Ditemukan 215 data
104 — 255 — Berkekuatan Hukum Tetap
Setelahtidak mencapai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat dalamPerundingan Bipartite pada tanggal 17 Juni 2015, Perundingan BipartiteIl tanggal 08 Juli 2015, Perundingan Bipartite II tanggal 27 Agustus 2015;Bahwa untuk selanjutnya benar mediator dari Suku Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Barat telah mengeluarkansurat anjuran dengan Nomor 2270/1.835, tertanggal 29 Desember 2015yang berisi agar Tergugat mempekerjakan kembali Penggugat danmembayar upah yang belum dibayarkan
90 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
BCA,Tbk. menjadi SP NIBA BCA, Tbk, yang merupakan Anggota Federasi SPNIBA KSPSI dimana oleh Tergugat terbitkan dengan Surat Nomor 1825/1.838, tanggal 20 April 2005.Bahwa KOMNAS SP NIBA BCA telah memberitahukan hasil Munas melaluiSurat Nomor 008/KOMNAS/SP NIBA BCA/IX/2006, dan oleh Tergugat telahdicatat dalam buku register dengan surat Nomor 3940/1.835, tanggal 16Oktober 2006;Bahwa Komnas SP NIBA BCA telah memberitahukan adanya perubahanmelalui Surat Ketua Umum Komnas SP NIBA PT.
Putusan Nomor 60 K/TUN/201710.Bahwa KOMNAS SP NIBA BCA telah memberitahukan hasil Munas melaluiSurat Nomor 008/KOMNAS/SP NIBA BCA/IX/2006, dan oleh Tergugat telahdicatat dalam buku register dengan Surat Nomor 3940/1.835, tanggal 16Oktober 2006.Bahwa Komnas SP NIBA BCA telah memberitahukan adanya perubahanmelalui Surat Ketua Umum Komnas SP NIBA PT.
145 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
tertanggal 17 Oktober 2015 untuk perundinganbipartite; (Bukti PP10).Bahwa karena tidak ada titik temu, maka Para Penggugat mengajukanpermohonan mediasi ke Sudinakertrans Jakarta Utara dengan Surat Nomor21/PP FSP FARKES/KSPSI/XII/2015 Tanggal 31 Desember 2015; (BuktiPP 11).Bahwa Sudinakertrans Kota Administrasi Jakarta Utara melalui MediatorHubungan Industrial Bapak Suparwanto, S.H. dan dengan diketahui olehKepala Sudinakertrans Kota Administrasi Jakarta Utara telah mengeluarkanAnjuran Nomor 1084/1.835
; (Bukti P 12).Bahwa mengingat Surat Anjuran Nomor 1084/ 1.835 dipandang tidakmencerminkan faktafakta hukum yang disampaikan Para Penggugat dalamsidang mediasi, maka Para Penggugat menolak Surat Anjuran Nomor1084/1.885 dan melanjutkan penyelesaian perselisihan berdasarkanketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; (Bukti P 13);Bahwa pemanggilanpemanggilan guna memperbaharui Perjanjian KerjaUntuk Waktu Tertentu terhadap
245 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat akan tetapi tidak mencapai kesepakatan;Bahwa dikarenakan tidak ada kesepakatan melalui perundingan bipartit, makaselanjutnya Para Penggugat mengajukan permohonan mediasi agarpermasalahan ini dapat diselesaikan oleh Mediator Hubungan Industrial padaSuku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Barat;Bahwa Mediator Suku dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota AdministrasiJakarta Barat kKemudian mengeluarkan surat anjuran pada tanggal 25 Agustus2015, dengan Nomor Surat 1484/1.835
24 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun, proses Mediasi antaraPenggugat dengan Tergugat tersebut gagal;Bahwa, atas hal diatas tersebut, pada tanggal 30 Juli 2015 Suku Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Barat mengeluarkan anjuran denganNomor 1342/1.835, yang isinya memerintahkan Tergugat agar bersedia membayarkepada Penggugat berupa:a. Uang pesangon sebesar: 2 x 3 x Rp2.700.000,00 = Rp16.200.000,00;b. Uang penggantian hak: 15 % x Rp16.000.000,00 = Rp2.430.000,00;c.
