikenakan pidana kurungan pengganti denda yang akan ditetapkan dalam amarputusan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perludipertimbangkan terlebih dahulu halhal yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa sebagai berikut:Halhal yang memberatkan: Terdakwa membawa alat penangkap ikan jenis Jaring Trawl yang dilarangdioperasikan di selurun WPPRI
Register : 17-12-2015 — Putus : 04-01-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 807/Pid.SUS/2015/PN.Sgl
Tanggal 4 Januari 2016 — Pidana
16825
  • Bangka Selatan tersebut merupakan kapalpenangkap ikan berbendera Indonesia, yang menurut letak geografisnyaPerairan sekitar Pulau Sebagin tepatnya kordinat 246000S 10550300Tmasuk kedalam wilayah perairan laut cina selatan, dimana berdasarkanPeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia telah menetapkan bahwa laut cinaselatan merupakan WPPRI 711.Bahwa ketika terdakwa AGUS Bin AMBO LALAK , saksi RANDI ALsASEK Bin AMBO LALAK dan saksi
    dilarang menggunakan alat penangkap ikanpukat hela (trawls) dan pukat tarik (seiene nets) diseluruh wilayah pengelolaanperikanan negara republik indonesia.Bahwa menurut letak geografisnya Perairan sekitar Pulau Sebagin Kab.Bangka Selatan titik kordinat 246000S 10550300T masuk kedalamwilayah perairan laut cina selatan, dimana berdasarkan Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia telah menetapkan bahwa laut cina selatanmerupakan WPPRI
    Bahwa menurut letak geografisnya perairan sekitar pulau masparitepatnya kordinat S. 3.10.964 E. 106.18.185 masuk kedalam wilayahperairan laut cina selatan, dimana berdasarkan Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia telah menetapkan bahwa laut cina selatanmerupakan WPPRI 711. Berdasarkan alat bukti surat berupa : Berita Acara hasil pengukuran kapal yang dikeluarkan olehDinas Perhubungan, Komuningkasi dan Informasi kab.
    Bangka Selatan titik kordinat 246000S 10550300T masukkedalam wilayah perairan laut cina selatan, dimana berdasarkan PeraturanMenteri Kelautan dan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia telah menetapkan bahwa laut cinaselatan merupakan WPPRI 711.Demikian unsur dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa,dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan / atau alat bantupenangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber dayaikan di kapal penangkap
Register : 02-06-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Tanggal 26 Juli 2021 — Penuntut Umum:
REZA SAFETSILA YUSA,S.H.
Terdakwa:
SAPARUDDIN
3120
  • Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu ;Halaman 2 dari 29 Putusan Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN SbwBahwa Terdakwa Saparuddin pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021sekira pukul 14.20 Wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Februari2021, bertempat di antara perairan Pulau Namo (Range) dan Gili Kalong,Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat pada koordinat 8,519120,116,853459 (Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia/WPPRI
    Bahwa setelah terdakwa menjemput saksi Sandi yang rumahnya jugaberada di Pulau Bungin dengan menggunakan perahu motor Sikaasemilik terdakwa selanjutnya menjemput saksi Alimuddin yang bertempattinggal di Pulau Kaung dimana terdakwa dan para saksi denganmenggunakan perahu motor Sikaase yang di nahkodai oleh terdakwamenuju ke perairan Gili Kalong untuk mencari ikan dan karang,sesampainya di perairan Gili Kalong dan Gili Range yang merupakanWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI 573)
    Pasal 100 B UU RI Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;AtauKedua :Bahwa Terdakwa Saparuddin pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021sekira pukul 14.20 Wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Februari2021, bertempat di antara perairan Pulau Namo (Range) dan Gili Kalong,Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat pada koordinat 8,519120,116,853459 (Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia/WPPRI 573 )berhubung di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar belum dibentuk PengadilanPerikanan maka
    karang; Bahwa setelah terdakwa menjemput saksi Sandi yang rumahnya jugaberada di Pulau Bungin dengan menggunakan perahu motor Sikaasemilik terdakwa selanjutnya menjemput saksi Alimuddin yang bertempattinggal di Pulau Kaung dimana terdakwa dan para saksi denganmenggunakan perahu motor Sikaase yang di nahkodai oleh terdakwamenuju ke perairan Gili Kalong untuk mencari ikan dan karang,sesampainya di perairan Gili Kalong dan Gili Range yang merupakanWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI
    hitam;2 (dua) buah botol semprotan;1 (Satu) ekor ikan Clownfish;2 (dua) karang hidup berwarna hijau dan merah;5 (lima) kerang;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 14.20 Witabertempat di antara perairan Pulau Namo (Range) dan Gili Kalong,Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat pada koordinat8,519120, 116,853459 (Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia/WPPRI
Register : 09-04-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 03-01-2022
Putusan PN NUNUKAN Nomor 79/Pid.Sus/2018/PN Nnk
Tanggal 8 Mei 2018 — Penuntut Umum:
BAMBANG WIDIANTO, S.H.
