Ditemukan 7905 data
78 — 35
Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : 21 (dua puluh satu) lembar Daftar Absensi Personel Operasional Skadron 11/Serbu Puspenerbad bulan Maret 2015 sampai dengan bulan September 2015 yang ditandatangani oleh Kasi Pers Skadron 11/Serbu Puspenerbad Mayor Cpn Syahbani NRP 2920063351171 dan Paur Pers Skadron 11/Serbu Puspenerbad Lettu Cpn Bayu Aryudi NRP 12090015751287 atas nama Komandan Skadron 11/Serbu Puspenerbad.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4.
tiga puluh hariSebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM, dan oleh karenanya Oditur Militermemohon agar Terdakwa dijatuhi pidana :Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.Menetapkan tentang barang bukti berupa suratsurat :21 (dua puluh satu) lembar Daftar Absensi Personil Flite OperasionalSkadron 11/Serbu Puspenerbad bulan Maret 2015 sampai denganbulan September 2015 yang ditandatangani Kasi Pers
Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinastanpa ijin Komandan Kesatuan sejak tanggal 25 Maret 2015 sampaidengan tanggal 6 Oktober 2015 atau selama 196 (seratus Sembilanpuluh enan) hari secara berturutturut sesuai barang bukti DaftarAbsensia Personil Flite Operasional Skadron 11/Serbu Puspenerbadbulan Maret 2015 sampai dengan bulan September 2015 yangditandatangani Kasi Pers Skadron 11/Serbu Puspenerbad MayorCPN Syahbani NRP 2920063351171 dan Paur Pers Skadron11/Serobu.
September2015 yang ditandatangani Kasi Pers Skadron 11/Serbu PuspenerbadMayor Cpn Syahbani NRP. 2920063351171 dan Paur Pers Skadron11/Serbu.
Bahwa benar dengan demikian Terdakwa telah meninggalkandinas tanpa ijin Komandan Kesatuan sejak tanggal 25 Maret 2015sampai dengan tanggal 6 Oktober 2015 atau selama 196 (seratusSembilan puluh enan) hari secara berturutturut sesuai barang buktiDaftar Absensia Personil Flite Operasional Skadron 11/SerbuPuspenerbad bulan Maret 2015 sampai dengan bulan September2015 yang ditandatangani Kasi Pers Skadron 11/Serbu PuspenerbadMayor CPN Syahbani NRP 2920063351171 dan Paur Pers Skadron11/Serbu.
Menetapkan barang bukti berupa suratsurat :21 (dua puluh satu) lembar Daftar Absensi Personel Operasional Skadron 11/SerbuPuspenerbad bulan Maret 2015 sampai dengan bulan September 2015 yangditandatangani oleh Kasi Pers Skadron 11/Serbu Puspenerbad Mayor Cpn SyahbaniNRP 2920063351171 dan Paur Pers Skadron 11/Serbu Puspenerbad Lettu CpnBayu Aryudi NRP 12090015751287 atas nama Komandan Skadron 11/SerbuPuspenerbad.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
151 — 73
sepanjang fair, terbuka, dan akuntabel.56.Bahwa dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU Pers, antara lain menegaskansebagai berikut :Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU Pers :(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkankehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen ;(2) Dewan Pers melaksanakan fungsifungsi sebagai berikut:e Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik ;e Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaianpengaduan masyarakat atas kasuskasus yang
berhubungandengan pemberitaan pers ;e Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat danpemerintah ;57.Bahwa selanjutnya dalam Peraturan Dewan Pers tentang PenguatanPeran Dewan Pers, antara lain menegaskan sebagai berikut :Dewan Pers independen mendapat mandat dan amanat dari UndangUndang No 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mengembangkan sertamenjaga kemerdekaan atau kebebasan pers dan meningkatkankehidupan pers nasional serta melaksanakan fungsifungsi sebagaiberikut :e Memberikan pertimbangan
Putusan Sela No. 34/Pdt.G/201 1/PN.Jkt.Sel61Pasal 1 angka (13) UU Pers :e Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralatterhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidakbenar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.Pasal5 UU Pers :(1) Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini denganmenghormati normanorma agama dan rasa kesusilaan masyarakatserta asas praduga tak bersalah ;(2) Pers wajib melayani Hak Jawab ;(3) Pers wajiod melayani Hak
; Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers ; Mewujudkan iktikad baik pers ;Halaman 18 dari 55 hal.
Putusan Sela No. 34/Pdt.G/201 1/PN.Jkt.SelPasal 3 UU Pers :(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,pendidikan, hiburan dan kontrol sosial ;(2) Disamping fungsifungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapatberfungsi sebagai lembaga ekonomi ;Pasal6 UU Pers :Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut :a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui ;b.
133 — 15
/ Dewan Executive Pers Up.
Bahwa sebagaimana dalil gugatan Penggugat pada point 6 atas pengaduan keDewan Pers Jakarta, dengan agenda Penyelesaian sengketa pers dengan ParaTergugat terkait pemuatan pemberitaan dimaksud berdasarkan Undang UndangNo. 40 tahun 1999 tentang Pers, Maka keluar putusan Dewan Pers dalambentuk RISALAH PENYELESAIAN PENGADUAN PT.
