Ditemukan 6856 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 848 K/Pdt/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — 1. PT BMW INDONESIA, dk. VS PT IFCA CONSULTING INDONESIA
191121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • oleh BMW(khususnya BSI dan persyaratan garansi dealer BMW untuk mobilbaru) dan dengan berkoordinasi pula kepada Tergugat Il.
    ,yaitu garansi berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak pembelian.
    Dengan tidak dibantahnya keberlakuan persyaratan garansi dariTermohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi, maka sebagai undangundang yang mengikat kedua pihak, persyaratan garansi berlaku sampaidengan berakhirnya masa garansi mobil BMW, yaitu pada tahun 2016sesuai dengan perpanjangan masa garansi yang diberikan TurutTermohon Kasasi terhadap Termohon Kasasi;34.
    Persyaratan garansi dealer BMW untuk mobil baru (BMW DealerWarranty Terms), yang memberikan garansi bagi mobil baru BMWuntuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan tanpa bataskilometer terhitung sejak tanggal pendaftaran untuk pertamakalinya atau pada tanggal serah terima mobil kepada konsumen(tergantung pada mana yang terjadi terlebih dahulu) (vide Bukti TI8).
    selaku ATPM di Indonesia, guna mengantisipasi kemungkinanterdapatnya ketidaksempurnaan produksi kendaraan BMW, sehinggadiberikan garansi terbatas atas produk yang dihasilkan terhadap cacatdalam bahan atau pengerjaannya dengan jangka waktu garansi yangbervariasi;Bahwa persyaratan garansi dealer BMW untuk mobil baru (BMW DealerWarranty Terms) diberikan dan/atau diberlakukan oleh PT BMWIndonesia (Pembanding Il/Tergugat Il) guna memenuhi kewajibanselaku pelaku usaha sesuai dengan ketentuan yang antara
Putus : 02-10-2018 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 807 K/Pid/2018
Tanggal 2 Oktober 2018 — DAVID CHIAMINDAR LAKSONO
147116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar asli Jaminan Penawaran (Bank Garansi) NomorMBG776*525196475 tanggal 15 Juli 2014 dan tanggal jatun tempoDKI Jakarta, 14 Oktober 2014, BeneficiIRY : Perum LembagaPenyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia(LPPNPI), Applicant PT. Komservico Mitra Global, yang dikeluarkanoleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
    KMG) tidakmempunyai dana sebesar Rp2.630.000.000,00 (dua milyar enam ratustiga puluh juta rupiah) untuk melaksanakan pekerjaan PenambahanWorkstation EJats Bandara Soekarno Hatta, maka untuk mengurusdokumen Jaminan Penawaran Bank (Bank Garansi) yang dipersyaratkan, Terdakwa menggunakan jasa PT. Sharai SaranaGarasindo (PT.
    SSG), yang diperolehnya setelah membuka internetmengenai Konsultasi Bank Garansi, dan akhirnya ternyata Terdakwadalam pelaksanaan pengurusan dokumen itu menggunakan jasa HeriSumarian selaku Direktur PT. Sharai Sarana Garasindo (PT. SSG)bersamasama dengan Prayoga Putra selaku Marketing PT. SharaiSarana Garasindo (PT.
    SSG) dan Condro Hanggono;Bahwa meskipun Terdakwa sama sekali tidak mengetahui bagaimanacaranya Heri Sumarian, Prayoga Putra dan Condro Hanggono mengurusdan memperoleh dokumen Jaminan Penawaran Bank (Bank Garansi)Hal. 5 dari 9 hal. Put.
Register : 05-01-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 6/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 25 Maret 2021 — Penuntut Umum:
RISNAWATI GINTING, SH
Terdakwa:
JOHANNES WIDJAYA
12327
  • Poo Kiat Guan;
  • Kartu garansi untuk service dan pemeliharaan suku cadang 1 ( satu ) unit Hoisting Crane produk STAHL Electric Wire Rope Hoist type SH 5025-32 4/2-1 l3 Serial Number 3223893 atas nama pembeli CV. Semesta Raya Utama;
  • Surat dari CV.
    Liftec Indonesia Jaya cabang Medan danTerdakwa memberikan/mengirimkan kartu) garansi yang dipalsukantersebut kepada CV. Semesta Raya Utama;Bahwa PT. Liftec Indonesia Jaya, baik kantor pusat mamupun kantorcabang Medan tidak pernah mengeluarkan kartu garansi atas barang yangdijual, karena yang berhak mengeluarkan kartu garansi adalah produsendari barang tersebut;Bahwa Terdakwa pernah membeli sSuatu barang denganmengatasnamakan PT.
    , selanjutnya saksi Erik Lionanto menanyakan kepadasaksi dan saksi Nurafni atas ketujun Purchase Order dan 1 ( satu ) lembarkartu garansi tersebut dan saksi serta saksi Nurafni mengatakan yangHalaman 20 dari 47 Putusan Nomor 6/Pid.B/2021/PN Mdnmembuat/mengetik Purchase Order dan kartu garansi tersebut adalahsaksi dan saksi Nurafni atas perintah Terdakwa;Bahwa adapun ketujuh Purchase Order dan kartu garansi yang tercantumatas nama saksi Erik Lionanto dan kartu garansi yang namanya tercantumnama saksi
    , selanjutnya saksi Erik Lionanto menanyakankepada saksi dan saksi Lilis Gunawan atas ketuju Purchase Order dan 1( satu ) lembar kartu garansi tersebut dan saksi serta saksi Lilis Gunawanmengatakan yang membuat/mengetik Purchase Order dan kartu garansitersebut adalah saksi dan saksi Lilis Gunawan atas perintah Terdakwa;Bahwa adapun ketujuh Purchase Order dan kartu garansi yang tercantumatas nama saksi Erik Lionanto dan kartu garansi yang namanya tercantumnama saksi Erik Lionanto tetapi tanda tangan
    LiftecIndonesia Jaya adalah kartu garansi atas barang yang dibeli CV. SemestaRaya Utama dari PT.
    garansi yang namanya tercantumnama saksi Erik Lionanto tetapi tanda tangan bukan tanda tangan saksiErik Lionanto adalah :1.
Register : 13-10-2017 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 533/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 1 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. Asuransi Sinar Mas
Tergugat:
1.PT. Bangun Esa Sawarna Tiara Propertindo
2.Erwin Muhammad Rajab, ST,
3.Dedi Sutendi,
12239
  • sebesarRp.258.187.600, (Bukti P1) dan Kontra Bank Garansi No.50.108.2016.00087 tertanggal 08 Juni 2016 sebesar Rp.178.989.250,(Bukti P2), masingmasing untuk menjamin Bank Garansi No.00936/BG/CAMS/0205/2016 tertanggal 03 Juni 2016 (Bukti P3) danBank Garansi No. : 00938/BG/CAMS/0205/2016 tertanggal 03 Juni 2016(Bukti P4) yang diterbitkan oleh PT.
    berakhirsesuai dengan butir 4 di atas, Tergugat kembali meminta perpanjanganmasa waktu Kontra Bank Garansi tersebut kepada Penggugat.Penggugat telah menyetujul permohonan perpanjangan masa KontraBank Garansi tersebut dengan meminta tambahan jaminan kepadaTergugat yaitu :7.1.