Terdakwa:
SINAIBI Bin MIHANI
4417
  • Umum dengan surat dakwaan yangisinya sebagai berikut:DAKWAANKESATUBahwa ia terdakwa SINAIBI BIN MIHANI Nahkoda KIA TW 4067/6/Fyang merupakan kapal ikan berbendera Malaysia pada hari Kamis tanggal 25Januari 2018 sekira pukul 11.20 Wita atau setidaktidaknya pada waktu laindalam Bulan Januari 2018 bertempat di perairan Pulau Sebatik pada posisi 0406 05 LU 118 11 00 BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan PerikananPutusan Perkara Pidana Nomor 79/Pid.Sus/2018/PN Nnk, halaman 2 dari 25Republik Indonesia (WPPRI
    Ijin Usaha Perikanan (SIUP), perouatan terdakwadilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, KRIBadau841 pada hari Kamis tanggal tanggal 25 Januari 2018 sekira pukul11.20 Wita sedang melakukan patroli di Perairan Pulau Sebatik pada posisi04 06 05 LU 118 10 40 BT telah mendeteksi sebuah kapal KIA TW4067/6/F berbendera asing (bendera Malaysia) pada posisi 04 05 06 LU 118 11 00 BT yang masih merupakan Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia (WPPRI
    diatur dan diancam pidana Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 UURI No. 31 Tahun 2004 tentang perikananan Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;ATAUKEDUABahwa ia terdakwa SINAIBI BIN MIHANI Nahkoda KIA TW 4067/6/Fyang merupakan kapal ikan berbendera Malaysia pada hari Kamis tanggal 25Januari 2018 sekira pukul 11.20 Wita atau setidaktidaknya pada waktu laindalam Bulan Januari 2018 bertempat di perairan Pulau Sebatik pada posisi 0406 05 LU 118 11 00 BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia (WPPRI
    Surat Izin Penangkapan Ikan), perbuatan terdakwadilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, KRIBadau841 pada hari Kamis tanggal tanggal 25 Januari 2018 sekira pukul11.20 Wita sedang melakukan patroli di Perairan Pulau Sebatik pada posisi04 06 05 LU 118 10 40 BT telah mendeteksi sebuah kapal KIA TW4067/6/F berbendera asing (Bendera Malaysia) pada posisi 04 05 06 LU 118 11 00 BT yang masih merupakan Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia (WPPRI
    sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, KRIBadau841 pada hari Kamis tanggal tanggal 25 Januari 2018 sekira pukulPutusan Perkara Pidana Nomor 79/Pid.Sus/2018/PN Nnk, halaman 5 dari 2511.20 Wita sedang melakukan patroli di Perairan Pulau Sebatik pada posisi04 06 05 LU 118 10 40 BT telah mendeteksi sebuah kapal KIA TW4067/6/F berbendera asing (Bendera Malaysia) pada posisi 04 05 06 LU 118 11 00 BT yang masih merupakan Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia (WPPRI
Register : 12-08-2021 — Putus : 13-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 6/Pid.Sus-PRK/2021/PN Bit
Tanggal 13 September 2021 — Penuntut Umum:
1.FRITS GERALD KAYUKATU,SH
2.NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
Terdakwa:
HARRY JAY GUTUAL HONREJAS
16279
  • Duduts Phanie padakoordinat 04 03.961 LU 123 29.197 BT merupakan wilayah ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi yang merupakan salahsatu bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia(WPPRI); Bahwa batas wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEIl) pada PetaLaut Nomor 356A tahun 2014 telah sesuai dengan persetujuan batas ZEEantara negara Indonesia dengan Filipina di laut Sulawesi dimana padawilayah Zona Ekonomi Eksklusif yang telah disepakati tersebut terdapat 8(delapan
    Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI);4. Melakukan usaha perikanan;5.
