Ditemukan 1995 data
47 — 13
memuatklausula yang sifatnya memberi kuasa untuk menjual kepada diri sendiri, (jual beli antaraTergugat dengan Penggugat sendiri ) tetapi jika hal tersebutdilakukan akan bertentangan dengan azas kepatutan antara Penggugatdan Tergugat mempunyai hubungan pertemanan yang akrab, antaraPenggugat dan Tergugat masih tinggal dalam satu kota yang jaraknyadekat, sehingga jika perbuatan tersebut tetap dilakukan Tergugat, makaperbuatan tersebut akan mengandung unsur kesesatan dan pemaksaanhukum ( Dwang dan Dwaling
Penggugatmenjadi nama Tergugat adalah berdasarkan surat kuasa yang batal secarahukum maka adalah kewajiban tergugat untuk mengembalikan status namasebagaimana disebutkan dalam sertifikat hak milik No.1085, Surat UkurNo.109/Sei.SikambingB/1998, kepada keadaan semula yaitu atas namaPenggugat ;Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas jelaslah Surat Kuasayang dibuat dihadapan Notaris MAULIDDIN SHATI, SH Notaris di Medantanggal 5 Juli 2006 Nomor . 6, mengandung cacat hukum karena telahmemenuhi unsur Dwang, Dwaling
yangberwenang, karena itu patut dan berdasar hukum jika Tergugat dikwalifikasikan sebagai pembeli yang beritikad baik, sebagai pembeli yangberitikad baik Tergugat dilindungi hukum sesuai dengan Yurisprudensi MANo.1230 K/Sip/1980 tanggal 29 Maret 1982 yang berbunyi :* Pembeli yangberitikad baik dalam membeli sesuai ketentuan Undangundang dilakukandihadapan Pejabat yang berwenang harus dapat perlindungan hukum ;Bahwa tidak ada bukti Tergugat telah melakukan pemaksaan, penyesatandan penipuan (dwang, dwaling
30 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 15 K/Pid/2012Jika terbukti pelaku telah mempunyai suatu Dwaling atau kesalahpahamantentang salah satu unsur dari delik, misalnya kesalahpahaman tentang unsursebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, karena benda yang dengansengaja telah ia ambil itu ternyata merupakan benda kepunyaan sendiri yangpernah ia pinjamkan pada orang lain dan oleh orang lain tersebut kemudiantelah dipinjamkan pada orang lain yang terakhir menguasai benda yangbersangkutan, sebelum benda itu diambil oleh pelaku dari
Kesalahpahaman sebagaimana yang dimaksud di atas oleh Prof.Simons telah disebut sebagai suatu Rechts Dwaling, yang membuat Opzetpelaku harus dipandang sebagai tidak terbukti telah ditunjukkan terhadap unsurtersebut.
205 — 88
perobuatan melawan hukum, dan juga pemindahanhak dan telah dilakukan perubahan oleh Badan Pertanahan NasionalKabupaten Sumba Barat adalah tidak sah, cacat hukum oleh karenanyaSertifikat Hak Milik Nomar : 438 harus dibatalkan;Bahwa tindakan yang melawan hukum dari Penggugat mengalihkan danatau mengakui tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak milik Nomor438 Tahun 1995 milik Tergugat tersebut sebagai miliknya, adalah tindakanmelawan hukum yang dilakukan dengan itikad buruk, baik adanyakesesatan (dwaling
bedrog), dan jugapenyalahgunaan keadaan baik karena keunggulan ekonomi dan kejiwaan,sehingga pengalihan tanah tersebut diatas tersebut cacat hukum, olehkarenanya menjadi batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatanhukum yang mengikat;Bahwa tidak ada kepastian harga dan berubahnya bukti kwitansi tandaterima pembelian serta tidak adanya sinkronisasi antara saksi denganbuktibukti yang ada,ini membuktikan bahwa pengalihan tanah tersebutdiatas, telah didasarkan pada itikad buruk baik adanya kesesatan(dwaling
tanah yang sama dengan tanah milik keluarga PenggugatRekonvensi Tergugat konvensi, sehingga seluruh keluarga serta abhliwaris dari Nikodemus Bili termasuk Penggugat Rekonvensi / TergugatKonvensi menjadi sangat kaget ketika mendengar bahwa tanah tersebutdiatas telah beralin dan/atau menjadi milik Tergugat Rekonvensi /Penggugat Konvensi;Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telahmelakukan pengalihan tanah tersebut diatas, telah didasarkan pada itikadburuk baik adanya kesesatan (dwaling
