Ditemukan 17393 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 218/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR
6866 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding menanggung risiko pasar sepenuhnya atas penjualandalam negeri;Bahwa berdasarkan faktorfaktor tersebut, Pemohon Banding lebih tepatdikarakterisasikan sebagai perusahaan manufaktur yang memproduksi barangjadi dibawah perjanjian yang relatif panjang dan menggunakan tekhnologiseperti patent, industrial Knowhow, design dan lain lain yang dimiliki olehHalaman 7 dari 36 halaman.
    Terbatas pada pengadaanSeluruh Fi dari R&D Terbat dFungsi yang dilaksanalen e rualen barang ant Pavan bakudan proses cae Ooproduksi barang jadiPengambilan KeputusanStrategis Seluruhnya Minimal Tidak AdaKemampuan melakukankegiatan pabrikasi Ada Ada AdaManajemen Persediaan Ada Ada AdaKepemilikan Persediaan Ada Ada Tidak AdaMrenanggung RIsikoPersediaan Ya Minimal TidakMenanggung Risiko Kredit Ya Minimal TidakMenanggung Risiko Pasar Ya Minimal TidakDengan demikian, sesual pengelompokanperusahaan fungsi
    Putusan Nomor 218/B/PK/PJK/20162)Berdasarkan Analisis Kesebandingan (Fungsi, Asetdan Risiko) substansi usaha Termohon PeninjauanKembali adalah contract manufacturer denganfungsi tambahan berupa research and development;Proses PemeriksaanBerdasarkan analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR)yang telah diisi dan ditandatangani oleh TermohonPeninjauan Kembali, nampak bahwa fungsi yangdijalankan Termohon Peninjauan Kembalimerupakan perusahaan pabrikasi dengan fungsiyang terbatas, maka substansi usaha TermohonPeninjauan
    Menanggung Risiko Persediaan Analisis FAR (Risiko) Minimal9. Menanggung Risiko Kredit Analisis FAR (Risiko) Tidak10.
    Putusan Nomor 218/B/PK/PJK/2016analisis Fungsi, Aset, dan Risiko.
Register : 22-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 06-07-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 27/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 5 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
298
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, kKecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaan yangbelum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dan kekerasandalam rumah tangga.
    Namun Pemohon, anak Pemohon, calon suami anakPemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannyauntuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak Pemohon dan calon suaminya yang bernamaCalon Suami Anak Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan serta siapuntuk menghadapi segala kemungkinan
    risiko perkawinan tersebut, demikianjuga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon samasamamenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebih Hal. 3 dari 16 hal.
    Pemohon dengan calon suaminya sangat mendesak, karena antaraanak Pemohon dengan calon suaminya sudah sedemikian eratnya;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019,Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anak Pemohon, calon suamianak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon' yangselengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orang tua calonsuami anak Pemohon tentang risiko
    kemungkinan yangakan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
Putus : 18-07-2013 — Upload : 07-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 K/Pdt.Sus-Arbitrase/2013
Tanggal 18 Juli 2013 — PT. BANK PERMATA TBK, DKK VS PT. NIKKO SECURITIES INDONESIA
445638 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ekonomi, risiko tingkat bunga, risiko kredit,dan risiko likuiditas.
    Nomor 169 K/Pdt.Sus Arbt/2013ditentukan antara lain bahwa: Sebelum melakukan pembelian produk ini,nasabah harus terlebin dahulu mempelajari Info Memo dan KontrakInvestasi (KPD) dan memahami bahwa Government Bonds Fund ini ........mengandung risiko investasi.
    Jelas Termohon Pembatalan mengadaada denganmendalilkan bahwa investasi GBF adalah seratus persen capitalprotected;30.Bahwa berkenaan dengan produk investasi GBF tersebut, perlu31disampaikan juga bahwa dunia pasar modal adalah pasar keuangan(financial market) yang mengandung risiko investasi, berinvestasi padainstrumeninstrumen pasar modal (seperti halnya dengan produkinvestasi GBF) berarti berinvestasi/berbisnis dalam dunia yangmengandung risiko investasi, sehingga setiap pihak/orang yangberinvestasi
    /berbisnis dalam instrumeninstrumen pasar modal mesti siapdan harus berani menerima/menanggung risiko investasi.
