Ditemukan 90 data
70 — 6
Ina Malombassi Lawan Badan Pengurus Yayasan Perguruan Theologi Indonesia
Angin Mamiri Residence Blok E1 No. 10 Kota Makassar,berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 Juni 2014,Selanjutnya disebutsebagai Penggugat;Lawan;Pengurus Yayasan Perguruan Theologi Indonesia, alamat JalanDakka No. 07 Kelurahan Karang Anyer, KecamatanMamajang Kota Makassar, diwakili oleh kuasa hukumnyabernama 1. Nico Simen, SH, 2. Dr. Titi S. Slamet, SH.MH, 3.Aisyah Ibrahim, SH, 4. Herdia, SH, 5.
Baji Gaue Selatan : Jalan Baji Dakkae Barat : Perumahan (Persil No. 33DI, eks tanah milik Borahima Dg.TutuBahwa penguasaan fisik SEKOLAH TINGGI THEOLOGI INDONESIA TIMURsejak tahun 24 Oktober 1953 diatas tanah obyek sengketa dengan cara menyewakepada Pemerintah Kota Makassar C/q Walikota Makassar berdasarkan suratpermohonan tertanggal 24 Oktober 1953 No. 3758/IIl yang ditandatangani olehsekretaris Yayasan (B.
TUTU selaku kakek Penggugat;Bahwa penyewaan tanah oleh Pemerintah Kota Makassar kepada SEKOLAHTINGGI THEOLOGI INDONESIA TIMUR tersebut hanyalah untuk tanah atasPersil No. 43 D Il Kohir 745 CI seluas 0,315 ha petak 3 dan telah diadakanperdamaian dengan Pemerintah daerah Kota Makassar dan telah dikeluarkanKeputusan No. K/30/VII/C/II/1968 dengan menyatakan bahwa tanah persilNo. 43 DII yang luasnya 0,315 ha menyerahkan kepada BORAHIMA DG. TUTU;Keputusan No.
Hubungan sewa menyewa tanah antara Yayasan Theologt Makassar (sekarangyayasan Perguruan Theologi Indonesia Timur) dengan pemerintah Kotamadya Makasarferhitung mulat tanggal Surat Keputusan int beralih kepada Pemilik tanah tersebut ad.1diatas;II.
(Fotcopy dari fotocopy ) ;e Bukti T/PR4 : Fotocopy Surat dari Genie Bangunan Teritorium VII Makassarditujukan kepada Yayasan Perguruan Theologi Indonesia Tmiur di Makassarperihal Penukaran Tanah Nomor 448/G.18.4.1 tanggal 13 Maret 1953.(Fotcopy dari fotocopy ) ;Bukti T/PR5 : Fotocopy Surat dari Genie Bangunan Teritorium VI Makassarditujukan kepada Walikota Makassar perihal menyediakan tanah untukJajasan Perguruan di sambung Djawa Nomor 763/G.IX.4.1/Segera tanggal24 April 1953.
198 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
INA MALOMBASSI VS BADAN PENGURUS YAYASAN PERGURUAN THEOLOGI INDONESIA, dk.
68 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
INA MALOMBASSI, ; BADAN PENGURUS YAYASAN PERGURUAN THEOLOGIINDONESIA, PEMERINTAH KOTA MAKASSAR cq WALIKOTAMAKASSAR,
Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah seluas 2,015 ha (dua koma nollima belas hektar), setempat dikenal dengan tanah baji dakka yang diatasnya didirikan atau berdiri kampus Sekolah Tinggi Theologi IndonesiaTimur, dimana asal tanah tersebut diperoleh berdasarkan hak waris dariorang tua Penggugat atas nama (alm) Saleh Mallombassi yang meninggalpada tahun 1974 dan tercatat atas nama (alm) Borahima Dg. Tutu yangmeninggal pada tahun 1996 selaku kakek Penggugat, sebagaimanaHalaman 1 dari 28 hal.
Baji Gau;Selatan : Jalan Baji Dakka; Barat : Perumahan (Persil Nomor 33DI, eks tanah milik Borahima Dg.Tutu;Bahwa penguasaan fisik Sekolah Tinggi Theologi Indonesia Timur sejaktahun 24 Oktober 1953 di atas tanah objek sengketa dengan cara menyewakepada Pemerintah Kota Makassar cq Walikota Makassar berdasarkansurat permohonan tanggal 24 Oktober 1953 Nomor 3758/IIl yangditandatangani oleh Sekretaris Yayasan (B.
Tutu selakukakek Penggugat;Bahwa penyewaan tanah oleh Pemerintah Kota Makassar kepada SekolahTinggi Theologi Indonesia Timur tersebut hanyalah untuk tanah atas PersilNomor 43 D II Kohir 745 Cl seluas 0,315 ha petak 3 dan telah diadakanperdamaian dengan Pemerintah daerah Kota Makassar dan telahdikeluarkan Keputusan Nomor K/30/VII/C/II/1968 dengan menyatakanbahwa tanah persil Nomor 43 DII yang luasnya 0,315 ha menyerahkankepada Borahima Dg.
