Ditemukan 2277 data
1518 — 1246
809 — 0
Menyatakan musyawarah Diversi telah berhasil; 2. Menghentikan proses pemeriksaan perkara Anak yang bernama SAHRIL bin KISMAN;3. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan;5. Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;6.
474 — 0
570 — 196
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi ;3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus ganja kering seberat 3,82 (Tiga koma delapan puluh dua) gram; 1 (satu) batang rokok Club Mild dilinting ganja kering bekas dihisap seberat 0,36 (Nol koma tiga puluh enam) gram;Dipergunakan dalam berkas perkara An. Riki Sugianto Alias Riki, Dkk;4.
Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;5. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Ramayuda Pratama Silalahi Alias Rama dari Rumah Tahanan Negara Kelas II A Rantauprapat;6. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak/ Penuntut Umum, Hakim Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak, Wali anak, dan saksi-saksi;
LabuhanbatuAgama : IslamPekerjaan : PelajarPendidikan : SMA kelas III2 Berita Acara Diversi Nomor 14/Pid.SusAnak/2015/PN.Rap tanggal 03 Desember2015;3 Kesepakatan Diversi Nomor 14/Pid.SusAnak/2015/PN.Rap tanggal 03 Desember2015;Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim tanggal 03 Desember 2015 antara Anak, WaliAnak, Pembimbing Kemasyarakatan, Penasihat Hukum dan Perwakilan Masyarakat (KepalaDesa Pematang Seleng) telah dicapai Kesepakatan Diversi tanggal 03 Desember 2015 denganketentuan sebagai berikut
Riki Sugianto Alias Riki, Dkk;Menimbang, bahwa kesepakatan diversi tersebut telah memenuhi dan tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan, sehingga beralasan untuk dikabulkan;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat 5 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana Anak dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENETAPKAN1 Mengabulkan Permohonan Hakim ;2 Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan
Kesepakatan Diversi ;3 Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) bungkus ganja kering seberat 3,82 (Tiga koma delapan puluh dua)gram;e 1 (satu) batang rokok Club Mild dilinting ganja kering bekas dihisap seberat0,36 (Nol koma tiga puluh enam) gram;Dipergunakan dalam berkas perkara An.
Riki Sugianto Alias Riki, Dkk;4 Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentianpemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;5 Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan RamayudaPratama Silalahi Alias Rama dari Rumah Tahanan Negara Kelas II ARantauprapat;6 Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada PenyidikAnak/ Penuntut Umum, Hakim Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak,Wali anak, dan saksisaksi;Ditetapkan di : Rantau Prapat Pada
413 — 388
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi ;3. Mengembalikan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Tote Book Computer/Laptop merek Axio warna hitam Model M%$SER, Serial No.NK541SEC & 104250, dikembalikan kepada korban Azwar Ahmad Panjaitan ;4. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;5.
Berita Acara Diversi Nomor 12/Pid.SusAnak/2014/PN.Rap tanggal 09 Desember2014;.
Kesepakatan Diversi Nomor 12/Pid.SusAnak/2014/PN.Rap tanggal 09 Desember2014;Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim tanggal 16 Desember 2014 antara Anakdan Korban telah dicapai Kesepakatan Diversi tanggal 16 Desember 2014 denganketentuan sebagai berikut :Pasal 1Bahwa anak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan akanmelanjutkan sekolah kembali serta tidak terkait dengan tindak pidana lainnya.Pasal 2Bahwa anak akan dikembalikan kepada walinya untuk dididik dan dibina lebihbaik lagi; .Pasal
tinggaldirumah wali yang bernama Zubirman Sihombing.Pasal 7Bahwa apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi para pihak maka prosespemeriksaan dilanjutkan dalam proses persidanganPasal 8Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan, kekeliruandan penipuan dari pihak manapun.Menimbang barang bukti berupa 1 (satu) Unit Tote Book Computer/Laptop merekAxio warna hitam Model M%$SER, Serial No.NK541SEC & 104250, dikembalikan kepadakorban Azwar Ahmad Panjaitan.Menimbang, bahwa kesepakatan diversi
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi ;3. Mengembalikan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Tote Book Computer/Laptop merek Axio warna hitam Model M%$SER, Serial No.NK541SEC &104250, dikembalikan kepada korban Azwar Ahmad Panjaitan ;4. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentianpemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;5.