    bahwa ketentuan tentangpidana penjara dalam UndangUndang ini tidak berlaku bagi tindak pidanadibidang perikanan yang terjadi di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b, kecuali telahada perjanjian antara Pemerintan Republik Indonesia dengan Pemerintah yangbersangkutan.Menimbang, yang dimaksud dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf bUndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalah WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI
    Duduts Phanie, 6 (enam) unit alat tangkap pancing jenis hand line dan 1(satu) unit alat Komunikasi Radio merk uniden yang telah dipergunakan untukmelakukan tindak pidana perikanan dan dikhawatirkan akan dipergunakankembali untuk mengulangi tindak pidana tersebut serta untuk memberikan efekjera kepada para pelaku illegal fishing di Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia (WPPRI) dan dengan mempertimbangkan hasilpemeriksaan terhadap barang bukti yang masih dalam kondisi baik serta masihmempunyai
    nilai ekonomi, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebutdirampas untuk negara;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 10 (Sepuluh) ekor ikancakalang dengan berat sekitar 15 Kg (Lima Belas Kilogram) yang merupakanhasil dari tindak pidana perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPRI) dan berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap barangbukti ikan telah dimusnahkan oleh Penyidik karena sudah dalam kondisi rusak,maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas
Register : 12-08-2015 — Putus : 13-10-2015 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN TARAKAN Nomor 266/Pid.Sus/2015/PN-Tar
Tanggal 13 Oktober 2015 — -ARNEL PIPINO
887
  • SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) namun setelahditanyakan SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan) terdakwa menjawab ada memilikisurat tersebut dan menyerahkan Foto Copy yang aslinya ada di Philipinatersimpan di Perusahan dan Kapal FB.LB STONINO 804, bersamasama denganisinya dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut Tarakan untuk pemeriksaanselanjutnya on 22 non no nnn nnn nnn nn nn nen nee nn nn cee ne neeMenimbang, bahwa tempat dimana terdakwa ditangkap tersebut berada diWilayah Pengelolaan Perikanan (WPPRI
    Kelautan Nomor: 1 Tahun 2009 tersebut diatas maka nama perairan yang tidak tersebut dalam pembagian WPPRIsebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi berada di dalam suatu WPP RImerupakan bagian dari WPPRI tersebut;20Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas makamenurut Majelis Unsur Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiadan/atau laut lepas tidak terpenuhi secara sah menurut hukum; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakahberdasarkan faktafakta hukum
    Unsur Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan/ataulaut lepas/Zona Ekonomi Eksekutif Indonesia (ZEEI);Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal1angka7 Peraturan MenteriKelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : PER.30/MEN/2012 tentangUsaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara KesatuanRepublik Indonesia menjelaskan yang dimaksud dengan wilayah pengelolaanPerikanan RI, disingkat WPPRI adalah, wilayah pengelolaan perikanan untukpenangkapan ikan yang meliputi
    perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif23Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang potensialuntuk diusahakan di wilayah Republik Indonesia; Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan apakah benar terdakwatelah mengoperasikan kapal penangkap ikan sebagaimana dinyatakan terbuktidalam pertimbangan hukum unsur ke2 tersebut di atas benar dilakukan olehterdakwa di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia(WPPRI) ?
    Kelautan Nomor: 1 Tahun 2009 tersebut diatas maka nama perairan yang tidak tersebut dalam pembagian WPPRI24sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi berada di dalam suatu WPP RImerupakan bagian dari WPPRI tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas makamenurut Majelis Unsur Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiadan/atau laut lepas telah terpenuhi secara sah menurut hukum;;Ad.4.
