Ditemukan 1589 data
162 — 35
Putusan Pengadilan PajakNomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TergugatMenurut PenggugatMenurut MajelisPut.50136/PP/M.1/99/2014Gugatan2006bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan SuratKepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat) Nomor :S173/WPJ.07/KP.0503/2012 tanggal 29 Juni 2012;bahwa atas SKPKB Nomor 00009/206/06/057/08 yang Tergugat terbitkan tanggal 25 Maret 2008,telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan
Terbanding/Tergugat : PT CAL DIVE OFFSHORE INDONESIA
228 — 246
Bahwa TERGUGAT, semula bernama PT HORIZON OFFSHOREINDONESIA, adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yangbergerak dalam bidang jasa kontraktor bagi industri pertambanganminyak dan gas lepas pantai serta jasajasa transportasi dan instalasiterkait.
Bahwa PENGGUGAT juga memperoleh informasi dari KANTORPELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING ENAM, jikaTERGUGAT dalam rentang periode tahun 2016 s.d. 2017 tidak pernahmenjalankan kewajiban hukumnya untuk menyampaikan LaporanPerpajakan sehingga secara administratif KANTOR PELAYANANPAJAK PENANAMAN MODAL ASING ENAM masih mencatat bahwaPENGGUGAT adalah subyek hukum yang selama ini mewakiliTERGUGAT dalam menandatangani dokumendokumen perpajakansebelumnya.26.
Bahwa upaya dan pengorbanan dari PENGGUGAT tersebutakhirnya membuahkan hasil, meskipun pencegahan terhadap diriPENGGUGAT tidak dicabut saat itu juga setelan PENGGUGATmelakukan pembayaran, akan tetapi masa pencegahan PENGGUGATke luar negeri tidak diperpajang meskipun KANTOR PELAYANANPAJAK PENANAMAN MODAL ASING ENAM tetap menyatakan akantetap melakukan penagihan atas sisa tagihan hutang pajak atas dendadan bunga pajak sebagaimana tertuang dalam Surat KANTORPELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING ENAM
290 — 209 — Berkekuatan Hukum Tetap
Merujuk kepada isi perjanjian ini, Tergugat hanya mengetahuiPT THEP merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), namunbelakangan sudah menjadi Penanaman Modal Asing (PMA), artinyaPenggugat telah mengingkari isi perjanjian kerjasama Pasal 7 tersebut;Bahwa gugatan Penggugat kabur, judul gugatan Penggugat adalah gugatanwanprestasi, sedangkan di dalam posita gugatan Penggugat poin 26,Penggugat menyatakan atas pembatalan perjanjian tersebut, pihakPenggugat menerima keputusan pembatalan perjanjian yang
Modal Asing (PMA) sehingga perkara a quo merupakanmasuk kewenangan arbitrase internasional:Menimbang, bahwa mengingat Pasal 160 RBg disebutkan Hakim karenajabatannya harus menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksaperkara yang bersangkutan meskipun tidak ada eksepsi dari Tergugat, dandalam perkara a quo Tergugat mengajukan eksepsi kompetensi absolut;Menimbang, bahwa Tergugat mendalilkan bahwa perkara a quo masukkewenangan arbitrase internasional didasarkan pada Undang UndangNomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal Pasal 32 ayat (4)menyebutkan:Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintahdengan Penanaman Modal Asing, para pihnak akan menyelesaikan sengketatersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh parapihak:Menimbang, bahwa klausul arbitrase merupakan pacta sunt servanda yangmelahirkan yurisdiksi arbitrase dimana para pihak sepakat untukmenyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian melalui arbitrase makaberdasarkan Pasal 1338
modal asing ada pada pihak Penggugat dan unsurpemerintah ada pada Turut Tergugat dan Turut Tergugat II;Menimbang, bahwa sebagaimana faktafakta yang terungkap di persidanganbahwa Penggugat sebelum menjadi Penanaman Modal Asing sebelumnyaadalah Penanaman Modal Dalam Negeri, dan setelan Majelis Hakimmempelajari buktibukti yang diajukan oleh para pihak Majelis Hakim tidakmenemukan adanya kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahanmelalui arbitrase ketika Penggugat masih menjadi Penanaman Modal DalamNegeri
