Ditemukan 271 data
38 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sarbiah; Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Nurbaiti/Harijah/Hamdan;Diletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) serta diperkuat pada putusanakhir dalam pokok perkara;12.Bahwa untuk memaksa Tergugat supaya mematuhi isi putusan Pengadilanadalah patut dan beralasan menurut hukum kepada Tergugat dikenakanuang paksa (dwangsome) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)setiap hari masingmasing dari setiap hari keterlambatan melaksanakanputusan hakim terhitung sejak putusan dalam perkara ini
96 — 21
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa/dwangsome sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas tiap-tiap keterlambatan melaksanakan putusan ini ;8.
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa/dwangsome sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) per hari atas tiaptiapketerlambatan melaksanakan putusan ini ;8.
H. Bahri
Tergugat:
1.Masri
2.Yanto
3.Supardi
4.Ilyas
5.Nuraida
6.Mardiyanto
7.Nazwir
8.Bambang Talyuto
9.Mahfud
10.Ishak
11.Bambang Suprapto
12.Bustami
13.Budi Triando
99 — 118
Ratus Empat Puluh Tiga Meter Bujur Sangkar) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1708 yang diterbitkan tertanggal 4-5-1992 dengan Surat Ukur No. 5477/1985, adalah milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan membangun rumah diatas tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsome
JAN PELUPESSY
Tergugat:
PT. JAVA PARADISE ISLAND HARRIS TEBET JAKARTA
54 — 13
Jkt.Pst. 1 Uang pesangon :1 x 7 xX Rp. 3.612.854 Rp. 25.289.9785 Uang penghargaan masa kerja :3 % Rp. 3.612.854 Rp. 10.838.5625 Uang penggantian hak :15% x Rp. 36.128.540 Rp. 5.419.2814 TOTAL Rp. 41.547.821 Menimbang, bahwa Majelis tidak dapat mengabulkan petitum Penggugatangka (6) mengenai permohonan uang paksa (dwangsome) sebesarRp.1.000.000, (Satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugatterlambat untuk melaksanakan kewajibannya karena berdasarkan ketentuanPasal 606 RV Majelis Hakim hanya
dapat mengabulkan petitum uang paksa(dwangsome) apabila amar putusannya menghukum Tergugat untuk melakukansuatu. perbuatan, sedangkan dalam perkara a quo amar putusannyamenghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan kurang dariRp.150.000.000;00 (seratus lima puluh juta rupiah) maka berdasarkanketentuan Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 segala biaya yangtimbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara dan jumlah biaya perkaraakan ditetapkan dalam
Terbanding/Tergugat : Perusahaan Perseroan Persero PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA, Tbk,
85 — 36
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsome)sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT atassetiap hari keterlambatan TERGUGAT dalam melaksanakan dan memenuhiisi putusan di dalam perkara aquo terhitung sejak putusan perkara aquotelah dibacakan oleh Yang Mulia Majelis Hakim di dalam suatu acarapersidangan yang terbuka untuk umum.6.
NURIDA WAHYUNI
Tergugat:
PT. DRAGON FOREVER
45 — 8
membayar hakhak Penggugat sekaligus dan tunai dengan perinciansebagai berikut : HAKHAK PENGGUGATNo TOTAL Uang pesangon :1 xX 6 xX Rp. 3.355.750 Rp. 20.134.500Uang penghargaan masa kerja : e 2 x Rp. 3.355.750 Rp. 6.711.5003 Uang penggantian hak :15% x Rp. 26.846.000 Rp. 4.026.9004 Uang Cuti Tahunan Rp. 575.2715 Uang THR 2018 Rp. 3.355.7506 3 bulan upah proses Rp. 10.067 .2507 TOTAL Rp. 44.871.171 Menimbang, bahwa Majelis tidak dapat mengabulkan petitum Penggugatangka (7) mengenai permohonan uang paksa (dwangsome
Putusan No .354/Pdt.SusPHI.G/2018/PN.Jkt.Pstadanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dan final atas perkara aquo,karena berdasarkan ketentuan pasal 606a RV Majelis Hakim hanya dapatmengabulkan petitum uang paksa (dwangsome) apabila amar putusannyamenghukum Tergugat untuk melakukan suatu perbuatan, sedangkan dalamperkara a quo amar putusannya menghukum Tergugat untuk membayar sejumlahuang;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan untuksebagian sementara nilai gugatan lebih dari
42 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pembanding/Penggugat sangatberalasan karena sebagaimana Pasal 1246 KUHPerdata menyatakan, "biaya,ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yangtelah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya":Bahwa dari Pertimbangan hukumnya Majelis hakim halaman 71 bait ke 2 yangmenuliskan saya kutip kata katanya sebagai berikut:" Menimbang bahwa mengenai petitum ke tujuh gugatan Penggugat pada yaituyang memohon untuk menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa(dwangsome
) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hariTergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung paling lama tujuhhari semenjak putusan berkekuatan hukum tetap, mengenai hal ini majelishakim menilai bahwa karena inti gugatan Penggugat telah dinyatakan ditolakmaka mengenai dwangsom ini harus ditolak, sehingga beralasan majelis hakimmenolak petitum ketujuh gugatan Penggugat ini":Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat sangat keberatan karena:bahwa mengenai uang paksa(dwangsome
60 — 9
Bahwa agar Tergugat bersedia secara sukarela memenuhi isi Putusan ini,maka Mohon agar Tergugat di hukum membayar uang paksa (Dwangsome)sebesar Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalaimenjalankan putusan terhitung sejak putusan di ucapkan hinggadilaksanakan.8.