Bahwa tidak ada kepastian harga dan berubahnya bukti kwitansi tandaterima pembelian serta tidak adanya sinkronisasi antara saksi denganbuktibukti yang ada, ini membuktikan bahwa pengalihan tanah tersebutdiatas, telah didasarkan pada itikad buruk baik adanya kesesatan(dwaling), paksaan (dwang), Penipuan (bedrog) dan juga penyalahgunaankeadaan baik karena keunggulan ekonomi dan kejiwaan, hal ini dapatdilihat antara lain: Bukti kwitansi yang dijadikan dasar oleh Penggugat, dinyatakanbahwa Penggugat
perobuatan melawan hukum, dan juga pemindahanhak dan telah dilakukan perubahan oleh Badan Pertanahan NasionalKabupaten Sumba Barat adalah tidak sah, cacat hukum oleh karenanyaSertifikat Hak Milik Nomar : 438 harus dibatalkan; Bahwa tindakan yang melawan hukum dari Penggugat mengalihkan danatau mengakui tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak milik Nomor438 Tahun 1995 milik Tergugat tersebut sebagai miliknya, adalah tindakanmelawan hukum yang dilakukan dengan itikad buruk, baik adanyakesesatan (dwaling
79 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
ini; Bahwa yang menjadi dasar utama gugatan rekonvensi ini adalahkeberadaan/terbitnya Akte Perdamaian Notaris tanggal 31 Maret 2006Nomor 8 yang menurut Penggugat Rekonvensi cacat hukum disebabkanadanya dwang, dwaling, bedrog, sedang Pasal 5nya bertentangan denganundangundang kepatutan dan kepantasan; Bahwa masalah jual beli sudah diuraikan dalam jawaban konvensi dalampokok perkara;Seharusnya setelan Tergugat Rekonvensi mendapatkan berdasarkanpemisahan gonogini, dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukanundangundang
,tersebut adalah cacat hukum karena pembuatannya terdapat unsur dwang,dwaling dan bedrog dan Pasal 5 akta tersebut bertentangan dengan undangundang;. Bahwa oleh karenanya pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan NegeriBanyuwangi dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur telah melakukan kesalahandalam menerapkan hukum, yaitu. telah mengabaikan fakta dalampersidangan yang disebabkan kurang cermat dan tidak teliti dalammenganalisa fakta sehingga terjadi kesalahan dalam menyimpulkan perkaraini:.
sakSama memori kasasi Pemohon Kasasi pada tanggal 11Juni 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Putusan Judex Facti dalam hal iniPutusan Pengadilan Negeri Banyuwangi yang dikuatkan oleh PutusanPengadilan Tinggi Surabaya, ternyata Judex Facti tidak salah menerapkanhukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi dapat membuktikankeberadaan/terbitnya Akta Perdamaian/Akta Notaris Nomor 8 tanggal 31Maret 2006 adalah tidak cacat hukum disebabkan adanya dwang, dwaling
Pembanding/Penggugat II : WIWIK SUHANDARI Diwakili Oleh : BING SANTOSO
Terbanding/Tergugat I : DWI WAHYUNI
Terbanding/Tergugat II : NOTARIS ROSTANTY, S.H
64 — 29
pekerjaan Pengurugan Solo Kertrosono, akantetapi Tergugat II dan Tergugat yang sengaja bersekongkol bukan hanyamembuat Akta Perjanjian Kerja sama akan tetapi malah membuatkanPerjanjian Ikatan Jual beli dan Kuasa serta Pengosongan yang dilarang olehMahkamah Agung Republik Indonesia yang dimuat Varia Peradilan tahun1987 tentang larangan pembuatan Akta jual beli terselubung, olehkarenanya sudah sepatutnya semua akta yang dibuat oleh Tergugat IIdikategorikan sebagai surat yang dibuat karena dwang, dwaling
Bahwa selain Akta akta yang dibuat oleh Tergugat II dalamkategori dwang, dwaling, bedrug (tekanan/ ancaman/paksaan,kekeliruan/kesesatan/ kekhilafan, penipuan).
