Ditemukan 12799 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-05-2017 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1275 K/PID.SUS/2016
Tanggal 16 Mei 2017 — KOSMAN VITONI IMMANUEL SIBORO
11462226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jatim JayaPerkasa (JJP);Bahwa sasaran yang dituju oleh pidana adalah orang, atau terbataspada kualitas seseorang, hal ini berarti pertanggungjawaban itu ditujukanterhadap subjek hukum pidana, dengan demikian pertanggungjawabanpidana selalu tertuju pada pembuat tindak pidana tersebut, dalam hal inipembuat tidak dapat dipersamakan dengan pelaku materiil,pertanggungjawaban pidana tidak hanya ditujukan terhadap pelakumateriil (pleger) tetapi juga terhadap pembuat (dader), oleh karena itu,apakah pertanggungjawaban
    No. 1275 K/PID.SUS/20161.27.1.28.karena mempunyai hubungan tertentu dengan pelaku materiilnya(pleger), pemidanaan terhadap mereka yang menyuruh lakukan ataupunmereka yang menganjurkan hanya dapat terjadi melalui penetapanundangundang, baik penyuruhlakukan maupun penganjur, keduanyatidak melakukan tindak pidana yang dilakukan pelaku, tetapi dipandangmelakukan tindak pidana jika karena suruhan dan anjurannya seseorangmelakukan tindak pidana, demikian pula halnya dalam turut sertamelakukan dan pembantuan
Register : 20-04-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Tanggal 26 Juli 2021 — Penuntut Umum:
RESKY PRADHANA ROMLI,SH
Terdakwa:
LEBIH TARIGAN
10432
  • Yang melakukan (pleger);b. Yang menyuruh melakukan (doen pleger);c.
Putus : 26-02-2015 — Upload : 07-05-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 169/Pid.Sus/TPK/2014/Pn.Sby
Tanggal 26 Februari 2015 — SUGIANTO JUMAIN KEJAKSAAN NEGERI BANGIL
3713
  • Dalam kedudukan sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turutmelakukan ;Menimbang, bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini dihubungkan dengan Pasal55 ayat (1) Ke1 KUHP yang merupakan bentuk penyertaan yaitu untuk menyatakan dihukum sebagaiorang yang melakukan tindak pidana dapat dibagi 3 macam yaitu : 1. orang yang melakukan (Pleger),Orang ini ialah seorang telah sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana. 2. orang yang menyuruh melakukan
    Orang yang turut melakukan (mede pleger) turut melakukan dalam artibersamasama melakukan, sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan dan orangyang turut melakukan peristiwa pidana itu (R.
Register : 26-02-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN MAKASSAR Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks
Tanggal 8 Juli 2021 — Penuntut Umum:
ANDI VICKARIAZ TABRIAH, SH.
Terdakwa:
JURADO BIN KENTJU, SE.
13525
  • melakukan;Menimbang, bahwa unsur sebagai orang yang melakukan,menyuruh melakukan, turut serta melakukan, merupakan bentukpenyertaan dalam tindak pidana, yaitu dalam suatu tindak pidanamensyaratkan bahwa tindak pidana dalam perkara ini dilakukan oleh duaorang atau lebih, dalam hal ini tindak pidana tersebut dilakukan sebagaipenyertaan yang masingmasing pelaku mempunyai peran yangberbedabeda merupakan bentuk alternatif, apakah perbuatan Terdakwadalam perkara ini sebagai yang melakukan tindak pidana (pleger
    ), yangmenyuruh melakukan tindak pidana (doen pleger), yang turut sertamelakukan tindak pidana (medepleger), yang sengaja menganjurkanorang lain Ssupaya melakukan tindak pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atasserta fakta hukum yang diperoleh dan terungkap selama prosespersidangan adalah sebagai berikut : Bahwa Sdr.
Register : 19-08-2021 — Putus : 10-11-2021 — Upload : 11-11-2021
Putusan PN BIAK Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Bik
Tanggal 10 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
EMA KRISTINA DOGOMO, SH
Terdakwa:
1.ANTHON KAFIAR
2.THEO WANMA
18174
  • Pleger atau pelaku adalah seseorang yang memenuhi semua unsur delik.Pelaku tersebut dapat dalam pengertian tunggal maupun dala pengertianjamak.b.