Modal Asing (PMA) yangdikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 25Februari 2008;Dalam Bukti T33 ini disebutkan Status perusahaan: Dengan masuknyapeserta asing Samtan Co.Ltd ke dalam PT Tata Hamparan Eka Persada,maka status dan perizinan PT Tata Hamparan Eka Persada untukselanjutnya berubah menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) dan tunduk dibawah Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;Bahwa di dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentangPenanaman Modal Pasal
1.TONG LEUNG KWAN Alias P. TONI
2.KWOK CHUNG HING Alias P. IMAN
Tergugat:
PAUL HENDRA POEGUH Alias AHING
150 — 14
Saksi Hui Chi Lung dan2.Saksi Imron Hamzah yang selengkapnya adalah sebagaimana termuatdalam Berita Acara Persidangan;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya Tergugattelah mengajukan bukti Surat yaitu:1.Fotocopy Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing Nomor53/35/I/PMA/2002 Nomor Proyek 05043510150 tanggal 28 November2002, selanjutnya diberi tanda Bukti T1.a;.
Fotocopy Lampiran Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing Nomor53/35/I/PMA/2002 Nomor Proyek 05043510150 tanggal 28 November2002, selanjutnya diberi tanda Bukti T1.b;.
Gavrila Abadi;Menimbang, bahwa oleh karena kerjasama antara Para Penggugat danTergugat timbul dari penanaman modal asing yang dilakukan oleh ParaPenggugat yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) karenanya sesuaiketentuan Undang Undang Republik Indonesia nomor 25 Tahun 2007 TentangPenanaman Modal atau pada saat dimulainya penanaman modal asing tersebutmengacu dan terikat pada ketentuan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11
Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, harusdijalankan oleh suatu badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas dalamin casu dijalankan oleh PT.
163 — 61
tidak dikenakan PajakPertambahan Nilai;bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui surat tanggal13 Maret 2013 Nomor JRBMPJ/IIV/2013011 yang pada intinya Pemohon Bandingtidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP1592/WPVJ.19/2012 tanggal 17Desember 2012 yang menolak surat keberatan Pemohon Banding atas SuratKetetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakJanuari 2011 Nomor 00013/407/11/056/12 tanggal 20 Februari 2012, yang diterbitkanoleh Kepala KPP Penanaman
Modal Asing Tiga;bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positifTerbanding sebesar Rp700.934.061,00 berasal dari pajak masukan yang timbul darikegiatan eksplotasi, pengerukan dan penimbunan, terdiri dari 77 (tujuh puluh tujuh)faktur pajak perolehan BKP/JKP berupa sewa alat berat, sewa kendaraan, biayaperawatan dan pembelian suku cadang alat berat untuk mendukung kegiataneksploitasi, pengerukan dan penimbunan;bahwa Terbanding dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak NomorLAP037
63 — 28
terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya padatanggal 29 April 2011, dibawah register No : 297/Pdt.G/2011/PNSby telahmengemukakan hal hal sebagai berikut :1.Bahwa PENGGUGAT I adalah suatu perseroan yang bergerak dibidang Importirbarang dan distributor utama produk kesehatan yaitu perusahaan resmi dan telahmemperoleh izin usaha yang telah diberlakukan di Republik Indonesia sebagaiPerusahaan yang tunduk kepada UndangUndang No.1 (satu) Tahun 1967 JoUndangUndang No. 11 Tahun 1970 tentang Penanaman
Modal Asing danmenunjuk Keputusan Presiden No. 97 Tahun 1993 jis No. 115 Tahun 1998, No.115 Tahun 1998, No. 117 Tahun 1999 serta berdasarkan Surat PersetujuanPenanaman Modal Asing yang dikeluarkan oleh Kepala Badan KoordinasiPenanaman Modal Asing Tanggal 10 Mei 2002 No. : 277/I/PMA/2002sebagaimana tertuang pada Akta No. 11 Tanggal 10 Mei 2002 tentang PendirianPerseroan Terbatas PT.
