Ditemukan 40112 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-11-2015 — Putus : 11-02-2016 — Upload : 09-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 156 /Pid.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST
Tanggal 11 Februari 2016 — Pidana Korupsi - LIN WENLU
20374
  • Tanggal 17 Mei 2015, paspor atas namaXiao Boao2. Tanggal 17 Mei 2015, paspor atas nama Shining3. Tanggal 17 Mei 2015, paspor atas nama XiuDexian4. Tanggal 17 Mei 2015, paspor atas nama LiuChunhe5. Tanggal 17 Mei 2015, paspor atas namaZhang Chen6. Tanggal 17 Mei 2015, paspor atas namaZhou Chun7. Tanggal 17 Mei 2015, paspor atas nama WuWenge8. Tanggal 17 Mei 2015, paspor atas namaHou JunJun9. Tanggal 17 Mei 2015, paspor atas nama XuGuangcheng10.
    Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas nama CaiMin29.Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas nama LiHong Fu30.Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas namaWang Kun31.Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas nama LiuZefeng32.Tanggal 7 Juni 2015 paspor atas namaWang Wen Bo33.Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas namaZhang Rongjun34.Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas namaZhao Xikui35. Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas nama YanZhizhan36. Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas nama MinGezuo37.Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas namaZhao Hai38.
    Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas nama CuiZhaozhi39. Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas nama QinDeyi40.Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas nama SuZhiying41.Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas nama Ligang42.Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas namaBian Showen43. Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas nama PanFusen44.Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas nama CaiHua45.Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas nama YuHui46.
    Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas nama RenMinghui47.Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas namaWang Cheng48.Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas namaWang Shoubao49.Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas namaMeng Zhaogi50.Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas namaZhang Xin bao51.Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas nama YuLei52.Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas namaZhou Baokui53.Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas namaDing Xueyu54.Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas nama LiLingfu55.Tanggal 17 Juni 2015, paspor atas namaGuan Menquan56
    Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas nama YanZhizhan36.Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas nama MinGezuo37.Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas nama ZhaoHai38.Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas nama CuiZhaozhi39.Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas nama QinDeyi40.Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas nama SuZhiying41.Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas nama Li gang42.Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas nama BianShowen43.Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas nama PanFusen44.Tanggal 7 Juni 2015, paspor atas nama CaiHua45.
Register : 31-10-2022 — Putus : 11-01-2023 — Upload : 11-01-2023
Putusan PN SAMBAS Nomor 245/Pid.Sus/2022/PN Sbs
Tanggal 11 Januari 2023 — Penuntut Umum:
1.Dian Novita, S.H., M.H.
2.I'in Lindayani, S.H., M.H.
Terdakwa:
SIAU TEK KUANG Als AKUANG Anak YO BAK KHENG
17432
  • strong>seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah PASPOR
      A.n HESKI dengan Nomor PASPOR: C9109269;

    Dikembalikan kepada saksi HESKI.

    • 1 (satu) buah PASPOR A.n RIDO MAULANA dengan Nomor PASPOR: C9109016;

    Dikembalikan kepada saksi RIDO MAULANA.

    • 1 (satu) buah PASPOR A.n EDI SULISTIYO dengan Nomor PASPOR: C9109052;

    Dikembalikan kepada saksi EDI SULISTYO.

    • 1 (satu) buah PASPOR A.n SURATMAN dengan Nomor PASPOR: C9109019;

    Dikembalikan kepada saksi SURATMAN.

    • 1 (satu) buah PASPOR A.n IRFAN SETIAWAN dengan Nomor PASPOR: C9109053;

    Dikembalikan kepada saksi IRFAN SETIAWAN.

    • 1 (satu) buah PASPOR A.n MUHAMMAD SUKUR dengan Nomor PASPOR: C9109017;

    Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD SUKUR.

    • 1 (satu) buah PASPOR A.n MUHAMMAD RAHMAD dengan Nomor PASPOR: C9107493;

    Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD RAHMAD.

    • 1 (satu) buah PASPOR A.n MUHAMMAD ARIF dengan Nomor PASPOR: C9107492;

    Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD ARIF.

    • 1 (satu) buah PASPOR A.n TERRIS COBERLIN dengan Nomor PASPOR: C9109018;

    Dikembalikan kepada saksi TERRIS COBERLIN.

    • 1 (satu) SIAU TEK KUANG dengan Nomor PASPOR: C9110971;

    Dikembalikan kepada Terdakwa.

Register : 24-01-2018 — Putus : 07-02-2018 — Upload : 07-02-2022
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 10/Pdt.P/2018/PN Tjk
Tanggal 7 Februari 2018 — Pemohon:
LUHU LESTARI
227
  • Memberikan izin kepada Kantor Imigrasi Kota Bandar Lampung untuk memperbaiki Identitas Paspor Pemohon nama N. Wayan Dewi Luhu Lestari yang seharusnya Luhu Lestari dan Memperbaiki Ixdentitas Paspor yaitu Tahun lahir yang tertulis di paspor 12 Juni 1992 yang seharusnya 12 Juni 1996 kepada Pemohon

    3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon menurut Hukum ;

Register : 14-10-2020 — Putus : 23-10-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PN LUWUK Nomor 150/Pdt.P/2020/PN Lwk
Tanggal 23 Oktober 2020 — Pemohon:
Abdul Rifai
269
  • No. 150Pdt.P/2020/PN LwkPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;Menimbang, bahwa prosedur perubahan data Paspor Biasa dilaksanakanmelalui tahapan: a.
    RepublikIndonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat PerjalananLaksana Paspor;Menimbang, bahwa penggantian Paspor biasa untuk kondisi masaberlakunya akan atau telah habis, maka ditindaklanjuti dengan pencabutan, yangdapat langsung diberikan penggantian Paspor biasa melalui prosedurpermohonan Paspor biasa, sebagaimana ketentuan pada Pasal 36 ayat (1) hurufa, Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang
    Paspor Biasadan Surat Perjalanan Laksana Paspor;Menimbang, bahwa bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili atauberada di wilayah Indonesia, persyaratan untuk mengajukan permohonan Pasporbiasa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasadan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yaitu diajukan kepada Menteri atauPejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisiaplikasi data dan
    Paspor biasalama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;Halaman 7 dari 10 Penetapan Permohonan No. 150Pdt.P/2020/PN LwkMenimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2)Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, makabagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayahIndonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau PejabatImigrasi yang ditunjuk pada Kantor
    Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor, dalam hal permohonan Paspor biasa maupun syaratperubahan data paspor yang salah satunya memuat surat penetapan ganti namaatau surat penetapan pengadilan, dan juga tertera pada website resmi DirektoratJenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, maka Hakim berpendapatbahwa diperlukannya penetapan pengadilan tersebut adalah apabila terdapatperubahan nama data paspor yang berkaitan dengan nama seseorang yangpada kenyataannya adalah satu orang yang sama,
Register : 26-02-2020 — Putus : 17-06-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 269/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 17 Juni 2020 — Penuntut Umum:
Juwita Kayana, SH, MH
Terdakwa:
MUHAMMAD AULIA, SpDI alias ABU KHOLID alias AULIA bin NURDIN ABDULLAH .alm
197194

Tetap terlampir dalam berkas perkara

  • 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor paspor B2826254 atas nama MUHAMMAD AULIA,
  • 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor paspor C3642624 atas nama JUANDA,
  • 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor paspor B5916638 atas nama MUHAMMAD ZIKIR,
  • 1 (satu) buah buah paspor Republik Indonesia nomor paspor B7738692 atas nama ALVI SHIDDIQ,
  • 1 (satu) buah buah paspor Republik Indonesia
    nomor paspor B6542039 atas nama MUHAMMAD IRFAN,
  • 1 (satu) buah buah paspor Republik Indonesia nomor paspor B9090213 atas nama MUKKARAM,
  • 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor paspor C2790110 atas nama RIKI DARMAWAN,
  • 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor paspor B6985654 atas nama MUSTAQIM,
  • 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor paspor B3734314 atas nama SUCI NIKMATI,.
  • 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor paspor B25916608 atas nama SUSMIYATI,.
  • 1 (satu) buah paspor Republik Indonesia nomor paspor B3734315 atas naam MUHAMMAD KHALED MESYAL,

Dirampas untuk negara dan diserahkan ke Imigrasi.

6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);