    ahli, tindak penistaan agama yang diduga telah dilakukan olehkedua tersangka, memenuhi unsurunsur Pasal 156a KUHP sebagaimana ahllitelah uraikan pada point 16 sSehingga Jlayak untuk dimintakanpertanggungjawabanpidana sesuai dengan ketentuan Pasal 156a huruf a KUHP JoPasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP;Bahwa dapat ahli jelaskan bahwa perbuatan kedua tersangka yang secarabersamasama melakukan perbuatan penistaan/penodaan agama sebagaimanaahli uraikan di atas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai Pleger
Putus : 14-05-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 817 K/PID.SUS/2013
Tanggal 14 Mei 2013 — EKA FERIAR WINTARA, SE Bin ARSYAH MERDJANI
10540 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Turut serta melakukan;Menimbang, bahwa tentang pengertian orang yang melakukan disini dimaksudkan bahwa orang itu secara sendirian berobuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, sedangkan pengertianorang yang menyuruh melakukan, sedikitnya ada dua orang yakni yangmenyuruh (Doen pleger) dan yang disuruh (pleger), selanjutnya mengenaiorang yang turut melakukan (medepleger) yakni turut melakukan dalam artikata bersamasama.Menimbang, bahwa ketiga hal tersebut di atas mereka dikategorikansebagai
Register : 21-11-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 07-09-2021
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 376/Pid.B/2018/PN Pgp
Tanggal 17 Desember 2018 — Penuntut Umum:
TOMMY PURNAMA, S.H.
Terdakwa:
DAVID RIANSYAH als. DAVID Bin JUMBRONI
30
  • Unsur Barangsiapa;Menimbang, bahwa menurut Hukum Pidana yang dimaksud dengan unsurBarangsiapa adalah setiap orang sebagai manusia pribadi (natuurlijke personen)atau selaku subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban), yang melakukan(pleger), atau. menyuruh melakukan (doen pleger), atau turut melakukan(medepleger) atau membujuk melakukan perbuatan itu (uitlokker) atau membantumelakukan (medeplichtigheid) suatu tindak pidana yang dapatdipertanggungjawabkan dalam segala tindakan atau perbuatannya;Menimbang
Register : 02-02-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Tanggal 23 Juni 2021 — Penuntut Umum:
RICHARD SEMBIRING.SH.MH
Terdakwa:
1.HERKULES BUTAR BUTAR
2.SIODO DAMERO TAMBUN,SP
3.ANDIKA LESMANA
20277
  • Yang melakukan (pleger);b. Yang menyuruh melakukan (doen pleger);c. Yang turut serta melakukan (mede plegerMenimbang, bahwa menurut Drs. Adami Chazawi dalam bukunya HukumPidana Bagian 3 tentang Percobaan Dan Penyertaan pada halaman 81,menyebutkan bahwa, pembuat, dalam arti orang yang disebut dalam Pasal 55ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), tidak melakukan tindakpidana secara pribadi, melainkan bersamasama dengan orang lain dalammewujudkan tindak pidana itu.
Register : 07-08-2014 — Putus : 16-09-2014 — Upload : 25-09-2014
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 146-K/PM I-01/AD/VIII/2014
Tanggal 16 September 2014 — PRATU ANDIKA CHANDRA KIRANA SURYANTA
80128
  • Mereka yang langsung berusaha terjadinya peristiwa pidana, adalah: Pleger (orang melakukan). Doen Pleger (orang yang menyuruh melakukan). Medepleger (orang yang turut serta melakukan).2. Mereka yang yang hanya membantu usaha, yang dilakukan oleh mereka yang berada padapoint (1), adalah: Mereka yang berusaha langsung membantu (Ghilfe).
Register : 11-01-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 03-07-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 18/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst
Tanggal 24 Mei 2017 — Pidana Korupsi - FAUZI TOHASAN
13094
  • Unsur secara bersamasama ;Bahwa rumusan turut serta atau penyertaan ini di dalam pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP berbunyi : Dipidana sebagai pembuat sesuatu tindak pidana :orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukanitu Yang melakukan (Pleger) adalah pembuat lengkap, yaitu perbuatannyamemuat semua anasiranasir peristiwa pidana tersebut.
    Dalam praktekperadilan adalah orang yang menurut maksud pembuat undangundang harusdipandang yang bertanggung jawab ;Yang menyuruh Melakukan (Doen Pleger), Menurut MVT, Unsur nyaadalah : 1) Seseorang, sesuatu manusia yang dipakai sebagai alat atau 2)Adanya manusia yang oleh Pembuat delik dipakai sebagai alat dan 3) Orangyang dipakai sebagai alat itu berbuat.
Register : 10-08-2015 — Putus : 14-12-2015 — Upload : 10-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 85/Pid.Sus/TPK /2015/PN.Jkt.Pst
Tanggal 14 Desember 2015 — Pidana Korupsi - NOTO HARTONO
144150
  • Yang menyuruh melakukan (doen pleger);3. Yang turut serta melakukan (mende pleger);Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. Tanggal 28 Juni1990 Nomor 525 K/Pid/1990 menetapkan bahwa untuk dapat dikualifikasikansebagai turut serta melakukan tindak pidana dalam arti kata : bersamasama104melakukan sedikitdikitnya harus ada 2 orang; ialah orang yang melakukan danorang yang turut melakukan perbuatan pidana itu.
