Ditemukan 19088 data
282 — 151
2014 s/d 2019 berdasarkanKeputusan Gubernur Maluku Nomor 249 Tahun 2009 tanggal 10 Oktober 2014tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan PerwakilanRakyatDaerah Kota Tual Periode 20142019 dan Peresmian pemberhentiananggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 20092014 danHalaman 2 dari 77 halaman Putusan Nomor 1/PID.SUSTPK/2018/PT AMBSEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos (Almarhum), (yang masingmasingperkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah, telah diputus terbukti olehPengadilan Tipikor
Periode 20042009 dansebagai anggota DPRD Kota Tual Periode Tahun 2014 s/d 2019 berdasarkanKeputusan Gubernur Maluku Nomor 249 Tahun 2009 tanggal 10 Oktober 2014tentang Peresmian pengangkatan anggota Dewan PerwakilanRakyatDaerah Kota Tual Periode 20142019 dan Peresmian pemberhentiananggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual Periode 20092014, danSEMUEL HENRI KARMOMJANAN, S.Sos (Almarhum), (yang masingmasingperkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah, telah diputus terbukti olehPengadilan Tipikor
Menjatunkan hukuman yang seringanringannya terhadap Terdakwa.Menimbang, bahwa kepada Penasihat Hukum/Terdakwa dan Jaksa/Penuntut Umum, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara (inzage)sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor Pengadilan Negeri Ambon masingmasing tertanggal 29 Januari 2018, Nomor W27UI/211/HT.07//2018 danNomor W27UI/212/HT.07/I/2018, serta berdasarkan pada Berita AcaraPemeriksaan Berkas Perkara tanggal 5 Pebruari 2018, memeriksa berkasperkara tersebut telah dilaksanakan
ketentuan sepertiyang tercantum di dalam kesepakatan Kamar Pidana Mahkamah AgungRepublik Indonesia, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor04 Tahun 2014 jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 07 Tahun2012, tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan TugasBagi Pengadilan tertanggal 28 Maret 2014 Nomor04/BUA.6/HS/SP/III/2014, yang intinya adalah apabila unsurmemperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam pasal 2 ayat 1UU TIPIKOR
,Sp.N, MH, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon, masingmasing sebagai HakimHakim Anggota, berdasarkan Penetapan KetuaPengadilan Tinggi Ambon tanggal 23 Pebruari 2018, Nomor 1/PID.SUSTPK/2018/PT.AMB, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkatbanding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untukHalaman 76 dari 77 halaman Putusan Nomor 1/PID.SUSTPK/2018/PT AMBumum pada hari Senin, tanggal 19 Maret 2018, oleh Majelis Hakim tersebut,dengan dibantu oleh GUTRUIDA
136 — 79
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada PengadilanTinggi Ambon sejak tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal 6 Juni2017 ;8.
upaya hukumbanding Jaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksamakepada Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 22 Mei 2017, sebagaimanaRisalah Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 10/Akta Pid.SusTPK/2017/PN.Amb, yang dibuat oleh Daud J Samadara Jurusita padaPengadilan Negeri Ambon ;Menimbang, bahwa terhadap permohonan upaya hukum bandingtersebut, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Memori Bandingtertanggal 26 Mei 2017 berdasarkan Surat Tanda Terima Memori BandingNomor 10/Akta Pid Tipikor
merupakan salah satu species dari genus perbuatan melawanhukum yang bersifat general, universal dan umum oleh karenanyaperbuatan Terdakwa tersebut bisa menimbulkan akibat dikarenakankewenangan yang melekat pada jabatannya tersebut, sekaligus adanyakesempatan maupun sarana untuk melakukan perbuatan itu, makaMajelis Hakim Judex Factie Tingkat Pertama berpendapat untukperbuatan sedemkian itu lebih tepat dikenakan pada ketentuan yangtelah mengaturnya secara spesifik yaitu ketentuan pasal 3 UndangUndang Tipikor
,Hakim Ad Hoc Tipikor masingmasing sebagai Anggota, berdasarkanPenetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 5 Juli 2017Nomor 15/PID.SUSTPK/2017/PT AMB, putusan mana diucapkan dalampersidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 1 Agustus2017, oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh CAROLINANUSSY, S.H Panitera) Pengganti Pengadilan Tinggi Ambon, tanpadihadiri oleh Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa.HAKIMHAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,ttd ttdEKA BUDHIPRIJANTA, S.H., M.H.
59 — 16
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriGorontalo tanggal 19 Maret 2013 Nomor : 04/Pid.sus Tipikor/2013/PN.Gtotentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini:Hal 1 s/d Hal.73Putusan NO.04/Pid.Sus Tipikor/2013/PN.GTLO2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Gorontalo tanggal 19 Maret 2013 Nomor : 04/Pid.SusTipikor/2013/PN.Gto tentang penetapan hari siding;3.
Boliyohuto (asli) ;Hal 2s/d Hal.73Putusan NO.04/Pid.Sus Tipikor/2013/PN.GTLO3) 2 (dua) Buah Buku Tabungan BRI Rekening No. 515801003963538An. Bidang Pendidikan, Alamat PNPM Generasi Kec. Boliyohuto (Asli) ;4) 3 (Tiga) Buah Buku Tabungan BRI No. Rekening 515801004458536An. UPK Kec. Boliyohuto alamat Desa Lamahu Kec. Boliyohuto (Asli) ;5) 1 (Satu) Buah Buku Tabungan BRI No. Rekening 515801004324533An.
Pasal 18 UU RI No. 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaHal 4 s/d Hal.73Putusan NO.04/Pid.Sus Tipikor/2013/PN.GTLOKorupsi Jo.
Hasil penetapan kegiatan yang ada di masingHal 46 s/d Hal.73Putusan NO.04/Pid.Sus Tipikor/2013/PN.GTLOmasing desa dibuatkan secara kolektif dalam bentuk Surat Penetapan Camatyang menjadi dasar pembuatan dokumen pengajuan pencairan dana keKPPN melalui satker Kabupaten.
Hal 73 s/d Hal.73Putusan NO.04/Pid.Sus Tipikor/2013/PN.GTLO
95 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
146 — 43
Tipikor/2015/PN.Gtlo."DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yangmemerikasa perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaanbiasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :Nama LengkapTempat LahirUmur / Tanggal LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanPendidikanMINGGOLINA AMU,SE.M.Ec.Dev;Gorontalo;51 Tahun / 16 Maret 1964;Perempuan;Indonesia;Jl.
Perpanjangan Penahanan Hakim berdasarkan Pasal 29 KUHAP Tahap II olehKetua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 26 Agustus 2015 sampaidengan tanggal 24 September 2015 ;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Nomor : 11/Pid.Sus Tipikor/2015/PN.Gtlo, tanggal 28 April 2015 , tentang penunjukan Majelis Hakim yangmengadili perkara tersebut ;Setelah membaca dan meneliti surat Kepala Kejaksaan
54 — 11
Tipikor/2015/PN.GtoDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yangmengadili perkaraperkara pidana Korupsi pada tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkaraTerdakwa :Nama Lengkap : RISNAWATY DUNGGIO Alias INATempat Lahir : GorontaloUmur/ Tanggal Lahir : 42 Tahun / 07 uni 1969Jenis Kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaAgama : IslamTempat Tinggal : Desa Tilote, Kecamatan
Syaiful N. lbrahim,SH,MH Advokat / Konsultan Hukum beralamat di Jalan DurianNo. 20, Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, berdasarkanPenetapan Ketua Majelis Hakim Pengadian Tipikor pada Pengadilan Negeri GorontaloNomor : 10/Pen.Pid.SusTPK/2015/PN.Gto, tanggal 23 April 2015 ;Terdakwa ditahan Sejak : Penyidik : Penyidik tidak melakukan penahanan; Penuntut Umum : Jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 06 April 2015sampai dengan tanggal 25 April 2015; Hakim : Jenis penahanan Rutan sejak
Kerja (SPK) Nomor : 00/BPMDPK/KTR/01/07/PNPMMDR/2013 , tanggal 31 Januari 2013 yang mana setiaptahunnya diperbaharui ;Bahwa ahli dalam memberikan keterangan atas dasar surat tugas dariinstansi ahli bekerja dengan surat tugas nomor : 414.2/BPMPDT/233/XII/2014, tanggal 15 Desember 2014 tentang penunjukan ahli yang akanmemberikan keterangan;Bahwa ahli memberikan keterangan atau pendapat dalam perkara Korupsidana PNPM sudah beberapa kali ahli laksanakan dalam perkara korupsilainya di depan Pengadilan Tipikor
Tipikor dan masingmasing sebagai hakim Anggota putusan mana diucapkandalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN Tanggal 29 JUNI 2015 olehMUSLIM,SH, sebagai ketua majelis, ENCANG HERMAWAN,SH,S.AP ( HakimAd.Hoc.Tipikor) dan Hj.
256 — 109
November 1973Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Sepoteng, RT/RW.002/001,Desa SukaBangun, Kecamatan Sungai Betung, KabupatenBengkayangAgama : Kristen ProstenPekerjaan : WiraswastaPendidikan : 1 (Pendidikan)Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :12Penyidik, TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN ;Penuntut Umum, tertanggal 04 Juni 2014, di lakukan Penahanan di RumahTahanan Negara di Pontianak, sejak tanggal 04 Juni 2014 s/d 23 Juni 2014;Hakim Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal19 Juni 2013, Nomor : 19/Pen.Pid.Sus/TP.Tipikor/2014/PN Ptk, sejak tanggal19 Juni 2014 s/d tanggal 18 Juli 2014 ;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak,tanggal 14 Juli 2014, Nomor 19/Pen.Pid.Sus/TP.Tipikor/2014/PN Ptk, sejaktanggal 19 Juli 2014 sampai dengan tanggal 16 September 2014 ;Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PadaPengadilan Tinggi Pontianak tanggal 10 September 2014 sejak tanggal17 September
58 — 19
87 — 35
Tipikor/2016/PN Amb. dan memori banding tersebut telah diserahkankepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal yang sama.Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut, Jaksa PenuntutUmum tidak mengajukan kontra memori banding.Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum maupunTerdakwa/Penasehat hukum telah diberitahukan untuk mempelajari berkasperkara ( Inzage ) sesuai surat Panitera Muda Pidana Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon masingmasing Nomor :W27.U1/452/HK.07/II/2017 dan
82 — 10
Natuna TA.2009 ;Dipergunakan dalam perkara lain ;8 Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (limaribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinangpada hari Selasa tanggal 26 Juni 2012 oleh kami EDI JUNAEDI, SH.MH selakuHakim Ketua Majelis, LINDAWATI, SH.MH Hakim Ad Hoc Tipikor Pada PengadilanNegeri Tanjung Pinang dan M. FATAN RIYADHI, SH.
Hakim Ad Hoc Tipikor padaPengadilan Negeri Tanjung selaku Hakim Anggota, dan diucapkan dalampersidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 02 Juli 2012 olehHakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh HakimHakim Anggota tersebut,dengan dibantu oleh NOR ASIKIN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan NegeriTanjung Pinang yang dihadiri oleh DONA MARTINUS, SH. dan ANDI AKBAR,SH.
53 — 10
44/Pid.Sus/TIPIKOR/2012/PN.PL
PUTUSAN Nomor: 44/Pid.Sus/TIPIKOR/2012/PN.PLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yangmemeriksa dan mengadili perkara perkara tindak pidana korupsi, pada Pengadilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : TRWAN M.