Register : 15-08-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 06-09-2018
Putusan PN JOMBANG Nomor 228/Pdt.P/2018/PN Jbg
Tanggal 30 Agustus 2018 — Pemohon:
MOHAMMAD RUSDI PRAWIRO
120
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
    2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk mengganti tahun lahir Pemohon yang ada di paspor yaitu 01 Maret 1993 menjadi 01 Maret 1996 yang selanjutnya bisa digunakan untuk pembetulan data pada paspor ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan Tahun Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Imigrasi Kediri Propinsi Jawa Timur, agar Pejabat yang berwenang mengganti Identitas Pemohon yaitu Tahun kelahiran
    Pemohon di dalam Identitas Paspor Pemohon ;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 221.000,00 (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
  • jasa orang lain sehinggaterbitlah paspor no.B2249920 atas nama MOHAMMAD RUSDI PRAWIROlahir di Jombang, 01 Maret 1993. ( foto copy terlampir) ;Bahwa pada waktu itu pemohon akan menggunakan paspor tersebut untukkepentingan kerja keluar negeri, karna syarat untuk berangkat harusmempunyai umur diatas 21 tahun, dikarnakan umur pemohon waktu itubelum mencukupi akhirnya pemohon membuat paspor yang tahun lahirnyadituakan, yang mana pada waktu itu pemohon tidak berfikir tentang akibatselanjutnya,oleh karna
    ;Bahwa mulai dari penerbitan paspor sampai saat ini paspor pemohonbelum digunakan sama sekali ;Bahwa atas keinginan pemohon, saat ini pemohon bermaksud untukmengganti tahun lahir pemohon yang ada di paspor dari 01 Maret 1993menjadi 01 Maret 1996 dengan alasan tidak sesuai dengan akta, ijazah, kk,ktp ;Bahwa untuk mengganti tahun lahir pada paspor pemohon tersebutdiperlukan Izin dari Pengadilan Negeri setempat ;Dan selanjutnya kami mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan NegeriJombang, Hakim yang memeriksa
    Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti tahun lahir pemohonyang ada di paspor yaitu : O01 Maret 1993 menjadi 01 Maret 1996 yangselanjutnya bisa digunakan untuk pembetulan data pada paspor ;Halaman 2 dari 14 Penetapan Nomor 228/Pdt.P/2018/PN.Jbg. Memerintahkan Pejabat/Pegawai kantor imigrasi untuk penggantiantahun lahir pada paspor yang ada dan disesuaikan dengan data akta,ijazah,kk,ktp yang asli ;.
    Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 24 Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasadan Surat Perjalanan Laksana Paspor menyebutkan, dalam hal terjadiperubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputi perubahan nama atauperubahan alamat, pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan dataPaspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
    Memberi = Izin kepada Pemohon untuk mengganti tahun lahir Pemohonyang ada di paspor yaitu 01 Maret 1993 menjadi 01 Maret 1996 yangselanjutnya bisa digunakan untuk pembetulan data pada paspor ;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan TahunKelahiran Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Imigrasi Kediri PropinsiJawa Timur, agar Pejabat yang berwenang mengganti Identitas Pemohonyaitu Tahun kelahiran Pemohon di dalam Identitas Paspor Pemohon ;4.
Register : 18-03-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PN BANGIL Nomor 36/Pdt.P/2019/PN Bil
Tanggal 10 April 2019 — Pemohon:
LUTFIYAH
155
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa nama yang tercantum dalam dokumen Paspor Nomor B9065891yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang pada tanggal 02 Januari 2018 atas nama Akhadah Asari Muslim dan yang tercantum dalam KTP adalah satu orang yang sama bernama Lutfiyah;
    3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp301.000,00 (tiga ratus satu ribu rupiah);
    padasaat pembuatan paspor yang dilakukan oleh agen perjalanan hajidilakukan secara kolektif sehingga Photo dan Kartu Tanda PendudukPemohon tertukar dengan Photo dan Kartu Tanda Penduduk orang lainsehingga di Paspor Pemohon Photo yang tercantum adalah benarsedangkan data yang dituliskan adalah salah; Bahwa nama yang tercantum dalam dokumen Paspor Nomor B9065891yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Malang pada tanggal 02 Januari2018 atas nama Akhadah asari Muslim dan yang tercantum dalam KTPadalah
    Paspor; dan b.Surat Perjalanan Laksana Paspor.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dinyatakanbahwa Paspor terdiri atas: Paspor diplomatik, Paspor dinas, dan Paspor biasa;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dinyatakanbahwa Paspor biasa diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia dan PasporHalaman 5 dari 9 halaman, Penetapan Nomor 36/Padt.P/
