Ditemukan 4598 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2011 — Putus : 10-01-2012 — Upload : 19-03-2012
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 29/G/2011/PTUN-SMD
Tanggal 10 Januari 2012 — - PT. NUSANTARA CITRA KONSULTAN; - PANITIA PENGADAAN JASA KONSULTANSI KEGIATAN PENYUSUNAN SISTEM INFORMASI PENATAAN RUANG TAHAP II DINAS PEKERJAAN UMUM (PU) PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR BIDANG TATA RUANG;
192119
  • =;bahwa walaupun sanggahan yang diajukan Penggugat diluarmasa sanggah, namun Tergugat tetap memberikan jawabanatas sangah Penggugat tersebut.
    Adapun jawaban Tergugatterhadap sanggahan di luar masa sanggah yang disampaikanPenggugat tersebut.
    NusantaraCitra Konsultan mengajukan sanggah pada tanggal 20 Juni2011 yang lalu. Padahal batas waktu) masa sanggah adalahtanggal 15 Juni 2011.
    di luar masa sanggah dikenal sebagaipengaduan saja, dan itu harus~ ditindak lanjuti juga(dijawab) ,Bahwa peserta yang tidak melakukan sanggah atau sanggahbanding boleh melakukan sanggahan di luar masa sanggah,karena itu berbeda, sanggah di luar masa sanggah tidakmenghentikan proses pelelangan ;Bahwa jika sanggah di luar masa sanggah itu terbukti, makaharus dilakukan pelelangan ulangBahwa terhadap peserta lelang yang lolos Prakualifikasidapat mengunduh untuk mengikuti penawaran harga ;Bahwa dalam
    Sanggah Banding5).
Register : 02-08-2013 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 22-04-2014
Putusan PTUN PADANG Nomor 10-G-2013-PTUN-PDG
Tanggal 19 Desember 2013 — -CV. SOLID JAYA lawan -KEPALA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN AGAM
11968
  • Bahwa objek perkara in casu dalam menandatangani surat, dengan membuatatas nama Bupati Agam, sedangkan isi surat tidak ada menjelaskanpenunjukan ataupun Surat Keputusan (SK) untuk menjawab sanggah bandingatas nama Bupati Agam); c. Jawaban sanggah banding ditandantangi oleh kepala Dinas PendidikanPemuda dan Olahraga Kabupaten Agam yang tidak menjelaskan sebagaiApa??
    Yangartinya jawaban sanggah banding tidak sah dan cacat hukum karena tidakdijawab oleh Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Pemuda dan OlahragaKabupaten Agam;Bahwa Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Agam Nomor :421/527/Disdikpora/2013 tanggal 23 Juli 2013 tentang Jawaban SanggahBanding alat Peraga terhadap Sanggah Banding CV.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Dinas Pendidikan dan OlahragaKabupaten Agam Nomor : 421/527/Disdikpora/2013 tanggal 23 juli 2013,Perihal : Jawaban Sanggah Banding.3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Nomor421/527/Disdikpora/2013, Perihal : Jawaban Sanggah Banding, tanggal 23 Juli04.
    Solid Jaya: Bahwa benar saksi pernah melihat jawaban sanggah banding terseb ut; Bahwa benar saksi juga ikut sebagai peserta lelang melalui CV.
    Solid Jayamelalui aplikasi SPSE pada tanggal 12 Juli 2013 (vide bukti P15);Bahwa atas jawaban sanggah Panitia Pengadaan Barang Jasa Disidikpora (SD) Kab.Agam CV. Solid Jaya mengajukan Sanggah Banding kepada Pengguna AnggaranDinas Pendidkan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Agam melalui Surat Nomor :40/SOJASANGGAH/VII/2013 tertanggal 17 Juli 2013 (vide bukti P10);Bahwa CV.
Register : 12-01-2012 — Putus : 30-05-2012 — Upload : 05-07-2012
Putusan PTUN SEMARANG Nomor Nomor : 04/G/2012/PTUN.Smg.
Tanggal 30 Mei 2012 — CV. LIMA MARITO Melawan BUPATI BLORA dan BUPATI BLORA
12953
  • Lampiran II tentang tata carapemilihan penyedia barang dan jasa, bagian m tentang sanggah banding angka 2;g.
    banding oleh tergugat Bupati BloraNomor : 027/7804 tentang jawaban sanggah bandinguntuk CV.
    Krida Karya dan Nomor : 027/7805tentang jawaban sanggah banding untuk PT.
    oleh Tergugat dengansurat Jawaban Sanggah Banding Nomor : 027/7804 tanggal 27 Desember2011, yang kemudian Jawaban Sanggah Banding ini menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo;5.
    KRIDA KARYA dan surat jawaban sanggah banding Bupati Blora No.027/7805 untuk PT.