Bahwa sudah sepatutnya terhadap sertipikat hak milik No. 87 dansertipikat hak milik No. 88 kesemuanya atas nama Penggugat II dibuatkanPerjanjian Kerja sama saja dan bukannya dibuatkan Perjanjian Pengikatanjual beli, kuasa jual dan perjanjian pengosongan oleh Tergugat II yangsudah sepatutnya dinyatakan dibuat dengan cara dwang, dwaling, bedrug(tekanan/ ancaman/paksaan, kekeliruan/kesesatan/kekhilafan, penipuan).Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 1266 Majelis HakimPemeriksa Perkara dapat membatalkan
Bahwa akta akta yang dibuat oleh Tergugat II yang dibuat dengancara dwang, dwaling, bedrug (tekanan/ ancaman/paksaan,kekeliruan/kesesatan / kekhilafan, penipuan) dipergunakan oleh Tergugat dalam perkara daftar No. 32/Pdt.G/2020/PN.Ngw., oleh karenanya sudahsepatutnya terhadap perkara daftar No. 32/Pdt.G/2020/PN. Ngw dinyatakanmengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;18.
Menyatakan kesemua akta yang dibuat oleh Tergugat II dibuat karenadwang, dwaling, bedrug (tekanan/ ancaman/paksaan, kekeliruan/kesesatan/kekhilafan, penipuan) karena merupkan bentuk jual bellterselubung yang dilarang Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap: Akta No. 1 Perjanjian Kerja sama tertanggal 5 Mei 2015; Pengikatan Jual Beli No. 2 tertanggal 5 Mei 2015; Kuasa Untuk Menjual No. 03 tertanggal 5 Mei 2015; Perjanjian Pengosongan No. 04 tertanggal 5 Mei 2015Halaman 9 Putusan Nomor 471/Pdt/2020
40 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
piutangnya terbayar oleh Tergugat dan Tergugat IImelalui lembaga lelang bukan dengan jalan menarik pihak Ill atauPenggugat sebagai pihak pembeli, karena nilai mengikatnya perjanjianpiutang tersebut terhadap Pihak II hanya dalam hubungannya dengan PTBank Danamon, sebab Tergugat II terikat dengan telah memberikanpersetujuannya, tetapi dengan Penggugat, Tergugat II tidak pernah terikat:Bahwa demikian halnya dengan pertimbangan hukum Judex Factihalaman 24 hingga halaman 25 tentang ada tidaknya dwang, dwaling
tanahtersebut juga Tergugat Il, di sini perjanjian tersebut tidak memenuhi syaratsahnya perjanjian, sehingga ternadap kesepakatan jual beli tanah antaraTergugat Il dengan Penggugat tidak membawa akibat hukum terhadapTergugat II karena baik Penggugat maupun Tergugat sebelumnya sudahsadar dan mengetahui bahwa Tergugat II ikut memiliki Obyek Tanah yangdiperjual belikan a quo namun Penggugat dan Tergugat tetapmemaksakan diri melakukan transaksi an sich;Bahwa bilamana dipaksakan penerapan ada tidaknya dwang, dwaling
danbedrog adalah khusus perjanjian yang dibuat antara Tergugat denganPenggugat, diantara Tergugat dengan Penggugat tidak dapat dianalisisada tidaknya dwang, dwaling dan bedrog, sebab perjanjian an sich tidakmemenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 BW;Bahwa dengan demikian pertimbangan Judex Facti pada halaman 24hingga halaman 27 adalah pertimbangan hukum yang bertentangan denganpasal 1320 BW junktis pasal 1338 BW, pasal 35 dan 36 Undang UndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
42 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tersebut dipertahankan, oleh karenanya putusanMajelis Hakim PHI tersebut haruslah dibatalkan;Bahwa oleh karenanya pertimbangan hukum di dalam perkara a quo jelas tidakmencerminkan tuntutan rasa keadilan, dan sangat tidak sesuai dengan keadaandan fakta yang sebenarnya;Bahwa kekeliruan hukum (rechts dwaling) yang dilakukan Majelis Hakim PHIPengadilan Negeri Medan di dalam Putusannya Nomor 64/PdtSUSPHI/2016/PNMdn., tanggal 29 Juni 2016, khususnya meliputi Penerapan danpelaksanaan hukum, di dalam
putusan tersebut telah didasarkan ataspertimbangan hukum yang tidak cukup adanya (onvoeldoende gemotiveerd);Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, suatuputusan haruslah disertai pertimbangan hukum yang nyata dan objektif sertadasar yang merupakan alasanalasan putusan tersebut yang berhubungandengan amar putusan yang bersangkutan (vide Pasal 195 Rbg/184 HIR danPasal 189 Rbg/178 HIR;Bahwa sebagai konsekwensi dari kekeliruan hukum (rechts dwaling) di dalamperkara a quo, karena
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
secara melawan hukum.Jika kehendak, maksud atau pengetahuan ataupun salah satu dari kehendak, maksudatau pengetahuan pelaku itu ternyata tidak dapat dibuktikan, maka orang juga tidakdapat mengatakan bahwa pelaku telah terbukti memenuhi unsur kesengajaan atau opzetuntuk melakukan pencurian seperti yang dimaksud dalam UndangUndang, sedangkanapa yang dilakukan oleh Terdakwa sudah jelas sudah memenuhi unsur kesengajaansebagaimana yang kami uraikan di atas.Jika terbukti pelaku telah mempunyai suatu dwaling
Simons telah disebut sebagai suatu rechts dwaling, yang membuat opzet pelakuharus dipandang sebagai tidak terbukti telah ditunjukkan terhadap unsur tersebut.