    Itulahsebabnya dalam Peraturanperaturan Badan Pengawas Pasar Modal &Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) diatur/terdapat ketentuanketentuan mengenai keterbukaan informasi tentang risiko investasi,faktorfaktor risiko, risiko usaha yang wajib diperhatikan dan dipatuhi/dilakukan oleh pelakupelaku atau pihakpihak yang bermain/berbisnis dipasar modal;.Bahwa meskipun tidak pernah ada Investor yang mengajukan complainatau tuntutan/tagihan kepada Pemohon Pembatalan, namun PemohonPembatalan telah berinisiatif
Register : 06-09-2017 — Putus : 28-09-2017 — Upload : 30-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 30/PID.TPK/2017/PT DKI
Tanggal 28 September 2017 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : MULYATNO WIBOWO
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Burhan Ashshofa, SH., MH
237125
  • Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit)Hal.92 dari 456 Put.
    Likotama Harum) bersamadengan Group Manajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk OfficerUnit Risiko Kredit ) serta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUTSATRA (Pjs.
    Likotama Harum) bersamadengan Group Manajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk OfficerHal.257 dari 456 Put. No. 30/PID.SusTPK/2017/PT.DKIUnit Risiko Kredit ) serta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUTSATRA (Pjs.
    GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko Kreditl)4. KETUT SATRA (Pemimpin Divisi Korporasi II ) ;5. HENDRI KARTIKAANDRI (Acount Manajer Unit Korporasi II)6. SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit 1!)
Register : 10-12-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PA SINGARAJA Nomor 69/Pdt.P/2021/PA.Sgr
Tanggal 20 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
7735
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pemohon telahdatang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada Pemohon agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukan oleh anak Pemohon dengan calon istrinya.Hakim menjelaskan perihal alasan pemerintah yang mengubah batasan usiaminimal untuk menikah menjadi 19 tahun
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan Pemohon yangdalildalilnya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Pemohon yangbernama Anak Pemohon, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada anak Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan di bawahumur yang akan dilakukan oleh anak Pemohon tersebut dengan calon istrinya,termasuk risiko apabila mempunyai anak dalam usia muda serta risikokeberlanjutan pendidikan anak kelak.
    sebagaimana layaknya seorang suami apabilakelak menikah, serta telah memahami kemungkinan terjadi potensiperselisihan di dalam rumah tangga karena usia yang masih labil secaraemosi; Bahwa anak tersebut telah bekerja serabutan dan berpenghasilan sebesarRp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon istri yangbernama Calon Istri Anak Pemohon, dan sebelumnya Hakim telahmemberikan nasihat kepada calon istri anak Pemohon tersebut agarmemahami risiko
    Kepada calon istri yang juga masih tergolong usia belum dewasa,Hakim menasihati bahwa secara medis usia calon istri tersebut masih terlaludini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelak harus melahirkan dalamusia muda.
    Anak Pemohonjuga memahami segala risiko yang kKemungkinan terjadi apabila dilaksanakanpernikahan dibawah umur, baik risiko Kesehatan jasmani maupun psikisserta tanggung jawab yang akan diemban anak sebagai kepala keluarga jikakelak menikah.Bahwa anak Pemohon tidak tamat mengenyam pendidikan Sekolah Dasardan tidak melanjutkan pada jenjang berikutnya dan saat ini anak lebihmemilih untuk bekerja;Bahwa anak Pemohon telah bekerja dengan penghasilan sebesarRp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari;
Register : 05-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PA SEKAYU Nomor 0074/Pdt.P/2020/PA.Sky
Tanggal 22 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
151
  • Memberikan Dispensasi Nikah kepada anak Pemohon yangbernama (CALON ISTERI) untuk menikah dengan lakilaki yangbernama (CALON SUAMI);3: Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;Subsider:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pemohon telahdatang menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikan nasihatkepada Pemohon agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akandilakukan oleh anak Pemohon dengan
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan Pemohon yangdalildalilnya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Pemohon yangbernama CALON ISTERI, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada anak Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan di bawahumur yang akan dilakukan oleh anak Pemohon tersebut dengan calonsuaminya, termasuk apabila melahirkan dalam usia muda.
    lakilakiyang bernama CALON SUAMI; Bahwa anak tersebut memiliki jazah SD;Bahwa anak tersebut telah mengenal dekat lakilaki tersebut dan bermaksudmenikah dengan lakilaki tersebut;Bahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hak dankewajiban sebagaimana layaknyaseorang istri apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama CALON SUAMI, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada calon suami anak Pemohon tersebut agar memahami risiko
    Bahwa calon suami tersebut sanggup dan bersedia bertanggung jawabsebagai suami apabila telah menikah kelak;w Bahwa calon suami tersebut sekarang bekerja sebagai sopir yangmembawa sawit, dan mempunyai penghasilan kurang lebin sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulan;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan orang tua calonsuami yang bernama AYAH CALON SUAMI dan IBU CALON SUAMI,dansebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada orang tua calon suamitersebut, agar memahami risiko
    Kepada calon istri, Hakim menasihati agarmempertimbangkan rencana perkawinannya tersebut dikarenakan secaramedis usia anak Pemohon tersebut masih terlalu dini untuk menikah danmemiliki risiko apabila kelak harus melahirkan dalam usia muda. Kepada calonHalamang dari 15 halaman. Penetapan No.0074/Pdt.P/2020/PA.Skysuami, Hakim menasihati agar calon suami bertanggung jawab lahir dan batinterhadap rumah tangganya.
Register : 01-08-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 23-08-2019
Putusan PA SINJAI Nomor 134/Pdt.P/2019/PA.Sj
Tanggal 20 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
1212
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, sepertiHalaman 10 dari 13 halaman Penetapan Nomor 134/Pat.P/2019/PA SjHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.2.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Pada janin, risiko yang mungkinterjadi adalah bayi terlahirprematur dan berat badan lahir yang rendah.Bayi juga bisa mengalami masalah pada tumbuh kembang karena berisikolebih tinggi mengalami gangguan sejak lahir, ditambah kurangnyapengetahuan orang tua dalam merawatnya.Sedangkan ibu yang masih remaja juga lebih berisiko mengalami anemiadan preeklamsia. Kondisi inilah yang akan memengaruhi kondisiperkembangan janin.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Putus : 23-10-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 901 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 23 Oktober 2019 — WAWAN ZULMAWAN VS PT ANGKASA PURA I (Persero),
392215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Pegawai Kontrak (PKWT)Anggota Komite Risiko Usaha & GCG Dewan Komisaris PT AngkasaPura (Persero) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisaris PerusahaanHalaman 1 dari 7 hal. Put. Nomor 901 K/Pat.SusPHI/2019Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura Nomor KEP.06/DK.AP.1/2016Tentang Pengangkatan Anggota Komite Risiko Usaha dan Good CorporateGovernance Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura tanggal26 Desember 2016;3.
    Menyatakan Pemohon Kasasi/Penggugat adalah sah sebagai PegawaiKontrak (PKWT) Anggota Komite Risiko Usaha & GCG Dewan KomisarisPT Angkasa Pura (Persero) sesuai dengan Keputusan Dewan KomisarisPerusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura Nomor KEP.06/DK.AP.1/2016 Tentang Pengangkatan Anggota Komite Risiko Usaha danGood Corporate Governance Perusahaan Perseroan (Persero) PTAngkasa Pura tanggal 26 Desember 2016;.
Register : 25-11-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 05-12-2019
Putusan PA LUMAJANG Nomor 648/Pdt.P/2019/PA.Lmj
Tanggal 5 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
161
  • Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;SubsidairAtau menjatuhkan keputusan lain yang seadiladilnya;Bahwa Majelis telah berusaha menasihati Pemohon denganmenjelaskan akan dampak /risiko perkawinan anak dibawah umur (risiko belumSiapnya organ reproduksi anak , dampak ekonomi, social dan psikologis bagianak dan dampak lainnya ) dengan harapan agar Pemohon mengurungkanniatnya dalam mengajukan dispensasi kawin ; Akan tetapi tidak berhasil, makadibacakanlah permohonan Pemohon yang
    isinya tetap dipertahankanPemohon;Bahwa dalam persidangan , telah hadir anak Pemohon, calon suamianak Pemohon , orang tua / wali calon suami anak Pemohon ; dan Hakim telahmemberikan nasihat terhadap mereka akan risiko perkawinan dibawah umur ;Bahwa anak Pemohon yang bernama MAGHFIROTUL HASANAH bintiATON setelah mendapatkan nasihat Hakim akan risiko perkawinan dibawahumur ; Anak Pemohon memberikan keterangan yang pada pokoknya bahwa iatelah siap menjadi seorang istri dan sudah saling mencintai dan
    sudahbertunangan kurang lebih 6 (enam) bulan Lamanya ; Selain itu anak Pemohontersebut sudah merasa dewasa baik fisik maupun non fisik , sedangkan untukbiaya hidup nanti anak Pemohon mengatakan bahwa calon suaminya sudahsiap untuk menjadi seorang suami dan/atau kepala keluarga serta telahbekerja sebagai Petani dengan penghasilan tetap setiap harinya Rp. 60.000,(enam puluh ribu rupiah);Bahwa calon suami anak Pemohon nama : AGUS SUPRIYANTO bin SURIsetelah mendapatkan nasihat Hakim akan risiko perkawinan
    Pasal1 Nomor 10 PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2019TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN ;Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 12 dan pasal 13 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2019 , hakim telahmemberikan nasihat kepada Pemohon , anak Pemohon , calon suami anakPemohon , serta orang tua calon suami anak Pemohon, tentang risikopernikahan di bawah umur (risiko belum siapnya organ reproduksi
Putus : 16-04-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2241 K/Pdt/2013
Tanggal 16 April 2014 — PT. ASURANSI EKSPOR INDONESIA (Persero) vs PT. BANK ICB BUMIPUTERA, TBK.
149119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 4 Polis tersebut, antara lain,berbunyi sebagai berikut:"Risiko yang ditanggung adalah kerugian Tertanggung yang disebabkanoleh kegagalan Pembeli/Importir untuk melunasi kewajibannya kepadaDebitur/Eksportir sesuai kontrak, dikarenakan:(1). Risiko Komersial; atau(2).
    Risiko Politik;Bahwa sementara itu Penggugat dan Tergugat juga telah menandatanganisebuah Perjanjian Kerjasama Pemberian dan Penjaminan FasilitasCommercial Lines Nomor 198/SBY/MOU/VI/2007 tanggal 28 Juni 2007(sebagaimana telah diubah dengan Perjanjian Perubahan TerhadapPerjanjian Kerjasama Pemberian dan Penjaminan Fasilitas CommercialLines Nomor 16/SBY/AddMMOU/2008 tanggal 21 Juli 2008), (selanjutnyaPerjanjian Kerjasama Pemberian dan Penjaminan Fasilitas CommercialLines ini dan perubahannya disebut
    Sudah terjadi peristiwa atau risiko yang ditanggungdi dalam polis atau berdasarkan perjanjianperjanjian yang dibuatoleh Penggugat dengan Tergugat seperti tersebut di atas, Tergugat harus membayar klaim (tuntutan) asuransi yang diajukan olehHal. 17 dari 27 halaman Putusan Nomor 2241 K/Pdt/2013.1.3.Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 KUHD(Hal.4647 Putusan);Bahwa senyatanya Judex Facti tidak menerapkan hukumpertanggungan/asuransi secara benar sehingga keliru dan salahdalam memutus perkara
    ahli, bukanlah termasuk kedalam risiko yangdipertanggungkan berdasarkan bukti 1T12 (Polis) sehinggasenyatanya tidaklah terdapat cukup alasan bagi Judex Factiuntuk mengabulkan gugatan Termohon Kasasi (dahuluPenggugat); Bahwa lebih lanjut kiranya dapat kami paparkan secarapokok sebagai berikut:(1) Mengenai Ketentuan Risiko Berdasarkan Polis;Bahwa ketentuan mengenai risiko yang ditanggung sesuaiPasal 4 jo.
    apabila risikoyang dipertanggungkan sebagaimana dimaksud di dalamPolis adalah risiko kegagalan importir melakukanpembayaran yang bukan disebabkan karena kesalahaneksportir, maka dalam perkara ini, kesalahan yang telahdilakukan oleh eksportir/Tergugat Il yang menyebabkanimportir/Tergugat Ill menjadi gagal melakukan pembayarankepada Bank/Penggugat, merupakan risiko yang tidakdipertanggungkan sehingga penanggung/Tergugat berhakuntuk menolak klaim yang diajukan tertanggung/Penggugat;Hal. 19 dari 27
Register : 25-01-2019 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 28-02-2019
Putusan PA SINJAI Nomor 20/Pdt.P/2019/PA.Sj
Tanggal 26 Februari 2019 — Pemohon melawan Termohon
117
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.2.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebin cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.5.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 22-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 06-07-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 27/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 5 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
3111
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, kKecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaan yangbelum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dan kekerasandalam rumah tangga.