Hubungan sewa menyewa tanah antara Yayasan Theologi Makassar(sekarang yayasan Perguruan Theologi Indonesia Timur) denganPemerintah Kotamadya Makassar terhitung mulai tanggal SuratKeputusan ini beralin kepada pemilik tanah tersebut ad.1 di atas;Ill. Menyatakan bahwa tanah Persil Nomor 34 DIl khusus yang terdapatbangunan sekolah dasar Nomor 23 dan Nomor 80 adalah milikHalaman 4 dari 28 hal. Put.
Surat keputusan ini disampaikan kepada pihakpihak yangbersangkutan untuk diketahui seperlunya;Bahwa selain telah terdapatnya keputusan tersebut, Pihak Penggugat jugatelah menggugat Badan Pengurus Yayasan Perguruan Theologi IndonesiaTimur khusus untuk tanah Persil Nomor 43 D II Kohir 745 Cl seluas 0,315ha petak 3 dan telah terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetapsebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2119 K/Pdt/2012 danmenghukum Badan Pengurus Yayasan Perguruan Theologia IndonesiaTimur
97 — 18
Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Depag RI Nomor : DJ.III / HK.00.5 / 274 / 2008 tanggal 25 September 2008 tentang Penetapan Sekolah Menengah Theologi Kristen ( SMTK ) Penerima dan besarnya bantuan rehab / pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan tahun anggaran 2008 .2. 1 ( satu ) fotocopy dilegalisir buku laporan keuangan dana bantuan Depag RI Jakarta Sekolah Menengah Theologia Kristen
Th.3. 1 ( Satu ) lembar fotocopy dilegalisir Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor : DJ.III / HK.00.5 / 283 / 2010 tanggal 22 Juni 2010 tentang Bantuan Langsung rehab / pembangunan gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Peningkatan agama dan pendidikan keagamaan tahun anggaran 20104. 1 ( satu ) fotocopy dilegalisir buku proposal bantuan rehab gedung SMTK Malinggang dengan proposal Nomor : 078 / SMTK / 05.2010/ Ad tanggal 14 Mei 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala SMTK
Th6. 1 ( Satu ) lembar fotocopy dilegalisir Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor : DJ.III / HK.00.5 / 112 / 2011 tanggal 28 Pebruari 2011 tentang Bantuan Langsung untuk rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen7. 1 ( satu ) fotocopy dilegalisir buku laporan penggunaan bantuan dana rehab SMTK Malinggang Banjarbaru Mei 2011 Rp. 50.000.000,- tertanggal 14 Nopember 2011 yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S.
Th8. 1 ( satu ) fotocopy dilegalisir buku proposal pengajuan kebutuhan operasional sarana dan prasarana SMTK Malinggang dengan proposal Nomor : 173 / SMTK / 09.2011/ Ad, tertanggal 20 September 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S.Th9. 1 ( Satu ) lembar fotocopy dilegalisir Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor : DJ.III / HK.00.5 / 256 / 2012 tanggal 02 Mei 2012 tentang Bantuan Langsung untuk Operasional Sekolah Menengah Theologi Kristen
Th11. 1 ( satu ) buku proposal permohonan pengajuan dana rehab SMTK Malinggang dengan proposal Nomor : 181 / SMTK / 05.2011/ Ad, tertanggal 11 Mei 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S.Th12. 1 ( Satu ) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Kalsel Nomor : 377 Tahun 2012, tanggal 30 Juli 2012 tentang Pemberian bantuan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Theologi Kristen ( SMTK ) Provinsi Kalsel tahun anggaran 2012 sebesar
rehab gedung sekolah theologi Kristen programbimbingan masyarakat Kristen TA. 2011 jumlahnya sebesar 50.000.000, (limapuluh juta rupiah) diterima pada tanggal 26052011;o Bantuan langsung untuk operasional sekolah menengah theologi Kristen TA.2012 jumlahnya sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) diterimatanggal 23052012.Bahwa berdasarkan Pedoman Pemberian Bantuan (Block Grant) pada LembagaAgama Kristen, Lembaga Pendidikan Agama Kristen serta tenaga pendidik danKependidikanKristen di Lingkungan
JASON LASE,S.TH, M.Sitentang bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi Kristen(SMTK) program peningkatan pendidikan agama dan pendidikankeagamaan tahun 2008 sebesar Rp.40.000.000, (empat puluh juta rupiah).* Di transfer melalui BRI dengan No. Rek AN.
Bimas Kristen Depag RI, bantuanlangsung rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program PeningkatanPendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan TA.2010 dari Ditjen Bima KristenKemenag RI, bantuan langsung untuk rehab gedung Sekolah Menengah TheologiKristen Program Bimbinngan Masyarakat Kristen TA.2011 dari Dithen BimasKristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk operasional Sekolah MenengahHalaman 80 dari 170 Putusan Nomor 09/Pid.SusTPK/2016/PN.Bjm Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat
untuk rehab gedung sekolahmenengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA.2011 besarnya adalah Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah );4) Pada tahun 2012 berupa bantuan langsung untuk operasional sekolahmenengah theologi kristen program bimbingan masyarakat kristen TA.2012 besarnya adalah Rp. 30.000.000, ( tiga puluh juta rupiah ).b.
untuk rehab gedung sekolahmenengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA.2011 besarnya adalah Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah );4) Pada tahun 2012 berupa bantuan langsung untuk operasional sekolahmenengah theologi kristen program bimbingan masyarakat kristen TA.2012 besarnya adalah Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah ).b.