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsome) sebesarRp.100.000, (Seratus ribu rupiah) setiap hari, apabila lalai memnjalankanPutusan terhitung sejak Putusan di ucapkan hingga dilaksanakan.8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu,meskipun ada Verzet, Banding dan Kasasi (uitvoerbar bij vooraad).9.
59 — 39
Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar uang paksa(dwangsome) kepada Penggugat sejumlah Rp100.000,00 (seratus riburupiah) untuk setiap harinya bilamana Para Tergugat dan Turut Tergugatlalai dalam memenuhi isi putusan setelah putusan ini berkekuatan hukumtetap;9. Menghukum bagi siapa saja yang terkait atau berkepentingan denganperkara ini untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;10.
130 — 37
kekayaan/assetasset milik TERGUGAT baik yang berupa benda tetapmaupun benda bergerak yang jenis dan jumlahnya akan kami ajukan dikemudianhari, tidak terkecuali penyitaan dalam perkara a quo juga dimaksudkan terhadap 1(satu) unit bangunan rumah tinggal, yang masih berdiri hingga saat ini di atas Obyeksengketa;13.Bahwa, PENGGUGAT memiliki sangka yang beralasan TERGUGAT lalaimenjalankan isi putusan dalam perkara ini, oleh karena itu patut kiranya apabilaTERGUGAT dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsome
Menghukum TERGUGAT secara seketika membayar uang paksa (Dwangsome)untuk perharinya sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta Rupiah) apabila TERGUGATlalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini memilikikekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde); halaman 6 dari 35 Putusan nomor 3/Pdt.G/2018/PN.SON9.
61 — 19
Hal ini perlu dibuktikan sehinggatelah menyangkut pokok perkara, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut maka petitumgugatan provisi no. harus ditolak;Menimbang mengenai tuntutan dwangsome dalam provisi hanya dapat dikabulkan jikapetitum pokok gugatan provisi dikabulkan.
Oleh karena petitum pokok gugatan provisiditolak, maka petitum provisi tentang dwangsome juga harus ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka majelis menolakgugatan provisi penggugat;Dalam Eksepsi :Menimbang, bahwa Tergugat IV telah mengemukakan eksepsinya sebagai berikut :1.
76 — 26
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsome) sejumlahRp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatan dalammemenuhi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap(inkracht van gewjsde);7. Menghukum = Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp1.121.000,00 (satu juta seratus dua puluh satu ribu rupiah);8.