Register : 10-06-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 71/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 2 September 2020 — Penggugat:
PT DOLLAR LESTARI MANDIRI
Tergugat:
1.KELOMPOK KERJA PENGADAAN BARANG JASA/KONSTRUKSI PENGADAAN RS CIMACAN TA 2020
2.Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa/Kontruksi Pengadaan Bangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan Rumah Sakit Cimacan Tahun Anggaran 2020
360154
  • Namun dengan tidakdiaturnya ketentuan mengenai sanggah banding termasuk hal terkaitpenyerahan Jaminan Sanggah Banding dalam Dokumen Pemilihan yangdisusun oleh TERGUGAT, maka PENGGUGAT tidak menyerahkan JaminanSanggah Banding;8.
    Jaminan Sanggah Banding;Cc. Jaminan Pelaksanaan,d. Jaminan Uang Muka; dan;e.
    Jaminan Sanggah Banding;c. Jaminan Pelaksanaan;d. Jaminan Uang Muka; dan;e.
    Pada pekerjaan konstruksi ada sanggah banding. Jadi anggap setelahdijawab oleh Pokja anggap tanggal 5 sanggah banding masuk, maka Pokja punyawaktu 3 hari kerja paling lambat 3 hari kerja setelah sanggahan masuk itu Pokjapunya waktu untuk menjawab sanggah. Jadi kalau masuknya tanggal 5, maka 6,7, 8 ini tiga (3) hari waktu bagi Pokja, kalau anggap tanggal 6 Pokja menjawab,maka peserta punya hak sanggah banding selama 5 hari kerja setelah dijawabsanggah itu kalau dia tidak puas.
    Kedua tadi ahli mendapatkaninformasi tentang adanya sanggah, kemudian sanggah banding. Sanggah bandingdiatur dalam Perpres 16/2018 dan Permen PU 7/2019. Tapi bagaimana penyediamau sanggah banding, SPPBJ terbit pada masa sanggah banding. Padahalketentuannya SPPBJ tidak boleh terbit pada masa sanggah banding. Entah adayang mau sanggah atau tidak. Jadi pada saat SPPBJ terbit yang ingin ahlisampaikan pada saat SPPBJ terbit, maka BAHP final.
Register : 29-09-2020 — Putus : 13-01-2021 — Upload : 14-01-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 178/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 13 Januari 2021 — Penggugat:
CV Rizky Aulia
Tergugat:
Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Tahun ANggaran 2020
20382
  • Sebab upaya Penggugatseyogyanya masih ada yaitu mengajukan sanggah banding ke KPAdan menyetor Jaminan Sanggah Banding sebagaimana diaturdalam Pasal 10 ayat 2 Jo.
    sanggah dinyakan salah/tidak diterima, maka :1.
    Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi, dalam hal penyanggahtidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding;Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan pekerjaan konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Dalam hal tidak ada KPA, sanggah banding ditujukan kepada PA;Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagai berikut:a.
    Penyanggah menyampaikan sanggah Banding secara tertulis kepadaKPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban Sanggahdimuat dalam aplikasi SPSE, tembusan Sanggah Banding disampaikankepada APIP yang bersangkutan;b. Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilinan sebesar 1 % (Satu persen) daritotal nilai HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejaktanggal pengajuan Sanggah Banding.
    UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke kasnegara/daerah;g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender;h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan terdapatfaktafakta hukum terkait Upaya Administratif yang telah ditempuhPenggugat sebelum mengajukan gugatan, yaitu :1.
Putus : 15-10-2012 — Upload : 04-03-2013
Putusan PN SINGARAJA Nomor 169/Pid.B/2012/PN.SGR
Tanggal 15 Oktober 2012 — NYOMAN MOLER
7423
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah kepala sanggah surya ;- 1 (satu) buah jempong penunggun karang ;Dikembalikan kepada saksi Ketut Suarmi ;- 1 (satu) buah kapak dengan gagang kayu panjang lebih kurang 42 Cm ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) buah HP warna hitam merk Politron ;Dikembalikan kepada saksi Nyoman Supriani ;.6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    Nyoman Sumadana ; Bahwa yang membangun sanggah tersebut adalah almarhumNyoman Sumadana dan dibantu oleh terdakwa sebagai keluarga ; Bahwa setahu saksi bangunan sanggah tersebut sudah tidak dipakailagi karena sudah dipendak tuntun ke tempat dadia semula,sehingga pelinggih tersebut sudah kosong ; Bahwa upacara mendak nuntut tersebut dipimpin / dipuput olehSaksi sendiri dan sudah diketahui oleh istri almarhum NyomanSumadana ; Bahwa upacara mendak nuntun tersebut dilakukan sekitar + 1 (satu)tahun yang
    yang diantaranya sanggah kemulan guru(rong telu dan rong dua), pelinggih penglurah, dan pelinggihpenunggu karang karena semuanya sudah kosong sehingga menurutkepercayaan agama Hindu apabila tidak dibongkar maka akanmenimbulkan penyakit ;Bahwa semua pelinggih yang terdakwa bongkar telah dilakukanpralina/ mendak nuntun atau memindahkan segala isinya kepelinggih asal yang dipuput oleh pemangku ;Bahwa sanggah tersebut dibangun sekitar tahun 1955 oleh kakakkandung terdakwa Wayan Sumedana dan terdakwa
    suun (tempat ibadah/ pemujaan)dan merusak sanggah rong telu, kemudian dilanjutkan merusaksanggah surya dan sanggah pengerurah dengan cara memotongpada bagian pangkal karena kesemuanya terbuat dari kayu kemudianmerobohkannya, serta merusak sanggah penunggun karang yangterbuat dari batu padas pada bagian atap hingga patah dan terjatuhditanah ;Menimbang, bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karenaberpendapat apabila sanggah (tempat ibadah/ pemujaan) tersebut telahkosong karena sudah dilakukan
    mendak nuntun (dipindahkan) dan telahdisatukan di sanggah Dadia, sehingga pembongkaran tersebut wajibdilakukan sebab jika tidak dilakukan maka akan dapat menimbulkanpenyakit ;Menimbang, bahwa antara terdakwa dengan saksi Ketut Suarmi danSuaminya (alm.