135 — 50
sarana pendidikan Theologi hampir diseluruhpelosok Nusantara.
Diantaranya : Lembaga Sekolah Tinggi Theologi Setia /Arastamar ; Setia Provinsi Papua ; SMTKSetia MOALE Nias Selatan, Sumatera Utara ; BPW GKSI Sampit, Kalimantan Barat ; Sekolah Tinggi Theologi IS Siau , Sulawesi Utara ; GPW GKSI Sintang,Putussibau, Kalimanta Barat ; BPWGKSI SulawesiSelatan ; BPWGKSI Sulawesi Tengah ; BPWGKSI SulawesiUtara ; SMTK Purbalingga, Jawa Tengah.( P6 s/d P15) ;Bahwa, sampai saat ini, tempat pendidikan tersebut masih banyak muridmurid yang menuntut ilmu Theologi disana,
Hal 38 dari 65 hal.74.75.76.77.78.79.80.81.82.83.84.85.86.87.Foto copy sesuai dengan aslinya Sekolah Tinggi Theologi TrinitasArastamar (STT.
Bahwa, selama Yayasan Bina Setia Indonesia (Dalam Likuidasi) YBS1I (DL)berdiri, telah banyak memberikan kontribusi dalam bentuk mendirikanberbagai sarana pendidikan Theologi hampir diseluruh pelosok Nusantara.Diantaranya : Lembaga Sekolah Tinggi Theologi Setia /Arastamar ; Setia Provinsi Papua ; SMTKSetia MOALE Nias Selatan, Sumatera Utara ; BPWGKSI Sampit, Kalimantan Barat ; Sekolah Tinggi Theologi IS Siau , Sulawesi Utara ; GPW GKSI Sintang,Putussibau, Kalimanta Barat ; BPWGKSI SulawesiSelatan
Foto copy sesuai dengan aslinya Sekolah Tinggi Theologi TrinitasArastamar Talaud Sulawesi Utara, bukti PP/PTI2C ;4. Foto copy sesuai dengan aslinya sekolah Tinggi Theologi ArastamarNias Selatan, Suamtera Utara, bukti PP/PTI2D ;4.
72 — 172
Perk.No.188/Pdt/2016/PT.DKIkemanusiaan, dan Keagamaan, dan untuk mencapaitujuan tersebut maka Yayasan Bina Setia Indonesia( Dalam Likuidasi) (YBSI DL) telah mendirikan sekolahsekolah yang berbasis pada Pendidikan Theologi, danBidang Sosial Kemasyarakatan lainnya;.
Bahwa, selama Yayasan Bina Setia Indonesia (DalamLikuidasi) (YBSI DBL) berdiri, telah banyak memberikankontribusi dalam bentuk mendirikan berbagai saranapendidikan Theologi hamper di seluruh pelosok Nusantara.Diantaranya :Lembaga Sekolah Tinggi Theologi Setia / Arastamar;e Setia Provinsi Papua;e SMTKSetia MOALE Nias Selatan, Sumatera Utara;e BPWGKSI Sampit, Kalimantan Barat;e Sekolah Tinggi Theologi IS Siau, Sulawesi Utara;e GPWGKSI Sintang, Putussibau, Kalimantan Barat;e BPWGKSI Sulawesi Selatan
Bahwa, sampai saat ini, tempat pendidikan tersebut masihbanyak murid murid yang menuntut ilmu Theologi disana,berikut Tenaga Pengajar dan Dosen yang senantiasa tetapmenjalankan tugasnya dengan sebagaimana mestinya;. Bahwa, pada tanggal 18 Maret 2014 Yayasan Bina SetiaIndonesia ( Dalam Likuidasi) (YBSI DL) telah dibubarkanmelalui Keputusan Rapat Dewan Pembina yang terdiri dari6 (Enam) orang, yang diputus secara voting.
belajar dan mengajar peserta didik tidakterganggu dengan dibubarkannya Yayasan Bina SetiaIndonesia, Terlebih lagi, hampir semua peserta didik yangberjumlah ribuan orang diseluruh Indonesia yang beradadibawah naungan Yayasan Bina Setia Indonesia (DalamLikuidasi) (YBSI DL) memprotes keras pembubaranYayasan Bina Setia Indonesia ini, dan mereka melakukandemo secara besar besaran, sebab mereka merasaditinggalkan dan ditelantarkan untuk melanjutkanpendidikannya yang senyatanya pendidikan mereka adalahmurni Theologi
41 — 5
Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) lembar fotocopy dilegalisir Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Depag RI Nomor : DJ.III / HK.00.5 / 274 / 2008 tanggal 25 September 2008 tentang Penetapan Sekolah Menengah Theologi Kristen ( SMTK ) Penerima dan besarnya bantuan rehab / pembangunan gedung program peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan tahun anggaran 2008 .2. 1 ( satu ) fotocopy dilegalisir buku laporan keuangan dana bantuan Depag RI Jakarta Sekolah Menengah Theologia Kristen
Th.3. 1 ( Satu ) lembar fotocopy dilegalisir Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor : DJ.III / HK.00.5 / 283 / 2010 tanggal 22 Juni 2010 tentang Bantuan Langsung rehab / pembangunan gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Peningkatan agama dan pendidikan keagamaan tahun anggaran 20104. 1 ( satu ) fotocopy dilegalisir buku proposal bantuan rehab gedung SMTK Malinggang dengan proposal Nomor : 078 / SMTK / 05.2010/ Ad tanggal 14 Mei 2010 yang ditanda tangani oleh Kepala SMTK
Th6. 1 ( Satu ) lembar fotocopy dilegalisir Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor : DJ.III / HK.00.5 / 112 / 2011 tanggal 28 Pebruari 2011 tentang Bantuan Langsung untuk rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat Kristen7. 1 ( satu ) fotocopy dilegalisir buku laporan penggunaan bantuan dana rehab SMTK Malinggang Banjarbaru Mei 2011 Rp. 50.000.000,- tertanggal 14 Nopember 2011 yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S.