    Pasal 30 Huruf d, pemohon dapat diberikan Paspor biasa melaluiprosedur pengajuan permohonan penggantian Paspor biasa;(3) Bagi Paspor biasa yang dibatalkan dengan alasan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 30 huruf e, langsung diberikan Paspor biasa tanpa melaluiprosedur pengajuan permohonan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut dapat difahamibahwa telah terjadi kesalahan pada saat proses penerbitan pasporsebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf e Peraturan Menteri Hukum Dan HakAsasi Manusia
    Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor BiasaDan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan berdasarkan Pasal 32 Ayat (3)Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspordinyatakan bahwa bagi Paspor biasa yang dibatalkan dengan alasansebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e, langsung diberikan Pasporbiasa tanpa melalui prosedur pengajuan permohonan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi
Register : 02-05-2013 — Putus : 22-05-2013 — Upload : 19-06-2014
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 450 /Pdt.P/2013/PN.Bwi
Tanggal 22 Mei 2013 — FITRI ANDRIANA YULIANTIKA
5024
  • boleh sama ;Bahwa saksi pernah lihat paspor paspor Pemohon ;Bahwa dalam paspor Pemohon Nomor.
    AB 758109, Paspor Nomor. AN 306131, Paspor Nomor. A1810480, dan Paspor Pemohon Nomor.
    AA.131655, dan sama juga dengan nama YULIANTIKA IRINDA,tanggal lahir 1 Juli 1984 yang tertulis dalam Paspor Nomor. AB 758109, Paspor Nomor.AN 306131, Paspor Nomor. A 1810480, dan Paspor Nomor.
    Banyuwangi tersebut ;Bahwa benar dalam paspor Pemohon Nomor. AA.131655, atas nama FITRIANDRIANA YULIANTIKA, tanggal lahir 01 Juli 1982, ada perbedaan identitasPemohon, dengan Paspor Pemohon Nomor. AB 758109, Paspor Nomor. AN 306131,Paspor Nomor. A 1810480, dan Paspor Pemohon Nomor.
Putus : 10-10-2007 — Upload : 23-05-2014
Putusan PN SANGGAU Nomor 127 PID.B/2007/PN.SGU
Tanggal 10 Oktober 2007 — AWANG BUJANG bin AWANG SALLEH
13342
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007, dan dakwaan kedua melanggar Pasal 102 ayat (1) huruf a UU No.39 Tahun 2004;- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu dan dakwaan kedua tersebut;- Memerintahkan Terdakwa untuk segera dikeluarkan dari tahanan tersebut ;- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;- Menetapkan barang bukti yang berupa : Paspor
    atas nama AWANG BUJANG BIN AWANG SALLEH Nomor Paspor K 16294599, yang dikeluarkan Pejabat Pengeluaran Miri Malaysia.
    Paspor atas nama LIA SINTA Nomor Paspor P. 450270, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Singkawang.Dikembalikan kepada LIA SINTA. Paspor atas nama SITI AISAH Nomor Paspor P. 450271, yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Singkawang.Dikembalikan kepada SITI AISAH.- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
    yang dikabulkanadalah permohonan yang telah memenuhi prosedur dan persyaratannya.Bahwa tujuan Lia Sinta dan Siti Aisah membuat paspor adalah untuk berkunjungkarena yang dibuat adalah paspor 48 halaman.Bahwa pembedaan paspor kerja dan paspor berkunjung adalah paspor kerja berisi24 halaman sedang paspor berkunjung berisi 48 halaman.Bahwa tidak semua kantor imigrasi dapat mengeluarkan paspor kerja dan diPropinsi Kalimantan Barat yang dapat mengeluarkan paspor kerja (24 halaman)hanyalah Imigrasi Pontianak
    , Sambas dan Entikong.Bahwa syarat pembuatan paspor kerja (24 halaman) dan paspor kunjungan (48halaman) berbeda, untuk pembuatan paspor kerja (24 halaman) ditambah denganpersyaratan diantaranya rekomendasi dari instansi terkait, PJTKI dan ada catatandari kepolisian.Bahwa untuk pengurusan paspor kerja (24 halaman) harus melalui PJTKI.Bahwa paspor kunjungan tidak boleh digunakan untuk bekerja dan permohonanpembuatan paspor yang akan digunakan bukan peruntukannya akan ditolak.Bahwa saksi membenarkan
    paspor tersebut Lia Sinta dan Siti Aisah saatdiwawancarai di Kantor Imigrasi Singkawang Lia Sinta dan Siti Aisahmengatakan tujuan pembuatan paspor tersebut digunakan untuk jalanjalan saja,sehingga dikeluarkanlah paspor 48 halaman bukan paspor kerja yang berisi 24halaman.
    dan Siti Aisah saat diwawancarai di Kantor Imigrasi Singkawang, LiaSinta dan Siti Aisah mengatakan tujuan pembuatan paspor tersebut digunakan untuk jalanjalansaja sehingga dikeluarkan paspor 48 halaman bukan paspor kerja yang berisi 24 halaman.
    atas nama AWANG BUJANG BIN AWANG SALLEH Nomor Paspor K16294599, yang dikeluarkan Pejabat Pengeluaran Miri Malaysia.Dikembalikan kepada terdakwa AWANG BUJANG BIN AWANG SALLEH.e Paspor atas nama LIA SINTA Nomor Paspor P. 450270, yang dikeluarkan olehKantor Imigrasi Singkawang.Dikembalikan kepada LIA SINTA.e Paspor atas nama SITI AISAH Nomor Paspor P. 450271, yang dikeluarkan olehKantor Imigrasi Singkawang.Dikembalikan kepada SITI AISAH.
Register : 19-12-2019 — Putus : 23-12-2019 — Upload : 07-01-2020
Putusan PN BATULICIN Nomor 151/Pdt.P/2019/PN Bln
Tanggal 23 Desember 2019 — Pemohon:
Dr. Hj Hamni Azmi
2012
  • MENETAPKAN:

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbaikan nama Pemohon dari semula bernama HAMNI AZMY ADRIYANTO sebagaimana tercatat dalam Paspor, No Paspor A 7972399 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Banjarmasin tertanggal 05 May 2014, berganti menjadi HAMNI AZMI adalah sah;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada
    berpergian ke luar negeri, namun tidak dapatmelakukan pengurusan perpanjangan paspor, karena nama Pemohonyang tertera didalam paspor Pemohon tersebut tidak sama dengandokumen kependudukan milik Pemohon yang lain;Bahwa Pemohon bertempat tinggal di JI.
    Bahwa alasan Pemohon memperbaiki nama Pemohon karena data yangtertera di paspor tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di KartuTanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Nikah; Bahwa tujuan Pemohon memperbaiki namanya di paspor karena saat iniPemohon hendak berniat berpergian ke luar negeri, namun tidak dapatmelakukan pengurusan perpanjangan paspor, karena nama Pemohonyang tertera didalam paspor Pemohon tersebut tidak sama dengandokumen kependudukan milik Pemohon yang lain; Bahwa Pemohon
    Surat Penetapan Ganti Nama dari Pejabat yang berwenang bagiyang mengganti nama;f, Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 24 ayat (1)Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8Tahu 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,disebutkan bahwa : Dalam hal terjadi perubahan data pemegang paspor biasayang meliputi perubahan nama dan perubahan alamat, Pemohon dapatmengajukan permohonan perubahan data paspor
    ,Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Nikah; Bahwa alasan Pemohon memperbaiki nama Pemohon karena data yangtertera di paspor tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di KartuTanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Nikah; Bahwa tujuan Pemohon memperbaiki namanya di paspor karena saat iniPemohon hendak berniat berpergian ke luar negeri, namun tidak dapatmelakukan pengurusan perpanjangan paspor, karena nama PemohonHalaman 6 dari 8 Penetapan Nomor 151/Pdt.P/2019/PN Bin.yang tertera didalam paspor
    Menyatakan menurut hukum, bahwa perbaikan nama Pemohon dari semulabernama HAMNI AZMY ADRIYANTO sebagaimana tercatat dalam Paspor,No Paspor A 7972399 yang telah dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiBanjarmasin tertanggal 05 May 2014, berganti menjadi HAMNI AZMIadalah sah;3.
Register : 31-01-2023 — Putus : 07-02-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PN MANADO Nomor 37/Pdt.P/2023/PN Mnd
Tanggal 7 Februari 2023 — Pemohon:
Rudy J. Pusung
3816
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah paspor dengan nama RUDY JOHANIS PUSUNG sesuai dengan nama pemohon yang sebenarnya dalam Akta Kelahiran dan tidak akan mempergunakan lagi Paspor dengan nama yang keliru RUDY JOHANES PUSUNG;
    3. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Kantor IMIGRASI Kelas I TPI Manado untuk merubah dan menggunakan Paspor dengan nama RUDY JOHANIS PUSUNG dan tidak akan mempergunakan lagi Paspor dengan
Register : 14-01-2020 — Putus : 28-01-2020 — Upload : 05-03-2020
Putusan PN BONTANG Nomor 3/Pdt.P/2020/PN Bon
Tanggal 28 Januari 2020 — Pemohon:
Megawati
3731
  • Pemohon tersebutmenginginkan perbaikan paspor Pemohon agar sesuai dengan dataPemohon yang benar ;Atas keterangan saksi tersebut di atas, Pemohon tidak keberatan danmembenarkannya ;2.
    terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa ;Menimbang, bahwa di persidangan Pemohon mengajukan bukti suratP6 berupa Paspor Nomor : B 3785467, Tanggal 20 April 2016 atas namaNURHAYATI GUNUNG SINULINGGA, dimana setelah diperlihnatkan dandiperiksa di persidangan, Hakim menilai bahwa bukti surat tersebut termasukdalam kategori paspor biasa sesuai dengan ketentuan UndangundangRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian ;Halaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 3/Pdt.P/2020/PN
    Laksana Paspor bahwa dalam hal terjadi perubahan datapemegang paspor yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat,pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data paspor biasakepada kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi ; Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor bahwa prosedur perubahan data pasporbiasa, dilaksanakan melalui tahapan :a.
    Pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut yangdihubungkan dengan keterangan para saksi, bukti surat serta maksud dantujuan Pemohon, maka Hakim menilai prosedur perubahanNama/tanggal/tahun kelahiran Pemohon dalam paspor telah diatur dalamPasal 24 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Nomor. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor, dimana tahapannya dimulai dari Pemohonharus
    Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor dan peraturan perundangundangan sertaketentuan lain yang bersangkutan ;Halaman 7 dari 8 Penetapan Nomor 3/Pdt.P/2020/PN BonMENETAPKAN1.
Register : 12-10-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 21-10-2020
Putusan PN BREBES Nomor 85/Pdt.P/2020/PN Bbs
Tanggal 21 Oktober 2020 — Pemohon:
HARJO SANTOSO
574
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan nama pemohon adalah HARJO SANTOSO lahir di Brebes tanggal 03 Juli 1986;
    3. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki identitas Nama dalam paspor Republik Indonesia, Nomor A1765767 semula tertulis Nama HARJO SANTOSO DASMAD SANAH lahir di Brebes tanggal 03 Juli 1981 diperbaiki menjadi Tertulis nama HARJO SANTOSO
      Keluarga,Kutipan Akta Nikah dan ljazah SMK yang tertulisnama HARJO SANTOSO lahir di Brebes, tanggal 03071986, sehinggadatadata dalam paspor akan sama dengan dokumendokumen yang laintersebut;Halaman 4 dari 12 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 85/Pdt.P/2020/PN BbsBahwa Pemohon membuat paspor lagi untuk keperluan keberangkatan TKIkembali ;Bahwa orang yang ada di dalam paspor tersebut dan tertulis atas namaHARJO SANTOSO DASMAD SANAH lahir di Brebes tanggal 03071986adalah benar orang yang sama yaitu
      12 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 85/Pdt.P/2020/PN BbsKelahiran, Kartu Keluarga,Kutipan Akta Nikah dan ljazah SMK yang tertulisnama HARJO SANTOSO lahir di Brebes, tanggal 03071986, sehinggadatadata dalam paspor akan sama dengan dokumendokumen yang laintersebut; Bahwa Pemohon membuat paspor lagi untuk keperluan keberangkatan TKIkembali ; Bahwa orang yang ada di dalam paspor tersebut dan tertulis atas namaHARJO SANTOSO DASMAD SANAH lahir di Brebes tanggal 03071981adalah benar orang yang sama yaitu
