Ditemukan 1530 data
NURIMAN SANTOSO
Tergugat:
BUPATI TIMOR TENGAH SELATAN
89 — 31
Tengang Waktu Gugatan 00 nnn nn en nn nn nn nn nnennnnnnesObyek sengketa diterbitkan Tergugat tanggal 23 Mei 2017;Bahwa objek sengketa tersebut diterima atau diketahui penggugat tanggal29 AQUSIUS 2018 2 2022 nnn nnn e nnn nnn nnn nnn nnn nen nner nn ern nee nn nen enennncenesBahwa gugatan ini diajukan pada tanggal 9 juli 2018;Bahwa oleh karenanya gugatan aquo diajukan masih dalam tenggangwaktu sesuai dengan pasal 55 Undangundang Peradilan Tata UsahaN@ Qala enna nnn nnn n anne nnn nnn nnn nnn enn
LEGIMAN PRANATA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG
181 — 226
Oleh karena tenggang waktu pengajuan Gugatan Penggugattelah melewati tengang waktu 90 (Sembilan puluh) hari, maka beralasanHalaman 45 PutusanPerkara No. 55 / G/2021 /PTUNMDNdan berdasar hukum bagi majelis hakim menerima eksepsi Tergugat IIIntervensi Tentang tenggang waktu.3.
30 — 25
Peraturan Menteri Keuangan No.106/PMK.06/2013 tengang Perubahan Peraturan Menteri KeuanganNomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, pada:Pasal 1 ayat (1), yang menyatakan :Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umumdengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yangsemakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi,yang didahului dengan Pengumuman Lelang.Pasal 1 ayat (27), yang menyatakan :Halaman 21 dari 48 Putusan Nomor 421/Pdt/2017/PT MDN*"Harga Lelang
ARIS FADILLAH ACHEEN, ST., M.Si
Tergugat:
GUBERNUR SUMATERA UTARA
60 — 31
Tenggang Waktu(Pasal 55) poin 1, yaitu: Penghitungan tengang waktusebagaimana dimaksud pasal 55 terhenti/ditunda (geschorst) padawaktu gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata UsahaNegara yang berwenang.15.
117 — 55
mempertimbangankan sebagai berikut :Menimbang,Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan mengenai tenggang waktu mengajukan gugatan ;Menimbang, bahwa = mengenai tenggang waktu mengajukangugatan diatur dalam ketentuan Pasal 55 Undang Undang Nomor 598Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;gugatan hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu sembilanpuluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannyaKeputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara; Menimbang, bahwa penghitungan tengang
162 — 38
Scan Multi Slice tersebut telahdiserahkan oleh PT, Poros Timur Utama kepada pihak RSUD AW SyahranieSamarinda sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Barang No. 050.1900UM.2006, tanggal 7 Desember 2006, Berita Acara Serah Terima Barang No. 1207/Bend/B/RS/2007 tanggal 28 Maret 2007, Berita Acara Pemeriksaan Barang No.93612075.2 tanggal 28 Maret 2007 dan Berita Acara Uji Coba/Uji Fungsi No.050923UM 2007, tanggal 16 Juni 2007, namun pihak RSUD AW SyahranieSamarinda belum melakukan pembayaran sedang tengang
Poros TimurUtama dalam tengang waktu sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak ternyatapihak RSUD AW Syhranie belum melakukan pembayaran Tahap IJ dan Tahap IIsebagaiman diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (kontrak)No.050.1285UM.2006 tanggal 21 September 2006 dan Addendum KontrakNo.050.2077UM2006, tanggal 23 Desember 2006, dimana waktu pelaksanaanpekerjaan telah berakhir pada tanggal 30 Maret 2007 ;Menimbang, bahwa dalam Pasal 7 ayat 2 dan 3 Surat Perjanjian PemboronganPekerjaan
63 — 27