TERGUGAT ini telahmenyerang kehormatan dan fitnah kepada PENGGUGAT I dan II tanpapembuktian yang jelas, PENGGUGAT I telah mempunyai kekuatan hukumdalam melakukan aktifitas usahanya di Republik Indonesia yang telahmendapatkan izin dan Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkanKeputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.181/T/Perdagangan 2003 tentang Izin tetap Usaha Perdagangan pada tanggal 14Mei 2003 untuk tahun usaha dari 2003 sampai dengan bulan Desember2032, telah mendapatkan persetujuan Penanaman
Modal Asing No. 277/1/PMA/2002 tanggal 10 Mei 2002 yang bergerak dibidang usahaperdagangan ........perdagangan impor dan distributor utama ;PENGGUGAT I juga telah terdaftar di Departemen Keuangan RepublikIndonesia pada Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP JakartaKhusus untuk Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enamberdasarkan Surat Keterangan Terdaftar No.
136 — 57
PP/M.IIB/15/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Pajak Penghasilan Badan: 2010: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 sebesarRp6.039.431.015,00, yang merupakan koreksi atas Biaya Management Fee;bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak2010 Nomor: 00052/406/10/058/12 tanggal 26 April 2012 diterbitkan olehKantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Lima berdasarkan LaporanHasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LHP139/WPJ.07/KP.0600/2012 tanggal 24April 2012;: bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar a quo, Pemohon Bandingmengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 08/GSBL/TX.VII/2012 tanggal25 Juli 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP1500/WPJ.07/2013 tanggal 23 Juli 2013 permohonan Pemohon Banding tersebutditolak, sehingga dengan surat nomor: 42/GSBL/TX.X/2013 tanggal 21Oktober 2013 Pemohon Banding mengajukan banding;: bahwa
40 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sriboga Raturaya dalam permohonan banding, yaitu KeputusanKepala Kantor Wilayah VII DJP Jaya Khusus berdasarkan SuratKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP199/WPJ.07/BD.04/2003tanggal 27 Mei 2003 tentang Keberatan atas Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai yang menolak keberatan Wajib Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor :00004/227/01/057/02 tanggal 20 September 2002 Masa Pajak Oktober2001 yang diterbitkan oleh Kepala KPP Penanaman Modal Asing
Bahwa melalui keputusannya, Hakim Pengadilan Pajak tidak memperhatikan materi permohonan banding, bahwa penerbitan SKPKB PPN Imporyang dilakukan oleh Kepala KPP Penanaman Modal Asing Empat kepadaWajib Pajak bukanlah kesalahan/kelalaian dari Wajib Pajak tetapi karenaDirektorat Jenderal Bea dan Cukai tidak melaksanakan pemungutan PPNImpr pada saat impor BKP tersebut dilakukan, namun karena seluruh BKPyang diimpor tersebut ketika penyerahannya (dijual) tetap dipungut PPN(Pajak Keluaran) oleh Wajib Pajak
117 — 42
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43411/PP/M.VI/99/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TergugatMenurut PenggugatMenurut MajelisMengingatMemutuskan: bahwa Surat Obyek Gugatan Lainnya Nomor :: Gugatan Pajak Pertambahan Nilai: 2007: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap SuratPaksa Nomor : SP00545/WPJ.07/KP.0904/2012 tanggal 25 September 2012diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enamberdasarkan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor
97 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tagihan Pajak Bunga Penagihan tersebut telahPenggugat lunasi dengan menggunakan pemindahbukuan sesuai denganBukti Pemindahobukuan Nomor PBK01631/X/WPJ.07/KP.0903/2007;Bahwa karena tidak terdapat lagi pajak yang terutang berdasarkanPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put.15009/PP/M.I/15/2008 tanggal 22Agustus 2008, maka Penggugat mengajukan Surat PermohonanPenghapusan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor00020/109/03/059/06 tertanggal 16 Februari 2010 yang Penggugatsampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing VI padatanggal 19 Februari 2010;Bahwa atas surat permohonan Penggugat di atas, Tergugat yangdalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing VItelah menyampaikan jawaban dengan Surat Nomor S00032/WPUJ.07/KP.0903/2010 yang menyatakan bahwa surat Penggugat tidak memenuhiketentuan Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 32 UndangUndang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimanadiubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2000 sehingga denganHalaman 2
