Ditemukan 17402 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-05-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 251/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ASTRA DAIHATSU MOTOR
10476 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terbatas pada pengadaanSeluruh Fungsi dari R&D sai Terbatas padaFungsi yang dilaksanakan aan or m barang ial bahan baku dan proses proses rodeproduksi barang jadiPengambilan KeputusanStrategis Seluruhnya Minimal Tidak AdaKemampuan melakukankegiatan pabrikasi Ada Ada AdaManajemen Persediaan Ada Ada AdaKepemilikan Persediaan Ada Ada Tidak AdaMenanggung RIsikoPersediaan Ya Minimal TidakMenang gung Risiko Kredit Ya Minimal TidakMenang gung Risiko Pasar Ya Minimal Tidak Dengan demikian, sesuai pengelompokan
    Putusan Nomor 251/B/PK/PJK/2016fungsi ke dalam 3 kelompok besar yaitu ManufakturFungsi Penuh (Fully Fledged Manufacturing),Manufaktur Fungsi Terbatas (Contract Manufacturing),atau Maklon (Toll Manufacturing);Berdasarkan Analisis Kesebandingan (Fungsi, Aset,dan Risiko) substansi usaha Termohon PeninjauanKembali adalah contract manufacturer dengan fungsitambahan berupa research and developmentProses Pemeriksaan:Berdasarkan analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR)yang telah diisi dan ditandatangani oleh
    Menanggung Risiko Persediaan Analisis FAR (Risiko) Minimal9. Menanggung Risiko Kredit Analisis FAR (Risiko) Tidak10. Menanggung Risiko Pasar Analisis FAR & CA5 Minimal dan dengan kesimpulan bahwa: a). Termohon Peninjauan Kembali tidak melakukanpenelitian dan pengembangan (R&D) karena tidakmempunyai intangible property disebabkan disaindan merek produk yang akan diproduksi dimilikioleh perusahaan induk;Halaman 32 dari 51 halaman. Putusan Nomor 251/B/PK/PJK/2016b).
    Pemohon Peninjauan Kembali telahmelakukan analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR)dalam langkahlangkah penerapan prinsip kewajaranberdasarkan daftar isian yang telah diisi danditandatangani sendiri oleh Termohon PeninjauanKembali;Halaman 36 dari 51 halaman.
    Putusan Nomor 251/B/PK/PJK/2016Bahwa berdasarkan analisis Fungsi, Aset dan Risiko(FAR)Termohon Peninjauan Kembali, nampak bahwa fungsiyang telah diisi dan ditandatangani olehyang dijalankan Termohon Peninjauan Kembalimerupakan perusahaan pabrikasi, seluruh aset yangdigunakan dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembalidan risiko ditanggung oleh Termohon PeninjauanKembali kecuali biaya pengiriman yang ditanggungoleh PT TMMIN, PT Al dan DMC untuk ekspor.
Register : 01-08-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 23-08-2019
Putusan PA SINJAI Nomor 134/Pdt.P/2019/PA.Sj
Tanggal 20 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
1212
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, sepertiHalaman 10 dari 13 halaman Penetapan Nomor 134/Pat.P/2019/PA SjHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.2.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Pada janin, risiko yang mungkinterjadi adalah bayi terlahirprematur dan berat badan lahir yang rendah.Bayi juga bisa mengalami masalah pada tumbuh kembang karena berisikolebih tinggi mengalami gangguan sejak lahir, ditambah kurangnyapengetahuan orang tua dalam merawatnya.Sedangkan ibu yang masih remaja juga lebih berisiko mengalami anemiadan preeklamsia. Kondisi inilah yang akan memengaruhi kondisiperkembangan janin.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 01-08-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1085 B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR;
5641 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbedaan yang signifikan ataskesebandingan tersebut, contoh: perbedaan fungsi dan alokasi risiko,perbedaan produk, perbedaan kondisi pasar, dan lainlain akan berpengaruhkepada keandalan hasil penggunaan metode analisa CPM. Konsistensiakuntansi juga harus dipertimbangkan antara controlled dan uncontrolledtransactions.