BuktiT.1 : Fotokopi sesuai aslinya Risalah Dewan Pers;2.
Saksi Ahli SABAM LEO BATUBARA :Bahwa Saksi selaku anggota kelompok kerja Komisi Pengaduan Pers;Bahwa payung hukum mengenai kebebasan pers diatur dalam UndangUndang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;Bahwa sesuai Pasal 8 UU Pers terhadap pers yang sedangmelaksanakan tugas tidak dihukum, sebagai contoh hasil pekerjaanjurnalistik untuk kepentingan umum tidak melanggar hukum;Bahwa apabila ada permasalahan sehubungan dengan pemberitaan persmaka Komisi Pengaduan Pers akan menerima pengaduan, memberikanpertimbangan
sebagaimana Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 tahun1999 tentang Pers yaitu untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyaihak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pembanding/Tergugat III : PEMIMPIN REDAKSI, LINTAS NUSA NEWS Diwakili Oleh : KAREL PANDU Alias IQBAL
Terbanding/Penggugat : LEONARDUS FREDIYANTO MOAT LERING
Turut Terbanding/Tergugat I : ANTON GEZA KEDANG S Pd
143 — 102
III, dalam melaksanakan tugas danprofesi di bidang pers berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 TentangPers, sehingga terhadap keberatan Penggugat akibat pemberitaansebagai wujud tugas pers seharusnya Penggugat menggunakanmekanisme yang sudah diatur di atas.
Pasal 4:Halaman 18 dari 46 halaman, Putusan Nomor 45/PDT/2020/PT KPG=" ayat 1: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. ayat 3 : Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasionalmempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskangagasan dan informasi.Bahwa Tergugat III bukan merupakan perbuatan melawan hokum, karenasebagai pimpinan redaksi sesungguhnya menupakan pelaksanaan terhadaptugas dan tanggung jawabnya yang dijamin oleh Undang Undang Pers(UU No. 40/1999), dengan demikian dalil
melaksanakan tugas dan profesi di bidangpers berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehinggaterhadap keberatan Penggugat akibat pemberitaan sebagai wujudtugas pers seharusnya Penggugat menggunakan mekanisme yangsudah diatur di atas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere yang memutus perkaraini menghindari UU Pers dan mengabaikan kemerdekaan Pers.Sementara penggugat secara diamdiammengabaikan hak jawabnyadan hak koreksinya seperti yang diatur dalam undang undang pers.10. Bukti Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pers mengenaipemberitaan ini bahwa yang diajukan tergugat sebagai nara sumberdianggap final/selesai. Dengan demikian Dewan Pers telah merespondan menjawab permintaan tersebut.
Pasal 50KUHP, namun pada kenyataannya dalam UU Pers tersebut,tidak ada pasal pidana penjara bagi insan pers cqwartawan, serta tidak ada pasal yang tegas meyatakantentang pencemaran nama baik serta akibat hukumnya;4.2.
NUGROHO TANJUNG, S.H., M.H.
Terdakwa:
LULUK PURWATI.
120 — 18
ADIPRIMA SURAPRINTA Maret Juli 2021:
- Invoice no 0003 / KBM / Pers / INV AS SK / III / 21 tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp.262.007.321 (dua ratus enam puluh ddua juta tujuh ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah
- Invoice no 0003 / KBM / Pers / INV AS KB / III / 21 tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp.32.953.093 (tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu sembilan puluh tiga rupiah
- Invoice no 0003 / KBM / Pers / INV
AS ST / III / 21 tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp.94.197.597 (sembilan puluh empat juta seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah
- Invoice no 0003 / KBM / Pers / INV AS SB / III / 21 tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp. 30.630.516 (tiga puluh juta enam ratus tiga puluh ribu lima ratus enam belas rupiah)
- Invoice no 0003 / KBM / Pers / INV AS CW / III / 21 tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp.54.605.317 (lima puluh empat
0004 / KBM / Pers / INV AS ST / IV / 21 tanggal 30 April 2021 sebesar Rp.16.882.049 (enam belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribu empat puluh sembilan rupiah)
- Invoice no 0004 / KBM / Pers / INV AS SB / IV / 21 tanggal 30 April 2021 sebesar Rp.25.206.725 (dua puluh lima juta dua ratus enam ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah
- Invoice no 0004 / KBM / Pers / INV AS CW / IV / 21 tanggal 30 April 2021 sebesar Rp.73.018.457 (tujuh
no 0005 / KBM / Pers / INV AS ST / V / 21 tanggal 31 Mei 2021 sebesar Rp.42.257.447 (empat puluh dua juta dua ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah)
- Invoice no 0005 / KBM / Pers / INV AS SB / V / 21 tanggal 31 Mei 2021 sebesar Rp.31.779.940 (Tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah
- Invoice no 0005 / KBM / Pers / INV AS CW / V / 21 tanggal 31 Mei 2021 sebesar
puluh enam rupiah)
- Invoice no 0006 / KBM / Pers / INV AS ST / VI / 21 tanggal 29 Juni 2021 sebesar Rp.157.195.253 (seratus lima puluh tujuh juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah
- Invoice no 0006 / KBM / Pers / INV AS SB / VI / 21 tanggal 29 Juni 2021 sebesar Rp.34.177.539 (tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah)
- Invoice no 0006 / KBM / Pers / INV
Warsito Ahmad Qodlofi
Tergugat:
1.PT. HARIAN BATAK POS BERSINAR
2.Penanggung Jawab Harian Pimpinan Redaksi Batak Pos
3.Sangkot Sihotang
4.Penanggung Jawab Media Online Pantauan Rakyat
5.Arifin Syahputra
91 — 57
Tujuan memberi hak jawab, agar kebebasan pers disatunafaskan dengan tanggung jawab pers. Kebebasan pers harusdiseimbangkan secara harmonis dengan tanggung jawab pemberitaan yangdapat menjamin perlindungan keselamatan dan kesejahteraan masyarakatluas18.
