Ditemukan 7905 data
151 — 73
sepanjang fair, terbuka, dan akuntabel.56.Bahwa dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU Pers, antara lain menegaskansebagai berikut :Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU Pers :(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkankehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen ;(2) Dewan Pers melaksanakan fungsifungsi sebagai berikut:e Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik ;e Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaianpengaduan masyarakat atas kasuskasus yang
berhubungandengan pemberitaan pers ;e Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat danpemerintah ;57.Bahwa selanjutnya dalam Peraturan Dewan Pers tentang PenguatanPeran Dewan Pers, antara lain menegaskan sebagai berikut :Dewan Pers independen mendapat mandat dan amanat dari UndangUndang No 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mengembangkan sertamenjaga kemerdekaan atau kebebasan pers dan meningkatkankehidupan pers nasional serta melaksanakan fungsifungsi sebagaiberikut :e Memberikan pertimbangan
Putusan Sela No. 34/Pdt.G/201 1/PN.Jkt.Sel61Pasal 1 angka (13) UU Pers :e Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralatterhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidakbenar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.Pasal5 UU Pers :(1) Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini denganmenghormati normanorma agama dan rasa kesusilaan masyarakatserta asas praduga tak bersalah ;(2) Pers wajib melayani Hak Jawab ;(3) Pers wajiod melayani Hak
; Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers ; Mewujudkan iktikad baik pers ;Halaman 18 dari 55 hal.
Putusan Sela No. 34/Pdt.G/201 1/PN.Jkt.SelPasal 3 UU Pers :(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,pendidikan, hiburan dan kontrol sosial ;(2) Disamping fungsifungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapatberfungsi sebagai lembaga ekonomi ;Pasal6 UU Pers :Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut :a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui ;b.
158 — 135 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa rubrikasi dalam ruang media pers, memuat beberapakategorilkualifikasi tulisan, yakni:a. Berita Pers (News):b. Artikel/feuture (opini)c. Iklan/pariwara; dand.
Sedangkan ayat 3 rnenegaskan,untuk rnenjamin kernerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak rnencari,rnemperoleh, dan rnenyebar luaskan gagasan dan informasi:Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara a quo sengaja menciptakan opiniyang esensinya menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat 2dan 3, yang secara substansial pers rnempunyai hak untuk "mencari,rnernperoleh, dan rnenyebarluaskan gagasan dan informasi," sehinggadapat ditarik kepada pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor40
Perusahaan Pers wajib mengumumkan nama, alamat danpenanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan,khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakanDan selanjutnya sesuai Penjelasan Pasal12 Undang Undang Nomor40 Tentang Pers, yang pada pokolrnya menyatakan;"Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara: Media cetakmemuat kolom nama, alamat dan penanggung jawab penerbit sertanama dan alamat percetakan".....Pengumuman tersebut dimaksudsebagai wujud pertanggungjawaban
Bahwa maksud atas Pasal 15 ayat (2) huruf "d'' Undang UndangNomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan merupakan "Hak"(konstutiitif) sehingga tidak dapat dimaknai secara imperatifbahwasanya Penggugat yang telah dirugikan akibat penghinaan danpenistaan "diwajibkan" melakukan pengaduan terlebin dahulu kepadaDewan Pers, baru dapat diadili oleh Pengadilan.
yangtelah diajukan ke Polisi atau ke Pengadilan sebagaimana disebutkandalam Pasal 1 ayat (2) tentang Prosedur Pengaduan Ke Dewan Pers(Peraturan Dewan Pers Nomor 01/PeraturanDP/1/2008) yangmenyebutkan; "Dewan Pers tidak memeriksa pengaduan yang sudahdiajukan ke Polisi atau pengadilan."
133 — 15
/ Dewan Executive Pers Up.
Bahwa sebagaimana dalil gugatan Penggugat pada point 6 atas pengaduan keDewan Pers Jakarta, dengan agenda Penyelesaian sengketa pers dengan ParaTergugat terkait pemuatan pemberitaan dimaksud berdasarkan Undang UndangNo. 40 tahun 1999 tentang Pers, Maka keluar putusan Dewan Pers dalambentuk RISALAH PENYELESAIAN PENGADUAN PT.
BuktiT.1 : Fotokopi sesuai aslinya Risalah Dewan Pers;2.
Saksi Ahli SABAM LEO BATUBARA :Bahwa Saksi selaku anggota kelompok kerja Komisi Pengaduan Pers;Bahwa payung hukum mengenai kebebasan pers diatur dalam UndangUndang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;Bahwa sesuai Pasal 8 UU Pers terhadap pers yang sedangmelaksanakan tugas tidak dihukum, sebagai contoh hasil pekerjaanjurnalistik untuk kepentingan umum tidak melanggar hukum;Bahwa apabila ada permasalahan sehubungan dengan pemberitaan persmaka Komisi Pengaduan Pers akan menerima pengaduan, memberikanpertimbangan
sebagaimana Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 tahun1999 tentang Pers yaitu untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyaihak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pembanding/Tergugat III : PEMIMPIN REDAKSI, LINTAS NUSA NEWS Diwakili Oleh : KAREL PANDU Alias IQBAL
Terbanding/Penggugat : LEONARDUS FREDIYANTO MOAT LERING
Turut Terbanding/Tergugat I : ANTON GEZA KEDANG S Pd
143 — 102
III, dalam melaksanakan tugas danprofesi di bidang pers berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 TentangPers, sehingga terhadap keberatan Penggugat akibat pemberitaansebagai wujud tugas pers seharusnya Penggugat menggunakanmekanisme yang sudah diatur di atas.