Register : 06-10-2016 — Putus : 22-03-2016 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 3/Pid.Sus.PRK/2016/PN Mdn
Tanggal 22 Maret 2016 — - ZAW
7320
  • SIPI) Bahwa Kapal Ikan KM.SLFA 2675 GT.66 ditangkap pada saat sedang melakukanpenangkapan ikan di wilayah Perairan Selat Malaka Indonesia , kemudiandilakukan pengejaran dan dapat ditangkap selanjutnya diperiksa , ternyata Nakhodamengaku bernama ZAW , umur 25 , Agama Budha, Warga Negara Myanmar, sertamengaku bahwa kapal tersebut milik Negara Malaysia , setelah diperiksa tidakmemiliki Perijinan Perikanan yang syah dari Pemerintah Indonesia (SIUP, SIPI.SPB) untuk menangkap ikan di ZEEI Selat Malaka WPPRI
    GT.66 sudah2 minggu gajinya sebesar 70 Ringgit perhari dan yang memberikannya adalahpemilik / take kapal melalui ZAW sebagai Nakhoda kapalBahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlinatkan pemeriksa , yaitu Kapal,alat tangkap , alat Navigasi dan Komunikasi yang mereka gunakan untukmelakukan kegiatan penangkapan ikan , serta uang hasil penjualan ikan hasiltangkapan KM.SLFA 2675 GT.66Bahwa menurut saksi perbuatan Nakhoda melakukan tindak Pidana Pencuarianikan di laut ZEE Indonesia Selat Malaka WPPRI
    SLFA 2675 GT.66 mengerti sebabnya ditangkap oleh Kapal petugas Perikanan Indonesia , karena dicurigai melakukantindak pidana pencuian ikan di Laut ZEE Indonesia Selat Malaka WPPRI denganmenggunakan alat tangkap Trawl , tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dariPemerintah Indonesia , yaitu Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat jinPenangkpan Ikan (SIPI)Bahwa terdakwa di tangkap oleh Kapal Patroli Pegawas Perikanan Indonesia KP.HIU 004, pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2015, pukul 08.00
    HIU 004, berada pada posisi 0321900 LU dan100 18 502 BT , atau ZEEI Selat Malaka , adalah termasuk wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI)Menimbang, bahwa dari fakta di atas unsur Melakukan penangkapan ikan diWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia telah terpenuhi ;Halaman 21 dari 25 Putusan No.03/Pid.Sus.PRK/2016/PN.MdnAd. 4 : Tidak memiliki SIPIMenimbang bahwa, Surat Ijin Penangkan Ikan (SIPI) adalah ijin tertulis yang harusdimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan
    SLFA 2675 GT.66 ,dalam melakukanpenangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ( WPPRI ) wajibdilengkapi dokumen perijinan perikanan dari Pemerintah Indonesia .Menimbang, bahwa Terdakwa ZAW sebagai Nakhoda kapal ikan KM. SLFA 2675GT.66 , saat ditangkap dan diperiksa oleh Kapal Patroli Pengawas Perkanan IndonesiaKP.
Register : 08-08-2017 — Putus : 17-10-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 35/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 17 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
INDRA JAYA, SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN TOAN
9019
  • Bahwa dalam melakukan penangkapan dan pemeriksaan KapalPenangkap Ikan KM BV 4850 TSpada hari jum,at tanggal 07 juli 2017jam 12.50 wib di sekitaran Laut Natuna pada Kordinat06. 04.244 LU 105 54 226 BT.. dimana Laut Natuna masih merupakan WPPRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.).