    Pemohon Banding memproduksi barang dan menanggung risiko produksinyasendiri; tidak ada jaminan bahwa barang yang diproduksi Pemohon Bandingakan terjual habis;2. Pemohon Banding menentukan waktu jadwal produksinya sendiri tanpaadanya instruksi dari pihak lain;3. Pemohon Banding bertanggung jawab atas pemasaran kendaraan merkDaihatsu di pasar dalam negeri;4.
    Perbedaan yang signifikan ataskesebandingan tersebut, contoh: perbedaan fungsidan alokasi risiko, perbedaan produk, perbedaankondisi pasar, dll akan berpengaruh kepadakeandalan hasil penggunaan metode analisa CPM.Konsistensi akuntansi juga harus dipertimbangkanantara controlled dan uncontrolled transactions.3) Pemohon Peninjauan Kembali melakukanperhitungan ulang dan koreksi positif untuk modelyang mempunyai GPM di bawah 6,98%.
    Seluruh Fungsi dari R&D sampai Terbatas padaFungsi yang dilaksanakan dengan penjualan barang jadi bahan baku dan proses proses produlsiproduksi barang jadiPengambilan KeputusanStrategis Seluruhnya Minimal Tidak AdaKemampuan melakukankegiatan pabrikasi Ada Ada AdaManajemen Persediaan Ada Ada AdaKepemilikan Persediaan Ada Ada Tidak AdaMenanggung RIsikoPersediaan Ya Minimal TidakMenanggung Risiko Kredit Ya Minimal TidakMenanggung Risiko Pasar Ya Minimal TidakDengan demikian, sesuai pengelompokanperusahaan
    Menanggung Risiko Persediaan Analisis FAR (Risiko) Minimal9. Menanggung Risiko Kredit Analisis FAR (Risiko) Tidak10.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 218/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR
6766 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding menanggung risiko pasar sepenuhnya atas penjualandalam negeri;Bahwa berdasarkan faktorfaktor tersebut, Pemohon Banding lebih tepatdikarakterisasikan sebagai perusahaan manufaktur yang memproduksi barangjadi dibawah perjanjian yang relatif panjang dan menggunakan tekhnologiseperti patent, industrial Knowhow, design dan lain lain yang dimiliki olehHalaman 7 dari 36 halaman.
    Terbatas pada pengadaanSeluruh Fi dari R&D Terbat dFungsi yang dilaksanalen e rualen barang ant Pavan bakudan proses cae Ooproduksi barang jadiPengambilan KeputusanStrategis Seluruhnya Minimal Tidak AdaKemampuan melakukankegiatan pabrikasi Ada Ada AdaManajemen Persediaan Ada Ada AdaKepemilikan Persediaan Ada Ada Tidak AdaMrenanggung RIsikoPersediaan Ya Minimal TidakMenanggung Risiko Kredit Ya Minimal TidakMenanggung Risiko Pasar Ya Minimal TidakDengan demikian, sesual pengelompokanperusahaan fungsi
    Putusan Nomor 218/B/PK/PJK/20162)Berdasarkan Analisis Kesebandingan (Fungsi, Asetdan Risiko) substansi usaha Termohon PeninjauanKembali adalah contract manufacturer denganfungsi tambahan berupa research and development;Proses PemeriksaanBerdasarkan analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR)yang telah diisi dan ditandatangani oleh TermohonPeninjauan Kembali, nampak bahwa fungsi yangdijalankan Termohon Peninjauan Kembalimerupakan perusahaan pabrikasi dengan fungsiyang terbatas, maka substansi usaha TermohonPeninjauan
    Menanggung Risiko Persediaan Analisis FAR (Risiko) Minimal9. Menanggung Risiko Kredit Analisis FAR (Risiko) Tidak10.
    Putusan Nomor 218/B/PK/PJK/2016analisis Fungsi, Aset, dan Risiko.
Register : 02-12-2019 — Putus : 23-12-2019 — Upload : 12-03-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 398/Pdt.P/2019/PA.Dpk
Tanggal 23 Desember 2019 —
95
  • Membebankan biaya perkara menuruthukum;Atau;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pemohon telahhadir secara in person di persidangan, dan Hakim telah memberikan nasihatkepada Pemohon agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akandilakukan oleh anak Pemohon dengan calon suaminya. Hakim memberikansaran agar perkawinan anak Pemohon tersebut ditunda sampai dengan umuryang cukup.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan Pemohon yangdalildalilnya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Pemohon yangbernama NAMA, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadaanak Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yangakan dilakukan oleh anak Pemohon tersebut dengan calon suaminya, termasukapabila melahirkan dalam usia muda.
    2020; Bahwa segala sesuatu yang berkaitan acara perkawinan tersebut sudahdipersiapkan, dan acara perkawinan tersebut tidak mungkin dibatalkankarena undangan telah disebarkan; Bahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hak dankewajiban sebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak telah menikah ;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama NAMA, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadacalon suami anak Pemohon tersebut agar memahami risiko
    Penetapan No.0398/Pdt.P/2019/PA.DpkMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Pemohon, calon istri, calon suami dan orang tua calon suami, agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur. Hakim memberikan saran agarpara pihak dapat menangguhkan rencana perkawinannya tersebut sampaibatas minimal usia perkawinan.
    Kepada calon istri, Hakim menasihati agarmempertimbangkan rencana perkawinannya tersebut dikarenakan secaramedis usia anak Pemohon tersebut masih terlalu dini untuk menikah danmemiliki risiko apabila kelak harus melahirkan dalam usia muda. Kepada calonsuami, Hakim menasihati agar calon suami bertanggung jawab lahir dan batinterhadap rumah tangganya.
Putus : 16-04-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2241 K/Pdt/2013
Tanggal 16 April 2014 — PT. ASURANSI EKSPOR INDONESIA (Persero) vs PT. BANK ICB BUMIPUTERA, TBK.
12596 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 4 Polis tersebut, antara lain,berbunyi sebagai berikut:"Risiko yang ditanggung adalah kerugian Tertanggung yang disebabkanoleh kegagalan Pembeli/Importir untuk melunasi kewajibannya kepadaDebitur/Eksportir sesuai kontrak, dikarenakan:(1). Risiko Komersial; atau(2).
    Risiko Politik;Bahwa sementara itu Penggugat dan Tergugat juga telah menandatanganisebuah Perjanjian Kerjasama Pemberian dan Penjaminan FasilitasCommercial Lines Nomor 198/SBY/MOU/VI/2007 tanggal 28 Juni 2007(sebagaimana telah diubah dengan Perjanjian Perubahan TerhadapPerjanjian Kerjasama Pemberian dan Penjaminan Fasilitas CommercialLines Nomor 16/SBY/AddMMOU/2008 tanggal 21 Juli 2008), (selanjutnyaPerjanjian Kerjasama Pemberian dan Penjaminan Fasilitas CommercialLines ini dan perubahannya disebut
    Sudah terjadi peristiwa atau risiko yang ditanggungdi dalam polis atau berdasarkan perjanjianperjanjian yang dibuatoleh Penggugat dengan Tergugat seperti tersebut di atas, Tergugat harus membayar klaim (tuntutan) asuransi yang diajukan olehHal. 17 dari 27 halaman Putusan Nomor 2241 K/Pdt/2013.1.3.Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 KUHD(Hal.4647 Putusan);Bahwa senyatanya Judex Facti tidak menerapkan hukumpertanggungan/asuransi secara benar sehingga keliru dan salahdalam memutus perkara
    ahli, bukanlah termasuk kedalam risiko yangdipertanggungkan berdasarkan bukti 1T12 (Polis) sehinggasenyatanya tidaklah terdapat cukup alasan bagi Judex Factiuntuk mengabulkan gugatan Termohon Kasasi (dahuluPenggugat); Bahwa lebih lanjut kiranya dapat kami paparkan secarapokok sebagai berikut:(1) Mengenai Ketentuan Risiko Berdasarkan Polis;Bahwa ketentuan mengenai risiko yang ditanggung sesuaiPasal 4 jo.
    apabila risikoyang dipertanggungkan sebagaimana dimaksud di dalamPolis adalah risiko kegagalan importir melakukanpembayaran yang bukan disebabkan karena kesalahaneksportir, maka dalam perkara ini, kesalahan yang telahdilakukan oleh eksportir/Tergugat Il yang menyebabkanimportir/Tergugat Ill menjadi gagal melakukan pembayarankepada Bank/Penggugat, merupakan risiko yang tidakdipertanggungkan sehingga penanggung/Tergugat berhakuntuk menolak klaim yang diajukan tertanggung/Penggugat;Hal. 19 dari 27
Register : 27-07-2018 — Putus : 16-07-2018 — Upload : 27-07-2018
Putusan PT BANTEN Nomor 82/PDT/2018/PT.BTN.
Tanggal 16 Juli 2018 — FACHRI, , pekerjaan Swasta, Warganegara Indonesia dalam hal ini bertindak untuk : 1. Diri Sendiri 2. Sebagai wali dari dan oleh karena untuk mewakili anak kandungnya yang belum dewasa yang lahir dari perkawinan dengan Enie Ernawati, bernama Aflah Ransi Kayana, berumur 5 tahun ; Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama : 1. Mohamad Taufiqurrahman,SH. 2. Ariani Mandala Puteri,SH.MH. Advokat dan Pengacara pada kantor MT & Partners Law Office yang berkantor di Graha Samali, Jl.H.Samali No.31B,Suite 106, Rt.04 Rw.04, Kalibata, Pancoran, Kota Jakarta Barat berdasarkan Surat Kuasa tanggal 5 Maret 2018, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 07 Maret 2018 Nomor : 536/Sk.Pengacara 2018/PN.TNG. selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat M e l a w a n ; 1. Dr. F.X. Nandono, Sp.OG, selaku dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan, beralamat di Jalan Raden Fatah /Jombang Raya No. 40 Parung Serab Ciledug Kota Tangerang, Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama : Agung Mattauch,SH.MH. berdasarkan surat kuasa tanggal 16 April 2018 didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 April 2018 Nomor 923/Sk.Pengacara/2018/PN.TNG.selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I 2. PT. FARCHAN MEDIKA UTAMA, selaku pemilik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) AQIDAH, beralamat di Jalan Raden Fatah /Jombang Raya No. 40 Parung Serab Ciledug Kota Tangerang, Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama : Agung Mattauch,SH.MH. berdasarkan Surat Kuasa tanggal 16 April 2018 didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 April 2018 selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II ;
9458
  • dan Tergugat Il telah memberikan penjelasan mengenai (a)diagnosis dan tata cara kedokteran; (b) tujuan tindakan kedokteran yangdilakukan; (c) alternatif tindakan lain yaitu operasi sesar dalam perkara a quo;(d) risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; (e) prognosis tentang tindakanyang akan dilakukan; dan (f) perkiraan pembayaran.
    Hal dominan yang paling sering terjadi berdasarkan bukti yangada adalah konsisten dengan kesimpulan bahwa (1) faktor risiko untuk distosiaHalaman 30 dari 53 Putusan No. 82/PDT/2018/PT.BTNbahu tidak memiliki nilai prediksi, (2) distosia bahu merupakan kejadian yangtidak dapat diprediksi, dan (3)risiko untuk anakanak yang menderita cacat tetap (akibat distosia bahu)adalah merupakan hal yang tidak mungkin diprediksi. 20.2 Bahwa berdasarkan laporan penelitian medis di atas, terbukti jika distosia21.bahu
    Selain itu, walaupun mengetahui risiko yangmungkin akan terjadi, Penggugat dengan nyata secara tegas dan jelasbersedia bertanggung jawab menanggung semua risiko yang akan terjaditerhadap Bayi Penggugat.
    terjadinya cacat tetap akibat distosia bahu merupakan risiko yangtidak mungkin untuk diprediksi.
    dalam proses persalinan aquoadalah upaya untuk menyelamatkan Bayi Penggugat dan Istri Penggugat danbukan menjadi sebab terjadinya trauma pasca lahir, karena menurut ilmumedis khususnya bidang kebidanan dan kandungan menyatakan bahwakondisi distosia bahu dalam persalinan a quo merupakan kejadian yang tidakdapat diprediksi atau kejadian tidak terduga dan risiko terjadinya cacat tetapakibat distosia bahu merupakan risiko yang tidak mungkin untuk diprediksi.Bahwa cedera akibat distosia bahu dapat disembukan
Putus : 10-03-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1063/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT PANASONIC LIGHTING INDONESIA,
3940 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mereka menghadapi beberapatipe dari risiko seperti: risiko pasar, risiko persediaan, risikobarang cacat dan garansi dan risiko kredit.
