Ditemukan 107 data
MINAK TIHANG Bin ALIYUDIN, DKK
Termohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang
83 — 55
Bahwa terkait dengan ruang lingkup wilayah keberlakuan secarapersonan (personam gebied) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 didalamalinea keenam Penjelasan Umum UndangUndang tersebut menyebutkansebagaiberikut : UndangUndang ini merupakan instrument penting dari Negara Hukum yangdemokratis, dimana Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/ataudilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggaraNegara lainnya yang meliputi lembagalembaga diluar eksekutif, yudikatif danlegislative
63 — 36
sebagaiEksekutor melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yangberkaitan dengan kewenangan tersebut;Menimbang, bahwa pada putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor428/Pid.Sus/2017/PN.Dpk tanggal 11 Desember 2017, Pelawan tidak mempunyaikaitan dan kepentingan hukum = sehingga kedudukan hukum (legalstanding/persona standi in judicio) Pelawan dalam perkara a quo tidak ada.Dengan demikian Eksepsi Terlawan mengenai Pelawan tidak mempunyaikedudukan hukum (Eksepsi disqualificatoir) atau Exceptio in personam
89 — 53
terbukti bahwa antara Penggugatdengan Tergugat II (Grace Loekman) sama sekali tidak ada keterkaitannya dengangugatan perdata di Pengadilan Negeri Bekasi dengan Register Perkara No. 125/Pdt.G/2009/PN.Bks dan laporanlaporan polisi sebagaimana dalil GugatanPenggugat.Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa Gugatan agquo tidak dilandaskan adanyasengketa dan kepentingan hukum, sehingga cukup alasan dan berdasarkan hukumGugatan aquo dinyatakan tidak dapat diterima.3 GUGATAN PENGGUGAT SALAH PIHAK (ERROR IN PERSONAM
76 — 32
cidera janji (wanprestasi) yangdidalilkannya sudah dilakukan TERGUGATI karena melakukanpemutusan perjanjian kerjasama secara sepihak, guod non; danatau (b) PENGGUGAT tidak terikat atau tidak memilikihubungan kontraktual dengan TERGUGATIJ; dan atau (c) objekgugatan adalah bukan sengketa mengenai (keabsahan) pemilikanatau. persewaan tanah dan bangunan tanah eks Gedung PusatPerbelanjaan Kebayoran Plaza, maka Gugatan PENGGUGATyang juga ditujukan kepada TERGUGATII adalah gugatan yangSALAH PIHAK (error in personam
67 — 18
dan IV untuk dijual.4) Bahwa tahap pembicaraan belumlah dapat dikatakan sebagai jualbeli yang telah selesai atau akan dilakukan, yang demikian telahsalah pihak dengan menyertakan Tergugat IV dalam perkara ini.5) Bahwa dengan demikian, telah terjadi salah orang atau subyekhukum yang digugat oleh Penggugat yaitu Tergugat IV.Berdasarkan bukti dan fakta di atas, terbukti demi hukum bahwa gugatanPenggugat dalam perkara a quo kurang pihak, tidak jelas dan kabur (obscuurlibel), dan salah orang/error in personam
162 — 110
Bahwa menurut hukum dan telah menjdi Yurisprudensi tetap MahkamahAgung Republik Indonesia (MARI) (vide Putusan MARI Nomor 437 K/Sip/1973 tanggal 9 Desember 1975 juncto Putusan MARI Nomor 1771K/Sip/1975 tanggal 19 April 1979, bahwa gugatan yang diajukan salah alamat(error in personam) dan atau kurang pihak, harus ditolak atau setidaknyadinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara.DALAM POKOK PERKARA : 1.
Pembanding/Tergugat II : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Dalam Negeri Cq. Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur Diwakili Oleh : 1. H. SUROTO, SH. ; 2. RADIANSYAH, SH, MHum. ; 3. MUHAMMAD AMIN, SH. ; 4. RADEN EDDY HARYADI, SH, MHum. ; 5. EVIAN AGUS SAPUTRA, SH, MH. ; 6. M. FAJAR KURNIAWAN, SH.
