Ditemukan 582 data
Tergugat:
21 — 8
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;Bahwa, pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah serta tidakmenyuruh kuasanya yang sah untuk hadir meskipun ia telah dipanggil dangan resmidan patut, seabagaimana sesuai relas panggilan 0719/Pdt.G/2016/PA.Jmb tanggal 08Agustus 2016 dan tanggal 21 Agustus 2016 ;Bahwa, proses mediasi tidak dapat dilakukan karena Tergugat tidak datangmenghadap di persidangan ;Bahwa
19 — 9
maka Apabila dalam permhonan isbat nikahdikabulkan, harus ada amar yang memerintahkan kepada para pihak untukmendaftarkan/mencatat perkawinannya ke Kantor Urusan Agama di manamereka bertempat tinggal, maka petitum permohonan isbat nikah Pemohon dan Pemohon II pada poin 3 tersebut dapat dikabulkan, oleh sebab itu HakimTunggal secara ex officio memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon Iluntuk mendaftarkan/mencatat perkawinannya ke Kantor Urusan AgamaKecamatan Bagan Sinembah, kabupaten Rokan Hilir seabagaimana
10 — 0
Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, sebagaimanatelah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No.50Tahun 2009 dan Peraturan Mahkamah Agung RI No. tahun 2008 mediasi tidakdapat dilaksanakan terhadap perkara ini;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa kompetensi absolutdan kompetensi relatif dalam perkara ini, maka berdasarkan pasal 49 (a) dan pasal 73(1) UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, seabagaimana telah diubahdengan UU No. 3 Tahun 2006
45 — 1
Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini;Subsider:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa, pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah serta tidakmenyuruh kuasanya yang sah untuk hadir meskipun ia telah dipanggil danganresmi dan patut, seabagaimana sesuai relas panggilan 766/Pdt.G/2015/PA .Jmbtanggal 4 September dan tanggal 5 Oktober 2015;Bahwa
6 — 0
Pm.dan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 2008 mediasi tidak dapatdilaksanakan terhadap perkara ini;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa kompetensi absolutdan kompetensi relatif dalam perkara ini, maka berdasarkan pasal 49 (2) dan pasal 73(1) UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, seabagaimana telah diubahdengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009,Majelis Hakim menyatakan bahwa perkara ini adalah wewenang Pengadilan AgamaPemalang; Menimbang,
14 — 8
berdasarkan Pasal 84 Undangundang Nomor7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, maka Panitera PengadilanAgama Sangatta diperintahkan untuk mengirimkan salinan Putusan yangtelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikahdimana Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal dan kepada PegawaiPencatat Nikah di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugatdilangsungkan;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor7 Tahun 1989 seabagaimana
20 — 4
tersebutdapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk tertibnya administrasi perkawinan berdasarkan(Sosialisasi Hasil Rakernas Bidang Teknis Yudisial), maka Apabila dalampermohonan isbat nikah dikabulkan, harus ada amar yang memerintahkan kepadapara pihak untuk mendaftarkan/mencatat perkawinannya ke Kantor Urusan Agamadi mana mereka bertempat tinggal, oleh sebab itu Majelis Hakim memerintahkankepada Pemohon I dan Pemohon IIT untuk mendaftarkan/mencatat perkawinannyake Kantor Urusan Agama Kecamatan Tigo Nagari seabagaimana
17 — 10
Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan PeraturanPerundangUndangan yang berlaku;SUBSIDER :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya ;Bahwa, pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat hadir di persidangan,sedangkan Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah serta tidak menyuruh kuasanyayang sah untuk hadir meskipun ia telah dipanggil dangan resmi dan patut,seabagaimana sesuai relas panggilan Nomor 760/Pdt.G/2020/PA.Bn. tanggal 26Agustus 2020 dan tanggal 03 September
19 — 3
administrasi perkawinan berdasarkanHasil Rumusan Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI Bidang Teknis Yudisialtahun 2010, maka Apabila dalam permhonan isbat nikah dikabulkan, harus adaamar yang memerintahkan kepada para pihak untuk mendaftarkan/mencatatperkawinannya ke Kantor Urusan Agama di mana mereka bertempat tinggal, olehsebab itu Majelis Hakim secara ex officio memerintahkan kepada Pemohon I danPemohon II untuk mendaftarkan/mencatat perkawinannya ke Kantor UrusanAgama Kecamatan Mapat Tunggul seabagaimana
11 — 2
Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini;Subsider:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa, pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah serta tidakmenyuruh kuasanya yang sah untuk hadir meskipun ia telah dipanggil dangan resmidan patut, seabagaimana sesuai relas panggilan 0520/Pdt.G/2016/PA.Jmb tanggal 20Meil 2016 dan tanggal 26 Mei 2016 ;Bahwa
21 — 9
Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang undanganyang berlaku.SUBSIDAIR :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.Bahwa, pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah serta tidakmenyuruh kuasanya yang sah untuk hadir meskipun ia telah dipanggil dangan resmidan patut, seabagaimana sesuai relas panggilan Nomor 292/Pdt.G/2020/PA.Bn. tanggal06 Maret 2020 ;Bahwa, proses mediasi
42 — 20
Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang undanganyang berlaku.SUBSIDAIR :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.Bahwa, pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat hadir dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah serta tidakmenyuruh kuasanya yang sah untuk hadir meskipun ia telah dipanggil dangan resmidan patut, seabagaimana sesuai relas panggilan Nomor 961/Pdt.G/2019/PA.Bn. tanggal04 Desember 2019, dan tanggal 12 Desember
8 — 1
Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini;Subsider:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa, pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat hadir di persidangan,sedangkan Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah serta tidak menyuruh kuasanyayang sah untuk hadir meskipun ia telah dipanggil dangan resmi dan patut,seabagaimana sesuai relas panggilan 0073/Pdt.G/2017/PA.Jmb tanggal 20 Januari2017 dan tanggal 27 Januari 2017
11 — 7
berdasarkan Pasal 84 Undangundang Nomor7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, maka Panitera PengadilanAgama Sangatta diperintahkan untuk mengirimkan salinan Putusan yangtelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikahdimana Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal dan kepada PegawaiPencatat Nikah di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugatdilangsungkan;Menimbang, bahwa karena perkara yang dimaksud masukbidang perkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 seabagaimana
13 — 2
administrasi perkawinan berdasarkanHasil Rumusan Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI Bidang Teknis Yudisialtahun 2010, maka Apabila dalam permhonan isbat nikah dikabulkan, harus adaamar yang memerintahkan kepada para pihak untuk mendaftarkan/mencatatperkawinannya ke Kantor Urusan Agama di mana mereka bertempat tinggal, olehsebab itu Majelis Hakim memerintahkan secara ex officio kepada Pemohon I danPemohon II untuk mendaftarkan/mencatat perkawinannya ke Kantor Urusan AgamaKecamatan Mapat Tunggul Selatan seabagaimana
16 — 2
dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk tertibnya administrasi perkawinan berdasarkan(Sosialisasi Hasil Rakernas Bidang Teknis Yudisial), maka Apabila dalampermohonan isbat nikah dikabulkan, harus ada amar yang memerintahkan kepadapara pihak untuk mendaftarkan/mencatat perkawinannya ke Kantor Urusan Agama dimana mereka bertempat tinggal, oleh sebab itu Majelis Hakim memerintahkankepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan/mencatat perkawinannya keKantor Urusan Agama Kecamatan Mapat Tunggul seabagaimana
15 — 2
dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk tertibnya administrasi perkawinan berdasarkan(Sosialisasi Hasil Rakernas Bidang Teknis Yudisial), maka Apabila dalampermohonan isbat nikah dikabulkan, harus ada amar yang memerintahkan kepadapara pihak untuk mendaftarkan/mencatat perkawinannya ke Kantor Urusan Agama dimana mereka bertempat tinggal, oleh sebab itu Majelis Hakim memerintahkankepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan/mencatat perkawinannya keKantor Urusan Agama Kecamatan Mapat Tunggul seabagaimana
26 — 10
dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat dan keteranganlainnya di persidangan;TENTANG DUDUKPERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat berdasarkan surat gugatannyatertanggal 20 Aprili 2011 yang telah terdaftar diKepaniteraan Mahkamah Syariyah Bireuen di bawah RegisterNomor: 156/Pdt.G/2011/MSBir tanggal 30 April 2011, telahmengemukakan hal hal sebagai berikut:Bahwa Pemggugat menikah secara sah dengan Tergugat padatanggal bette eee dihadapan Pejabat PPN/KUAKecamatan .......... seabagaimana
5 — 0
No.2631 /Pdt.G/2014/PA.Pmil.dan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 2008 mediasi tidak dapatdilaksanakan terhadap perkara ini; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa kompetensi absolutdan kompetensi relatif dalam perkara ini, maka berdasarkan pasal 49 (2) dan pasal73 (1) UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, seabagaimana telah diubahdengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009,Majelis Hakim menyatakan bahwa perkara ini adalah wewenang Pengadilan
6 — 0
Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UU No.50 Tahun 2009 dan PeraturanMahkamah Agung RI No. 1 tahun 2008 mediasi tidak dapatdilaksanakan terhadap perkara ini;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksakompetensi absolut dan kompetensi relatif dalam perkara ini, makaberdasarkan pasal 49 (2) dan pasal 73 (1) UU No. 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama, seabagaimana telah diubah dengan UUNo. 3 Tahun 2006