Ditemukan 11894 data
1.SOMA DWIPAYANA, SH
2.PUTU RIZKY SITRAPUTRA, SH. MH
Terdakwa:
I Wayan Arta
24 — 13
yangmenanyakan terkait keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMaxWarna Hitam nomor polisi DK 3162 MZ, namun Terdakwa tidak mengakutelah membawa pergi motor tersebut; Bhwa pada tanggal 30 Juni 2020 Terdakwa dipanggil oleh pihakkepolisian untuk dimintai keterangan di Polsek Banjarangkan, dan karenatakut maka Terdakwa membuang STNK sebelum memberikan keterangan dikepolisian; Bahwa alasan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor YamahaNMax warna hitam nomor polisi DK 3162 MZ adalah karena khilaf
48 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang telah diubah denganUndangUndang No. 5 tahun 2004, permohonan peninjauan kembali a quobeserta alasanalasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengancara yang ditentukan undangundang, formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa para Pemohon Peninjauan Kembali/paraPenggugat/para Pembanding telah mengajukan alasanalasan peninjauankembali yang pada pokoknya sebagai berikut :Kekhilafan Hakim atau Suatu Kekeliruan Yang Nyata Dalam Putusan :Bahwa dalam putusan kasasi Majelis Hakim kasasi telah khilaf
78 — 3
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pembelaansecara tertulis yang pada pokoknya terdakwa mengakui terus terang semuaperbuatannya dan menyelasinya, namun terdakwa memohon untuk diringankanhukumannya dengan alasan hal tersebut terdakwa lakukan karena khilaf danterpaksa karena terdesak kebutuhan ekonomi;Menimbang, atas pembelaan tersebut Penuntut umum tetap padatuntutannya;Menimbang,
1.Vananda Putra, S.H.
2.Reni Herman, S.H.
Terdakwa:
Antoni Pgl. Anton Bin Juhit
299 — 33
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah).Setelan mendengar pembelaan Terdakwa dipersidangan yang padapokoknya Terdakwa menyatakan memohon keringanan hukuman yang akandijatunkan karena Terdakwa telah khilaf dan menyesali perbuatan yang telahdilakukan dan tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut;Setelan mendengar tanggapan Penuntut Umum yang disampaikansecara lisan dipersidangan terhadap permohonan Terdakwa, yang padapokoknya Penuntut Umum menyatakan
150 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
Khilaf mempunyaipengertian keliru/salah, sedangkan kekhilafan mempunyai pengertiankekeliruan/kesalahan yang menyolok dan serius. (WJS Poerwadarminta,Kamus Umum Bahasa Indonesia, hlm 504) ;Pengertian tersebut kemudian diintrodusir ke dalam pengertian kekhilafansebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP, dimanapengertian : kekhilafan yang nyata dalam praktek hukum dimaksudkansebagai salah satu cacat dalam pertimbangan atau perbuatan.