Sintodan Penggugat baru mengetahuinya setelahPenggugat menerima undangan sebagai Terlapordari Kepolisian Resort Takalar pada tanggal 04Desember 2012, karena sifatnya undangan CapoDaeng Ratu belum dibuat Berita AcaraPemeriksaan, akan tetapi penyidik sudahmemperlihatkan bahwa pelapor sudah memilikiSertipikat, maka sesuai ketentuan Pasal 55UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 jo.UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 gugatan ini tidakmelampaui tengang waktu 90 hari;Bahwa melalui Tim Ajudikasi Tergugat melakukanpendaftaran
101 — 25
;Menimbang, bahwa tenggang waktu (time limit) untuk mengajukangugatan di Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagaimana diatur dalamPasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata UsahaNegara, yang menyebutkan : Gugatan dapat diajukan dalam tengang waktusembilan puluh hari sejak saat diterimanya atau diumumkannya KeputusanBadan atau Pejabat Tata Usaha Negara;Menimbang, bahwa Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor: 167.CTahun 2018 Tentang Pembementian Tidak Dengan Hormat Saudara SafiuddinBuomona
Drs. RASTIM BONDAR, MM
Tergugat:
bupati tapanuli tengah
51 — 30
Tenggang Waktu (Pasal 55) poin 1, yaitu:Penghitungan tengang waktu. sebagaimana dimaksud pasal 55terhenti/ditunda (geschorst) pada waktu gugatan didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang.Bahwa saat terhentinya waktu 90 (Sembilan puluh) hari atau terhentinyatenggang waktu, Penggugat mengajukan keberatan kepada Presidensebagaimana dengan ketentuan Pasal 42 ayat (3) huruf a UndangUndangNo. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan jo Pasal 129 ayat (3)UndangUndang
77 — 10
Tengang 59 dansaudara TUYAN Jl.
SEFNAT PUNANA
Tergugat:
BUPATI HALMAHERA BARAT
121 — 30
;Menimbang, bahwa tenggang waktu (time limit) untuk mengajukangugatan di Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagaimana diatur dalamPasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, yang menyebutkan: Gugatan dapat diajukan dalam tengang waktusembilan puluh hari sejak saat diterimanya atau diumumkannya KeputusanBadan atau Pejabat Tata Usaha Negara,Menimbang, bahwa Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor:208/KPTS/XII/2017 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Bilote danPengesahan
386 — 710 — Berkekuatan Hukum Tetap
1985juncto UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah AgungRl, yaitu : Hurufb : Apabila setelah perkara diputus, ditemukan suratsurat buktiyang bersifat menentukan yang pada waktu perkaradiperiksa tidak dapat ditemukan ; Huruff : Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafanhakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata.Yang pada pokoknya mengsyaratkan pengajuan permohonan peninjauankembali yaitu antara lain 180 (seratus delapan puluh) hari untuk yangdisebut Pasal 67 huruf a,c,d dan f sedangkan tengang
HANSEN, SH, M.Si
Tergugat:
Bupati Kutai Barat
216 — 223
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka gugatan a quodiajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal55 UU PTUN tersebut diatas yakni 90 (Sembilan puluh) hari sejak saatditerima atau diumumkan keputusan Badan Tata Usaha Negara.( Bahwa Tanggal, 03 Mei 2019 S/d 31 Juli 2019 adalah tengang waktu90 hari gugatan a quo, gugatan diajukan tepatnya pada Tanggal, 20Agustus 2019 yang artinya telah lewat waktu 17 hari dari tenggangwaktu yang dimaksud dalam Pasal 55 UU PTUN).