    Bank Central Asia Tbk ;Bahwa atas permohonan pencairan Bank Garansi, Penggugat telahmelakukan pencairan klaim kepada PT.
    BuktiP1 : Sertifikat Kontra Bank Garansi (JaminanPelaksanaan) No. : 50.108.2016.00084 tertanggal08 Juni 20162. BuktiP2 : Sertifikat Kontra Bank Garansi (JaminanPelaksanaan) No. : 50.108.2016.00087 tertanggal08 Juni 20163. BuktiP3 : Bank Garansi No. : 00936/BG/CAMS/0205/2016tertanggal 03 Juni 2016 yang diterbitkan oleh PT.Bank Central Asia Tok berdasarkan Sertifikat KontraBank Garansi (Jaminan Pelaksanaan) No.Hal. 9 dari 17 Putusan No.533/Pdt.G/2017/PN. Jkt.Pst10.11.12.4. Bukti P45.Bukti P56.
    nilai jaminan sebesar Rp.258.187.600, dan Kontra BankGaransi No. : 50.108.2016.00087 tertanggal O8 Juni 2016 sebesarRp.178.989.250, masingmasing untuk menjamin Bank Garansi No.00936/BG/CAMS/0205/2016 tertanggal 03 Juni 2016 dan Bank Garansi No. :00938/BG/CAMS/0205/2016 tertanggal 03 Juni 2016 yang diterbitkan olehPT.
Register : 30-08-2018 — Putus : 15-11-2018 — Upload : 09-07-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 496/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 15 Nopember 2018 — Pembanding/Penggugat : PT Alam Dunia Engineering And Construction Diwakili Oleh : Anwar Firmansyah,SH.
Terbanding/Tergugat III : PT Bank Negara Indonesia Persero qq Kantor Cabang Utama Bumi Serpong Damai
Terbanding/Tergugat I : PT Nusa Konstruksi Enjiniring, TBK
Terbanding/Tergugat IV : PT Bank Negara Indonesia Persero qq Kantor Cabang Utama Menteng
Terbanding/Tergugat II : Hyundai Engineering dan Construction Co.,LTD
140127
  • antaraPemohon danPenerima Garansi Bank mengenai wanprestasi sebagaimana dimaksudhuruf a di atas, maka Bank tetap dapat melakukanpencairandanpembayaranklaim Garansi Bank, dan Pemohon akan membebaskanBank dari segala tuntutan hukum yang timbul karena pencairanJaminan dan pembayaran klaim Garansi Bank tersebut.
    Apabila terjadi perselisihan antara pemohon dan penerima GaransiBank mengenai wanprestasi sebagaimana dimaksud huruf a dan bangka 8 ini, maka Bank tetap dapat melakukan pembayaran klaimpencairan garansi bank, dan pemohon akan membebaskan bank darisegala tuntutan hokum yang timbul karena pembayaran/pencairankontra garansi garansi bank tersebut.Bahwa PENGGUGAT selaku Pemohon Penerbitan Garansi Bankmenerima dan mengikatkan diri pada seluruh syarat dan ketentuan dalamPermohonan Penerbitan Garansi Bank
    Penerbitan Garansi Bank.
    Performance Guarantee (Bank Garansi) No.15/OJR/096/5777/Monday tanggal 31 Agustus 2015.Bahwa dengan Garansi Bank ini maka PENGGUGAT, TERGUGATdan PARA TURUT TERGUGAT wajib tunduk kepada hukum danketentuan yang berlaku mengenai Garansi Bank.Berdasarkan hal sebagaimana disebutkan di atas, PARA TURUTTERGUGAT sampaikan bahwa Garansi Bank PENGGUGAT adalahsah dan memiliki kKekuatan hukum mengikat.
    Pemohon setuju bahwa apabila dinyatakan wanprestasi olehPenerima Garansi Bank, maka wanprestasi tersebut cukupdibuktikan dengan surat pernyataan dari Penerima Garansi Bankbahwa Pemohon telah wanprestasi dan permohonan pencairankontra garansi dengan melampirkan asli Garansi Bank berikutperubahannya (apabila ada perubahan) yang ditujukan kepadaBank.b.
Upload : 06-06-2014
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 02/Pid.Pra/2011/PN.BWI
HAYATUL MAKIN (pemohon) melawan KAPOLRES BANYUWANGI Cq. KASAT RESKRIM POLRES BANYUWANGI (termohon)
5429
  • Bahwa untuk kepentingan pelaksanaan tender Proyek badan pengurus cabang (BPC)GARANSI Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 01 Mei 2009 sampai dengan 25 Mei2009 telah mengurus suratsurat di antaranya adalah 14 SBUJK ( sertifikat badan usahajasa kontruksi ) dan KTA (kartu tanda anggota) untuk anggota BPC GARANSI kepadabadan pengurus daerah (BPD) GARANSI Propinsi Jawa Timur..
    Bahwa dalam pengurusan suratsurat di maksud BPD GARANSI Jawa Timur dalam halini di wakili oleh seseorang yang bemama SUTAN KASIDAL.. Bahwa setelah suratsurat tersebut selesai selanjutnya oleh Sutan Kasidal yang mewakiliBPD GARANSI Propinsi di titipkan kepada ABD. MUIS padahal yang bersangkutanbukan anggota BPC GARANSI.. Bahwa pemohon telah berusaha meminta suratsurat tersebut dan ABD MUISmenjanjikan untuk menyerahkan, namun hal itu tidak pernah ditepati..
    No. 008/SK/BPDGJATIM/II/2008, Tertanggal 15 Pebruari 2008, tentang Susunan PengurusPimpinan cabang Gabungan Rekanan Kontruksi Indonesia Masa Bhakti20082012, diberi tanda P. 1;2 Daftar Susunan Pengurus DPC Garansi Kabupaten Banyuwangi, yangdikeluarkan oleh BPD Garansi Provinsi Jatim tertanggal 15 Pebruari 2008 ,diberi tanda P. 2;3 Surat Pengunduran diri dari Jabatan Bendahara BPC Garansi Banyuwangi,yang dibuat oleh Agus Rusman tertanggal 18 September 2008 , diberi tandaP.3;4 Surat Perintah/Kuasa
    ;12Bahwa saksi tahu surat tersebut dibawa oleh Abdul Muis dari Ketua GaransiBanyuwangi ( Pak Makin ) ;Bahwa Pak Abdul Muis diberi surat tersebut dari BPD Garansi Surabya ;Bahwa setahu saksi tidak ada surat Kuasa dari Ketua Garansi kepada Abdul Mu isuntuk mengurus atau mengambil surat tersebut ;Bahwa secara pasti surat tersebut diserahkan kepada siapa saksi tidak tahu, yangsaksi tahu saat itu Ketua Garansi Banyuwangi menghubungi Abdul Muis dengantelepon dan katanya ia berada di rumahnya Agus Rusman
    surat tersebut adalah Abdul Muis, dan setahusaksi Abdul Muis tidak pernah diserahi tugas untuk mengurus surat tersebut,karena ia bukan Anggota Garansi Banyuwangi ;Bahwa saksi di Garansi Banyuwangi sebagai Sekretaris dua ;Bahwa saksi tidak tahu dasarnya apa Abdul Muis mengambil surat tersebut, danyang saksi dengar dari Ketua Garansi Banyuwangi kalau Abdul Muis tersebuthanya dititipi surat tersebut ;14e Bahwa setahu saksi yang berhak mengeluarkan surat tersebut adalah BPD GaransiProvinsi Jatim ;e
Register : 09-04-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 26-05-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 209/PDT/2020/PT BDG
Tanggal 20 Mei 2020 — Pembanding/Penggugat : HENDIT SUCIPTO
Terbanding/Tergugat : PT. BANK DANAMON INDONESIA .Tbk.
11667
  • Subang;Bahwa, berdasarkan Akta perjanjian kredit dan perjanjian pemberian fasilitasbank garansi nomor 19, Penggugat menerima fasilitas Bank Garansi dariTergugat sebesar Rp1,000,000,000, (Satu milyar rupiah) serta Kredit RekeningKoran sebesar Rp550,000,000, (lima ratus lima puluh juta rupiah) danberdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi nomor 57,Pengggugat mendapatkan fasilitas Bank Garansi sebesar Rp500,000,000,(lima ratus juta rupiah);Halaman 2 dari 32 Hlaman Putusan Nomor 209/Pdt/
    Ida Hamidah (isteri Penggugat) telah menerima fasilitas kredit(pinjaman) untuk modal kerja dan Fasilitas Bank Garansi dari Tergugatselaku kreditur yaitu:a.
    HM Sampoerna Tbk telahmengirimkan surat No. 01/MA WEBDG/V/19 kepada Tergugatperihal Pencairan Bank Garansi, milik Hendit Sucipto/Toko Desidengan No.
    HM Sampoerna Tbk telahmengirimkan surat No. 02/MA WEBDG/V/19 kepada Tergugatperihal Pencairan Bank Garansi, milik Hendit Sucipto/Toko Desidengan No.
    Akta Perubahan Perjanjian PemberianFasilitas Bank Garansi Nomor: 71 tanggal 21 April 2017;Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Pemberian Fasilitas BankGaransi Nomor: 19 tanggal 8 Mei 2017;Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi Nomor: 57tanggal 16 Januari 2019yang mana sesuai ketentuan Pasal 1 mengenai Fasilitas BankGaransi Point 1.5.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 177 PK/Pid.Sus/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — FRANSISKUS GREGORIUS SILVESTER;
6422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Garansi Bank Jaminan Uang Muka Nomor 10.03.12.00377 tanggal 15 Agustus 2012, dari PT BPD NTT Cabang Utama Kupang,senilai Rp946.928.600,00 dengan masa berlaku sejak tanggal 14 Agustus2012 s/d 3 Januari 2013:Paket Kabupaten Belu 3, Uang Muka sebesar Rp/34.651.200,00 NomorSPM 00223 Tanggal 31 Agustus 2012 Nomor SP2D 354099Z Tanggal 4September 2012.Garansi Bank Jaminan Uang Muka Nomor 10.03.12.00388 tanggal 15 Agustus 2012, dari PT BPD NTT Cabang Utama Kupang,senilai Rp734.651.200,00 dengan masa berlaku
    No. 177 PK/Pid.Sus/2016d) Kepala KPPN pada hari kerja berikutnya setelan menerima suratpernyataan sebagaimana dimaksud pada hari c, mengajukan klaimpencairan jaminan / garansi bank untuk untung Kas Negara sebesarprosentase pekerjaan yang tidak diselesaikan / tidak dapatdiselesaikan;e) Atas klaim pencairan jaminan / garansi bank sebagaimanadimaksud pada huruf d, apabila penyetoran ke Kas Negaradilakukan pada bulan Desember 2012 dicatat / dibukukan sebagaipengembalian belanja tahun anggaran berkenaan
    Garansi Bank Jaminan Bank Pelaksanaan Nomor2012/KPA/056/ 8186/Jumat tanggal 14 Desember 2012, dari PTBNI Cab. Kupang, senilai Ro3.993.836.280, dengan masa berlakusejak tanggal 14 Desember 2012 s/d 31 Desember 2012, bataswaktu pengajuan klaim tanggal 30 Januari 2013;v Retensi sebesar Rp237.728.350 No SPM 00716 Tanggal 17Desember 2012 Nomor SP2D 441295B Tanggal 27 Desember2012. Garansi Bank Jaminan Bank Pemeliharaan Nomor2012/KPA/012/8720/Senin tanggal 17 Desember 2012, dari PTBNI Cab.
    Garansi Bank Jaminan Uang Muka Nomor 10.03.12.00377 tanggal 15 Agustus 2012, dari PT BPD NTT Cabang Utama Kupang,senilai Rp946.928.600, dengan masa berlaku sejak tanggal 14 Agustus2012 s/d 3 Januari 2013:Paket Kabupaten Belu 3, Uang Muka sebesar Rp/34.651.200 NomorSPM 00223 Tanggal 31 Agustus 2012 Nomor SP2D 354099Z Tanggal 4September 2012.Garansi Bank Jaminan Uang Muka Nomor 10.03.12.00388 tanggal 15 Agustus 2012, dari PT BPD NTT Cabang Utama Kupang,senilal Rp734.651.200, dengan masa berlaku sejak
    Garansi Bank Jaminan Bank Pelaksanaan Nomor2012/KPA/056/ 8186/Jumat tanggal 14 Desember 2012, dari PTBNI Cab. Kupang, senilai Ro3.993.836.280, dengan masa berlakusejak tanggal 14 Desember 2012 s/d 31 Desember 2012, bataswaktu pengajuan klaim tanggal 30 Januari 2013;Retensi sebesar Rp237.728.350 No SPM 00716 Tanggal 17Desember 2012 Nomor SP2D 441295B Tanggal 27 Desember2012. Garansi Bank Jaminan Bank Pemeliharaan NomorHal. 37 dari 68 hal. Put.
Putus : 03-06-2015 — Upload : 23-03-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 30/ Pdt.G/2015/PN.Plg
Tanggal 3 Juni 2015 —
15173
  • Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum atas Jaminan Pelaksanaan antara Penggugat dan Tergugat I dengan Tergugat II yaitu Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan No. 13/OJR/089/4777/Senin tanggal 13 Mei 2013 sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) ;5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan tindakan Wanprestasi;6.
    Menghukum Tergugat II untuk membayar dana Jaminan Pelaksanaan yaitu Garansi Bank Pelaksanaan No. 13/OJR/089/4777/Senin tanggal 13 Mei 2013 sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat atau menyetor langsung ke Kantor Kas Negara TANPA SYARAT;7. Menolak gugatan selain dan selebihnya ;8.
    Bahwa untuk melakukan pencairan Garansi Bank Jaminan Uang Muka dan Garansi BankJaminan Pelaksanaan, Penggugat telah memberitahukan hal tersebut kepada Tergugat II melaluisurat dari Penggugat dengan No.