    Namun Pemohon, anak Pemohon, calon suami anakPemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannyauntuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak Pemohon dan calon suaminya yang bernamaCalon Suami Anak Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan serta siapuntuk menghadapi segala kemungkinan
    risiko perkawinan tersebut, demikianjuga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon samasamamenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebih Hal. 3 dari 16 hal.
    Pemohon dengan calon suaminya sangat mendesak, karena antaraanak Pemohon dengan calon suaminya sudah sedemikian eratnya;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019,Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anak Pemohon, calon suamianak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon' yangselengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orang tua calonsuami anak Pemohon tentang risiko
    kemungkinan yangakan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
Register : 13-11-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 28-02-2019
Putusan PA SINJAI Nomor 289/Pdt.P/2018/PA.Sj
Tanggal 13 Desember 2018 — Pemohon melawan Termohon
2112
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenularseksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.2.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.5.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 08-03-2019 — Putus : 06-05-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 174/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 6 Mei 2019 — Pembanding/Terbanding/Penggugat : PT. ASURANSI UMUM MEGA
Terbanding/Pembanding/Tergugat : PT. BANK TABUNGAN NEGARA PERSERO TBK
224142
  • Pasal 1 ayat (7) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankUmumyang berbuny/i:Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidakberfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem,dan/atau adanya kejadiankejadian eksternal yang mempengaruhioperasional Bank.b. Romawi huruf D sub huruf b dan c Lampiran Surat Edaran BankIndonesia Nomor 13/23/DPNP tanggal 25 Oktober 2011:b.
    Risiko Operasional dapat bersumber antara lain dari Sumber DayaManusia (SDM), proses internal, sistem dan infrastruktur, sertakejadian eksternal.c. Sumbersumber Risiko tersebut di atas dapat menyebabkan kejadiankejadian yang berdampak negatif pada operasional Bank sehinggakemunculan dari jenisjenis kejadian Risiko Operasional merupakansalah satu ukuran keberhasilan atau kegagalan Manajemen Risikountuk Risiko Operasional.
    Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankHalaman 19 dari 84 Hal Putusan Nomor 174/PDT/2019/PT.DKIUmum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum,termasuk Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/23/DPNP tanggal 25Oktober 2011.42.
    Risiko Operasional dapat bersumber antara lain dari Sumber DayaManusia (SDM), proses internal, sistem dan infrastruktur, sertakejadian eksternal.e. Sumbersumber Risiko tersebut di atas dapat menyebabkankejadiankejadian yang berdampak negatif pada operasional Banksehingga kemunculan dari jenisjenis kejadian Risiko Operasionalmerupakan salah satu. ukuran keberhasilan atau kegagalanManajemen Risiko untuk Risiko Operasional.
Putus : 10-03-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1063/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT PANASONIC LIGHTING INDONESIA,
4240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mereka menghadapi beberapatipe dari risiko seperti: risiko pasar, risiko persediaan, risikobarang cacat dan garansi dan risiko kredit.
    ContractManufacturing memiliki risiko bisnis yang rendah,kewenangan yang kecil (sedikit) dalam penjadwalan produksidan pengendalian kualitas biasanya dikendalikan/ditentukan;Bahwa di sisi lain perusahaan Full Fledge Manufacturingmelakukan seluruh fungsi manufaktur seperti: kualifikasivendor, pembelian material, penjadwalan produksi danprosedur pengendalian kualitas. dan juga mereka biasanyasecara meluas terlibat dalam pemasaran untuk pelangganakhir dari produk tersebut.