Tujuan memberi hak jawab, agar kebebasan pers disatunafaskan dengan tanggung jawab pers. Kebebasan pers harusdiseimbangkan secara harmonis dengan tanggung jawab pemberitaan yangdapat menjamin perlindungan keselamatan dan kesejahteraan masyarakatluas4.
6 Juni 2000, yaituyang kami kutip sebagai berikut :Dewan Pers berharap bahwa bahwa khalayak yang merasa dirugikan olehpemberitaan pers hendaknya pertamatama menggunakan hak jawabsebagaimana yang menjadi kelaziman dalam mekanisme hubungankhalayak dengan media pers dan sesuai pula dengan ketentuan UndangUndang Pers 1999, Pasal 5, ayat (2), bahwa Pers wajib melayani hakjawab, ini adalah upaya penyelesaian yang paling cepat dan bolehdikatakan tidak menelan baik energi maupun biaya, sehingga dipandangpaling
Bahwa Komisi DPRRI juga sependapat dengan Dewan Pers dan telahmemberikan rumusan tentang jalur penyelesaian sengketa publik denganmedia pers.
pers abalabal yang tidak dilindungi oleh UndangUndang Pers maka perlu diterangkanoleh saksi ahli dan merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung R.I.
156 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.1809 K/Pid/2012.pers.
Dalam waktu dekat mengkonsolidasikan kekuatan massa secara Nasional untukmenduduki DPR dan ISTANA memastikan agar penerima dana CENTURY tidakberlamalama dalam kekuasaan palsu; Bahwa sebelum dilaksanakannya press release / jumpa pers, Terdakwa IImeminta kepada Terdakwa I untuk mengundang wartawan agar hadir dalamkegiatan jumpa pers, Terdakwa I kemudian mengundang wartawan untukmenghadiri jumpa pers melalui surat yang difaks kepada nomor faks mediaHal. 7 dari 32 hal. Put.
SedangkanTerdakwa II pada jumpa pers tersebut juga menunjukan tulisan, table dandata kepada pers yang hadir dalam konferensi pers tersebut sertamemberikan keterangan tambahan diantaranya bahwa data tersebutdiperoleh dari sumber yang dimiliki, namun tidak menyebutkan darimana sumbernya ;Bahwa isi materi yang disampaikan, ditunjukkan dan dibacakan sertadiperlihatkan oleh Para Terdakwa pada jumpa pers, telah mengakibatkantercemarnya nama dan kehormatan serta terganggunya kinerja KPU(Komisi Pemilihan
SedangkanTerdakwa II pada jumpa pers tersebut juga menunjukan tulisan, table dandata kepada pers yang hadir dalam konferensi pers tersebut sertamemberikan keterangan tambahan diantaranya bahwa data tersebutdiperoleh dari sumber yang dimiliki, namun tidak menyebutkan darimana sumbernya;Bahwa isi materi yang disampaikan, ditunjukan dan dibacakan sertadiperlihatkan oleh Para Terdakwa pada jumpa pers, yang kemudianterpublikasikan pada media cetak dan elektronik telah mengakibatkantercemarnya nama dan
Bahwa tidak terdapat kerugian KPU atas pernyataan Pemohon Kasasi padaKonferensi Pers tanggal 30 November 2009. Faktanya, Pemilu tetap berjalan, danseluruh hasil proses Pemilu diakui keabsahannya.
196 — 78
Untuk semua peristiwa tersebut diatas maka perlu dilakukan klarifikasi melalui konfrensi pers;Bahwa pengurus partai PDIP Kabupaten Alor yang mengusulkandilakukan klarifikasi melalui konfrensi pers adalah Sdr. Yahuda Lanlu,Sdr. Walter Datemoly, dan Sdr. Onam Malaimafani;Bahwa yang hadir pada saat konfrensi pers tersebut adalah sebagianpengurus Partai PDIP Kabupaten Alor yaitu Sdr. Yahuda Lanlu, Sdr.Walter Datemoly, dan Sdr. Onam Malaimafani dan beberapawartawan diantaranya adalah Sdr.