Pasal 4:Halaman 18 dari 46 halaman, Putusan Nomor 45/PDT/2020/PT KPG=" ayat 1: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. ayat 3 : Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasionalmempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskangagasan dan informasi.Bahwa Tergugat III bukan merupakan perbuatan melawan hokum, karenasebagai pimpinan redaksi sesungguhnya menupakan pelaksanaan terhadaptugas dan tanggung jawabnya yang dijamin oleh Undang Undang Pers(UU No. 40/1999), dengan demikian dalil
melaksanakan tugas dan profesi di bidangpers berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehinggaterhadap keberatan Penggugat akibat pemberitaan sebagai wujudtugas pers seharusnya Penggugat menggunakan mekanisme yangsudah diatur di atas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere yang memutus perkaraini menghindari UU Pers dan mengabaikan kemerdekaan Pers.Sementara penggugat secara diamdiammengabaikan hak jawabnyadan hak koreksinya seperti yang diatur dalam undang undang pers.10. Bukti Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pers mengenaipemberitaan ini bahwa yang diajukan tergugat sebagai nara sumberdianggap final/selesai. Dengan demikian Dewan Pers telah merespondan menjawab permintaan tersebut.
Pasal 50KUHP, namun pada kenyataannya dalam UU Pers tersebut,tidak ada pasal pidana penjara bagi insan pers cqwartawan, serta tidak ada pasal yang tegas meyatakantentang pencemaran nama baik serta akibat hukumnya;4.2.
Warsito Ahmad Qodlofi
Tergugat:
1.PT. HARIAN BATAK POS BERSINAR
2.Penanggung Jawab Harian Pimpinan Redaksi Batak Pos
3.Sangkot Sihotang
4.Penanggung Jawab Media Online Pantauan Rakyat
5.Arifin Syahputra
91 — 57
Tujuan memberi hak jawab, agar kebebasan pers disatunafaskan dengan tanggung jawab pers. Kebebasan pers harusdiseimbangkan secara harmonis dengan tanggung jawab pemberitaan yangdapat menjamin perlindungan keselamatan dan kesejahteraan masyarakatluas18.
Tujuan memberi hak jawab, agar kebebasan pers disatunafaskan dengan tanggung jawab pers. Kebebasan pers harusdiseimbangkan secara harmonis dengan tanggung jawab pemberitaan yangdapat menjamin perlindungan keselamatan dan kesejahteraan masyarakatluas4.
6 Juni 2000, yaituyang kami kutip sebagai berikut :Dewan Pers berharap bahwa bahwa khalayak yang merasa dirugikan olehpemberitaan pers hendaknya pertamatama menggunakan hak jawabsebagaimana yang menjadi kelaziman dalam mekanisme hubungankhalayak dengan media pers dan sesuai pula dengan ketentuan UndangUndang Pers 1999, Pasal 5, ayat (2), bahwa Pers wajib melayani hakjawab, ini adalah upaya penyelesaian yang paling cepat dan bolehdikatakan tidak menelan baik energi maupun biaya, sehingga dipandangpaling
Bahwa Komisi DPRRI juga sependapat dengan Dewan Pers dan telahmemberikan rumusan tentang jalur penyelesaian sengketa publik denganmedia pers.
pers abalabal yang tidak dilindungi oleh UndangUndang Pers maka perlu diterangkanoleh saksi ahli dan merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung R.I.
120 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
, yangmengatur: "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negaraterhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan,atau pelarangan penyiaran.
dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers denganalasan sebagaiberikut:3.1.
Bahwa UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers telah mengatur tentangkewajiban pers sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 40Tahun 1999 yang berbunyi sebagai berikut:1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini denganmenghormati normanorma agama dan rasa kesusilaan masyarakatserta asas praduga tak bersalah;2) Pers wajib melayani Hak Jawab;3) Pers wajib melayani Hak Koreksi;3.1.
dan saran kepada Dewan Pers dalam rangkamenjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional;3.1.
Bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengaturtentang peranan masyarakat terhadap pers nasional anataralain masyarakat dapat melakukan~ kegiatan untukmengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hakmemperoleh informasi yang diperlukan dapat berupamemantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaranhukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yangdilakukan oleh pers; dan menyampaikan usulan dan sarankepada Dewan Pers dalamrangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional;e.
