Ditemukan 1377 data
SUWARNO
Tergugat:
1.PT.Bank TABUNGAN PENSIUNAN NEGARA atau BTPN
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo
157 — 12
APHT No. 428/2015 tanggal 10 Juni 2015yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT Katarina Dyanawati,S.H, dan dalam pelekatan hak tanggungan tersebut telah diterbitkanSertipikat Hak Tanggungan peringkat No. 3782/2014 tanggal 22Desember 2014, dan Pelekatan Hak Tanggungan Peringkat Ke II No.1985/2015 tanggal 13 Juli 2015 yang diterbitkan Kantor PertanahanMojokerto;Bahwa dengan telah dilekatkan hak tanggungan pada objek jaminan, makaTERGUGAT memiliki hak preferen untuk memperoleh pelunasan hutangNURUL
94 — 69
diberlakukan sebagaikeuangan negara ;Bahwa mengutip pertimbangan dalam Yurisprudensi putusanMahkamah Agung RI nomor 419 K/Pdt/2002 disampaikanbahwa dalam Buku Himpunan Tanya Jawab Masalah TeknisYustisial dalam Rakernas 1989 yang dihimpun oleh MahkamahAgung RI disebutkan untuk tanah yang telah dibebani hipotik(sekarang hak tanggungan) tidak dapat diletakkan sita jaminanoleh Pengadilan, karena menurut undangundang suatupiutang/kredit/tuntutan uang lainnya yang dijamin dengan hipotikmempunyai hak preferen
- Tentang : Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
.2.000,Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3) 38 Cukup jelas.Pasal 20Dalam hal terjadinya suatu peristiwa atau keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini,maka untuk menjaga kemungkinan terjadinya sesuatu yang akan mengakibatkan pajak yangterhutang tidak dapat ditagih, tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran dalam Surat TagihanPajak, Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Tambahan, penagihannya dapatdilakukan seketika dan sekaligus.Pasal 21Ayat (1)Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen
LUKMANUL HAKIM
Tergugat:
1.KUSMAWATI isri dari SUKAYADI sebagai ahli waris
2.ANJANI LARAS SUKMA anak dari SUKIYADI alm sebagai ahli waris
3.AGUNG DARMAWAN anak dari SUKIYADI alm sebagai ahli waris
4.BRAIN MUHAMMAD anak dari SUKIYADI alm sebagai ahli waris
5.Pimpinan Dirut PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk, Kantor Wilayah Pekanbaru
105 — 47
Sari Kabupaten Kampar, bidang tanah SHM176 dan 177 desa Tanjung Sawit Kabupaten Kampar yangmerupakan hak milik dari Para Tergugat (ahl waris sukiyadi), danobjek bangunan/gedung/ruko yang merupakan hak milik dariTurut Tergugat;Turut Tergugat menolak dalildalil Penggugat pada angka 12sampai dengan angka 19, kecuali memang benar terhadapSertifikat Hak Milik (GHM) nomor 311desa Gading Sari KabupatenKampar, bidang tanah SHM 176 dan 177 desa Tanjung SawitKabupaten Kampar adalah telah diikat dengan Hak Preferen
52 — 11
pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.Hak kreditor pertama untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaansendiri di depan umum sudah diberikan oleh UndangUndang kepadakreditor pemegang hak tanggungan pertama, dan kewenangan itu tidakdiperoleh dari pemberi hak tanggungan tapi sudah dengan sendirinya adapadanya atas dasar UndangUndang memberikan kepadanya.Bahwa UndangUndang Hak Tanggungan merupakan undangundangkhusus yang memberikan hak relatif Kepada Pemegang Hak TanggunganPeringkat Pertama (Kreditur Preferen
213 — 173
14gugatan PENGGUGAT pada pokoknya menyampaikan bahwa PENGGUGATmemohonkan kepada Majelis Hakim agar diletakan Sita Jaminan (ConservatoirBeslaag) terhadap tanah dan bangunan objek sengketa.Terkait dengan permohonan PENGGUGAT tersebut TURUT TERGUGAT IVmenolak secara tegas karena objek sengketa SHM No. 29/Desa Kedok saat inimenjadi jaminan atas fasilitas kredit TERGUGAT II dan telah diikat dengan HakTanggungan berdasarkan SHT No. 3251/2014 yang memberikan hak istimewakepada TURUT TERGUGAT IV berupa hak preferen
PT MIZUHO BALIMOR FINANCE
Tergugat:
Jaksa Penuntut Umum
82 — 49
Bahwa selanjutnya dengan didaftarkannya obyek Jaminan Fidusia diKantor Pendaftaran Fidusia serta diterbitnya Sertifikat Jaminan Fidusia,maka PELAWAN merupakan Penerima Jaminan Fidusia (PenerimaFidusia) yang sah serta diutamakan (preferen) atas obyek jaminanberupa Kendaraan, guna menjamin dan menanggung terbayarnyadengan baik segala sesuatu yang terhutang dan harus dibayar olehDebitur TOHIRON kepada PELAWAN yang timbul berdasarkanPerjanjian Pembiayaan;.
171 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak diatas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepada kurator,untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milik PenanggungPajak terlebin dahulu untuk melunasi pajak dan pembayaran kepadakreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi; danc.
1.Ny. SOE LIANG MEI
2.ZALDY LAYATA
Tergugat:
1.PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK KANTOR CABANG MAKASSAR SOMBA OPU
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEUANGAN NEGARA DAN LELANG KPKNL
109 — 31
Dengan status sebagaiPemegang Hak Tanggungan maka Tergugat memiliki hak Preferen yangdijamin oleh hukum positf Indonesia melalui UU No. 4 tahun 1996 tentangHak Tanggungan. Dalam Pasal 6 UU tersebut tertuang bahwa "ApabilaDebitur cidera janji, pbemegang Hak Tanggungan pertama mempunyaihak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiriHal. 20 dari 42 Hal.
LAWAN
BAMBANG SOEMADJI,HS
70 — 13
Dan dengandibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminan tersebut pada butir 2 c diatasmaka TURUT TERGUGAT mempunyai hak preferen atas jaminan gunakepentingan pelunasan kredit dari TERGUGAT hal tersebut sebagaimana yangdiamanatkan oleh UU No 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;174 Bahwa TURUT TERGUGAT sebagai pemenang Hak Tanggungan yangberitikad baik harus dilindungi hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamSEMA No 7 Tahun 2012 pada bagian Hasil Rapat kamar perdata halaman 7 butirVII, sebagai
PT Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit III, Kantor Cabang Tarutung
Tergugat:
Ir Patar Marguna Simanjuntak
68 — 20
Sehingga, setiap Pengikatan Fidusia yang dilakukandibawah tangan dan tidak menggunakan Akta Notaris serta tidak didaftarkan dikantor pendaftaran Fidusia, secara juridis Perjanjian fidusia sedemikian dianggaptidak pernah ada (batal demi hukum) yang menjadikan kedudukan PENGGUGAThanyalah sebagai kreditur kKonkuren yang tidak memiliki hak preferen, karenatidak mempunyai sertifikat fidusia.Demikian pula, jika terdapat adanya upaya dan/atau tindakan PENGGUGAT ataukuasanya untuk mengambil barang jaminan
133 — 20
adakesepakatan dari penerima fidusia yang dinyatakan dalam bentuk suratBahwa mengenai pendaftaran jaminan fidusia untuk kendaraan bermotor diaturdalam pasal 2 PMK Nomor 130/PMK.010/2012 perusahaan pembiayaan wajibmerndaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 (tigapuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.Bahwa manfaat jamina fidusia adalah untuk memberikan kepastian hukum kepdapara pihak yang berkepentingan sera memberkan hak yang didahulukan(Preferen
Arjo Suwiryo Alias Boang
Tergugat:
1.Sri Utami
2.PD. BPR BANK BANTUL
3.KPKNL YOGYAKARTA
116 — 55
tidak lahir dari perjanjian, hal ini mengandungkonsekuensi, ada atau tidaknya janji dalam perjanjian yang dibuat oleh debiturdengan kreditur, hak tersebut tetap ada karena telah diatur oleh undangundang;Menimbang, bahwa pelaksanaan eksekusi yang langsung tanpa melewatiproses Pengadilan (parate executie) pada hak tanggungan lahir melalui prosesSurat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), Akta Pemberian HakTanggungan (APHT) dan pendaftaran, sehingga pemegang Hak Tanggungan (pertama) memiliki sifat preferen
78 — 17
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 UUHT, TurutTergugat I sebagai Pemegang Hak Tanggungan atasSHM No. 118/Jatisari dan dengan demikianberkedudukan sebagai Kreditur Preferen,mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggunganatas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umumserta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan tersebut, sehingga seluruh hasilpenjualan dari sebuah rumah dan sebidang tanahsesuai SHM No. 118/Jatisari tersebut mutlakmerupakan hak dari Turut Tergugat I = sebagaipelunasan hutang
92 — 14
empatdelapan puluh juta dua ratus ribu rupiah) yang mempunyai irahirahDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehinggamempunyai kekuatan hukum eksekutorial yang sama dengan PutusanPengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesualUndangUndang No. 4 tahun 1996, oleh karenanya merupakan suatukebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri bahwa atasobyek perkara dimaksud senyatanya telah dibebani hak tanggunganyang terhadapnya memberikan hak didahulukan atau diutamakanhak preferen
56 — 41
serta diakui oleh Penggugat sebagaimana dalam positanyabutir 1, sehingga merupakan fakta hukum yang tidak dapat dipungkiri bahwaPenggugat adalah merupakan Debitur dari Tergugat atas fasilitas kreditsebesar Rp. 3.500.000.000, (tiga milyar lima ratus juta rupiah);e Bahwa untuk menjamin hutang Penggugat kepada Tergugat makaPenggugat telah menyerahkan tanah dan bangunan obyek sengketa yangterhadapnya telah dibebani Hak Tanggungan, sehingga karenanya Tergugatmemiliki hak didahulukan atau diutamakan (hak preferen
160 — 112
Bahwa, adalah suatu hal yang aneh apabila pihak TERGUGAT yangmemaksa PENGGUGAT untuk melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Belidengan kondisi obyek tanah dan bangunan tersebut telah menjadi obyek haktanggungan, yang dimana menurut UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta BendaBenda yang Berkaitandengan Tanah pihak penerima hak tanggungan memiliki hak preferen atasobyek yang menjadi hak tanggungan; Berdasarkan atas hal tersebut di atas, makadalil yang menyesatkan dan
Sutrisno
Tergugat:
1.PT.Bank Tabungan pensiunan Nasiomal,Tbk Kantor Pusat Jakarta Cq. PT.Bank Tabungan pensiunan Nasiomal,
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang
3.Hj.Lucia esty Prastiwiyani,S.IP,MM
4.Badan Pertanahan Nasional Kota Batu
67 — 12
Bahwa dengan telah dilekatkan hak tanggungan pada objek jaminan, makaTERGUGAT Imemiliki hak preferen untuk memperoleh pelunasanhutang PENGGUGAT I, jika dikemudian hari terbukti wanpestasi..Bahwa dalam pelaksanaannya ternyata PENGGUGAT selakudebitur tidak melaksanakan kewajiban melakukan pembayaran angsuransesuai tanggal jatuh tempo yang disepakati dalam perjanjian kredit..Bahwa upaya persuatif/ kunjungan TERGUGAT kepadaPENGGUGAT I guna mengingatkan agar melakuan kewajibannya tidakmendapatkan respon
99 — 21
Padahal, secarahukum Tergugat hanya mempunyai hak preferen (didahulukan) adalahsebesar Rp.400.000.000, (empat ratus juta rupiah), sesuai denganSertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama (1) No. 146/2007 ;1.
183 — 75
Tanggunganpertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan ataskekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasanpiutangnya dani hasil penjualan tersebut.Bahwa karena TERGUGAT II sudah beritikad baik dan dengan sabarmenunggu itikad baik dari TERGUGAT untuk melaksanakankewajibannya berdasarkan PK No. 2013.100.142 namun itikad baiktersebut tidak kunjung datang, oleh karena itu TERGUGAT Ilmelaksanakan hak yang diberikan oleh undangundang kepadaTERGUGAT Il sebagai Kreditur Preferen