Terbanding/Tergugat : Suryadi Panjaitan
Terbanding/Turut Tergugat : Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kab Tapanuli Utara
88 — 36
Tergugat dinyatakanditerilma, maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijk Verklaard);Bahwa Pembanding menilai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat PertamaHARUS DITOLAK dan HARUS DIBATALKAN karena bertentangan denganhukum, telah SALAH DAN KELIRU menerapkan hukum, sehinggapertimbangan hukum dan Amar Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor :35/Pdt.G/2020/PN Trt tanggal 22 Desember 2020 merupakan Putusanperadilan yang sesat, baik karena kesesatan fakta (feitelijke dwaling
)maupun kesesatan hukumnya (dwaling omtrent het recht), sehinggakeputusan Majelis Hakim Tingkat Pertama secara hukum tidak dapatdipertahankan lagi dan beralasan hukum untuk dibatalkan, serta menolakEksepsi Tergugat sekarang Terbanding dengan alasanalasan hukum sebagaiberikut :1.
Sehingga menurut hemat Penggugat/Pembanding pertimbanganMajelis Hakim Tingkat Pertama HARUS DITOLAK dan HARUSDIBATALKAN karena bertentangan dengan hukum, telah SALAHDAN KELIRU menerapkan hukum, sehingga pertimbangan hukumdan Amar Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor35/Pdt.G/2020/PN Trt tanggal 22 Desember 2020 merupakanPutusan peradilan yang sesat, baik karena kesesatan fakta(feitelijke dwaling) maupun kesesatan hukumnya (dwalingomtrent het recht), sehingga keputusan Majelis Hakim TingkatPertama
secara hukum tidak dapat dipertahankan lagi danberalasan hukum untuk dibatalkan.Bahwa Putusan Hakim Banding dalam perkara a quo dapat meluruskandan membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama danAmar Putusannya yang keliru, bertentangan dengan hukum dan salahmenerapkan hukum adalah tidak dapat dibenarkan secara hukum yangmerupakan Putusan peradilan yang sesat, baik karena kesesatan fakta(feitelijke dwaling) maupun kesesatan hukumnya (dwaling omtrent het recht),agar tidak terjadi
593 — 480
Adanya kekhilafan ( Dwaling), mengenai orang atau mengenaiobjek (Onderwerp) dari sengketanya;2.
Dalam segala hal bila ada paksaan (Geweld) atau penipuan(Berdrog); lebih jauh menurut Para Penggugat dalam perkaraNomor : 096/Pdt.G/2015/PA.Tbh yang diputus pada Tanggal 19Maret 2015 ditemukan adanya unsur Kekhilafan (dwaling) apakahitu mengenai orang atau mengenai objek sebagaimana yang telahdisebutkan di Posita angka 14 menururt Hemat Para Penggugatsangatlah tepat apabila Majelis Hakim Pengadilan AgamaTembilahan yang mengadili dan memutus Pekara ini untuk dapatmengabulkan gugatan Para Penggugat
64 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Advokat Sudibyo Sakir, SH yang mengaku kuasanya Tergugat Kemudian mengirim surat somasi lagi dan akan mengajukan lelang atasobyek tanah dan bangunan sengketa;Bahwa Para Penggugat sangat didholimi oleh Tergugat , olehkarenanya dengan amat terpaksa mengajukan gugatan ini dengan harapankeadilan akan tegak di Pengadilan Negeri Sleman;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, adanya Surat PengakuanHutang Dengan Jaminan terjadi dikarenakan adanya penipuan (bedrog),paksaan (geweld) dan salah perkiraan (dwaling
Dengan notabenemelakukan kesalahan adanya penipuan (bedrog), paksaan (geweld) dansalah perkiraan (dwaling) serta muslihat (kunstgrepen);Bahwa gugatan tersebut adalah kabur (obscuur libel).
Penggugat sebagai Pihak Kesatu dan Tergugat sebagai PihakKedua yang dilegalisasi dinadapan Notaris Woro Sutristiassiwi Sri Wahyuni,SH Nomor Register 77/L/2007, yang kemudian ditindaklanjuti dengan SuratPernyataan Penyerahan Jaminan, Akta Kuasa Menjual, Akta PerjanjianPengosongan, kemudian terbit Sertifikat Hak Tanggungan No.2347/2007yang telah didaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, mempunyaikekuatan hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak, dan tidak terbuktimengandung unsur kesesatan (Dwaling
66 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 697 K/TUN/PILKADA/2015ditengahtengah massa pendemo adalah cacat hukum karena dalammenerbitkan keputusan tidak boleh mengandung unsure Kekhilafan(dwaling) dan Paksaan (dwang);Bahwa sangat jelas dan terang penerbitan Surat Keputusan Nomor238/Kpts/KPUMDO023/PILWAKO/2015 tertanggal 19 November2015 cacat hukum karena mengandung unsur kekhilafan (dwaling)yaitu dengan mendasari Putusan DKPP sebagai alasan untukmerubah status Penggugat yang semula TMS menjadi MS, danmengandung unsur Paksaan
Jelaspengambilan keputusan dan penerbitan surat keputusan pada saatditengahtengah massa pendemo adalah cacat hukum karena dalammenerbitkan keputusan tidak boleh mengandung unsur Kekhilafan(dwaling) dan Paksaan (dwang), mengandung unsur Kekhilafan(dwaling) yaitu dengan mendasari Putusan DKPP sebagai alasanuntuk merubah status Penggugat yang semula TMS menjadi MS, danmengandung unsur Paksaan (dwang) karena diterbitkan pada saatdemo besar dan Berita Acara di tandatangani oleh komisioner didepan Massa
Kekhilafan (dwaling);b. Paksaan (dwang);c. Penipuan (bedrog); (Philipus M.
Hadjon, SH PengertianpengertianDasar Tentang Tindakan Pemerintahan/bestuurhandeling, 1985);Bahwa Surat Keputusan Nomor 238/Kpts/KPUMDO023/PILWAKO/2015 tertanggal 19 November 2015 justru mengandungunsur kekhilafan (dwaling) dan paksaan (dwang), mengandung unsurkekhilafan sebab keliru dalam menetapkan dasar hukum, putusanDKPP tidak bisa dipakai untuk menjadi landasan hokum karena dalamamar putusan tidak menyebutkan Termohon Kasasi (semulaPenggugat) Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat(TMS
ABDULLAH
Tergugat:
TEMMI
117 — 37
Adanya suatu sebab (oorzak) yang halal;Menimbang, bahwa kemauan yang bebas sebagai syarat pertama untuksuatu perjanjian yang sah dianggap tidak ada jika perjanjian itu telah terjadikarena paksaan (dwang), kekhilafan (dwaling), atau penipun (bedrog);Menimbang, bahwa selain adanya paksaan, kekhilafan, atau penipun,maka berdasarkan doktrin hukum yang berkembang, sebagaimana pendapatDr.
Rosa Agustina, dan juga berbagai putusan Mahkamah Agung, makaHalaman 6 dari 12 Putusan Perdata Gugatan Nomor 3/Padt.G.S/2018/PN MIlpenyalahgunaan kedaan atau (Misbruik Van Omstadigheden) juga bisa dijadikan suatuhal untuk membatalkan suatu perjanjian;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan jugasepanjang pemeriksaan perkara ini, tidak ditemukan bukti atau suatu keadaanadanya paksaan (dwang), kekhilafan (dwaling), atau penipun (bedrog) maupunpenyalahgunaan kedaan atau (Misbruik Van Omstadigheden
88 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa tandatangan pihak Penggugat terhadap perjanjian kredit yangdilakukan dalam keadaan tidak tahu dan terpaksa tandatangan, hal tersebutmasuk katagori Dwaling. Apabila tandatangan terhadap perjaniian kreditsebagai tanda telah terjadi kata sepakat yang menimbulkan akibat hukumbagi perjanjian Dwaling, maka perjanjian tersebut adalah cacat secarasubyektif. Terhadap perjanjian yang cacat secara subyektif maka berakibatVernietigbaar.
Berkasperjanjian kredit disodorkan oleh pihak BRI sedangkan Tergugat dalamRekonvensi/Penggugat dalam Konvensi disuruh langsung tanda tangan.Menurut Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi padapoin 8, perjanjian kredit tersebut masuk kategori dwaling, sehingga cacatsecara subyektif dan berakibat vernietigbaar.