50 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2393 K/Pdt/2017yang tidak terlepas dari khilaf dan salah sehingga untuk menjaminkepastian dalam pertimbangan hukumnya seharusnya sebagai Majelispada tingkat banding harus lebih teliti;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena JudexFacti/Pengadilan Tinggi tidak salah dalam menerapkan hukum danpertimbangan Judex Facti/Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar;Bahwa Penggugat Konvensi tidak mampu membuktikan
51 — 11
ABIDIN membawa senjata tajam berupapisau belati yang dikeluarkan saksi ABIDIN dan Terdakwa jatuh ke sungai;e Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah ada luka atau tidak pada saksiABIDIN namun Terdakwa mengalami luka gores di leher karena terkenasenjata tajam milik saksi ABIDIN dan luka memar di punggung dan lengankarena ada yang memukul dari belakang ketika Terdakwa bergumul dengansaksi ABIDIN di sungai;e Bahwa Terdakwa mengakui Terdakwa melakukan perbuatannya menyerangsaksi ABIDIN karena emosi dan khilaf
160 — 97
untuk membunuh korban tapi Terdakwabawa parang hanya antisipasi saja apabila korban akan melakukanpenganiayaan lagi kepadanya;Bahwa Terdakwa mengakui selain perkara yang sedang disidangkan jugapernah melakuan tindak pidana sebelumnya yaitu pembunuhan pada tahun1997 di Desa Kuma dengan hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara,penganiayaan pada tahun 2004 di Desa Kuma dengan hukuman 1 (satu)tahun penjara dan penganiayaan pada tahun 2013 di Tahuna denganhukuman 5 (lima) tahun penjara;Bahwa Terdakwa mengaku khilaf
514 — 402 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa yang jadi pokok masalah dalam gugatan para Penggugat, in casuTermohon Peninjauankembali, yang kemudian telah khilaf dan kelirudiartikan dan diterapkan oleh majelis hakim tingkat kasasi, adalahpembayaran deposito unrecorded menggunakan dana talangan (perbankan),dan bukan dengan dana yang berasal dari hasil penjualan (likuidasi) aset ataupiutang dari PT. Bank Dwipa Semesta (DL) ;5. Bahwa pelikuidasian yang dilakukan pemerintah terhadap PT.
57 — 27
Jual Beli No. 2713.14.tanggal 07 Juli 2009 dan Akta Surat Kuasa Menjual Dan AtauMelepaskan Hak No. 28 tanggal O7 Juli 2009 dibuat sertaditandatangani oleh TUTIK PURWUWIYATI (istri Penggugat Ill),Penggugat Ill dan Tergugat dihadapan SUNARTO, SH (Tergugat II)Notaris di Surakarta, maka membuktikan Akta Perjanjian PengikatanJual Beli No. 27 tanggal 07 Juli 2009 dan Akta Surat Kuasa MenjualDan Atau Melepaskan Hak No. 28 tanggal 07 Juli 2009 tersebut telahditandatangani dengan sempurna tanpa ada unsur khilaf
1.ANDI MUHAMMAD DEDI HIDAYAT, SH
2.Mohamad Angga,SH
Terdakwa:
MUHAMMAD RIYAD Alias LA USO Bin LA BUDU
102 — 51
pagarnya dengan yang Terdakwa pukulgalon airnya dalah rumah yang berbeda; Bahwa Terdakwa dan temantemannya diserang terlebih dahulu olehorangorang yang Terdakwa tidak kenal dan tidak ketahui siapa saja; Bahwa dalam penyerangan tersebut, Terdakwa tidak mengalami lukaatau tidak ada yang mengenai Terdakwa, yang rusak hanya balai desa saja; Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah mempunyai masalahdengan Saksi La Ode Ali; Bahwa Terdakwa melakukan pengerusakan terhadap galon air milikSaksi La Ode Ali karena khilaf
86 — 94
terjadiperselisihan namun perselisihan tersebut dapat diselesaikan oleh Pemohondengan Termohon yang terjadi antara Pemohon dengan Termohon yangsesungguhnya adalah : Termohon pernah meminta penjelasan kepada Pemohon tentangadanya pihak ke tiga dalam rumah tangga Pemohon dengan Termohonyang diduga merupakan wanita idaman lain Pemohon yang bernamaVerina; Dalil permohonan Pemohon tidak benar sebab, Termohon samasekali tidak pernah berani ataupun membantah apapun yang dikatanPemohon, hanya saja Termohon terkadang khilaf
91 — 27
Bahwa sekira pukul 01.00 Wita dinihari yaitu tepatnya padatanggal 12 Januari 2016 Terdakwa emosi dan khilaf sebab Saksi1masih mengungkitungkit tentang Sdri.