    Perusahaan FullFledge Manufacturing memiliki risiko penuh atas produk,kewenangan penuh dalam penjadwalan produksi, danpengendalian kualitas dilakukan oleh konsumen=akhir.Besaran bagian yang signifikan dari tingkat pengembalianyang diterima oleh perusahaan (rate of return) merefleksikanfakta bahwa bisnis tersebut membawa berbagai jenis risiko.Risiko bisnis berhubungan dengan kerugian potensial yangdapat berasosiasi dengan penjualan dalam pasar yang penuhketidakpastian.
    Bentukbentuk risiko bisnis seperti:a. Risiko Pasarb. Risiko Persediaan : Bahan Baku, Barang dalamPengerjaan dan Barang JadiProduk Rusak dan GaransiRisiko KreditRisiko Kewajiban Produk29 2 0Risiko Kurs (Foreign Exchange)g. Risiko LingkunganBahwa untuk membuktikan bahwa apakah perusahaanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)termasuk dalam Full Fledge Manufacturing atau ContractManufacturing telah dilakukan analisa sebagai berikut:Halaman 27 dari 35 halaman.
Register : 22-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 06-07-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 27/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 5 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
2411
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, kKecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaan yangbelum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dan kekerasandalam rumah tangga.
    Namun Pemohon, anak Pemohon, calon suami anakPemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannyauntuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak Pemohon dan calon suaminya yang bernamaCalon Suami Anak Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan serta siapuntuk menghadapi segala kemungkinan
    risiko perkawinan tersebut, demikianjuga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon samasamamenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebih Hal. 3 dari 16 hal.
    Pemohon dengan calon suaminya sangat mendesak, karena antaraanak Pemohon dengan calon suaminya sudah sedemikian eratnya;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019,Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anak Pemohon, calon suamianak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon' yangselengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orang tua calonsuami anak Pemohon tentang risiko
    kemungkinan yangakan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
Register : 06-12-2021 — Putus : 15-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 51/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 15 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
8823
  • Mengingat risiko perkawinandibawah umur yang mengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnyaorgan reproduksi anak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi,kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan traumapsikologis/kejiwaan yang belum mapan yang mengakibatkan potensipertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga.
    Namun Para Pemohon tetappada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon dan Pemohon II yang bernama Anak Pemohon dan Pemohon Ilserta anak Pemohon Ill yang bernama Anak Pemohon Ill samasamamenyatakan telan memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan serta siap untuk menghadapi segalakemungkinan risiko perkawinan tersebut, demikian juga Para
    Pemohon samasama menyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebihmaksimal dalam mendampingi, membimbing, dan membantu anakanak untukmemperkecil kKemungkinan munculnya risikorisiko tersebut dalam pernikahanAnak Pemohon dan Pemohon II dengan Anak Pemohon III;Bahwa Para Pemohon juga
    tersebut ditolak oleh KantorUrusan Agama Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, karenakedua calon pengantin belum cukup umur untuk menikah sesuai peraturanperundangundangan;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019, Hakimtelah mendengar keterangan Para Pemohon dan kedua orang anak ParaPemohon yang selengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepada ParaPemohon dan kedua orang anak para Pemohon sebagai calon suami istritentang risiko
    kemungkinanyang akan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 219/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR
5853 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbedaan yang signifikan ataskesebandingan tersebut, contoh: perbedaan fungsi dan alokasi risiko, perbedaanproduk, perbedaan kondisi pasar, dan lainlain akan berpengaruh kepadakeandalan hasil penggunaan metode analisa CPM. Konsistensi akuntansi jugaharus dipertimbangkan antara controlled dan uncontrolled transactions. KarenaHalaman 5 dari 40 halaman.