Th8. 1 ( satu ) fotocopy dilegalisir buku proposal pengajuan kebutuhan operasional sarana dan prasarana SMTK Malinggang dengan proposal Nomor : 173 / SMTK / 09.2011/ Ad, tertanggal 20 September 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S.Th9. 1 ( Satu ) lembar fotocopy dilegalisir Surat Keputusan Ditjen Bimas Kristen Kemenag RI Nomor : DJ.III / HK.00.5 / 256 / 2012 tanggal 02 Mei 2012 tentang Bantuan Langsung untuk Operasional Sekolah Menengah Theologi Kristen
Th11. 1 ( satu ) buku proposal permohonan pengajuan dana rehab SMTK Malinggang dengan proposal Nomor : 181 / SMTK / 05.2011/ Ad, tertanggal 11 Mei 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMTK Malinggang SULIADI, S.Th12. 1 ( Satu ) lembar Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Kalsel Nomor : 377 Tahun 2012, tanggal 30 Juli 2012 tentang Pemberian bantuan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Theologi Kristen ( SMTK ) Provinsi Kalsel tahun anggaran 2012 sebesar
rehab gedung sekolah theologi Kristen programbimbingan masyarakat Kristen TA. 2011 jumlahnya sebesar 50.000.000, (limapuluh juta rupiah) diterima pada tanggal 26052011;o Bantuan langsung untuk operasional sekolah menengah theologi Kristen TA.2012 jumlahnya sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) diterimatanggal 23052012.Bahwa berdasarkan Pedoman Pemberian Bantuan (Block Grant) pada LembagaAgama Kristen, Lembaga Pendidikan Agama Kristen serta tenaga pendidik danKependidikanKristen di Lingkungan
JASON LASE,S.TH, M.Sitentang bantuan langsung rehab gedung sekolah menengah theologi Kristen(SMTK) program peningkatan pendidikan agama dan pendidikankeagamaan tahun 2008 sebesar Rp.40.000.000, (empat puluh juta rupiah).* Di transfer melalui BRI dengan No. Rek AN.
Bimas Kristen Depag RI, bantuanlangsung rehab gedung Sekolah Menengah Theologi Kristen Program PeningkatanPendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan TA.2010 dari Ditjen Bima KristenKemenag RI, bantuan langsung untuk rehab gedung Sekolah Menengah TheologiKristen Program Bimbinngan Masyarakat Kristen TA.2011 dari Dithen BimasKristen Kemenag RI, bantuan langsung untuk operasional Sekolah MenengahHalaman 80 dari 170 Putusan Nomor 09/Pid.SusTPK/2016/PN.Bjm Theologi Kristen Program Bimbingan Masyarakat
untuk rehab gedung sekolahmenengah theologia kristen program bimbingan masyarakat kristen TA.2011 besarnya adalah Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah );4) Pada tahun 2012 berupa bantuan langsung untuk operasional sekolahmenengah theologi kristen program bimbingan masyarakat kristen TA.2012 besarnya adalah Rp. 30.000.000, ( tiga puluh juta rupiah ).b.
162 — 16
PARHUSIP, Magister of Theologi ;Putusan Nomor : 496/Pdt.G/2010/PNMdnHalaman 5 dari 43 halaman. Bahwa, pendirian YAYASAN MITRA SUMATERA CEMERLANG yangberkedudukan di Medan tersebut, bahwa para pendirinya ialah yang namanamanya tersebut didalam organisasi Yayasan yaitu PEMBINA,PENGURUS dan PENGAWAS, sebagaimana yang diterangkan pada butir1 (satu) dalam gugatan ini ;. Bahwa, adapun maksud dan tujuan Yayasan adalah dalam bidang :a. Social;b. Keagamaan ;c. Kemanusiaan ;.
Bahwa, pada mulanya Yayasan tersebut bergerak dalam bidang Sosialyang berkaitan dalam bidang Pendidikan menyelenggarakan SekolahTaman KanakKanak dan Sekolah Tinggi Theologi dan mempunyai gedungbangunan untuk menyelenggarakan ibadah secara Kristiani yang hinggasaat ini berlangsung berlokasi di JI. Bersama No. 8, Pasar Ill (tiga), TapianNauli, Kel. Sunggal, Kec.
PARHUSIP, MTH ataudituhs dan disebut Doktorandus BUDIGA TONY R.PARHUSIP, Magister of Theologi ; ic Turut Tergugatl.