Terbanding/Penggugat I : DWI NURANI
Terbanding/Penggugat II : JUPRI
Terbanding/Penggugat III : MUHAMIN
Terbanding/Penggugat IV : ANWAR SODIQ
Terbanding/Penggugat V : TRI SUTARTO
Terbanding/Penggugat VI : NGATINI
Terbanding/Penggugat VII : SUMILAH
T
98 — 75
Halaman 55 dari 61DALAM EKSEPSI;Tentang Eksepsi gugatan salah alamat dan gugatan kurang pihak (exeptioplurium litis consortium);Bahwa pada prinsipnya Eksepsi plurium litis consortium (exeptio pluriumlitis consortium) dibedakan dalam dua jenis yaitu Eksepsi salah pihak(exeptio error in personam) dan Eksepsi Kurang Pihak (exeptio subjectumlitis) a quo yang dimaksud tidak menarik Pemkot Samarinda dan BPN KotaSamarinda sebagai pihak Tergugat;Bahwa Gugatan cukup ditujukan kepada yang secara feitelijk
66 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding/ Tergugat Ill dalam Konvensi/ Penggugat Rekonvensi adalahsah ;Berdasarkan uraian di atas jika Pemohon Kasasi/ Pembanding //Terbanding/ Tergugat Ill dalam Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensitidak ada hubungan hukum dengan Termohon Kasasi / Terbanding/Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi, namun PemohonKasasi/ Pembanding I/ Terbanding/ Tergugat Ill dalam Konvensi/ Penggugatdalam Rekonvensi dijadikan sebagai Tergugat Ill, maka jelas gugatantersebut salah alamat ( Error In Personam
86 — 22
Apabila seseorangberhak atas suatu barang (jus in rem), maka orang lain menghormatihak itu (us in personam) sebagai hak yang melekat pada seseoranguntuk menuntut Sseseorang yang melanggar hak tersebut.
84 — 10
Dalam Eksepsi:e Bahwa gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat IVharuslahdinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena telah terjadierror in personam dimana Tergugat IV sama sekali tidak adahubungan hokum apaapa dengan objek sengketa yangdiperkarakan antara Penggugat Wehelmina Pongoh denganTergugat I/a, I/b dan Tergugat II;e Bahwa demikian pula gugatan penggugat harus dinyatakan tidakdapat diterima oleh karena berdasarkan atas fakta/data yang ada diKelurahan Pangolombian, Penggugat bukanlah
89 — 24
dan IV untuk dijual.4) Bahwa tahap pembicaraan belumlah dapat dikatakansebagai jual beli yang telah selesai atau akan dilakukan, yangdemikian telah salah pihak dengan menyertakan Tergugat IV dalamperkara ini.5) Bahwa dengan demikian, telah terjadi salah orang atausubyek hukum yang digugat oleh Penggugat yaitu Tergugat IV.Berdasarkan bukti dan fakta di atas, terbukti demi hukum bahwagugatan Penggugat dalam perkara a quo kurang pihak, tidak jelasdan kabur (obscuur libel), dan salah orang/error in personam
140 — 127
Bahwa terkait dengan ruang lingkup wilayah keberlakukan secara personan(personam gebied) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 didalam alinea keenam Penjelasan Umum UndangUndang tersebut menyebutkan sebagai berikut :UndangUndang ini merupakan instrument penting dari Negara Hukum yangdemokratis, dimana Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/ataudilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara Negaralainnya yang meliputi lembagalembaga diluar eksekutif, yudikatif dan legislativeyang