    Suun milik KetutSuarmi adalah bukan bentuk pengerusakan sebagaimana yangdidakwakan oleh Jaksa/ Penuntut Umum, haruslah ditolak dandikesampingkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta fakta danpertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas, dimana terdakwayang telah merusak sanggah suun milik Ketut Suarmi diantaranyaadalah sanggah rong telu, sanggah surya, sanggah pengerurah danSanggah penunggun karang menggunakan kapak sehingga kesemuanyatidak dapat dipergunakan lagi hingga menimbulkan kerugian
Register : 23-09-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 02-02-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 79/PDT/2020/PT BNA
Tanggal 18 Nopember 2020 — Pembanding/Tergugat I : Ade Trisna Putra Branch Manager PT Bank Mandiri Tbk Cabang Banda Aceh
Terbanding/Penggugat : Ir. Ali Amril
Turut Terbanding/Tergugat II : Sayid Azhary ST M.Si Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh
16070
  • Sanggah Banding dicairkan, maka dicairkandan disetorkan pada Kas Daerah/Kas Negara;8.
    banding tersebut merupakan Jaminan Sanggah Bandinguntuk PT MAM Energindo, bukan untuk Penggugat.j.
    Bahwa mengenai sifat Jaminan Sanggah Banding yang digunakandalam pengajuan sanggah banding pengadaan pekerjaan konstruksiadalah tidak bersyarat dan mudah dicairkan.
    berwenang di Jakarta, maka benarJaminan Sanggah Banding No.
    atau Tender ulang.(2) Dalam hal sanggah banding dinyatakan salah atau tidak diterima:a.
Register : 26-07-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 30-12-2021
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 24/G/2021/PTUN.BNA
Tanggal 9 Desember 2021 — Penggugat:
CV.MODERN JAYA BARU Diwakili Oleh Wakil Direkturnya Mansur S
Tergugat:
Pokja Pemilihan VI Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2021
Intervensi:
TANZILURRAHMAN selaku Direktur CV FARIS MANDIRI
22173
  • Modern Jaya Baru (PENGGUGAT) tidak pernahmemenuhi atau menyerahkan Jaminan Sanggah Banding berupanilai uang jaminan paling kurang sebesar 1% dari nilai total HPS,oleh karena Jaminan Sanggah Banding merupakan hal yang wajibdipenuhi untuk diproses Sanggah Banding, akan tetapi tidakdipenuhi oleh PENGGUGAT, maka secara hukum Penggugat tidakmengajukan Sanggah Banding tersebut dan tidak perlu ditanggapidalam bentuk proses Sanggah Banding oleh PA/KPA.Bahwa hal tersebut di atas, berdasarkan ketentuan dalam
    Modern Jaya Baru (Penggugat) tidak pernahmengajukan Sanggah atas hasil proses tender PekerjaanKonstruksi Penambahan Gedung UPTD Labkesda.Bahwa PENGGUGAT selanjutnya mengajukan Sanggah Bandingkepada PA/KPA tanpa dasar karena tidak pernah ditempuh upayasanggah, namun sampai habisnya masa Sanggah Banding pihakCV.