38 — 13
Tergugat dengan total sebesar Rp. 43.953.800, (empatpuluh tiga juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah);Bahwa sejak bulan Desember 2014 Penggugat sudah tidak berstatus sebagaikaryawan Tergugat sehingga hubungan hukum antara Penggugat denganTergugat telah berakhir, dan melekat hak dan kewajiban tentang PHK yaitukewajiban Tergugat membayar pesangon dan uang pisah kepada Penggugat;Bahwa atas perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat telah dikeluarkanSurat Anjuran No. 1541/1.835
45 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini dapat dibuktikan pada ANJURANMEDIATOR SUDINAKERTRANS JAKARTA BARAT huruf B: Bahwa pihakperusahaan telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali melalui panggilanpertama Nomor 1267/1.835, tanggal 28 Oktober 2013, panggilan ke IINomor 1283/1.835, tanggal 7 November 2013, panggilan ke III Nomor1519/1.835 tanggal 14 November 2013, namun pihak perusahaan tidakpernah hadir memenuhi panggilan;Oleh karenanya Mediator pada Suku Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Jakarta Barat mengeluarkan Surat Nomor
38 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 857 K/Pdt.Sus/2010No. 3 (buktiP12);23.Bahwa karena sampai dengan surat gugatan ini Penggugat layangkan Tergugattetap mengabaikan Anjuran Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi DKI JakartaNo. 1575/1.835 tertangal 10 Agustus 2009 tersebut, maka terbukti bahwa Tergugattidak beritikad baik;24.Bahwa menurut ketentuan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI No. 2 Tahun 2004ditentukan bahwa:Ayat 1:"Dalam hal anjuran tertulis dalam Pasal 13 ayat 2 huruf a ditolak oleh salah satupihak atau para pihak, maka para pihak
78 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sudinnakertrans Jakarta barat perihal sidang mediasi ke II (dua)tidak mencapai kesepakatan;Pada hari rabu tanggal 09 Juli 2014 Para Penggugat dan Tergugat dipanggilkembali oleh Sudinnakertrans Jakarta Barat perihal panggilan mediasi Ill (tiga)tetapi tidak tercapai kKesepakatan dengan Tergugat;Setelah melewati proses mediasi di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Baratdan tidak mencapai kesepakatan, oleh karenanya Mediator pada Suku DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat mengeluarkan Surat Nomor:1857/1.835
percobaan 3 (tiga)bulan terlebin dahulu, karena Perusahaan membuat surat kontrakberdasarkan lamaran kerja yang diajukan oleh pihak karyawan;Bahwa Majelis Hakim salah dan keliru dalam pertimbangannya, bahwa tidakbenar pihak Perusahaan tidak pernah memberikan salinan / copy suratkontrak, karena Perusahaan telah mempersiapkan salinan kontrak karyawanuntuk dapat diambil di HRD tetapi tidak diambil oleh para karyawan;Bahwa Majelis Hakim salah dan keliru dalam pertimbangannya, bahwa suratanjuran nomor 1857 /1.835
28 — 10
kenale Bahwa saksi adalah Perangkat Desa Wangkal tepatnya sebagai KasiPemerintahan sejak tahun 1999e Bahwa tugas saksi terutama ada kaitannya dengan masalahpertanahan dan saksi sebagai pemegang buku pertanahan desae Bahwa buku pertanahan desa yang saksi pegang adalah Buku LetterC Desa yang dibuat tahun 1983e Bahwa Buku Letter C Desa tersebut sudah pernah mengalamiperubahan sejak ada klasirane Bahwa sesuai dengan catatan dalam Buku Letter C Desa Wangkaltercatat Letter C No.728 Persil No.23 Luas 1.835
430 — 114
./1998, Luas: 1.835 m? atas nama PT. GRAHAKENCANAMEGAH danHalaman 4 dari 53 Halaman Putusan No.173/Pdt.G/2017/PN Yykb. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 429, Surat Ukur : Tgl 4 September1998 No. 22/NPS./1998, Luas: 1.269 m?* atas nama PT. GRAHAKENCANA MEGAH ;Masingmasing terletak di Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan,Kota Yogyakarta, Prov. D.I.
Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 428, Surat Ukur : Tgl 4September 1998 No. 24/NPS./1998, Luas: 1.835 m? atas nama PT.GRAHA KENCANA MEGAH danb. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 429, Surat Ukur : Tgl 4September 1998 No. 22/NPS./1998, Luas: 1.269 m? atas nama PT.GRAHA KENCANA MEGAH ;Masingmasing terletak di Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan,Kota Yogyakarta, Prov. D.I. Yogyakarta ;Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan PARA TERGUGAT adalahperbuatan ingkar janji / Wanprestas!