Putusan Nomor 75/B/PK/Pjk/2012Tanggapan Penggugat;1.Tanggapan Penggugat atas Pasal 36 ayat (2) UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Bahwa Surat Permohonan Penghapusan Surat Tagihan PajakBunga Penagihan Nomor 00020/109/03/059/06 yang Penggugatsampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing VIpada tanggal 19 Februari 2010 tidak melanggar Pasal 36 ayat (1)huruf a dan Pasal 36 ayat (2) UndangUndang KUP dan aturanpelaksanaannya yang menyatakan bahwa pengurangan ataupenghapusan
Modal Asing VI untuk menolakpermohonan kami karena diajukan setelah melewati waktu 3 bulansejak tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak adalah tidak tepat;Bahwa demikian juga, Surat Tagihan Pajak ini harusdibatalkan karena Surat Tagihan Pajak hanya dapat diterbitkan bilaada pajak yang terhutang;Bahwa dengan tidak adanya pajak terhutang, maka SuratTagihan Pajak ini menjadi gugur dengan sendirinya;Tanggapan Penggugat atas Pasal 32 ayat (2) UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Bahwa Surat
Modal Asing VI pada tanggal19 Februari 2010, tanoa memerlukan surat kuasa khusus;Kesimpulan;Bahwa dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa terdapatsengketa pajak antara Penggugat dengan Tergugat tentang penghapusanSurat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 00020/109/03/059/06 yangPenggugat sampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman ModalAsing VI pada tanggal 19 Februari 2010;Bahwa berdasarkan peraturan perundanganundangan yangberlaku, Penggugat berhak untuk mengajukan gugatan atas sengketapajak
62 — 33
Agustus 2015, tentangPencabutan Gugatan ;6 Berkas perkara beserta lampirannya ;Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal 4 Agustus2015, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta padatanggal 6 Agustus 2015 dengan Register Nomor : 167/G/2015/PTUNJKT, yang padaintinya mohon kepada Pengadilan untuk membatalkan Surat Keputusan Kepala BadanKoordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor : 63/C/VU/PMA/2015,tanggal 5 Mei 2015, Perihal Pencabutan Persetujuan Penanaman
Modal Asing atas namaPT.
151 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1494 K/Pdt/2012diambilalih seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi Medan) dikutip sebagaiberikut:"Menimbang, bahwa dari fakta tersebut dikaitkan dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia di bidanginvestasi dan penanaman modal asing sebagaimana antara lain dalam UUNo. 1 Tahun 1967 jo. UU No. 11 Tahun 1970 jo. Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1968 jo.
;(Paragraf 1 halaman 79 putusan Pengadilan Negeri Medan);15.Bahwa UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UUNo. 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan UU No. 1 Tahun1967 tentang Penanaman Modal Asing serta Peraturan Pemerintah No. 3Tahun 1968 yang semuanya dijadikan dasar dalam putusan PengadilanNegeri Medan yang diambil alin oleh Pengadilan Tinggi Medan, telahdicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui UndangUndang nomor 25Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah
nomor24 tahun 1999;Pasal 38 UndangUndang nomor 25 tahun 2007:"Dengan berlakunya UndangUndang ini, UndangUndang nomor 1 Tahun1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1967 nomor 1, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangnomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan UndangUndangnomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1970 nomor 46, Tambahan Lembaran NegaraRepublik
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan berasumsibahwa Pemohon Kasasi identik dengan Termohon Kasasi Ill hanya sajakemasannya yang berbeda (yang satu berbadan hukum Singapurasedangkan yang satu berbadan hukum perseroan terbatas) karena MajelisHakim berasumsi bahwa investasi asing di Indonesia wajib berbadan hukumperseroan terbatas sebagaimana yang diatur dalam UndangUndang nomor1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (quod noon).
modal asing sebagaimana antara lain dalam UUHal. 28 dari 36 hal.