90 — 300 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan yang dibangun Pemkot Lubuklinggau untukkeperluan rumah/kantor dinas, sekolah/pendidikan, kesehatan, dan lainlain di atas 11 (sebelas) tanah objek sengketa tersebut ;12.Bahwa berdasarkan alasanalasan hukum sebagaimana terurai di atas,Tergugat Il Intervensi yakin seyakinyakinnya bahwa gugatan Penggugatdalam perkara a quo sudah melampaui waktu 90 (sembilan puluh) harisebagaimana dimaksud Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 tahun 1986,yang teks lengkapnya menyebutkan : gugatan hanya dapat diajukandalam tengang
39 — 11
gugatan Penggugat tersebut diatas, yaitu padapokoknya sebagai berikut:Menimbang bahwa terhadap 4 (empat) paket pekerjaan tersebut, setelahTergugat mempelajari, meneliti, dan mengevaluasi dokumen BAHP dan BAEPpada dasarnya Tergugat VI sependapat dengan Penggugat Ill, 1V, dan V untuktidak menandatangani SPPBJ yang tertera dalam dokumen lelang dimaksuddengan alasan proses Penggugat dalam evaluasi kualifikasi (dukungan bank)tidak sesuai dengan dokumen pengadaan serta batas waktu penawaran telahmelewati tengang
Terbanding/Tergugat I : PT. BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS Tbk PT. BSP
Terbanding/Tergugat II : PT. SARI PERSADA RAYA PT. SPR
Terbanding/Turut Tergugat : Badan Pertanahan Nasional BPN Wilayah Provinsi Sumatera Utara cq Kabupaten Asahan
215 — 117
Dalam Jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat tersebuttidak ada pihakpihak yang mengajukan keberatan secara tertulis kepadaPemegang Sertifikat dalam hal ini Tergugat ataupun kepada KantorPertanahan Kabupaten Asahan atau tidak mengajukan gugatan kepengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tidakHalaman 23 dari 103 Putusan Nomor 516/Pdt/2020/PT MDNterkecuali orang tua Penggugat maupun Penggugat yang mengajukankeberatan dalam tengang waktu yang telah ditentukan
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Sertipikattersebut baik Penggugat maupun orang tua Penggugat maupun leluhurdari Penggugat tidak ada mengajukan keberatan secara tertulis kepadaPemegang Sertipikat (Tergugat II) ataupun kepada Kantor PertanahanKabupaten Asahan atau tidak mengajukan gugatan ke Pengadilanmengenai penguasaan tanah atau penerbitan Sertipikat dalam tenggangwaktu yang ditentukan dalam tengang waktu yang telah ditentukantersebut diatas;3.
168 — 94
terhitung sejak saat diterimanya ataudiumumkannya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara; Menimbang, bahwa bagi mereka (pihak ketiga) yang tidak ditujulangsung oleh Keputusan Tata Usaha Negara dan merasa kepentingannyadirugikan, maka diberlakukan ketentuan Surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 1991 angka V Poin 3, tanggal 9 Juli1991 yang menyatakan bahwa Bagi mereka yang tidak dituju oleh suatuKeputusan Tata Usaha Negara, tetapi yang merasa kepentingannyadirugikan, maka tengang
Sadin Wijaya. dkk
Tergugat:
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kemenkenaker RI
Intervensi:
PT. Sari Keramindo International
270 — 266
Bahwa dalam ketentuan Pasal 55 Undangundang Nomor 5 Tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telahbeberapa kali diubah, terakhir dengan Undangundang Nomor 51Halaman 31 dari 88 halaman, Putusan Nomor 13/G/2020/PTUNJKTTahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undangundang Nomor 5Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan bahwa:gugatan dapat diajukan dalam tengang waktu 90 (sembilan puluh) harisejak diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabattata usaha Negara
61 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
sehingga pengaturan memorikasasi mengacu pada UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai perhitungan jangka waktu pengajuanmemori kasasi tidak diatur di dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka Mahkamah Agung mengacukepada Pasal 47 UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tengang
Adithiya Diar
Tergugat:
Komisi pemilihan umum republik Indonesia
313 — 227
Pengajuan Upaya Administratif dan Tengang Waktu PengajuanGugatana. Upaya administrasiMenimbang, bahwa Pasal 48 ayat (2) UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah menyatakan bahwaPengadilan baru berwenang mengadili setelan seluruh upaya administratifyang tersedia telah digunakan.