1.YANUAR FIHAWIANO SH
2.AHMAD SULHAN S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD ASRUL
1668 — 1180
Aurora Media Utama Nomor : 08 tanggal 24 September 2019;
- Verifikasi Dewan Pers 2019 tanggal 21 November 2019 tentangVerifikasi Dewan Pers Jakarta;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
5. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
mencerminkan UndangUndang Pers atautidak taat pada kode etik jurnalistik maka dapat dikategorikan bukan karyajurnalistik dan perusahaan pers yang tidak berbadan hukum dan karyajurnalistiknya tidak mencerminkan UndangUndang pers atau tidak taatkode etik jurnalistik maka Dewan Pers dapat merekomendasikan proseshukum;Bahwa badan hukum tidak menentukan karya jurnalistik tapi hanyasebagai identitas untuk dapat diakul Secara resmi;Bahwa mekanisme hukum Dewan Pers memiliki kKekhususan dan inisudah menjadi
, jika ada kasus keberatan daripemberitaan maka kewajiban dari Polri menghadirkan Dewan Pers untukdimintai pertimbangan atau penjelasan kaitannya dengan kasus yangdilaporkan kepolisian masuk kwalifikasi kasus hukum pers atau pidanabiasa, jadi beberapa kasus bisa dipidana karena memang tidak adakaitannya dengan pers dan beberapa kasus jelas pers, yang saya maksudjelas pers adalah tidak harus berbadan hukum seperti berita.news itutermasuk pers karena memiliki struktur bahkan akta pendiriannyamenyebutkan
perlindungan terhadap pers itu. menjadi cerminan leveldemokrasinya kalau kita bilang indek demokrasi itu sangat dipengaruhioleh pers; Bahwa dulu di Indonesia kita tahu ada UU Pers tapi kode etik jurnalistikitu masih beragam baik media cetak, penyiaran dan ragam plafonnyakemudian dalam perkembangannya Dewan Pers mewadahi komunitaspers, organisasiorganisasi pers untuk menjadikan satu pijakan ketikabicara soal kode etik jurnalistik, Supaya kalau ada masalah rujukannyabisa sama dalam kasuskasusnya.
Foto copy screenshoot data perusahaan pers atas nama mediaberita.news hasil verifikasi dewan pers;11. Foto copy screenshoot berita dari media berita.news tertanggal 09 Maret2020 dengan judul Berita.News Jalani Verifikasi Faktual olen Dewan Pers;12.
Chairul Huda,S.H., M.H. dalam tulisan yang sama, menjelaskan bahwa UU Pers bukan /exspecialis dari KUHP, baik spesialitas logis maupun spesialitas sistematis, karenadalam UU Pers tidak mengatur secara khusus tentang pencemaran nama baikoleh pers. Sekalipun demikian dalam membuktikan adanya pencemaran namabaik oleh Pers, aparat penegak hukum wajib memperhatikan UU Pers dan kodeetik jurnalistik.
78 — 35
Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : 21 (dua puluh satu) lembar Daftar Absensi Personel Operasional Skadron 11/Serbu Puspenerbad bulan Maret 2015 sampai dengan bulan September 2015 yang ditandatangani oleh Kasi Pers Skadron 11/Serbu Puspenerbad Mayor Cpn Syahbani NRP 2920063351171 dan Paur Pers Skadron 11/Serbu Puspenerbad Lettu Cpn Bayu Aryudi NRP 12090015751287 atas nama Komandan Skadron 11/Serbu Puspenerbad.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4.
tiga puluh hariSebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM, dan oleh karenanya Oditur Militermemohon agar Terdakwa dijatuhi pidana :Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.Menetapkan tentang barang bukti berupa suratsurat :21 (dua puluh satu) lembar Daftar Absensi Personil Flite OperasionalSkadron 11/Serbu Puspenerbad bulan Maret 2015 sampai denganbulan September 2015 yang ditandatangani Kasi Pers
Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinastanpa ijin Komandan Kesatuan sejak tanggal 25 Maret 2015 sampaidengan tanggal 6 Oktober 2015 atau selama 196 (seratus Sembilanpuluh enan) hari secara berturutturut sesuai barang bukti DaftarAbsensia Personil Flite Operasional Skadron 11/Serbu Puspenerbadbulan Maret 2015 sampai dengan bulan September 2015 yangditandatangani Kasi Pers Skadron 11/Serbu Puspenerbad MayorCPN Syahbani NRP 2920063351171 dan Paur Pers Skadron11/Serobu.
September2015 yang ditandatangani Kasi Pers Skadron 11/Serbu PuspenerbadMayor Cpn Syahbani NRP. 2920063351171 dan Paur Pers Skadron11/Serbu.
Bahwa benar dengan demikian Terdakwa telah meninggalkandinas tanpa ijin Komandan Kesatuan sejak tanggal 25 Maret 2015sampai dengan tanggal 6 Oktober 2015 atau selama 196 (seratusSembilan puluh enan) hari secara berturutturut sesuai barang buktiDaftar Absensia Personil Flite Operasional Skadron 11/SerbuPuspenerbad bulan Maret 2015 sampai dengan bulan September2015 yang ditandatangani Kasi Pers Skadron 11/Serbu PuspenerbadMayor CPN Syahbani NRP 2920063351171 dan Paur Pers Skadron11/Serbu.
