Ditemukan 1039 data
85 — 28
Si pelaku semacamini dalam ilmu pengetahuan hukum dinamakan manus ministra (tangan yangdikuasai), dan orang yang menggerakkan (penyuruh) dinamakan manus domina(tangan yang menguasai).c.
90 — 35
Sebidang tanah bernama NEFOSULAT menurut para penggugat danMEONFINI menurut para tergugat, terletak dalam Dusun IV, DesaBaumata dengan batasbatasnya;Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Umum jurusan Nekatuka;Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Thomas Naimanu;Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Jacobus Manus;Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Eben Naimanu;Menghukum para tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya agar segera mengembalikan 3 (tiga) bidang tanah
51 — 20
dengan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitubersamasama melakukan tindak pidana dan dengan melihat kontruksidakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umumdalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1)sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2)sebagai yang turut serta melakukan (pembuat peserta/mede pleger),namun bukan sebagai orang yang menyuruh lakukan (pembuatpenyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwa orang yangdisuruh melakukan (manus
63 — 27
dengan pasal 55ayat (1) ke1 KUHP, yaitu bersamasama melakukan tindak pidana dan denganmelihat kontruksi dakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut PenuntutUmum dalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas terdakwa bisa (1) sebagaiorang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2) sebagai yang turut sertamelakukan (pembuat peserta/mede pleger), namun bukan sebagai orang yangmenyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelasbahwa orang yang disuruh melakukan (manus
54 — 18
dengan pasal 55ayat (1) ke1 KUHP, yaitu bersamasama melakukan tindak pidana dan denganmelihat kontruksi dakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut PenuntutUmum dalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas terdakwa bisa (1) sebagaiorang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2) sebagai yang turut sertamelakukan (pembuat peserta/mede pleger), namun bukan sebagai orang yangmenyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelasbahwa orang yang disuruh melakukan (manus
61 — 16
tindak pidana dandengan melihat kontruksi dakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurutHalaman 79 dari 89 Putusan Nomor 20/Pid.Sus/TPK/2014/PN Bna.Penuntut Umum dalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa(1) sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2) sebagaiyang turut serta melakukan (pembuat peserta/mede pleger), namun bukan sebagaiorang yang menyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam halini jelas bahwa orang yang disuruh melakukan (manus
134 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehingga mengenai unsurmereka yang melakukan tindak pidana (pleger), adalah tidak terbuktisecara sah maupun secara meyakinkan;Ad.2. unsur mereka yang menyuruh melakukan (doenpleger):Bahwa yang dimaksud dengan mereka yang menyuruh melakukanmenurut doktrin ilmu hukum pidana dinyatakan bahwa ada 2 (dua)subyek hukum yaitu mereka yang menyuruh melakukan (manusdomina) dan mereka yang disuruh melakukan (manus ministra).
Oleh karenasubyek yang disuruh melakukan tindak pidana adalah subyek yangtidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana (ontoerekeningbaarheids) P.A.F Lamintang mengutip pernyataan Simons yangmenyatakan bahwa untuk adanya doenplegen orang yang dibuatmelakukan (yang disuruh melakukan/manus ministra) haruslahmemenuhi syaratsyarat:1. Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana ituadalah seseorang (yanontoerekeningsvatbaar);2.
506 — 272
Karakter ini jugaharus hatihati, karena ada satu syarat knusus bahwa dalam bentukmenyuruh melakukan, manus domina yaitu orang yang melakukan tidakbisa dihukum, yang dihukum yang menyuruh. Kenapa yang melakukantidak bisa dihukum? Ada empat alasan, satu, dia melakukan karena yangmelakukan itu manus domina itu terkena Pasal atau terperangkap yangterdapat pada Pasal 44 KUHP, orang yang tidak mempunyai kemampuanbertanggung jawab. Atau dia keliru.
Nah yang manus domina mau dimasukkan dimana.Orang yang betulbetul melakukan ini kategorinya apa yang pertama,kedua, ketiga. Makanya dengan mengacu pada Pasal 143 KUHAP iniseharusnya dipilin. Katakanlah kalau mau mendapat orang bersamasamaatau dalam konteks Pasal 55 KUHP ini turut melakukan cukup aja disebutyang satu, jangan semua dirapel. Bahwa Terdakwa telah membunuh ataubahwa Terdakwa bersamasama melakukan.
48 — 11
dengan pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP, yaitu bersamasama melakukan tindak pidana dan dengan melihatkontruksi dakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umumdalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas terdakwa bisa (1) sebagai orangyang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2) sebagai yang turut sertamelakukan (pembuat peserta/mede pleger), namun bukan sebagai orang yangmenyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwaorang yang disuruh melakukan (manus
311 — 256
Garuda Indonesia Tbk)Pendidikan : S1Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum bernama:REGGIETENTERO, SH, MH, JUFRRY MAYKEL MANUS, SH, DON HAMPRI CAN, SH,MH, CHRISTOPHER H.S. JOUWENA, SH, RONY WIJAYA, SH dan INDRAMULYAWAN WICAKSONO, SH , Para Advokat dan Calon Advokat padaREGGIE TENTERO & PARTNERS Advocates & Legal Consultant yangberkantor di Plaza Asi Lantai 3 Suite 3D, JI.
47 — 13
dengan pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP, yaitu bersamasama melakukan tindak pidana dan dengan melihatkontruksi dakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umumdalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1) sebagai orangyang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2) sebagai yang turut sertamelakukan (pembuat peserta/mede pleger), namun bukan sebagai orang yangmenyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwaorang yang disuruh melakukan (manus
1166 — 678
:::ccceeeeeeeeeeeereeees Rp. 30.000,seceeeaecuaeceaeeaeeeaeeeeeeaeeeaeeeaeseeesaeseaeenaeeaeenseens Rp. 6.000,FRGOSKS) scvccnmes ansemmumenans manus canara armen Rp. 5.000,sessssuseeneeasssussesseeanssusseseeasssniesseeanssueceeeeans Rp.1.571.000,(satu juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)Hal. 92 Putusan No.325/Padt.G/2017/PN.SBY
1.Jamin
2.Ruskanto Padmo Wijoyo
3.Sukarno
4.Sulistiyo Budi Ricahyono
5.Ngatino
6.Widji Lestari
7.Sarindi
8.Sumardi
9.Puji Lestari
10.Sadimin
11.Purwantari Wikamto Putri
12.Mukinem Al Samilah
13.Andreas Yosef Asa
14.Susanti/Sukarti
15.Didik Marjono
16.Nurhasan
17.Dony Haryanto
18.Yuwono Mulyo Hamdani
19.Joko Widodo
Tergugat:
1.Walikota Surakarta
2.Kepala Kepolisian Resort Kota Surakarta
556 — 1281
.;" Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukumkarena melakukan penggusuran paksa yang tidak sesualdengan Standar Hak Asasi ManuS!a;1.
BANAN PRASETYA, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Ir. MOCH. AFFANDI
156 — 28
Orang yang menyuruh lakukan (doen plegen);Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen plegen)mengharuskan sedikitnya ada dua orang yaitu yang menyuruh (doen plegen)dan yang disuruh (plegen), dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuatlangsung atau manus ministra/auctor physicus, dan pembuat tidak langsungatau manus domina/auctor intellectualis, jadi yang melakukan peristiwa pidanabukan orang itu sendiri, akan tetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikian,ia dipandang dan dihukum sebagai
1.Dewi Agustin Adiputri, SH.MH
2.Ni Komang Sasmiti, SH., MH.
Terdakwa:
I Gede Surya Pratama Putra
244 — 183
perbuatan (doen plegen) ;2; Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen,mededader) ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan (Plegen)yakni seorang pelaku yang telah memenuhi semua unsur unsur delick tindakpidana atau bisa juga dikatakan sebagai orang/pelaku yang telah melakukantindak pidana secara tuntas;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan(doen Plegen) yakni terdapat seseorang yang menyuruh orang lain yangmelakukan tindak pidana yang biasa diseburt sebagai manus
domina (tanganyang menguasai), dan seorang lainnya yang disuruh melakukan tindakpidana yang disebut sebagai manus ministra (tangan yang dikuasai);Menimbang, bahwa didalam hukum pidana, orang yang menyuruhorang lain melakukan suatu tindak pidana itu biasanya disebut sebagaiseorang middelik dader atau seorang mitel baretater yang artinya pelakutidak langsung. la disebut sebagai seorang pelaku tidak langsung karena iamemang tidak secara langsung melakukan sendiri tindak pidananya,melainkan dengan perantaraan
69 — 16
denganpasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitu bersamasama melakukan tindak pidana dandengan melihat kontruksi dakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurutPenuntut Umum dalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa(1) sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2) sebagaiyang turut serta melakukan (pembuat peserta/mede pleger), namun bukan sebagaiorang yang menyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam halini jelas bahwa orang yang disuruh melakukan (manus
70 — 19
dengan pasal 55ayat (1) ke1 KUHP, yaitu bersamasama melakukan tindak pidana dan denganmelihat kontruksi dakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut PenuntutUmum dalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas terdakwa bisa (1) sebagaiorang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2) sebagai yang turut sertamelakukan (pembuat peserta/mede pleger), namun bukan sebagai orang yangmenyuruh lakukan (pembuat penyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelasbahwa orang yang disuruh melakukan (manus
237 — 160 — Berkekuatan Hukum Tetap
Si pelaku semacam ini dalam ilmu pengetahuan hukumdinamakan Manus Ministra (tangan yang dikuasai), dan si penyuruhdinamakan Manus Donima (tangan yang menguasai) ;Menurut beliau, HOGE RAAD Belanda mengemukakan dua syarat bagiadanya turut melakukan tindak pidana yaitu :Kesatu : Kerjasama yang disadari antara para pelaku yangmerupakan suatu kehendak bersama (atspraak) diantaramereka ;Kedua : Mereka harus bersamasama melaksanakan kehendak itu ;(Asas Hukum Pidana di Indonesia, PT.
93 — 72
Si pelaku semacamini dalam ilmu pengetahuan hukum dinamakan manus ministra (tangan yangdikuasai), dan orang yang menggerakkan (penyuruh) dinamakan manus domina(tangan yang menguasai).c.
46 — 10
Orang yangmelakukan Delik (Dader/Doer) diartikan sebagai pembuat, orang yangmenyuruh melakukan (Doenpleger/Manus Domina) adalah seseorangberkehendak untuk melakukan suatu delik, tetapi tidak melakukan sendirimelainkan menyuruh orang lain untuk melakukannya, orang yang turut sertamelakukan (Mededader) dalam Memorie Van Toelichting yang berbunyi :bahwa mededader' secara langsung telah ikut mengambil bagian dalampelaksanaan suatu tindak pidana yang telah diancam dengan hukuman olehUndangUndang, atau