46 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sebagaimana dalil Penggugat point 12 di atas, penyelesaian melaluiMediasi sehingga Mediator pada tanggal 5 Oktober 2012 dengan No. 1574/1.835 mengeluarkan anjuran yang amarnya sebagai berikut:MENGANJURKAN1.
158 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Suku DinasTenaga Kerja Kota Administrasi Jakarta Barat pada tanggal 18 November2015 dengan Nomor 11/A/PSPSPN/MRC/IXI/2015, setelah tidak mencapaikesepakatan antara Penggugat dan Tergugat dalam perundingan Bipartite pada tanggal 17 Juni 2015, Perundingan Bipartite Il tanggal 8 Juli 2015,Perundingan Bipartite III tanggal 27 Agustus 2015;Bahwa untuk selanjutnya benar mediator dari Suku Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Kota Administrasi Jakarta Barat telah mengeluarkan SuratAnjuran dengan Nomor 2270/1.835
26 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jakarta Barat(Sudinakertrans Jakarta Barat) dengan surat No. 59/IV/PaSS/2011tertanggal 15 April 2011;11.Bahwa dalam Proses Mediasi di Sudinakertrans Jakarta Barat,Penggugat tidak pernah memenuhi panggilan Mediator, hanya sajapernah satu kali mengirimkan stafnya yang tidak dilengkapi surat kuasa,namun setelah dianjurkan untuk melengkapi Surat Kuasa untukpertemuan berikutnya yang bersangkutan tidak pernah hadir kembali;12.Bahwa akhirnya Mediator Sudinakertrans Jakarta Barat mengeluarkanAnjuran No. 988/1.835
ADE FITRIA NINGRUM
Tergugat:
PT. DUTA SENAWIJAYA MANDIRI
75 — 28
dari ketentuan Undang undang.Bahwa penggugat telan membawa permasalahan ini ke pihak Suku DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat untuk dilakukan mediasidengan pihak pcrushaan.Bahwa Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat dengansuratnya No. 22/1.835.3. tertanggal 04 Januari 2018 memanggil para pihakuntuk hadir membicarakan klarifikasi/penawaran.Bahwa pihak Sudinakertrans Jakarta Utara mengeluarkan surat panggilanmediasi 1 kepada para pihak yang berselisih dengan nomor : 95/1.835
43 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengajukan ke PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengantembusan ke Mediator;22.Bahwa atas Anjuran tersebut Penggugat telah menyatakan menerimaAnjuran tersebut dan pada tanggal 28 Agustus 2009 Penggugat telahmelapor diri ke Tergugat untuk menyatakan kesiapannya untuk bekerjasesuai petitum Anjuran Nomors (buktiP12);23.Bahwa karena sampai dengan Surat Gugatan ini Penggugat layangkanTergugat tetap mengabaikan Anjuran Dinas Tenaga Kerja & TransmigrasiDKI Jakarta Nomor 1575/1.835
152 — 33
Cileungsi Kab.Bogor;6) Sebidang tanah Akta Jual Beli No.204/AJB/ST/II/1981 berasal dari Kititir(C) No. 20 Persil No. 174 kelas D.II seluas 1.835 meter persegi, terletak di Kp. Cikiwul Desa Layungsari Kec. Perwakilan Bantar Gebang Kab. Bekasi;7) Sebidang tanah Hak Milik No. 165/DesaLayungsari berasal dari Jual Beli Akta No. 114/BP/RES/VIII/ tanggal 20 Agustus 1979 seluas 5.150 meter persegi, terletak di Desa Layungsari Kec. Setu Kab.
Cileungsi Kab.Bogor;Sebidang tanah Akta Jual Beli No.204/AJB/ST/IV1981 berasal dari Kititir(C)No. 20 Persil No. 174 kelas D.Il seluas 1.835 meter persegi terletak di Kp.Cikiwul Desa Layungsari Kec. Perwakilan Bantar Gebang Kab. Bekasi ;Sebidang tanah Hak Milik No. 165/DesaLayungsari berasal dari Jual BeliAkta No. 114/BP/RES/VIIV tanggal 20 Agustus 1979 seluas 5.150 meterpersegi terletak di Desa Layungsari Kec. Setu Kab.
Bogor;Sebidang tanah Akta Jual Beli No. 204/AJB/ST/IV1981 berasal dari Kititir (C)No. 20 persil No. 174 klas D.Il seluas 1.835 meter persegi terletak di Kp.Cikiwul Desa Layungsari Kec. Perwakilan Bantar Gebang Kabn. Bekasi;Sebidang tanah Hak Milik No. 165/Layungsari berasal dari Jual Beli Akta No.114/BP/RES/VIIl tanggal 20 Agustus 1979 seluas 5.150 meter persegi terletakdi Desa Layungsari Kec.