Sekolah Tinggi Theologi Global MisiMedan, diberi tanda bukti T 12 ;13.Print Out Gambar Laboratorium Sekolah Tinggi Theologi Global MisiMedan, diberi tanda bukti T 13 ;14.
Dalam Provisi :Menimbang, bahwa Para Penggugat mengajukan tuntutan Provisi yaituMengabulkan Permohonan Provisi PenggugatPenggugat agar dilarang segalatindakan yang bersifat menutup kegiatan berlangsungnya penyelanggaraanpendidikan TK dan perkuliahan Mahasiswa Sekolah Tinggi Theologi sertapenyelenggaraan lbadah Minggu pada Gereja yang ada dilokasi Yayasan MitraSumatera Cemerlang di Jalan Bersama No. 8, Pasar Ill, Kel.
55 — 19
dansekitar 5 orang lainnya di BIN Puskopad jalur VIII saat itu korban dan semuaorang yang minum mabuk parah dan tertidur selanjutnya pagi hari terdakwabangun sekitar jam 06.30 wit terdakwa langsung menanyakan kunci sepedamotor yang terdakwa pakai namun tidak ada yang tahu, kemudian terdakwamelihat sepeda motor milik korban terparkir kKemudian terdakwa merusakdengan cara menarik kap depan dan memutus kabel kontak dengan tangankemudian menyambungnya dan membawa sepeda motor milik korban keSekolah Tinggi Theologi
dengan korban dan sekitar 5 oranglainnya di BTN Puskopad jalur VIIl saat itu koroban dan semua orang yangminum mabuk parah dan tertidur selanjutnya pagi hari Terdakwa bangun sekitarjam 06.30 WIT Terdakwa menanyakan kunci sepeda motor yang Terdakwapakai namun tidak ada yang tahu, terdakwa melihat sepeda motor milik korbanterparkir kemudian terdakwa merusak dengan cara menarik kap depan danmemutus kabel kontak dengan tangan kemudian menyambungnya danmembawa sepeda motor milik koroban ke Sekolah Tinggi Theologi
Minggu tanggal 10 November 2019 sekitar pukul 02.00WIT terdakwa minumminuman keras dengan korban, saksi febson EkoWonda, dan saudara keli Jnoni Horisano di BTN Puskopad jalur VIII saat itukorban dan lainnya tertidur, lalu Terdakwa bangun sekitar jam 06.30 WITTerdakwa melihat sepeda motor milik koroan Maurits Ofnile Daimoi terparkirkemudian terdakwa merusak dengan cara menarik kap depan dan memutuskabel kontak dengan tangan kemudian menyambungnya dan membawasepeda motor milik korban ke Sekolah Tinggi Theologi
tanggal 10 November 2019sekitar pukul 02.00 WIT terdakwa minumminuman keras dengan korban, saksifebson Eko Wonda, dan saudara keli Jnhoni Horisano di BTN Puskopad jalur VIIIsaat itu korban dan lainnya tertidur, lalu Terdakwa bangun sekitar jam 06.30 WITTerdakwa melihat sepeda motor milik korban Maurits Ofnile Daimoi terparkirkemudian terdakwa merusak dengan cara menarik kap depan dan memutus kabelkontak dengan tangan kemudian menyambungnya dan membawa sepeda motormilik korban ke Sekolah Tinggi Theologi
Yosua Jamentar Siringoringo
63 — 27
sejak jadi Pendeta tahun1987 nama pemohon ada penambahan yang dahulu nama pemohonJAMENTAR SIRINGORINGO sekarang menjadi YOSUA JAMENTARSIRINGORINGO; Bahwa dokumendokumen penting yang dimiliki oleh Pemohon al : Kutipan Akta kelahiran nama pemohon tercatat JAMENTARSIRINGORINGO; Kartu Tanda Penduduk (KTP) nama pemohon tercatat YOSUAJAMENTAR SIRINGORINGO; Kutipan Akta perkawinan nama Pemohon tercatat JAMENTARSIRINGORINGO; Kartu Keluarga nama pemohon tercatat YOSUA JAMENTARSIRINGORINGO; jazah Sarjana Theologi
sejak jadi Pendeta tahun1987 nama pemohon ada penambahan yang dahulu nama pemohonJAMENTAR SIRINGORINGO sekarang menjadi YOSUA JAMENTARSIRINGORINGO; Bahwa dokumendokumen penting yang dimiliki oleh Pemohon al : Kutipan Akta kelahiran nama pemohon tercatat JAMENTARSIRINGORINGO; Kartu Tanda Penduduk (KTP) nama pemohon tercatat YOSUAJAMENTAR SIRINGORINGO; Kutipan Akta perkawinan nama Pemohon tercatat JAMENTARSIRINGORINGO;e Kartu Keluarga nama pemohon tercatat YOSUA JAMENTARSIRINGORINGO; jazah Sarjana Theologi
tahun 1987baru dipakai di catatan sipil;Bahwa Pemohon dari dulu sudah sekolah Pendeta;Bahwa Pemohon sejak tahun 1987 sudah di Wonogiri Sampai sekarang;Bahwa dokumendokumen penting yang dimiliki oleh Pemohon al : Kutipan Akta kelahiran nama pemohon tercatat JAMENTARSIRINGORINGO; Kartu Tanda Penduduk (KTP) nama pemohon tercatat YOSUAJAMENTAR SIRINGORINGO; Kutipan Akta perkawinan nama Pemohon tercatat JAMENTARSIRINGORINGO; Kartu Keluarga nama pemohon tercatat YOSUA JAMENTARSIRINGORINGO; jazah Sarjana Theologi
35 — 7
RajaSinaga, S,Si Theologi, sewaktu kebaktian hari Minggu dan Pdt.Raja Sinaga, S,Si Theologi mengatakan pelakunya adalahTerdakwa;Bahwa kemudian saksi melihat ada sebanyak 10 (sepuluh) daunjendela samping kanan gereja mengalami kerusakan karenakacanya pecah, begitu juga kaca jendela belakang juga mengalamikerusakan karena kacanya pecah;Bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi yakni pada hari Sabtutanggal 07 Maret 2015 sekitar pukul 21.30 WIB, saksi dan bertemudengan Terdakwa di tempat kemalangan yang
Raja Sinaga, S,Si Theologi dan saksi St. SumiatiSitanggang, meskipun telah dipanggil berulang kali oleh Penuntut Umumtidak hadir dipersidangan dengan alasan saksi Pdt.
RAJA SINAGA, S, Si Theologi, sesuai Berita Acara Penyidikantanggal 14 Maret 2015 pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Halaman 6 dari 19 Putusan Nomor 420/Pid.B/2015/PN.
Anugerah Harefa
22 — 6
=Fotocopy Kartu Tanda penduduk atas nama ANUGERAH HAREFA yang diberi tandaP1;Fotocopy Kartu Keluarga No 1204012711080005 atas nama Kepala KeluargaANUGERAH HAREFA yang diberi tanda P2;Fotocopy ljazah Sekolah Tinggi Theologi IKAT atas nama ANUGERAH HAREFAyang diberi tanda P3;Fotocopy akta kelahiran atas nama ANUGERAH HAREFA yang diberi tanda P4;Menimbang, bahwa fotokopi surat bukti P1 sampai dengan surat bukti P4 Telah dibubuhimaterai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, sehingga fotokopi
berhak memeriksa dan mengadili Permohonan Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P1 sampai dengan P4 yangdihubungkan dengan keterangan saksisaksi yang saling bersesuaian, diperoleh faktahukum bahwa benar adanya kesalahan biodata Pemohon dalam dokumen penting padaKartu Tanda Penduduk (P1), dan Kartu Keluarga (P2), yaitu tempat lahir PemohonHalaman 3 Penetapan Nomor 85/Pat.P/2019/PN Gsttertulis Gunungsitoli dengan yang tertulis dalam akta kelahiran dan fotocopy ljazahSekolah Tinggi Theologi
152 — 99
pokoknya berpaut dengan perselisihanmasalah pemakzulan Sultan Buton terpilih, La Ode MuhammadDjafar, SH Qaimuddin Khalifatul Khamis ke39 yang terjadi padahari Jumat, 11 Ramadhan 1434 H, yang bertepatan dengantanggal 19 Juli 2013 Masehi yang dilakukan oleh BhontoPatalimbona selaku pelaksanaan Hasil Keputusan MusyawarahSyara Lembaga Adat Kesultanan Buton yang berwewenang, di11mana hal ini secara hukum tunduk pada Hukum Adat BudayaButon turuntemurun, yang menganut ajaran Agama Islam denganDemokrasi Theologi
Tergugat disisi lain, dan sama sekali tidak dirugikan berkenaan pemakzulanSultan dimaksud, sehingga dalam perkara ini tidak ada alasandan dasar hukum bagi para penggugat untuk menggugat karenatidak ada hubungan hukum perselisinan secara adat dengan ParaTergugat; Apalagi dalam sejarah Budaya Kesultanan Buton tidakpernah terjadi Anggota Perangkat Adat Syara Yinunca sepertihalnya Para Penggugat melakukan komplain atau bantahanterhadap Hasil Keputusan Syara sekalipun Kesultanan Butonmenganut Demokrasi Theologi
DALAM POKOK PERKARA :1.Bahwa Para Tergugat menolak secara tegas dan sekeraskerasnya seluruh dalil gugatan Para Penggugat, kecuali yangdiakui secara tegas dan terperinci karena di samping gugatanPara Penggugat tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan, j u17g a dalildalil gugatan Para Penggugat sama sekali tidak benardan tidak bersesuai dengan adat budaya masyarakat Buton yangmenganut Demokrasi Theologi dalam berbangsa, bernegara danbermasyarakat dengan konotasi kedaulatan dari rakyat, olehrakyat
karena hal tersebut dilakukan oleh Para Tergugat berdasarkewenangannya selaku pemegang kedaulatan tertinggi sesuaiketentuan adat budaya Buton yang menganut Demokrasi Theologiatau Theo Demokrasi, dan justru perbuatan Sultan yang memecatPara Tergugat adalah perbuatan yang melanggar hukum adatbudaya Buton karena Sultan tidak memiliki wewenang untukmemecat Para Tergugat selaku Bhonto Siolimbona adalahpemegang kedaulatan tertinggi di Lembaga Adat KesultananButon, dan Sultan sesuai teori ajaran Demokrasi Theologi
hukum adat karena memecat Para Tergugat selakuPerangkat Adat Bhonto Siolimbona yang memegang wewenangkedaulatan tertinggi di Kesultanan Buton dan Sara Pangka sertamengangkat Bhonto Siolimbona beserta Sara Pangka dan SaraBhitara adalah perbuatan yang melanggar dan melecehkan adatbudaya Buton; Dengan demikian adalah jelas secara logis telahtercipta fakta yang membuktikan justru Para Penggugat yangamat salah dan sangat keliru serta tidak mengetahui adat budayaButon secara benar yang menganut Demokrasi Theologi
173 — 65
FAUHalaman5 dari 68 PUTUSAN Nomor 165/Pid.Sus/2019/PN Sag SALINAN selaku istri dari Saksi PETRUS MUSA dan setelah terkumpul barulahkegiatan Pokjar tersebut berjalan yang diikuti kurang lebih 17 (tujuh)orang, dengan jadwal pertemuan selama 1 bulan sebanyak 3 kalipertemuan yaitu pada hari Kamis, Jumat dan Sabtu dari Bulan Januari2011 sampai dengan Bulan Oktober 2011 dengan Program Studi yaituProgram Studi Ekonomi, Program Studi PUOK, Program Studi BahasaIndonesia, Program Studi Hukum, Program Studi Theologi
Saksi DIKUL mengambil program studi Pendidikan Agama Kristenakan tetapi sampai dengan saat ini belum menerima ijazah yangdikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Theologi Abdi Filadelfia Jakartadikarenakan terdapat salah penulisan di Transkip Nilai.
Bahwa dengan tanpa hak terdakwa telah memberikan ljazahPendidikan Guru Sekolah Dasar dari Universitas Terobuka danPendidikan Agama Kristen dari Sekolah Tinggi Theologi Abdi Filadelfia(S1), serta pemberian gelar Akademik kepada saksi JOMPAU, saksiEMILIANA, Saksi DIKUL dan saksi MARA, yang sebelumnya telahmengikuti pendidikan yang diselenggaran oleh terdakwa selaku pemilikKelompok Belajar Mandiri Nusantara yang diselenggarakan digedungSMP Karmel yang berada di Jl. Tengkawang Kel. Bunut Kec.
M.SI menyampaikankepada saksi dan temanteman perkuliahan lainnya bahwa Universitastempat kami kuliah tersebut menumpang yang bekerja sama denganUniversitas yang ada di Jakarta yang saksi lupanamanya;Bahwa saksi jelaskan Program Studi yang diambil oleh mahasiswaii, yaitu :e Program Studi Ekonomi;e Program Studi PJOK;Halaman 28 dari 68 PUTUSAN Nomor 165/Pid.Sus/2019/PN Sag SALINAN e Program Studi Bahasa Indonesia;e Program Studi Theologi;Untuk program Studi yang lain saksi lupa, dan saat ini saksi
DIKUL dengan nomorseri P.50.Il yang dikeluarkan pada tanggal 10 Mei 2012;b. 1 ( satu ) buah Akta Mengajar IV (Empat) yang bertuliskan SekolahTinggi Theologi Abdi Filadelfia Jakarta an. DIKUL dengan nomor seriP.50.II yang dikeluarkan tanggal 10 Mei 2012;Halaman 29 dari 68 PUTUSAN Nomor 165/Pid.Sus/2019/PN Sag SALINAN c. 1 ( satu ) Lembar Academic Transcript yang bertuliskan Sekolah TinggiTheologi Abdi Filadelfia Internasional yang dikeluarkan tanggal 10 Mei2012;d.
TRI SULANDARI
Terdakwa:
BUDIARSO, S.Pd
99 — 10
karenaada pengembangan maka menjadi 28 jam ditahun 2013/2014 ; Bahwa, untuk tahun ajaran 2013/2014 yaitu bulan Juli 2013 sampaidengan bulan Juni 2014, sedangkan untuk tahun ajaran 2014/2015 yaitubulan Juli 2014 sampai dengan bulan Juni 2015 kemudian tahun 2015bulan Juli saksi mengundurkan diri ; Bahwa, saksi mengajar di SD Kristen Triwindu sebagai guru kelas dansebagai Kepala Sekolah adalah Lidya Lauw Kiok Lan, S.Pd ; Bahwa, saksi pada saat masuk menjadi guru di SD Kristen Triwindumenggunakan Sarjana Theologi
milik saksi yang digunakanuntuk pengajuan tunjangan profesi guru atas nama Terdakwa Budiarso,SPd ; Bahwa, karena saksi merasa dirugikan kemudian saksi meminta kepadasaksi Lidya untuk meminta maaf melalui media selama 7 hari berturutturuttetapi hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh saksi Lidya kemudian saksimelaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib dan diproseslebih lanjut ; Bahwa, untuk pengajuan tunjangan profesi guru saksi belum bisamengajukan karena masih menggunakan Sarjana Theologi
ditumpukan kertas dan bukan ditempat sampah dan itukertas sudah tidak dipakai dan kertas tersebut sudah dipisahkan ; Bahwa, saksi pernah mengetahui dengan kejadian tersebut kalau antaraLidya, Budiarso dan Nglenggono Mudo mengadakan pertemuan tetapitidak tercapai kesepakatan karena Nglenggono Mudo minta uang Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) itu yang bilang Lidya Lauw KiokLan, Spd ; Bahwa, kalau menurut aaturan Nglenggono Mudo itu tidak bisa masukguru kelas karena Nglenggono Mudo Sarjana Theologi
Bahwa, saksi Nglenggono Mudo masuk guru di SD Kristen Triwindumempunyai ijasah theologi dan karena inisiatif saksi maka terdakwaBudiarso sebagai wakil kepala sekolah mengajar agama sedangkanNglenggono Mudo sebagai guru kelas karena Nglenggono Mudo mintabegitu karena waktu itu Nglenggono Mudo masih kuliah S1. Bahwa, kalau dilihat dari S1 Theologi Nglenggono Mudo tidak bisamenjadi guru kelas tetapi kenyataannya Nglenggono Mudo minta sebagaiguru kelas.