    PW.09.01Ah/PJPA.S VIII/237 tanggal 04 Desember2013 (Bukti P.13) kepada Tergugat II untuk segera mencairkan dana Garansi Bank Uang Muka dan Garansi Bank Jaminan Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Tergugat II atas nama Penggugatsebagai Pemegang Jaminan yang sah atas Jaminan kedua garansi bank tersebut.Namun sampai gugatan ini Penggugat ajukan ke Pengadilan Negeri Palembang ternyata hanyaBank Garansi Uang Muka sebesar Rp. 2.536.354.400, (dua miliyar lima ratus tiga puluh enamjuta tiga ratus lima puluh
    PigTergugat II masih dalam jangka waktu berlakunya kedua garansi bank tersebut..
    Bank dengan Garansi Bank No.Halaman 33 dari 38, Putusan Nomor 30/PDT.G/2015/PN.
    segera mencairkan Garansi BankHalaman 34 dari 38, Putusan Nomor 30/PDT.G/2015/PN.
Putus : 25-10-2012 — Upload : 07-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2845 K/PDT/2010
Tanggal 25 Oktober 2012 — JUNIATI SITEPU, S.E. vs CORDAID SUMATERA, dk
9496 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /SJPP/2007 tertanggal 25 April 2007 dan Bank Garansi Untuk Jaminan UangMuka No. 43/KCUPKr/SJUM/2007 tertanggal 6 November 2007, dinyatakanberakhir dan batal serta tidak berkekuatan hukum adanya";Bahwa oleh karena Bank Garansi Untuk Jaminan Pelaksanaan No. 89/KCUPKr/SJPP/2007 tertanggal 25 April 2007 dan Bank Garansi Untuk JaminanUang Muka No. 43/KCUPKr/SJUM/2007 tertanggal 6 November 2007, telahdinyatakan berakhir dan batal serta tidak berkekuatan hukum adanya, makapatut dan beralasan kiranya apabila
    "Tergugat Il diperintahkan untukmembatalkan Bank Garansi Untuk Jaminan Pelaksanaan No. 89/KCUPKr/SJPP/2007 tertanggal 25 April 2007 dan Bank Garansi Untuk Jaminan UangMuka No. 48/KCUPKr/SJUM/2007 tertanggal 6 November 2007";Bahwa oleh karena Tergugat II telah diperintahkan untuk membatalkanBank Garansi Untuk Jaminan Pelaksanaan No. 89/KCUPKr/SJPP/2007tertanggal 25 April 2007 dan Bank Garansi Untuk Jaminan Uang Muka No. 43/KCUPKr/SJUM/2007 tertanggal 6 November 2007, maka patut dan beralasankiranya
    Amandemen Contract Project SIM/7 No.SIML7ADD001tertanggal 1 Oktober 2007, telah berakhir;Menyatakan Bank Garansi Untuk Jaminan Pelaksanaan No.89/KCUPKr/SJPP/2007 tertanggal 25 April 2007 dan Bank Garansi Untuk Jaminan UangMuka No. 43/KCUPKr/SJUM/2007 tertanggal 6 November 2007, telahberakhir dengan kewajiban bagi Penggugat atau Tergugat II untukmengembalikan Uang Bank Garansi kepada Tergugat sebanding denganpersentase pekerjaan yang belum diselesaikan pada saat pemutusankontrak;Menghukum Tergugat
    JUDEX FACTI SALAH MENERAPKAN HUKUM TENTANG BANKGARANSI;e Bahwa apabila dalam suatu kontrak ada klausal tentang bank garansimaka bank garansi tersebut adalah hak dari satu pihak denganketentuan yang berlaku bahwa bank garansi merupakan suatukontrak.
    Poin 2 huruf c : Cordaid akan mengklaim dan mencairkan Bank Garansi(Jaminan untuk uang muka dan jaminan pelaksanaan), CV.
Register : 08-07-2015 — Putus : 18-08-2015 — Upload : 03-09-2015
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 96/Pid.B/2015/PN Pbg
Tanggal 18 Agustus 2015 — TRI FAMILI Als. ITRI Bin SLAMET WIARTO
2411
  • Memerintahkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit HP merk Blackberry tipe 8520 warna hitam nomor IMEI : 352774050552409 Pin : 29FC642D, tanpa simcard dan tanpa memory card; - 1 (satu) buah dus HP, yang berisi buku petunjuk manual, kartu garansi TAM nomor 2302099 dan CD user tools;- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian HP Blackberry tipe 8520 seharga Rp 1.600.000,- dari Toko APAKAH INI CELL Purbalingga tertanggal 26 Februari 2014 atas nama pembeli SAVENA RINDA; - 1 (satu) unit Handphone
    dan CD user tools;e 1 (satu) buah dus boox HP warna coklat merk Samsung galaxyberisikan buku petunjuk manual, kartu garansi;e 1 (satu) dus LAPTOP merk Toshiba yang berisikan buku petunjukmanual, kartu garansi, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian LAPTOPToshiba, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian HP Blacberry tanggal2622014, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian HP Samsungtanggal1 242014;e 1 (satu) buah cincin batu akik jenis kalsedon warna putih;e 1 (satu) unit HP merk Blackbery warna hitam;e 1 (satu
    dan CD user tools;e 1 (satu) buah dus boox HP warna coklat merk Samsung galaxyberisikan buku petunjuk manual, kartu garansi;e 1 (satu) dus LAPTOP merk Toshiba yang berisikan buku petunjukmanual, kartu garansi, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian LAPTOPToshiba, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian HP Blacberry tanggal2622014, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian HP Samsung tanggal1242014;e 1 (satu) buah cincin batu akik jenis kalsedon warna putih;e 1 (satu) unit HP merk Blackbery warna hitam;e 1 (satu
    , 1 (satu) buah dus boox HP warna coklat merkSamsung galaxy berisikan buku petunjuk manual, kartu garansi,1 (satu) dus LAPTOP merk Toshiba yang berisikan buku petunjukmanual, kartu garansi, 1 (Satu) lembar kwitansi pembelian LAPTOPToshiba, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian HP Blacberry tanggal2622014, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian HP Samsung tanggal1242014,1 (satu) buah cincin batu akik jenis kalsedon warna putih,1 (satu) unit HP merk Blackbery warna hitam, 1 (satu) buah cincinbatu akik jenis
    dan CD user tools;1 (satu) buah dus boox HP warna coklat merk Samsung galaxyberisikan buku petunjuk manual, kartu garansi;halaman 11 dari 29 halamanPutusan Nomor 96/Pid.B/2015/PN Pbg121 (satu) dus LAPTOP merk Toshiba yang berisikan buku petunjukmanual, kartu garansi, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian LAPTOPToshiba, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian HP Blacberry tanggal2622014, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian HP Samsung tanggal1242014;1 (satu) buah cincin batu akik jenis kalsedon warna putih
    dan CD user tools, 1 (satu) buah dus boox HPwarna coklat merk Samsung galaxy berisikan buku petunjuk manual,Kartu garansi, 1 (satu) dus LAPTOP merk Toshiba yang berisikan bukupetunjuk manual, kartu garansi, 1 (satu) lembar kwitansi pembelianLAPTOP Toshiba, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian HP Blacberrytanggal 2622014, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian HP Samsungtanggal 1242014, 1 (satu) buah cincin batu akik jenis kalsedon warnaputih, 1 (Satu) unit HP merk Blackbery warna hitam, 1 (satu) buah
Register : 24-10-2019 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 28-07-2020
Putusan PN KENDARI Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kdi
Tanggal 23 Januari 2020 — Penuntut Umum:
HIJRAN SAFAR, SH
Terdakwa:
Dr. SAWALUDDIN, S.E.,M.Si.