41 — 17
dan perkara yang bersangkutan sudah juga disidangkan diDilmil/Dilmilti Surabaya.3) Terhadap unsur ke3, ke4 dan ke5 Penasehat Hukum juga tidak sependapatdengan mendasari faktafakta yang terungkap di persidangan dari keterangan paraSaksi, yaitu :a) Bahwa para Saksi hanya meminta bantuan kepada Terdakwa agaranakanaknya bisa diterima menjadi angkatan melalui pendidikan Caba TNIAL tahun 2011.b) Bahwa para Saksi sebagaimana dalam perkara ini telah menyatakantidak menuntut dan sudah memaafkan salah dan khilaf
Terdakwa, Majelis Hakim akan membuktikannya sendirisebagaimana dalam putusan ini.Cc) Terhadap unsur ke3, ke4 dan ke5 Penasehat Hukum juga tidak sependapat denganmendasari faktafakta yang terungkap di persidangan dari keterangan para Saksi, yaitu :a) Bahwa para Saksi hanya meminta bantuan kepada Terdakwa agar anakanaknya bisa diterima menjadi angkatan melalui pendidikan Caba TNI AL tahun2011.b) Bahwa para Saksi sebagaimana dalam perkara ini telah menyatakan tidakmenuntut dan sudah memaafkan salah dan khilaf
124 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pengertian umum kehilafan/khilaf? menurut Kamus Umum BahasaIndonesia yang disusun oleh W.J.S. Poerwadarminta pada halaman 504adalah khilaf mempunyai pengertian keliru/salah*, sedangkan kekhilafanmempunyai pengertian kekeliruan/kesalahan. Dan selanjutnya kekhilafanyang nyata diartikan dengan kekeliruan/kesalahan yang menyolok danserius;7. Bahwa pengertian tersebut kemudian diintrodusir ke dalam pengertiankekhilafan sebagaimana dimaksud dalarn Pasa!
Terbanding/Tergugat I : KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT R.I
Terbanding/Tergugat II : PT JASA MARGA (PERSERO)
Terbanding/Tergugat III : WALIKOTA JAKARTA SELATAN
Terbanding/Tergugat IV : PT BANK PACIFIC (BANK LIKUIDASI)
Terbanding/Tergugat V : ARIANTO
97 — 44
Khilaf dan keliru. dalam mengindentifikasi permasalahan yangsebenarnya;5.6. Tidak berhasil mengungkapkan pihakpihak yang terlibat dalam pengadaan tanah secara lengkap dan benar;5.c. Tidak berhasil mengungkapkan peran, fungsi, tugas dan tanggungjawab serta hak dan kewajiban masingmasing pihak yang terlibatdalam pengadaan tanah dimaksud;5.d. Khilaf dan keliru dalam menentukan perbuatan melawan hukum apayang dilakukan oleh PENGGUGAT REKONPENSI kepadaTERGUGAT REKONPENSI.6.
1.I Komang Trisnayudha
2.I Dewa G Karyawa
3.I Ketut Mandiksa
4.I Ketut Suala
5.AA Nyoman Sukadarma
6.I Made Sunada
7.Ni Wayan Suladri
8.I Nyoman Suarba
9.I Ketut Wantri Rinata
10.I.Made Cantri
11.I Nengah Wadra
12.I Nyoman Merdana
13.I Made Sutarja, S.Pd
14.I Made Manuh
15.I Gusti M Ngurah Suteja
16.I Ketut Kantra
17.I Made Sukada
18.I Ketut Sujana
Tergugat:
1.Rusli OR
2.I Wayan Mertha
3.Lurah Mamboro
4.Notaris Sartima Thalib, S.H. MBA
Intervensi:
B.Silaban
105 — 23
Bahwa berdasarkan Laporan Tergugat II tersebut diatas makaPara Penggugat dan Masri Panrupa telah diperoses oleh Penyediksehingga Masri Panrupa telah mengaku dan Membuat Surat Pernyataandihadapan Penyidik tertanggal 20 September 2013 yang berbunyi: 1).Bahwa saksi merasa khilaf dan lalai telah menjual tanah terhadap LK. MADE SUNADA Berteman sehingga mereka melakukan Pengrusakanterhadap Pagar milik LK. WAYAN MERTHA yang ada di Kel. MamboroKec. Palu Utara. 2).