; Bahwa konferensi pers itu dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2015 sekitarPukul 10.00 WITA; Bahwa konferensi pers dilaksanakan di Kantor DPC (Dewan PimpinanCabang) PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Kabupaten Alor; Bahwa konferensi pers itu dilaksanakan di dalam ruangan kantor DPCPDIP Kabupaten Alor ; Bahwa banyak orang yang hadir yaitu kirakira 30 (tiga puluh) orang saatitu; Bahwa penguruspengurus partai PDIP yang ikut hadir saat itu adalahEnny Anggrek, Yehuda Lanlu, Walter Datemoly dan
pers itu barulah Pemohon menyebutnama Efa Koly;Bahwa Efa Koly tidak hadir pada saat konferensi pers tersebut;Bahwa saksi baru 1 (satu) kali mengikuti konferensi pers tersebut;halaman 26 dari 57 Putusan Nomor 1 Pid.Prap/2017/PN Klb Bahwa setelah konferensi pers itu, tidak ada lagi konferensi pers lainnya; Bahwa saksi tidak ingat lagi siapa saja pembicara dalam konferensi perstersebut; Bahwa pada saat konferensi pers tersebut Pemohon mendokumentasikandengan merekam pembicaraan dan memfoto konferensi
hadir pada konferensi perstersebut; Bahwa Pemohon yang mengadakan konferensi pers tersebut;halaman 27 dari 57 Putusan Nomor 1 Pid.Prap/2017/PN KlbBahwa konferensi pers itu dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2015 sekitarsiang hari;Bahwa saksi tidak ingat lagi jam pelaksanaan konferensi pers tersebut;Bahwa konferensi pers dilaksanakan di Kantor DPC (Dewan PimpinanCabang) PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Kabupaten Alor;Bahwa konferensi pers itu dilaksanakan di dalam ruangan kantor DPCPDIP
Bahwa saksi tidak tahu bagiamana sampai kwitansi penerimaan uang ituada pada Pemohon;Bahwa saksi melihat kwitansi itu karena Pemohon sempat mengangkatdan menunjukan kwitansi penerimaan sejumlah uang tersebut saatkonferensi pers tersebut;Bahwa saksi tidak tahu Pemohon yang memberikan uang itu atau tidak;Bahwa pada pertengahan konferensi pers itu barulah Pemohon menyebutnama Efa Koly;Bahwa Efa Koly tidak hadir pada saat konferensi pers tersebut;Bahwa setahu saksi syaratsyarat keluarga miskin adalah
307 — 189 — Berkekuatan Hukum Tetap
Atas dasar inilah, sangat jelasbahwa berita yang diterbitkan oleh Tergugat Ill sama sekali tidakmelanggar Undang Undang Pers, justru sebaliknya telah sepenuhnyamemenuhi dan sesuai dengan standar yang diatur dalam UndangUndang Pers;8. Bahwa kebebasan pers merupakan suatu prinsip dasar yang dijaminUndang Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan sistemkenegaran Republik Indonesia sebagai negara demokratis, karena itukebebasan pers harus dilindungi dan dijamin.
Seharusnya Judex Factipengadilan tingkat pertama berpedoman pada ketentuan maksimaldenda yang diatur dalam ketentuan Undang Undang Pers karenaperkara a quo terkait dengan pemberitaan pers;Bahwa pertimbangan dan putusan Judex Facti yang menghukum ParaTergugat membayar denda kerugian imaterial adalah bertentangandengan Undang Undang Pers dan bahkan melampaui tatanan yangtelah diatur dan ditetapkan dalam Undang Undang Pers.
Di dalam UndangUndang Pers harus dipertimbangkan tentang:a) Adanya kepentingan umum;b) Adanya cover both sides;c) Adanya penggunaan hak jawab;Apabila ketiga unsur tersebut tidak dipenuhi dalam pemberitaan,barulah dapat dikatakan telah terpenuhi unsur melawan hukum yangdilakukan pers;Bahwa ketiga unsur tersebut harus dipertimbangkan oleh Hakimyang menyangkut pers, karena suatu pemberitaan pers tidak selaluharus berita yang absolut benar.
Hubungan kekhususan untuk menjaminkeseimbangan kepentingan pers bebas dan perlindungan individuterhadap pers, diatur dalam tata cara khusus yang mengaturhubungan antara pers dan individu dan kelompok;43. Bahwa berdasarkan beberapa yurisprudensi di atas, dapat dilihat bahwaMahkamah Agung Republik Indonesia telah membentuk pedoman dantatanan yang terkait dengan perkara pencemaran nama baik berkaitandengan pemberitaan pers di Indonesia, yaitu sebagai berikut:a.
Pemberitaan pers tidak dapat dikategorikan mencemarkan namabaik apabila untuk kepentingan umum dan mekanismepenyelesaiannya harus menggunakan Undang Undang Pers;e. Pemberitaan pers pada hakekatnya merupakan suatu kebenaranyang elusive karena apa yang hendak diulas dan diberitakan perstidak harus kebenaran yang bersifat absolut.
122 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
, yangmengatur: "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negaraterhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan,atau pelarangan penyiaran.
dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers denganalasan sebagaiberikut:3.1.
Bahwa UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers telah mengatur tentangkewajiban pers sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 40Tahun 1999 yang berbunyi sebagai berikut:1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini denganmenghormati normanorma agama dan rasa kesusilaan masyarakatserta asas praduga tak bersalah;2) Pers wajib melayani Hak Jawab;3) Pers wajib melayani Hak Koreksi;3.1.
dan saran kepada Dewan Pers dalam rangkamenjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional;3.1.
Bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengaturtentang peranan masyarakat terhadap pers nasional anataralain masyarakat dapat melakukan~ kegiatan untukmengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hakmemperoleh informasi yang diperlukan dapat berupamemantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaranhukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yangdilakukan oleh pers; dan menyampaikan usulan dan sarankepada Dewan Pers dalamrangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional;e.
1.YANUAR FIHAWIANO SH
2.AHMAD SULHAN S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD ASRUL
1669 — 1181
Aurora Media Utama Nomor : 08 tanggal 24 September 2019;
- Verifikasi Dewan Pers 2019 tanggal 21 November 2019 tentangVerifikasi Dewan Pers Jakarta;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
5. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
mencerminkan UndangUndang Pers atautidak taat pada kode etik jurnalistik maka dapat dikategorikan bukan karyajurnalistik dan perusahaan pers yang tidak berbadan hukum dan karyajurnalistiknya tidak mencerminkan UndangUndang pers atau tidak taatkode etik jurnalistik maka Dewan Pers dapat merekomendasikan proseshukum;Bahwa badan hukum tidak menentukan karya jurnalistik tapi hanyasebagai identitas untuk dapat diakul Secara resmi;Bahwa mekanisme hukum Dewan Pers memiliki kKekhususan dan inisudah menjadi
, jika ada kasus keberatan daripemberitaan maka kewajiban dari Polri menghadirkan Dewan Pers untukdimintai pertimbangan atau penjelasan kaitannya dengan kasus yangdilaporkan kepolisian masuk kwalifikasi kasus hukum pers atau pidanabiasa, jadi beberapa kasus bisa dipidana karena memang tidak adakaitannya dengan pers dan beberapa kasus jelas pers, yang saya maksudjelas pers adalah tidak harus berbadan hukum seperti berita.news itutermasuk pers karena memiliki struktur bahkan akta pendiriannyamenyebutkan
perlindungan terhadap pers itu. menjadi cerminan leveldemokrasinya kalau kita bilang indek demokrasi itu sangat dipengaruhioleh pers; Bahwa dulu di Indonesia kita tahu ada UU Pers tapi kode etik jurnalistikitu masih beragam baik media cetak, penyiaran dan ragam plafonnyakemudian dalam perkembangannya Dewan Pers mewadahi komunitaspers, organisasiorganisasi pers untuk menjadikan satu pijakan ketikabicara soal kode etik jurnalistik, Supaya kalau ada masalah rujukannyabisa sama dalam kasuskasusnya.
Foto copy screenshoot data perusahaan pers atas nama mediaberita.news hasil verifikasi dewan pers;11. Foto copy screenshoot berita dari media berita.news tertanggal 09 Maret2020 dengan judul Berita.News Jalani Verifikasi Faktual olen Dewan Pers;12.
Chairul Huda,S.H., M.H. dalam tulisan yang sama, menjelaskan bahwa UU Pers bukan /exspecialis dari KUHP, baik spesialitas logis maupun spesialitas sistematis, karenadalam UU Pers tidak mengatur secara khusus tentang pencemaran nama baikoleh pers. Sekalipun demikian dalam membuktikan adanya pencemaran namabaik oleh Pers, aparat penegak hukum wajib memperhatikan UU Pers dan kodeetik jurnalistik.
1113 — 620
media tidak berbadan hukum pers termasuk pelatihan dansosialisasi kepada mahasiswa dan pengelola pers kampus.
Naskahberita ini sebelum diedit tidak memenuhi syarat sebagai karya jurnalistiksebagaimana dimaksud UU No.40 tahun 1999 tentang Pers;Bahwa pada umumnya wartawan bekerja pada perusahaan pers yangmemenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh UU No. 40 tahun 1999tentang Pers.
atau tidak berada pada dewan pers.
Fungsi dewan pers diatur pada Pasal 15 ayat (2)yang bunyinya sebagai berikut:e Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;e Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik;Halaman 29 dari 75 Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN Ktbe Penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasuskasus yangberhubungan dengan pemberitaan pers;e Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat danpemerintah;e Memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusun peraturanperaturan di bidang pers dan
;e Penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasuskasus yangberhubungan dengan pemberitaan pers;e Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat danpemerintah;e Memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusun peraturanperaturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesikewartawanan,;e Mendata perusahaan pers;Bahwa di dalam prinsip dasar pekerjaan jurnalistik baik media cybermaupun elektronik yang menjalankan kegiatan jurnalistik maka dilindungioleh undangundang pers, yang menjadi perbedaan
55 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
pada pasal 4ayat 1 menyebutkan bahwa :"Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.16.Awal pokok permasalahan gugatan sudah sangat jelas Pemohon uraikandalam gugatan yaitu menyangkut dengan perbuatan melawan hukumatas tindakan yang sengaja dilakukan oleh Termohon Kasasi ke pihakkepolisian terhadap Pemohon yang seharusnya menurut UndangUndang yang berlaku yang seharusnya dilaporkan adalah pihak lainnyayaitu pihak Pers sesuai dengan UndangUndang No.40 Tahun 1999Tentang Pers;17.Bahwa, menurut
No. 2530 K/Pdt/2009Bahwa, seseorang/sekelompok orang yang merasa tercemar namabaik karena pemberitaan suatu Pers, maka orang/ sekelompok orangbersangkutan harus menggunakan Hak Jawabnya, sebagaimanadiatur dalam pasal 1 angka 11 UU No.40 Tahun 1999 Tentang PERS,yang berbunyi :"Hak Jawab adalah Hak seseorang atau sekelompok orang untukmemberikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan berupafakta yang merugikan nama baiknya"2) Mengadukan pers yang bersangkutan ke dewan pers,Bahwa, langkah yang
kedua yang harus' dilakukan olehorang/sekelompok orang yang merasa tercemarkan nama baiknya,maka orang/sekelompok orang yang merasa tercemarkan namabaiknya dapat mengadukan Pers yang bersangkutan ke DEWANPERS,3) Jika orang yang merasa keberatan dan tercemar nama baiknyatersebut masih merasa belum puas, maka dapat menggugat danmenuntut penanggung jawab dalam pers itu sendiri;Bahwa, jika setelah melaporkan dan mengadukan Pers yangbersangkutan ke Dewan Pers dan juga telah melakukan Hak Jawab danorang
dalam Pers itusendiri sehingga tidak melanggar kode etik jurnalistik, maka oleh sebabitu berdasarkan UndangUndang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers makayang bertanggung jawab dalam suatu pemberitaan adalah Penanggungjawab dalam Pers itu sendiri dan bukan pada Pemohon Kasasi;19.Bahwa, oleh karena adanya laporan polisi sebagaimana yang Pemohonuraikan dalam gugatan dan dalam UndangUndang No.40 Tahun 1999sudah sangat jelas diuraikan bahwa tanggung jawab terletak ditanganPenanggung jawab pada Pers itu dan
No. 2530 K/Pdt/2009No.40 Tentang Pers, maka perbuatan Termohon a quo sudah memenuhiunsur ke 3 yaitu ADANYA KESALAHAN DARI PIHAK PELAKU.4.
MELISTRI
Terdakwa:
ILHAM DWI JAYA Bin SYAHRIL
37 — 23
dengan menyatakan tetappada Pembelaan Lisan yang telah diajukannya ;Menimbang, bahwa terdakwa Ilham Dwi Jaya Bin Syahril oleh PenuntutUmum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:won Bahwa terdakwa ILHAM DWI JAYA Bin SYAHRIL bersama dengan saksiMUHAMMAD AZMI AZIZI Alias JIJI Bin APRIZAL (perkara telah diputus oleh PNBengkulu), pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2017 sekira pukul 23.50 WIB.atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2017bertempat di Wilayah Tugu Pena (Tugu Pers
AZMI AZIZI pergi ke Tugu Pers (Tugu Pena)untuk mengambil Panel Tenaga Surya di Wilayah Tugu Pers di KampungTapak Paderi Kota Bengkulu, kKemudian terdakwa dan saksi M. AZMI AZIZImenuju Wilayah tugu pers dan dudukduduk dahulu di pantai Malaberodekat tugu Pers menunggu tengah malam dan keadaan sepi untukmengambil Panel Tenaga Surya.Bahwa kemudian sekira pukul 23.50 WIB keadaan telah sepi lalu terdakwabersama saksi M.
AZMI AZIZI menuju tugu pers, Sesampainya di tugu pers,terdakwa melihat ada tangga di pinggir jalan depan Bombaru Caf laluterdakwa dan saksi M. AZMI AZIZI mengangkat tangga tersebut ke TuguPers dan menyandarkan tangga tersebut ke tiang listrik tenaga surya,setelah itu terdakwa mengambil Kunci 10 dari dalam jok sepeda motornyadan menyerahkannya pada saksi M. AZMI AZIZI kemudian saksi M.AZMIAZIZI simpan dalam kantong celana, lalu saksi M.
Saksi Rendra Satria Bin Tarmoedji Bahwa saksi bekerja sebagai staf perencanaan padaDinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu; Bahwa untuk kegiatan pelaksanaan pembangunan TuguPena (Tugu Pers) milik Pemerintah Provinsi Bengkulu, saksi sebagaitenaga teknis yang membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK): Bahwa pada Tugu Pers tersebut ada lampu tamandengan tenaga surya ; Bahwa saksi melihat ada panel tenaga surya yang telahhilang dengan nilai kerugian sejumlah Rp. 8.000.000.
Menimbang bahwa terhadap unsur ini Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut : Bahwa adapun sesuatu barang yang diambil oleh Terdakwabersama saksi Muhammad Azmi Azizi berupa 2 (dua) buah paneltenaga surya yang berada di area Tugu Pers Kota Bengkulu; Bahwa panel tenaga surya tersebut adalah milik Pemerintah ProvinsiBengkulu yang dipasang di area Tugu Pers untuk lampu taman; Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin ketika mengambil paneltenaga surya tersebut; Bahwa panel tenaga surya tersebut
135 — 49
/ Dewan Executive Pers Up.