    Terbatas pada pengadaanJuruh F R&D Terbatas padaFungsi yang dilaksanakan oe an man ae ae bahan baku dan proses voces lelngan pen na) produksi barang jaci POSS PPengambilan KeputusanStrategis Seluruhnya Minimal Tidak AdaKemampuan melakukankegiatan pabrikasi Ada Ada AdaManajemen Persediaan Ada Ada AdaKepemilikan Persediaan Ada Ada Tidak AdaMenanggung RisikoPersediaan Ya Minimal TidakMenanggung Risiko Kredit Ya Minimal TidakMenanggung Risiko Pasar Ya Minimal TidakDengan demikian, sesuai pengelompokkanperusahaan
    Putusan Nomor 219/B/PK/PJK/2016berdasarkan fungsi ke dalam 3 kelompok besaryaitu Manufaktur Fungsi Penuh (Fully FledgedTerbatas(TollManufacturing), Manufaktur Fungsi(Contract Manufacturing), atau MaklonManufacturing); 2) Berdasarkan Analisis Kesebandingan (Fungsi,Aset, dan Risiko) substansi usaha TermohonPeninjauan Kembali adalah contractmanufacturer dengan fungsi tambahan beruparesearch and development;Proses Pemeriksaan:Berdasarkan analisis Fungsi, Aset dan Risiko(FAR) yang telah diisi dan ditandatangani
    Menanggung Risiko Persediaan Analisis FAR (Risiko) Minimal9. Menanggung Risiko Kredit Analisis FAR (Risiko) Tidak10. Menanggung Risiko Pasar Analisis FAR & CA5 Minimal dan dengan kesimpulan bahwa:Halaman 27 dari 40 halaman. Putusan Nomor 219/B/PK/PJK/2016 a). Termohon Peninjauan Kembali tidakmelakukan penelitian dan pengembangan(R&D) karena tidak mempunyai intangibleproperty disebabkan disain dan merekproduk yang akan diproduksi dimiliki olehperusahaan induk;b).
    Termohon Peninjauan Kembali juga tidakmelakukan pemasaran karena dilakukanoleh PT Al untuk produk Daihatsu dan PTTMMIN untuk produk Toyota, sehinggaTermohon Peninjauan Kembali tidakmenanggung risiko pasar;Proses Penelitian Keberatan;Berdasarkan penelitian terhadap LaporanKeuangan Audited Tahun Pajak 2008 (periode 1April 2008 s.d. 31 Maret 2009) diketahuiTermohon Peninjauan Kembali melakukan fungsiresearch and development.
Register : 19-12-2017 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 696/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 19 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
307144
  • Pasal 1 ayat (7) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankUmumyang berbunyi:Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidakberfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem,dan/atau adanya keyjadiankejadian eksternal yang mempengaruhioperasional Bank.b. Romawi huruf D sub huruf b dan c Lampiran Surat Edaran BankIndonesia Nomor 13/23/DPNP tanggal 25 Oktober 2011:b.
    Risiko Operasional dapat bersumber antara lain dari Sumber DayaManusia (SDM), proses internal, sistem dan infrastruktur, sertakejadian eksternal.c. Sumbersumber Risiko tersebut di atas dapat menyebabkan keyjadiankejadian yang berdampak negatif pada operasional Bank sehinggakemunculan dari jenisjenis kejadian Risiko Operasional merupakansalah satu ukuran keberhasilan atau kegagalan Manajemen Risikountuk Risiko Operasional.
    Pasal 1 ayat (7) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankUmum yang berbunyi:Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidakberfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem,dan/atau adanya kejadiankejadian eksternal yang mempengaruhioperasional Bank.d. Romawi huruf D sub huruf b dan c Lampiran Surat Edaran BankIndonesia Nomor 13/23/DPNP tanggal 25 Oktober 2011:d.
    Risiko Operasional dapat bersumber antara lain dari Sumber DayaManusia (SDM), proses internal, sistem dan infrastruktur, sertakejadian eksternal.e. Sumbersumber Risiko tersebut di atas dapat menyebabkan kejadianHalaman 28 dari 95 Putusan Nomor 696/Pdt.G/2017/PN. Jkt. Pst.kejadian yang berdampak negatif pada operasional Bank sehinggakemunculan dari jenisjenis kejadian Risiko Operasional merupakansalah satu ukuran keberhasilan atau kegagalan Manajemen Risikountuk Risiko Operasional.
    Risiko Operasional dapat bersumber antara lain dari Sumber DayaManusia (SDM), proses internal, sistem dan infrastruktur, sertakejadian eksternal.c. Sumbersumber Risiko tersebut di atas dapat menyebabkan kejadiankejadian yang berdampak negatif pada operasional Bank sehinggakemunculan dari jenisjenis kejadian Risiko Operasional merupakansalah satu ukuran keberhasilan atau kegagalan Manajemen Risikountuk Risiko Operasional.
