Ditemukan 90666 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2024 — Putus : 25-09-2024 — Upload : 25-09-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 919/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal 25 September 2024 — Pemohon:
SUMARNI BHADDA SANTI
72
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama istri pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor 976/U/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012, penulisan nama ibu pada Kutipan Akta Kelahiran anak kandung Pemohon bernama Darren Viriyananda Wijaya Nomor 1271-LU-10052013-0150 dan penulisan nama ibu pada Kutipan Akta Kelahiran anak kandung Pemohon bernama Darsen Prajna Wijaya Nomor 1271
    -LU-24022015-0042 yang semula tertulis Sumarni diperbaiki menjadi Sumarni Bhadda Santi;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan berkekuatan hukum tetap agar dibuat Catatan dalam Register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Perkawinan serta Akta Kelahiran tersebut sesuai peraturan hukum yang berlaku;
  • Membebankan biaya permohonan
Register : 27-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 06-10-2021
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 132/Pdt.P/2021/PN Tjb
Tanggal 4 Oktober 2021 — Pemohon:
MUHAMMAD KHAIRUL IKHWAN
320
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin Kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan penulisan nama dan penulisan tempat lahir Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1274CLT051220090389, yang sebelumnya tertulis atas nama M.
    KHAIRUL IKHWAN, lahir di Teluk Nibung pada tanggal 10 Desember 1998 anak kesatu, Laki-laki dari FAUZIAH LUBIS dan AHMAD TAUFIK, untuk diperbaiki menjadi MUHAMMAD KHAIRUL IKHWAN, lahir di Medan pada tanggal 10 Desember 1998 anak kesatu, Laki-laki dari FAUZIAH LUBIS dan AHMAD TAUFIK;
  • Mewajibkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan nama dan penulisan tempat lahir Pemohon tersebut
    Akta Kelahiran Nomor: 1274CLT051220090389 tertanggal 1 Februari 2010 tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjung Balai paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini;
  • Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjung Balai untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1274CLT0512200920389 tertanggal 1 Februari 2010, mengenai perbaikan penulisan
    nama dan penulisan tempat lahir Pemohon tersebut, yang sebelumnya tertulis atas nama M.
Register : 16-03-2020 — Putus : 14-04-2020 — Upload : 21-04-2020
Putusan PN BATAM Nomor 412/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 14 April 2020 — Pemohon:
Neni Nurjanah
130
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa Penulisan tahun lahir anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, tidak sesuai dengan penulisan tahun lahir anak Pemohon yang tercantum dalam Ijazah, Nomor : DN-31-Dd/13 0002700, tanggal 12 Juni 2017, atas nama NAJWA SALSABILA ;

    3. Membetulkan penulisan tahun lahir Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, tersebut dari

    semula tertulis 2005 menjadi tertulis 2003 ;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan pembetulan Penulisan tahun lahir anak Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;

    5. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp

Register : 18-08-2022 — Putus : 31-08-2022 — Upload : 13-02-2023
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 68/Pdt.P/2022/PN Trk
Tanggal 31 Agustus 2022 — Pemohon:
F. AGUS YULIANTO
7218
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan penulisan nama Pemohon dalam kutipan akta kelahiran Nomor 120/1960 tanggal 26 September 1960 yang semula tertulis dan terbaca AGUS JULIJANTO diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca F.
    AGUS YULIANTO;
  • Menetapkan penulisan nama ayah Pemohon dalam kutipan akta kelahiran No. 120/ 1960 tanggal 26 September 1960 yang semula tertulis dan terbaca SISWAPRANATA, ANTONIUS JOANNES SUWARTO diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca SOEWARTO;
  • Menetapkan penulisan nama ibu Pemohon dalam kutipan akta kelahiran No. 120/ 1960 tanggal 26 September 1960 yang semula tertulis dan terbaca nyonya SISWAPRANATA, MARCIANA SUMIJATI, diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca SUNIATI;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek guna mencatat perbaikan penulisan nama Pemohon, ayah, dan ibu Pemohon tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 120.000,00 (Seratus dua puluh ribu rupiah;
Register : 08-07-2015 — Putus : 27-07-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PA MALANG Nomor 236/Pdt.P/2015/PA.Mlg
Tanggal 27 Juli 2015 — Arif Puji Waluyo bin Tasrip ( PEMOOHON)
145
  • Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon yang benar adalah Arif Pujiwaloyo bin Tasrip;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan identitas nama dari Arif Puji Waluyo bin Tasrip yang tercantum dalam register Akta Nikah dan Kutipannya Nomor : 863/120/VIII/2005 tanggal 28 Agustus 2005 menjadi nama Arif Pujiwaloyo bin Tasrip, di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lowokwaru Kota Malang ;4.
    Memerintahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk merubah penulisan data identitas nama Pemohon dalam register Akta Nikah dan Kutipannya sesuai amar point 3 penetapan ini ;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 166.000 ,-(Seratus enam puluh enam ribu rupiah)
    Bahwa akibat dari kesalahan dalan penulisan nama tersebut, Pemohondalam mengurus persyaratan Akte Kelahiran anak nomor dua Pemohonyang bernama : Adiba Khairina Najma, umur 1 bulan, Pemohonmengalami hambatan, sehingga Pemohon sangat membutuhkan penetapandari Pengadilan Agama Malang guna dijadikan sebagai alat hukum untukmengurus persyaratan Akte Kelahiran anak Pemohon yang dimaksud;7.
    P/2015/PA.MlgLowokwaru Kota Malang Nomor : 863/120/VIII/2005 tanggal 28 Agustus 2005,sebagai terbukti sah bahwa Pemohon yang bernama Arif Pujiwaloyo binTasrip, telah menikah dengan seorang perempuan bernama Ety ZahrothulNahdiyah binti Sartoyo, yang telah ternyata pula bahwa dari bukti pernikahantersebut Pemohon tercatat dalam dokumen permikahannya denganmenggunakan penulisan identitas nama Arif Puji Waluyo bin Tasrip, sehinggakata tersebut berbeda dengan penulisan identitas nama yang sebenarnya;Menimbang
    , bahwa berdasarkan buktibukti tersebut, di mana sebagaitelah terungkap fakta dan terbukti bahwa penulisan nama Pemohon yangbenar adalah Arif Pujiwaloyo bin Tasrip, yang berbeda dengan namasebagaimana yang tercatat dalam Akta Nikah dan Kutipannya Nomor : Nomor: 863/120/VIII/2005 tanggal 28 Agustus 2005 yang dikeluarkan oleh KantorUrusan Agama Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dengan nama Arif PujiWaluyo bin Tasrip yang akibatnya Pemohon mengalami hambatan dankesulitan dalam mengurus Akta Kelahiran
    tulisan identitas nama Arif Puji Waluyo bin Tasrip ,haruslah dirubah dan diganti dengan penulisan identitas nama yang benaryaitu Arif Pujiwaloyo bin Tasrip serta memerintahkan kepada Pemohonuntuk mencatatkan penetapan perubahan penulisan identitas namanya sesuaipenetapan ini ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Lowokwaru Kota Malangserta memerintahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk merubahpenulisan identitas nama Pemohon sesuai penetapan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangundangNomor
    Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon yang benar adalah ArifPujiwaloyo bin Tasrip;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisanidentitas nama dari Arif Puji Waluyo bin Tasrip yang tercantum dalamregister Akta Nikah dan Kutipannya Nomor : 863/120/VIII/2005 tanggal 28Agustus 2005 menjadi nama Arif Pujiwaloyo' bin Tasrip, di KantorUrusan Agama Kecamatan Lowokwaru Kota Malang ;4.
Register : 09-04-2021 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 21-04-2021
Putusan PN BANGKALAN Nomor 92/Pdt.P/2021/PN Bkl
Tanggal 21 April 2021 — Pemohon:
TRIANA WAHYUNINGSIH.SH
399
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
    2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Pangeranan 3 Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, tertanggal 04 Juni 2018, No.DN-05 Dd/06 2915791 atas nama ADIBIL AZWAR, dari yang semula nama orang ditulis M.
    AFIF dibetulkan menjadi MOHAMMAD AFIF ;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada kepala Sekolah Dasar Negeri Pangeranan 3 Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, untuk memberikan Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Pangeranan 3 Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, tertanggal 04 Juni 2018, No.DN-05 Dd/06 2915791 atas nama ADIBIL AZWAR yang semula
    penulisan nama orang tua tertulis M.
Register : 06-03-2020 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 13-04-2020
Putusan PN SIGLI Nomor 104/Pdt.P/2020/PN Sgi
Tanggal 26 Maret 2020 — Pemohon:
MUHAMMAD ZUBIR
174
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama, tempat, tanggal dan bulan lahir pemohon sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Nikah Nomor : 138/02/XI/2009, tertanggal 01 Oktober 2009 an. MUHAMMAD ZUBIR
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama, tempat, tanggal dan bulan lahir pemohon sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Nikah Nomor : 138/02/XI/2009, tertanggal 01 Oktober 2009 an.
    ZUBIR adalah keliru seharusnya menjadi penulisan nama pemohon yang benar adalah MUHAMMAD ZUBIR, serta penulisan nama, tempat, tanggal dan bulan lahir sebelumya tertulis Asan Nicah, 02-07-1980 seharusnya Mns. Asan Nicah, 01-12-1980.
  • Membebankan kepada permohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00-(seratus tiga puluh ribu rupiah);
Register : 08-07-2022 — Putus : 15-07-2022 — Upload : 06-10-2023
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 53/Pdt.P/2022/PN Ksp
Tanggal 15 Juli 2022 — Pemohon:
TIANI
1080
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan sah perbaikan penulisan tempat, tanggal, dan bulan lahir Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 351/CSL/UM/ATIM/1998 dari Tualang Cut, 18 Maret 1998 menjadi yang seharusnya yaitu Sampaimah, 3 Februari 1998, serta perbaikan penulisan tanggal dan bulan lahir Pemohon di dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 1116016003980001 dan Kartu Keluarga Nomor 1116012401053993 dari 20 Maret 1998 menjadi yang seharusnya
    yaitu 3 Februari 1998;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan tempat, tanggal, dan bulan lahir Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 351/CSL/UM/ATIM/1998 dari Tualang Cut, 18 Maret 1998 menjadi yang seharusnya yaitu Sampaimah, 3 Februari 1998, serta perbaikan penulisan tanggal dan bulan lahir Pemohon di dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 1116016003980001 dan Kartu Keluarga Nomor 1116012401053993 dari 20 Maret 1998 menjadi yang seharusnya yaitu 3 Februari
Register : 30-05-2024 — Putus : 20-06-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 266/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal 20 Juni 2024 — Pemohon:
hj andi st asmah S.Pd
200
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan nama pada Paspor Nomor A8650232 milik Pemohon yang tercatat dengan penulisan SITTI ASMAH RAFIK;
    3. Menetapkan bahwa terdapat perbaikan penulisan nama SITTI ASMAH RAFIK pada Paspor Nomor A8650232 diubah menjadi Hj. ANDI ST.
    ASMAH, S.PD sesuai dengan (KTP) Nomor 7371034406680003, Kartu Keluarga Nomor 7371111608001022 dan Ijazah Nomor 000253/J.38/6/IV/2007;
  • Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan tanggal lahir Pemohon yakni pada paspor nomor A8650232 tercatat lahir pada 27 Desember 1953 dan pada KTP Nomor 7371034406680003 tercatat lahir pada 31 Desember 1955 berbeda dengan Kartu Keluarga Nomor 7371111608001022 dan Ijazah Nomor 000253/J.38/6/IV/2007;
  • Menetapkan bahwa terdapat
    perbaikan penulisan tanggal lahir pada Paspor Nomor A8650232 dan KTP Nomor 7371034406680003 diubah menjadi 1 DESEMBER 1953 sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 7371111608001022 dan Ijazah Nomor 000253/J.38/6/IV/2007;
  • Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;
  • Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan
Register : 05-05-2020 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 26-05-2020
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 64/Pdt.P/2020/PN Prp
Tanggal 12 Mei 2020 — Pemohon:
MARIANUS SITUMORANG
1618
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan agama Pemohon adalah KRISTEN dan nama lengkap Anak Pemohon adalah GUIDO HAMONANGAN SITUMORANG;
    3. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan agama Pemohon dan nama lengkap Anak Pemohon, masing-masing
    pada :
    • Kartu Tanda Penduduk NIK : 1408042303660003 atas nama MARIANUS SITUMORANG tertanggal 18 Februari 2020, yaitu penulisan agama : KATHOLIK, selanjutnya dibetulkan menjadi :
  • Agama : KRISTEN;

    • Kartu Tanda Penduduk NIK : 1408041809000005 atas nama GUIDO HAMONANGAN, selanjutnya dibetulkan menjadi :
      GUIDO HAMONANGAN SITUMORANG;
    • Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran
      AL. 571.0102273 yaitu penulisan :

    Nama Lengkap : GUIDO HAMONANGAN, selanjutnya dibetulkan menjadi : GUIDO HAMONANGAN SITUMORANG;

    • Kartu Keluarga Nomor 14080411060710035 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juli 2019, atas nama Kepala Keluarga : MARIANUS SITUMORANG, yaitu penulisan :
      1. Agama atas nama MARIANUS SITUMORANG : KATHOLIK, selanjutnya dibetulkan menjadi : KRISTEN;
      2. Nama Lengkap
        : GUIDO HAMONANGAN, selanjutnya dibetulkan menjadi : GUIDO HAMONANGAN SITUMORANG;
    1. Memberikan ijin kepada pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu untuk mencatatkan perbaikan/pembetulan penulisan agama Pemohon dan penulisan nama lengkap Anak Pemohon pada register sedang berlaku;
    2. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 106.000,00 ( seratus enam ribu rupiah);
    agama Pemohon sebagaimana tercantum pada KartuTanda Penduduk, dan Kartu Keluarga Pemohon yang semula tertulisKATHOLIK diperbaiki menjadi KRISTEN dan memperbaiki penulisan namadari Anak Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Kelahiran,dan Kartu.
    agamaPemohon sebagaimana tercantum pada Kartu Tanda Penduduk, danKartu Keluarga Pemohon yang semula tertulis KATHOLIK diperbaikimenjadi KRISTEN dan memperbaiki penulisan nama dari AnakPemohon pada Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Akta Kelahiran, danKartu.
    agama/kepercayaanPemohon dan kesalahan penulisan nama anak kandung pemohon yangmasih terdapat didalam satu dokumen kependudukan yang sama yaitudokumen kependudukan milik keluarga Bapak Marianus Situmorang.Selain itu, menurut hemat Pengadilan, permohonan Pemohon tidaklahbertentangan dengan peraturan perundangundangan, dan tidakmengandung unsur yang tabu maka wajar dan patut Pengadilan Negeriuntuk mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 58 ayat (2) UndangUndangRepublik
    AL. 571.0102273 yaitu penulisan :Nama Lengkap : GUIDO HAMONANGAN, selanjutnya dibetulkanmenjadi : GUIDO HAMONANGAN SITUMORANG; Kartu Keluarga Nomor 14080411060710035 yang dikeluarkan padatanggal 23 Juli 2019, atas nama Kepala Keluarga : MARIANUSSITUMORANG, yaitu penulisan :1) Agama atas nama MARIANUS SITUMORANG : KATHOLIK,selanjutnya dibetulkan menjadi : KRISTEN;2) Nama Lengkap : GUIDO HAMONANGAN,. selanjutnyadibetulkan menjadi : GUIDO HAMONANGAN SITUMORANG;3.
    Memberikan ijin kepada pegawai pada Kantor Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu untuk mencatatkanperbaikan/pembetulan penulisan agama Pemohon dan penulisannama lengkap Anak Pemohon pada register sedang berlaku;4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlahRp 106.000,00 ( seratus enam ribu rupiah);Demikian ditetapkan pada hari SELASA, tanggal 12 MEI 2020, olehUDY CAHYADI, S.H.
Register : 08-12-2022 — Putus : 16-12-2022 — Upload : 16-02-2023
Putusan PN SIGLI Nomor 220/Pdt.P/2022/PN Sgi
Tanggal 16 Desember 2022 — Pemohon:
MUTIA RAHMAN
455
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-25102016-0028 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tertanggal 7 November 2016;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
    4. Memerintahkan kepada
    Pemohon melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-25102016-0028 karena mencantumkan penulisan nama anak Pemohon yang keliru serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang baru dengan
    penulisan nama yang benar, yaitu KHADIJAH VARISHA MUZAWIR;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Register : 11-10-2019 — Putus : 22-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN GRESIK Nomor 583/Pdt.P/2019/PN Gsk
Tanggal 22 Oktober 2019 — Pemohon:
1.Priyanto
2.Rocmah Choirul Huma
3210
  • Menetapkan perubahan penulisan nama Pemohon II dari semula tercatat ROCMAH CHOIRUL HUMA dan ROCHMAH CHOIRUL HUMA menjadi ROCHMAH KHOIRUL HUMA;
  • Memberikan izin kepada Pemohon II untuk melakukan perubahan penulisan data nama Pemohon II pada KTP NIK 3525165503930021 dan pada Kartu Keluarga No. 3525161611088456 dari semula tercatat ROCMAH CHOIRUL HUMA menjadi ROCHMAH KHOIRUL HUMA;
  • Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melakukan perubahan penulisan data nama Pemohon
    II pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Para Pemohon Nomor 265/T/2013 dari semula tercatat ROCHMAH CHOIRUL HUMA menjadi ROCHMAH KHOIRUL HUMA;
  • Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang dikabulkannya penetapan ini paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini kepada pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gresik untuk melakukan perubahan penulisan data pada dokumen sebagaimana tersebut diatas;
  • Membebankan biaya perkara yang
    sebagaimana bukti surat P1 danP4;> Bahwa Para Pemohon adalah pasangan suami isteri sesuai KutipanAkta Nikah Nomor 0479/072/I1X/2011 tanggal 23 September 2011,sebagaimana bukti surat P2;> Bahwa selama perkawinanannya, Para Pemohon telah dikaruniai 2(dua) orang anak yang salah satunya bernama Karina Prima AuliaRahma tanggal lahir 25062012 anak dari Priyanto dan RochmahChoirul Huma sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 265/T/2013tanggal 20 Mei 2019, sebagaimana bukti surat P3;> Bahwa terdapat perbedaan penulisan
    nama Pemohon II dari yang semula tercatat ROCMAH CHOIRULHUMA dan ROCHMAH CHOIRUL HUMA menjadi ROCHMAH KHOIRULHUMA sesuai penulisan nama Pemohon II dalam Kutipan Akta Nikah Nomor0479/072/X/2011 (P2);Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU RINomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,disebutkan bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkanpenetapan Pengadilan Negeri tempat Para Pemohon
    Gresik, yang merupakan wilayah hukum Pengadilan NegeriGresik, dengan demikian Pengadilan Negeri Gresik berwenang terhadappemeriksaan permohonan Para Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa dari alasanalasan yang dikemukakan oleh ParaPemohon dihubungkan dengan buktibukti yang diajukan oleh Para Pemohondan dari faktafakta yang terungkap dipersidangan, Hakim berpendapatbahwa adalah hak bagi Para Pemohon dalam melakukan perubahan nama,dan juga melakukan perbaikan atas penulisan data nama Pemohon II yangbenar
    Mengabulkan permohonan Para Pemohon.Halaman 4 dari 6 No.583/Pdt.P/2019/PN.Gsk.Menetapkan perubahan penulisan nama Pemohon II dari semulatercatat ROCMAH CHOIRUL HUMA dan ROCHMAH CHOIRUL HUMAmenjadi ROCHMAH KHOIRUL HUMA;Memberikan izin kepada Pemohon II untuk melakukan perubahanpenulisan data nama Pemohon II pada KTP NIK 3525165503930021dan pada Kartu Keluarga No. 3525161611088456 dari semula tercatatROCMAH CHOIRUL HUMA menjadi ROCHMAH KHOIRUL HUMA;Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melakukan
    perubahanpenulisan data nama Pemohon II pada Kutipan Akta Kelahiran AnakPara Pemohon Nomor 265/T/2013 dari semula tercatat ROCHMAHCHOIRUL HUMA menjadi ROCHMAH KHOIRUL HUMA;Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentangdikabulkannya penetapan ini paling lama 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan penetapan ini kepada pejabat DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gresik untuk melakukanperubahan penulisan data pada dokumen sebagaimana tersebutdiatas;Membebankan biaya perkara
Register : 28-08-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan PA BANJARBARU Nomor 227/Pdt.P/2019/PA.Bjb
Tanggal 12 September 2019 — Pemohon melawan Termohon
2016
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan perubahan pada:
      1. Penulisan nama Pemohon yang tertulis MHD. Eko Ferbinarto seharusnya Eko Ferbinarto Hamonangan. M;
      2. Penulisan Bin Pemohon yang tertulis A. Manurung seharusnya Drs.
    Andreas Manurung;
  • Penulisan tempat dan tanggal lahir Pemohon yang tertulis 24 Sept 1971, seharusnya Banjarbaru 24 September 1971;
  • Penulisan nama istri Pemohon yang tertulis Susi Meilina Sari seharusnya Susy Meilina Sari;
  • Penulisan tempat dan tanggal lahir istri Pemohon yang tertulis 15-5-1978 seharusnya Dolok
    Penulisan nama Pemohon yang seharusnya Eko FerbinartoHamonangan. M justru tertulis MHD Eko Ferbinarto;2. Penulisan nama Bin Pemohon yang seharusnya Drs. AndreasManurung justru ditulis A. Manurung;3. Penulisan tempat & tanggal lahir Pemohon yang seharusnya Banjarbaru24 September 1971 justru ditulis 24 Sept 1971;4. Penulisan nama Almarhum yang seharusnya Susy Meilina Sari justru ditulis Susi Meilina Sari;5.
    Penulisan tempat & tanggal Lahir Almarhum yang seharusnya Dolokllir, 15 Mei 1978 Justru di tulis 1551978;Bahwa, Akibat dari kesalahan tulis tersebut para Pemohon dalam mengurusAkta kelahiran anak dan akta yang lainnya mengalami hambatan, sehinggaPemohon sangat membutuhkan penetapan dari Pengadilan Agama sebagaialas hukum;Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibatperkara ini;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama Banjarbaru memeriksa dan
    Penulisan nama Bin Pemohon yang seharusnya Drs. AndreasManurung justru ditulis A. Manurung;3. Penulisan tempat & tanggal lahir Pemohon yang seharusnya Banjarbaru24 September 1971 justru ditulis 24 Sept 1971;4. Penulisan nama Almarhum yang seharusnya Susy Meilina Sari justru ditulis Susi Meilina Sari;5. Penulisan tempat & tanggal Lahir Almarhum yang seharusnya Dolokllir, 15 Mei 1978 Justru di tulis 1551978;3.
    Penulisan nama Pemohon yang tertulis MHD. Eko Ferbinartoseharusnya Eko Ferbinarto Hamonangan. M;2.2. Penulisan Bin Pemohon yang tertulis A. Manurung seharusnya Drs.Andreas Manurung;Hal. 10 dari 12 hal. Penetapan No. 227/Pdt.P/2019/PA.BJb2.3. Penulisan tempat dan tanggal lahir Pemohon yang tertulis 24 Sept1971, seharusnya Banjarbaru 24 September 1971;2.4. Penulisan nama istri Pemohon yang tertulis Susi Meilina Sariseharusnya Susy Meilina Sari;2.5.
    Penulisan tempat dan tanggal lahir istri Pemohon yang tertulis 1551978 seharusnya Dolok Ilir, 15 Mei 1978;dalam Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan AgamaKecamatan Dolok Batu) Nanggar, Kabupaten Simalungun, PropinsiSumatera Utara dengan nomor 282/02/IX/2001, tertanggal 01 September2001;Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan identitassebagaimana diktum nomor 2 kepada Kantor Urusan Agama KecamatanDolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara;Membebankan
Register : 07-12-2022 — Putus : 09-12-2022 — Upload : 14-12-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 2739/Pdt.P/2022/PN Sby
Tanggal 9 Desember 2022 — Pemohon:
SOESANAH RAHARDJO
193
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa penulisan nama SOESANAH RAHARDJO dan/atau penulisan nama SUSANAH adalah nama 1 (satu) orang yang sama yaitu PEMOHON;
    3. Membebankan biaya dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon yang ditetapkan sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
Register : 23-03-2015 — Putus : 06-04-2015 — Upload : 11-12-2015
Putusan PA MALANG Nomor 92/Pdt.P/2015/PA.Mlg
Tanggal 6 April 2015 — REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUN (PEMOHON )
105
  • Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon yang benar adalah REZILIA CYNDITIA;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan identitas nama dari REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUN yang tercantum dalam register Akta Nikah dan Kutipannya Nomor : 0957/082/VI/2014 tanggal 16 Juni 2014 menjadi nama REZILIA CYNDITIA binti KHADISUN, di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang ;4.
    Memerintahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk merubah penulisan data identitas nama Pemohon dalam register Akta Nikah dan Kutipannya sesuai amar point 3 penetapan ini ;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 166.000 ,-(Seratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
    identitas nama Pemohon yang benar adalahREZILIA CYNDITIA, yang mana kata CYNDITIA ditulis dengan tanpamenggunakan huruf H ( CHYNDITIA ), sehingga karenanya Majelis Hakimberpendapat bahwa Pemohon telah dapat membuktikan kebenaran dalildalilnya, bahwa penulisan identitas nama yang benar dari Pemohon adalahREZILIA CYNDITIA, dan karenanya patut ditetapkan bahwa penulisan namayang benar bagi Pemohon adalah REZILIA CYNDITIA binti KHADISUN;Hal.4 dari7 hal.
    nama yang tertera di KTP, KK Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas, di mana Pemohon telah dapat membuktikan kebenaran dalildalilpermohonannya, Majelis Hakim haruslah menyatakan bahwa permohonanPemohon sebagai telah terbukti, sehingga permohonannya dapat dikabulkandan karenanya penulisan identitas nama Pemohon yang tercantum dalamAkta Nikah dan Kutipannya Nomor : 0957/082/V1/2014 yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang kota Malang
    dengan tulisanidentitas nama REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUN, haruslah dirubah dandiganti dengan penulisan identitas nama yang benar yaitu REZILIA CYNDITIAbinti KHADISUN serta memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkanpenetapan perubahan penulisan identitas nama Pemohon dari REZILIACHYNDITIA binti KHADISUN menjadi penulisan identitas nama REZILIACYNDITIA binti KHADISUN ke Kantor Urusan Agama KecamatanHal.5 dari7 hal.
    Tap No. 0092/Pdt.P/2015/PA.MIgKedungkandang Kota Malang serta memerintahkan kepada Pejabat yangberwenang untuk merubah penulisan identitas nama Pemohon sesuaipenetapan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3tahun 2006 dan terakhir dengan Undang Undang Nomor : 50 tahun 2009,maka biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada Pemohon ;Memperhatikan pasal 33 ayat (4) Peraturan Menteri Agama RepublikIndonesia
    Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon yang benar adalah REZILIACYNDITIA;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisanidentias nama dari REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUN yangtercantum dalam register Akta Nikah dan Kutipannya Nomor0957/082/V1/2014 tanggal 16 Juni 2014 menjadi nama REZILIA CYNDITIAbinti KHADISUN, di Kantor Urusan Agama Kecamatan KedungkandangKota Malang ;4.
Register : 15-07-2015 — Putus : 03-08-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PA MALANG Nomor 243/Pdt.P/2015/PA.Mlg
Tanggal 3 Agustus 2015 — Rokim bin Nari ( PEMOHON )
136
  • Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon yang benar adalah Rokhim bin Nari;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan identitas nama dari Rokim bin Nari yang tercantum dalam register Akta Nikah dan Kutipannya Nomor : 139/36/VI/1991 tanggal 20 Juni 1991 menjadi nama Rokhim bin Nari, di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang ;4.
    Memerintahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk merubah penulisan data identitas nama Pemohon dalam register Akta Nikah dan Kutipannya sesuai amar point 3 penetapan ini ;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 166.000 ,-(Seratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
    Bahwa akibat dari kesalahan dalan penulisan nama tersebut, Pemohondalam mengurus persyaratan Akte Kelahiran ketiga orang anak Pemohonyang masingmasing bernama: a. Sri Handayani, Umur 23 tahun 11 bulan,b. Mistiari, umur 22, c. Muhamat Fikri, umur 12 tahun, Pemohonmengalami hambatan, sehingga Pemohon sangat membutuhkan penetapandari Pengadilan Agama Malang guna dijadikan sebagai alat hukum untukmengurus persyaratan Akte Kelahiran ketiga anak Pemohon yangdimaksud;.