430 — 389
Menyatakan musyawarah Diversi telah berhasil; 2. Menghentikan proses pemeriksaan perkara Anak yang bernama WAHYU EKA SAPUTRA Alias PUTRA bin Alm. USMAN ALI dan SULKIFLI Alias KIFLI bin BAITUL RIDWAN;3. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Para Terdakwa dari tahanan;5. Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;6.
barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos merk Bigstone warna hitam, 1 (satu) lembar baju kaos merk One Brand warna hitam abu-abu, 1 (satu) lembar celana panjang merk Kicrock warna coklat muda, 1 (satu) lembar celana panjang merk Kick Denim warna biru muda, 1 (satu) buah casing Hp Blackberry warna hitam, 1 (satu) buah Flash Disk merk Kingston warna merah dengan kapasitas 8 GB yang berisi rekaman CCTV, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Haerana Syamsidar Panca Putri, ST dalam hal kesepakatan Diversi
Kesepakatan Diversi tertanggal 3 September 2014;Menimbang bahwa oleh karena Musyawarah Diversi telah memperolehMajene telah menerbitkanPenetapan Nomor 26/Pid.SusAnak/2014/PN.Mjn tanggal 8 September 2014maka proses persidangan perkara ini harus dihentikan;Memperhatikan Pasal 12 ayat (3), ayat (4), ayat (5) UndangUndangNomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Juncto PeraturanMahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan DiversiDalam Sistem Peradilan Pidana Anak;MENETAPKAN
Menyatakan musyawarah Diversi telah berhasil;2. Menghentikan proses pemeriksaan perkara Anak yang bernama WAHYUEKA SAPUTRA Alias PUTRA bin Alm. USMAN ALI dan SULKIFLI AliasKIFLI bin BAITUL RIDWAN;3. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan Diversi;4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Para Terdakwa daritahanan;5. Memerintahkan Pengadilan untuk bertanggung jawab atas barang buktisampai kesepakatan Diversi dilaksanakan seluruhnya;6.
agar barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos merkBigstone warna hitam, 1 (satu) lembar baju kaos merk One Brand warnahitam abuabu, 1 (Satu) lembar celana panjang merk Kicrock warna coklatmuda, 1 (satu) lembar celana panjang merk Kick Denim warna biru muda, 1(satu) buah casing Hp Blackberry warna hitam, 1 (satu) buah Flash Diskmerk Kingston warna merah dengan kapasitas 8 GB yang berisi rekamanCCTV, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Haerana Syamsidar PancaPutri, ST dalam hal kesepakatan Diversi
285 — 121
Kom tentang Perintah Penghentian Pemeriksaan PerkaraAnak dengan Terdakwa :Nama Lengkap :GILANG ROYAN ATTAMIN bin PAMUJITempat Lahir : KebumenUmur/tanggal lahir: 14 tahun / 13 Desember 2000Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal :DesaTanjungsari RT 04/ Ill, Kecamatan PetanahanKabupaten KebumenAgama : IslamPekerjaan : Pelajar Kelas 8 MTsMenimbang, bahwa oleh karena musyawarah diversi telah memperolehkesepakatan dan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen telah menerbitkan PenetapanNomor
Memerintahkan Panitera atau Pejabat yang ditunjuk mengirimkan salinanpenetapan ini kepada Anak, Orang Tua Anak, Penasihat Hukum, Orang TuaPara Korban, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional danPenuntut Umum ;Ditetapkan di : KebumenPada tanggal : 8 September 2014Hakim Anak Pengadilan Kebumen,AFIT RUFIADI, S.H.Halaman 1 Penetapan Diversi No: 02/Pid.SusAnak/PN Kom
151 — 41
RT 07/01,Kecamatan Kebumen, Kabupaten KebumenAgama : IslamPekerjaan : Swasta.Proses diversi dihadiri oleh :1.