    ContractManufacturing memiliki risiko bisnis yang rendah,kewenangan yang kecil (sedikit) dalam penjadwalan produksidan pengendalian kualitas biasanya dikendalikan/ditentukan;Bahwa di sisi lain perusahaan Full Fledge Manufacturingmelakukan seluruh fungsi manufaktur seperti: kualifikasivendor, pembelian material, penjadwalan produksi danprosedur pengendalian kualitas. dan juga mereka biasanyasecara meluas terlibat dalam pemasaran untuk pelangganakhir dari produk tersebut.
    Perusahaan FullFledge Manufacturing memiliki risiko penuh atas produk,kewenangan penuh dalam penjadwalan produksi, danpengendalian kualitas dilakukan oleh konsumen=akhir.Besaran bagian yang signifikan dari tingkat pengembalianyang diterima oleh perusahaan (rate of return) merefleksikanfakta bahwa bisnis tersebut membawa berbagai jenis risiko.Risiko bisnis berhubungan dengan kerugian potensial yangdapat berasosiasi dengan penjualan dalam pasar yang penuhketidakpastian.
    Bentukbentuk risiko bisnis seperti:a. Risiko Pasarb. Risiko Persediaan : Bahan Baku, Barang dalamPengerjaan dan Barang JadiProduk Rusak dan GaransiRisiko KreditRisiko Kewajiban Produk29 2 0Risiko Kurs (Foreign Exchange)g. Risiko LingkunganBahwa untuk membuktikan bahwa apakah perusahaanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)termasuk dalam Full Fledge Manufacturing atau ContractManufacturing telah dilakukan analisa sebagai berikut:Halaman 27 dari 35 halaman.
Register : 13-11-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 28-02-2019
Putusan PA SINJAI Nomor 289/Pdt.P/2018/PA.Sj
Tanggal 13 Desember 2018 — Pemohon melawan Termohon
1911
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenularseksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.2.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.5.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 22-05-2020 — Putus : 18-09-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Cbd
Tanggal 18 September 2020 — Penggugat:
EFI NOFIANDI
Tergugat:
PT BANK MANDIRI Persero
9931
  • Pelanggaran Terhadap Peraturan Bank IndonesiaNo.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko;Bahwa Tergugat telah melanggar ketentuan internal bank danlemah dalam penerapan manajemen risiko.
    Risiko yang timbuldalam perkara a quo adalah :1) Risiko OperasionalBahwa Risiko operasional dalah risiko akibatketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal,kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau kejadiankejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank.Risiko ini ada dalam perkara a qou karena adanya kesalahanmanusia yang dilakukan oleh pihak Tergugat yangmelakukan pemblokiran uang dalam rekening milikPenggugat sehingga menimbulkan kerugian.2) Risiko KepatuhanBahwa Risiko
    kepatuhan adalah risiko akibat bank tidakmematuhi peraturan perundangundangan dan ketentuanyang berlaku.
    Tergugat tidak menerapkan risiko kepatuhandengan baik karena telah terbukti tidak patuh terhadapperaturan perundangundangan yang ada antara lain Pasal 2Halaman 9 dari 40 Putusan Nomor 10/Padt.G/2020/PN.Chd.dan Pasal 29 UU Perbankan, Pasal 12 ayat (1) PBINo.2/19/2000.3) Risiko HukumBahwa Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukumdan/atau kelemahan aspek yuridis.
    Risiko hukum yang timbuldalam perkara a qou adalah adanya tuntutan dari Penggugatyang dirugikan oleh pihak Tergugat yang telah melakukanpembelokiran uang dalam rekening milik Penggugat secaramelawan hukum.4) Risiko ReputasiBahwa Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnyatingkat kepercayaan nasabah yang bersumber dari persepsinegatif terhadap bank.
Register : 25-01-2019 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 28-02-2019
Putusan PA SINJAI Nomor 20/Pdt.P/2019/PA.Sj
Tanggal 26 Februari 2019 — Pemohon melawan Termohon
117
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.2.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebin cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.5.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 25-11-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 05-12-2019
Putusan PA LUMAJANG Nomor 648/Pdt.P/2019/PA.Lmj
Tanggal 5 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
131
  • Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;SubsidairAtau menjatuhkan keputusan lain yang seadiladilnya;Bahwa Majelis telah berusaha menasihati Pemohon denganmenjelaskan akan dampak /risiko perkawinan anak dibawah umur (risiko belumSiapnya organ reproduksi anak , dampak ekonomi, social dan psikologis bagianak dan dampak lainnya ) dengan harapan agar Pemohon mengurungkanniatnya dalam mengajukan dispensasi kawin ; Akan tetapi tidak berhasil, makadibacakanlah permohonan Pemohon yang
    isinya tetap dipertahankanPemohon;Bahwa dalam persidangan , telah hadir anak Pemohon, calon suamianak Pemohon , orang tua / wali calon suami anak Pemohon ; dan Hakim telahmemberikan nasihat terhadap mereka akan risiko perkawinan dibawah umur ;Bahwa anak Pemohon yang bernama MAGHFIROTUL HASANAH bintiATON setelah mendapatkan nasihat Hakim akan risiko perkawinan dibawahumur ; Anak Pemohon memberikan keterangan yang pada pokoknya bahwa iatelah siap menjadi seorang istri dan sudah saling mencintai dan
    sudahbertunangan kurang lebih 6 (enam) bulan Lamanya ; Selain itu anak Pemohontersebut sudah merasa dewasa baik fisik maupun non fisik , sedangkan untukbiaya hidup nanti anak Pemohon mengatakan bahwa calon suaminya sudahsiap untuk menjadi seorang suami dan/atau kepala keluarga serta telahbekerja sebagai Petani dengan penghasilan tetap setiap harinya Rp. 60.000,(enam puluh ribu rupiah);Bahwa calon suami anak Pemohon nama : AGUS SUPRIYANTO bin SURIsetelah mendapatkan nasihat Hakim akan risiko perkawinan
    Pasal1 Nomor 10 PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2019TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN ;Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 12 dan pasal 13 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2019 , hakim telahmemberikan nasihat kepada Pemohon , anak Pemohon , calon suami anakPemohon , serta orang tua calon suami anak Pemohon, tentang risikopernikahan di bawah umur (risiko belum siapnya organ reproduksi
Register : 22-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 06-07-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 27/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 5 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
2413
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, kKecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaan yangbelum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dan kekerasandalam rumah tangga.
    Namun Pemohon, anak Pemohon, calon suami anakPemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannyauntuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak Pemohon dan calon suaminya yang bernamaCalon Suami Anak Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan serta siapuntuk menghadapi segala kemungkinan
    risiko perkawinan tersebut, demikianjuga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon samasamamenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebih Hal. 3 dari 16 hal.
    Pemohon dengan calon suaminya sangat mendesak, karena antaraanak Pemohon dengan calon suaminya sudah sedemikian eratnya;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019,Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anak Pemohon, calon suamianak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon' yangselengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orang tua calonsuami anak Pemohon tentang risiko
    kemungkinan yangakan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
Register : 08-03-2019 — Putus : 06-05-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 174/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 6 Mei 2019 — Pembanding/Terbanding/Penggugat : PT. ASURANSI UMUM MEGA
Terbanding/Pembanding/Tergugat : PT. BANK TABUNGAN NEGARA PERSERO TBK
209128
  • Pasal 1 ayat (7) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankUmumyang berbuny/i:Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidakberfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem,dan/atau adanya kejadiankejadian eksternal yang mempengaruhioperasional Bank.b. Romawi huruf D sub huruf b dan c Lampiran Surat Edaran BankIndonesia Nomor 13/23/DPNP tanggal 25 Oktober 2011:b.
    Risiko Operasional dapat bersumber antara lain dari Sumber DayaManusia (SDM), proses internal, sistem dan infrastruktur, sertakejadian eksternal.c. Sumbersumber Risiko tersebut di atas dapat menyebabkan kejadiankejadian yang berdampak negatif pada operasional Bank sehinggakemunculan dari jenisjenis kejadian Risiko Operasional merupakansalah satu ukuran keberhasilan atau kegagalan Manajemen Risikountuk Risiko Operasional.
    Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankHalaman 19 dari 84 Hal Putusan Nomor 174/PDT/2019/PT.DKIUmum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum,termasuk Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/23/DPNP tanggal 25Oktober 2011.42.
    Risiko Operasional dapat bersumber antara lain dari Sumber DayaManusia (SDM), proses internal, sistem dan infrastruktur, sertakejadian eksternal.e. Sumbersumber Risiko tersebut di atas dapat menyebabkankejadiankejadian yang berdampak negatif pada operasional Banksehingga kemunculan dari jenisjenis kejadian Risiko Operasionalmerupakan salah satu. ukuran keberhasilan atau kegagalanManajemen Risiko untuk Risiko Operasional.