      2013 tentang Peraturan Pelaksana Undangundang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa Pasporbiasa terdiri atas : Paspor biasa elektronik dan Paspor biasa non elektronik.Halaman 7 dari 12 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 85/Pdt.P/2020/PN BbsKemudian dalam ayat (2) disebutkan bahwa Paspor sebagaimana dimaksud padaayat (1) diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi ManajemenKeimigrasian;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 49 Peraturan Pemerintah RepublikIndoensia Nomor 31 Tahun
      Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentangPaspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24 disebutkandalam hal terjadi perubahan data pemegang paspor biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atauPejabat Imigrasi.
      , dimana oleh karena sesuai ketentuan sebagaimana telah diuraikandi atas seharusnya penerbitan paspor harus dilengkapi dengan syarat kelengkapandokumen antara lain KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, sebagai buktiidentitas diri seseorang dalam proses penerbitan paspor adalah sebagai syaratwajid yang menjadi pedoman bagi Direktorat Imigrasi dalam menerima danmemproses pengajuan penerbitan paspor pada diri siapapun, dan oleh karenanyaharus ada kesesuaian identitas antara dokumen paspor dengan dokumen
Register : 03-10-2016 — Putus : 10-10-2016 — Upload : 02-11-2016
Putusan PN CIANJUR Nomor 62/Pdt.P/2016/PN Cjr
Tanggal 10 Oktober 2016 — Apip Ramdan Mubarok
298
  • Memerintahkan Kepada Kantor Imigrasi untuk menerbitkan Paspor dan/ atau merubah tahun kelahiran Paspor Pemohon yaitu atas nama APIP RAMDAN MUBAROK sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran (kutipan ke dua) No. 42529/IST/2010 tanggal 29 September 2016, yaitu dari kelahiran tahun 1989 menjadi kelahiran tahun 1991 ;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp.166.000,- (seratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
    Fotocopy Paspor No.
    Lilis Nurjanah; Bahwa pemohon lahir pada tanggal 04 April 1991 ; Bahwa saksi mengetahui pemohon pernah bekerja magang di Jepang selama3 (tiga) tahun yaitu sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013; Bahwa saksi juga mengetahui untuk bekerja di luar negeri pemohon harusmemperoleh paspor terlebin dahulu dan yang saksi ketahui pada saatpengurusan paspor pemohon tersebut, dahulu paspor pemohon diuruskan olehpihak perusahaan di tempat pemohon bekerja magang ; Bahwa saksi baru mengetahui ternyata ada permasalahan
    sebelum Pemohonkawin dengan saksi pada tahun 2015, karena dahulu Pemohon dan saksisudah saling mengenal sejak masih duduk dibangku sekolah; Bahwa saksi mengetahui pemohon pernah bekerja magang di negara Jepangselama 3 (tiga) tahun yaitu sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013; Bahwa saksi juga mengetahui untuk bekerja di luar negeri pemohon harusmemperoleh paspor terlebin dahulu dan yang saksi ketahui pada saatpengurusan paspor pemohon tersebut, dahulu paspor pemohon diuruskan olehpihak perusahaan
    secara kolektif ;Menimbang, bahwa di dalam Pasal 1 angka 16 Undangundang No. 6 Tahun2011 tentang Keimigrasian, disebutkan Paspor adalah adalah dokumen yangdikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesiauntuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu ;Menimbang, bahwa dari rumusan tentang Paspor tersebut maka dapatdisimpulkan, Paspor berguna sebagai syarat utama bagi warga negara untukbepergian antar negara, dan berdasarkan Pasal 30 Undangundang
    atas namanya sendiri, maka Hakim berpendapatPermohonan Pemohon untuk mendapatkan paspor baru harus disesuaikan dengandokumen pemohon yang ada seperti Akta Kelahiran, llazah, KTP dan suratsuratdokumen yang ditentukan dalam Undangundang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dalam Undangundang No.24 Tahun 2013 ;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, disebutkandalam
Register : 28-11-2016 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 11-07-2017
Putusan PN JENEPONTO Nomor 27/PDT.P/2016/PN Jnp
Tanggal 14 Desember 2016 — IRMA YANTI
748
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon dalam Paspor Pemohon berdasarkan Paspor Republik Indonesia atas nama IRAMAYANTI TATU SARIBU, No. A 2032636 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Makassar pada tanggal 02 Februari 2012, yang semula tertulis IRAMAYANTI TATU SARIBU menjadi IRMA YANTI;3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Makassar untuk mengubah/mengganti nama pada Paspor No.
    Bahwa pada tahun 2012 Pemohon berkunjung ke luar negeri dan dalampengurusan Paspor nama Pemohon tertulis : IRAMAYANTI TATU SARIBU;4. Bahwa sekarang Pemohon bermaksud menunaikan ibadah Umroh ke tanahsuci mekkah dan ingin memperpanjang Paspor di Kantor Imigrasi dengannama IRMA YANTI, tetapi nama Pemohon sebelumnya dalam Paspor tertulisnama IRAMAYANTI TATU SARIBU;5.
    Paspor;b.
    Surat Perjalanan Laksana Paspor;Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan menteri Hukum dan HakAsasi Manusia republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa danSurat Perjalanan laksana Paspor menegaskan bahwa :bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia,permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yangditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data danmelampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri
    Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, oleh karena untuk kepentingan Pemohon yang hendak menjalankan ibadahUmroh ke Mekkah memerlukan adanya kelengkapan dokumen keimigrasianberupa Paspor, dan oleh karena ada perbedaan penulisan nama Pemohon dalamPaspor dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon yang diakibatkan karena kesalahanpenulisan nama pemohon dalam Paspor tersebut yang akhirnya menyebabkanPemohon mengalami kendala
    dalam PasporPemohon berdasarkan Paspor Republik Indonesia atas nama IRAMAYANTI TATUSARIBU, No.
Register : 22-02-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 51/Pdt.P/2019/PN Pwk
Tanggal 13 Maret 2019 — Pemohon:
SOBANI
294
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki identitas Nama dalam paspor Republik Indonesia, Nomor A1765767 semula tertulis Nama ENI SOBANI diperbaiki menjadi Tertulis Nama SOBANI;
    3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp.216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah)
    Bahwa pemohon telah mempunyai paspor Republik Indonesia terdaptardalam nomer paspor : A1765767, atas nama Eni Sobani kewarganegaraanIndonesia, tanggal lahir 28 juli 1978 dikeluarkan di KJRIJEDDAHtertanggal 08 september 2012.
