Ditemukan 9405 data
155 — 28
(SP2LPPerpres pengadaan tanah)2) Bahwa kerugian immaterial yang dimintakan Penggugat bukan terkait denganperkara Kematian, luka berat dan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal211370 KUHPerdata, 1371 KUHPerdata dan Pasal 1372 KUHPerdata, sehinggapermintaan ganti kerugian oleh Penggugat tidak dapat diterima.d.
115 — 72
pada PENGGUGAT,dimana kerugian immateril tersebut diperkirakan sebesar Rp.5.000.000.000, (Lima Milyar Rupiah)";Bahwa disebutkan dalam Yurisprudensi MARI, guna memberikansuatu. pedoman dalam pemenuhan gugatan Immateril makaMahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan KembaliNo. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya sebagaiberikut:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan
299 — 67
Sel31.Selain memberikan kaidah hukum terkait dengan kewajiban untukmemberikan rincian ganti kerugian sebagaimana disampaikan diatas,Mahkamah Agung R.l. melalui Putusan Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 juga memberikan pedoman terkait tuntutan immaterialyang diajukan dalam suatu perkara perdata, yang mana pada pokoknyadinyatakan bahwa ganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalamhal terjadi Kematian, luka berat, dan penghinaan.
Terbanding/Tergugat : PT RESINDO RESOURCES and ENERGY,
100 — 54
tidak pernahdiletakkan sita terhadap harta benda milik Pembanding semula PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi, maka tuntutan Terbanding semula TergugatKonpensi/Penggugat Rekonpensi pada petitum angka 2 (dua) harus dinyatakan tidakberalasan menurut hukum dan ditolak;Menimbang, bahwa tuntutan mengenai kerugian immateril dalam petitumangka 8 (delapan) haruslah dinyatakan ditolak karena dalam perkara ini tidak terbuktiadanya kehilangan keuntungan yang diharapkan maupun halhal tertentu sepertikematian, penghinaan
226 — 94
immateril, Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa untuk dapat menuntut ganti rugi immateril secaralimitatif telah diatur dalam Pasal 1370 BW, Pasal 1371 BW dan Pasal 1372 BW,sebagaimana tersebut dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor:650/PK/Pdt/1994 yang memberikan pedoman bahwa berdasarkan Pasal 1370BW, Pasal 1371 BW, dan 1372 BW, ganti rugi immateril hanya dapat diberikandalam halhal tertentu saja seperti perkara yang mengakibatkan kematian, lukaberat (cacat), dan penghinaan
Terbanding/Tergugat : PT. SURI TANI PEMUKA
74 — 124
olehPenggugat, dimana Penggugat juga menghitung keuntungan yangseharusnya didapatkan sebagai suatu kerugian, yang kemudiandijadikan sebagai dasar tuntutan gati kerugian;Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkanketentuan tersebut di atas berdasarkan Perkara Peninjauan KembaliNo. 650/PK/Pdt/1994 yang menerbitkan pedoman yang isinyaBerdasarkan Pasal 1370,1371,1372 KUH Perdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan
91 — 49
Kondisi tersebut dapat dimaklumi karena kurangnya pergaulan danpengetahuan Tergugat akan profesi Advokat, namun tidak menutupkemungkinan bagi Kuasa Hukum Penggugat untuk melakukan upaya hukumatas penghinaan martabat profesi Advokat yang dilakukan oleh Tergugat keKepolisian Resort Metro Depok.Maka berdasarkan halhal tersebut diatas kami memohon kepadaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapatmengabulkan gugatan Penggugat sbb :DALAM POKOK PERKARA :1.
287 — 1805
pertengahan Juli 2019 Tergugat mendatangi kantor Penggugat yangbekerja pada Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin, disana terjadipertengkaran kembali dan Tergugat memukul Penggugat, demikian pula diakhir Juli 2019 Tergugat kembali mendatangi Penggugat di Kantor, danterjadi lagi pertengkaran hingga orangorang kantor keluar ruangannya danmelihat kejadian ini.Bahwa pertengahan September 2019 Tergugat memberikan SuratPernyataan Cerai kepada Penggugat, namun sejak saat itu Tergugat terusmenerus melakukan penghinaan
69 — 32
sama sekali tidak pernah Tergugatlakukan apalagi Penggugat berprofesi sebagai seorang dokter tidakpantas rasanya kalau Tergugat sampai memaki dan menghina Penggugat apakah dengan menanyakan keberadaan Penggugat merupakan bentuk penghinaan, wajar saja sorang Suami menanyakan keberadaan Penggugat seperti contoh jam 11 saat praktek malam Penggugat belum pulang wajar rasanya Tergugat sebagai suamimenanyakan keberadan Penggugat.
SIGIT SAMBODO, S.H, M.Hum.
Terdakwa:
SEPTY IDRIS SESE, S.KMM
157 — 93
Tahun 2018 memberikan keterangan ahli pada pemeriksaan perkaratindak pidana penghinaan (Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 310 ayat(1) KUHP pada Polres Maluku Tenggarav. Tahun 2019 memberikan keterangan ahli pada pemeriksaan perkaratindak pidana pornografi dan atau tindak pidana kesusilaan (vide Pasal10 UU No. 44 Tahun 2008 jo Pasal 281 Ke1 dan Ke2 KUHPw.
119 — 19
Bank Mandiri (Persero) Tbk.) telah melanggar Peraturan Disiplin PegawaiPasal 3 ayat (3) yaitu menurunkan kehormatan atau martabat bank/dan atau pegawai dan juga melanggarPasal 3 ayat (18) huruf (g) yaitu melakukan penganiyaan, penyerangan, penghinaan secara kasar,mengancam secara pisik atau mental pegawai lain atau Direksi atau Dewan Komisaris Bank termasukkeluarganya;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakimberpendapat Tergugat terbuki telah
1.TAN TJIN NGIEK
2.JULIA KUSUMAWATI
3.HENRY HARTANTO
Tergugat:
BINA MARGA PROVINSI JAWA TENGAH CQ. SATKER PELAKSANAAN JALAN NASIONAL PJN WILAYAH II PROVINSI JAWA TENGAH
109 — 23
Tergugat mensomeer Penggugat untuk membuktiankeadaan matinya anggota keluarga, cacatnya anggotatubuh atau penghinaan sebagaimana dimaksud dalamyurisprudensi Mahkamah Agung tersebut!
MUH. ARMAN BADOAMANG BIN BADOAMANG
Termohon:
Kepala Kepolisian Resot Maros. Cq Kasat Narkoba Resort Maros
51 — 24
Sikapsikap tersebut dapat dikategorikandan dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan atauContempt of Court. Dan perbuatan tersebut termasuk perbuatan pidana yangdiatur dalam pasal 207 KUHP yaitu : Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisanmenghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia diancamdengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana dendapaling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Ill.
174 — 115
UMAR MUHAMMAD / orang tua paraTergugat II/Penggugat Rekonpensi, para Tergugat / Penggugat Rekonpensisangat keberatan atas penghinaan yang dilakukan oleh Para Penggugat /Tergugat Rekonpensi.Maka Patutlah Penggugat / Tergugat Rekonpensi di Hukum, membayar Rp.20.000.000.000, (dua puluh milyar rupiah) untuk memulihkan nama baikorang tua Para Tergugat/Penggugat Rekonpensi, yaitu Alm. H. UMARMUHAMMAD.KESIMPULAN DAN PERMOHONAN :Maka berdasarkan Bukti bukti dan segala apa yang terurai di atas.
85 — 7
635K/Sip/1973 tanggal 4 Juli 1974 menyatakan bahwa mengenai honorarium advokattidak ada sesuatu peraturan dalam HIR yang mengharuskan seorang berperkaraminta bantuan dari seorang pengacara, maka upah tersebut tidak dapat dibebankankepada pihak lawan dan dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya berdasarkan Pasal 1370, 1371, dan 1372KUHPerdata ganti kerugian immaterill hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan
39 — 5
Saat itu anggota Ormas PP dikumpulkan olehPimpinan dan terkuak bahwa sebab penyerangan adalah karena ada ucapan yangdianggap penghinaan dari oknum anggota Sat.Pol. PP terhadap massa unjuk rasa.Bahwa telah ada perdamaian antara Ormas PP dengan Sat.Pol. PP. Ormas PPyang diwakili Saksi melakukan pembicaraan/mediasi dengan Pemerintah DaerahHalaman 25 dari 52 Putusan Nomor 46/Pid.B/2014/PN.MJLKab. Majalengka Sdr. IMAN selaku perwakilan Bupati.
431 — 319
Perlu Penggugat ketahuibahwa sejauh ini dalam praktek peradilan belum terdapat dasar hukumyang mengatur tentang kerugian Immateriil, akan tetapi gunamemberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatan Immateriilmaka Mahkamah Agung R dalam putusan perkara Peninjauan KembaliNomor : 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianImmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiPerkara Kematian, Luka Berat dan Penghinaan mengacu
EVENDI
Tergugat:
Bupati Bireuen
250 — 67
Keuchik di Aceh yaitu:Calon Keuchik dilarang menghina dan memfitnah seseorang, suku,agama, ras, pemerintah, organisasi politik, organisasi sosial, golongandan calon yang lain;Bahwa dalam Pasal 48 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Acehdisebutkan:Calon Keuchik yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf c dapat dikenakan sanksipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa penghinaan
Terbanding/Penggugat II : TETTY PARDAMEAN MARIA MAGDALENA SIAGIAN
Terbanding/Penggugat I : JAMES DJORNANG SIAGIAN
Terbanding/Turut Tergugat : BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI, KNWIL PERTANAHAN NASIONAL PROV JABAR, KANTOR PERTANAHAN KAB.BOGOR
Turut Terbanding/Tergugat II : NY. MARULI M PARDEDE
Turut Terbanding/Tergugat III : MUKMIN AMARULLAH, SH, Mkn
54 — 32
Dan Penggugat Rekonpensi akan mereservir haknya menuntutPara Penggugat Konpensi secara pidana atas dasar penghinaan danpencemaran nama baik;Bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi yangmelawan hukum tersebut telah menimbulkan kerugian kepada PenggugatRekonpensi/Tergugat Konpensi, baik kerugian materiel maupun immateriel.Maka sesuai hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdataTiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepadaseorang lain, mewajibkan orang yang karena
42 — 4
Anjuran inimempunyai tujuan yaitu) apabila hubungan pernikahan terpaksadiputuskan, maka hubungan baik dengan mantan istri dan keluarganyaharus tetap dijaga dan dipertahankan meskipun harus memberikanmutah, pemberian tersebut harus dilakukan dengan ikhlas dan sopantanpa menunjukkan kegusaran hati atau penghinaan terhadap mantanistri;Bahwa hakhak istri pasca perceraian adanya suatu keharusan bagisuami memberi Mutah kepada isteri yang diceraikannya sebagai suatukonpensasi, kewajiban memberi mutah itu