111 — 24
assesoir) dari perjanjian tambahanfasilitas kredit sebesar Rp 2.000.000.000, (dua milyar rupiah) dalamperjanjian pokok jika perjanjian pokoknya tidak pernahdiberikan/direalisasikan maka perjanjian assesoirnya dianggap menjadi tidakpernah ada karenanya Para Penggugat mohon kepada Pengadilan agar agarTergugat I dihukum untuk menghapus (meroya) Hak Tanggungan atastambahan jaminan tersebut dan mengembalikan dokumen asli tambahanjaminan yang diuraikan tersebut diatas kepada Para Penggugat denganuang paksa (dwangsome
setidaktidaknya dinyatakanbatal (voidable) dengan segala akibat hukumnya dan Hak tanggungan yangdibebani terhadap tanahtanah dan bangunanbangunan tersebut dinyatakantidak dapat dilaksanakan eksekusi lelang (non excecutable);Menghukum Tergugat I untuk menghapus (meroya) Hak Tanggungan yangdibebani atas tanahtanah dan bangunanbangunan yang diuraikan padapoin 5 diatas dan mengembalikan seluruh dokumen asli atas tanahtanahdan bangunanbangunan yang diuraikan dalam Petitum poin 5 diatas denganuang paksa (dwangsome
Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan semua dokumen asli atas13.jaminan fasilitas kredit yang diuraikan pada petitum poin 11 tersebut diatassetelah Penggugat I membayar lunas seluruh hutangnya yang disebutkanpada petitum poin 10 tersebut diatas, dengan uang paksa (dwangsome)sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) setiap harinya apabilaTergugat I lalai melaksanakan perintah Pengadilan;Menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian materiil kepada ParaPenggugat sebesar Rp 18.920.000.000, (
, Majelis Hakim berpendapat haruslah diterima karenamemiliki korelasidengan petitum pada poin 3, sehingga dengan demikian gugatan penggugattersebut haruslah dikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai petitum Para Penggugat yang memintaTergugat I untuk menghapus (meroya) Hak Tanggungan yang dibebani atastanahtanah dan bangunanbangunan yang diuraikan pada poin 6 diatas danmengembalikan seluruh dokumen asli atas tanahtanah dan bangunanbangunan yang diuraikan dalam Petitum poin 6 diatas dengan uang paksa(dwangsome
70 — 48
Para Penggugat dan menghindari adanyatindakan Tergugat I untuk mengalihkan tanah dan bangunan sengketa yang akandapat merugikan Para Penggugat, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,Para Penggugat mohon agar terhadap tanah dan bangunan sengketa diletakkansitajaminan ( Conservatoir beslag ) ; Bahwa agar Para Penggugat tidak dirugikan lebih jauh dan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan/ bertentangan dengan hukum, maka sudahsepatutnyalah Tergugat I dihukum untuk membayar wang paksa ( Dwangsome
Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa ( Dwangsome ) untuk setiaphari keterlambatannya melaksanakan putusan sebesar Rp. 5.000.000, ( lima juta rupiah) ;Memenintahkan agar putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada Banding, verset maupun Kasasi ;Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara ; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Para Penggugat mohon Putusan yang adil Mohon Putusan Yang seadil adilnya ;
49 — 28
menjalankan aktifitas keseharian karena merasakehilangan haknya yang mana kerugian tersebut tidak dapat diukur secaraHalaman 3 dari 15 Putusan nomor 73/Pdt.G/2019/PN.Sonmateri akan tetapi kiranya patut untuk ditaksir dan digantikan dengansejumlah uang sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus juta Rupiah);15.Bahwa, Penggugat memiliki sangka yang beralasan Para Tergugat lalaimenjalankan isi putusan dalam perkara ini, oleh karena itu patut kiranya apabilaPara Terguagat dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsome
163 — 47
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa(dwangsome) sebesar Rp500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap kaliPara Tergugat lalai melaksanakan putusan sejak putusan telahmempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewjsde);14. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta mertameskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi (uit voerbaar bijvoraad);15.
Bahwa Tergugatll keberatan dan menolak dengan tegastuntutan Penggugat dalam Gugatan halaman 9 agarputusan dalam perkara ini berlaku secara serta merta(uitvoerbaar bij voorraad) walau ada perlawanan, bandingataupun kasasi dan permintaan uang dwangsome sebesarRp. 500.000, (lima ratus ribu) setiap kali Para Tergugatlalai melaksanakan putusan sejak putusan telahmempunyai kekuatan hukum tetap (Vide Petitum angka13). Keberatan dan penolakan tersebut berdasarkan pada:a.
Selain itumengenai tidak ada alasan untuk mengenakan uangpaksa (dwangsom) karena Tergugatll tidak pernahmelakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telahdiuraikan di atas, oleh karena itu sudah selayaknya jikaMajelis Hakim yang terhormat menolak dalil tuntutanPenggugat agar dijatunkannya putusan serta merta(uitvoerbaar bij voorraad), karena tidak berdasar hukumyang berlaku dan terkait uang paksa (dwangsome) yangdiminta tidak didasarkan pada Posita Penggugat karenadalam Posita Penggugat tidak satupun
dalil yang memintauang paksa (dwangsome) sehingga Petitum yang tidakdidasarkan oleh uraian dalam Posita tidak beralasan untukdikabulkan dan membuat gugatan menjadi Kabur danTidak Jelas (Obscuur Libelium);DALAM REKONPENSIBahwa bagian dalam Konpensi mohon dianggap sebagai satukesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan denganbagian dalam Rekonpensi ini.