Pembanding/Penggugat II : MULHAMAH binti H. MURSIDI
Pembanding/Penggugat III : MULYATI
Pembanding/Penggugat IV : NURHASANAH
Pembanding/Penggugat V : ROHMATULLOH
Pembanding/Penggugat VI : SYARIF HIDAYATULLOH
Pembanding/Penggugat VII : EVI FITRIYANI
Pembanding/Penggugat VIII : AHMAD BAIHAQI
Terbanding/Tergugat I : H. MULYADI MUSLIH
Terbanding/Tergugat II : ARJUNA GINTING, SH
Terbanding/Tergugat III : SUPRIADI bin PUNGUT TANJUNG
Terbanding/Tergugat IV : KANTOR DESA RAWA RENGAS
Terbanding/Tergugat V : KANTOR KECAMATAN KOSAMBI Sebagai PPAT
Terbanding/Tergugat VI : KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN TANGERANG BPN KABUPATEN TANGERANG
Terbanding/Turut Tergugat I : TJANOTO HASAN
Terbanding/Turut Tergugat II : INDRAWATI AGUS
Terbanding/Turut Tergugat III : MARTIANIS, SH., Sebagai Notaris atau PPAT
Terbanding/Turut Tergugat IV : KANTOR KELURAHAN JURU MUDI BARU
Terbanding/Turut Tergugat V : KANTOR KECAMATAN BENDA
Terbanding/Turut Tergugat VI : PT. ANGKASA PURA II
148 — 48
PT.BTN.palsu> Penggugat tidak memiliki /egal standing sebagai Penggugat(disqualificatoin;Terkait tentang Penetapan Konsinyasi Nomor 247/Pdt.P.Cons/2019/PN.Tng.yang tidak tertera nama Para Penggugat sebagai pemilik atas objek gugatana quo atau sebagai pihak yang keberatan, sedangkan Penggugatmendasarkan gugatannya pada Penetapan tersebut;> Gugatan Kurang Pihak (subjectum litis);Terkait oleh karena tidak diikutsertakannya Johanes Hasan sebagai Pihakdalam perksra a quo ;> Gugatan salah pihak (error in personam
Terbanding/Tergugat I : SUMANTO
Terbanding/Tergugat II : Y. SUTISNA
Terbanding/Tergugat III : YATONO
Terbanding/Tergugat IV : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi
Terbanding/Tergugat V : Kepala Desa Kedung Pengawas
Terbanding/Turut Tergugat : INDAH PRASTITI EXTENSIA, SH PPAT
121 — 80
erat kaitannya dengan perkara, serta tidak dihadirkan secaraPutusan Nomor 696/PDT/2021/PT BDG Halaman 21 dari 64 halamanlayak dan sah menurut hukum dan tidak memanggil ahli warisnya, oleh karena ituGugatan Penggugat menjadi kurang pihak ATAU SALAH DALAM MENENTUKANPIHAK , oleh karena itu kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara a quo untuk menolak gugatan Penggugat atau setidaknyagugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena kurang pihakatau ERROR IN PERSONAM
122 — 45
Berbeda dengan ius in personam yang berlakuterhadap orang tertentu saja. Jadi pemilikan tidak hanyaberdasarkan pada kenyataan sebagaimana halnya penguasaan,tetapi lebih mementingkan hubungan antara subyek denganobyek yang dimiliki. Secara umum perbedaan pemilikan danpengelolaan atas suatu. benda dapat dilihat sebagaiperbandingan antara lain seperti yang disimpulkan sebagaiberikut:a. Pemilik memiliki hak untuk memiliki barangnya.