    saksi telah melakukan penangkapan dan pemeriksan terhadapKapal Penangkap Ikan KM.BV 4850 TS di Wilayah Laut RepublikIndonesia berdasarkan Surat Perintah Direktr Pol Airud KORPOLAIRUDBAHARKAM POLRI , Nomor Sprint/ 801/ 801/ VI / 2017 , tanggal 22 juli2017.Bahwa dalam melakukan penangkapan dan pemeriksaan KapalPenangkap Ikan KM BV 4850 TSpada hari jum,at tanggal 07 juli 2017jam 12.50 wib di sekitaran Laut Natuna wilayah ZEEI, padaKordinat06. 04.244 LU 105 54 226 BT.. dimana Laut Natunamasih merupakan WPPRI
    kepada ahli , danHalaman 14 Putusan Nomor 35/Pid.SusPRK/2017/PN.TPg.setelah ahli melihat dan menganalisa tentang garis batas wilayah yangtertera pada peta laut tersebut posisi KM BV 4850 TS terdeteksi olehKapak Patroli KP BISMA 8001 pada kordinat: 05 51.400 LU 10553,.887 dan kemudian setelah diadakan pengejaran dan penghentianserta pemeriksaan dan tertangkap pada kordinat BT 06 04.244 LU 105 54,.226 BT berada pada perairan ZEEI Laut Natuna PerairanIndonesia/ Laut cina selatan yang masih termasuk WPPRI
    ( WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia).Bahwa ahli menerangkan posisi tertngkap nya KM BV 4850 TS oleh KapalPartoli Polisi KP BISMA 8001 pada posisi / kordinat BT 06 04.244 LU 105 54,.226 BT adalah merupakan wilayahZEEI Laut Natunayangmasih termasuk Wilayah Perairan Indonesia/ Laut cina selatan yang masihjuga termasuk WPPRI ( Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia) ;Atas pendapat tersebut di atas, terdakwa tidak menanggapinya ;Menimbang , bahwa selanjutnya telah didengar keterangan
    ditangkap dan diperiksa oleh aparat kepolisian denganmenggunakan KP BISMA 8001, terdakwa tidak dapat menunjukkandokumen kapal maupun surat ijin yang sah yang dikeluarkan olehPemerintah Indonesia berupa SIPI maupun SIUP.Halaman 15 Putusan Nomor 35/Pid.SusPRK/2017/PN.TPg.Bahwa saat ditangkap dan diperiksa oleh aparat kepolisian denganmenggunakan KP BISMA 8001 , KM BV 4850 TS tidak mengibarkanbendera .Bahwa kapal terdakwa ditangkap karena masuk di perairan Indonesia diwilayah ZEEI yang masih termasuk WPPRI
Register : 10-12-2015 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 23-02-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 23/Pid.Sus-PRK/2015/PN Tpg
Tanggal 5 Februari 2015 — Dang Ngoc Quy
14215
  • (BV. 75169 TS) padahari Sabtu. tanggal 01 Agustus 2015 sekira jam 15.45 WIB atau setidaktidaknya pada suatuwkatu dalam bulan Agustus 2015 atau setidaktidaknya dalam Tahun 2015, bertempat diWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI), Perairan Zona Ekonomi EkslusifIndonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi 03 14 542 LU105 04 309?
    Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidangpenangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengelolaan dan pemasaran ikan yangtidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan(SIUP). 222 e nen ne nee neePerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:Pada waktu tempat seperti tersebut di atas, Terdakwa yang menahkodai KM (BV.75169 TS)belayar dari pelabuhan Binh ChauBa Ria Vung TauVietnam untuk melakukan kegiatanpenangkapan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI
    BT atausetidaktidaknya pada suatu tempat lain di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinangyang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memiliki dan/atau mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI), yang tidak memiliki surat izinpenangkapan ikan (SIPI).2 nnnPutusan Nomor. 23/Pid.Sus/Prkn/2015/PN.TPg.Perbuatan
    tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:Pada waktu tempat seperti tersebut di atas, Terdakwa yang menahkodai KM (BV.75169 TS)belayar dari pelabuhan Binh ChauBa Ria Vung TauVietnam untuk melakukan kegiatanpenangkapan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) dan saat ituTerdakwa memerintahkan ABKnya untuk penangkap ikan berupa pancing rawai yang carapengoperasiannya yaitu tiaptiap mata pancing terikat sejajar sepanjang tali utama (main line)yang memiliki panjang
    BV.75169 TS yangberbendera Vietnam dan melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI) Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) perairanIndonesia; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, menurut hemat MajelisHakim, unsur memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapan ikan berbendera asingtelah terpenuhi pula;Putusan Nomor. 23/Pid.Sus/Prkn/2015/PN.TPg.Ad.3.
Register : 14-05-2018 — Putus : 08-06-2018 — Upload : 09-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 18/Pid.Sus-PRK/2018/PN Bit
Tanggal 8 Juni 2018 — Penuntut Umum:
NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
Terdakwa:
ANASTACIO BOGTAY BALAOD, Jr
7639
  • LB LUKEV tertangkap/dihentikan oleh KP HIU MACAN TUTUL 01pada posisi 03 16.707 U 120 42.881 T berada pada wilayah Laut ZEE RIPerairan Laut Sulawesi termasuk WPPRI 716; Bahwa Kapal FB.LB.