Menetapkan barang bukti berupa suratsurat :21 (dua puluh satu) lembar Daftar Absensi Personel Operasional Skadron 11/SerbuPuspenerbad bulan Maret 2015 sampai dengan bulan September 2015 yangditandatangani oleh Kasi Pers Skadron 11/Serbu Puspenerbad Mayor Cpn SyahbaniNRP 2920063351171 dan Paur Pers Skadron 11/Serbu Puspenerbad Lettu CpnBayu Aryudi NRP 12090015751287 atas nama Komandan Skadron 11/SerbuPuspenerbad.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
194 — 156
Silet memenuhi kualifikasisebagai karya jurnalistik dan tunduk padaketentuan UU Pers, sehingga haknya dijamin dandilindungi oleh UU Pers.
Memang diatur pada Pasal12 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)bahwaHalaman 27 dari 162 halaman Putusan Nomor :47AIGIONANIPTIIN IKT37.38.Perusahaan pers wajib mengumumkan nama,alamat dan penanggung jawab secara terbukamelalui media yang bersangkutan; khusus untukpenerbitan pers ditambah nama dan alamatpercetakan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No. 40tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) diatur bahwa :Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasiwarga negara.Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers berbunyiUntuk = menjamin kemerdekaan pers, persnasional mempunyai hak mencari, memperoleh,ydan menyebarluaskan gagasan dan informasi ;40.
Sesuai dengan ketentuan Pasal12 Undang Undang No. 40 Tahun 1999tentang Pers ("UU Pers") bahwa Perusahaan Pers wajibmengumumkan nama, alamat dan penanggungjawab secaraterbuka melalui media yang bersangkutan.
Dan karena dalam PeraturanDewan Pers tidak diperbolehkan ada dua orang ahlidari Dewan Pers yang memberikan keterangan yang102berbeda.
156 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.1809 K/Pid/2012.pers.
Dalam waktu dekat mengkonsolidasikan kekuatan massa secara Nasional untukmenduduki DPR dan ISTANA memastikan agar penerima dana CENTURY tidakberlamalama dalam kekuasaan palsu; Bahwa sebelum dilaksanakannya press release / jumpa pers, Terdakwa IImeminta kepada Terdakwa I untuk mengundang wartawan agar hadir dalamkegiatan jumpa pers, Terdakwa I kemudian mengundang wartawan untukmenghadiri jumpa pers melalui surat yang difaks kepada nomor faks mediaHal. 7 dari 32 hal. Put.
SedangkanTerdakwa II pada jumpa pers tersebut juga menunjukan tulisan, table dandata kepada pers yang hadir dalam konferensi pers tersebut sertamemberikan keterangan tambahan diantaranya bahwa data tersebutdiperoleh dari sumber yang dimiliki, namun tidak menyebutkan darimana sumbernya ;Bahwa isi materi yang disampaikan, ditunjukkan dan dibacakan sertadiperlihatkan oleh Para Terdakwa pada jumpa pers, telah mengakibatkantercemarnya nama dan kehormatan serta terganggunya kinerja KPU(Komisi Pemilihan
SedangkanTerdakwa II pada jumpa pers tersebut juga menunjukan tulisan, table dandata kepada pers yang hadir dalam konferensi pers tersebut sertamemberikan keterangan tambahan diantaranya bahwa data tersebutdiperoleh dari sumber yang dimiliki, namun tidak menyebutkan darimana sumbernya;Bahwa isi materi yang disampaikan, ditunjukan dan dibacakan sertadiperlihatkan oleh Para Terdakwa pada jumpa pers, yang kemudianterpublikasikan pada media cetak dan elektronik telah mengakibatkantercemarnya nama dan
Bahwa tidak terdapat kerugian KPU atas pernyataan Pemohon Kasasi padaKonferensi Pers tanggal 30 November 2009. Faktanya, Pemilu tetap berjalan, danseluruh hasil proses Pemilu diakui keabsahannya.
78 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Isi rekomendasi Dewan Pers dimaksud antara lainmemerintahkan TERGUGAT .
yang isinya mengenai : Bahwa Penggugat Il Rekonvensi selaku penanggung jawab majalahFORUM Keadilan telah melecehkan DEWAN PERS.
Mohon Perhatian Majelis Hakim Agung yang Mulia,Bahwa, dengan. dikeluarkannya Surat Pernyataan Penilaian danRekomendasi Dewan Pers yang menyarankan Para Pemohon Kasasi untukmemuat Hak Jawab Termohon Kasasi meskipun tidak proporsionalmenunjukkan kalau Dewan Pers pun telah tidak mempertimbangkan isi HakJawab tersebut dengan seksama, hal mana telah diatur dalam Kode EtikJurnalistik Pasal 11. Ketentuan Dewan Pers tersebut yang kemudianmenjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim Tinggi.