194119
  • Jasa Bhakti Nusantara Nomor : 005/JBN-UHO/KDI/I/2015 tanggal 15 Januari 2015 kepada Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Halu Oleo perihal Permohonan Penarikan Jaminan Bank
  • Berita Acara Serah Terima Garansi Bank T.A. 2014 Nomor : 012/PPK/UHO/I/2015 tanggal 16 Januari 2015
  • 1 (satu) lembar surat Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Belanja Modal / Belanja Sosial UHO perihal Usul Penetapan Sanksi Pencantuman dalam Daftar Hitam Nomor : 021/PPK/UHO/II/2015 tanggal 20 Februari 2015 beserta
    Jasa Bhakti Nusantara, yang menjelaskan Bahwa Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (Tahap I) UHO sesuai kontrak pekerjaan telah mencapai 56,15 %
  • Jaminan Bank (Bank Garansi No. : MBG774022850114N tanggal 19 Desember 2014 senilai Rp. 17.596.200.000,- dari Penjamin PT.
    kegiatan Fisik dan pengadaan DIPA Universitas Haluoleo TA. 2014 tanggal 31 Desember 2014
  • 1 (satu) jilid Laporan Hasil Audit Operasional atas Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Tahap I pada Universitas Haluoleo Tahun 2014 Nomor : 008a/UN29.SPI/WS/2015 tanggal 20 Februari 2015
  • Surat Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Belanja Modal/Belanja Sosial UHO Nomor : 005/PPK/UHO/I/2015 tangggal 08 Januari 2015 perihal Penyampaian BAPP Pekerjaan TA. 2014 dan Pengambilan Garansi
    Jasa Bhakti Nusantara
  • Foto copy Surat Permohonan Penerbitan Kontra Bank Garansi Jaminan Pembayaran Nomor: 34/JBN-P/XII/2014 tanggal 17 Desember 2014 dari PT. JASA BHAKTI NUSANTARA kepada PT. Bank Mandiri Cabang
  • Foto copy Nota Tagihan Biaya Penjaminan Nomor : 1411 00 80 00032 1001 12 2014 00 tanggal 18 Desember 2014 dari PT. Asei Reasuransi Indonesia (Persero) Kantor Cabang Jakarta II kepada PT.
    Jasa Bhakti Nusantara
  • Foto copy Sertifikat Jaminan Kontra Garansi Bank (Jaminan Pembayaran Sisa Anggaran (SP2D)) Nomor : 1411 00 80 00032 1001 12 2014 00 tanggal 18 Desember 2014 dari PT. Asei Reasuransi Indonesia (Persero) Kantor Cabang Jakarta II
  • Foto copy Surat Nomor : 4.SP.JKS/BG-0983/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 perihal Penandatanganan Warkat Jaminan KPPN dari PT. Bank Mandiri (Persero)Tbk. Cabang Jakarta Kebon Sirih kepada PT. Bank Mandiri (Persero)Tbk.
    Klaim pencairan jaminan / garansi bank sebagaimana dimaksud padahuruf b tanopa memperhitungkan pajakpajak yang telah disetorkan ke kasNegara atau melalui potongan SPM.e Pasal 21 ayat (1):Halaman 23 dari 140 halaman, Putusan No. 26/Pid.SusTPK/2019/PN. KdiDalam hal bank tidak tersedia mencairkan jaminan / garansi banksebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) dan ayat (7) huruf b , PPKwajib mengembalikan uang jaminan / garansi tersebut dan menyetorkan keKas Negara.
    Jasa Bhakti Nusantara membuat surat Nomor 005/JBNUHO/KDI/I/2015 hal Permohonan Penarikan Jaminan Garansi Banksebagai syarat untuk dibuatkan surat Bank Garansi baru untuk memenuhipermintaan perpanjangan waktu Jaminan Bank garansi yang berlakutanggal 15 Januari 2015 s.d 19 Februari 2015.e Tanggal 16 Januari 2015, Sdr, Dr.
    Sawaluddin, SE, M.Si selaku PPKmengembalikan Jaminan garansi Bank Mandiri NomorMBG774022850114N tanggal 19 Desember 2014 sebesar Rp.17.596.200.000,00 belum diperpanjang dan dengan Berita Acara SerahTerima Bank Garansi, Namun menurut sdr. Dr. Sawaluddin, SE, M.Siselaku PPK sampai dengan berakhirnya Jaminan Garansi Bank tanggal30 Januari 2015 belum diperpanjang dan belum dikembalikan.e Tanggal 20 Februari 2015, sdr. Dr.
    BAMBANG HARYANTO kemudian meminta terdakwa untukmenandatangani Jaminan Bank (Bank Garansi) sebagai pihak PemegangJaminan. Jaminannya berupa uang sebesar Rp.17.596.200.000, (tujuhbelas milyar lima ratus sembilan puluh enam juta dua ratus ribu rupiah)berdasarkan Jaminan Bank (Bank Garansi) No.
    JasaBhakti Nusantara;> Asli Jaminan Bank (Bank Garansi) No. MBG774022850114N tanggal19 Desember 2014 dari Penjamin PT.
Register : 28-01-2013 — Putus : 19-08-2013 — Upload : 15-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 31/PDT.G/2013/PN.BDG
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. ASURANSI UMUM BUMIPUTERA MUDA 1967; lawan PT. ABIYASA TUNGGAL; PT. IBNU TARYU; PT. KEMBAR ABADI; PT. PLN (PERSERO) PENYALURAN DAN PUSAT PENGATUR BEBAN JAWA BALI; PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN CABANG PALEMBANG.
24388
  • ABIYASATUNGGAL IBNU TARYU KEMBAR ABADI ) meminta kepada Penggugat untukmenerbitkan Kontra Garansi Bank Jaminan Uang Muka No.1208.11.2008.08.00040,tanggal 28 Juli 2008 senilai Rp.9.9000.000.000,(Sembilan milyar Sembilan ratus jutarupiah), guna untuk menjamin Bank Garansi Uang Muka No.047.708/PLG/III/GM/2008 tanggal 28 Juli 2008, berikut Addendum Bank Garansi No.5276.714/PLG/III/GM/2009, tanggal 18 Nopember 2009, dan Addendum Bank Garansi No. 5093. 464 /PLG / GM/2010, tanggal 12 Pebruari 2010, yang
    Hal itu mengakibatkan Penggugat harusmembayar pencairan Kontra Garansi Bank kepada Turut Tergugat II sebesar nilaijaminan, yaitu Rp.9.900.000.000, (Sembilan milyar Sembilan ratus juta rupiah) ;5.Bahwa sesuai tanda terima tertanggal 10 Desember 2010, Turut Tergugat IT mengakuidan menyatakan telah menerima pembayaran klain Kontra Garansi Bank (KSB) atasnama Tergugat I (PT.
    Uang Muka dengan nilai nominal Rp.9.900.000.000,(Sembilan milyar Sembilan ratus juta rupiah) atas Kontra Garansi Bank dari Penggugat(PT.Asuransi Umum Bumi Putra Muda) ;2.Bahwa dalil gugatan Penggugat butir 4 adalah benar Turut Tergugat II telahmenyelesaikan klaim Bank Garansi yang diajukan oleh Turut Tergugat I (PT.PLNPersero) dengan nilai Rp.9.900.000.000, ,(Sembilan milyar Sembilan ratus jutarupiah) dan Penggugat telah menyelesaikan kewajibannya membayarkan KontraGaransi Bank kepada Turut Tergugat
    Uang Muka Nomor : 047.708/PLG/II/GM/2008, tanggal28 Juli 2008, atas permintaan PT.ABIYASA TUNGGAL (sesuai denganasli) ;: ADDENDUM BANK GARANSI Nomor : 5276.714/PLG/III/GM/2009, tanggal 18 Nopember 2009 yang diterbitkan PT.Abiyasa Tunggal senilaiRp.9. 900.000.000,. ;: ADDENDUM BANK GARANSI Nomor :5093.464/PLG/HI/GM/2010,tanggal 12 Pebruari 2010 yang diterbitkan PT.Abiyasa Tunggal senilaiRp.9. 900.000.000,. ;: Tanda Terima tertanggal 10 Desember 2010, yaitu pembayaran KlaimKGB PT.Abiyasa Tunggal dari
    Jaminan Uang = mukaNo.1208.11.2008.0.00040 tanggal 28 Juli 2008 senilai sebesar Rp.9.900.000.000,( sembilan milyar sembilan ratus juta rupiah ) guna menjamin BANK GARANSI UangMuka No.047.708/PLG/III/GM/2008 tanggal 2 Juli 2008 berikut ADENDUM BANKGARANSI No.5276.714/PLG/III/GM/2009 tanggal 18 Nopember 2009 dan ADENDUMBANK GARANSI No.5093.464/PLG/M/GM/2010 tanggal 12 Pebruari 2010 yangditerbitkan oleh Turut Tergugat IT PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAHSUMATERA SELATAN CABANG PALEMBANG ( bukti P4,5 dan P6
Register : 30-10-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 15-01-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1312/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 10 Desember 2019 — Penuntut Umum:
ISKANDAR ZULKARNAIN, SH.MH
Terdakwa:
HARIYANTO alias ACU
7843
  • Terusan Bandengan Utara, KomplekSoka 2 Nomor : 16 Ci, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan,Jakarta Utara, dengan jangka waktu garansi selama 1 (satu) Tahun sejaktanggal pembelian handphone yang kemudian dilengkapi Terdakwadengan buku manual berbahasa Indonesia tentang petunjuk penggunaanperangkat telekomunikasi dan stiker garansi / Warranty 1 (satu) TahunHalaman 9 dari 44 Putusan Nomor 1312/Pid.Sus/2019/PN Jkt.
    Penjaringan Jakarta Utara,yang Tersangka jalani selama ini adalah hanya membeli jasa jaminan servisdengan nama Kartu Servis Garansi Original Servis disingkat OS denganlama jaminan selama 1 tahun sejak tanggal pembelian barang berupahandphone yang menggunakan Kartu Servis Garansi Original Servisdisingkat OS."
    Utrmendapatkan untung yang lebih atas penjualan handphone yang dilengkapidengan Kartu Servis Garansi Original Servis disingkat OS, bukumanual petunjuk atau manual penggunaan perangkaat telekomunikasiberupa handphone, stiker atau logo OS Warranty 1 tahun, dan stiker noSDPP." Bahwa PT. Sinar Mandiri Sianto adalah Hanya nama saja servissenter / garansi servis Original Servis/OS yang beralamat di JI. TerusanBandengan Utara Komplek Soka 2 No. 16 C1 Kel.
    Dan Tersangka jugamendapatkan untung yang lebih atas penjualan handphone yang dilengkapidengan Kartu Servis Garansi Original Servis disingkat OS, bukumanual petunjuk atau manual penggunaan perangkaat telekomunikasiberupa handphone, stiker atau logo OS Warranty 1 tahun, dan stiker noSDPP." Bahwa PT. Sinar Mandiri Sianto adalah Hanya nama saja servissenter / garansi servis Original Servis/OS yang beralamat di JI. TerusanBandengan Utara Komplek Soka 2 No. 16 C1 Kel.
Putus : 28-03-2011 — Upload : 11-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 19/Pdt.G/2010/PN.Kdr.
Tanggal 28 Maret 2011 — YONGKY GUNAWAN
Melawan
PT. BANK NIAGA Tbk.(sekarang PT. BANK CIMB NIAGATbk) Dkk
107101
  • Bali Mahkota Bali Indah,dengan persetujuan Kornisaris Utama perseroan, mengakui telah membuat danmenandatangani Perjanjian Penerbitan Bank Garansi, Nomer : 045/PK/BG/KDR/2005,tanggal 28 Juni 2005, dengan pihak Tergugat I, senilai Rp. 500.000.000, ( lirria ratusjuta rupiah ) ;Bahwa atas perjanjian penerbitan Bank Garansi tersebut diatas, Terqugat Imengeluarkan BANK GARANSI No.087/0003/BG, tanggal 28 Juni 2005, yang berlakus/d tanggal 28 Juni 2006, sesuai dengan surat perjanjian PenunjukanStockist
    ;Bahwa selanjutnya terjadi penerbitan Bank Garansi TERGUGAT I atas permintaan dariPENGGUGAT jyaitu Bank Garansi Nomor 087/0003/BG (Bukti T32) untukkepentingan TERGUGAT II.
    Bank bemomor 37/KOC/KDR/2006 (Bukti T37)sehubungan dengan telah dilakukannya pembayaran atas klaim Bank Garansi No.087/0003/BG tertanggal 28 Juni 2005 pada tanggal 27 September 2006 berdasarkanSuratsurat TERGUGAT IV yang ditujukan kepada TERGUGAT I mengenaipengajuan pencairan Bank Garansi (Bukti T38) ;7.
    Bahwa selanjutnya terjadi penerbitan Bank Garansi TERGUGAT atas permintaan dariPENGGUGAT yaitu Bank Garansi Nomor 087/0003/BG (Bukti T32) untukkepentingan TERGUGAT II.
    No. 087/0003/BG dan sebagai jaminanBANK GARANSI yakni 1.
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 K/Pdt/2009
TJONG KWAN MAN ; P.T. RODA MAS
3019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank Garansi No. 2470/PINCAB/BII/MDN/IX/2005 tertanggal 26 September 2005 pada Bank InternasionalIndonesia (BII) Jin. Diponegoro No. 18, Medan tersebut berisikan danasebesar Rp. 200.000.000, ( dua ratus juta rupiah ), dimanaSertifikat Asli Garansi Bank tersebut dipegang oleh Tergugat ;.