39 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak benar terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan NilaiBarang Mewah Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2003 Nomor: 00112/207/03/033/10 tanggal 21 April 2010 terhadapperusahaan Penggugat, dengan penjelasan sebagai berikut :TERHADAP JANGKA WAKTU PEMERIKSAANBahwa perusahaan Penggugat telah dilakukan pemeriksaan sederhanalapangan dengan Surat = Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor:PRIN178/PSL/WPJ.07/KP.0600/2006 tanggal 2 Agustus 2006 yangdikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Lima, dantelah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilaiBarang Mewah yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak PratamaJakarta Tambora tanggal openerbitan 21 #zApril 2010 Nomor:00112/207/03/033/10 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dari KantorPelayanan Pajak Pratama Penanaman Modal Asing Lima Nomor:Lap039/WPJ.07/KP.0600/2010 tanggal 17 Februari 2010;Halaman 2 dari 10 halaman.
I Made Lovi Pusnawan, S.H.
Terdakwa:
Esti Yuliani Alias Esti
56 — 51
DUTA BAHARI (SEA TREK) adalah PerseroanTerbatas yang termasuk Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerakdibidang Jasa Wisata Tirta terdaftar sebagai wajib pajak pada DirektoratJendral Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing sesuaidengan NPWP 01.071.226.3059.000 dengan Direktur saksi FRANKWILLIAMS HYDE; Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Pebruari 2019 di Kantor CV.ORANGE BIZ SOLUTIONS / CV.
DUTA BAHARI (SEA TREK) adalah PerseroanTerbatas yang termasuk Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerakdibidang Jasa Wisata Tirta terdaftar sebagai wajib pajak pada DirektoratJendral Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing sesuaidengan NPWP 01.071.226.3059.000 dengan Direktur saksi FRANKWILLIAMS HYDE. Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Pebruari 2019 di Kantor CV.ORANGE BIZ SOLUTIONS / CV.
Modal Asing), yang mana Direkturadalah saksi sendiri dan saksi membawahi 10 karyawan di masing masing office department dan 28 karyawan di operasional kapal; Bahwa tugas saksi sebagai Direktur PT PINIS DUTA BAHARI (SEATREK) adalah:a.
Modal Asing), yang mana Direkturadalah FRANK WILLIAMS HYDE dan ada 10 karyawan di masing masing office department dan 28 karyawan di operasional kapal,sedangkan posisi saksi di perusahaan adalah sebagai akunting; Bahwa tugas saksi sebagai akunting adalah:a.
PINIS DUTA BAHARI (SEA TREK) adalah PerseroanTerbatas yang termasuk Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerakdibidang Jasa Wisata Tirta terdaftar sebagai wajib pajak pada DirektoratJendral Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing sesuaidengan NPWP 01.071.226.3059.000 dengan Direktur saksi FRANKWILLIAMS HYDE; Bahwa benar berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Pebruari 2019 diKantor CV. ORANGE BIZ SOLUTIONS / CV.
Pembanding/Tergugat III : MARJANA SUTEDJO, S.H., M.Kn
Terbanding/Penggugat : SITI MARYAM
Terbanding/Turut Tergugat : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN CIREBON
Turut Terbanding/Tergugat I : CHANG YU YU
102 — 67
KAYU KENCANA menjadiperusahaan Penanaman Modal Asing PT. KAYU KENCANA INDAH secarabertahap mulai dijalankan oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT dimanapada hari Jumat tanggal 03 Mei 2019 telah dilakukan Rapat UmumPemegang Saham sebagaimana dinyatakan didalam Akta PernyataanKeputusan Para Pemegang Saham PT.