    eksklusif, Negaranegaraharus memperhatikan sebagaimana mestinya hakhak dan kewajiban Negara pantaidan harus mentaati peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh Negarapantai sesuai dengan ketentuan Konvensi ini dan peraturan hukum internsionallainnya sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan ini;Menimbang bahwa sesuai pasal 86 Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan Nomor: 30 tahunh 2012 dokumen perijinan sebuah kapal perikanan yangmelakukan operasi penangkapan ikan di WPPRI
    Put.No. 18/Pid.Sus.Prk/2018/PNBit.menggunakan kapal FB.LB LUKEV dan pada saat sedang melakukan pemeriksaandi rumponrumpon, sekitar Jam 08.40 WITA kapal patrol HIU MACAM TUTUL 01menangkap kapal Terdakwa pada posisi 03 16.707 U 120 42.881 T yang beradapada wilayah Laut ZEE RI Perairan Laut Sulawesi, termasuk WPPRI 716 danselanjutnya kapal FB.LB LUKEV ditarik ke darmaga pangkalan PSDK Bitung;Menimbang, bahwa dihubungkan dengan keterangan Terdakwa yangmenyatakan FB.LB LUKEV berlayar dari General Santos
    Surat Persetujuan Berlayar (SPB) asli. (2) Terhadapkapal yang tidak membawa dokumen sebagai mana dimaksud pada ayat (1)dikategorikan tidak memiliki dokumen;Bahwa sesuail pasal 14 Peraturan Menteri Kementrian Kelautan danPerikanan No. 30 tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI), dijelaskan bahwa kewenanganpenerbitan ijin (SIUP, SIPI/SIKPI) diatur sebagai berikut :1.
    sesuai Pasal 93 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 102 UndangUndangNomor : 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun2004 Tentang Perikanan, dijatuhi denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah), Majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, dikarenakan besarandenda tersebut menurut Majelis Hakim sudah layak dan pantas dijatuhkan kepadaTerdakwa berdasarkan berat dan ringannya perbuatan Terdakwa serta efek yangtelah ditimbulkan terhadap ekosistem perikanan WPPRI
Register : 12-01-2018 — Putus : 07-02-2018 — Upload : 09-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2018/PN Bit
Tanggal 7 Februari 2018 — Penuntut Umum:
VERA ERVINA MUSMLIM, SH
Terdakwa:
DOMINADOR HENITA
7631
  • HIDAYAH 01 13 321 LU 125 32 383 BT,lokasinya berada di Perairan Teritorial Laut Maluku Wilayah PengolahanPerikanan (WPPRI) 715;Bahwa posisi 01 13 321 LU 125 32 383 BT adalah posisi kapal ikan KM.HIDAYAH ditangkap dan diperiksa oleh KP HIU 02;Atas keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan membenarkannya;Menimbang bahwa Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yangmeringankan (A de Charge);Menimbang bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa,yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Terdakwa
    Dengan sengaja berlayar di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia (WPPRI) melakukan usaha perikanan dibidang penangkapanikan, pengangkutan ikan;3. Tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut:Ad.1.
    Selanjutnya menurut ilmu hukumpidana sengaja atau opzet dibagi atas 3 (tiga) macam yaitu : sengaja denganmaksud (opzet als oogmerk), sengaja dengan kesadaran tentang kepastian (opzet metbewustheid van zakerheid of noodzakelijkheid) dan sengaja dengan kesadarankemungkinan sekali terjadi (opzet met waarschijnlijkheids bewustzijn);Menimbang, bahwa selanjutnya berkaitan dengan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI), menurut Pasal 5 ayat (1) UndangundangNomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
    HIDAYAH yang telah ditangkap oleh Kapal PatrollPengawasan Perikanan Hiu02 hari Sabtu tanggal 4 November 2018 sekitar jam 11.00wita pada saat sedang memancing di sekitar rumpon tepatnya di Laut Maluku, padaposisi 0113.321 LU 12532.383 BT yang termasuk pada Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia WPPI (WPPRI) 715, dan pada saat pemeriksaan diataskapal ditemukan 4 (empat) alat pancing Hand line serta BBM, adalah suatu usaha untukmelakukan penangkapan ikan, sehingga berdasarkan hal tersebut,
    HIDAYAH ditangkap oleh kapal Kapal Patroli Pengawas PerikananHiu02 pada hari Sabtu tanggal 4 November 2017 sekitar jam 11.00 wita di perairanMaluku pada posisi 0113.321 LU 12532.383 BT yang termasuk pada WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) 715, waktu itu kapal sedang melakukankegiatan pemancingan ikan;Menimbang, bahwa setelah KM. HIDAYAH ditangkap dan diperiksa oleh petugaskapal Pengawas Perikanan Hiu02, ditemukan KM.