Bahwa saksi merasa khilaf menjalankan perintahLK. Mashur S Lariang/Samran tanah miliknya yang ada di Kel. Mamborotepatnya disebelah timur Terminal Mamboro Palu, yang ternyata SKPT,Asli yang dibuat pada tahun 1996 sudah diserahkan ole Mashur SLariang/Samran kepada LK. WAYAN MERTHA dan Muh. Kadir padatahun 1998;6.
57 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa apabila wewenang legislatif sebagaimanadalam Keppres No. 74 Tahun 2001, hanya diakui sebagaimana yangdijadikan dasar dalam pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim telahkeliru dan khilaf, karena pertimbangan tersebut berakibat atas seluruhwewenang legislatif selama tahun anggaran 2003 selain yang diakui olehMajelis Hakim dibiayai sendiri oleh Pemohon Peninjauan Kembali, danhal ini jelas bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) UU No. 22 Tahun1999 Tentang Hak Keuangan J Administrasi DPRD ;BERKENAAN
Bahwa selain hal tersebut, Majelis Hakim juga telahkeliru dan khilaf dalam menampilkan nilai kerugian Negara denganmenyatakan adanya kegiatan yang dianggap sebagai kegiatan legaldan dapat dipertanggungjawabkan tanpa menggunakan suatulandasan yang kuat berkenaan dengan tata cara penilaian ataskerugian Negara, yang hal ini bertentangan dengan pertimbanganputusan Mahkamah Konstitusi No. 003 PUU.IV / 2006 berkenaanHal. 92 dari 96 hal. Put.
factual tidak pernah dilakukan penghitungansecara detail oleh lembaga yang berwenang atau ahli yangkompeten sesuai dengan pertimbangan Putusan MahkamahKonstitusi sebagaimana ( Bukti PK. 6 ) dan bahkan Majelis Hakimmelakukan penghitungan atas kerugian Negara berdasar atas buktiyang diajukan oleh JPU semata tanpa pernah mengacu pada dasaracuan hukum yang definitif untuk mengukur dan menyatakanbahwa penerimaan uang oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalahsalah, Majelis Hakim telah keliru secara nyata dan khilaf
58 — 28
Subekti SH. dalam bukunya HukumPerjanjian , menegaskan ; bahwa kehilafan atau kekeliruan terjadi, apabila salahsatu pihak khilaf tentang hal hal yang pokok dari apa yang diperjanjikan atautentang sifat sifat yang penting dari barang yang menjadi obyek perjanjian ,ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu, kekhilafan tersebutharus sedemikian rupa, hingga seandainya orang itu tidak khilaf mengenai hal haltersebut, ia tidak akan memberikan persetujuannya;Menimbang, bahwa selanjutnya
277 — 115
Bahwa setiapperjanjian yang dibuat harus dilandasakan atas Itikad baik dalamberbagai tahapannya, mulai dari tahapan menentukan tujuandiadakannnya suatu perjanjian hingga pada tahap pelaksanaanperjanjiannya.Bahwa, dalam hal ini, Tergugat secara sadar tanpa paksaan, tipbuanatau khilaf semula telah memberikan persetujuannya untukmengakhiri perkara sengketa yang tengah diperiksa olehpengadilan hal mana menurut hukum adalah perbuatan yang sahdan mengikat sepanjang perdamaiannya dituangkan secara tertulissebagaimana
,M.Kn, Notaris di Tangerang (Turut Tergugat), selanjutnya disebutAkta No.1 Tanggal 06 Januari 2011, yang sekaligus merupakanakta perdamaian (dading) yang mengakhiri di antara Penggugatdengan Tergugat.Butir8, paragraf 2, halaman 5 Gugatan:Bahwa, dalam hal ini, Tergugat secara sadar tanpapaksaan, tipuan atau khilaf semula telah memberikanpersetujuannya untuk mengakhiri perkara sengketa yang tengahdiperiksa oleh pengadilan hal mana menurut hukum adalahperbuatan yang sah dan mengikat sepanjang perdamaiannyadituangkan