Bahwa sebagaimana dalil gugatan Penggugat pada point 6 atas pengaduan keDewan Pers Jakarta, dengan agenda Penyelesaian sengketa pers dengan ParaTergugat terkait pemuatan pemberitaan dimaksud berdasarkan Undang UndangNo. 40 tahun 1999 tentang Pers, Maka keluar putusan Dewan Pers dalambentuk RISALAH PENYELESAIAN PENGADUAN PT.
BuktiT.1 : Fotokopi sesuai aslinya Risalah Dewan Pers;2.
Saksi Ahli SABAM LEO BATUBARA :Bahwa Saksi selaku anggota kelompok kerja Komisi Pengaduan Pers;Bahwa payung hukum mengenai kebebasan pers diatur dalam UndangUndang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;Bahwa sesuai Pasal 8 UU Pers terhadap pers yang sedangmelaksanakan tugas tidak dihukum, sebagai contoh hasil pekerjaanjurnalistik untuk kepentingan umum tidak melanggar hukum;Bahwa apabila ada permasalahan sehubungan dengan pemberitaan persmaka Komisi Pengaduan Pers akan menerima pengaduan, memberikanpertimbangan
sebagaimana Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 tahun1999 tentang Pers yaitu untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyaihak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
194 — 156
Silet memenuhi kualifikasisebagai karya jurnalistik dan tunduk padaketentuan UU Pers, sehingga haknya dijamin dandilindungi oleh UU Pers.
Memang diatur pada Pasal12 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)bahwaHalaman 27 dari 162 halaman Putusan Nomor :47AIGIONANIPTIIN IKT37.38.Perusahaan pers wajib mengumumkan nama,alamat dan penanggung jawab secara terbukamelalui media yang bersangkutan; khusus untukpenerbitan pers ditambah nama dan alamatpercetakan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No. 40tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) diatur bahwa :Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasiwarga negara.Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers berbunyiUntuk = menjamin kemerdekaan pers, persnasional mempunyai hak mencari, memperoleh,ydan menyebarluaskan gagasan dan informasi ;40.
Sesuai dengan ketentuan Pasal12 Undang Undang No. 40 Tahun 1999tentang Pers ("UU Pers") bahwa Perusahaan Pers wajibmengumumkan nama, alamat dan penanggungjawab secaraterbuka melalui media yang bersangkutan.
Dan karena dalam PeraturanDewan Pers tidak diperbolehkan ada dua orang ahlidari Dewan Pers yang memberikan keterangan yang102berbeda.
100 — 68
Bahwa rubrikasi dalam ruang media pers, memuat beberapakategorilkualifikasi tulisan, yakni :a. Berita Pers (News);b. Artikellfeuture (opini)c. klan/pariwara; danHal. 5 dari 17 hal. Put. Nomor 59/PDT/2014/PT PAL1.41.5d.
ketentuan yangditegaskan dalam pasal 9 VU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers(berbadan hukum), dan dalam kedudukannya sebagai perusahaanberbadan hukum, hanya berkewajiban memenuhi isi ketentuan dalampasal 10 UU No.40 Tahun 1999, Tentang Pers.
Sedangkantergugat 2,3,4 dan 5 adalah insan pers yang sesuai jiwa pasal 8 UUNo.40 Tahun 1999 Tentang Pers, dalam melaksanakan profesinya,dilindungi oleh hukum;Bahwa isi atau content SMS yang dimuat pada rubrik SMS Peduliadalah manifestasi dari pendapat rakyat yang dikirim melalui TeleponSeluler (Ponsel) langsung kepada ponsel pengasuh rubrik SMS PeduliSKH Nuansa Pos dan kemudian dimuat berdasarkan jiwa pasal 3 ayat1 UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang berbunyi "Pers nasionalmempunyai fungsi sebagai
Dengan prinsip yang dianut dalammasyarakat pers, "katakata, harus dijawab/ditanggapi dengan katakata", mengingat pekerjaan pers dilindungi oleh ketentuan Perundangundangan;2.8 Bahwa dalil poin 10 gugatan penggugat, mengarahkanargumentasinya pada penyesatan.
Sedangkan ayat 3rnenegaskan, untuk rnenjamin kernerdekaan pers, pers nasionalmempunyai hak rnencari, rnemperoleh, dan rnenyebar luaskangagasan dan informasi; Bahwa gugatan penggugat dalam perkara a quo sengaja rnenciptakanopini yang esensinya menghambat atau menghalangi pelaksanaanpasal 4 ayat 2 dan 3, yang secara substansial pers rnempunyai hakuntuk "mencari, rnernperoleh, dan rnenyebarluaskan gagasan daninformasi", sehingga dapat ditarik kepada pelanggaran pasal 18 ayat 1UU No.40 Tahun 1999 Tentang
78 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Isi rekomendasi Dewan Pers dimaksud antara lainmemerintahkan TERGUGAT .
yang isinya mengenai : Bahwa Penggugat Il Rekonvensi selaku penanggung jawab majalahFORUM Keadilan telah melecehkan DEWAN PERS.