Register : 20-01-2014 — Putus : 09-06-2014 — Upload : 18-10-2018
Putusan PN KUPANG Nomor 7/PID.SUS/TPK/2014/PN.KPG
Tanggal 9 Juni 2014 — Jaksa Penuntut: 1.L Tedjo Sunarno, SH.MH 2.NOVEN VERDERIKUS BULAN, SH Terdakwa: THIDORES DUPARLIRA, SE
13043
  • Golongan unheber adalah 1) yangmelakukan (pleger) ; 2) yang menyuruh supaya melakukan (doen pleger) ; 3)yang turut melakukan (medepleger) ; 4) yang membujuk melakukan(uitlokker)Yang melakukan (Pleger) adalah pembuat lengkap, yaituperbuatannya memuat semua anasiranasir peristiwa pidana tersebut.Yang menyuruh Melakukan (Doen Pleger), Menurut MVT, Unsur nyaadalah : 1) Seseorang, sesuatu manusia yang dipakai sebagai alat atau 2)Adanya manusia yang oleh Pembuat delik dipakai sebagai alat dan 3) Orangyang
Register : 06-11-2013 — Putus : 02-12-2013 — Upload : 27-01-2014
Putusan PN KOTABARU Nomor 354/Pid.Sus/2013/PN.Ktb
Tanggal 2 Desember 2013 — H. HOSAIRI Als. H. O’OK Bin JUHRI,dkkk
5812
  • atau musnahnya ekosistem perairan laut baikberupa ikan maupun terumbu karang dibawah dasar laut.Menimbang, berdasarkan faktafakta tersebut diatas maka MajelisHakim berpendapat bahwa perbuatan Para Terdakwa telah memenuhiunsur pada ad.3. karena itu harus dinyatakan terbukti secara sah menuruthukum ;Ad.4, Unsur Orang vang melakukan, menyuruh melakukan, turutmelakukanperbuatan :Menimbang, bahwa Pasal 55 Ayat (1) KUHP mengatur bentukbentuk penyertaan (deelneming) yang meliputi orang yang melakukan(pleger
    ), menyuruh melakukan (doen pleger), turut melakukan perbuatan(medepleger) ;Menimbang, bahwa menurut Prof.
Putus : 05-11-2018 — Upload : 31-01-2019
Putusan PN ENDE Nomor 73/Pid.B/2018/PN End
Tanggal 5 Nopember 2018 — - GERADUS REO Alias REO - STEFANUS DAWI Alias STEF - WILHELMUS MBUJA Alias MUS - HERIBERTUS GANI Alias HERI GANI - ALOISIUS MOA Alias ALO
349357
  • yangdengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk menahan.Bahwa rumusan norma hukum dalam ketentuan Pasal 333 ayat (1) KUHPtersebut di atas, maka sesungguhnya terdapat beberapa unsur yalrni :Unsur " Barang siapa ";Unsur " Dengan sengaja ";Unsur Melawan Hukum;Unsur Menahan atau meneruskan penahanan itu.Bahwa mencermati rumusan norma hukum dalam ketentuan pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP tersebut di atas, maka sesungguhnya yang dikategorikan sebagaipelaku suatu tindak pidana yakni : orang yang melakukan (pleger
    Soesilo adalahbersamasama melakukan jadi sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialah orangyang melakukan (Pleger) dan orang yang turut serta melakukan (medepleger)peristiwa pidana.
Register : 07-03-2011 — Putus : 23-06-2011 — Upload : 11-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 10/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg
Tanggal 23 Juni 2011 — -MAMAN YUDIA Bin Alm.DUDUNG -H.TATUN DARADJATUN, SH,M.Si Bin SUPARMAN
8235
  • Menimbang, bahwa didalam dakwaan juga di juncto kan pasal 55 ayat 1 ke1KUHP yang menentukan tentang mereka yang dihukum sebagai Orang yang melakukanyakni :1.Mereka yang melakukan ;2.Menyuruh lakukan dan ;3.Turut serta melakukan ;Menimbang, bahwa tentang pengertian Orang yang melakukan disinidimaksudkan bahwa orang itu secara sendirian berbuat mewujudkan segala anasir atauelemen dari peristiwa pidana , sedangkan pengertian Orang yang menyuruhmelakukan ,sedikitnya ada dua orang yakni yang menyuruh (Doen pleger
    ) dan yangdisuruh (pleger) , selanjutnya mengenai Orang yang turut melakukan(medepleger)yakni turut melakukan dalam arti kata bersama sama;Menimbang, bahwa ketiga hal tersebut diatas mereka dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana , untuk mereka yang melakukan sudah jelas yakni mereka yangmewujudkan segala anasir tindak pidana , sedangkan untuk orang yang menyuruhsemelakukan syaratnya bahwa orang yang disuruh harus tidak dapat dipertanggungjawabkan , selanjutnya untuk orang yang turut melakukan
Register : 20-04-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Tanggal 26 Juli 2021 — Penuntut Umum:
RESKY PRADHANA ROMLI,SH
Terdakwa:
FRANSISKUS VALENTINO
10726
  • Yang melakukan (pleger);b. Yang menyuruh melakukan (doen pleger);c.