74 — 51
Bahwa, berdasarkan halhal yang nterurai dan terpapar tersebut diatas, maka telah jelas bahwa Eksepsi para Tergugat III, IV, VII danTurut Tergugat serta Eksepsi para Tergugat V dan Tergugat VI atauKuasa Hukumnya terkait atau dengan dalil bahwa gugatan paraPenggugat dalam perkara aquo adalah Error In Personam, kurangpihak dan Obscuur Libel serta Pengadilan Agama tidak memilikikewenangan (Obsolut) dalam menangani perkara ini adalah samasekali tidak beralasan dan tidak memiliki dasar dan alasan hukumyang
Pembanding/Penggugat II : ANWAR Bin ABDU AZIZ Diwakili Oleh : ANWAR MD, SH
Pembanding/Penggugat III : MULYADI Bin ABDUL AZIZ Diwakili Oleh : ANWAR MD, SH
Pembanding/Penggugat IV : MARZUKI Bin ABDUL AZIZ Diwakili Oleh : ANWAR MD, SH
Pembanding/Penggugat V : SYUKRIZAL Bin ABDUL AZIZ Diwakili Oleh : ANWAR MD, SH
Pembanding/Penggugat VI : RAMLI Bin IBRAHIM Diwakili Oleh : ANWAR MD, SH
Pembanding/Penggugat VII : Hj. MARDHIAH Binti IBRAHIM Diwakili Oleh : ANWAR MD, SH
Pembanding/Penggugat VIII : YUSNI Binti IBRAHIM Diwakili Oleh : ANWAR MD, SH
Pembanding/Penggugat IX : NURAINI Binti IBRAHIM Diwakili Oleh : ANWAR MD, SH
Pembanding/Penggugat X : SALMIAH Binti IBRAHIM Diwakili Oleh : ANWAR MD, SH
Pembanding/Penggugat XI : AMIRUDDIN Bin M. NUR Diwakili Oleh : ANWAR MD, SH
Pembanding/Penggugat XII : SHALLI HANIDAR Binti M. NUR Diwakili Oleh : ANWAR MD, SH
Pembanding/Penggugat XIII : JUNAIDI Bin M. NUR Diwaki
59 — 25
Putusan Nomor 35/PDT/2020/PT.BNA.20.2,22.23.24.menghormati hak itu (juS in personam) sebagai hak yang melekat padaseseorang untuk menuntut Seseorang yang melanggar hak tersebut.
Dr. H. Asnar, M.Si
Tergugat:
Ketua Panitia Penjaringan, Penyaringan dan Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman
141 — 89
Atas dalil dan fakta yang diajukanoleh PENGGUGAT menunjukan kebingungan yang cukup nyata dan tidakkonsisten mengenai kedudukan pihak dalam perkara Aquo termasuk yangmenjadi objek sengketa sehingga cukup alasan TERGUGAT mengkualifikasisebagai ERROR IN PERSONAM dan ERROR IN OBJECTUM, untuk ituTERGUGAT membelakukannya juga terhadap apa yang didalilkan olehPENGGUGAT pada Angka 19 halaman 23.14.
100 — 28
Sehingga untuk memberikan peertimbangan dan putusan terhadapeksepsi ini Majelis Hakim harus memeriksa pokok perkara dengan pembuktianyang bersangkutan (Vide Pasal 1950 dan Pasal 1967 KUH Perdatadan Putusan MA Nomor 707 K/Sip/1972);Bahwa terhadap eksepsi Tergugat angka 4 di atas adalah mengenai eksepsi erorin personam dalam kategori kurang pihak atau biasa disebut sebagai plurium litisconsortium.
Terbanding/Penggugat : SUBARI D. MOKOGINTA
79 — 61
secara hukum maka yang bertanggung jawabsepenuhnya adalah pemerintan kabupaten Bolmong dan bukanPemerintah Provinsi sulawesi Utara cq Dinas Tenaga kerja ProvinsiSulawesi Utara apalagi kementerian tenaga kerja dan transmigrasi,sebab sekali lagi tergugat tekankan tanpa disediakan areal transmgrasioleh pemerintah setempat pemerintah kabupaten bolmong tidak akanmungkin ada penempatan transmigrasi pada tahun 19711975,danseharusnya gugatan yang diajukan kepada pemerintah provinsi salahalamat (error in personam
Gugatan Penggugat seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima karenasalah alamat (Exeptio error In Personam).2.