    Sanggah.(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelaksanaanpemilihan Pekerjaan Konstruksi ditambahkan tahapan Sanggah Banding.Halaman 78 dari 88 HalamanPutusan Perkara Nomor 24/G/2021/PTUN.BNAMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan diatas Upaya AdminstratifHasil Pemilihan Pemenang Tender pekerjaan Konstruksi objektum litis terdiri darisanggah dan sanggah banding, secara terperinci mekanisme sanggah dansanggah banding pekerjaan Konstruksi merujuk pada Peraturan MenteriPekerjaan
    disampaikan oleh penyanggah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 103 ayat (2) huruf b secara tertulis kepada KPA.(2) Dalam hal tidak terdapat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),sanggah banding diajukan kepada PA.(3) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan palinglambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasisistem pengadaan secara elektronik.(4) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepadaAPIP yang bersangkutan.(5) Sanggah banding
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghentikansementara proses Tender Terbatas atau Tender.Pasal 105(1) Penyanggah banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) harusmenyerahkan Jaminan sanggah banding yang ditujukan kepada PokjaPemilihan.(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengklarifikasikebenaran Jaminan sanggah banding kepada penerbit Jaminan.(3) KPA menindaklanjuti sanggah banding setelah mendapatkan hasil klarifikasidari Pokja Pemilihan atas kebenaran Jaminan sanggah
Register : 23-07-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 80/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 1 Desember 2020 — Penggugat:
PT. CITRA KENCANA AGUNG
Tergugat:
1.Kelompok Kerja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Depok
2.Kelompok Unit Kerja Pemilihan I Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)J)
Intervensi:
PT. VARAS RATUBADIS PRAMBANAN
347189
  • Pemilihnan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik; Bahwa sanggah banding dapat diajukan kepada:a.
    Disampaikan diluar masa sanggah banding dianggap dandiproses sebagai Pengaduan.
    dan sanggah banding sebagaimana diatur:a.
    hukum yang juga mesti dipertimbangkan ialah: Apakah Sanggah dan Sanggah Banding dalam pengadaanbarang/jasa Pemerintah termasuk upaya administratif dan apakah Sanggah Banding itu merupakan banding administratif?
    diajukan setelah ada penetapan hasil pemilihanPenyedia, sedangkan khusus untuk Pekerjaan Konstruksi, terdapat SanggahBanding yang diajukan kepada KPA atau PA setelah terlebih dahulu menempuhSanggah, yang mana Sanggah dan Sanggah Banding secara esensi merupakan sarana penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan secara internaldalam hal pengadaan barang/jasa Pemerintah, sehingga Sanggah dan Sanggah Banding merupakan upaya administratif; Menimbang, bahwa dengan merujuk Penjelasan Pasal 48 UndangUndang
Register : 15-07-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 12-01-2021
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 11/G/2020/PTUN.YK
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penggugat:
GUMIRLANG WICAKSONO, SE. MBA
Tergugat:
1.POKJA PEMBANGUNAN PUSAT LAYANAN HAJI dan UMRAH TERPADU (PLHUT) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2020 ;
2.PPK PEMBANGUNAN PUSAT LAYANAN HAJI dan UMRAH TELHUT Kabupaten Gunungkidul
358159
  • ini yaitu masa sanggah diberikan waktu 1 minggudan diberikan waktu 14 hari dalam masa sanding.
    dan telah dijawab olehTergugat, namun Penggugat tidak melakukan Sanggah Banding dan tidakmenyerahkan Jaminan Sanggah Banding sebesar 1% (satu persen).Dengan telah diberikannya Jawaban sanggah dan tidak melakukansanggah banding berarti Penggugat telah menyetujui adanya penetapanPemenang ;Menimbang, bahwa ketentuan mengenai penyelesaian sengketatata usaha negara melalui upaya administrasi diatur dalam Pasal 48UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara menyebutkan:(1) Dalam
    :a. untuk pengadaan jasa Konsultansi Konstruksi, Pokja Pemilihanmelanjutkan proses pemilihan; ataub. untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Pasal 85(1) Sanggah banding disampaikan oleh penyanggah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b secara tertulis kepadaKPA.(2) Dalam hal tidak terdapat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1),sanggah banding diajukan kepada PA.(3) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)disampaikan paling lambat
    5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.(4) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditembuskan kepada APIP yang bersangkutan.(5) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)menghentikan sementara proses Tender.Pasal 86(1)Penyanggah banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat(1) harus menyerahkan Jaminan sanggah banding yang ditujukankepada Pokja Pemilihan.Menimbang, bahwa ketentuan norma mengenai Sanggah danSanggah
    Tergugat memberikan jawaban pada tanggal 18 April 2020.Mekanisme pengajuan Sanggah dan Jawaban Sanggah tersebut telahmemenuhi ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf h Peraturan Presiden Nomor16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo.
Register : 13-09-2021 — Putus : 04-01-2022 — Upload : 04-01-2022
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 84/G/2021/PTUN.SMG
Tanggal 4 Januari 2022 — Penggugat:
PT. Sarana Bakti Utama (Diwakili oleh Ikhwan)
Tergugat:
POKJA Pemilihan 4 UKPBJ Pemerintah Kabupaten Pati
325189
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kenasetelah pengumuman ;c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah ;d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, PokjaPemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumenpenawaran ulang, atau pemilihan Penyedia ulang ;e.
