Ditemukan 137 data
PT MANDIRI TUNAS FINANCE c.q. PT MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG SEMARANG
Tergugat:
KUSTAMTO
14 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9051801300 tanggal 3 Mei 2018 dan Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9052001567 tanggal 3 Juni 2020 yang dibuat oleh dan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan
PT. SMART MULTI FINANCE
Tergugat:
1.AHMAD
2.ATIKA
8 — 3
- Menyatakan para Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan nomor 04301021000129, tertanggal 30-03-2021, berikut segala lampirannya sah dan mengikat;
- Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat;
- Menyatakan seluruh angsuran Para Tergugat yang belum waktunya jatuh tempo, ditambah biaya-biaya
PT REKSA FINANCE Cabang Semarang
Tergugat:
1.ALI MAGHFUR
2.NUR MAS'UDAH
34 — 13
MENGADILI
- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan tanpa hadirnya Para Tergugat (verstek);
- Menyatakan sah dan berharga SURAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA dengan nomor : PK8091220230100004 yang telah ditandatangani bersama oleh penggugat dan tergugat dan istri pada tanggal 20 Januari 2023.
Yusdiharto, SH.
Terdakwa:
Aditya Agung Wicaksono, S.T.Han
61 — 0
Fendy Syaiful Huda.
KOTI KITTYAKARA
Tergugat:
PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Cq. Pimpinan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
58 — 12
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian pembiayaan berdasarkan Surat Perjanjian Pembiayaan
Terbanding/Penggugat : A.S CAHAYA NEGARA,SH.,SpN
37 — 27
- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat ;
- Dalam Eksepsi
- Menolak seluruh Eksepsi dari Tergugat ;
- Dalam Pokok perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan surat Pembiayaan Konsumen dengan nomor perjanjian 92400916 antara Penggugat dan Tergugat yang telah dibuat secara baku adalah batal demi hukum ;
- Menghukum Tergugat atau pihak lain yang menguasai 1 (satu) unit mobil merek / Type
22 — 11
Dalam provisi:
- Menolak tuntutan provisi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam pokok perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melakukan pembayaran belis (mahar) berupa uang sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) dan biaya penghidupan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah) yang selanjutnya disebut pembiayaan
Terbanding/Penggugat : TOTOK MEIYANTO
86 — 23
DALAM REKONPENSI
- Mengabulkan Gugatan Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Atau Insvestasi melalui Cara Pembelian Secara Angsuran No. 10-221-18-00297 tanggal 8 Maret 2018 dan sertifikat jaminan Fidusia Nomor : W14.00058229.AH.05.01 tahun 2018 tanggal 9 Juli sah secara hukum.
ASTUTI WIDAYATI,SH.MH.Li
Terdakwa:
ABADI BIN ARJO UTOMO
100 — 80
Catur Tunggal, Depok, Sleman,
- Surat Perjanjjian PembiayaanKredit nomor: 241730489 tertanggal 15 September 2017 yang dikeluarkan oleh PT.Mitsui Leasing Capital,
- AktaFiducia dengan nomor : 165 tanggal 15 September 2017 yangdikeluarkan Notaris Justicia Eka Puspita,SH.MKn.,
- Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W14.0007801.AH.05.01 tahun 2017yang dikeluarkan oleh Kemenkumhan,
dikembalikan kepada PT.
PT MANDIRI TUNAS FINANCE c.q. PT MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG SAMARINDA
Tergugat:
CV EMAS SULTAN
9 — 0
MENGADILI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9232001463 tanggal 03 Desember 2020 yang dibuat oleh dan antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9232001463 tanggal 03 Desember 2020;
- Menghukum Tergugat
PT. REKSA FINANCE
Tergugat:
1.dedy prihananto
2.vika arum kusuma
25 — 4
- Menyatakan sah dan berharga SURAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA dengan nomor : PK8091220200400016 yang telah ditandatangani bersama oleh penggugat dan tergugat dan istri pada tanggal 29 April 2020.
dedi hariadi
Tergugat:
1.EKO PRIYONO
2.PARSI
142 — 80
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia dengan nomor : PK8161220200300017 yang telah ditandatangani bersama oleh Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II sebagai penjamin (istri Tergugat I) pada tanggal 30 Maret 2020;
- Menyatakan demi hukum Tergugat I atau Tergugat II sebagai penjamin (istri Tergugat I) telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat karena tidak melaksanakan
PT Smart Multi Finance
Tergugat:
1.Umar Mootalu
2.Asni Halid
50 — 0
sebagian;
- Menyatakan Penggugat merupakan pemilik sah barang/kendaraan berupa: Merek : Toyota Rush.S, 1.5 CC Bensin MT Tahun : 2013 Warna : Putih, Nomor Rangka : MHFE2CJ3JDK068871 Nomor Mesin : DDT7968, Nomor Polisi : DM 1008 BC
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan
Terbanding/Penggugat : PT. MNC Finance
Turut Terbanding/Tergugat II : I Gusti Ayu Agung Putri Indrayanti, S.H., M.Kn.
103 — 0
, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Pembanding semula Tergugat I untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pembanding semula Tergugat I dan Turut Terbanding semula Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji;
- Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Pembiayaan
DEDI HARIADI
Tergugat:
1.MARYANTO
2.SURATMI
27 — 0
MENGADILI:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia dengan nomor PK8091220230900012 yang telah ditandatangani bersama oleh Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II sebagai penjamin (istri Tergugat I) pada hari Jumat tanggal 29 September 2023;
- Menyatakan demi hukum Tergugat I atau Tergugat II sebagai penjamin (istri Tergugat I) telah melakukan
TISNA P. WIJAYA, SH
Terdakwa:
IMAM HIDAYAT bin Alm. ASMAD SUGANDI
98 — 15
WOM Finance, masih menjadi jaminan pembiayaan ;
Terlampir dalam berkas perkara
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nopol : Z-3116-IR ;
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat Nopol : Z-3116-IR, Noka MH1JM1128KK 032162, No.Sin : JM11E2015177, warna merah putih tahun 2019 atas nama DIANA PUTRI , berikut anak kuncinya.
ALEKTA PARLINDUNGAN PARDEDE
Tergugat:
PT. MANDIRI TUNAS FINANCE, Tbk
40 — 16
tujuhpuluhdelapanribuseratusrupiah) yang terdiri atas kewajiban angsuran sebesar Rp370,219,000,00(tigaratustujuhpuluhjutaduaratussembilanbelasriburupiah), dan denda keterlambatan dan biaya penagihan sebesar Rp70,599,100,00(tujuhpuluhjutalimaratussembilanpuluhsembilanribuseratusrupiah),kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi secara tunai dan sekaligus ataumengembalikan obyek pembiayaan
PT MANDIRI TUNAS FINANCE c.q. PT MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG SAMARINDA
Tergugat:
CV EMAS SULTAN
11 — 0
MENGADILI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9232001462 tanggal 03 Desember 2020 yang dibuat oleh dan antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9232001462 tanggal 03 Desember 2020;
- Menghukum Tergugat
PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
Tergugat:
SRI HASTUTI
23 — 16
MengabulkanGugatanSederhanaPenggugatsebagian secara verstek;
3.Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor:5371901107tanggal11Januari2020;
4.MenyatakansahsecarahukumPerjanjianPembiayaanNomor :5371901107, tanggal 11 Januari 2020;
5.Menyatakan Akta Jaminan Fidusia
SUSILO PRAMUDIANTO
Tergugat:
PT MANDIRI UTAMA FINANCE Cabang BLITAR
70 — 6
strong>
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi sebagai Kreditur yang baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan