Ditemukan 1900 data
296 — 160
Menyatakan sah Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) antara Penggugat dengan pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Pekanbaru atas sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan permanent seluas 153 M2 yang berada di Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru sebagaimana Setipikat Hak Milik Nomor : 4297/Labuh Baru Barat tanggal 17 Desember 2009, Surat Ukur Nomor : 5688/Labuh Baru Barat/2009 tanggal 17 Desember 2009 atas nama Tergugat (EMA DAMAYANTI);4.
Put.No.129/PDT/2016/PT PBRNomor : 4297/Labuh Baru Barat tanggal 17 Desember 2009, Surat UkurNomor : 5688/Labuh Baru Barat/2009 tanggal 17 Desember 2009 atas namaTergugat (EMA DAMAYANTI) tersebut dengan dasar Jual Beli Piutang danPengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) antara Penggugat dengan pihak PTBank Tabungan Negara (Persero) Tok Pekanbaru;Bahwa setelah terjadi Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan(Cessie) antara Penggugat dengan pihak PT Bank Tabungan Negara(Persero) Tok Pekanbaru,
Aapabila Bank melaksanakan penyerahan piutang (Cessie) kepada pihaklain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Bank tidak wajibmemberitahukan kepada Debitur, sehingga apabila kemudian pihak yangmenerima menyerahkan piutang (penerima cessie) menjalankan haknyakepada kreditur maka hal demikian sudah dapat dinyatakan sepenuhnyasematamata berdasarkan perjanjian yang dibuat antara bank denganpihak yang menerima penyerahan piutang dan adanya penyerahanpiutang ini tidak mempengaruhi sama sekali pelaksanaan
Sebagai contoh, Misalnya A berpiutang kepada B,tetapi A menyerahkan piutangnya itu kepada C, maka Clah yang berhak ataspiutang yang ada pada B, tanpa ada penyerahan berpiutang dari A kepada C,maka tidak ada Cessie;Hal.11 dari 15 hal.
Put.No.129/PDT/2016/PT PBRMenimbang, bahwa bila ketentuan peraturan perundangundangantentang Cessie dikaitkan dengan fakta hukum pada perkara aquo, terdapat faktahukum bahwa dalam Perjanjian Kredit, tanggal 10 Maret 2010 (Pasal 20 bukti P4) memang diatur syarat adanya hak Cessie, namun Cessie tersebut dilakukansebagaimana dalam bukti P9 dan P10 (Cessie hanya melibatkanPenggugat/Pembanding dengan PT Bank Tabungan Negara dengan tidakmelibatkan Tergugat/Terbanding), sehingga Cessie tersebut tidak memenuhiketentuan
sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 613 KUHPerdata karenadalam pelaksanaan Cessie tersebut tidak melibatkan Ema Damayanti(Tergugat/Terbanding) sebagai pihak yang sesuai undangundang wajib ikutsebagai pihak dalam perbuatan pengalihan piutang tersebut, maka dengan tidakikutnya Tergugat/Terbanding sebagai pihak dalam perbuatan Cessie, makasecara hukum Cessie tersebut adalah cacat hukum, maka wajib dibatalkansecara hukum;Menimbang, bahwa untuk Petitum gugatan Pembanding semulaPenggugat tentang
236 — 110
Surat dengan Nomor: 774/JMB-PIM/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016 Perihal Pengalihan Piutang (cessie) a.n Rudiansyah dan.c. Surat Nomor 775/JMB-PIM/VII/2016 tanggal 29 Juli 2016 perihal tentang Pengosongan Rumah tinggal a.n Rudiansyah, dand. Akta Perjanjian jual beli Piutang No.75 tanggal 28 Juli 2016 dibuat dihadapan Notaris FIRDAUS ABU BAKAR, SH.M.Kn.e. Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No.76 tanggal 28 Juli 2016 dibuat dihadapan Notaris FIRDAUS ABU BAKAR, SH.M.Kn.f.
MKN., selakuNOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH di KOTAJAMBI, selaku Turut Tergugat.e Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) NO. 76, tanggal28 Juli 2016 antara Tergugat dengan Tergugat Il yangHal. 4 dari 50 hal.
/penerbitan Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)tidak/tanpa diketahui Penggugat, tidak/tanpa seizin Penggugat,tidak/anpa mendapat persetujuaan Penggugat dan tidak/tanpa ditandatangani oleh Penggugat, dimana akibat hukum daripembuatan/penerbitan Surat Perjanjian Jual Beli Piutang danpembuatan/penerbitan Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)tersebut adalah cacat hukum dan batal dan karenanya Turut Tergugatwajid membatalkan Surat Perjanjian Jual Beli Piutang NO. 75, tanggal28 Juli 2016
PUTUSAN NO. : 95/PDT.G/2016/PN Jmbpembuatan/penerbitan Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)sudah seharusnya mengembalikan pembuatan/penerbitan SuratPerjanjian Jual Beli Piutang dan mengembalikanpembuatan/penerbitan Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)tanpa suatu beban biaya apapun dan tanpa syarat apapun kepadaPara Tergugat..
Penerbitan Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No.76tanggal 28 juli 2016 dihadapan Notaris FIRDAUS ABU BAKAR,SH.MKN.Sebagai mana uraian para tergugat pada poin 5 (lima) danPoin 6 (enam) diatas, tidak ada yang cacat hukum karena penerbitanSurat Perjanjian Jual Beli Piutang No.75 tanggal 28 Juli 2016 danPenerbitan Surat Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No.76tanggal 28 Juli 2016 yang dibuat dihadapan Notaris FIRDAUS ABUBAKAR, SH.MKN. tidak cacat Hukum, karena penerbitan kedua surattersebut
Surat dengan Nomor: 774/JMBPIM/VIV/2016 tanggal 29 Juli2016 Perihal Pengalihan Piutang (cessie) a.n Rudiansyah dan.c. Surat Nomor 775/JMBPIM/VIV2016 tanggal 29 Juli 2016perihal tentang Pengosongan Rumah tinggal a.n Rudiansyah,dand. Akta Perjanjian jual beli Piutang No.75 tanggal 28 Juli 2016dibuat dihadapan Notaris FIRDAUS ABU BAKAR, SH.M.Kn.e. Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No.76 tanggal 28Juli 2016 dibuat dihadapan Notaris FIRDAUS ABU BAKAR,SH.M.Kn.f.
261 — 149
Notaris di Kota Batam;
- Menyatakan batal dan tidak sah Akta Perjanjian Pengalihan Hutang (Cessie) No. 49 Tanggal 28 April 2020 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hutang (Cessie) No. 52 tanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh Tergugat I dan Tergugat II di hadapan Wany Thamrin SH.,M.Kn.
Bahwa atas Pengalihan Piutang / Cessie dimaksud sudahdiperjanjikan sebelumnya secara tertulis sebagaimana tertuang didalam Akad Pembiayaan KPR yang disetujui dan disepakatibersama antara Tergugat dengan pihak Penggugat sebenarnyasudah diatur ketentuan yang terkait dengan Cessie yaitu padaketentuan Pasal 18 dari Akad Pembiayaan KPR Bank BTN Syariah,sebagai berikut :1) NASABAH menyetujui dan sepakat untuk memberikan haksepenuhnya kepada BANK untuk menyerahkan piutangMurabahah (Cessie) dan atau tagihan
Bahwa atas Cessie dimaksud sudah ada pemberitahuan kepadaPenggugat dengan rincian sebagai berikut :9.1 Akad Murabahah Pembiayaan KPR BIN Syariah No. 70808024Tanggal 10 Desember 2014a. Pengumuman Koran Tribun tanggal 01 April 2020 perihal SuratPeringatan & Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie).b. Surat No. 1003/S/BTM/SUPP/IV/2020 tanggal 15 April 2020 dan1005/S/BTM/SUPP/IV/2020 tanggal 15 April 2020 PeihalPemberitahun Rencana Cessie;c.
Surat 1002/S/BTM/SUPP/IV/2020 tanggal 15 April 2020 dan1004/S/BTM/SUPP/IV/2020 tanggal 15 April 2020 PerihalPemberitahun Rencana Cessie;c. Melalui Surat Pengosongan Rumah: 1007/S/BTM/SUPP/IV/2020tanggal 15 April 2020;d. Pengumuman Koran Tribu tertanggal 29 April 2020 perihalPengumuman Pengalihan Piutang (Cessie) kepada Pihak Ketiga;e. Surat 1115/S/BTM/SUPP/VI/2020 tanggal 29 April 2020 PerihalPemberitahuan Cessie.10.
CESSIE YANG DILAKUKAN TERGUGAT 1 DAN TERGUGAT IlBERTENTANGAN DENGAN HUKUM SYARIAH12)Bahwa berdasarkan keterangan saksi yaitu Ustadz Ahmad Syahreza,menyatakan akad cessie yang diselenggarakan tidak memenuhi rukundan syarat sah pelaksanaan. Akad cessie dalam ketentuan syariahialah akad hawalah yang lahir dari prinsip ta'awwun (saling tolongmenolong).
Piutang (Cessie) Nomor 52 tanggal 28 April 2020yang dibuat dihadapan Notaris Wany Thamrin SH.
MENIK RACHMAWATI
Tergugat:
Janda Hajjah SRI WAHYUNINGSIH
161 — 62
., Notaris di Kabupaten Karawang, beserta segala Perjanjian Perpanjangan dan Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit adalah merupakan dokumen yang melekat dan merupakan satu kesatuan dari Akta Perjanjian Kredit Nomor 49 tanggal 24 Nopember 2010, kesemuanya adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum pengalihan Piutang (cessie) atas hutang Tergugat dari PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk.
Pusat di Jakarta, kepada Penggugat, berdasarkan Akta Notariil Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie), Nomor: 23, tanggal 26 Nopember 2015, yang dibuat dihadapan Notaris YAHYA SUHARJO, SH, beralamat di Jalan Embong Kenongo nomor 74 Surabaya, adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa dengan beralihnya piutang dari PT.
Bank Danamon Indonesia, Tbk kepada Penggugat berdasarkan cessie, maka Penggugat adalah Kreditur baru yang mempunyai segala hak sebagaimana layaknya seorang kreditur atas piutangnya terhadap Tergugat ;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa dengan beralihnya segala hak atas piutang kepada Penggugat, maka Penggugat berhak untuk melakukan penagihan kepada Tergugat maupun upaya hukum lain yang berkaitan dengan pengembalian/pembayaran atau pemenuhan prestasi oleh Tergugat sebagai debitur kepada
;Menimbang, bahwa dengan adanya Akta Perjanjian Cessie Piutang tersebutbukti bertanda P12 antara Penggugat dengan PT BANK DANAMONINDONESIA,Tbk Cabang Karawang maka telah dibuat suatu Akta Otentik dalamPengalihan (cessie) Piutang tersebut, yang mana telah dapat dibuktikan Pengalihan(cessie) Piutang itu dibuat dengan dasar Akta Otentik namun Akta Perjanjian CessiePiutang (bukti bertanda P12) itu dapat sebagai Perjanjian Pokok tetapi dalam buktibertanda P12 dalam Klausulnya menyebutkan telah terjadi
Perjanjian Jual BeliPiutang Nomor 20 tertanggal 26 November 2015 sebelum Akta Perjanjian CessieHalaman 21 dari 35 halaman Putusan Nomor18/Pdt.G/2017/PNKwgPiutang dibuat maka dengan demikian Akta Perjanjian Cessie Piutang (buktibertanda P12) merupakan Perjanjian Assesoir dari Perjanjian Jual Beli PiutangNomor 20 tertanggal 26 November 2015 sebagai Perjanjian Pokoknya sehinggaPengalihan (cessie) Piutang itu menjadi Sah maka Penggugat telah sah menerimaHak Tagih dengan berdasarkan Pengalihan (cessie
) Piutang itu namun sekalipunPenggugat menerima Hak Tagih dari PT BANK DANAMON INDONESIA,TbkCabang Karawang secara Sah tetapi apakah Pengalihan (cessie) Piutang itudiperbolehkan untuk dilakukan sebelum sampai kepada apakah Hak Tagih yangditerima oleh Penggugat dapat diberlakukan kepada Tergugat selaku Debitur dalamAkta Perjanjian Kredit tersebut;Menimbang, bahwa Pengalihan (Cessie) Piutang dapat dilakukan berdasarkanAkta Perjanjian Kredit (bukti bertanda P1) yang menjadi Pokok Pengalihan (cessie)
diberlakukan HakTagih Piutang Penggugat itu perlu berlandaskan kepada Pokok Perjanjian dariPengalihan (cessie) tersebut yaitu Akta Perjanjian Kredit (bukti bertanda P1) tetapiberlandaskan Pasal 613 ayat (2), dalam Pengalihan (cessie) diperlukanPemberitahuan Kepada ODebitur oleh Pihak Kreditur selaku = yangmelakukanPengalihan (cessie) sebagai Hal diketahuinya adanya Kreditur Baruyang tiada akibat setelah dilakukan PemberitahuanPengalihan (cessie) itu, dimanatidak mengurangi HakHak Debitur dalam Perjanjian
Menyatakan menurut hukum pengalihan Piutang (cessie) atas hutangTergugat dari PT. Bank Danamon Indonesia, Tok. Pusat di Jakarta, kepadaPenggugat, berdasarkan Akta Notariil Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie),Nomor: 23, tanggal 26 Nopember 2015, yang dibuat dihadapan NotarisYAHYA SUHARJO, SH, beralamat di Jalan Embong Kenongo nomor 74Surabaya, adalah sah menurut hukum.4.
154 — 143
) piutang Penggugatkepada Tergugat dari Tergugat II berdasarkan, Akta Perjanjian Jual BeliPiutang Tgl. 5 Mei 2006 No. 35 dan Akta Perjanjian Pengalinan Piutang(Cessie) No. 36 Tgl. 5 Mei 2006;Bahwa terhadap pengalihan hak tagih piutang dari Tergugat Il kepadaTergugat didasari atas Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Tgl. 5 Mei 2006 No.35 dan Akta Perjanjian Pengalinan Piutang (Cessie) No. 36 Tgl. 5 Mei 2006adalah tanpa persetujuan dan sepengetahuan Penggugat;Bahwa seharusnya Tergugat Il sebelum melakukan
diberitahukan kepadaPenggugat selaku debitur, maka sesuai ketentuan pasal 283 RBG bebanpembuktian dibebankan kepada Tergugat untuk membuktikan bahwapengalihan piutang (Cessie) dari Tergugat I!
PiutangNo.35 tertanggal 05 Mei 2006 dan Akta Perjanjian Pengalinan Piutang(Cessie) No. 36 tertanggal 5 Mei 2006, kedua akta tersebut diperbuatdihadapan Notaris Vestina Ria Kartika, SH., Notaris di Jakarta;.
Akte Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 36 tanggal 5 Mei2006 diperbuat dihadapan Vestina Ria Kartika, SH., MH, Notaris diJakarta, kecuali mengenai jumlah hutang yang harus dibayar olehTergugat lI, Il, IIlI.;.
Akte Perjanjian Pengalinan Piutang (Cessie) no. 36, tanggal 05 Mei2006 diperbuat di hadapan Vestina Ria Kartina, SH, MH, notaris diJakarta kecuali mengenai jumlah hutang yang harus dibayar olehTergugat I,II, III ;3.
CHIPPY BANYU ADHY
Tergugat:
1.PT. BANK SAHABAT SAMPOERNA
2.T. DECKY SULAEMAN
Turut Tergugat:
1.PT. BUANA A.M.,
2.WARTA WIJAYA,
3.KANTOR KPKNL,
124 — 43
pengalihan piutang (cessie)kepada Turut Tergugat II berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan PiutangPT.
cukup, dimana terhadapnya Tergugat telah melayangkan SuratPemberitahuan Pengalihan Piutang No. 09/0785a/BSS/SAM/VII/18 tanggal13 Agustus 2018 kepada Penggugat sehingga oleh karenanya pengalihanpiutang (cessie) tersebut sah dan mengikat Penggugat secara hukum;11.Bahwa benar Turut Tergugat melakukan pengalihan piutang (cessie)kepada Turut Tergugat II berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan PiutangPT.
Fotokopi Akta Perjanjian Pembelian Hak Piutang (Cessie Piutang)antara Turut Tergugat dengan Turut Tergugat II, nomor 251 tanggal 9Oktober 2018, selanjutnya diberi tanda bukti TT.I.2;3.
Apakah benar telah terjadi Pengalihan hutang/cessie antaraTergugat kepada Turut Tergugat , dan antara Turut Tergugat kepada Turut Tergugat II?
Agarpemindahan berlaku terhadap si berutang, akta cessie tersebut harusdiberitahukan padanya secara resmi (betekend). Hak piutang dianggap telahberpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktu akta itudiberitahukan kepada si berutang ;Menimbang, bahwa dengan demikian syarat cessie adalah:1. Pemberian hak piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru berdasarkanpada suatu peristiwa hukum ;2. Pengalihan dilakukan dengan satu akta otentik atau akta di bawah tangan;3.
119 — 113
MARIHOT TOBING dari segala tuntutan hukum ( onslag van recht vervolging ) ; - Memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula ; - Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah akta perjanjian pengalihan utang ( cessie ) No.21 tanggal 20 Pebruari 2009 dari Notaris Ny. SJARMEINI S.
. ; - 1 (satu) buah akta penyerahan secara fidusia sebagai jaminan dan pengikatan secara cessie Nona LIM A GEK No.95 tanggal 20 Agustus 1992 oleh Notaris Maria Andriani Kidarsa, SH ;- 1 (satu) buah akta pengakuan utang Nona LIM A GEK No.95 tanggal 20 Agustus 1992 ;Dinyatakan tetap dilampirkan dalam berkas perkara ; - Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Didalam Undang Undang sudah sangat jelas diletakkanposisi dan status kedudukan Surat Piutang (Cessie), dimana Surat Piutang (Cessie)merupakan Surat Piutang dan bukan kepemilikan atas jaminan yang melekat pada Cessietersebut. Surat Piutang tersebut dapat ditagih dan telah jatuh tempo jika kreditur telah tidakmembayar pada waktu yang telah ditentukan.
penjualan Surat Piutang (Cessie) tersebut adalahCV.Efri Jhonly, akan tetapi pihak CV.Efry Jhonly hanya dijadikan sebagai saksi saja dantidak dijadikan sebagai Tersangka/Terdakwa;V.
Penyidik ; Bahwa saksi bekerja di Perusahaan Efri Jhonly & Co sebagai Manager Collectionsejak tahun 2007 ; Bahwa perusahaan Efri Jhonly & Co bergerak dalam bidang Jasa Keuangan atauPembelian Hak Tagih ( cessie ) ; Bahwa benar saksi TJIONG EK KIAN als. SOEKARNO pernah membeli Cessie( pengalihan piutang ) terhadap kios di Pasar Pagi Mangga Dua di Blok C Lt.
Penyidik ; Bahwa saksi bekerja di Perusahaan Efri Jhonly & Co sebagai Manager Marketingsejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 ; Bahwa perusahaan Efri Jhonly & Co bergerak dalam bidang Jasa Keuangan atauPembelian Hak Tagih ( cessie ) ; Bahwa benar saksi TJIONG EK KIAN als. SOEKARNO pernah membeli Cessie( pengalihan piutang ) terhadap kios di Pasar Pagi Mangga Dua di Blok C Lt.
SOEKARNO membeli cessie terhadap 6(enam) kios termasuk kedua kios tersebut ; Bahwa sebenarnya Perusahaan Efri Jhonly & Co menjual cessie bukan menjualbarang / kios tetapi hanya menjual tagih utang ; 23 Bahwa perusahaan Efri Jhonly & Co memperoleh hak menjual cessie setelahmembeli dari PT. Primatama dan PT.
Hamdani Eka Putra
Tergugat:
Coki
Turut Tergugat:
1.Sri Juliana Siburian, MS,I
2.Dimas Rahardian Sembiring
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Medan
157 — 65
,Notaris di Kota Medan (untuk selanjutnya disebut Perjanjian Jual BeliPiutang) dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 48tanggaltanggal 29 April 2020, yang dibuat dihadapanAIDA SELLISIBURIAN, SH., M.Kn., Notaris di Kota Medan (untuk selanjutnyadisebut Perjanjian Pengalihan Piutang) antara Muhammad Fatih AsSyifah dengan HAMDANI EKA PUTRA dengan Objek JaminanSertifikat Hak Milik Nomor 5778 dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor1449.3.
Bahwa Turut Tergugat dan Turut Tergugat II adalah Penjamin dan yangikut menyetujui dalam Perjanjian Kredit Nomor 450 tanggal 24 Desember2013 dan dalam akta Pengakuan Hutang Nomor 451 Tanggal 24Desember 2013, Akta Cessie Piutang Sebagai Jaminan Nomor 452Tanggal 24 Desember 2013, Akta Kuasa Menjual Nomor 456 Tanggal 24Desember 2013, dan akta Surat Pernyataan tanggal 24 Desember 2013.4.
Cessie atas piutag yang berkaitan dengan penjualan unitperumahan yang di biayai bank5.
., Notaris di Kota Medan (untuk selanjutnya disebut PerjanjianJual Beli Piutang) dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)No. 122 tanggaltanggal 31 Januari 2020, yang dibuat dihadapan AIDASELLI SIBURIAN, SH., M.Kn., Notaris di Kota Medan (untukHalaman 7 dari 31 Putusan Perdata Gugatan Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Stbselanjutnya disebut Perjanjian Pengalihan Piutang) antara PT BANKTABUNGAN NEGARA Medan dengan Muhammad Fatih As Syifah.2.
Bahwa atas Peralihan piutang tersebut pihak Bank Tabungan Negaratelah menyampaikan surat kepada Tergugat perihal: PemberitahuanPengalinan/Cessie Kredit Piutang kepada Muhammad Fatih As Syifayang copynya diberikan juga kepada Penggugat.3.
103 — 70
Bahwa, kemudian berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor121, Tanggal 16 Mei 2016 kemudian dibuatlah Akta Perjanjian PengalihanPiutang (Cessie) Nomor 122, Tanggal 16 Mei 2016, oleh karenanya itudapat diketahui PT.
Agar pemindahan berlaku terhadap siberutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmiHalaman 17Putusan Perdata No. 304/Padt.G/2017/PN.Mdn(betekend).
diuraikan diatas, Majelis Hakimberpendapat bahwa Cessie adalah pengalihan hak tagih/ piutang dari kreditor lamakepada kreditor baru berdasarkan suatu peristiwa hukum, dan dilakukan dengansuatu akta otentik, pemindahan berlaku terhadap Debitor apabila akta cessietersebut diberitahukan padanya secara resmi (betekend) dan Hak Tagih Piutangdianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, bukan pada waktuakta itu diberitahukan pada sidebitor, sehingga agar Cessie dapat dinyatakan sahmenurut
Jual Beli Piutang Nomor 121, Tanggal 16 Mei 2016 dan PerjanjianPengalihan Piutang (Cessie) Nomor 122, Tanggal 16 Mei 2016 tersebut sah danHalaman 20Putusan Perdata No. 304/Padt.G/2017/PN.Mdnmengikat kepada Para pihak, In Casu PT.
Bank Tabungan Negara CabangPemuda Medan dan Penggugat ;Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan apakah PengalihanTagihan/ Piutang dengan cara Cessie tersebut dapat dinyatakan sah secarahukum dan mengikat kepada Pihak Tergugat ?
43 — 39
yang berada di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, KabupatenKampar sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 2546 / Karya Indahtanggal 5 Mei 2006, Surat Ukur Nomor 2471/18.22/R/2006 tanggal 2 Mei2006 atas nama Tergugat (Helmi Effendi)tersebut dengan dasar Jual BeliPiutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) antara Penggugatdengan pihak PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tok Pekanbaru;5.
Bahwa setelah terjadi Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan(Cessie) antara Penggugat dengan pihak PT. Bank Tabungan Negara(Persero) Tok Pekanbaru, Penggugat telah menerima Sertipikat Hak MilikNomor : 2546 / Karya Indah tanggal 5 Mei 2006, Surat Ukur Nomor2471/18.22/R/2006 tanggal 2 Mei 2006 atas nama Tergugat (HelmiEffendi);Halaman 2 dari 14 Putusan Nomor 84/PDT/2017/PT.PBR6.
Menyatakan sah jual beli piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan(Cessie) atas piutang yang timbul dari Perjanjian Kredit No 0003901020340504, tertanggal 16 Maret 2006 terhadap tergugat selaku debiturdengan nilai piutang sejumlah Rp. 55.096.183, (lima puluh juta sembilanpuluh enam ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) beserta segalakeuntungan dan kerugian yang timbul sehubungan dengan piutangtersebut;4.
penjualanlaku Cessie yaitu pengalihan atau pertukaran kreditur lama pihak BankTabungan Negara kepada kreditur baru yaitu Penggugat, sementara dalam P7 berupa Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan Cessie dari Bank TabunganNegara kepada Penggugat tarjadi pada tanggal 8 januari 2016, artinya pihakBank telah memberitahukan kepada Tergugat telah terjadi Penjualan cessietanggal 30 Desember 2015 dan telah menunjuk Penggugat sebagai pembeliCessie sementara jual beli Cessie baru terjadi 8 Januari 2016, sungguh
pernah dilaporkan dan dilakukan perhitungan sesuai Pasal1802 KUHPerdata, maka penjualan Cessie yang dilakukan oleh Bank tabunganNegara kepada Penggugat sesuai P8 berupa Akta perjanjian jual beli piutangNomor : 7 dan P7 berupa berupa Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie)Nomor : 8 telah membuktikan perbuatan perjanjian tersebut dapat dikualifisirsebagai perjanjian yang melanggar UU sehingga kedua Akta tersebut BATALDEMI HUKUM.Bahwa dalam menjatuhkan Amar putusan tersebut Majelis HakimPengadilan
PT. Galang Usaha Properti
Tergugat:
HANDOKO LIM
60 — 39
,M.Kn, Notaris dan PPAT di Batam ;
- Menyatakan sah menurut hukum perjanjian pengalihan piutang (cessie) antara Penggugat dan Bank sebagaimana tercatat dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 155 tanggal 30 Desember 2020 yang dibuat dihadapan Wany Thamrin,S.H.
,M.Kn, Notaris dan PPAT di Batam, kemudian dibuatkanAkta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) nomor 155 tanggal 30Desember 2020 yang dibuat yang dibuat dihadapan Notaris WanyThamrin,S.H.
(cessie) dan atau tagihan BANK terhadap DEBITUR berikutsemua janjijanji accesoirnya, termasuk hakhak atas agunankredit kepada pihak lain yang ditetapkan oleh BANK sendiri,setiap saat diperlukan oleh BANK.2) Apabila BANK melaksanakan penyerahan piutang (cessie)kepada pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini,BANK tidak wajib memberitahukan kepada DEBITUR,sehingga apabila kemudian pihak yang menerima penyerahanpiutang (menerima cessie) menjalankan haknya sebagaikreditur, maka hal demikian
Menyatakan sah menurut hukum perjanjian pengalihan piutang(cessie) atara Penggugat dan Bank sebagaimana tercatat dalam AktaPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 155 tanggal 30Desember 2020 yang dibuat dihadapan Wany Thamrin,S.H.,M.Kn,Notaris dan PPAT di Batam;5.
GalangUsaha Properti; Bahwa saksi mengetahui tentang adanya pengalihan piutang(cessie) dari Bank BTN kepada PT.
Menyatakan sah menurut hukum perjanjian pengalihan piutang(cessie) antara Penggugat dan Bank sebagaimana tercatat dalam AktaPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 155 tanggal 30 Desember2020 yang dibuat dihadapan Wany Thamrin,S.H.
330 — 240 — Berkekuatan Hukum Tetap
Prima SolusiSistem (kreditur lain) berdasarkan cessie. Bahwa perjanjiancessie yang telah dibuat dan ditandatangani oleh PT.
Prima Solusi Sistemberdasarkan cessie. Bahwa Perjanjian Cessie yang telah dibuatdan ditandatangani oleh PT.
;Bahwa dengan beralihnya sebagian piutang tersebut, makasecara hukum yang mengatur tentang cessie, PT.
567 — 360 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam konteks cessie berbeda;2 Doktrindoktrin para ahli hukum:e Doktrin Marianna Sutadi, S.H., dalam makalah Cessie dan permasalahannya,halaman 12.
