Ditemukan 19088 data
68 — 11
152 — 51
71 — 7
123 — 19
./16.b/III/2017 ditreskrimsus tanggal 2 Maret 2017 dan berita acara penyitaan tanggal 23 Maret 2017 Jo.Penetapan Pengadilan Nomor : 10 / Pen.Pid.Sus Tipikor /2017/PN Gto tanggal 11 April 2017 dirampas untuk negara untuk pembayaran uang pengganti dari Terdakwa tersebut;7. Menyatakan waktu selama terdakwa ditahan dengan jenis tahanan kota dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;8. Memerintahkan supaya terdakwa ditahan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap;9.
./35.a/11/2017 ditreskrimsus tanggal 3 Februari 2017 dan beritaacara penyitaan tanggal 23 Maret 2017 yang kemudian telah dimintakan penetapanPengadilan Nomor : 10 / Pen.Pid.Sus Tipikor /2017/PN Gto tanggal 11 April 2017eonennnnn Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalamPasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Bahwa terdakwa telah mengembalikan Kerugian Keuangan Negara sebasar Rp.5.300.000,00 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Penyidik Reskrimsus PoldaGorontalo yang telah dilakukan Penyitaan berdasarkan Surat Perintah penyitaanNomor : SP.Sidik./35.a/11/2017 ditreskrimsus tanggal 3 Februari 2017 dan beritaacara penyitaan tanggal 23 Maret 2017 yang kemudian telah dimintakan penetapanPengadilan Nomor : 10 / Pen.Pid.Sus Tipikor /2017/PN Gto tanggal 11 April 2017.woncncnnee Perbuatan terdakwa tersebut
Hlm. 119/142/V/2017/Ditreskrimsus Tanggal 13 Februari 2017 yang telah dilakukan Penyitaanberdasarkan Surat Perintah penyitaan Nomor : SP.Sidik./35.a/11/2017 ditreskrimsustanggal 3 Februari 2017 dan berita acara penyitaan tanggal 23 Maret 2017 yangkemudian telah dimintakan penetapan Pengadilan Nomor : 10 / Pen.Pid.Sus Tipikor/2017/PN Gto tanggal 11 April 2017.
5.135.000, (lima juta seratus tiga puluh lima juta rupiah)tersebut kepada Penyidik berupa pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana/I/2017/DitreskrimsusTanggal 13 Februari 2017 yang telah dilakukan Penyitaan berdasarkan Surat Perintahterbukti berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/penyitaan Nomor : Sprin.Sita/16.b/III/2017 ditreskrimsus tanggal 2 Maret 2017 dan beritaacara penyitaan tanggal 23 Maret 2017 yang kemudian telah dimintakan penetapanPengadilan Nomor : 10 / Pen.Pid.Sus Tipikor
87 — 12
perempuan dalam program nasional pemberdayaan Masayarakat Mandiri Pedesaan (PNPNMP) tahun 2009, yaitu dana dari pencairan 22 kelompok simpan pinjam perempuan baik darikelompok fiktif maupun kelompok yang datanya dimanipulasi sebanyak Rp. 228.000.000, darijumlah tersebut telah dikembalikan sebagian oleh Terdakwa, sehingga sisa yang harus dibayarkembali oleh Terdakwa sebesar Rp. 189.200.000, karena ketidak mampuan Terdakwa untuk108mengembalikan uang sejumlah itu, maka Terdakwa dibawa ke sidang pengadilan tipikor
,MH selaku Hakim Anggota dariHakim Ad Hoc Tipikor yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 AKhusus Palembang Nomor : 49/Pen.Pid.SusTPK/2014/PN PLG, tanggal 05 Nopember 2014,putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 25 Februari2015 dengan dibantu oleh DARMAWAN SH.
120 — 17
77 — 14
148 — 63
87 — 28
100 — 23
Bahwa ahli telah sering memberikan keterangan sebagai ahli di persidanganpengadilan tipikor Palembang. Bahwa pada waktu melakukan pemeriksaan, terdakwa selaku PPTK ada ikut hadirdan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan terdakwa pada saat itu tidak adamengajukan keberatan ataupun komplain. Bahwa pada waktu dilakukan pemeriksaan bagian tengah jalan, dilakukan dengancara melubangi jalan menggunakan pasak beton sehingga diketahui ketebalannya.
52 — 12
Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.Pendidikan : Strata2PENAHANAN :Para Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:1Penyidik Polres Pagar Alam, sejak tanggal 07 April 2015 sampai dengan tanggal 26April 2015;Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pagar Alam, sejak tanggal 20 April 2015sampai dengan tanggal 09 Mei 2015;Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1 A Khusus Palembang,sejak tanggal 24 April 2015 sampai dengan 23 Mei 2015;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN
Kelas 1 A Khusus Palembang,sejak tanggal 24 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015;Perpanjangan Tahap I Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada PengadilanTinggi Palembang, sejak tanggal 23 Juli 2015 sampai dengan tanggal 22 Agustus2015;Perpanjangan Tahap II Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada PengadilanTinggi Palembang, sejak tanggal 23 Agustus 2015 sampai dengan 22 September2015.Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya Romaita, SH., A.
179 — 64
78 — 6
106 — 12
103 — 17
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat sejaktanggal 11 April 2015 sampai dengan 10 Mei 2015;. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sejak tanggal11 Mei 2015 sampai dengan 09 Juni 2015;. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau sejak tanggal 09 Juni2015 sampai dengan 28 Juni 2015;. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau sejak tanggal 29 Juni2015 sampai dengan 28 Juli 2015;.
85 — 13
69 — 14
85 — 0
104 — 14