Register : 05-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PA SEKAYU Nomor 0074/Pdt.P/2020/PA.Sky
Tanggal 22 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
141
  • Memberikan Dispensasi Nikah kepada anak Pemohon yangbernama (CALON ISTERI) untuk menikah dengan lakilaki yangbernama (CALON SUAMI);3: Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;Subsider:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pemohon telahdatang menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikan nasihatkepada Pemohon agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akandilakukan oleh anak Pemohon dengan
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan Pemohon yangdalildalilnya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Pemohon yangbernama CALON ISTERI, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada anak Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan di bawahumur yang akan dilakukan oleh anak Pemohon tersebut dengan calonsuaminya, termasuk apabila melahirkan dalam usia muda.
    lakilakiyang bernama CALON SUAMI; Bahwa anak tersebut memiliki jazah SD;Bahwa anak tersebut telah mengenal dekat lakilaki tersebut dan bermaksudmenikah dengan lakilaki tersebut;Bahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hak dankewajiban sebagaimana layaknyaseorang istri apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama CALON SUAMI, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada calon suami anak Pemohon tersebut agar memahami risiko
    Bahwa calon suami tersebut sanggup dan bersedia bertanggung jawabsebagai suami apabila telah menikah kelak;w Bahwa calon suami tersebut sekarang bekerja sebagai sopir yangmembawa sawit, dan mempunyai penghasilan kurang lebin sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulan;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan orang tua calonsuami yang bernama AYAH CALON SUAMI dan IBU CALON SUAMI,dansebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada orang tua calon suamitersebut, agar memahami risiko
    Kepada calon istri, Hakim menasihati agarmempertimbangkan rencana perkawinannya tersebut dikarenakan secaramedis usia anak Pemohon tersebut masih terlalu dini untuk menikah danmemiliki risiko apabila kelak harus melahirkan dalam usia muda. Kepada calonHalamang dari 15 halaman. Penetapan No.0074/Pdt.P/2020/PA.Skysuami, Hakim menasihati agar calon suami bertanggung jawab lahir dan batinterhadap rumah tangganya.
Register : 19-12-2017 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 696/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 19 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
281144
  • Pasal 1 ayat (7) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankUmumyang berbunyi:Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidakberfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem,dan/atau adanya keyjadiankejadian eksternal yang mempengaruhioperasional Bank.b. Romawi huruf D sub huruf b dan c Lampiran Surat Edaran BankIndonesia Nomor 13/23/DPNP tanggal 25 Oktober 2011:b.
    Risiko Operasional dapat bersumber antara lain dari Sumber DayaManusia (SDM), proses internal, sistem dan infrastruktur, sertakejadian eksternal.c. Sumbersumber Risiko tersebut di atas dapat menyebabkan keyjadiankejadian yang berdampak negatif pada operasional Bank sehinggakemunculan dari jenisjenis kejadian Risiko Operasional merupakansalah satu ukuran keberhasilan atau kegagalan Manajemen Risikountuk Risiko Operasional.
    Pasal 1 ayat (7) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankUmum yang berbunyi:Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidakberfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem,dan/atau adanya kejadiankejadian eksternal yang mempengaruhioperasional Bank.d. Romawi huruf D sub huruf b dan c Lampiran Surat Edaran BankIndonesia Nomor 13/23/DPNP tanggal 25 Oktober 2011:d.
    Risiko Operasional dapat bersumber antara lain dari Sumber DayaManusia (SDM), proses internal, sistem dan infrastruktur, sertakejadian eksternal.e. Sumbersumber Risiko tersebut di atas dapat menyebabkan kejadianHalaman 28 dari 95 Putusan Nomor 696/Pdt.G/2017/PN. Jkt. Pst.kejadian yang berdampak negatif pada operasional Bank sehinggakemunculan dari jenisjenis kejadian Risiko Operasional merupakansalah satu ukuran keberhasilan atau kegagalan Manajemen Risikountuk Risiko Operasional.
