Ditemukan 133 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 172/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 7 Desember 2021 — Penggugat:
Dr. Ir. H. Ahmad Rizal, S.H., M.H., FCBArb
Tergugat:
Ego Syahrial Sekretaris Jenderal KESDM Selaku Ketua Panitia Seleksi Ketua dan Anggota Komite BPH Migas
311290
  • Sesuai istilannya, mandat yang berasal dari bahasa Latinmandare (memerintahkan atau menugaskan) adalah pelaksanaan tugasoleh mandataris untuk dan atas nama pemberi tugas (mandans),dengan kewenangan yang tetap melekat pada instansi pemberi tugas.R.J.H.M.
Register : 21-10-2016 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 254/G/2016/PTUN.JKT
Tanggal 20 Juni 2017 — PT. PARAMINDO;1.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA., 2. PT. CIKONDANG KANCANA PRIMA., 3. PT. GUNUNG ROSA GRUP
343556
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA REPUBLIK INDONESIA terhadap penandatanganan tersebutyang menggunakan atas nama menurut Majelis Hakim telah terjadihubungan mandat antara bawahan dan atasan dimana tanggung jawabdan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat (mandans) dalamhal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repulik Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 27 ayat (1) Ketentuan PeraturanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4Halaman 150 dari 158 halaman.
Register : 01-06-2015 — Putus : 16-11-2015 — Upload : 13-01-2016
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 43/G/2015/PTUN.Mks
Tanggal 16 Nopember 2015 — - Nyonya Margaretha Tjandra Sebagai Penggugat - DR. Hasan Anoez Sebagai Penggugat II Intervensi Melawan : - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan Sebagai Tergugat I - Kepala Kantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Kota Makassar Sebagai Tergugat II - Peter David (Pieter David Phie) Sebaai Tergugat II Intervensi
374313
  • untukmemperoleh wewenang pemerintahan, yaitu : 1 Atributif : pemberian suatu wewenang pemerintahan oleh suatuketentuan dalam peraturan perundangundangan; 2 Delegasi: pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh Badanatau Pejabat Tata Usaha Negara yang telah memperoleh suatuwewenang pemerintahan secara atributif kepada Badan atau PejabatTata Usaha Negara lainnya;3 Mandat : Mandataris hubungan yang intern mana antara wewenangMandans dan pemerintahan dilaksanakan oleh Mandataris atas namadan tanggung jawab Mandans
Register : 16-05-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 105/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penggugat:
PT. Indo Karya Perdana PT. IKP. Diwakili oleh Awang Puji Wahyono
Tergugat:
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
15423247
  • dikaitkan dengan ketentuan sebagaimanatelah diuraikan di atas, objek sengketa yang diterbitkan dengan menggunakanfrasa atas nama menunjukkan bahwa Direktur Jenderal Administrasi HukumUmum dalam menandatangani surat keputusan obyektum litis didasarkan padakewenangan Mandat in casu sebagai penerima mandat (mandataris) yangartinya tanggung jawab dan tanggung gugatnya berada pada pemberi MandatHalaman 126 dari 135 halaman Putusan No. 105/G/2019/PTUNJKT.yaitu Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, (mandans
Register : 24-01-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 26/G/2018/PTUN-JKT
Tanggal 24 Mei 2018 — PT. BANGUN MEGAH SEMESTA ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DKK.
287250
  • Indonesia, karenanya apabila dikaitkan dengan ketentuansebagaimana telah diuraikan di atas, dengan adanya frasa kata Atas Namamenunjukkan bahwa Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dalammenandatangani surat keputusan objektum litis didasarkan pada kewenangan Mandat incasu sebagai penerima mandat (mandataris) yang artinya tanggung jawab dan tanggungHalaman 108 dari 121 halaman, Putusan Nomor :26/G/2018/PTUNJKT.gugatnya berada pada pemberi Mandat yaitu Menteri Hukum Dan Hak Asasi ManusiaRl, (mandans
Register : 13-06-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 58/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 1 Oktober 2019 — Penggugat:
Drs. BENNY BACHTIAR, M.Si
Tergugat:
WALI KOTA BANDUNG
300252
  • Wewenang yang diberikan dengan Mandat artinya wewenang yangdiberikan kepada mandataris (penerima mandat) dari mandans (pemberimandat) melaksanakan wewenang untuk dan atas nama mandate;c. Wewenang yang diberikan dengan delegasi, artinya wewenang yangdiberikan dengan penyerahan wewenang dari delegans (pemberidelegasi) kepada delegentaris (penerima delegasi) ;.
Register : 15-04-2010 — Putus : 02-09-2010 — Upload : 12-12-2011
Putusan PN KOTOBARU Nomor 55/PID.B/2010/PN.KBR
Tanggal 2 September 2010 — NASPI, SH.,MM
14859
  • disertai dengan pernyataan yang berupa produk hukummisalnya suatu keputusan bahwa wewenang tersebut didelegasikan ;Karena kewenangan telah didelegasikan . maka deleganssudah tidak lagi mempunyai wewenang tersebut dankarenanya tanggung jawab atas pelaksanaan wewenangyang telah didelegasikan menjadi tanggung jawab daridelegataris ;wewenang yang diperoleh dari cara mandat, yaituwewenang yang diperoleh penerima mandat(mandataris)yang hanya terbatas melaksanakan wewenangtersebut atas nama pemberi mandat (mandans
    ) , olehkarena itu pada wewenang yang diperoleh dengan caramandat tidak sampai terjadi adanya pelimpahan ataupenyerahan wewenang dari mandans' kepada mandataris,sehingga tanggung jawab atas pelaksanaan wewenangtersebut masih tetap menjadi tanggung jawab darimandansMenimbang, bahwa untuk dapat membedakan apakahwewenang diperoleh dengan cara delegasi atau mandat,perlu) diperhatikan peraturan perundang undangan yangmenjadi dasar hukum dari wewenang tersebutMenimbang, bahwa berdasarkan Keputusan PresidenRepublik
Putus : 29-01-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2308 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 29 Januari 2014 — DANGIR MULYADI, S.Sos.,M.Si. bin MUHARJO
9139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,MM kepada Kabag Pemerintahan(Terdakwa) yang disebut mandat, karena terjadi ketika organpemerintahan mengijinkan kewenangannya dijalankan oleh orang lainatas namanya, karenanya penerima mandat (mandataris) hanyabertindak untuk dan atas nama pemberi mandat (Mandans), tanggungjawab terakhir pada putusan yang diambil mandataris tetap berada padamandans.
Register : 10-01-2014 — Putus : 15-04-2014 — Upload : 04-10-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 03/PID.SUS/TPK/2014/PN.Bdg
Tanggal 15 April 2014 — ENU SAEPULOH bin U. MAD KURSI
9239
  • Wewenang yang diperoleh dari cara mandat yaitu wewenangyang diperoleh penerima mandat (mandataris) yang hanyaterbatas melaksanakan wewenang tersebut atas nama pemberimandat (mandans) ;Menimbang, bahwa berkaitan dengan apa yang dimaksuddengan kewenangan dalam Pasal 3, menarik untuk dikemukakan175adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 572/Pid/2003 (AmirSyamsudin dkk ), Putusan Akbar Tandjung (Pustaka SinarHarapan, Jakarta, 2004) yang didalam pertimbangan hukumnyamenyebutkan :Bahwa manakala suatu dakwaan
Register : 26-11-2013 — Putus : 14-04-2014 — Upload : 11-08-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 49/Pid.Sus/2013/PN.Plg
Tanggal 14 April 2014 — Ir. ZULKARNAIN Bin ALI ATENG
8313
  • Karenawewenang telah didelegasikan maka delegans sudah tidak lagi mempunyai wewenang tersebut dankarenanya tanggung jawab atas pelaksanaan wewenang yang telah didelegasikan menjadi tanggungjawab dari delegataris;3 Mandat yaitu wewenang yang diperoleh penerima mandat (mandataris) yang hanya terbatasmelaksanakan wewenang tersebut atas nama pemebri mandat (mandans), oleh karena itu wewenang yangdiperoleh secara mandat tidak sampai terjadi adanya pelimpahanatau penyerahan wewenang darimandans kepada
Register : 07-07-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 02-10-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg
Tanggal 23 September 2020 — Penuntut Umum:
MUH. ASRI IRWAN
Terdakwa:
RADIAN AZHAR
25385
  • Wewenanag yang diperoleh dengan cara mandat, yaitu wewenang yangdiperoleh penerima mandate (mandataris) yang hanya terbatasmelaksanakan wewenang tersebut atas nama pemberi mandat (mandans);Menimbang, bahwa menurut E. Utrecht dan Moh. Saleh Djindang yangdimaksud dengan jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring vanvaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara(kepentingan umum) atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggiyang diberi nama negara.
Register : 03-01-2013 — Putus : 03-05-2013 — Upload : 10-02-2014
Putusan PN JAMBI Nomor 01/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JBI
Tanggal 3 Mei 2013 — Drs. H. ARIFIEN MANAP Bin H.ABDUL MANAP
8543
  • dalam hukum administrasi negara adalah merupakansalah satu bagian penting dalam hukum Administrasi Negara karena dariajaran kewenangan itulah akan mengalir dasar kewenangan bertindakseseorang pejabat dan didalam ajaran kewenangan inilah akan dikenal denganadanya Atribusi, mandat dan delegasi, Atribusi merupakan implementasi dariprinsip Negara hukum rule of law/rechtstaat yang kemudian melahirkan asaslegalitas, Delegasi tanggungjawab ada pada delegantaris sedangkan padamandat tanggungjawab ada pada mandans
Putus : 28-04-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2386 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 28 April 2014 — Dr. Ir. MADE ASTAWA RAI ;
10070 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Wewenang yang diperoleh dengan cara mandate, yaitu wewenang yangdiperoleh penerima mandate (mandataris) yang hanya terbatasmelaksanakan wewenang tersebut atas nama pemberi mandat(mandans) ;Hal. 99 dari 130 hal. Put. No. 2386 K/Pid.Sus/2013Apa yang dikemukakan oleh R.
Register : 10-11-2011 — Putus : 14-02-2012 — Upload : 20-10-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 94/Pid.Sus /TPK/2011/PN.Bdg
Tanggal 14 Februari 2012 — ASEP SUHANDI Bin OLI SUHANDI
8211
  • Selanjutnya ditinjau dari segitanggung jawab dan tanggung gugat, pada Mandat tetap berada pada Pemberi Mandat(Mandans). Maka dari itu adalah keliru argumentasi hukum Sdr.
Putus : 30-11-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2110 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 30 Nopember 2011 — HAJI MUHAMMAD ROFI, S.Pt
4832 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam hal ini Kepala Dinasberkedudukan sebagai pemberi tugas (mandans) sedangkan TerdakwaH.Muhammad Rofi, S.Pt. berkedudukan sebagai pelaksana tugas(mandataris) yang apabila dihubungkan dengan kewenangan tadi, makakewenangan itu tetap berada pada subyek hukum publik yaknipemerintah yang diwakili oleh Kepala Dinas dan kewenangan tersebuttidak pernah beralih;. Bahwa berdasarkan dalil tersebut, secara hukum administrasi tidak tepatapabila Terdakwa H.