    (dua ratus juta rupiah) pada Garansi BankNO.2470/PINCAB/BII/MDN/IX/2005 TANGGAL 26 September 2005atas nama PENGGUGAT pada Bank BIl Jlin.DiponegoroNo.18 Medan dan menyerahkan asli Sertifikat Garansi Bank kepadaHal. 7 dari 21 hal. Put. No. 29 K/Pdt/20099.PENGGUGAT tanpa suatu syarat apapun juga" ;"Menyatakan batal demi hukum Bank Garansi No. 2470/PINCAB/BII/MDN/IX/2005 TANGGAL 26 September 2005 ;Bahwa petitum tersebut diatas bertentangan dengan posita yangdiuraikan dalam gugatan aquo.
    Berdasarkan kesepakatan tersebut,PENGGUGAT telah memberikan Bank Garansi yangditerbitkan oleh Bank Internasional Indonesia (BIIl) CabangMedan kepada TERGUGAT.
    ("Bank Garansi");5.
    PENGGUGAT REKONPENSItidak khawatir memenuhi permintaan pengiriman produk, apalagi telah adajaminan berupa Bank Garansi;7.
Register : 03-05-2017 — Putus : 19-07-2017 — Upload : 24-08-2017
Putusan PN BANJARBARU Nomor 137/Pid.Sus/2017/PN Bjb
Tanggal 19 Juli 2017 — BAHRIANNOR alias BAHRI bin ALI
4252
  • BAHRIBin ALI yang terletak di Jalan Karang Anyar Nomor 2 Rt.20/Rw.01 KelurahanLoktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, untukmelakukan pengecekan terhadap kelengkapan barangbarang elektronikberupa petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purnajualdalam Bahasa Indonesia, yang dijual di toko tersebut.
    Bahwa benar setelah dilakukan pengecekan oleh para saksi, ditemukanbarangbarang elektronik yang tidak dilengkapi dengan petunjuk penggunaan(manual) dan kartu jaminan/garansi purnajual dalam Bahasa Indonesia, yakniterhadap barangbarang sebagai berikut :Y 1 (satu) speaker despicable 58;dua) speaker oncia OK SM107;satu) car speaker 511;satu) USB speaker computer S819;satu) speaker singo F65;v 2(Y 1 (satu)Y 1 (satu)v 1 (satu)v 1 (satu) speaker Multimedia;Y 1 (satu) speaker DualO CST CSTz120N;v 1 (satu
    Bahwa karena tidak dilengkapi dengan buku petunjuk berbahasa Indonesiadan kartu garansi/jaminan, terhadap barangbarang sebagaimana telahdisebutkan dapat menyebabkan kesalahan yang berakibat fatal terhadapkonsumen, oleh karenanya barangbarang sebagaimana tersebut diatas tidakdapat beredar secara resmi/legal. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8ayat (1) huruf j jo.
    Purna Jual dalamBahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika wajibmemberikan buku petunjuk berbahasa Indonesia serta kartugaransi/jjaminan agar barangbarang elektronik sebagaimana telahdisebutkan diatas, dapat beredar secara resmi/legal.Bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh saksi beserta rekanrekansaksi, ditemukan barangbarang elektronik yang tidak dilengkapi denganpetunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purnajualdalam Bahasa Indonesia, yakni terhadap barangbarang sebagai
    Kartu. garansi adalah setiap produk yang sifat menggunakanelektronik diberikan jaminan sesuai dengan tercantum dalam kartugaransi masa berlakunya. Produk elektronik adalah produkproduk elektronik konsumsi yangdipergunakan didalam kehidupan rumah tangga. Distributor adalah penunjukan baik dari pabrik maupun sebagaiagen/sub agen suatu perusahaan yang mempercayakan untukmemperdagangkan suatu produk elektronik.
Putus : 04-04-2017 — Upload : 22-12-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 456/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst
Tanggal 4 April 2017 — VIRGINIA INDONESIA Co., LLC X PT RESOURCES JAYA TEKNIK MANAGEMENT INDONESIA (RMI),Cs
239152
  • ;Bahwa sehubungan dengan penjaminan pelaksanaan JasaJasaTERGUGAT , TERGUGAT Il telah menerbitkan jaminan berupaBank Garansi yang pada pokoknya menyatakan TERGUGAT Ilsebagai Penjamin, PENGGUGAT sebagai Penerima Jaminan danTERGUGAT sebagai Yang Dijamin dengan total nilai jaminansetinggitingginya sebesar US$ 2,694,548.00 (dua juta enam ratussembilan puluh empat ribu lima ratus empat puluh delapan DollarAmerika Serikat);Bahwa di dalam Bank Garansi tersebut, TERGUGAT Il dengan tegastelah menyatakan melepaskan
    FS004/VIV15056tertanggal 1 Juli 2015 tersebut, TERGUGAT Il melaluiCabangMatraman menanggapinya dengan mengirimkan Surat No.312/ADM/MTR/VIV2015 tertanggal 3 Juli 2015, dengan Perihal: KlaimBank Garansi Pelaksanaan PT Resources Jaya Teknik ManagementIndonesia. Dimana dalam suratnya tersebut, TERGUGAT ilmenyampaikan bahwa TERGUGATIltelahmenerima SuratPENGGUGAT No.
    FS004/VI/15056 tertanggal 1 Juli 2015 dan akanmemprosesnya terlebih dahulu.Hal tersebut membuktikan bahwa TERGUGAT Il telah dengan tegasmengakui kebenarandantidakmelakukan penyangkalanterhadapBankGaransiyang telah diterbitkannya, serta telahmenyadari kewajibannya selaku Penjaminuntuk segeramelakukanpencairanatas Bank Garansi, namun sebaliknyaTERGUGAT Il tidak memprosesnya dan tidak melakukan pencairanterhadap Bank Garansi tersebut.Setelah menunggu proses yang dilakukan oleh TERGUGAT Il namunpencairan
    Bank Garansi tidak juga terlaksana, maka PENGGUGATmenindaklanjutidengan mengirimkan Surat No.
    FS004/IX/15076tertanggal 21 September 2015 dengan Perihal: Surat PermohonanPencairan Bank Garansi;Halaman 9 dari 17 Putusan Nomor 456/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst26.27.28.29.30.31.Bahwa setelah itu tidak ada tindak lanjut lagi dari TERGUGAT Ill,maka PENGGUGAT kembali mengirimkan surat No. FS004/XI/15090 tertanggal 3 November 2015 kepada TERGUGAT Il, denganPerihal: Surat Permohonan PencairanBank Garansi.