200 — 156
Akta Kuasa Nomor 81 tanggal28 Desember 2007, keduanya dibuat pada I Nyoman Suryawan, sarjana hukum, notaris diKabupaten Badung, sehingga pengalihan / pembaliknamaan sertifikat tersebut hanyauntuk kepentingan peminjaman dana di Bank BCA saja, dan apalagi Penggugat saat itu1112131415tidak menerima wang pembayaran penjualan tanah tersebut selain sebagaimana rinciandiatas ;Bahwa tindakan Tergugat telah melakukan pengalihan tanah tersebut diatas, telahdidasarkan pada itikad buruk baik adanya kesesatan (dwaling
Sehingga alasanPenggugat yang mendalilkan bahwa pembalikan nama sertifikat hanya untuk kepentinganpinjam nama adalah hal yang mengadaada dan semata hanya upaya Penggugat untukmencoba kembali mengambil asset yang telah dimiliki oleh Tergugat yang perolehannyatelah sah sesuai prosedur aturan yang berlaku.6 Bahwa apa yang dikemukakan Penggugat sebagaimana pada poin 11 dalam suratgugatannya adalah sangat berlebihan, justru Penggugatlah yang beritikad buruk dengankesesatannya ( dwaling ), paksaan ( dwang
Sehingga dari situ sangattampak gamblang siapa yang telah beritikad buruk dengan kesesatannya ( dwaling ),dengan paksaan ( dwang ) ingin mengambil alih aset yang bukan miliknya lagi dengancara penipuan ( bedrog ) setelah SHM nomer 1571/Desa Bugbug, KabupatenKarangasem tersebut diselesaikan oleh Tergugat sehingga tidak jadi disita oleh BankDanamon.7 Bahwa dalil yang dikemukakan Penggugat sebagaimana pada poin 12 ( duabelas ) suratgugatan sebagai bukti bahwa Penggugatlah yang nampak melakukan upaya
Yangoleh Tergugat diakui sebagai miliknya dan/atau telah melakukan pengalihan tanahtersebut diatas, yang didasarkan pada itikad buruk baik adanya kesesatan (dwaling),paksaan (dwang), Penipuan (bedrog), dan juga penyalahgunaan keadaan baik karenakeunggulan ekonomi dan kejiwaan, sehingga Penggugat berhasil telah mengalihkantanah dan bangunan tersebut berdasarka Akta Ikatan Jual Beli Nomor 80 tanggal 28Desember 2007 dan Akta Kuasa Nomor 81 tanggal 28 Desember 2007.
JPU hingga tahun 2010.Bahwa apa yang dikemukakan Penggugat dalam surat gugatannya adalah sangatberlebihan, justru Penggugatlah yang beritikad buruk dengan kesesatannya ( dwaling ),paksaan ( dwang ), penipuan ( bedrog ) dengan mengajukan gugatan terhadapkepemilikan atas SHM nomer 1571/Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem kePengadilan Negeri Amlapura.
41 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat pada tanggal4 September 2012 (bukti P2) dengan demikian adanya penandantangananyang dilakukan olehTergugat bermakna menyetujui isi dari perjanjiantersebut;Bahwa selanjutnya di dalam pertimbangan hukum putusan halaman 20alenia pertama berbunyi Menimbang, bahwa dalam membuat SuratPerjanjian Bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang dibuat danditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat pada tanggal 4 September2012 (bukti P2) terbukti tidak ada tekanan/dwang, penipuan/berdrog ataukekeliruan/dwaling
ada asaskeseimbangan dengan asumsi dalam perjanjian bersama (bukti P2) yangbanyak melakukan prestasi adalah Pemohon Kasasi yaitu telahmengeluarkan uang sementara Termohon kasasi belum melakukan prestasisampai menangani perkara pidana Pemohon Kasasi sampai in kracht,bagaimana bisa dibebani kalau mencabut surat kuasa harus membayarseluruh honor penanganan perkara;Bahwa dengan fakta tidak adanya asas keseimbangan menunjukkan buktiP2 khusus Pasal 6 dibuat dengan cara penipuan (bedrog) dan kekeliruan(dwaling