Mohon Perhatian Majelis Hakim Agung yang Mulia,Bahwa, dengan. dikeluarkannya Surat Pernyataan Penilaian danRekomendasi Dewan Pers yang menyarankan Para Pemohon Kasasi untukmemuat Hak Jawab Termohon Kasasi meskipun tidak proporsionalmenunjukkan kalau Dewan Pers pun telah tidak mempertimbangkan isi HakJawab tersebut dengan seksama, hal mana telah diatur dalam Kode EtikJurnalistik Pasal 11. Ketentuan Dewan Pers tersebut yang kemudianmenjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim Tinggi.
Apabila suatu Hak Jawabmemuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistikyang dipersoalkan, maka Pers dapat menolak isi Hak Jawab tersebut.Judex Facti salah menerapkan hukum mengenai pengertian "Pers wajib melayani hak jawab" yang diatur dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun1999 Tentang Pers. Hal. 20 dari 27 hal. Put.
Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas tindakan Termohon Kasasisangat jelas telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik.Lebih lanjut, mengenai halhal yang diatur pada Kode Etik Jurnalistikmerupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan UndangUndang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dimana dalam Pasal 7ayat (2) UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers telah secaraHal. 24 dari 27 hal. Put.
165 — 129 — Berkekuatan Hukum Tetap
,tetapi tidak mengaitkannya dan tidak mempertimbangkandari sudut Pers (Undang Undang No.40 Tahun 1999 tentangPers) ;Bukti tertulis yang tidak ada:Yang diperiksa dalam perkara ini adalah delik Pers, dimana ada isi Berita media cetak (Pers) yang mencemarkannama baik orang lain.
Apalagi mediacetak terbit sekali sebulan ;Karena sudah menyangkut isi berita media cetak danblog, Pengadilan Negeri Jakarta Selatanmengesampingkan pendapat ahli Wina Armada Sukardidan Laris Naibaho yang mengatakan bahwa perkaramasuk dalam delik Pers yang mengacu pada UndangUndang Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers, kodeetik Jurnalistik ;Keterangan Dr.
Padahal dalam dunia jurnalistik (Pers), dokumenHal. 17 dari 24 hal. Put. No.657K/Pid/2011itu. sangat penting karena salah satu tugas Pers adalahmenyimpan dokumen yang ada padanya untuk keperluanhukum.
Saksi ahli Pers,Wina Armada Sukardi sudah menjelaskan bahwa isiberita dalam perkara ini sudah pernah diperiksaoleh Dewan Pers dan Dewan Pers mengatakan bahwaberita ini bertentangan dengan Kode EtikJurnalistik. Demikian juga kesaksian dari Dr. RudySatriyo Mukantardjo, SH.MH dan Laris Naibaho yangmengatakan jika ada perselisihan tentang isiberita, buka saja isi rekaman atau Press Releaseyang ada.
Sehingga jika Pers tidak bisamembuktikannya, Pers salah dan Pers lah pelakunyadalam konteks delik Pers sebagaimana diatur dalamPasal 311 KUHP jo Pasal 61 dan 62 KUHP jo Pasal 18Undang Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. BarangHal. 19 dari 24 hal. Put. No.657K/Pid/20116.siapa dalam unsur pidana ini adalah Wartawan ataumedia cetak atau Pers Warta Nasional atau ArisKuncoro dan Ulis Sutarto.
244 — 211 — Berkekuatan Hukum Tetap
menyatakan :Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan sensor dan pembredelan.2,2 Bahwa pasal 5 UU Pokok Pers menyatakan :(1) Kebebasan pers sesuai dengan hak asasi warga negara aij jamin,3.1.
Bahwa dalam pasal 13 UU Pokok Pers mengenai SIUPP dinyatakan :200ayat (5) Setiap penerbitan pers yang diselenggarakan oleh perusahaanpers memerlukan Surat zin Usaha Penerbitan Pers selanjutnya disingkat SIUPP yang dikeluarkan oleh Pemerintah.Ketentuanketentuan tentang STUPP akan diatur oleh pemerintahsetelah mendengar pertimbangan Dewan Pers.3,2 Bahwa dalam penjelasan pasal 13 ayat (5) UU Pokok Pers dinyatakan :Peraturan perundangundangan pelaksanaan UU, yang menyangkutSIUPP dilandasi oleh dan diarahkan
pada tujuan sesuai dengan hakikatSIUPP tersebut, yaitu mewujudkan kehidupan pers yang dari segi idiilberjiwakan pasal 28 UUD 1945.4.)
I/PERMEN/1984 yang merupakanpelaksanaan pasal 13 UU Pokok Pers bertentangan dengan penjelasanmengenai SIUPP yang harus berjiwa pasal 28 UUD 1945, dan tidaksesuai dengan pasal UU Pokok Pers, yang menyatakan : Kebebasanpers sesuai dengan hak asasi warga negara dijamin, karena pasal 5 ayat(1), (3), pasa!
5 UU Pokok Pers. yangmenjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara.4.2 Bahwa ketentuan mengenai sanksi dalam pasal 33 PERMENPEN untukmembatalkan SIUPP bertentangan dengan hakikat SIUPP yang menurutpenjelasannya harus berjiwa pasal 28 UUD 1945 dan bertentangandengan pasal 4 UU Pokok Pers yang menentukan bahwa terhadap persnasional tidak dikenakan sensor dan pembredelan.4,3 Bahwa SK.