22 — 6
anak Pemohon dengan Pemohon Il,dengan register No. 136/AIN/1990 yang dikeluarkan oleh Kantor CatatanSipil Kabupaten Sragen, tanggal 20 Nopember 1990, YOHANANOVIANTI, Tempat lahir di Sragen, Tanggal Lahir, 2 Nopember 1990,perempuan, anak dari suamiisteri antara YAHYA LAHLAU denganPONCO WAHYUNI, terdapat kesalahan penulisan nama Pemohon tertulis YAHYA LAHLAU untuk dibetulkan/ diganti nama sesuai tertulis/tercatat pada Surat kenal Lahir dan Kartu Tanda Penduduk, KartuKleuarga, llazah SEKOLAH TINGGI THEOLOGI
116 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan provisi Penggugatpenggugat agar dilarangsegala tindakan yang bersifat menutup kegiatan berlangsungnyapenyelenggaraan pendidikan TK dan perkuliahan Mahasiswa SekolahTinggi Theologi serta penyelenggaraan ibadah Minggu pada gereja yangada dilokasi Yayasan Mitra Sumatera Cemerlang di Jalan BersamaNomor 8, Pasar III, Kelurahan Sunggal, Medan tersebut;Menghukum Para Tergugattergugat maupun Para Turut Tergugat s.d.VI, untuk menghormati putusan provisi dan setiap pelanggaran yangdilakukan
Nomor 3224 K/Pdt/2019dilarang segala tindakan yang bersifat menutup kegiatanberlangsungnya penyelenggaraan pendidikan TK dan perkuliahanMahasiswa Sekolah Tinggi Theologi serta penyelenggaraan IbadahMinggu pada Gereja yang ada di lokasi Yayasan Mitra SumateraCemerlang di Jalan Bersama Nomor 8 Pasar Ill, Kelurahan Sunggal,Medan tersebut:Menghukum Para Tergugattergugat maupun Para Turut Tergugat s.d.
17 — 3
PENETAPANNomor : 0266/Pdt.G/2011/PA.MPWBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mempawah, yang memeriksa danmengadili perkara tertentu pada tingkat pertama dalamPersidangan Majelis telah menjatuhkan penetapan sebagaiberikut dalam perkara Cerai Gugat antara:PENGGUGAT umur 27 = tahun, agama Islam, pendidikan SMA,pekerjaan Tidak Ada, tempat tinggal diKabupaten Pontianak, sebagai PENGGUGAFMELAWANTERGUGAT umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan Diploma I(Theologi
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Muhammad Faidul Aliim Romas, S.H.
96 — 50
Saksi DIKUL mengambil program studi Pendidikan Agama Kristenakan tetapi sampai dengan saat ini belum menerima ijazah yangdikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Theologi Abdi Filadelfia Jakartadikarenakan terdapat salah penulisan di Transkip Nilal. ; Bahwa pemberian Ijazah Pendidikan Guru Sekolah Dasar dari UniversitasTerbuka dan Pendidikan Agama Kristen dari Sekolah Tinggi Theologi AbdiFiladelfia (S1), serta pemberian gelar Akademik kepada saksi JOMPAU,saksi EMILIANA, Saksi DIKUL dan saksi MARA adalah tanpa
Saksi DIKUL mengambil program studi Pendidikan Agama Kristenakan tetapi sampai dengan saat ini belum menerima ijazah yangdikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Theologi Abdi Filadelfia Jakartadikarenakan terdapat salah penulisan di Transkip Nilai. ; Bahwa dengan tanpa hak terdakwa telah memberikan ljazah PendidikanGuru Sekolah Dasar dari Universitas Terbuka dan Pendidikan AgamaKristen dari Sekolah Tinggi Theologi Abdi Filadelfia (S1), serta pemberiangelar Akademik kepada saksi JOMPAU, saksi EMILIANA, Saksi
34 — 10
mendengar keterangan saksisaksi yang diajukan dalam persidangan;TENTANG DUDUKNYA PERKARA Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat gugatannya tertanggal 15Desember 2014, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya padatanggal 16 Desember 2014 dibawah Register No. 1017/Pdt.G/2014/PN.Sby, telahmengajukan gugatan dengan dalildalil sebagai berikut :1.Bahwa, antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah melaksanakanperkawinan dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pendeta JusufTiost, Diploma Theologi