    telah dapat membuktikan kebenaran dalildalilnya, banwa penulisanidentitas nama yang benar dari Pemohon adalah Rokhim, yang karenanyapatut ditetapbkan bahwa penulisan nama yang benar bagi Pemohon adalahRokhim bin Nari;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P.3 yang berupa fotokopiKutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanKedungkandang Kota Malang Nomor : 139/36/V1I/1991 tanggal 20 Juni 1991,sebagai terobukti sah bahwa Pemohon yang bernama Rokhim bin Nari, telahmenikah
    dengan seorang perempuan bernama Ida Subaidah binti Suud,yang telah ternyata pula bahwa dari bukti pernikahan tersebut Pemohontercatat dalam dokumen pernikahannya dengan menggunakan penulisanidentitas nama Rokim bin Nari, sehingga kata tersebut berbeda denganpenulisan identitas nama yang sebenarnya;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti tersebut, di mana sebagaitelah terungkap fakta dan terbukti bahwa penulisan nama Pemohon yangbenar adalah Rokhim bin Nari, yang berbeda dengan nama sebagaimanayang
    P/2015/PA.MlgPemohon sebagai telah terbukti, sehingga permohonannya dapat dikabulkandan karenanya penulisan identitas nama Pemohon yang tercantum dalamAkta Nikah dan Kutipannya Nomor : 139/36/V1/1991 tanggal 20 Juni 1991 yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang KotaMalang dengan tulisan identitas nama Rokim bin Nari, haruslah dirubah dandiganti dengan penulisan identitas nama yang benar yaitu Rokhim bin Nariseria memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan penetapanperubahan
    penulisan identitas nama Pemohon dari Rokim bin Nari menjadipenulisan identitas nama Rokhim bin Nari ke Kantor Urusan AgamaKecamatan Kedungkandang Kota Malang serta memerintahkan kepadaPejabat yang berwenang untuk merubah penulisan identitas nama Pemohonsesuai penetapan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3tahun 2006 dan terakhir dengan Undang Undang Nomor : 50 tahun 2009,maka biaya yang timbul akibat perkara
Register : 20-02-2018 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan PN JEMBER Nomor 49/Pdt.P/2018/PN Jmr
Tanggal 8 Maret 2018 — Pemohon:
SITI HASANAH
135
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohon dalam akte kelahiran Nomor 3509-LU-27122012-0066 dari nama FUAT SAFI AMIR menjadi FUAD SHAFI AMIR;
    3. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Ayah dari anak Pemohon dalam akte kelahiran Nomor 3509-LU-27122012-0066 dari nama HUSNIL HARYONO menjadi HUSNI HARIYANTO;
    4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama anak
Register : 23-09-2015 — Putus : 12-10-2015 — Upload : 08-01-2016
Putusan PA MALANG Nomor 359/Pdt.P/2015/PA.Mlg
Tanggal 12 Oktober 2015 — ERNAWATI binti ALI SOPYAN ( PEMOHON )
74
  • Menyatakan bahwa penulisan bio data tanggal lahir Pemohon ( Ernawati) yang benar adalah 26 April 1978 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan bio data tanggal lahirnya yang tercantum dalam register Akta Nikah dan Kutipannya Nomor : 0095/045/II/2013 tanggal 14 Februari 2013 menjadi tanggal 26 April 1978 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lowokwaru kota Malang;4.
    Memerintahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk merubah penulisan bio data tanggal lahir Pemohon dalam register Akta Nikah dan Kutipannya sesuai amar point 3 penetapan ini ;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 166.000 ,-(Seratus enam puluh enam ribu rupiah)
    Tap No. 0359/Pdt.P/2015/PA.Mlig3.Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dan suami pemohon telahmenerima Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan LowokwaruKota Malang, Jawa Timur dan ternyata terdapat kesalahan penulisanTanggal Lahir 06 April 1978 yang tercatat dalam Kutipan Akta NikahNomor: 0095/045/II/2013 tanggal 14 Februari 2013 adalah salah, danyang sebenarnya adalah Tanggal 26 April 1978;Bahwa akibat dari kesalahan penulisan Tanggal Lahir tersebut Pemohonmengalami kesulitan didalam mengurus
    berpendapat bahwa perbedaanpenulisan bio data tanggal lahir Pemohon yang tercantum dalam Akta Nikahdan Kutipannya dengan tanggal lahir yang sebenarnya harus disesuaikan yaitutanggal lahirnya dirubah menjadi tanggal 26 April 1978;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, di mana Pemohon telah dapat membuktikan kebenaran dalildalilpermohonannya, Majelis Hakim haruslah menyatakan bahwa permohonanPemohon sebagai telah terbukti, sehingga permohonannya dapat dikabulkandan karenanya penulisan
    bio data tanggal lahir Pemohon yang tercantumdalam Akta Nikah dan Kutipannya Nomor : 0095/045/II/2013 tanggal 14Februari 2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanLowokwaru kota Malang dengan tulisan bio data tanggal lahir 6 April 1978harus dirubah dan diganti dengan penulisan bio data tanggal lahir yang benaryaitu 26 April 1978 serta memerintahkan kepada Pemohon untukmencatatkan penetapan perubahan penulisan bio data tanggal lahirnya dari 06April 1978 menjadi tertulis tanggal lahir
    26 April 1978 ke Kantor UrusanAgama Kecamatan Lowokwaru Kota Malang serta memerintahkan kepadaPejabat yang berwenang untuk merubah penulisan bio data tanggal lahirPemohon sesuai penetapan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3tahun 2006 dan terakhir dengan Undang Undang Nomor : 50 tahun 2009,maka biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan kepada Pemohon ;Halm.5 dari 8 halm.