    Dimana Pada Halaman 8384 disebutkan:4.2.13 Sanggah ;Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasadirugikan atas penetapan hasil pemilihan Penyedia denganketentuan:e.
    Sedang untuk upaya sanggah banding, justru terlihatPenggugatlah yang kurang memahami aturan hukum yang dijadikan dasar,dengan tetap mengajukan sanggah banding yang notabennya tidak diaturdalam ketentuan;14.
    , akhirnya Kami lakukan sanggah banding ; Bahwa PT.
Register : 12-10-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 116/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 24 Februari 2021 — Penggugat:
EUIS LISNAWATI
Tergugat:
1.1. Kuasa Pengguna Anggaran/KPA Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Kegiatan Belanja Modal Pengadaan Kontruksi Jalan Kopeng
2.2. POKJA PEMILIHAN Kegiatan Belanja Modal Pengadaan Kontruksi Jalan Kopeng
207111
  • Surat Jawaban Sanggah melalui SPSE LPSE ProvinsiJawa Barat Nomor: 027/09/34/11/BPBJ/2020 tertanggal 22Agustus 2020 dari Tergugat I;Be Surat jawaban Sanggah Banding Nomor: 551.1/01/KPABM/2020 tertanggal 03 September 2020 dari Tergugat II;3.
    Surat Jawaban Sanggah melalui SPSELPSE Provinsi Jawa Barat Nomor:027/09/34/11/BPBJ/2020 tertanggal 22 Agustus2020 dari Tergugat I;3.
    Jawaban Sanggah dari TERGUGAT ;2. Jawaban Sanggah Banding dari TERGGUGAT II;3. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yangdikeluarkan oleh PPK; dan4.
    Jawaban Sanggah pada SPSE tentang kegiatanRehabilitasi DI Tonjong Nomor: 027/08/31/09/BPBJ/2020tertanggal 22 Agustus 2020 dari Tergugat I;3. Surat jawaban sanggah banding nomor: tanpanomer)/Pemberitahuan/IX/2020 tanggal 2 September 2020 dariTergugat Il;4.
    dari mulai pengumumansampai dengan masa sanggah telah dilakukan oleh Pokja Pemilihan(Tergugat) dan masa sanggah banding oleh Kuasa Pengguna AnggaranDinas Perhubungan Kota Sukabumi ?
Register : 13-09-2013 — Putus : 19-03-2014 — Upload : 03-11-2014
Putusan PN TABANAN Nomor 122/PDT.G/2013/PN.TBNN
Tanggal 19 Maret 2014 — PENGGUGAT: 1.Prof.Drs. KETUT SARNA 2.NI NYOMAN SAI TERGUGAT 1.MEN KASIH 2.MEN ADI 3.MADE ADI 4.KETUT SUKARSANA 5.KOMANG ARYANA
6925
  • , bale dan dapur;e Bahwa sanggah Men Rusut berada di palemahan Tengah yang terletak ditimur laut sedangkan sanggah Men Petri berada di pelemahan kauh;e Bahwa sanggah di ruang kauh tersebut merupakan sanggah kemulan bukansanggah gede dan yang menyungsung sanggah di ruang kauh tersebut adalahkeluarganya Kade Petri dan baru dibangun karena dulu semasa saksi kecil diruang kauh (sebelah barat) tersebut belum ada dibangun sanggah namun sejakdulu sudah ada sanggah milik Men Rusut disebelah timur;e Bahwa
    , bale dan dapur;Bahwa sanggah Men Rusut berada di palemahan Tengah yang terletak ditimur laut sedangkan sanggah Men Petri berada di pelemahan kauh;Bahwa sanggah di ruang kauh tersebut merupakan sanggah kemulan bukansanggah gede dan yang menyungsung sanggah di ruang kauh tersebut adalahkeluarganya Kade Petri dan baru dibangun karena dulu semasa saksi kecil diHalaman 39 dari 69 halaman40ruang kauh (sebelah barat) tersebut belum ada dibangun sanggah namun sejakdulu sudah ada sanggah milik Men Rusut
    tinggaldisana sampai dengan sekarang;e Bahwa saksi sebagai penyungsung sanggah gede di sanggah Men Kasihtersebut karena bapak saksi (Wayan Gulik) asalnya dari rumah disanasehingga menurut bapak saksi sanggah tersebut merupakan sanggah gede;e Bahwa yang ikut sebagai penyungsung di sanggah Men Kasih sebanyak 2(dua) keluarga;e Bahwa Dikatakan sanggah gede karena disanggah tersebut telah dibangunpelinggih kemulan, kawitan, taksu, surya dan tugu disamping itu karenabapak saksi lahir disana;e Bahwa saksi
    Tabanan yang luasnya + 2Are dengan batas batas yaitu : Utara : rumah tidak tahu namanya; Barat:Jalan Melati ; Selatan : Sanggah Men Mayun ; dan Timur : rumah tidak tahunamanya;Bahwa yang tinggal di atas tanah sengketa tersebut sekarang adalah MenKasih bersama keturunannya;Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan dan apa dasarnya Men Kasih tinggal ditempat tersebut;Bahwa saksi sebagai penyungsung sanggah gede di sanggah Men Kasihtersebut karena bapak saksi ( Wayan Gulik) asalnya dari rumah disanasehingga