Register : 20-03-2019 — Putus : 16-04-2019 — Upload : 09-07-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 14/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY
Tanggal 16 April 2019 — Pembanding/Terdakwa I : MUH. SAMANHUDI ANWAR
Pembanding/Terdakwa : BAMBANG PURNOMO alias TOTOK
Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : MUH. SAMANHUDI ANWAR
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : EVA YUSTISIANA
Terbanding/Penuntut Umum : EVA YUSTISIANA
Terbanding/Terdakwa : BAMBANG PURNOMO alias TOTOK
654378
  • menerima uang sejumlahRp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dari SUSILO PRABOWOalias EMBUN tersebut, kemudian SUSILO PRABOWO alias EMBUNmengatakan kepada Terdakwa II agar uang tersebut diserahkan langsungkepada Terdakwa I:Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut telah terbuktiantara Terdakwa I, saksi SUSILO PRABOWO alias EMBUN dan Terdakwa IImelakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama dengan perananPRABOWO alias EMBUN dan Terdakwa adalah sebagai orang yangmelakukan (pleger
    ) dan Terdakwa II berperan sebagai orang yang turut sertamelakukan perbuatan (mede pleger) sebagaimana disebutkan dalam pasal 55ayat (1) ke1 KUHP ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat meskipun kedudukanHalaman 82 dari 90 Perkara Nomor 14/PID.SUSTPK/2019/PT SBYTerdakwa Il BAMBANG PURNOMO alias TOTOK bukan sebagai pegawainegeri atau penyelenggara negara akan tetapi karena tindak pidana korupsi inidilakukan secara bersamasama
Putus : 05-11-2015 — Upload : 06-01-2016
Putusan PN KISARAN Nomor 322/Pid.Sus/2015/PN.Kis
Tanggal 5 Nopember 2015 — HERI PLANTINO ALS HERI BIN MUHAMMAD DAUD
3911
  • Setiap Orang;Menimbang, bahwa menurut Hukum Pidana yang dimaksud denganSetiap orang adalah siapa saja sebagai manusia pribadi (natuurlijkepersonen) atau selaku subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, apakahdia yang melakukan (pleger), atau yang menyuruh melakukan (doen pleger),atau yang turut melakukan (medepleger) atau yang membujuk melakukan(uitlokker) atau yang membantu melakukan (medeplichtigheid) suatu tindakpidana dan dapat bertanggung jawab atas tindakan atau perbuatannya;Menimbang, bahwa
Putus : 04-11-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2357 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 4 Nopember 2015 —
7447 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ini diatur dalam Pasal 55 (memuat bentukbentuk penyertaan) yaitu bentukbentuk penyertaan yang dikenai dalamPasal 55 KUHP tersebut ada 4 bentuk:1. mereka yang melakukan (pleger);2. mereka yang menyuruh (doen pleger);3. mereka yang turut serta melakukan (mendeplegen);4. mereka yang sengaja menganjurkan/ membujuk (uitlokker);Perbedaan antara para pembuat dengan pembuat pembantuadalah: para pembuat (mededader) secara langsung turut serta dalampelaksanaan tindak pidana, sedangkan pembuat pembantu hanyamemberi
Register : 31-05-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 23-08-2021
Putusan PN DEPOK Nomor 199/Pid.B/2021/PN Dpk
Tanggal 19 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
IVAN RINALDI,SH.,MH
Terdakwa:
SARMAN Bin TOHA
19794
  • Orang yang melakukan (Pleger) yaitu orang yang telah berbuatmemenuhi unsurunsur dari Suatu tindak pidana, atau orang yang telah berbuatmemenuhi semua syarat yang telah ditentukan di dalam suatu rumusan tindakpidana;Menimbang, bahwa yang menyuruh melakukan (doen pleger) yaituseorang yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana (middelijkeHalaman 70 dari 88 Putusan Nomor 199/Pid.B/2021/PN Dpkdader).