129 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
dimaksudPasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata dan kesepakatan/persetujuantersebut menurut hukum harus ada kehendak yang bebas bagi kedua belah pihakyang mengikatkan diri, dimana hal itu harus nyata dan dapat dipahami oleh pihaklainnya, dalam hal ada penyesatan/ kekeliruan, maka pasti tidak munculkehendak untuk menutup kalau satu pihak tahu ada syarat yang memberatkan/merugikan jadi sepakat/persetujuan harus diberikan secara bebas dan tidak bolehada dalam paksaan (dwangs), salah pengertian/kekhilafan (dwaling
Kasasi semula Pembanding/Penggugat Rekonvensi padawaktu yang bersamaan dengan penyerahan uang muka/tanda jadinya dirumah Pemohon Kasasi semula Pembanding/ Penggugat Rekonvensi, dimanapada waktu itu Pemohon Kasasi semula Pembanding/Penggugat Rekonvensidiminta untuk menandatangani kwitansi tanda terima uang sejumlahRp500.000.000,00 dan sekaligus menandatangani Surat Kesepakatan JualBeli, tanggal 15 Maret 2010 yang baru diketahui kemudian ternyata isinyamengandung/terdapat unsur penyesatan/kekhilafan (dwaling
Kitab UndangUndang Hukum Perdata dankesepakatan/persetujuan tersebut menurut hukum harus ada kehendak yangbebas bagi kedua belah pihak yang mengikatkan diri, dimana hal itu harusnyata dan dapat dipahami oleh pihak lainnya, dalam hal ada penyesatankekeliruan, maka pasti tidak muncul kehendak untuk menutup perjanjiankalau satu pihak tahu ada syarat yang memberatkan/ merugikannya; jadisepakat/persetujuan harus diberikan secara bebas dan tidak boleh adapaksaan (dwangs), salah pengertian/kekhilafan (dwaling
kepemilikannya, yaitu dilaksanakan pada saatpembayaran angsuran I, paham atau keadaan mana yang jika diketahuiPemohon Kasasi semula Pembanding/ Penggugat Rekonvensi dari awalproses perjanjian, maka sudah dapat dipastikan Pemohon Kasasi semulaPembanding/Penggugat Rekonvensi sebagai calon penjual tidak akanmemberikan persetujuan/sepakatnya dan tidak akan menandatangani SuratKesepakatan Jual Beli tanggal 15 Maret 2010 tersebut;Bahwa oleh karena ada penyesatan dan kekhilafan/kekeliruan yang nyata(eigelijke dwaling
Pembanding/Penggugat II : RUSANI Diwakili Oleh : MUHAMAD SAHRUN SH
Pembanding/Penggugat III : RUSMI Diwakili Oleh : MUHAMAD SAHRUN SH
Pembanding/Penggugat IV : MASAMAH Diwakili Oleh : MUHAMAD SAHRUN SH
Pembanding/Penggugat V : SAIIN Diwakili Oleh : MUHAMAD SAHRUN SH
Pembanding/Penggugat VI : RUDIANSYAH Diwakili Oleh : MUHAMAD SAHRUN SH
Terbanding/Tergugat : YAYASAN PONDOK PESANTREN HIDAYAHTULLAH BALIKPAPAN
Terbanding/Turut Tergugat : KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU KOTA BALIKPAPAN
52 — 22
Tembak(KM.35) Kecamatan Balikpapan Timur Kotamadya Daerah Tk II Balikpapan,dilakukan sesuai dan menurut cara serta syaratsyarat yang secara formil danmateriel sah menurut hukum tanpa adanya cacat menurut hukum baik yangdisebabkan adanya unsur dwang (paksaan), dwaling (kekhilafan), dan unsurbedrog (tipuan));. Bahwa adapun dokumendokumen pendukung sebagai dasar atau alas hakmemiliki dan menguasai objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletakdi lingkungan wilayah RT.8 Gn.