    menurut bapak saksi sanggah tersebut merupakan sanggah gede;Bahwa yang ikut sebagai penyungsung di sanggah Men Kasih sebanyak 2(dua) keluarga;Bahwa Rumah sasksi terletak di sebelah selatan dari rumah Men Kasihkarena dulu bapak saksi pindah dan membeli tanah di sebelah selatan dantinggal disana sampai dengan sekarang;Bahwa anak yang diangkat oleh Nang Petra bernama Wayan Petra;Bahwa Men Mayun tinggal di pekarangan sebelah timur sedangkan MenKasih tinggal di pekarangan paling barat;e Bahwa Dikatakan
Register : 05-08-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 218/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penggugat:
CV. WENDY DIWAKILI OLEH EFFENDI PEBEBRY S MARBUN
Tergugat:
Kelompok Kerja Pemilihan 4 Pekerjaan Konstruksi ULP Kabupaten Tapanuli Utara
172206
  • dengan menyampaikanhasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggahtidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Halaman 54 Putusan No. 218/G/2019/PTUNMDNDalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan
    Tembusan Sanggah Banding disampaikankepada APIP yang bersangkutan.Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihan sebesar 1% (satu persen) darinilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari kalender sejaktanggal pengajuan Sanggah Banding.
    Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerimaSanggah Banding.Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; danHalaman 55 Putusan No. 218/G/2019/PTUNMDN2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding
    Sanggah Banding menghentikan proses Tender.h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan ;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan terdapat faktafaktahukum terkait Upaya Administratif yang telah ditempuh Penggugat sebelummengajukan gugatan, yaitu:1.
    Dalam hal ini Tergugat juga telah menyediakan jedawaktu selama 17 hari antara tahapan Masa Sanggah dan Surat PenunjukanPenyedia Barang/Jasa untuk mengakomodir Sanggah Banding denganmenetapkan perubahan waktu dalam tahapan tender (vide Bukti T3).
Register : 01-10-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 114/G/2020/PTUN.BDG
Tanggal 24 Februari 2021 — Penggugat:
EUIS LISNAWATI
Tergugat:
1.Kuasa pengguna anggaran /KPA Dinas pekerjaan umum,penataan ruang, perumahan kawasan permukiman dan pertanahan kota sukabumi
2.Pokja pemilihan rehabilitasi jaringan irigasi D. I Tonjong
Intervensi:
CV. TEGAR
242195
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) harikerja setelah pengumuman.c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasiSPSE atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga)hari keya setelah akhir masa sanggah.d. Apabila sanggah dinyatakan benar / diterima,Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang,pemasukan dokumen penawaran ulang, ataupemilihan Penyedia ulang.e.
    Putusan ecourt Nomor 114/G/2020/PTUN.BDGmelanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada PejabatPenandatangan Kontrak.2) Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi,dalam hal penyanggah tidak setuju denganJawaban sanggah maka penyanggah dapatmenyampaikan sanggah banding.4.2.14 Sanggah BandingSanggah Banding merupakan protes dari penyanggahkepada KPA pada pengadaan Pekeraan Konstruksiyang tidak setuju atas jawaban sanggah.
    Dalam haltidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur denganketentuan sebagai berikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Bandingsecara tertulis kepada KPA selambatlambatnya 5(lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan.b.
    Dalam hal KPAtidak memberikan jawaban Sanggah Banding makaKPA dianggap menerima Sanggah Banding.e. Apabila Sanggah Banding dinyatakanbenar/diterima, UKPBJ memerintahkan PokjaPemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilihanPenyedia ulang.f.
    dalam jawaban sanggah bertanggal 22Agustus 2020;Halaman 117 dari 127 Halaman.