28 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanah tersebut secaratanpa hak oleh turut Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum;Menghukum para turut Tergugat untuk ikut tunduk dan patuh terhadap putusanperkara ini;Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiel kepadaPenggugat sebesar Rp150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah);Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi moriel yang dideritaPenggugat dengan uang sejumlah Rp250.000.000, (dua ratus lima puluh riburupiah);Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsome
1.BIRZAD ROY LENIUS MANULANG
2.SUHRODI
Tergugat:
Yayasan Sari Mutiara Medan
48 — 7
delapan) dan 9 (Sembilan) tidak beralasan dan patut dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena pernyataan Saksi Penggugat danTergugat terakhir masa kerja Penggugat adalah Februari 2019, makasebagaimana Pasal 93 ayat (1), petitum gugatan angka 10 dan angka 11 untukmembayar upah bulan Maret 2019 tidak dapat dikabulkan sehingga patut untukditolak;Menimbang bahwa oleh karena tidak terpenuhinya syaratsyarat yangberlaku maka mengenai sita jaminan pada petitum gugatan angka 10 (Sepuluh)dan uang paksa (dwangsome
) pada petitum gugatan angka 11 (Ssebelas) tidakdapat dikabulkan oleh Majelis Hakim sehingga patut dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa sebagaimana Pasal 93 ayat (1) pula, petitum gugatanPenggugat angka 12, 13 dan 14 mengenai upah proses tidak dapat dikabulkanoleh Majelis Hakim sehingga patut dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa untuk petitum angka 15 dan 16 mengenai sitajaminan dan dwangsome tidak dapat dikabulkan Majelis Hakim karena tidakmemenuhi ketentuan hukum yang berlaku, sehingga patut dinyatakan
RUMIRIS SIDABUTAR
Tergugat:
PT. HUTAN ALAM LESTARI
46 — 15
penggantian haksesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No.13 tahun 2003;Menimbang, bahwa dari bukti P8 mengenai rekening korang Penggugatdiketahui bahwa pada tanggal 22 Juni 2017, Tergugat telah melakukan pembayaranmelalui transfer ke rekening Penggugat sebesar Rp. 8.000.000, maka pembayaranTergugat tersebut akan dijadikan sebagai faktor pengurang uang kompensasi PHK yangmenjadi hak Penggugat;Menimbang, bahwa Majelis tidak dapat mengabulkan petitum Penggugat angka(4) mengenai permohonan uang paksa (dwangsome
) sebesar Rp. 100.000, (Seratusribu. rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai untuk melaksanakankewajibannya karena berdasarkan ketentuan pasal 225 HIR Majelis Hakim hanya dapatmengabulkan petitum uang paksa (dwangsome) apabila amar putusannya menghukumTergugat untuk melakukan suatu perbuatan, sedangkan dalam perkara a quo amarputusannya menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang;Menimbang, bahwa karena gugatan ini bukanlah mengenai halhal yangdimaksud oleh Pasal 180 HIR/ 191 RBg,
46 — 29
untuk melepaskan diri dari kKewajibannya untukmembayar ganti kerugian yang diputuskan oleh pengadilan, makamengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadapharta kekayaan barang bergerak maupun barang tidak bergerak baikyang diketahui saat ini maupun yang akan dimohonkan kemudian;Bahwa untuk menjamin dilaksanakan isi putusan PARA PENGGUGATDALAM REKONPENSI/PARA TERGUGAT DALAM KONPENSI mohonkepada Majelis Hakim dalam perkara ini menghukum TERGUGATRekonpensi untuk membayar yang paksa (dwangsome
Menghukum TERGUGAT Rekonpensi / PENGGUGAT Konpensiuntuk membayar uang paksa (dwangsome) kepada PARAPENGGUGAT DALAM REKONPENSI/PARA TERGUGAT DALAMKONPENSI sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) perhariatas kelalaian TERGUGAT Rekonpensi / PENGGUGAT Konpensimelaksanakan isi putusan ini sejak diucapkan sampai dengandilaksanakan;8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebihdahulu meskipun ada banding maupun kasasi (u/t voorbaar bijvoorraad);C.