Register : 14-12-2015 — Putus : 10-05-2016 — Upload : 23-09-2016
Putusan PN MANADO Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mnd
Tanggal 10 Mei 2016 — - TERDAKWA DENNY JEFRIE KONDOY
12015
  • Satu bundel dokumen kelengkapan Bank Garansi No:13/OJR/83/8375/KAMIS 19 Desember 2013 yang terdiri dari :i. Asli Garansi Bank No:13/OJR/83/8375/KAMIS tanggal 19 Desember 2013.ii. Asli permohonan penerbitan Garansi Bank BNI dari PT. ANDREKON CIPTA PRATAMA tanggal 19 Desember 2013.iii. Asli Surat Permohonan penerbitan Garansi Bank PT ANDREKON CIPTA PRATAMA kepada PT BNI Cabang Manado 18 Desember 2013.iv.
    Copy format Garansi Bank lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pembendarahan Nomor : Per-42/PB2013viii. Copy surat persetujuan perubahan perjanjian penerbitan Garansi Bank Nomor : (1)2013/MNM/PPGB-002 (plafond Garansi Bank Rp. 2.000.000.000,-) tanggal 25 Maret 2013. 42. Satu bundel dokumen kelengkapan Bank Gransi No:14/OJR/054/4778/JUMAT tanggal 11 April 2014 yang terdiri dari :i. Copy Bank Garansi No : 14/OJR/054/4778/JUMAT tanggal 11 April 2014.ii.
    Asli permohonan penerbitan Garansi Bank BNI dari PT ANDREKON CIPTA PRATAMA tanggal 3 April 2014.iii. Asli surat pernyataan dari Direktur PT ANDREKON CIPTA PRATAMA.iv. Asli permohonan penarikan kembali berkas klaim Garansi Bank dan permohonan perpanjangan masa berlaku Garansi Bank No : 248/DSTKT/IV tanggal 3 April 2014 kepada Pimpinan PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk, Kantor Cabang Utama Manado.v.
    Copy format Garansi Bank lampiran III peraturan Direktur Jenderal Pembendaharaan Nomor : Per-42/PB 2013.vi. Copy petunjuk pengisian jaminan Bank (Bank Garansi).vii. Copy surat perjanjian pekerjaan pembangunan rumah transmigrasi dan jamban keluarga (RTJK) Nomor : 595 /112/DS.TKT/III/2013 tanggal 27 Maret 2013 nilai kontrak Rp. 3.358.500.000,-viii.
    Copy surat persetujuan perubahan perjanjian penerbitan Garansi Bank Nomor : (1)2013/MNM/PPGB-002 (plafon Garansi Bank Rp. 2.000.000.000,-) tanggal tanggal 3 April 2014 43. Asli surat permohonan klaim Garansi Bank Negra Indonesia Nomor : 190/DS.TKT/III/2015 tanggal 9 Maret kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan Propinsi Sulawesi Utara.44.
    adanya perpanjangan garansi bank, Bank BNI memintaagar diberikan persetujuan perubahan perjanjian penerbitan garansibank karena perjanjian penerbitan garansi bank yang pertama telahjatuh tempo dan setelah unit SKM memberikan persetujuan perubahanperjanjian penerbiatan garansi bank Nomor : (1) 2013/MNM/PPGB002selanjutnya Bank BNI menerbitkan perpanjangan garansi bank sisapekerjaan Nomor : 14/OJR/054/4778/JUMAT tanggal 11 April 2014.Bahwa fungsi garansi bank Nomor : 13/OJR/083/8375/KAMIS tanggal19
    AndrekonCipta Pratama menyebutkan tujuan penggunaan garansi bank untukjaminan sisa pekerjaan.Bahwa dalam Nomor : 13/OJR/083/8375/KAMIS tanggal 19 desember2013 dan perpanjangan garansi bank Nomor : 14 / OJR / 054 / 4778 /JUMAT tanggal 11 April 2014 tidak tercantum garansi jaminanpemeliharaan.
    Tidak terjadi pencairan sisa dana oleh KPPN Manado denganmenggunakan garansi bank tersebut sehingga garansi banktersebut tidak dapat diklaim;2.
    Asli Garansi Bank No:13/OJR/83/8375/KAMIS tanggal 19Desember 2013.b. Asli permohonan penerbitan Garansi Bank BNI dari PT.ANDREKON CIPTA PRATAMA tanggal 19 Desember 2013.c. Asli Surat Permohonan penerbitan Garansi Bank PTANDREKON CIPTA PRATAMA kepada PT BNI CabangManado 18 Desember 2013.d.
    Asli Garansi Bank No:13/OJR/83/8375/KAMIS tanggal 19Desember 2013.ii. Asli permohonan penerbitan Garansi Bank BNI dari PT.ANDREKON CIPTA PRATAMA tanggal 19 Desember 2013.iii. Asli Surat Permohonan penerbitan Garansi Bank PTANDREKON CIPTA PRATAMA kepada PT BNI CabangManado 18 Desember 2013.iv.
Putus : 09-08-2016 — Upload : 30-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 585 B/Pdt.Sus-Arbt/2016
Tanggal 9 Agustus 2016 — PT ASURANSI UMUM BUMIPUTERA MUDA 1967 VS PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG
307193 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Termohon telah melakukan perbuatan wanprestasikarena tidak melakukan pencairan kontra garansi bank sebesarRp25.640.825.582,02 (dua puluh lima miliar enam ratus empat puluh jutadelapan ratus dua puluh lima ribu lima ratus delapan puluh dua koma duaperseratus rupiah) sebagaimana Sertifikat Kontra Garansi Bank JaminanUang Muka Nomor 1208.11.2011.11.00240, tanggal 30 November 2011;.
    Menghukum Termohon harus membayar Kontra Garansi Bank JaminanUang Muka Nomor 1208.11.2011.11.00240, tanggal 30 November 2011dengan menempatkan dana di Rekening Giro pada Pemohon, sebesar NilaiKontra Bank Garansi yaitu sebesar Rp25.640.825.582,02 (dua puluh limamiliar enam ratus empat puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu limaratus delapan puluh dua koma dua perseratus rupiah);.
    Menghukum Termohon harus membayar Kontra Garansi Bank JaminanUang Muka Nomor 1208.11.2011.11.00240 tanggal 30 November 2011dengan menempatkan dana di Rekening Giro pada Pemohon, sebesarNilai Kontra Bank Garansi, yaitu sebesar Rp25.640.825.582,02 (duapuluh lima miliar enam ratus empat puluh juta delapan ratus dua puluhlima ribu lima ratus delapan puluh dua koma dua perseratus rupiah);.
    Menyatakan dengan adanya pembayaran oleh Termohon kepadaPemohon senilai klaim Bank Garansi/Kontra Garansi Bank, PihakTermohon akan menggantikan (gesubrogeerd) atas hakhakHalaman 9 dari 23 hal Put.
    Nomor 585 B/Pdt.SusArbt/2016melaksanakan kewajibannya mencairkan Bank Garansi (justruTermohon telah wanprestasi terhadap Obligee);Majelis Arbitrase a quo bingung, oleh karena selama Termohonsebagai penerbit Bank Garansi belum memenuhi pembayaran gantirugi kepada PT PLN (Persero) (Obligee) dengan jalan mencairkanBank Garansi tersebut selama itu pula Pemohon belum timbul haknyamenuntut pembayaran kepada principal (PT Mudaco Enersys Kawan)berdasar sertifikat kontra garansi Bank yang disepakati antaraTermohon