Sebagai Terdakwa;Musyawarah dibuka dan selanjutnya dinyatakan tertutup untuk umum olehFasilitator Diversi, lalu atas pertanyaan Fasilitator Diversi, Anak menyatakan dalamkeadaan sehat dan siap untuk mengikuti proses diversi ;Selanjutnya Fasilitator Diversi memeriksa identitas Anak sebagaimana tercantumdalam berita acara pemeriksaan cepat tindak pidana ringan, dan atas identitas yangdibacakan oleh Fasilitator Diversi tersebut, Anak membenarkannya ;Selanjutnya Fasilitator Diversi memberikan kesempatan
membantuOrang tua meringankan bebannya ;Selanjutnya Fasilitator Diversi memberikan kesempatan kepada Penyidik untukmenjelaskan tanggapan atas pernyataan anak tersebut : Intinya setuju untuk dikembalikan kepada orang tua,yang bersangkutan karena yangbersangkutan menyatakan menyesal dan tidak akan mengulangi lagi dan tidakmelakukan tindak pidana apapun sesuai dengan peraturan perundangan yang ada ;Selanjutnya proses diversi diskors utuk + =menandatangani suratpernyataan/kesepakatan diversi;Diversi
Berita Acara Diversi Nomor : 254/Pid.C/2014/PN.Kbm tanggal 27 Oktober 2014;3. Laporan dari Hakim Anak selaku Fasilitator Diversi tanggal 27 Oktober 2014 ;4. Surat Pernyataan terdakwa an.
: Swasta ;Bersama ini dilaporkan bahwa proses diversi telah berhasil sebagaimanaterlampir dalam berita acara dan kesepakatan diversi.
196 — 66
Kecamatan SruwengKabupaten KebumenAgama : IslamPekerjaan : Buruh.Proses diversi dihadiri oleh :1.
RONIBin MUTASIR.....0..0 000.00... .c ccc cee ce eeee Sebagai Terdakwa;Musyawarah dibuka dan selanjutnya dinyatakan tertutup untuk umum olehFasilitator Diversi, lalu atas pertanyaan Fasilitator Diversii Anak menyatakan dalamkeadaan sehat dan siap untuk mengikuti proses diversi ;Selanjutnya Fasilitator Diversi memeriksa identitas Anak sebagaimana tercantumdalam berita acara pemeriksaan cepat tindak pidana ringan, dan atas identitas yangdibacakan oleh Fasilitator Diversi tersebut, Anak membenarkannya
suratpernyataan/kesepakatan diversi;Diversi dibuka dan selanjutnya dinyatakan terbuka untuk umum oleh FasilitatorDiversi / Hakim, lalu Fasilitator Diversi menyatakan karena diversi berhasil makapemeriksaan perkara ini selesai.Setelah Hakim selesai membacakan Penetapan, selanjutnya Hakim memberikanarahan yang pada dasarnya agar hasil Diversi ditaatiidan terdakwa berjanji tidakmenggulangiperbuatannyaSelanjutnya Hakim memberikan waktu pada semua pihak yang hadir apakah masihada yang perlu disampaikan
Berita Acara Diversi Nomor : 253/Pid.C/2014/PN.Kbm tanggal 27 Oktober 2014;3. Laporan dari Hakim Anak selaku Fasilitator Diversi tanggal 27 Oktober 2014 ;4. Surat Pernyataan terdakwa an.
O05 Kecamatan SruwengKabupaten Kebumen;Agama : Islam;Pekerjaan : Buruh ;Bersama ini dilaporkan bahwa proses diversi telah berhasil sebagaimanaterlampir dalam berita acara dan kesepakatan diversi.
460 — 285
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi ;3. Mengembalikan barang bukti berupa 1 (satu) buah parang, 2 (dua) buah obeng dan 1 (satu) buah tang. Dipergunakan dalam berkas perkara An. Terdakwa Ramadi Alias Budi dan Roy Madan.4. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;5.
LabuhanbatuAgama : IslamPekerjaan : MocokmocokPendidikan : SMP Kelas I2 Berita Acara Diversi Nomor 04/Pid.SusAnak/2015/PN.Rap tanggal 16 Maret 2015 ;3 Kesepakatan Diversi Nomor 04/Pid.SusAnak/2015/PN.Rap tanggal 16 Maret 2015 ;Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim tanggal 16 Maret 2015 antara Anak dan Korban telahdicapai Kesepakatan Diversi tanggal 16 Maret 2015 dengan ketentuan sebagai berikut :Pasal 1Bahwa anak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan akan melanjutkansekolah kembali serta
Terdakwa Ramadi Alias Budi dan RoyMadan ;Menimbang, bahwa kesepakatan diversi tersebut telah memenuhi dan tidak bertentangan denganperaturan perundangundangan, sehingga beralasan untuk dikabulkan;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat 5 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENETAPKAN1 Mengabulkan Permohonan Hakim ;2 Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan
Kesepakatan Diversi ;3 Mengembalikan barang bukti berupa (satu) buah parang, 2 (dua) buah obeng dan (satu) buah tang.
Terdakwa Ramadi AliasBudi dan Roy Madan.4 Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelahkesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;5 Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak /Penuntut Umum, Hakim Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak , Orang tua anak,dan saksisaksi;Ditetapkan di : Rantau PrapatPada Tanggal : 16 Maret 2015 Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat,TUMPAL SAGALA, SHNip. 196203021992121001
285 — 102
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi ;3. Mengembalikan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Win dengan nomor Polisi : BK 6283 VM, Nomor Rangka : HA121-16307, Nomor Mesin : HAE-2016321 dan 1 (satu) lembar STNK Sp. Motor Honda Win dengan nomor Polisi : BK 6283 VM, Nomor Rangka : HA121-16307, Nomor Mesin : HAE-2016321 An. Bank Rakyat Indonesia, dikembalikan kepada korban.4.
Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;5. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak / Penuntut Umum, Hakim Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak , Orang tua anak, dan saksi-saksi;
Iwan Maksum Ujung Bandar Kelurahan UjungBandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten LabuhanbatuAgama : KristenPekerjaan : Buruh2 Berita Acara Diversi Nomor 03/Pid.SusAnak/2015/PN.Rap tanggal 25 Februari 2015 ;3 Kesepakatan Diversi Nomor 03/Pid.SusAnak/2015/PN.Rap tanggal 25 Februari 2015 ;Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim tanggal 25 Februari 2015 antara Anak dan Korban telahdicapai Kesepakatan Diversi tanggal 25 Februari 2015 dengan ketentuan sebagai berikut :Pasal 1Bahwa anak berjanji tidak akan
Bank Rakyat Indonesia,dikembalikan kepada korban ;Menimbang, bahwa kesepakatan diversi tersebut telah memenuhi dan tidak bertentangan denganperaturan perundangundangan, sehingga beralasan untuk dikabulkan;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat 5 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENETAPKAN1 Mengabulkan Permohonan Hakim ;2 Memerintahkan para pihak
untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi ;Mengembalikan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sp.
Bank RakyatIndonesia, dikembalikan kepada korban.4 Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelahkesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;5 Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak /Penuntut Umum, Hakim Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak , Orang tua anak,dan saksisaksi;Ditetapkan di : Rantau PrapatPada Tanggal : 25 Februari 2015 Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat,TUMPAL SAGALA, SH.Nip. 196203021992121001
137 — 37
/03,Kecamatan Kebumen, Kabupaten KebumenAgama : IslamPekerjaan : Pelajar.Proses diversi dihadiri oleh :1.
Sebagai Terdakwa;Musyawarah dibuka dan selanjutnya dinyatakan tertutup untuk umum olehFasilitator Diversi, lalu atas pertanyaan Fasilitator Diversii Anak menyatakan dalamkeadaan sehat dan siap untuk mengikuti proses diversi ;Selanjutnya Fasilitator Diversi memeriksa identitas Anak sebagaimana tercantumdalam berita acara pemeriksaan cepat tindak pidana ringan, dan atas identitas yangdibacakan oleh Fasilitator Diversi tersebut, Anak membenarkannya ;Selanjutnya Fasilitator Diversi memberikan kesempatan
melanjutkansekolah ;Selanjutnya Fasilitator Diversi memberikan kesempatan kepada Penyidik untukmenjelaskan tanggapan atas pernyataan anak tersebut : Intinya setuju untuk dikembalikan kepada orang tua,yang bersangkutan karena yangbersangkutan menyatakan menyesal dan tidak akan mengulangi lagi dan tidakmelakukan tindak pidana apapun sesuai dengan peraturan perundangan yang ada ;Selanjutnya proses diversi diskors sutuk =~ = = menandatangani suratpernyataan/kesepakatan diversi;Diversi dibuka dan selanjutnya
Berita Acara Diversi Nomor : 252/Pid.C/2014/PN.Kbm tanggal 27 Oktober 2014;3. Laporan dari Hakim Anak selaku Fasilitator Diversi tanggal 27 Oktober 2014 ;4. Surat Pernyataan terdakwa an.
Pelajar ;bersama ini dilaporkan bahwa proses diversi telah berhasil sebagaimanaterlampir dalam berita acara dan kesepakatan diversi.
375 — 163
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan Diversi ;3. Mengembalikan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Black Berry Gemini warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Soul warna putih tanpa nomor polisi, nomor mesin : 1KP-322586 dan nomor Rangka : MH31KP00BDJ322161, Dipergunakan dalam berkas perkara An. Monalisa Nasution.4. Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelah kesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;5.
LabuhanbatuAgama : IslamPekerjaan : Ikut Orang TuaPendidikan : Masih Sekolah SMA kelas I2 Berita Acara Diversi Nomor 01/Pid.SusAnak/2015/PN.Rap tanggal 12 Februari 2015 ;3 Kesepakatan Diversi Nomor 01/Pid.SusAnak/2015/PN.Rap tanggal 12 Februari 2015 ;Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim tanggal 12 Februari 2015 antara Anak dan Korban telahdicapai Kesepakatan Diversi tanggal 12 Februari 2015 dengan ketentuan sebagai berikut :Pasal 1Bahwa anak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan akan
Monalisa Nasution.Menimbang, bahwa kesepakatan diversi tersebut telah memenuhi dan tidak bertentangan denganperaturan perundangundangan, sehingga beralasan untuk dikabulkan;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat 5 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENETAPKAN1 Mengabulkan Permohonan Hakim ;2 Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan Kesepakatan
Diversi ;3.
Monalisa Nasution.4 Memerintahkan Hakim untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan setelahkesepakatan diversi dilaksanakan seluruhnya ;5 Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak /Penuntut Umum, Hakim Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak , Orang tua anak,dan saksisaksi;Ditetapkan di : Rantau PrapatPada Tanggal : 12 Februari 2015 Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat,R. AJIT SURY H., M.H.Nip. 19690407 1996031005
- a.Bahwa untuk ancaman pidanadi bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, wajibdiupayakan Diversi.b.Bahwawalapun Diversi tidak berhasil harus dibuat Berita Acara bahwa Diversi tidakberhasilc.Bahwa karena ... [Selengkapnya]
Bahwawalapun Diversi tidak berhasil harus dibuat Berita Acara bahwa Diversi tidakberhasil
c.
Bahwa karena tidakdiupayakan Diversi, sering dijadikan alasan untuk mengajukan kasasi, olehkarena itu meskipun tidak ada sanksi bila Diversi tidak dilakukan dan tidakmengakibatkan putusan batal demi hukum, Diversi harus tetap diupayakan karenabersifat wajibg (Pasal 3 Perma No. 4 Tahun 2014 jo.
Pengadilan Negeri hendaknyamencantumkan di dalam pertimbangan putusannya tentang hasil Litmas dari Bapasdan hasil dari Diversi (minimal memuat saran dari Litmas dari Bapas) danDiversi.
e.
Dalam hal Diversi ditingkat penuntutan masih berjalan, Penuntut Umum telah melimpahkan perkara kePengadilan Negeri karena masa penahanan hampir berakhir, selanjutnya KetuaPengadilan Negeri menetapkan Hakim/Majelis Hakim Anak untuk menyidangkannya,dan Hakim/Majelis Hakim Anak mengupayakan Diversi namun para pihak yangdiharapkan dapat melakukan Diversi tidak datang, sehingga dalam Berita Acaradicatat bahwa Diversi tidak berhasil dan pemeriksaan persidangan dilanjutkan,namun
Umum dan PenetapanDiversi tersebut diserahkan kepada Hakim/Majelis Hakim Anak yang menanganiperkara Anak tersebut.
486 — 273
296 — 120
Roworejo RT 01/02,Kecamatan Kebumen, Kabupaten KebumenAgama : IslamPekerjaan :Pelajar MTS Al Hikmah Adimulyo Klas 3.Proses diversi dihadiri oleh :1.
Sebagai Terdakwa;Musyawarah dibuka dan selanjutnya dinyatakan tertutup untuk umum olehFasilitator Diversi, lalu atas pertanyaan Fasilitator Diversi, Anak menyatakan dalamkeadaan sehat dan siap untuk mengikuti proses diversi ;Selanjutnya Fasilitator Diversi memeriksa identitas Anak sebagaimana tercantumdalam berita acara pemeriksaan cepat tindak pidana ringan, dan atas identitas yangdibacakan oleh Fasilitator Diversi tersebut, Anak membenarkannya ;Selanjutnya Fasilitator Diversi memberikan kesempatan
Berita Acara Diversi Nomor : 251/Pid.C/2014/PN.Kbm tanggal 27 Oktober 2014;3. Laporan dari Hakim Anak selaku Fasilitator Diversi tanggal 27 Oktober 2014 ;4. Surat Pernyataan terdakwa an.
MUHAMAD SLAMET Bin ISNAENIT;Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hakin/Fasilitator Diversi tanggal 27Oktober 2014 menghasilkan hasil diversi sebagai berikut : Bahwa terdakwa MUHAMAD SLAMET Bin ISNAENI mengakui kesalahannya danmerasa menyesal; Bahwa terdakwa MUHAMAD SLAMET Bin ISNAENI berjanji tidak akanmengulangi kembali perbuatannya dan sanggup untuk tidak melanggar tindak pidanaapapun;Menimbang, bahwa kesepakatan diversi telah memenuhi dan tidak bertentangandengan peraturan perundangundangan, sehingga
Islam;Pekerjaan > Pelajar ;bersama ini dilaporkan bahwa proses diversi telah berhasil sebagaimanaterlampir dalam berita acara dan kesepakatan diversi.
461 — 174
335 — 117
197 — 30
Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;3. Memerintahkan Hakim dalam perkara Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Grt. untuk untuk mengeluarkan penetapan penghentian pemeriksaan perkara ;4. Memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penyidik Anak/Penuntut Umum/Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Anak/Orang tua, Korban dan para Saksi.
PENETAPANNomor 1/Pid.SusAnak/2014/PN GrtDEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESAKetua Pengadilan Negeri Garut Setelah membaca:1 Laporan dari Hakim, tanggal 13 Agustus 2014 perihal Hasil Diversi dalamperkara Anak dengan terdakwa:Nama Lengkap : JUHDI FALAH Alias TOLE Bin ABASTempat/Tanggal Lahir : Garut/05 September 1997Umur : 17 TahunAgama : IslamJenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaAlamat : Kp. Sakawayana RT.03/RW.01 DesaSakawayana, Kec. Malangbong, Kab.
GarutPekerjaan : Buruh2 Berita Acara Diversi Nomor 01/Pid.SusAnak/2014/PN.Grt tanggal 13Agustus 2014;3 Kesepakatan Diversi tanggal 13 Agustus 2014;Menimbang, bahwa dari Laporan Hakim tanggal 13 Agustus 2014 antara Anakdan korban telah dicapai kesepakatan Diversi tanggal 13 Agustus 2014 denganketentuan sebagai berikut:Bahwa pihak korban telah memaafkan perbuatan dari Terdakwa Juhdi dan tidakmempermasalahkan perbuatan yang telah dilakukan oleh Juhdi karena Juhdi hanyaikutikutan temannya yang bernama
apalagikorban tidak menginginkan kebelakangnya terjadi tawuran antar desa ;Bahwa Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi untuk berkelahiatau melakukan tindak pidana apapun ;Bahwa orang tua Terdakwa sanggup untuk mendidik, membina, mengawasiTerdakwa dan akan lebih memberi perhatian khusus kepada Terdakwa ;Bahwa Kepala Desa Sakawayana sanggup untuk mengawasi Terdakwa dan sanggupmemberikan arahan pada orang tua Terdakwa untuk lebih mengawasi tingkah lakuTerdakwa ;Menimbang, bahwa kesepakatan diversi
tersebut telah memenuhi dan tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan, sehingga beralasan untukdikabulkan;Memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 52 ayat 5 UU Nomor 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;OoMENETAPKANMengabulkan Permohonan Hakim;Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi;Memerintahkan Hakim dalam perkara Nomor 1/Pid.SusAnak
- Tentang : Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak