Ditemukan 20218 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2023 — Putus : 25-08-2023 — Upload : 14-09-2023
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 30-K/PM.III-18/AD/VI/2023
Tanggal 25 Agustus 2023 —
Terdakwa:
Rahmat Hardi Sanjaya
11844
  • Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Rahmat Hardi Sanjaya, Serda, NRP 31070932660785, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Desersi dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.
3.
Terdakwa Serda Rahmat Hardi Sanjaya NRP 31070932660785, Periode bulan Oktober 2022 s.d. bulan Desember 2022 yang ditandatangani oleh Komandan Kompi Markas a.n. Lettu Kav Dany Setyobudi Nugroho, S.T. Han., NRP 11140016600392, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).


Terdakwa:
Rahmat Hardi Sanjaya