Register : 09-06-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PN GIANYAR Nomor 148/Pdt.G/2020/PN Gin
Tanggal 2 Desember 2020 — Penggugat:
I Nyoman Dana
Tergugat:
1.I Wayan Bakta
2.I Wayan Tarka
6620
  • besar; Bahwa setahu saksi dari 10 (Sepuluh) tahun yang lalu Penggugatyang ngodalin merajan/sanggah tersebut namun sebelum itu saksi tidakmengetahui; Bahwa setahu saksi di merajan/sanggah pada tanah sengketatersebut terdapat Rong Telu; Bahwa setahu saksi para pihak yang tidak ada hubungan keluarganyungsung satu merajan/sanggah bisa asalkan diupacarai denganupacara Ngingkup;Halaman 7 dari 18 HalamanPutusan Nomor 148/Pdt.G/2020/PN Gin Bahwa setahu saksi para Tergugat mempunyai rumah atausanggah pokok
    yang lain, tepatnyadi rumah Leh sebelah selatan dari tanah sengketa tersebut; Bahwa saksi tidak mengetahui Para Tergugat ikut memilikimerajan/sanggah dirumah yang Para Tergugat bawakan sesajen atauJotan tersebut;.
    pokok dariPara Tergugat bukan di tanah sengketa tersebut namun disebelahselatan rumah saksi; Bahwa saksi sering melihat Para Tergugat membawabanten/sesajen di sebelah selatan rumah saksi; Bahwa setahu saksi yang melaksanakan piodalan dimerajan/sanggah pada tanah sengketa adalah Penggugat; Bahwa setahu saksi setiap 6 (enam) bulan sekali melaksanakanpiodalan di merajan/sanggah pada tanah sengketa dimana Penggugatyang sering mencari Pemangku saat piodalan; Bahwa setahu saksi antara Penggugat dengan
    berapakali ngodalin padamerajan/sanggah di tanah sengketa tersebut namun setahu saksi yangmencari mangku setiap piodalan adalah Penggugat; Bahwa setahu saksi setiap 6 (enam) bulan itu 3 (tiga) kalidilaksanakan piodalan di merajan/sanggah pada tanah sengketa tersebutHalaman 9 dari 18 HalamanPutusan Nomor 148/Pdt.G/2020/PN Gin Bahwa setahu saksi piodalan pada merajan/sanggah di tanahsengketa tersebut berdasarkan sasih (Setahun sekalli); Bahwa saksi tidak mengetahui piodalan pada merajan/sanggah ditanah
    sengketa tersebut jatuh pada sasih apa ; Bahwa setahu saksi mangku yang memimpin pada saat piodalandi merajan/sanggah pada tanah sengketa tersebut adalah mangku Pice; Bahwa setahu saksi Para Tergugat tidak pernah ngayah di BanjarKed; Bahwa setahu saksi Penggugat sebagai ngayah pengarepsedangkan Para Tergugat sebagai ngayah pengampel; Bahwa setahu saksi perbedaan ngayah pengarep dengan ngayahngampel adalah kalau ngayah pengarep ikut ngayah sebagai seka gong,pecalang, dll, sedangkan ngayah ngampel
Register : 02-08-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 161/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 25 Nopember 2019 — Penggugat:
PT. Odyssey Papua Perkasa. Diwakili oleh Tuan Ricky Rekmon WirajayaTuan
Tergugat:
POKJA PEMILIHAN PENYEDIAAN BARANG JASA PPSPKKUP BANDAR MARINDA WRA PADA BLPPBMN, SEKJEND KEMENHUB
Intervensi:
PT. AKAM
268120
  • dan/atau sanggah banding,sehingga masih terbuka kesempatan untuk mendapatkan keputusan lain dariatasannya atas sanggah dan/atau sanggah banding yang diajukan,sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 50 Perpres 16/2018 jo.
    teknis tata cara pengajuan sanggah(an) serta sanggah(an) banding dimanapada ketentuan tersebut ditentukan pada pokoknya bahwa sanggah(an) sertasanggah(an) banding merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasadirugikan atas penetapan hasil pemilinan Penyedia dengan ketentuan:a.
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepadaPA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuan sebagaiberikut:a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawabansanggah dimuat dalam aplikasi SPSE.
    Pokja Pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan SanggahBanding kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akanmenindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasilklarifikasi Pokja Pemilinhan.d. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusankepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahmenerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidakmemberikan jawaban Sanggah Banding maka KPA dianggapmenerima Sanggah Banding.e.
    Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilinan Penyedia ulang.f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihnan denganmenyampaikan hasil pemilinan kepada Pejabat PenandatanganKontrak; dan2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender.h.
Register : 02-11-2021 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 11-02-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 82/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 9 Februari 2022 — Penggugat:
PT. MULTI KARYA PRATAMA DIWAKILI OLEH MARTIN HALOMOAN L. SIAHAAN
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH VII PROVINSI SUMATERA SELATAN DAN PROVINSI BANGKA BELITUNG PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Intervensi:
PT. ARAFAH ALAM SEJAHTERA diwakili oleh TARINALDI HIDRAT
208105
  • Sanggah Banding menghentikan proses Tender ;h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan di luar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan ;5.
    Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidaksetuju atas jawaban sanggah ;Hal 27 Putusan Perkara Nomor : 82/G/2021/PTUN.PLG35.2.35.3.35.4.35.5.35.6.35.7.35.8.35.9.35.10.Penyanggah menyampaikan sanggah banding secaratertulis kepada KPA sebagaimana tercantum dalam LDP ;Sanggah banding disampaikan paling lambat 5 (lima) harikalender setelah jawaban sanggah dimuat dalam SPSE ;Penyanggah banding harus menyerahkan JaminanSanggah Banding asli yang ditujukan kepada PokjaPemilihan sebagaimana tercantum
    Pemilihan sampai dengan batas akhir masa sanggahbanding, maka sanggah banding dinyatakan tidak diterima ;Segala risiko keterlambatan dan kerusakan pengirimanJaminan Sanggah Banding asli menjadi risiko peserta ;Penerbit Jaminan Sanggah Banding oleh :a.
    Dalam hal KPAtidak memberikan jawaban Sanggah Banding, maka KPAdianggap menerima Sanggah Banding ;Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima,UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan menyatakan tendergagal ;Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima,maka :a. Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan denganmenyampaikan hasil pemilihan kepada PPK ;b.
    ;J. masa sanggah banding (untuk pekerjaan konstruksi); dank.
Register : 01-04-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 04-05-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 34/PDT/2021/PT BNA
Tanggal 4 Mei 2021 — Pembanding/Tergugat I : Pokja Pemilihan Pembangunan Gedung Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Tahap 1 yang pada waktu itu susunan Pokja pekerjaan tersebut yakni Nesri Hendrifa, S.T., M.T, Hendra Gunawan, S.T.,M.T dan Novita Peni Palupi, S.Sos Diwakili Oleh : EUIS AISYAH
Pembanding/Tergugat II : 2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PNBP BLU Universitas Syiah Kuala Kementerian Pendidikan Diwakili Oleh : EUIS AISYAH
Pembanding/Tergugat III : 3. Prof. Dr. Ir. SAMSUL RIZAL, M.Eng sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Universitas Syiah Kuala Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan R.I Diwakili Oleh : EUIS AISYAH
Pembanding/Tergugat IV : 4. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Biro Umum Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Diwakili Oleh : EUIS AISYAH
Pembanding/Tergugat V : Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud Republik Indonesia Diwakili Oleh : EUIS AISYAH
Pembanding/Tergugat VI : 6. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Ind
194172
  • Dengan IsiJawaban Sanggah Banding adalah Menolak Sanggah Banding danmenindak lanjuti Pencairan Sanggah Banding sebesar Rp. 126.999.998,(Seratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh SembilanRibu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah);Bahwa secara jelas dan terang juga ditemukan Indikasi Rekayasa ataupersekongkolan dan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana substansipembahasan didalam Rapat Acara Rapat Jawaban Sanggah Bandingtersebut, dimana Tergugat IIl sebagai Kuasa Pengguna Anggaranmenerbitkan
    Putusan Nomor 34/PDT/2021/PT BNA.(1) Dalam hal sanggah dinyatakan benar, Pokja Pemilihanmelakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaranulang, atau pemilihan Penyedia ulang.(2) Dalam hal sanggah dinyatakan salah atau tidak diterima:a. untuk Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi, PokjaPemilihan melanjutkan proses pemilihan; ataub. untuk Tender Terbatas atau Tender Pekerjaan Konstruksi,penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding.38.Bahwa faktanya atas Jawaban Sanggah TERGUGAT yang tercantumdalam
    Sanggah banding disampaikan olehpenvanggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2)huruf b secara tertulis kepada KPA.2.
    . yang diterbitkanberdasarkan atas pertimbangan hukum yang termuat dalam Berita AcaraRapat Jawaban Sanggah Banding.
    Pokja Pemilihan mencairkan Jaminan Sanggah Banding dandisetorkan ke Kas BLU Unsyiah.c.
Register : 14-11-2019 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 226/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 19 Mei 2020 — Penggugat:
PT. MULTI KARYA PRATAMA. Diwakili oleh MARTIN HALOMOAN L. SIAHAAN
Tergugat:
1.TIM POKJA PPBJ Pelabuhan Kelas II Nabire
2.MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Intervensi:
1.PT. Citra Prasasti Konsorindo
2.PT. Marta Teknik Tunggal
385752
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerjasetelah pengumuman;d. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah;e. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokjapemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukandokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyediaulang;f.
    (e court)Sanggah Banding merupakan protes dari penyanggahkepada KPA pada pengadaan pekerjaan konstruksiyang tidak setuju atas jawaban sanggah. Dalam haltidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur denganketentuan sebagai berikut:a. Penyanggah menyampaikan sanggah Bandingsecara tertulis kepada KPA selambatlambatnya 5(lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuatdalam aplikasi SPSE. Tembusan sanggah Bandingdisampaikan kepada APIP yang bersangkutan;b.
    Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerjasetelah pengumuman;c. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah;d. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokjapemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukandokumen penwaran ulang, atau pemilihan Penyediaulang;e.
    Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kenasetelah pengumuman;d. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atassemua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah;e. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokjapemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukandokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyediaulang;f.