    Risiko Operasional dapat bersumber antara lain dari Sumber DayaManusia (SDM), proses internal, sistem dan infrastruktur, sertakejadian eksternal.c. Sumbersumber Risiko tersebut di atas dapat menyebabkan kejadiankejadian yang berdampak negatif pada operasional Bank sehinggakemunculan dari jenisjenis kejadian Risiko Operasional merupakansalah satu ukuran keberhasilan atau kegagalan Manajemen Risikountuk Risiko Operasional.
Register : 22-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 06-07-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 27/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 5 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
307
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, kKecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaan yangbelum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dan kekerasandalam rumah tangga.
    Namun Pemohon, anak Pemohon, calon suami anakPemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannyauntuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak Pemohon dan calon suaminya yang bernamaCalon Suami Anak Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan serta siapuntuk menghadapi segala kemungkinan
    risiko perkawinan tersebut, demikianjuga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon samasamamenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebih Hal. 3 dari 16 hal.
    Pemohon dengan calon suaminya sangat mendesak, karena antaraanak Pemohon dengan calon suaminya sudah sedemikian eratnya;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019,Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anak Pemohon, calon suamianak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon' yangselengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orang tua calonsuami anak Pemohon tentang risiko
    kemungkinan yangakan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
Register : 05-01-2022 — Putus : 13-01-2022 — Upload : 13-01-2022
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 2/Pdt.P/2022/PA.Bky
Tanggal 13 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
2215
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, kKecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaan yangbelum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dan kekerasandalam rumah tangga. Namun Pemohon, anak Pemohon, calon suami anakPemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannyauntuk menikahkan anak; Hal. 3 dari 15 hal.
    Penetapan Nomor 2/Padt.P/2022/PA.BkyBahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak Pemohon dan calon suaminya yang bernamaCalon Suami Anak Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan serta siapuntuk menghadapi segala kemungkinan risiko perkawinan tersebut, demikianjuga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon samasamamenyatakan
    telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadap!
    segala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebihmaksimal dalam mendampingi, membimbing, dan membantu anakanakuntuk memperkecil kKemungkinan munculnya risikorisiko tersebut dalampernikahan Anak Pemohon dengan Calon Suami Anak Pemohon;Bahwa kemudian dibacakan surat permohonan Pemohon yang isinyatetap dipertahankan oleh Pemohon dengan tambahan keterangan yang padapokoknya: Bahwa anak Pemohon dan calon suaminya mau menikah atasdasar suka sama suka, tidak ada paksaan dari siapapun
    Penetapan Nomor 2/Padt.P/2022/PA.BkyPemohon dan semuanya sudah siap dengan segala risiko kemungkinan yangakan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
Register : 06-08-2020 — Putus : 13-08-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 181/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 13 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
1512
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hNubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih Sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 29-06-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 07-07-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 29/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 7 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
6015
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, Kecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaanyang belum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dankekerasan dalam rumah tangga.
    Namun Pemohon, keponakan pemohon,calon suami keponakan pemohon dan orangtua calon suami keponakanpemohon tetap pada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas,keponakan pemohon yang bernama Sri Mardinata binti Martina Muryani lindan calon suaminya yang bernama Riski bin Suhardi samasamamenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan serta siap
    untuk menghadapi segalakemungkinan risiko perkawinan tersebut, demikian juga Pemohon danorangtua calon suami keponakan pemohon samasama menyatakan telahmemahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telahdinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan prosespernikahan anakanak mereka serta siap menghadapi segala kemungkinanrisiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebin maksimal dalammendamping!
    keponakan pemohon sudah hamil 38 (tiga puluh delapan) mingguoleh calon suaminya;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung RINomor 5 Tahun 2019, Hakim telah mendengar keterangan Pemohon,keponakan pemohon, calon suami keponakan pemohon dan orangtuacalon suami keponakan pemohon yang selengkapnya termuat dalamduduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, keponakan pemohon, calon suami keponakan pemohon, danorangtua calon suami keponakan pemohon tentang risiko
    Penetapan Nomor 29/Pdt.P/2021/PA.Bkypemohon samasama menyatakan tetap pada rencana untuk segeraterwujudnya pernikahan keponakan pemohon yang bernama Sri Mardinatabinti Martina Muryani lin dengan calon suaminya yang bernama Riski binSuhardi dan semuanya sudah siap dengan segala risiko kemungkinanyang akan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah danmengatasi kemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.