Register : 04-05-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 2/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 15 Agustus 2016 — DO THAI THANH
4223
  • KNF 7442 sedang melakukan kegiatanpenangkapan ikan di WPPRI (Wilayah Perairan Perikanan RepublikIndonesia) terdeteksi oleh kapal Pengawas KP. Hiu Macan 05 yang sedangmelakukan opersai pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan,kemudian Nahkoda Kapal Hiu Macan 05 melakukan pengejaran danmenghentikan kapal KM.
    KNF 7442 sedang melakukan kegiatanpenangkapan ikan di WPPRI (Wilayah Perairan Perikanan RepublikIndonesia) terdeteksi oleh kapal Pengawas KP. Hiu Macan 05 yang sedangmelakukan opersi pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Putusan Nomor 2/Pid.SusPrk/2016/PN Ran Hal 5kemudian Nahkoda Kapal Hiu Macan 05 melakukan pengejaran danmenghentikan kapal KM.
Putus : 14-04-2016 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 6/Pid.Sus.Prk/2016/PN Mdn
Tanggal 14 April 2016 — - HARDIANSYAH
3716
  • ini.Bahwa adapun pendidikan dan khursus yang telah diikutinya selama bertugasdibidang perikanan adalah sebagai berikut :Pernah mengikuti pelatihan pemeriksaan cek fhisik kapal penangkap ikantahun 2006Sekolah tinggi perikanan lulus tahun 1985.Pendidikan Kesyahbandaran perikanan lulus tahun 1998.Halaman 21 dari 38Putusan No.6/Pid.Sus.Prk/2016/PN.Mdn2aPernah bekerja di kapal trawl 19871990 di Ambon.Bahwa jika ada kapal penangkap ikan yang menangkap ikan di wilayahpengelolaan Perikanan Indonesia ( WPPRI
    SALAM KUDUS Gt.30 No. 178/Pposelanjutnya dijelaskan bahwa Benar alat tangkap ikan tersebut adalah jenisPukat Trawl ( alat penangkap Ikan yang di larang ) dan tidak di ijinkan untukmelakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indoensia ( WPPRI) sesuai dengan keputusan Presiden RepublikIndonesia No. 39 tahun 1980 tentang penghapusan Jaring Trawl dan PermenKP 02 tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan pukathela ( trawl) dan pukat Tarik ( Seine Net )
    trawltersebut adalah jenis ikan dasar seperti Ikan Pari,kan gabus pasir, Cumi cumi, Ikan mata Merah, dan ikan ikan lain yang berada didasar laut.Bahwa alasan alat tangkap ini dilarang dioperasionalkan karena dapatmerusak Sumber daya Ikan dan Ekosistem ikan yang ada diperairan tersebut.Bahwa Setelah memploting koordinat 04 13 920 N dan 09839190 E, dipeta laut 101 dan di komversikan ke GPS selanjutnya saya jelaskan bahwaposisi tersebut adalah Benar Wilayah Pengeloaan Perikanan RepublikIndoensia ( WPPRI
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dendapaling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) unsur unsurnya tidakterpenuhi.Menimbang bahwa alat penangkapan ikan yang dibawa oleh KM.SALAMKUDUS Gt. 30 No. 178/Ppo adalah PUKAT TRAWL yang merupakan alat tangkapyang terlarang dan tidak boleh dioperasionalkan diwilayah WPPRI dan tidak sesuaidengan alat tangkap yang di ijin seperti yang tercantum didalam SIPI, merupakanpelanggaran
    hukum, akan tetapi tidak mengakibatkan SIPI tersebut menjadi tidaksah dan atau tidak berlaku, pelanggaran hukum tersebut tidak akan dipertimbangkanMajelis dalam putusan dibawah.Menimbang bahwa penggunaan alat tangkap PUKAT TRAWL dilarang dioperasionalkan di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia ( WPPRI )tidak di ijinkan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indoensia ( WPPRI) sesuai dengan keputusan PresidenRepublik Indonesia No. 39 tahun 1980