Apabila suatu Hak Jawabmemuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistikyang dipersoalkan, maka Pers dapat menolak isi Hak Jawab tersebut.Judex Facti salah menerapkan hukum mengenai pengertian "Pers wajib melayani hak jawab" yang diatur dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun1999 Tentang Pers. Hal. 20 dari 27 hal. Put.
Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas tindakan Termohon Kasasisangat jelas telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik.Lebih lanjut, mengenai halhal yang diatur pada Kode Etik Jurnalistikmerupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan UndangUndang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dimana dalam Pasal 7ayat (2) UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers telah secaraHal. 24 dari 27 hal. Put.
307 — 189 — Berkekuatan Hukum Tetap
Atas dasar inilah, sangat jelasbahwa berita yang diterbitkan oleh Tergugat Ill sama sekali tidakmelanggar Undang Undang Pers, justru sebaliknya telah sepenuhnyamemenuhi dan sesuai dengan standar yang diatur dalam UndangUndang Pers;8. Bahwa kebebasan pers merupakan suatu prinsip dasar yang dijaminUndang Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan sistemkenegaran Republik Indonesia sebagai negara demokratis, karena itukebebasan pers harus dilindungi dan dijamin.
Seharusnya Judex Factipengadilan tingkat pertama berpedoman pada ketentuan maksimaldenda yang diatur dalam ketentuan Undang Undang Pers karenaperkara a quo terkait dengan pemberitaan pers;Bahwa pertimbangan dan putusan Judex Facti yang menghukum ParaTergugat membayar denda kerugian imaterial adalah bertentangandengan Undang Undang Pers dan bahkan melampaui tatanan yangtelah diatur dan ditetapkan dalam Undang Undang Pers.
Di dalam UndangUndang Pers harus dipertimbangkan tentang:a) Adanya kepentingan umum;b) Adanya cover both sides;c) Adanya penggunaan hak jawab;Apabila ketiga unsur tersebut tidak dipenuhi dalam pemberitaan,barulah dapat dikatakan telah terpenuhi unsur melawan hukum yangdilakukan pers;Bahwa ketiga unsur tersebut harus dipertimbangkan oleh Hakimyang menyangkut pers, karena suatu pemberitaan pers tidak selaluharus berita yang absolut benar.
Hubungan kekhususan untuk menjaminkeseimbangan kepentingan pers bebas dan perlindungan individuterhadap pers, diatur dalam tata cara khusus yang mengaturhubungan antara pers dan individu dan kelompok;43. Bahwa berdasarkan beberapa yurisprudensi di atas, dapat dilihat bahwaMahkamah Agung Republik Indonesia telah membentuk pedoman dantatanan yang terkait dengan perkara pencemaran nama baik berkaitandengan pemberitaan pers di Indonesia, yaitu sebagai berikut:a.
Pemberitaan pers tidak dapat dikategorikan mencemarkan namabaik apabila untuk kepentingan umum dan mekanismepenyelesaiannya harus menggunakan Undang Undang Pers;e. Pemberitaan pers pada hakekatnya merupakan suatu kebenaranyang elusive karena apa yang hendak diulas dan diberitakan perstidak harus kebenaran yang bersifat absolut.
196 — 78
Untuk semua peristiwa tersebut diatas maka perlu dilakukan klarifikasi melalui konfrensi pers;Bahwa pengurus partai PDIP Kabupaten Alor yang mengusulkandilakukan klarifikasi melalui konfrensi pers adalah Sdr. Yahuda Lanlu,Sdr. Walter Datemoly, dan Sdr. Onam Malaimafani;Bahwa yang hadir pada saat konfrensi pers tersebut adalah sebagianpengurus Partai PDIP Kabupaten Alor yaitu Sdr. Yahuda Lanlu, Sdr.Walter Datemoly, dan Sdr. Onam Malaimafani dan beberapawartawan diantaranya adalah Sdr.