Koja Jakarta Utara;Sebidang Akta Jual Beli No. 309/TR/ST/1980 seluas 1.835 meter persegiterletak di Desa Layungsari Kec. Bantar Gebang, Kab. Bekasi;Sebidang tanah Akta Jual Beli No. 101/TR/ST/I/1981 berasal dari Kititir (C)No. 1.176 No. 137 seluas 1.373 meter persegi terletak di Desa LayungsariKec. Bantar Gebang Kab. Bekasi;Sebidang tanah Hak Milik No. 166/Desa Layungsari seluas 1.185 meterpersegi terletak di Desa Layungsari Kec. Setu, Kab.
Cileungsi Kab.Bogor;Sebidang tanah Akta Jual Beli No.204/AJB/ST/IV1981 berasal dari Kititir(C)No. 20 Persil No. 174 kelas D.Il seluas 1.835 meter persegi terletak di Kp.Cikiwul Desa Layungsari Kec.Perwakilan Bantar Gebang Kab. Bekasi;Sebidang tanah Hak Milik No. 165/DesaLayungsari berasal dari Jual Beli AktaNo. 114/BP/RES/VII/ tanggal 20 Agustus 1979 seluas 5.150 meter persegiterletak di Desa Layungsari Kec. Setu Kab.
Cileungsi Kab.Bogor;Sebidang tanah Akta Jual Beli No.204/AJB/ST/IV1981 berasal dari Kititir(C)No. 20 Persil No. 174 kelas D.Il seluas 1.835 meter persegi, terletak di Kp.Cikiwul Desa Layungsari Kec. Perwakilan Bantar Gebang Kab. Bekasi;Sebidang tanah Hak Milik No. 165/DesaLayungsari berasal dari Jual Beli AktaNo. 114/BP/RES/VIIV tanggal 20 Agustus 1979 seluas 5.150 meter persegi,terletak di Desa Layungsari Kec. Setu Kab.
113 — 62
kullih anakanak;Bahwa karena tidak ada juga penyelesaian, pada tanggal 18 Juli 2018Penggugat mencatatkan kasus perselisihan hubungan industrial ini kepada SukuDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Barat yangberalamat di Jl.Raya Kembangan Blok B No. 2, Gedung Walikota Lt. 6, JakartaBarat:Bahwa tindak lanjut dari pencatatan perselisihan hubungan industrial tersebut,Pit.Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota AdministrasiJakarta Barat melalui suratnya No:1901 / 1.835
Kepala Sudin NAKERTRANS Jakarta Baratmelalui suratnya no: 2022/ 1.835 memanggil Penggugat dan Tergugat untukSidang Mediasil, yang rencananya dilangsungkan pada tanggal 16 Agustus2018, namun pihak Tergugat melalui suratnya tertanggal 14 Agustus 2018 mintapenundaan/menangguhkan sidang mediasi dengan alasan untuk upayapenyelesaian Bipartit:Bahwa atas permintaan Tergugat telah diadakan upaya Bipartit yangdilangsungkan di kediaman/rumah Penggugat pada tangal 16 Agustus 2018dihadiri oleh Tergugat yang
SITI FATIMAH AZ ZAHRA
25 — 17
SAKHI AMIRA, jenis kelamin perempuan, lahir di Jakarta, tanggal 15 Mei 2018 berdasarkan akta kelahiran No. 3175-LU-08062018-0029;
- Memberikan izin kepada Pemohon sebagai kuasa dari anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama bernama Haula Nufus Nabila dan Haura Sakhi Amira untuk menjaminkan harta bersama milik suami dan Pemohon yang bernama Siti Fatimah Az Zahra berupa :
- Sebidang tanah diatasnya berdiri tiga buah bangunan semi permanen, seluas 1.835
50 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa meskipun Tergugat Rekonvensi maupunTergugat I Rekonvensi (Para TergugatRekonvensi) telah menerima uang tunjanganpurnabakti sebagaimana diuraikan pada butir 6 diatas, faktanya Para Tergugat Rekonvensi jugamembawa persoalan purnabakti a quo kepadaMediator Hubungan Industrial pada Suku DinasHal. 10 dari 24 hal.Put.Nomor 244 K/Pdt.SusPHI/2015Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Adm JakartaBarat yang kemudian menerbitkan Surat AnjuranNomor 2372/1.835 tanggal 31 Desember 2013 (videBukti T9);8.