Nomor 19 K/Pdt.SusPailit/2015Bahwa Pasal 613 ayat (2) Kitab UndangUndang Hukum Perdatamengatakan bahwa Akta Cessie baru berlaku terhadap cessus(Debitor) kalau kepadanya sudah diberitahukan adanya cessie atausecara tertulis telah disetujui atau diakui olehnya;e Doktrin Suharnoko, dalam buku Doktrin Subrogasi, Novasi dan Cessie, Cet.ke1, Penerbit: Kencana Prenada Media, Jakarta 2005, halaman 101:Cessie adalah cara pengalihan piutang atas nama yang diaturdalam Pasal 613 KUH Perdata.
Lampiran 2 Akta Cessie Nomor 19 tanggal 17 Juli 2008(vide Bukti T3 jo.
selaku pemberi cessie yang dituangkan dalam Pasal 1 butir 3 jo.
Nomor 19 K/Pdt.SusPailit/2015Akta Cessie Nomor 19 tanggal 17 Juli 2008 (vide Bukti T3 jo.
204 — 113
Akta Pengalihan (Cessie) No.77 dan Akta PemberianJaminan Cessie No.78 yang dibuat dihadapan Notaris RUSTIANAH, SH,M.Kn (Turut TergugatlIl) Notaris di Tangerang.
dan Tergugatll telah melakukanPerbuatan Melawan Hukum (On Recht Matigedaad);Menyatakan menurut Hukum bahwa Cessie yang dilakukan Tergugatdalah tidak benar dan melawan Hukum karena merugikan Penggugat;Menyatakan Batal demi Hukum akta pengalihan Piutang (Cessie) BankBTN a.n Debitur PT.BINA ARDI ABADI kepada PT.RIFA CAPITAL sebagaiKreditur baru melalui Akta Pengalihan Akta Piutang (Cessie) No.77 danAkta Pemberian Jaminan Cessie No.78 tertanggal 14 Maret 2012 yangdibuat di hadapan Turut Tergugatll;Menghukum
TENTANG PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE)1.
Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itudibuat, jadi tidak pada waktu akta itu diberitahukan pada si berutang (Sumber:Laporan Penelitian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dalam buku PenjelasanHukum Tentang Cessie, Rachmad Setiawan dan J. Satrio); Menimbang, bahwa dari Pasal 613 KUHPerdata dan juga dari doktrintersebut di atas, bahwa syarat sahnya cessie adalah dilakukan sebagai berikut:1. Dilakukan dengan suatu akta otentik atau di bawah tangan (bersifatalternatif); 2.
Akte cessie diberitahukan kepada debitur, atau secara tertulis disetujui dandiakuinya (bersifat alternatif); Menimbang, bahwa sesuai fakta hukum di atas bahwa karena kreditmodal kerja yang telah diberikan oleh Tergugat (kreditur) kepada Penggugat(debitur), dan Penggugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya (kredit macet),maka pada tanggal 14 Maret 2012 Tergugat melakukan cessie kepadaTergugatll, berdasarkan akte pengalihan piutang (Cessie) Nomor 77 dan AktePemberitahuan Jaminan Cessie Nomor 78 yang
Elin Herlina
Tergugat:
1.PT. BANK TABUNGAN NEGARA Persero Tbk
2.Sdr. Ogansyah
Turut Tergugat:
1.Sdr. Anita Rohmah, SH , Mkn, selaku Notaris
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANGERANG
171 — 92
- Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II yang melakukan transaksi jual-beli Piutang dengan Akta No. 150 tanggal 25 Mei 2018 dan Pengalihan Hak Tagih (cessie) sebagaimana Akta No. 151 tertanggal 25 Mei 2018 sebagai Perbuatan melawan Hukum.
Tidak sesuai dengan Pasal 613 Kitab UndangUndang HukumPerdata (KUHPerdata), dikarenakan Penggugat tidak pernahdiberitahukan secara tertulis oleh Tergugat tentang adanyaPerjanjian Jual beli Piutang tersebut.Menurut Pasal 613 Ayat (3) KUH Perdata, Akta Cessie baruberlaku apabila sudah diberitahukan adanya cessie atau secaratertulis telah disetujui atau diakui oleh Pengugat selaku debitur.(b).
Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kredit melalui pengalihanpiutang (Cessie), Surat Kuasa Menjual (SKM), atau EksekusiLelang Hak Tanggungan (HT) No. 468/S/ TGR.
Bahwa atas Cessie dimaksud sudah diperjanjikan sebelumnyasecara tertulis sebagaimana tertuang di dalam Perjanjian KreditKPR yang disetujui dan disepakati bersama antara TERGUGAT dengan pihak PENGGUGAT, sebenarnya sudah diatur ketentuanHalaman 23 dari 50 Halaman Putusan Nomor: 636/PDT.G/2018/PNTNGyang terkait dengan Cessie yaitu pada ketentuan Pasal 20 dariPerjanjian Kredit KPR Bank BTN, sebagai berikut:1.
hal piutang yang bersangkutan beralin kepada kreditor lain,Hak Tanggungan yang menjaminnya, karena hukum beralih pulakepada kreditor tersebut.Bahwa dengan demikian pelaksanaan Cessie tidak mempengaruhisama sekali pelaksanaan kewajiban DEBITUR sesuai denganPerjanjian Kredit ini, karena yang beralin dalam hal ini adalahkreditomya.Bahwa antara pihak TERGUGAT melaksanakan Cessie kepadaTERGUGAT II melalui Akta Perjanjian Pengalihan dan PenyerahanHak (Cessie) atau Piutang Nomor 10 jo Akta Perjanjian PengalihanHak
).Bahwa saksi pernah melihat surat bukti T9 yaitu Pemberitahuanpenyelesaian kredit melalui Pengalihnan Piutang (Cessie), surat KuasaMenjual (SKM), atau Eksekusi Lelang Hak Tanggunagn (HT);Bahwa Penerima Cessie adalah Saudara.
128 — 62
- Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Jual-Beli Piutang No.127 tertanggal 16 Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No.128 tertanggal 16 Mei 2016 berikut jaminan kebendaannya yakni Sertifikat Haka Milik No.324 Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan Propinsi Sumatera Utara, Luas : 291 M2, atas nama : Drs.ARMIN yang ada pada Pengguat
Hak piutangdianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, jadi tidak pada waktuakta itu diberitahukan pada siberutang ;Putusan Gugatan Perdata Nomor : 303/Padt.G/2017/PN.
Man.Halaman 18Menimbang, bahwa secara singkat, dapat diketahui bahwa cessie merupakanpenggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru (Vide:Permasalahan cessie dan Subrogasi Klinik Hukum online.com. awal klik Rabu 21desember 2011, Diana Kusumasari,SH,.MH) ;Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 613 KUHPerdata dihubungkandengan pendapat Prof.Subekti sebagaiman diuraikan diatas, Majelis Hakimberpendapat bahwa Cessie adalah pengalihan hak tagih/ piutang dari kreditor lamakepada
kreditor baru berdasarkan suatu peristiwa hukum, dan dilakukan dengansuatu akta otentik, pemindahan berlaku terhadap Debitor apabila akta cessie tersebutdiberitahukan padanya secara resmi (betekend) dan Hak Tagih Piutang dianggaptelah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, bukan pada waktu akta itudiberitahukan pada sidebitor, sehingga agar cessie dapat dinyatakan sah menuruthukum, maka harus memenuhi syarat syarat, sebagai berikut ;1.
Piutang (Cessie) Nomor : 130, tanggal 16 Mei 2016 tersebut telahmemenuhi syarat syarat sahnya suatu perjanjian ;Putusan Gugatan Perdata Nomor : 303/Padt.G/2017/PN.
cessie tersebut diberitahukan secara resmi(betekend) kepada debitor dan Hak piutang dianggap telah berpindah pada waktuakta cessie itu dibuat, bukan pada waktu akta itu diberitahukan pada siberutang(debitor) ;Menimbang, bahwa setelah mencermati dalil Gugatan Penggugat yangmenyatakan atas piutang yang dimilikinya tersebut Penggugat telah melakukanPutusan Gugatan Perdata Nomor : 303/Padt.G/2017/PN.
Terbanding/Tergugat I : DEEPAK RUPO CHUGANI
Terbanding/Tergugat II : DILIP RUPO CHUGANI
Terbanding/Turut Tergugat I : KEMENTERIAN KEUANGAN CQ KANTOR KPKNL BOGOR
Terbanding/Turut Tergugat II : PT BANK CIMB NIAGA Tbk Cq. BANK NIAGA CABANG JAKARTA THAMRIN
83 — 44
Bahwa Terbantah II sebagai Pemohon eksekusi mendasarkan permohonannya berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 139/2011 tanggal 3Maret 2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negaradan Lelang (KPKNL) Bogor dan sebagai kuasa dari Terbantah selakupemegang Cessie (Hak Tagih) sesuai Akta Perjanjian Pengalihan(Cessie) Piutang No. 08 tanggal 05 Mei 2010 dari Turut Terbantah II(PT.
., karena Pembantah merupakanPihak Ketiga dari Akta Cessie tersebut yang tidak memiliki hubunganhukum apapun dari Akta Perjanjian Pengalinan (Cessie) Piutang No. 08tanggal 05 Mei 2010 tersebut, hanya dibuat kedua belah pihak (PT.Bank CIMB NIAGA Tbk/ Turut Terbantah Il dengan Terbantah I) sehingga Akta Cessie hanya berlaku untuk kedua belah pihak, sesuai ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan Perjanjian berlaku menjadi UndangUndang bagi membuatnya HANYA MENGIKAT KEDUABELAH PIHAK tidak mengikat
7tanggal 5 Mei 2010 dan Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang Nomor 8 tanggal 5 Mei 2010 ;Bahwa, pengalihan piutang berikut jaminanjaminan yang melekat dengan perjanjian jual bell piutang dan cessie piutang berdasarkan AktaPerjanjian Jual Bell Piutang Nomor 7 tanggal 5 Mei 2010 dan Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang Nomor 8 tanggal 5 Mei 2010, telahdilakukan oleh Turut Terbantah Il kepada Terbantah I, sesuai dengankewenangan yang dimiliki Turut Terbantah II dan dilakukan sesuai ketentuan
Pola Nusa Duta sudah sah beralih dari Turut Terbantah Il (cedent) kepada Terbantah (cessionaris) saat adanyaAkta Cessie tanggal 5 Mei 2010.
Bahwa, berdasarkan jual beli dan cessie tersebut dalam butir 6 dan butir 7 di atas, maka hak tagih atas piutang Turut Terbantah II kepadaPembantah berikut jaminanjaminan yang melekat padanya telah beralin sejak ditandatangani cessie kepada Terbantah pada tanggal 5Mei 2010, karenanya Terbantah mempunyai hak dan kewenangansepenuhnya untuk melakukan segala tindakan hukum yang diberikanundangundang terhadap Debitur PT.
Terbanding/Tergugat I : Direktur PT. BANK CIMB Niaga, TBK
Terbanding/Tergugat II : NOTARIS ENDAH DIANTI, S.H.
Terbanding/Tergugat III : NOTARIS PPAT LUSIAWATI, S.H.
Terbanding/Tergugat IV : Petrus Edi Susanto
Terbanding/Tergugat V : NOTARIS SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO SH.
Terbanding/Tergugat VI : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Malang
Terbanding/Tergugat VII : Kepala Kantor Pertanahan Lumajang
Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surabaya
Terbanding/Turut Tergugat II : PT. DUTA BALAI LELANG
Terbanding/Turut Tergugat III : CANDRA SAPUTRA
Terbanding/Turut Tergugat IV : KARSONO KOESMADI
171 — 76
)piutang dan Perjanjian Jual Beli Piutang dalam rangka proses Jual BeliPiutang/Cessie antar PT.
Cessie dengan nilaiCessie sebesar Rp 5.100.000.000,.
disebut PPJBdan Cessie dengan Nilai Cessie sebesar Rp. 5.100.000.000, (lima miliyarseratus juta rupiah). maka seharusnya Majelis Hakim memutuskan BatalDemi Hukum :1.
Disebutkan jugadalam Perjanjian Kredit pasal 20 tersebut dan alin Hak tagih ( Cessie )sesuai Akta Notariil Cessie Akta Nomor : 82 tentang Akta Perjanjian Jual BeliPiutang Dan Akta Nomor : 83 Tentang Akta Perjanjian Pengalihan PiutangHalaman 57 Putusan Nomor 188/PDT/2021/PT Sby10.( Cessie ) tertanggal 23 April 2019; Sitaresmi Puspadewi Subianto,SH.MH.Notaris/PPAT Kodya Surabaya, dan Surat pemberitahuan pengalihan HakTagih (Cessie) telah disampaikan kepada Pembanding/Penggugat (Periksabukti T 1 yang
Cukup jika Cessie tersebut diberitahukan kepadaDebitur ;Menimbang, bahwa saksi yang diajukan Penggugat, bernama SugengWirawan, menerangkan bahwa menurut cerita Penggugat, Penggugat hanyamendapatkan surat pemberitahuan dari Tergugat bahwa objek jaminanPenggugat telah di Cessie.
90 — 34
Namun demikian, PARA PENGGUGAT tidakdapatmenyebutkan Pasal / Klausul Perjanjian Kredit mana yangtelah dilanggar oleh pihak TERGUGAT;1.2 Bahwa atas Pengalihan Piutang / Cessie dimaksud sudah diperjanjikan sebelumnya secara tertulis sebagaimana tertuang didalam Perjanjian Kredit KPR yang disetujui dan disepakati bersamaantara TERGUGAT dengan pihak PENGGUGAT , sebenamyasudah diatur ketentuan yang terkait dengan Cessie yaitu padaketentuan Pasal 20 dari Perjanjian Kredit KPR Bank BIN, sebagaiberikut:1
Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) No.833/S/RAS//KC.Sby/X/2015 tertanggal 12 Oktober 2015;e.
Penyerahan ini tidak adaakibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itudiberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis ataudiakuinya;Bahwa atas Cessie dimaksud sudah diperjanjikan sebelumnyasecara tertulis sebagaimana tertuang di dalam Perjanjian KreditKPR yang disetujui dan disepakati bersama antara TERGUGATdengan pihak PENGGUGAT I, sebenamya sudah diatur ketentuanyang terkait dengan Cessie yaitu pada ketentuan Pasal 20 dariPerjanjian Kredit KPR Bank BTN, sebagai berikut:1.
Bahwa atas Cessie dimaksud sudah ada pemberitahuan tertuliskepada PENGGUGAT yang bersangkutan sebagaimanadisampaikan dalam Surat Nomor 953/S/RAS/KC.Sby/XV2015tanggal 16 November 2016 tentang pemberitahuan PengalihanPiutang (Cessie);Bahwa kewenangan melakukan langkah penyelesaian kredit baik ituberupa eksekusi lelang Hak Tanggungan ataupun Cessie adalahmerupakan kewenangan TERGUGAT selaku Kreditur;Bahwa sesuai Penjelasan atas Undangundang Nomor 4 Tahun 1996Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta
Bank Tabungan Negara (Persero)Tbk kepada Budi Santoso No. 27/CCRD/A.2/SBY/IIV2015 tanggal 20 Maret2015, diberi tanda T6;Fotocopy Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang ( Cessie ) dari PT.
90 — 39
Menyatakan sah Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) antara Penggugat dengan pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Pekanbaru atas sebidang tanah untuk perumahan seluas 130 M2 yang berada di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar sebagaimana Setipikat Hak Milik Nomor : 5000/Tarai Bangun tanggal 20 Nopember 2009, Surat Ukur Nomor : 05660/Tarai Bangun/2009 tanggal 27 Oktober 2009 atas nama Tergugat (AIDIL LIDYA);5.
yangberada di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar sebagaimanaSetipikat Hak Milik Nomor : 5000/Tarai Bangun tanggal 20 Nopember 2009, SuratUkur Nomor : 05660/Tarai Bangun/2009 tanggal 27 Oktober 2009 atas nama Tergugat(AIDIL LIDYA) tersebut dengan dasar Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak AtasTagihan (Cessie) antara Penggugat dengan pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero)Tbk Pekanbaru;Bahwa setelah terjadi Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie)antara Penggugat
Foto copy Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor 12 yang dikeluarkanoleh Lenny Guspidawati,SH, Notaris di Pekanbaru, diberi tanda P7;8.
Saksi Nurhelmida yang pada pokoknya sebagai berikut:hal 4 No.10/Pdt.G/2016/PN.BknBahwa saksi kenal dengan Penggugat semenjak SMA;Bahwa saksi memberikan informasi kepada Penggugat mengenai pihak BTN menjualrumah dengan cara cessie yang lokasinya berada di Desa Tarai Bangun dengan luas+130 M?
yangberada di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar sebagaimanaSetipikat Hak Milik Nomor : 5000/Tarai Bangun tanggal 20 Nopember 2009, Surat UkurNomor : 05660/Tarai Bangun/2009 tanggal 27 Oktober 2009 atas nama Tergugat(AIDIL LIDYA) tersebut dengan dasar Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak AtasTagihan (Cessie) antara Penggugat dengan pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero)Tbk Pekanbaru; Bahwa setelah terjadi Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie)antara Penggugat
yang berada di Desa Tarai BangunKecamatan Tambang Kabupaten Kampar dilakukan Penggugat dengan cara pembelianplutang (cessie) dengan pihak PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Pekanbaru, makapetitum angka 3 beralasan hukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa petitum angka 4 berisi permohonan untuk menyatakan sebidangtanah untuk perumahan seluas 130 M?