; Bahwa konferensi pers itu dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2015 sekitarPukul 10.00 WITA; Bahwa konferensi pers dilaksanakan di Kantor DPC (Dewan PimpinanCabang) PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Kabupaten Alor; Bahwa konferensi pers itu dilaksanakan di dalam ruangan kantor DPCPDIP Kabupaten Alor ; Bahwa banyak orang yang hadir yaitu kirakira 30 (tiga puluh) orang saatitu; Bahwa penguruspengurus partai PDIP yang ikut hadir saat itu adalahEnny Anggrek, Yehuda Lanlu, Walter Datemoly dan
pers itu barulah Pemohon menyebutnama Efa Koly;Bahwa Efa Koly tidak hadir pada saat konferensi pers tersebut;Bahwa saksi baru 1 (satu) kali mengikuti konferensi pers tersebut;halaman 26 dari 57 Putusan Nomor 1 Pid.Prap/2017/PN Klb Bahwa setelah konferensi pers itu, tidak ada lagi konferensi pers lainnya; Bahwa saksi tidak ingat lagi siapa saja pembicara dalam konferensi perstersebut; Bahwa pada saat konferensi pers tersebut Pemohon mendokumentasikandengan merekam pembicaraan dan memfoto konferensi
hadir pada konferensi perstersebut; Bahwa Pemohon yang mengadakan konferensi pers tersebut;halaman 27 dari 57 Putusan Nomor 1 Pid.Prap/2017/PN KlbBahwa konferensi pers itu dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2015 sekitarsiang hari;Bahwa saksi tidak ingat lagi jam pelaksanaan konferensi pers tersebut;Bahwa konferensi pers dilaksanakan di Kantor DPC (Dewan PimpinanCabang) PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Kabupaten Alor;Bahwa konferensi pers itu dilaksanakan di dalam ruangan kantor DPCPDIP
Bahwa saksi tidak tahu bagiamana sampai kwitansi penerimaan uang ituada pada Pemohon;Bahwa saksi melihat kwitansi itu karena Pemohon sempat mengangkatdan menunjukan kwitansi penerimaan sejumlah uang tersebut saatkonferensi pers tersebut;Bahwa saksi tidak tahu Pemohon yang memberikan uang itu atau tidak;Bahwa pada pertengahan konferensi pers itu barulah Pemohon menyebutnama Efa Koly;Bahwa Efa Koly tidak hadir pada saat konferensi pers tersebut;Bahwa setahu saksi syaratsyarat keluarga miskin adalah
1113 — 620
media tidak berbadan hukum pers termasuk pelatihan dansosialisasi kepada mahasiswa dan pengelola pers kampus.
Naskahberita ini sebelum diedit tidak memenuhi syarat sebagai karya jurnalistiksebagaimana dimaksud UU No.40 tahun 1999 tentang Pers;Bahwa pada umumnya wartawan bekerja pada perusahaan pers yangmemenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh UU No. 40 tahun 1999tentang Pers.
atau tidak berada pada dewan pers.
Fungsi dewan pers diatur pada Pasal 15 ayat (2)yang bunyinya sebagai berikut:e Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;e Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik;Halaman 29 dari 75 Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN Ktbe Penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasuskasus yangberhubungan dengan pemberitaan pers;e Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat danpemerintah;e Memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusun peraturanperaturan di bidang pers dan
;e Penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasuskasus yangberhubungan dengan pemberitaan pers;e Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat danpemerintah;e Memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusun peraturanperaturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesikewartawanan,;e Mendata perusahaan pers;Bahwa di dalam prinsip dasar pekerjaan jurnalistik baik media cybermaupun elektronik yang menjalankan kegiatan jurnalistik maka dilindungioleh undangundang pers, yang menjadi perbedaan
472 — 346
dalam persidangan Dewan Persdi Medan;Bahwa Ahli mengetahui media online LasserNewsToday.comdanfacebook atas nama Marsal Harahap karena sebagai Ahli Pers danAnggota Kelompok Kerja Dewan Pers, Ahli harus mengkajinya;Bahwa ahli bekerja di Dewan Pers, ahli merupakan Ahli Pers danAnggota Kelompok Kerja Dewan Pers, tugas dan tanggung jawabAhli adalah melakukan pengkajian terhadap berita media yangdiadukan ke Dewan Pers, tugasnya untuk menilai, apakah beritayang diadukan perkara pers atau terindikasi melanggar
Lembaga sosial dan komunikasi massa yangtidak melakukan kegiatan 6 M bukanlah pers;Bahwa menurut Ahli, pers tidak lagi terbatas hanya pada mediacetak, tetapi segala saluran yang tersedia;Bahwa menurut Ahli, media online atau media siber adalah bentukmedia yang menggunakan wahana internet dalam melaksanakankegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan UndangUndangPers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapbkan Dewan Pers(Vide Pasal 1 Nomor 1 dan 2 UndangUndang Nomor 40 Tahun1999 tentang Pers)
, yang bertanggung jawabadalah penanggung jawab perusahaan pers.
dan memenuhi ketentuan UU Pers dan..semua mediayang taat ketentuan UU Pers terdaftar di Dewan Pers;Bahwa Ahli menerangkan bahwa terdakwa Mara Salem Harahaptidak terdaftar di Dewan Pers;Bahwa Ahli menerangkan bahwa Media OnlineLaserNews Today.com tidak terdaftar di Dewan Pers;Bahwa menurut Ahli, prosedur dan aturan media online samaseperti media cetak, media radio dan media televisi yangmemenuhi ketentuan UU Pers;Bahwa Ahli menerangkan bahwa prosedur dan aturan tambahanuntuk media online antara lain
Ketujuhorganisasi pers itu adalah konstituen Dewan Pers;Bahwa persamaan PWI dan Dewan Pers samasama berkehendakmemajukan pers nasional dan samasama menegakkankemerdekaan pers, serta samasama bergiat sesuai ketentuan UUPers.
134 — 49
/ Dewan Executive Pers Up.
Bahwa sebagaimana dalil gugatan Penggugat pada point 6 atas pengaduan keDewan Pers Jakarta, dengan agenda Penyelesaian sengketa pers dengan ParaTergugat terkait pemuatan pemberitaan dimaksud berdasarkan Undang UndangNo. 40 tahun 1999 tentang Pers, Maka keluar putusan Dewan Pers dalambentuk RISALAH PENYELESAIAN PENGADUAN PT.
BuktiT.1 : Fotokopi sesuai aslinya Risalah Dewan Pers;2.
Saksi Ahli SABAM LEO BATUBARA :Bahwa Saksi selaku anggota kelompok kerja Komisi Pengaduan Pers;Bahwa payung hukum mengenai kebebasan pers diatur dalam UndangUndang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;Bahwa sesuai Pasal 8 UU Pers terhadap pers yang sedangmelaksanakan tugas tidak dihukum, sebagai contoh hasil pekerjaanjurnalistik untuk kepentingan umum tidak melanggar hukum;Bahwa apabila ada permasalahan sehubungan dengan pemberitaan persmaka Komisi Pengaduan Pers akan menerima pengaduan, memberikanpertimbangan
sebagaimana Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 tahun1999 tentang Pers yaitu untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyaihak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
100 — 68
Bahwa rubrikasi dalam ruang media pers, memuat beberapakategorilkualifikasi tulisan, yakni :a. Berita Pers (News);b. Artikellfeuture (opini)c. klan/pariwara; danHal. 5 dari 17 hal. Put. Nomor 59/PDT/2014/PT PAL1.41.5d.
ketentuan yangditegaskan dalam pasal 9 VU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers(berbadan hukum), dan dalam kedudukannya sebagai perusahaanberbadan hukum, hanya berkewajiban memenuhi isi ketentuan dalampasal 10 UU No.40 Tahun 1999, Tentang Pers.
Sedangkantergugat 2,3,4 dan 5 adalah insan pers yang sesuai jiwa pasal 8 UUNo.40 Tahun 1999 Tentang Pers, dalam melaksanakan profesinya,dilindungi oleh hukum;Bahwa isi atau content SMS yang dimuat pada rubrik SMS Peduliadalah manifestasi dari pendapat rakyat yang dikirim melalui TeleponSeluler (Ponsel) langsung kepada ponsel pengasuh rubrik SMS PeduliSKH Nuansa Pos dan kemudian dimuat berdasarkan jiwa pasal 3 ayat1 UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang berbunyi "Pers nasionalmempunyai fungsi sebagai
Dengan prinsip yang dianut dalammasyarakat pers, "katakata, harus dijawab/ditanggapi dengan katakata", mengingat pekerjaan pers dilindungi oleh ketentuan Perundangundangan;2.8 Bahwa dalil poin 10 gugatan penggugat, mengarahkanargumentasinya pada penyesatan.
Sedangkan ayat 3rnenegaskan, untuk rnenjamin kernerdekaan pers, pers nasionalmempunyai hak rnencari, rnemperoleh, dan rnenyebar luaskangagasan dan informasi; Bahwa gugatan penggugat dalam perkara a quo sengaja rnenciptakanopini yang esensinya menghambat atau menghalangi pelaksanaanpasal 4 ayat 2 dan 3, yang secara substansial pers rnempunyai hakuntuk "mencari, rnernperoleh, dan rnenyebarluaskan gagasan daninformasi", sehingga dapat ditarik kepada pelanggaran pasal 18 ayat 1UU No.40 Tahun 1999 Tentang
55 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
pada pasal 4ayat 1 menyebutkan bahwa :"Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.16.Awal pokok permasalahan gugatan sudah sangat jelas Pemohon uraikandalam gugatan yaitu menyangkut dengan perbuatan melawan hukumatas tindakan yang sengaja dilakukan oleh Termohon Kasasi ke pihakkepolisian terhadap Pemohon yang seharusnya menurut UndangUndang yang berlaku yang seharusnya dilaporkan adalah pihak lainnyayaitu pihak Pers sesuai dengan UndangUndang No.40 Tahun 1999Tentang Pers;17.Bahwa, menurut
No. 2530 K/Pdt/2009Bahwa, seseorang/sekelompok orang yang merasa tercemar namabaik karena pemberitaan suatu Pers, maka orang/ sekelompok orangbersangkutan harus menggunakan Hak Jawabnya, sebagaimanadiatur dalam pasal 1 angka 11 UU No.40 Tahun 1999 Tentang PERS,yang berbunyi :"Hak Jawab adalah Hak seseorang atau sekelompok orang untukmemberikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan berupafakta yang merugikan nama baiknya"2) Mengadukan pers yang bersangkutan ke dewan pers,Bahwa, langkah yang
kedua yang harus' dilakukan olehorang/sekelompok orang yang merasa tercemarkan nama baiknya,maka orang/sekelompok orang yang merasa tercemarkan namabaiknya dapat mengadukan Pers yang bersangkutan ke DEWANPERS,3) Jika orang yang merasa keberatan dan tercemar nama baiknyatersebut masih merasa belum puas, maka dapat menggugat danmenuntut penanggung jawab dalam pers itu sendiri;Bahwa, jika setelah melaporkan dan mengadukan Pers yangbersangkutan ke Dewan Pers dan juga telah melakukan Hak Jawab danorang
dalam Pers itusendiri sehingga tidak melanggar kode etik jurnalistik, maka oleh sebabitu berdasarkan UndangUndang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers makayang bertanggung jawab dalam suatu pemberitaan adalah Penanggungjawab dalam Pers itu sendiri dan bukan pada Pemohon Kasasi;19.Bahwa, oleh karena adanya laporan polisi sebagaimana yang Pemohonuraikan dalam gugatan dan dalam UndangUndang No.40 Tahun 1999sudah sangat jelas diuraikan bahwa tanggung jawab terletak ditanganPenanggung jawab pada Pers itu dan
No. 2530 K/Pdt/2009No.40 Tentang Pers, maka perbuatan Termohon a quo sudah memenuhiunsur ke 3 yaitu ADANYA KESALAHAN DARI PIHAK PELAKU.4.
90 — 68
Sehingga dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan denganpemberitaan pers, maka peraturan perundangundangan yang digunakan dalampenyelesaian masalah tersebut adalah UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.Bahwa dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Mekanisme penyelesaian yangdapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalahmelalui hak jawab (Pasal 5 ayat 2 UU Pers) dan hak koreksi (Pasal 5 ayat 3 UUPers) dan atau mengajukan ke Dewan Pers (Pasal 15 ayat 2 huruf
dan oleh karena UU Pers bersifat khusus, sehingga dalam halterdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka peraturanperundangundangan yang digunakan dalam penyelesaian masalah tersebut adalah UUNo. 40 tahun 1999 tentang Pers adalah melalui hak jawab (Pasal 5 ayat 2 UU Pers)dan hak koreksi (Pasal 5 ayat 3 UU Pers) dan atau mengajukan ke Dewan Pers(Pasal 15 ayat 2 huruf d UU Pers), dan oleh karena penggugat belum melakukanupaya sebagaimana diamanatkan oleh UU Pers dengan membuat
Sedangkan pers juga harus melaksanakan kontrol sosial sangat penting pulauntuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotismemaupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak,kewajiban dan peranannya pers harus menghormati hak setiap orang karena itu pers yangprofesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat;Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya menyatakan keberatan ataspemberitaan Tergugat dalam kurun waktu bulan Mei sampai bulan Juni tahun 2013 karenaadanya dugaan pengambilan/pencurian, pengiriman, penjualan koral ilegal oleh UD.
Sehinggadalam hal tersebut terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers,maka peraturan perundangundangan yang digunakan dalam penyelesaian masalah tersebutadalah UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers;Bahwa berdasarkan ketentuan pasal angka 11 dan 12 Undangundang 40 tahun 1999tentang Pers yang dimaksud dengan Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompokorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta19yang merugikan nama baiknya sedangkan yang dimaksud
244 — 211 — Berkekuatan Hukum Tetap
menyatakan :Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan sensor dan pembredelan.2,2 Bahwa pasal 5 UU Pokok Pers menyatakan :(1) Kebebasan pers sesuai dengan hak asasi warga negara aij jamin,3.1.
Bahwa dalam pasal 13 UU Pokok Pers mengenai SIUPP dinyatakan :200ayat (5) Setiap penerbitan pers yang diselenggarakan oleh perusahaanpers memerlukan Surat zin Usaha Penerbitan Pers selanjutnya disingkat SIUPP yang dikeluarkan oleh Pemerintah.Ketentuanketentuan tentang STUPP akan diatur oleh pemerintahsetelah mendengar pertimbangan Dewan Pers.3,2 Bahwa dalam penjelasan pasal 13 ayat (5) UU Pokok Pers dinyatakan :Peraturan perundangundangan pelaksanaan UU, yang menyangkutSIUPP dilandasi oleh dan diarahkan
pada tujuan sesuai dengan hakikatSIUPP tersebut, yaitu mewujudkan kehidupan pers yang dari segi idiilberjiwakan pasal 28 UUD 1945.4.)
I/PERMEN/1984 yang merupakanpelaksanaan pasal 13 UU Pokok Pers bertentangan dengan penjelasanmengenai SIUPP yang harus berjiwa pasal 28 UUD 1945, dan tidaksesuai dengan pasal UU Pokok Pers, yang menyatakan : Kebebasanpers sesuai dengan hak asasi warga negara dijamin, karena pasal 5 ayat(1), (3), pasa!
5 UU Pokok Pers. yangmenjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara.4.2 Bahwa ketentuan mengenai sanksi dalam pasal 33 PERMENPEN untukmembatalkan SIUPP bertentangan dengan hakikat SIUPP yang menurutpenjelasannya harus berjiwa pasal 28 UUD 1945 dan bertentangandengan pasal 4 UU Pokok Pers yang menentukan bahwa terhadap persnasional tidak dikenakan sensor dan pembredelan.4,3 Bahwa SK.