Bahwa dengan demikian,cukup berdasar dan beralasan hukum bagiPemohon Banding semula Para Penggugat memohon kepada YangMulia Majelis Hakim Tingkat Banding untuk melakukan pemeriksaanulang dan membatalkan putusan Nomor 217/Pdt.G/2019/PN.BPP sertamengadili sendiri perkara a quo;putusan JUDEX FACTI TINGKAT PERTAMA MERUPAKANPUTUSANPENGADILAN YANG SESAT,1) Bahwa amar putusan judex facti tingkat pertama merupakan putusanperadilan yang sesat,dengan adanya kesesatan fakta (Feitelijke Dwaling)maupun kesesatan
hukumnya (Dwaling Omtrent Het Recht);2) Bahwa adanya kesesatan fakta (Feitelijke Dwaling) berasal dari faktahukum dalam persidangan yang tentu sangat merugikan PemohonBanding yakni sengaja memasukan/menambah keterangan atau materidiluar fakta persidangan contohnya:Pada halaman 53 putusan Nomor 217/Pdt.G/2019/PN.Bpp bagianatas menyatakan bahwa Pak Darman dan Istrinya dinaikan Haji olehPak Walikota (keterangan Saksi Mananding Abdul Gani) padahalHalaman 34 dari 56 putusan Nomor 157/PDT/2020/PT SMRdalam
(kekhilafan), danunsur bedrog (tipuan), hal mana Bukti T2 peranan walikota Balikpoapansaat itu Asnawi Arbain menandatangani Bukti T2 serta ditandatangani olehCamat Balikpapan Timur dan Lurah Teritip Kecamatan Balikpapan Timur,hal mana menunjukkan bahwa Bukti T2 tidak ada unsur dwang (paksaan),dwaling (kekhilafan), dan unsur bedrog (tipuan) dimana Pak Darmanmenyerahkan secara jelas dan nyata kepada Tergugat;e Bahwa perbuatan Tergugat menerima Penyerahan Sebidang Tanah objekSengketa berdasarkan Surat
objek dalampenyerahan, terjadi kesepakatan anatar Darman sebagai Pihak yangmenyerahkan dan Tergugat sebagai Pihak yang menerima Penyerahanserta Perbuatan Penyerahan objek merupakan kausa / sebab yang halaldan tidak dilarang oleh hukum.Bahwa tindakan tergugat yang memiliki danmenguasai bidang tanah objek sengketa tidak mengandung pelanggaranterhadap kewajiban hukum yang ada pada Tergugat maupun yang adapada Almarhum Darman oleh karena penyerahan tersebut tidakmengandung cacat kehendak kekhilafan (dwaling
120 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
TTI / 059 / KI / 2003tanggal 13 Agustus 2003 telah terjadi kekeliruan yang nyata (dwaling) atautelah terjadi penyalahgunaan keadaan (misbruk van omstandigheijden) ;Bahwa syarat di atas tersebut dapat menjadikan perikatan yang terjadidimintakan pembatalannya ;Bahwa kesalahan yang terjadi yaitu berupa kelalaian / kekurangcermatan dalam berkontrak berada pada pihak Tergugat ataupun yang lebihberat Tergugat telah melakukan suatu penyalahgunaan keadaan yaitumenyalahgunakan atau memanfaatkan keawaman Alm
yaitu antara bulan Agustus 2003 sampai denganmeninggalnya Samuel Gulo tanggal 24 Agustus 2004) sehingga perhitungannyaadalah : Jumlah Kredit Rp 100.000.000. ; Pencicilan Kredit12 bulan (Rp 100.000.000 :60x 12) Rp 19.999.999,999. ; Sisa Hutang adalah Rp 80.000.000,001, ;Bahwa mengenai sisa hutang tersebut adalah merupakan tanggung jawab dariTergugat Ill, sesuai dengan Akta Jaminan Perorangan (borgtocht) No. 8 tanggal20 Agustus 2008 ;Bahwa oleh karena Tergugat Il juga terlibat sehingga terjadinya dwaling
Terbanding/Tergugat I : YOHANES PRAWIRA SEARJAYA
Terbanding/Tergugat II : YOHANES PRAWIRA SEARJAYA
Terbanding/Turut Tergugat : Paulus Oliver Yoesoef, S.H.
305 — 97
rupiah);Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas, telah ternyata terdapatselisin harga yang terlalu tinggi yaitu + 6 kali lipat dari harga yang seharusnyadibayar oleh Pembanding semula Penggugat;Menimbang, bahwa dengan adanya selisin harga yang terlalu tinggimenyebabkan tidak adanya keseimbangan keadaan dan hal tersebut harusditanggung oleh Pembanding semula Penggugat;Menimbang, bahwa kesepakatan di dalam prinsip pasal 1320 KUHPerdataharuslah tidak mengandung adanya ancaman/ paksaan (bedreiging, dwaling
)kekeliruan/ kesesatan (dwaling) dan penipuan (bedrog) (Vide pasal 1322, 1323,1324 dan 1328 KUHPerdata);Menimbang, bahwa kesepakatan dengan keadaan adanya kekeliruan/kesesatan (dwaling) sebagaimana diatur dalam pasal 1322 KUHPerdata apabiladihubungkan dengan dalil Pembanding semula Penggugat tentang adanyapenyalahgunaan keadaan (misbruik van omstadigheden) dapat dipertimbangkansebagai berikut:Menimbang, bahwa walaupun tentang penyalahgunaan keadaan belumdiatur secara jelas di dalam undangundang akan