    dokumen yangPemohon miliki berbeda dengan data yang ada pada Paspor, sehinggakemudian petugas imigrasi menyuruh Pemohon untuk merubah namadalam Paspor ke Pengadilan; Bahwa Pemohon datang ke Pengadilan dengan tujuan merubah namaPemohon yang di dalam paspor tertulis EN SOBANI HASAN MAJIDagar mejadi sama dengan datadata Pemohon di dokumen aktakependudukan yang tertulis SOBANI, sehingga datadata dalam pasporakan sama dengan dokumendokumen yang lain tersebut; Bahwa Pemohon membuat paspor lagi untuk keperluan
    Pasal 48 ayat (1) PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang PeraturanPelaksana Undangundang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kelmigrasiandisebutkan bahwa Paspor biasa terdiri atas : Paspor biasa elektronik danPaspor biasa non elektronik.
    Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dalam Pasal 24disebutkan dalam hal terjadi perubahan data pemegang paspor biasayang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat, Pemohon dapatmengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala KantorImigrasi atau Pejabat Imigrasi.
    paspor dengan dokumen akta pencatatan sipil, termasuk pada diriPemohon;Menimbang, bahwa dengan terdapatnya ketidaksesuaian antara aktapencatatan sipil Pemohon dengan data dalam paspor Pemohon, khususnyapada nama, dan tahun lahir Pemohon, maka oleh karena akta pencatatan sipilsebagai identitas yang sebenarnya dan Pemohon memilin untuk memakaiidentitas tersebut serta merupakan dasar dari penerbitan paspor, maka sudahsepatutnya data pada paspor disesuaikan dengan data yang terdapat padaakta pencatatan
Register : 19-10-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PN DUMAI Nomor 389/Pid.Sus/2020/PN Dum
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
Muhammad Wildan Awaljon Putra, SH
Terdakwa:
Sean Said als Yong Sean
14840
  • strong>11 ( sebelas) bulandan denda sebesar Rp. 1.0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama: 1 ( satu ) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah Paspor
      An Renol Ardi Nasution ;
    • 1 (satu) buah Paspor An Evan;
    • 1 (satu) buah Paspor An Mutasir;
    • 1 (satu) buah Paspor An Razali;
    • 1 (satu) buah Paspor An Sukrisno;
    • 1 (satu) buah Paspor An Rudi;
    • 1 (satu) buah Paspor An Alan;
    • 1 (satu) buah Paspor An Hari Yanto;
    • 1 (satu) buah Paspor An Abdul Muis Nasution;
    • 1 (satu) buah Paspor AnSyahril;
    • 1 (satu) buah Paspor An Eko Saputra;
    • 1 (satu) buah Paspor An Riski
      Menyatakan barang bukti : 1 (Satu) buah Paspor An Renol Ardi Nasution ; 1 (Satu) buah Paspor An Evan; 1 (Satu) buah Paspor An Mutasir; 1 (Satu) buah Paspor An Razali; 1 (Satu) buah Paspor An Sukrisno; 1 (Satu) buah Paspor An Rudi; 1 (Satu) buah Paspor An Alan; 1 (Satu) buah Paspor An Hari Yanto; 1 (Satu) buah Paspor An Abdul Muis Nasution; 1 (Satu) buah Paspor AnSyahril;Halaman 2 dari 23 Halaman Putusan Nomor 389/Pid.Sus/2020/PN Dum 1 (Satu) buah Paspor An Eko Saputra; 1 (Satu) buah Paspor An Riski
      (lima juta rupiah) ; Bahwa Terdakwa Baru sekali ini membawa pekerja migrant Indonesiadari Negara Malaysia;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yangmeringankan (a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: 1 (Satu) buah Paspor An Renol Ardi Nasution ; 1 (Satu) buah Paspor An Evan; 1 (Satu) buah Paspor An Mutasir; 1 (Satu) buah Paspor An Razali; 1 (Satu) buah Paspor An Sukrisno; 1 (Satu) buah Paspor An Rudi; 1 (Satu) buah Paspor An Alan; 1 (Satu) buah
      Paspor An Hari Yanto;Halaman 15 dari 23 Halaman Putusan Nomor 389/Pid.Sus/2020/PN Dum 1 (Satu) buah Paspor An Abdul Muis Nasution; 1 (Satu) buah Paspor AnSyahril; 1 (Satu) buah Paspor An Eko Saputra; 1 (Satu) buah Paspor An Riski Wahyudi; 1 (Satu) unit mobil Pick Up Merek Mitsubishi L 300 BM 8927 RF warnaHitam berikut STNK; 1 (Satu) unit Soeed Boat warna abu abu; 1 (Satu) unit Handphone Merek Nokia warna Hitam; 1 (Satu) unit Handphone merek Strawberry warna hitam; 1 (Satu) unit Handphone merek nokia
      An RenolArdi Nasution, 1 (Satu) buah Paspor An Evan, 1 (satu) buah Paspor An Mutasir,1 (Satu) buah Paspor An Razali, 1 (Satu) buah Paspor An Sukrisno, 1 (Satu)buah Paspor An Rudi, 1 (satu) buah Paspor An Alan, 1 (Satu) buah Paspor AnHari Yanto, 1 (Satu) buah Paspor An Abdul Muis Nasution, 1 (Satu) buah PasporAn.
      Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) buah Paspor An Renol Ardi Nasution ; 1 (Satu) buah Paspor An Evan; 1 (Satu) buah Paspor An Mutasir; 1 (Satu) buah Paspor An Razali; 1 (Satu) buah Paspor An Sukrisno; 1 (Satu) buah Paspor An Rudi; 1 (Satu) buah Paspor An Alan; 1 (Satu) buah Paspor An Hari Yanto; 1 (Satu) buah Paspor An Abdul Muis Nasution; 1 (Satu) buah Paspor AnSyahril; 1 (Satu) buah Paspor An Eko Saputra; 1 (Satu) buah Paspor An Riski Wahyudi;Dikembalikan kepada Negara Cq Kementrian hukum
Register : 18-10-2018 — Putus : 22-10-2018 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN LARANTUKA Nomor 68/Pdt.P/2018/PN lrt
Tanggal 22 Oktober 2018 — Pemohon:
Theodorus Lawe Kelen
9413
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah pergantian nama pemohon tersebut dalam paspor Nomor A 5145599 dari nama Teo Kelen menjadi Theodorus Lawe Kelen;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Larantuka untuk mengirimkan 1 (satu) helai salinan penetapan ini kepada Kepala Kantor Imigrasi Cabang Maumere untuk selanjutnya mencatat pergantian nama Pemohon tersebut pada register
    ANDRIANY RETUKELEN dan memiliki 2 (dua) orang anak;Bahwa Pemohon bermaksud mengganti nama dalam paspor miliknyakarena ada kesalahan penulisan yang semula tertulis bernama TEO KELENseharusnya bernama THEODORUS LAWE KELEN;Bahwa Pemohon mengganti nama tersebut karena Pemohon inginmembuat paspor yang baru, dan pihak Imigrasi mengatakan bahwaPemohon harus menggunakan nama yang sama dengan dokumen lainnyamilik Pemohon yakni KTP, Akta Lahir dan Surat Tanda Tamat Belajar;Bahwa Pemohon membuat paspor yang
    Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor;Pasal 51(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggalditerbitkan;Pasal 52(1) Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui tahapan:a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1);b. pembayaran biaya Paspor;Cc. pengambilan foto dan sidik jari; dand. wawancara;(2) Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jugadilakukan:a. verifikasi; danb. adjudikasi;Pasal 53(1) Menteri
    atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Pasporbiasa dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukanwawancara;(2) Batas waktu penerbitan Paspor Biasa sebagaimana dimaksud padaayat (1) berlaku juga terhadap Paspor Biasa yang diterbitkan oleh PejabatDinas Luar Negeri;Pasal 261) Paspor biasa diterbitkan untuk warga Negara Indonesia;2) Paspor biasa sebagaimna dimaksudkan pada ayat (1) diterbitkanoleh menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 64
    Kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan;Halaman 5 dari 8 Putusan Nomor 68/Padt.P/2018/PN.LitMenimbang, bahwa terhadap maksud dari Pemohon tersebut mengenaiperubahan data dalam paspor maka mengacu kepada Pasal 24 Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014 TentangPaspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor, yang berbunyi:Perubahan Data Paspor BiasaPasal 24(1) Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yangmeliputi perubahan nama atau
    6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa danSurat Perjalanan Laksana Paspor dan Peraturan Perundangan lain yangbersangkutan;MENETAPKAN1.
Putus : 04-05-2016 — Upload : 06-01-2017
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 45/Pdt.P/2016/PN Gpr
Tanggal 4 Mei 2016 — SRIANI
278
  • Jasa Tenaga Kerja Indonesia)yang dalam pengurusan seluruh dokumen yang berhubungan dengan keberangkatansebagai TKI diurus oleh PJTKI tersebut, dan ternyata dalam paspor pemohonterdapat kekeliruan pada tahun lahir pemohon, yaitu tertulis dan terbaca 21 April1970 (Sebagaimana paspor No.
    Kasubsi Lalulintas dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas IIIKediri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;Bahwa Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Bagian Ketiga,Perubahan Paspor Biasa Pasal 24 menyatakan:Ayat (1) Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data
    Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasiatau Pejabat Imigrasi;Ayat (2) Prosedur perubahan data Paspor Biasa, dilaksanakan melalui tahapan:a Pengajuan permohonan;b Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; danc Pencetakan perubahan data halaman pengesahan;Bahwa surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.7UM.01.01.3921 tanggal 14Oktober 2011, perihal Penggantian Paspor Karena Hilang dan Penggantian Nama yangditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, menyebutkan
    ;Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa PeraturanMenteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Bagian Ketiga, tentangPerubahan Paspor Biasa Pasal 24 menyatakan:Ayat (1) Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yang meliputiperubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukanpermohonan perubahan data Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasiatau Pejabat Imigrasi;Ayat (2)
    Imigrasi KelasIll Kediri diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pengadilan NegeriKabupaten Kediri (cq Hakim yang memeriksa perkara aquo) berpendapat bahwaprosedur untuk melakukan perubahan data pada paspor biasa adalah dengan jalanPemohon mengajukan permohonan perubahan data paspor biasa pada Kepala KantorImigrasi atau Pejabat Imigrasi sebagaimana tersebut pada ketentuan pasal 24 PeraturanMenteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014Tentang Paspor Biasa
Register : 07-12-2020 — Putus : 18-12-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan PN AMUNTAI Nomor 52/Pdt.P/2020/PN Amt
Tanggal 18 Desember 2020 — Pemohon:
H.SUPIANI
1078
  • Supiani pada Kartu Tanda Penduduk nomor 6308031202590002, Supiani pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 0311/TB-PSLB/2003 dan Supiani Lamak Lamin Paspor nomor AS 981746 adalah orang yang sama dengan tempat dan tanggal lahir yang benar adalah HSU, 12 Februari 1959 sebagaimana yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk nomor 6308031202590002;
  • Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp116.000,00 (seratus enam belas ribu rupiah);
  • pemohon Nomor AS 981746 guna pergi ke Mekkah untukbekerja; Bahwa terjadi perbedaan identitas Pemohon tersebut karena padawaktu pembuatan paspor menggunakan KTP yang lama danpembuatan paspor tersebut dibantu oleh perusahaan penyalurtenaga kerja di Bogor; Bahwa nama Pemohon yang tertera di dalam paspor adalahSupiani Lamak Lamin, Lamak adalah nama ayah Pemohon, Laminadalah nama nenek Pemohon; Bahwa sepengetahuan Saksi, tidak ada yang keberatan denganpermohonan Pemohon ini baik dari lingkungan keluarga
    Terkait dengan keberadaan paspor milik Pemohon, PengadilanNegeri berpendapat bahwa paspor dimaksud merupakan jenis paspor biasayang dalam hal ini dibedakan dengan paspor diplomatik dan juga paspor dinas,sehingga persyaratan untuk mendapatkan paspor tersebut, sebagaimanaketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 tentangPeraturan Pelaksanan dari UndangUndang Keimigrasian, adalah didasarkankepada dokumen kependudukan dari Pemohon seperti Kartu Tanda Penduduk,Kartu Keluarga, Kutipan
    Akta Nikah, Kutipan Akta Kelahiran, ljazah Sekolahmaupun dokumen lainnya serta paspor lama bagi yang telah memiliki paspor,Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya meminta kepadapengadilan untuk menyatakan orang dalam paspor, akta lahir dan KTP milikPemohon adalah satu orang yang sama dalam rangka pengajuan perpanjanganpaspor karena masa berlaku paspor milik Pemohon telah habis;Menimbang, bahwa perpanjangan paspor karena masa berlaku pasporakan atau telah habis merupakan kegiatan penggantian
    paspor sebagaimanayang diatur dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) PermenkumhamNomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan LaksanaHalaman 6 dari 10 Penetapan Nomor 52/Pdt.P/2020/PN AmtPaspor yang pada pokoknya menyatakan Penggantian Paspor biasa dilakukanapabila masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, hilang maupunrusak baik pada saat proses penerbitan atau diluar proses penerbitan, dan lebihlanjut, terkecuali untuk paspor rusak pada saat proses penerbitan
    , makapenggantian paspor ditindak lanjuti dengan pencabutan;Menimbang, bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 38 ayat (1)Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan SuratPerjalanan Laksana Paspor pada pokoknya menyatakan penggantian pasporbiasa karena masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh maupunpenggantian paspor pada saat proses penerbitan yang diajukan di wilayahIndonesia dapat langsung diberikan penggantian Paspor biasa melalui prosedurpermohonan Paspor biasa.