Ditemukan 203 data
ELVIANDRI
Tergugat:
BUPATI KERINCI
316 — 349
Saleh Djindang dalam Buku Pengantar Hukum Administrasi Indonesia(1990;78), yang menyatakan: ...Kekurangan bukan essentieel tidak dapatmempengaruhi berlakunya ketetapan. Mengenai kekurangan essentieel harusdilihat beratnya kekurangan. Apabila kekurangan itu begitu berat sehingga ketetapanyang bersangkutan sebetulnya tidak berupa ketetapan, maka ketetapan yangbersangkutan dapat dianggap batal terhadap subjek hukum yang mempunyai alatuntuk menggugat berlakunya ketetapan itu...
56 — 6
Saleh Djindang adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap100yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yangdihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedang yangdimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaanyang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti dan yang bersifat atauduurzaam atau tidak dapat diubah begitu saja;Bahwa khusus untuk PNS yang temasuk pengertian Pegawai Negeri menurut Pasal
51 — 30
tercantumdidalam ketentuanketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatanatau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerja atau metodekerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidanakorupsi;Menimbang bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau saranayang ada padanya harus pula berkaitan dengan jabatan atau kedudukan.Bahwayang dimaksud dengan Jabatan menurut UtrechtMoh Saleh Djindang
94 — 33
Utrecht Moh.Saleh Djindang, Pengantar Administrasi Negara Indonesia, Cetakan IX, Jakarta Ichtiar Baru,1990, halaman 144) adalah suatu lingkungan tetap yang diadakan dan dilakukan gunakepentingan Negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi socialtertinggi yang diberi nama Negara; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalah gunakan kewenangan,kesempatan, atau sarana yang ada karena kedudukan tersebut adalah menggunakankewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan
112 — 35
SALEH DJINDANG,Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Cet.
SAUT MULATUA.SH.MH
Terdakwa:
SAENAL ARIFIN, S.PD Bin H. MADDOLANGAN DG. BELLA
84 — 26
Saleh Djindang (1990 : 144) menjelaskansebagai berikut: Yang dimaksud dengan jabatan adalah suatu lingkunganpekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukanguna kepentingan Negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan denganorganisasi social tertinggi yang diberi nama Negara, sedang yang dimaksuddengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaanyang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti (zoveelmogelijk naukeurig omschreven) yang
SAUT MULATUA.SH.MH
Terdakwa:
AMIR SYARIFUDDIN Y, SH. Bin H.M.YUNUS RUKKA
77 — 35
Saleh Djindang (1990 : 144) menjelaskan sebagaiberikut: Yang dimaksud dengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap(kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentinganNegara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi socialtertinggi yang diberi nama Negara, sedang yang dimaksud dengan suatu lingkunganpekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapatdinyatakan dengan tepat teliti (zoveel mogelijk naukeurig omschreven) yang
ANAK AGUNG GEDE AGUNG KUSUMA PUTRA
Terdakwa:
LA MOHTAR
99 — 48
Saleh Djindang,dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia Cet.
66 — 15
Saleh Djindang yang dimaksud denganjabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingannegara / kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yangdiberinama negara, sedang yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatuIngkungan pekerjaan yang sebanyak banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti dan yangbersifat duurzaam atau tidak dapat dibah begitu saja, sedangkan apa yang dimaksud dengankata kedudukan menurut
WENDRY FINISA,SH
Terdakwa:
Ir.ARSINAL RAJAB
124 — 53
Untukitu akan diuraikan lebin dulu apa yang dimaksud dengan Jabatan dan apa yangdimaksud dengan Kedudukan.Menimbang bahwa, menurut E.Utrecht dan Moh.Saleh Djindang dalam BukuPengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia (1990 : hlm.144), yang dimaksuddengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vastewerkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingannegara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosialtertinggi yang disebut negara.Menimbang bahwa, untuk
194 — 109
SALEH DJINDANG yangdimaksudkan dengan Jabatan adalah suatu lingkungan Pekerjaan tetap (Kring VanVaste Werkzanamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yangdiberi nama negara sedangkan yang dimaksudkan dengan suatu lingkunganpekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapatdinyatakan dengan tepat teliti dan yang berisifat duurzaam atau tidak dapat diubahbegitu saja;Menimbang, bahwa
101 — 64
Saleh Djindang dijelaskan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan atap(kring Van vaste werzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara /kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberikannama negara, sedangkan yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalahsuatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti(zoveel megelijk nauwkeuring omshreven) dan yang bersifat duurzaam atau tidak dapatdiubah
59 — 17
didalam ketentuanketentuan tentang tata kerja yang berkaitandengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindakpidana korupsi;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerja ataumetode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindakpidana korupsi;Menimbang bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atausarana yang ada padanya harus pula berkaitan dengan jabatan ataukedudukan.Bahwa yang dimaksud dengan Jabatan menurut UtrechtMohSaleh Djindang
135 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Saleh Djindang yang dimaksud dengan jabatanadalah suatu. lingkungan pekerjaan tetap (kring van vasteweerkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingannegara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasisosial tertinggi yang diberi nama negara;Teori lain soal penyalahgunaan wewenang juga disebutkan dalam PutusanMahkamah Agung Nomor: 977 K/PID/2004.
109 — 30
Saleh Djindang, Pengantar Administrasi Negara Indonesia, Cetakan IX, Jakarta IchtiarBaru, 1990, halaman 144) adalah suatu lingkungan tetap yang diadakan danHalaman 98 dari 113 Putusan Nomor : 171/Pid.SusTPK/2015/PN.Bdg.dilakukan guna kepentingan Negara/kepentingan umum atau yang dihubungkandengan organisasi social tertinggi yang diberi nama Negara;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalah gunakankewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena kedudukan tersebutadalah menggunakan kewenangan
151 — 34
Saleh Djindang yangdimaksud dengan Jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetapkring van vastewerkzaamhedenyang diadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara/kepentinganumum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi atau yang disebutNegara, Pengantar Hukum Adminstrasi Negara Indonesi 1990 hal.144;Menimbang, bahwa menurut Sudarto Kedudukan diartikan Fungsi padaumumnya maka seorang Direktur Bank Swasta juga mempunyai kedudukan sehinggayang dimaksud dengan Kedudukan selain dapat dipangku
48 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
SALEH DJINDANG yang dimaksuddengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap ( kring van vastewerkzaamheden ) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara /kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggiyang diberi nama Negara, sedang yang dimaksud dengan suatu lingkunganpekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti ( Zoveel mogelijknauwkeurig omschreven ) dan yang bersifat duurzaam atau tidak dapatdiubah
48 — 18
Saleh Djindang, PengantarHukum Administrasi Negara Indonesia, Cet.
49 — 22
Saleh Djindang telahmemberikan penjelasan, bahwa jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaantetap (kring Van vaste werzaamheden) yang diadakan, dan dilakukan gunakepentingan Negara / kepentingan umum, atau yang dihubungkan denganorganisasi sosial tertinggi ,yang diberikan nama Negara, sedangkan yangdimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap ,adalah suatu lingkunganpekerjaan yang sebanyakbanyaknya ,dapat dinyatakan dengan tepat teliti (zoveelmegelijk nauwkeuring omshreven) dan yang bersifat duurzaam
104 — 15
Saleh Djindang, Pengantar HukumAdministrasi Negara Indonesi, Cet.