Register : 26-11-2013 — Putus : 14-04-2014 — Upload : 11-08-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 50/Pid.Sus/2013/PN.Plg
Tanggal 14 April 2014 — DJOKO SUPRIYANTO Bin MUHADI
8614
  • Karenawewenang telah didelegasikan maka delegans sudah tidak lagi mempunyai wewenang tersebut dankarenanya tanggung jawab atas pelaksanaan wewenang yang telah didelegasikan menjadi tanggungjawab dari delegataris;3 Mandat yaitu wewenang yang diperoleh penerima mandat (mandataris) yang hanya terbatasmelaksanakan wewenang tersebut atas nama pemebri mandat (mandans), oleh karena itu wewenang yangdiperoleh secara mandat tidak sampai terjadi adanya pelimpahanatau penyerahan wewenang darimandans kepada
Register : 05-06-2015 — Putus : 19-11-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 11/G/2015/PTUN-BNA
Tanggal 19 Nopember 2015 — PT. FAJAR BAIZURY & BROTHERS lawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NAGAN RAYA, BACHTIAR , ZULFAHMI, S.E., Hj. NURSIAH, ALI MUNIR, S.E., A.K, FAKHRUL RIZAL, S.Pd., 6. RIZKI YETTI MUTIA, SAMSUL BAHRI, SAIFULLAH, Hj. NURJANNAH, S.Pd., BAHTIAR NUR, RUSLI NUR, dan RATNA JUITA,
8939
  • .,.M.Hum dalam bukunyayang berjudul Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonsia yangmenyatakan dintinjau dari segi tanggungjawab dan tanggung gugatnya, padadelegasi tanggungjawab dan tanggung gugatnya beralih kepada delegataris,sedangkan pada mandat tetap berada pada pemberi mandat(mandans) (S.F.Marbun.2010);Menimbang, bahwa objek sengketa a quo diterbitkan oleh Kantor PertanahanKabupaten Nagan Raya yang ditandatangani oleh Ketua Panitia/Tim Ajudikasi Nomor :01.14 V atas nama
Putus : 23-01-2017 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1490 K/PID.SUS/2016
Tanggal 23 Januari 2017 — LOUISA CORPUTTY
6957 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BPP bertindakuntuk dan atas nama BP, jika dikonstruksikan merupakan pemberian mandatsehingga tanggungjawab tetap pada mandans (pemberi mandat). DalamHukum Administrasi dikenal pelimpahan tugas dan wewenang ada 3, yaitu:atribusi (pDemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undangundangHal. 131 dari 163 hal.
Putus : 18-09-2012 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 07 /Pid.Sus/TIPIKOR/2012/PN.Bjm
Tanggal 18 September 2012 —
3513
  • Wewenang yang diperoleh dengan cara mandat, yaitu wewenang yang diperolehpenerima mandate ( madataris) yang hanya terbatas melaksanakan wewenangtersebut atas nama pemberi mandate ( mandans).Oleh karena itu pada wewenang yang diperoleh dengan cara mandate tidaksampai terjadi adanya pelimpahan atau penyerahan wewenang dari mandanskepada mandataris, sehingga tanggung jawab atas pelaksanaan wewenangtersebut masih tetap menjadi tanggung jawab mandans.Untuk dapat membedakan apakah wewenang diperoleh dengan
Putus : 13-03-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1848 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 13 Maret 2017 — Drs. SAIFULLAH ALI IMRAN, MM bin ALI IMRAN
12561 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karenapada wewenang yang diperoleh dengan cara mandat tidak sampai terjadiadanya pelimpahan atau penyerahan wewenang dan mandat kepadamandataris sehingga tanggung jawab atas pelaksanaan wewenang masihmenjadi tanggung jawab dari mandans. Pelimpahan wewenang dalammandat biasanya dalam hubungan antara atasan dan bawahan;Bahwa Terdakwa pada saat mengikuti pendidikan SESPIBANK di Jakartaselama 1 bulan, maka ditunjuklah Saksi Rizal Amereng Made danHal. 121 dari 174 hal. Put.