107 — 47
Buru (Mantan kepala Dinaspendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru).Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Ambon berdasarkan suratPerintah / Penetapan Penahanan oleh :Penydik tidak dilakukan Penahanan ;Penuntut Umum sejak tanggal 02 Februari 2016 sampai dengan tanggal 21Februari 2016 ;Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Ambon sejak tanggal 22Februari 2016 sampai dengan tanggal 22 Maret 2016 ;Ditahan oleh Majelis Hakim Tipikor sejak tanggal 25 Februari 2016 sampaidengan tanggal
25 Maret 2016 ;Dialihnkan menjadi Tahanan Kota oleh Majelis Hakim Tipikor sejak tanggal 18Maret 2016 sampai dengan tanggal 25 Maret 2016 ;Perpanjangan Penahanan Kota oleh Ketua Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 26 Maret 2016 sampai dengan tanggal24 Mei 2016 ;Halaman 17 dari 76 Putusan Nomor 8/PID.SUSTPK/2017/PT AMB7.
Tipikor/2016/PN.Amb danterhadap permohonan upaya hukum banding dari Terdakwa/PenasihatHukum tersebut, telah diberitahukan kepada Jaksa/Penuntut Umum padatanggal 14 Desember 2016.Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan upaya hukumbanding Terdakwa/Penasihat Hukum tersebut, Terdakwa/Penasihat Hukumtelah mengajukan Memori Banding yang telah diterima oleh Panitera MudaTipikor pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 12 April 2016, sebagaimanaternyata dari Tanda Terima Memori Banding Nomor 24/AktaPid.Tipikor
72 — 49
158 — 76
Mengajukan BandingNomor 14.a/Akta.Pid.SusTPK/2017/PN.Amb, dan terhadap permohonan upayahukum banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secaraseksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa Ill pada tanggal 9 Agustus 2017,sebagaimana Surat RisalahTerlambat Mengajukan Permohonan BandingNomor 14.a/Akta.Pid.Tipikor/2017/PN.Amb ;Menimbang, bahwa kepada Penasihat Hukum Terdakwa Ill danJaksa/Penuntut Umum, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara(inzage) sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor
,CN.MH, Hakim Ad Hoc Tipikor padaPengadilan Tinggi Maluku,masingmasing sebagai HakimHakim Anggota,berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku tanggal 16 Agustus2017 Nomor 17/PID.SUSTPK/2017/PT.AMB, untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalampersidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 14 September2017, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri HakimHakim Anggotatersebut serta KEITEL von EMSTER, SH.
,CN.MH .PANITERA,Ttd.KEITEL von EMSTER, SHSalinan sesuai aslinyaPANITERA PENGADILAN TIPIKOR TINGKAT BANDINGPADA PENGADILAN TINGGI MALUKU,KEITEL von EMSTER, SH.NIP.196202021986031006Halaman 93 dari 93 halaman Putusan Nomor 17/Pid.SusTPK /2017/PT AMB
82 — 12
66 — 13
194 — 539
PT Bumi Swarga Loka.h. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan dari Pengadilan/ Niaga/Ham/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat, Nomor: W10.U1/2203/Pdt.02/V/2013/03, tanggal 30 Mei 2013, an. PT Bumi Swarga Loka.i. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemasok Barang, Sertifikat Kompetensi & Kualifikasi Perusahaan, Nomor: A 003.202.02-3-0120, tanggal 23 Januari 2013, ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, an.
------Menetapkan barang bukti nomor 44 sampai dengan nomor 47 (Uang tunai sejumlah Rp.1.084.338.700,00 ) Dirampas untuk Negara sebagai konpensasi pembayaran uang pengganti yang sudah dibebankan kepada Terpidana ANTON SUSANTO berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakrta Pusat Nomor : 02/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT PST tanggal 27 Mei 2015 ;48.
93 — 112
132 — 52
PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, yaitu pada tanggal31 Maret 2017, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan BandingNomor /7.a/Akta Pid.SusTPK/2017/PN.Amb dan permintaan bandingtersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Tanggal12 April 2017.Halaman 123 dari 132 Putusan Nomor 13/PID.SUSTPK/2017/PT AMBMenimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingtersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding yangtelah diterima oleh Panitera Muda Tipikor
pada Pengadilan Negeri Ambonpada tanggal 9 Mei 2017, dan memori banding tersebut telah diserahkankepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal yang sama.Menimbang, bahwa atas memori banding Jaksa Penuntut Umumtersebut, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan kontra memoribanding yang telah diterima oleh Panitera Muda Tipikor pada PengadilanNegeri Ambon pada tanggal 19 Mei 2017, dan Kontra memori bandingtersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23Mei 2017.Menimbang, bahwa
HMP HARYOGI, SH, Sp.N, MH, Hakim Ad Hoc Tipikor masingmasingsebagai Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan TinggiAmbon tanggal 9 Juni 2017, Nomor 13/PID.SUSTPK/2017/PT.AMB,putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umumpada hari, Jumat, Tanggal 16 Juni 2017 oleh Majelis Hakim tersebut,dengan dibantu oleh DANIEL N MORIOLKOSSU, SH,MH, PaniteraPengganti Pengadilan Tinggi Ambon, tanpa dihadiri oleh JaksaPenuntut Umum dan Terdakwa, maupun Penasehat Hukum Terdakwa.
HAKIMHAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,ttd ttdMOESTOFA, SH, MH EKA BUDHI PRUANTHA, SH,MHttdDrs.HMP HARYOGI,SH,Sp.N,MH.PANITERA PENGGANTI,ttdDANIEL N MORIOLKOSSU,SH,MH Salinan Sesuai AslinyaPANITERA PENGADILAN TIPIKOR TINGKAT BANDINGPADA PENGADILAN TINGGI AMBON;KEITEL Von EMSTER, SH.NIP. 19620202 198603 1 006Halaman 132 dari 132 Putusan Nomor 13/PID.SUSTPK/2017/PT AMB
154 — 32
Tipikor/2017/PN.AmbMenimbang, bahwa kepada Jaksa/Penuntut Umum dan PenasihatHukum/Terdakwa, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara(inzage) sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor pada Pengadilan NegeriAmbon masingmasing tertanggal 20 November 2017 #NomorW27U1/1589/HT.07/XV2017. dan Nomor W27U1/1590/HT.07/XV2017,untuk mempelajari berkas di Kepaniteraan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Ambon terhitung mulai tanggal 21November 2017 sampai dengan tanggal 29 November
Pada prinsipnya sependapat dengan Majelis Hakim Tipikor padaPengadilan Negeri Ambon tentang terbuktinya perkara ini, tetapi adaperbedaan persepsi tentang penerapan pasal yang dijatuhkan kepadaterdakwa Albert Hanoch Rananmasse alias Noke. Majelis hakim PNmenjatuhkan Pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPsedangkan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya menjatuhkanPasal 2 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP seperti dalamdakwaan Primair.2.
Serta tidak menimbulkan rasa jeraterhadap Terdakwa dan ataupun pola pencegahan terhadapmasyarakat luas, untuk tidak melakukan kejahatan sebagaimana yangtelah dilakukan oleh terdakwa.Oleh karena itu mohon supaya Majelis Hakim Tipikor Tingkat Bandinguntuk menjatuhkan putusan sesuai yang terdapat dalam Redquisitoiryang telah diajukan pada hari Senin tanggal 02 OKtober 2017.Menimbang, bahwa atas Memori Banding Jaksa Penuntut Umumtersebut, Penasehat Hukum/Terdakwa telah mengajukan Kontra MemoriBanding
pada Pengadilan Tingkat pertama,maka Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tingkat Banding perlumenambahkan hal hal yang memberatkan terdakwa selebihnya, yaitu :1.Terdakwa selaku bendahara pengeluaran tidak menjalankantugasnya dengan baik..
Hakim Tinggi dan Hakim AdHoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon, masingmasing sebagai HakimHakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan TinggiAmbon tanggal, 06 Desember 2017, Nomor 23/PID.SUSTPK/2017/PT AMB,putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umumpada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2017, oleh Majelis Hakim tersebutdengan dibantu oleh CAROLINA NUSSY, S.H.