    Menyatakan bahwa penulisan bio data tanggal lahir Pemohon ( Ernawati)yang benar adalah 26 April 19783. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisanbio data tanggal lahirnya yang tercantum dalam register Akta Nikah danKutipannya Nomor : 0095/045/II/2013 tanggal 14 Februari 2013 menjaditanggal 26 April 1978 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lowokwarukota Malang;4.
Register : 01-04-2015 — Putus : 13-04-2015 — Upload : 11-12-2015
Putusan PA MALANG Nomor 105/Pdt.P/2015/PA.Mlg
Tanggal 13 April 2015 — FARIDA NASUCHA binti MOH. NASUCHA (PEMOHON )
105
  • Menyatakan bahwa penulisan tempat lahir Pemohon (FARIDA NASUCHA binti MOH. NASUCHA ) yang benar adalah di Pasuruan;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan tempat lahirnya (di) Malang yang tercantum dalam register Akta Nikah dan Kutipannya Nomor : 720/58/XII/1985 tertanggal 20 Desember 1985 menjadi (di) Pasuruan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ;4.
    Memerintahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk merubah penulisan data identitas tempat lahir Pemohon dalam register Akta Nikah dan Kutipannya sesuai amar point 3 penetapan ini ;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 166.000 ,-(Seratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
    Bahwa akibat dari kesalahan dalam penulisan tempat lahir tersebut,Pemohon dalam mengurus persyaratan pensiun suami Pemohon, Pemohonmengalami hambatan, sehingga Pemohon sangat membutuhkan penetapandari Pengadilan Agama Malang guna dijadikan sebagai alat hukum untukmengurus persyaratan pensiun suami Pemohon yang di maksud;s.
    AMIN, yang telah ternyata pula bahwa dari buktipernikahan tersebut Pemohon tercatat dalam dokumen pernikahannya denganmenggunakan penulisan tempat lahir di Malang, sehingga berbeda denganpenulisan tempatlahir yang sebenarnya;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti tersebut, di mana sebagaitelah terungkap fakta dan terbukti bahwa penulisan tempatlahir Pemohon yangbenar adalah di Pasuruan, yang berbeda dengan tempat lahir sebagaimanayang tercatat dalam Akta Nikah dan Kutipannya Nomor : 720/58/XII/1985tertanggal
    Tap No. 0092/Pdt.P/2015/PA.MIgakibatnya Pemohon mengalami hambatan dan kesulitan dalam menguruspersyaratan pensiun suami Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas, di mana Pemohon telah dapat membuktikan kebenaran dalildalilpermohonannya, Majelis Hakim haruslah menyatakan bahwa permohonanPemohon sebagai telah terbukti, sehingga permohonannya dapat dikabulkandan karenanya penulisan identitas tempat lahir Pemohon yang tercantumdalam Akta Nikah dan Kutipannya Nomor
    : 720/58/XII/1985 tertanggal 20Desember 1985 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanSingosari, Kabupaten Malang dengan tulisan identitas tempat lahir di Malang,haruslah dirubah dan diganti dengan penulisan identitas tempat lahir yangbenar yaitu Pasuruan serta memerintahkan kepada Pemohon untukmencatatkan penetapan perubahan penulisan identitas tempat lahir Pemohondari Malang menjadi penulisan identitas tempat lahir yang benar yaituPasuruan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Singosari,
    Menyatakan bahwa penulisan tempat lahir Pemohon (FARIDA NASUCHAbinti MOH. NASUCHA ) yang benar adalah di Pasuruan;Hal.5 dari7 hal. Tap No. 0092/Pdt.P/2015/PA.MIg3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisantempat lahirnya (di) Malang yang tercantum dalam register Akta Nikahdan Kutipannya Nomor : 720/58/XII/1985 tertanggal 20 Desember 1985menjadi (di) Pasuruan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Singosari,Kabupaten Malang ;4.
Register : 25-01-2023 — Putus : 02-02-2023 — Upload : 15-02-2023
Putusan PN SIGLI Nomor 18/Pdt.P/2023/PN Sgi
Tanggal 2 Februari 2023 — Pemohon:
ANITA
170
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-04052018-0006 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tertanggal 4 Mei 2018;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
    4. Memerintahkan kepada Pemohon
    melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-04052018-0006 tertanggal 4 Mei 2018 tersebut karena mencantumkan penulisan nama anak Pemohon yang keliru dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang baru dengan
    penulisan nama yang benar, yaitu MUHAMMAD NABIL;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).