KAYU KENCANAINDAH dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) yang telahdikeluarkan dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2019.Bahwa PT. KAYU KENCANA INDAH ini juga dipersiapkan olehPENGGUGAT dan TERGUGAT sebagai badan hukum perusahaanPenanaman Modal Asing (PMA) untuk memasukan semua asetaset milikSdr.
KAYU KENCANA termasuknamun tidak terbatas pada barang tidak bergerak (tanah dan bangunan)yang masih atas nama pribadi SIT MARYAM (PENGGUGAT) yaitu ke 4(empat) SHM sebagaimana dimaksud pada poin 2 angka 2 diatas,kedalam perusahaan Penanaman Modal Asing PT.
Modal Asing PT.
27 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
per pos tanggal 02 Februari2006, mengenai Pembetulan atas STP Pajak Penghasilan Pasal25/29 Badan Nomor : 00463/106/05/055/05 tanggal 14September 2005 Masa Pajak Januari sampai dengan Februari2005 yang dikenakan kepada Penggugat, NPWP: 01.385.953.3055.000.Bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena permohonanpembetulan atas STP Pajak Penghasilan Badan Pasal 25/29Nomor : 00463/106/05/055/05 yang dikenakan kepada Penggugatditolak dengan tidak dilakukannya pembetulan oleh KepalaKantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Dua.Bahwa Penggugat tidak mengangsur Pajak Penghasilan Pasal 25karena Penggugat sedang melakukan rekstrukturisasi,disamping karena Penggugat juga sedang mengalami kesulitanlikuiditas karena banyak tagihan yang sudah jatuh tempo danharus dilunasi.Hal. 2 dari 15 hal.
No.171/B/PK/PJK/2007Bahwa Penggugat tidak pernah mendapat Surat Tagihan Pajakatas angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut yangseharusnya menurut ketentuan dalam KEP28/PJ.41/1998,terhadap Wajib Pajak Penanaman Modal Asing (PMA)diterbitkan STP setiap saat/setiap bulan setelahketerlambatan.Bahwa mengingat Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor : KEP28/ PJ.41/1993 tanggal 08 Maret 1993 tentangPetunjuk Pelaksanaan Pengeluaran STP Pajak PenghasilanPasal 25, serta surat yang dikeluarkan oleh
33 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 115/B/PK/PJK/2005Penanaman Modal Asing Satu juga dianggaptidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dalam hal ini, pihak Kantor PelayananPajak Penanaman Modal Asing Satu sependapatdengan Pemohon Banding bahwa atas jasa maklonyang dilakukan di KBN atas produk yang diolahlebih lanjut dan untuk = orientasi eksporadalah tidak terhutang Pajak PertambahanNilai;Bahwa pada tahun 2003, telah dilakukanpemeriksaan oleh Kantor Pelayanan PajakPenanaman Modal Asing Empat (yang merupakanpecahan dari Kantor
Bahwa kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yangPemohon Banding lakukan di tahun 2001 = danselanjutnya adalah berdasarkan hasil pemeriksaandi tahuntahun sebelumnya;Bahwa pada 2002, atas kewajiban Pajak PertambahanNilai tahun 1999 dan 2000 telah dilakukanpemeriksaan secara all taxes oleh KantorPelayanan Pajak Penanaman Modal asing ' Satu(sebelum pecah menjadi Kantor Pelayanan PajakPenanaman Modal Asing Satu dan Empat), dan padatahun 1999 dan 2000, Pemohon Banding telahmelaporkan adanya penyerahan jasa
No. 115/B/PK/PJK/2005Bahwa atas adanya pelaporan tersebut, pihakKantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satutelah menyetujui dan tidak melakukan koreksi ataspenyerahan jasa maklon yang dilaporkan tersebut;Bahwa dalam hal ini, Kantor Pelayanan PajakPenanaman Modal Asing Satu pada saat pemeriksaantersebut telah mengetahui dan setuju bahwa ataspenyerahan jasa maklon di dalam KBN yang hasilnyauntuk diolah kembali adalah tidak terhutang PajakPertambahan Nilai;Bahwa berdasarkan hasi pemeriksaan ataskewajiban
Naeny
168 — 108
AHU 2460353.AH.01.01 TAHUN 2015 dan telah mendapat izinprinsip penanaman modal asig dari Kepala BKPM Pusat denganNomor : 2468/I/IP/PMA/2015, dan telah diperpanjang dengan IzinPrinsip penanaman modal asing dari Kepala BKPM Pusat denganNomor 2022/I/IP/PMA/2016, Bahwa Naeny dalam hal ini telahmemberikan kuasa kepada Ali Jabbar, S.H, Advokat dan KonsultanHukum di Kantor Hukum ARS & Associates beralamat di Jl.Mergangsan Lor MG II/1069,Kelurahan Wirogunan, KecamatanMergangsan, Kota Yogjakarta, DIY berdasarkan
AHU 2460353.AH.01.01 TAHUN 2015 dan telahmendapat izin prinsip penanaman modal asing dari Kepala BKPMPusat dengan Nomor : 2468/I/IP/PMA/2015, dan telah diperpanjangdengan Izin Prinsip penanaman modal asing dari Kepala BKPM Pusatdengan Nomor 2022/I/IP/PMA/2016, Bahwa KUANG JINGWEN dalamhal ini telah memberikan kuasa kepada Radi Anky Juremi, S.H, DwuPutra Budiyanto, S.H dan Denni Sukowaty, S.H Advokat dan/atauKonsultan Hukum pada Kantor Hukum Remidian & Partners beralamatdi The Ceo Building Lt.2, Room
Bahwa sebagai mana TERMOHON sangat awam terhadap Hukum diIndonesia, ketika ingin melakukan Investasi dan/atau Penanaman Modal diIndonesia, TERMOHON berkomunikasi dengan PEMOHON, yang manaTERMOHON menganggap bahwa PEMOHON sebagai Warga Negara Indonesiayang tentu lebih mengetahui perihal Peraturanperaturan dan ataupun PenyediaPenyedia Jasa yang dapat membantu terkait persyaratanpersyaratan danlangkahlangkah pendirian Perseoran Terbatas Penanaman Modal Asing (PTPMA) di Indonesia, beserta pengalaman
AHU2460353.AH.01.01 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Pendirian PT Kuang Shi QyuanWedding Indonesia, bukti P6 berupa Izin Prinsip penanaman Modal Asing dariBadan Koordinasi Penanaman Modal No. 2468/I/IP/PMA/2015 tertanggal 25September 2015 dan bukti P7 berupa Izin Prinsip penanaman Modal Asing dariBadan Koordinasi Penanaman Modal No. 2022/I/IP/PMA/2016 tertanggal 27 Juli2016 yang didalamnya menyebutkan secara tegas bahwa Pemohon adalah PendiriPT Kuang Shi Qyuan Wedding Indonesia yang bertindak selaku
132 — 40
yang disampaikan dalam persidangan alasan koreksipositif Terbanding atas Pajak Masukan berupa pemanfaatan jasa manajemendari luar daerah pabean pada intinya tetap sama dimana Terbandingmenyatakan tidak dapat meyakini eksistensi keberadaan biaya jasamanajemen yang dibayar terkait dengan kegiatan untuk memperoleh,memelihara, dan menagih penghasilan berdasarkan data/bukti pendukungyang disampaikan Pemohon Banding.bahwaberdasarkan penelitian terhadap dokumen berupa LaporanPemeriksaan Pajak dari KPP Penanaman
Modal Asing Tiga Nomor:LAP158/PL/WPJ.07/KP.0400/III.4/2010 tanggal 26 April 2010 diketahuibahwa ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding adalahterkait dengan Pemeriksaan terhadap beberapa jenis pajak termasukdiantaranya PPh Badan Tahun Pajak 2008 dan PPN Masa Pajak Januarisampai dengan Desember 2008.bahwa alasan koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan berupapemanfaatan jasa manajemen dari luar pabean adalah terkait denganeksistensi dari transaksi a quo yang bersifat yuridis
Pemohon Banding atas koreksi positif Pajak Masukanatas Pemanfaatan Jasa Luar Negeri berupa Jasa Manajemen Masa PajakSeptember 2008 sebesar Rp50.009.301,00.bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai SanksiAdministrasi sebesar Rp50.009.301,00 yang tidak disetujui PemohonBanding.bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Pajak (SPT Masa PajakPertambahan Nilai menurut Pemohon Banding) diketahui bahwa padaSPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 yangdilaporkan ke KPP Penanaman
Modal Asing Tiga pada tanggal 19Oktober 2008 berstatus lebih bayar sebesar Rp4.295.681.058,00 dan ataslebih bayar ini telah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya yaituOktober 2008.
Setelah dilakukan pemeriksaan sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak dariKPP Penanaman Modal Asing Tiga Nomor: LAP158/PL/WPJ.07/KP.0403/2008, terdapatkoreksi Pajak Masukan sebesar Rp50.009.301,00 sehingga jumlah lebih bayar Masa PajakSeptember 2008 menurut Pemeriksa menjadi sebesar Rp4.245.671.757,00.
528 — 95
.;6) 1 (satu) exemplar Surat Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Nomor: 3941/1P/PMA/2016, Nomor Perusahaan: 16587.2016;7) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar Nomor: S-580KT/WPJ.21/KP.0803/2017 tanggat 19 Januari 2017;8) 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor: 00107/24.3.0/31.72/1.824.271, tanggat 25 Januari 2017;9) 1 (satu) bundel Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanam Modal Nomor: 229/1/IU/PMA/2017, tanggal 2 Maret 2017 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
SAVITHA KHERA INDONESIAyang dioperasikan oleh Terdakwa CHANDER HASS KHERA meliputi: zin Prinsip Penanaman Modal Asing Nomor 2941/1/IP/PMA/2016Nomor Perusahaan: 16587.2016;= Surat Keterangan Terdaftar Nomor S580KT/WPuJ.21/KP.0803/2017tanggal 19 Januari 2017;= Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor00107/24.3.0/31.72/1.824.271 tanggal 25 Januari 2017;= NPWP: 81.003.933.9048.000 PT.
SAVITHAKHERA INDONESIA, Notaris ANESTA CHRISANTI, S.H., M.Kn.;6) 1 (satu) exemplar Surat Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Nomor:3941/1P/PMA/2016, Nomor Perusahaan: 16587.2016;7) 1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar Nomor: S580KT/WPJ.21/KP.0803/2017 tanggat 19 Januari 2017;8) 1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan TerbatasNomor: 00107/24.3.0/31.72/1.824.271, tanggat 25 Januari 2017;Halaman 12 Nomor 230/PID.SUS/2018/PT.DKI9)10)11)12)13)14)15)16)17)18)1 (satu) bundel Surat Keputusan
SAVITHAKHERA INDONESIA, Notaris ANESTA CHRISANTI, S.H., M.Kn.;1 (satu) exemplar Surat Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Nomor:3941/1P/PMA/2016, Nomor Perusahaan: 16587.2016;1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar Nomor: S580KT/WPJ.21/KP.0803/2017 tanggat 19 Januari 2017;1 (satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan TerbatasNomor: 00107/24.3.0/31.72/1.824.271, tanggat 25 Januari 2017;1 (satu) bundel Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanam ModalNomor: 229/1/IU/PMA/2017, tanggal 2 Maret
Surat Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Nomor 3941/1/IP/PMA/2016 yangdikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal;Halaman 22 Nomor 230/PID.SUS/2018/PT.DKI2. Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor229/1/IV/PMA/2017 tentang Surat Izin kepada PT. Savitha Khera Indonesiadengan bidang usaha perdagangan besar dengan jenis jasa eksport barangyang salah satunya adalah mercury;3. Surat Keterangan Terdaftar Nomor S580KT/WPJ.21/KP.0803/2017 an.