Ditemukan 323 data
7 — 2
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjutapakah penyebab terjadinya ketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halim yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga Pemohon dan Termohontersebut masih ada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo pasal 76 ayat (1) Unadang
8 — 11
Kompilasi HukumIslam (KHI), yaitu antara suami isteri telah terjadiperselisihan dan pertengkaran terus menerus dantidak ada harapan akan hidup' rukun kembali dalamrumah tangga ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut, maka gugatan Pengugat cukupberalasan dan tidak melawan hukum, karenanyasesuai pasal 125 ayat (1) HIR, gugatan Penggugatdikabulkan dengan verstek ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan(2) Undang Undang Nomor 7 tahun 1989 yang telahdirubah dengan Undang Unadang
4 — 0
bahwa = majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak PEMOHONataupun TERMOHON demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkan apakahrumah tangga PEMOHON dan TERMOHON tersebut = masih = adaharapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal622 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, joPasal 76 ayat (1) Unadang
21 — 3
berikutWw LSg aiznw pyro WS alll +x. 19 ,2@i5 YlodosS> lew Io allArtinya : Jika keduanya bercerai, maka Allah akanmemberi kepada masing masingnya dari limpahankaruniaNya, dan Allah Maha Luas (kurniaNya)lagi Maha Bijaksana.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka permohonanPemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk sengketaperkawinan, maka biaya perkara dibebankan kepadaPemohon sesuai dengan ketentuan pasal 89 (1) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 jo Unadang
6 — 1
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjutapakah penyebab terjadinya ketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halim yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga Pemohon dan Termohontersebut masih ada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo pasal 76 ayat (1) Unadang
7 — 0
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkanapakah rumah tangga Pemohon dan Termohon tersebut masihada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganyaatau. sebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jopasal 76 ayat (1) Unadang
6 — 0
Menimbang, bahwa = majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak pemohonataupun termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkan apakahrumah tangga pemohon dan termohon tersebut masih = adaharapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, joPasal 76 ayat (1) Unadang
6 — 1
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjutapakah penyebab terjadinya ketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halim yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga Pemohon dan Termohontersebut masih ada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo pasal 76 ayat (1) Unadang
13 — 0
Tahun 1974 jopasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 jopasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam Menimbang, bahwa memperhatiakan firman Allah dalamsurat AlBaqarah ayat 229 yang Artinya : Talak (yang dapatdirujuk) itu 2 kali, setelah itu boleh rujuk lagi ataumenceraikan dengan cara baik pula ; Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasukdalam bidang perkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1)Undang Unadang Nomor : 07 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah
8 — 0
Menimbang, bahwa = majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak pemohonataupun termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkan apakahrumah tangga pemohon dan termohon tersebut masih= adaharapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, joPasal 76 ayat (1) Unadang
8 — 0
diajak membina rumahtangga ditempat Pemohon yang penyebabnya tidak betah yangakhirnya sering selisih faham, sehingga antara Pemohondan Termohon telah pisah rumah, oleh karena itu sesuaidengan petikan surat permohonannya Pemohon agar MajelisHakim mohon agar memberikan izin kepada Pemohon untukikrar menjatuhkan talak satu kepada Termohon di depanPengadilan Agama Sumedang;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan 163 HIR jopasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975, jo pasal 76 ayat (1) Unadang
8 — 0
Menimbang, bahwa = majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak pemohonataupun termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkan apakahrumah tangga pemohon dan termohon tersebut masih = adaharapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, joPasal 76 ayat (1) Unadang
7 — 0
Menimbang, bahwa = majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak pemohonataupun termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkan apakahrumah tangga pemohon dan termohon tersebut masih = adaharapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, joPasal 76 ayat (1) Unadang
8 — 1
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjutapakah penyebab terjadinya ketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halim yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga Pemohon dan Termohontersebut masih ada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo pasal 76 ayat (1) Unadang
5 — 1
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjutapakah penyebab terjadinya ketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halim yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga Pemohon dan Termohontersebut masih ada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo pasal 76 ayat (1) Unadang
10 — 1
kiswah kepada bekas isteriselama dalam masa iddah sebagai mana dikehendaki oleh pasal149 Kompilasi Hukum Islam Menimbang, bahwa oleh karena itu patut juga Pemohondihukum untuk membayar kepada Termohon Nafkah Iddah danmut'ah yang besarnya mempertimbangkan kebutuhan ekonomiuntuk hidup layak diSumenep; ++ eee eee eee Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasukdalam bidang perkawinan sebagaimana dikehendaki oleh pasal49 Undang Undang No.03 Tahun 2006, maka berdasarkan pasal 89ayat (1) Undang Unadang
6 — 1
Menimbang, bahwa = majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak pemohonataupun termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkan apakahrumah tangga pemohon dan termohon tersebut masih= adaharapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, joPasal 76 ayat (1) Unadang
6 — 0
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinya ketidakrukunan tersebut berawal dari pihak pemohon ataupun termohondemikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halini yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga pemohon dantermohon tersebut masih ada harapan untuk dipertahankankeutuhan rumah tangganya atau sebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo Pasal 76ayat (1) Unadang
6 — 2
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinya ketidakrukunan tersebut berawal dari pihak pemohon ataupun termohondemikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halini yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga pemohon dantermohon tersebut masih ada harapan untuk dipertahankankeutuhan rumah tangganya atau sebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo Pasal 76ayat (1) Unadang
4 — 0
, bahwa = majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak pemohonataupun termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkan apakahrumah tangga pemohon dan termohon tersebut masih = adaharapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya; ~ Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, joPasal 76 ayat (1) Unadang