Register : 17-06-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 664/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 3 September 2020 —
5251444
  • .;disita dari ADIEF RAZALI 1 (satu) bundel surat OJK tentang Catatan Dinas Nomor CD46/PB.332/2017 tanggal 5 Mei 2017; 1 (satu) lembar surat OJK Nomor SR44/PB.33/2017 tanggal 18 Mei 2017 Hal pemeriksaan terhadap Bank Saudara; 1 (satu) lembar surat OJK tentang Surat Tugas Nomor STR21/PB.33/2017 tanggal 18 Mei 2017; 1 (satu) bundel Risalah Rapat Nomor RR9/PB.33/2017, hari Rabu tanggal 6 September 2017, Agenda Exit Meeting Pemeriksaan Umum Berdasarkan Risiko PT Bank Permata, Tbk posisi
    31 Maret 2017; 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan OJK terhadap PT Bank Permata, Tbk Tahun 2017; 1 (satu) lembar surat OJK Nomor SR76/PB.33/2017 tanggal 26 September 2017 Hal Hasil Pemeriksaan Berdasarkan Risiko Posisi 31 Maret 2017 PT Bank Permata, Tbk; 1 (satu) bundel surat tentang Tabel Pelanggaran Ketentuan.
    dari Risiko pasar dan Risiko operasional ;Mewakili bank kepada pihak ketiga (ekstemal) ketika dibutuhkan;Melakukan pengelolaan risiko dan mengontrol biayadi segmentnya;Secara proaktif mengawasi dan mengkontrol Risiko kredit, profil,perjanjian, pelanggaran dan perbaikan, Risiko operasional, dantransaksi mencurigakan;Memimpin tim dalam segmentnya untuk menghasilkanlangkahlangkah strategis melalui proses engagement/komitmen,pengembangan talenta, serta secara proaktif men gelola hubungandengan pemangku
    yang memadaisesuai dengan karakteristik, Kompleksitas, dan profil Risiko Bank;Hal. 109 dari 458 hal.Putusan No. 664/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel.Memberikan arahan yang jelas, pbengawasan dan mitigasi aktif sertamenciptakan Budaya Manajemen Risiko di Bank;Memimpin Komite Manajemen Risiko untuk implementasi dankomunikasi dalam Bank terkait Kerangka Risiko, Kebijakan Risiko,Prosedur dan Praktek;Mengatur Direktorat Manajemen Risiko dengan kualitas dankuantitas Sumber Daya Manusia yang memadai untuk mendukungpenerapan
    ;Mengevaluasi kebijakankebijakan Risiko, strategistrategi,kerangkan kerja manajemen risiko setidaknyasekalidalam setahunatau setiap saat yang diperlukan karena peristiwa perubahansignifikan dalam faktorfaktor yang mempengaruhi kegiatan bisnisbank, paparan Risiko dan atau profil risiko;Menerapkan kebijakankebijakan Manajemen Risiko, strategistrateg),Framework (yang termasuk a) Definisi jenis risiko, b) Pengukuranrisiko, c) Menetapkan selera risiko , dan d) Perhitungan modalrisiko) yang sudah disetujui
    oleh Dewan Komisaris, mengevaluasidan menyediakan arahan berdasarkan laporanlaporan yangdiajukan oleh Unit Manajemen Risiko, termasuk Profil Risiko;Memastikan semua risiko material dan dampak risiko telahditindaklanjuti dan laporandisampaikan kepada Dewan Komisarissecara berkala;Memastikan tindakan tindak lanjut yang diambil oleh bisnis karenatemuan audit;Menciptakan budaya Manajemen Risiko termasuk kesadaranmanajemen risiko pada semua tingkatan dalam organisasiseperti mengembangkan komunikasi yang
    Tanggung jawab khususdari komite ini adalah mengambil kepemilikan dari implementasi dankomunikasi di dalam Bank terkait Framework Risiko, KebijakanRisiko, Prosedur, dan Praktek;Memastikan aspek Risiko Basel II diimplementasikan dan digunakandalam Risiko dan Bisnis;Mempengaruhi kinerja dari masingmasing fungsi Risiko danmemastikan identifikasi dini dan eskalasi yang sesuai dengan risikodan pengembalian risiko;Mengendalikan kinerja Direktorat Manajemen Risiko, mengelolaorang,mengembangkanpenggantiuntukposisikritis