Ditemukan 17393 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PA Sukamara Nomor 39/Pdt.P/2020/PA.Skr
Tanggal 16 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
10225
  • PEMOHON telah dihadirkan dipersidangan dan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaiberikut : Bahwa, ANAK PARA PEMOHON mengaku bahwa ia adalah anak kandungpara Pemohon yang saat ini berusia 18 tahun 9 bulan; Bahwa ANAK PARA PEMOHON mengaku saat ini telah memeluk agamaIslam sejak Maret 2019, sedangkan orangtua kandungnya beragamaProtestan; Bahwa, ANAK PARA PEMOHON telah mengenal seorang lakilaki bernamaCALON SUAMI sekira 3 bulan yang lalu; Bahwa ANAK PARA PEMOHON sudah mengetahui segala risiko
    Islam sedangkan kedua orangtuanya beragama Protestan;Bahwa, CALON SUAMI telah mengenal anak para Pemohon bernamaANAK PARA PEMOHON sejak 3 bulan lalu;Bahwa, CALON SUAMI menyatakan dengan calon istrinya tersebut tidakada hubungan mahram yang dilarang untuk kawin, baik sedarah, semendamaupun sesusuan;Bahwa, CALON SUAMI menyatakan antara dirinya dengan anak paraPemohon memiliki hubungan yang baik dan sehat, tidak ada hal pokok danprinsip yang mendesak untuk segera menikah;Bahwa, CALON SUAMI mengetahui risiko
    hubungan antara anaknya dengan anakpara Pemohon dan semuanya menyetujui hubungan mereka tersebut,namun belum menentukan tanggal kapan akan dilangsungkan pernikahananak mereka;Bahwa, orangtua Ari Bowo bin Adi mengetahui anak para Pemohon saat iniberagama Islam sedangkan kedua orangtuanya beragama Protestan;Bahwa, orangtua CALON SUAMI baru mengetahui jika usia anak paraPemohon belum cukup umur untuk dapat menikah, karena ternyata usianyamasih dibawah 19 tahun;Bahwa orangtua CALON SUAMI mengetahui risiko
    Kecubung berdasarkan surat NomorXXXX/Kua.15.8.5/PW.00/1 1/2020, tanggal 30 November 2020 menolak denganalasan anak para Pemohon masih belum cukup umur;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal telah berusaha memberikan nasihatkepada para Pemohon, anak para Pemohon, calon suami anak paraPemohon dan orangtua calon suami anak para Pemohon, sebagaimanakehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 TentangPedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikannasihat dan pandangan tentang risiko
    dan sehat dan tidak pernah melanggarnorma, adat, budaya dan agama;Menimbang, bahwa dari keterangan para Pemohon, anak paraPemohon, calon suami anak para Pemohon dan orangtua calon suami anakpara Pemohon serta keterangan para saksi, rencana pernikahan antara anakpara Pemohon dan calon suaminya bukan atas dasar paksaan maupunkeadaan, namun sematamata karena ingin melihat mereka menikah danmenjadi suami istri yang sah;Menimbang, bahwa anak para Pemohon dan calon suami anak paraPemohon telah memahami risiko
Register : 27-05-2021 — Putus : 11-06-2021 — Upload : 11-06-2021
Putusan PA SINGARAJA Nomor 28/Pdt.P/2021/PA.Sgr
Tanggal 11 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
3937
  • Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada Para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calonistrinya.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Halaman 3 dari 20 halaman, Penetapan Nomor 28/Pdt.P/2021/PA.Sgr.Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonlakilaki yang bernama Anak LakiLaki Para Pemohon, dan sebelumnyaHakim telah memberikan nasihat kepada anak Para Pemohon tersebut agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anakPara Pemohon tersebut dengan calon istrinya, termasuk risiko keberlanjutanpendidikan
    Para Pemohon; Bahwa anak mengaku tidak ada paksaan dari siapapun untuk menikahi calonistrinya; Bahwa anak tersebut siap serta telah memahami hak dan kewajibansebagaimana layaknya seorang suami apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon istri yangbernama Calon Istri Anak LakiLaki Para Pemohon, dan sebelumnya Hakimtelah memberikan nasihat kepada calon istri anak Para Pemohon tersebut agarHalaman 4 dari 20 halaman, Penetapan Nomor 28/Pdt.P/2021/PA.Sgr.memahami risiko
    seorang istri jikamenikah kelak serta memahami peran seorang istri dalam rumah tangga; Bahwa calon istri tersebut mengetahui bahwa anak para Pemohon telahbekerja dan berpenghasilan kisaran Rp 100.000,00 per hari;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan orang tua calonistri yang bernama Ayah Kandung Calon Istri Anak LakiLaki Para Pemohondan Ibu Kandung Calon Istri Anak LakiLaki Para Pemohon dansebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada orang tua calon istritersebut, agar memahami risiko
    pernikahan dibawah umur, baik risiko kesehatan jasmanimaupun psikis; Bahwa saat ini calon istri anak Para Pemohon tengah hamil dengan usiakandungan 3 (tiga) bulan hasil hubungan dengan anak para Pemohon; Bahwa anak Para Pemohon telah tamat mengenyam pendidikan setaraSekolah Dasar dan tidak melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya; Bahwa anak telah bekerja dengan penghasipan Rp 100.000,00 (seratus riburupiah) per hari; Bahwa Para Pemohon beserta orang tua calon istri anak Para Pemohontelah
Register : 05-01-2022 — Putus : 13-01-2022 — Upload : 13-01-2022
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 2/Pdt.P/2022/PA.Bky
Tanggal 13 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
2318
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, kKecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaan yangbelum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dan kekerasandalam rumah tangga. Namun Pemohon, anak Pemohon, calon suami anakPemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannyauntuk menikahkan anak; Hal. 3 dari 15 hal.
    Penetapan Nomor 2/Padt.P/2022/PA.BkyBahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak Pemohon dan calon suaminya yang bernamaCalon Suami Anak Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan serta siapuntuk menghadapi segala kemungkinan risiko perkawinan tersebut, demikianjuga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon samasamamenyatakan
    telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadap!
    segala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebihmaksimal dalam mendampingi, membimbing, dan membantu anakanakuntuk memperkecil kKemungkinan munculnya risikorisiko tersebut dalampernikahan Anak Pemohon dengan Calon Suami Anak Pemohon;Bahwa kemudian dibacakan surat permohonan Pemohon yang isinyatetap dipertahankan oleh Pemohon dengan tambahan keterangan yang padapokoknya: Bahwa anak Pemohon dan calon suaminya mau menikah atasdasar suka sama suka, tidak ada paksaan dari siapapun
    Penetapan Nomor 2/Padt.P/2022/PA.BkyPemohon dan semuanya sudah siap dengan segala risiko kemungkinan yangakan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
Register : 22-06-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA BOYOLALI Nomor 0254/Pdt.P/2021/PA.Bi
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
103
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 12-05-2022 — Putus : 20-06-2022 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN SANGATTA Nomor 127/Pid.Sus/2022/PN Sgt
Tanggal 20 Juni 2022 — Penuntut Umum:
RYAN ASPRIMAGAMA, SH
Terdakwa:
Hj. MUNIRAH Binti H.SOMENG
4929
  • MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah stempel warna hijau TBS HMR LUNAS, Terima Kasih;
    • 1 (satu) bendel nota pembelian;
    • 3 (tiga) lembar surat pengantar buah No.03391 warna putih, merah dan kuning;
    • 2 (dua) tandan buah sawit;
    • 1 (satu) set timbangan jembatan beserta monitor merk GSC dengan tipe SGW-3015PS;
    • 1 (satu) lembar copy legalisir Perijinan Berusaha Berbasis Risiko
      , Nomor Induk Berusaha : 1709210047449 atas nama pelaku usaha Munirah;
    • 1 (satu) lembar copy legalisir Lampiran Perijinan Berusaha Berbasis Risiko, Nomor Induk Berusaha : 1709210047449 atas nama pelaku usaha MUNIRAH;
    • 1 (satu) lembar kwitansi, tertulis untuk pembayaran timbangan sawit kapasitas 20-40 Ton, Load cell zemic dan SGW-3015PS, pembayaran kredit, pengurusan tera tidak termasuk, Bpn 12 Februari 2021;

    Dikembalikan kepada Terdakwa

Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005 Tahun 2005
419165
  • Tentang : Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
  • usaha, atau jenis pelayanan tertentu.Yang ...3Yang dimaksud dengan prinsip mudharabah muqayyadah adalah suatubentuk akad mudharabah dimana pemilik dana/nasabah/shahibul maalmemberikan batasanbatasan tertentu atas pemanfaatan atau pengelolaandananya.Bank/mudharib hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai denganbatasanbatasan yang ditetapkan oleh pemilik dana/ nasabah/ shahibulmaal misalnya pembatasan waktu, jenis usaha, tempat usaha, atau jenispelayanan tertentu.Ditinjau dari pihak yang menanggung risiko
    , akad mudharabahmuqayyadah dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu:a. risiko ditanggung oleh bank/mudharib, yang pengadministrasiannyadilakukan secara on balance sheet; danb. risiko ditanggung oleh pemilik dana/nasabah/shahibul maal, yangpengadministrasiannya dilakukan secara off balance sheet (chanelling).Pasal 4Cukup jelasTAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4542
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 109/DSN-MUI/II/2017 Tahun 2017
1300569
  • Tentang : Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah
  • . :(021) 31903288 FATWADEWAN SYARIAH NASIONALMAJELIS ULAMA INDONESIANO: 109/DSNMUI/II/2017TentangPEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAHrot ABSDewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia (DSNMUIJ) setelah,Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan diperlukanupaya pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan oleh BankIndonesia sebagai /ender of the last resort (almugridh alakhir)sebagaimana diamanahkan oleh undangundang;b. bahwa dalam rangka memitigasi risiko atas
    Pendapat Imam alSyaukani tentang mudharib dan pemegangamanah yang lain:iH) Ab ag ey Mat Wea Ilg chi ai gf 4stall Sigal Je oy Leah 33 8 sagt ausMereka (mudharib dan pemegang amanah yang lain) tidak bolehdiminta bertanggung jawab untuk menanggung risiko kecuali (risikoitu terjadi) akibat pelanggaran atau kelalaian; (namun) jika merekamenanggung risiko (atas kemauan sendiri), mereka wajibmenanggung risiko, hal itu karena mereka dengan suka rela telahmemilih pilihan (menanggung risiko) tersebut.
    Dan kerelaan (untukmenanggung risiko) menjadi sebab menghalalkan harta hamba.(AsSail alJarrar alMutadaffiq ala Hadaig alAzhar, Beirut: DaralKutub alIIlmiah, 1405 H, 3/217)4.
Register : 22-02-2021 — Putus : 09-03-2021 — Upload : 09-03-2021
Putusan PA SINGARAJA Nomor 10/Pdt.P/2021/PA.Sgr
Tanggal 9 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
3614
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonsuaminya.
    Penetapan Nomor 10/Pdt.P/2021/PA.Sgr.memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anakPara Pemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk risiko apabilamelahirkan dalam usia muda serta risiko keberlanjutan pendidikan anak kelak.Hakim juga menasihati agar memahami makna perkawinan serta memahamihak serta kewajiban sebagai seorang istri apabila kelak menikah.
    telahterjalin hubungan yang cukup dekat dan dilarang dalam syariat Islam; Bahwa anak mengaku tidak ada paksaan dari siapapun untuk menikahi calonsuaminya; Bahwa anak tersebut telah siap serta telah memahami hak dan kewajibansebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Calon Suami Anak Perempuan Para Pemohon, dan sebelumnyaHakim telah memberikan nasihat kepada calon suami anak Para Pemohontersebut agar memahami risiko
    denganseorang lakilaki bernama Calon Suami Anak Perempuan Para Pemohon, umur27 tahun, dengan alasan anak Para Pemohon tersebut belum memenuhi batasminimal usia perkawinan menurut Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, yang kemudian telah diubah dengan UndangundangNomor 16 tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PERMA Nomor 5Tahun 2019, Hakim telah berusaha menasihati Para Pemohon, calon istri, calonsuami dan orang tua calon suami, agar memahami risiko
    Penetapan Nomor 10/Pdt.P/2021/PA.Sgr.mempertimbangkan rencana perkawinannya tersebut dikarenakan secaramedis usia anak Para Pemohon tersebut masih terlalu dini untuk menikah danmemiliki risiko apabila kKelak harus melahirkan dalam usia muda. Kepada calonsuami, Hakim menasihati agar calon suami bertanggung jawab lahir dan batinterhadap rumah tangganya serta memahami hak serta kewajiban masingmasing peran sebagai suami istri.
Register : 06-07-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PA SINJAI Nomor 219/Pdt.P/2021/PA.Sj
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
2014
  • persidangan, kemudian dibacakan surat permohonan Pemohon yangisi dan maksudnya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati para Pemohon, agarmenunda pernikahan anak para Pemohon dengan calon suaminya mengingatusia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuanpasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
    calon mempelai wanita yakin bisa memikul tanggung jawab sebagaiistri dan ibu dari anakanaknya;Bahwa calon mempelai wanita sudah bisa mengerjakan pekerjaan rumahtangga seperti memasak dan mencuci pakaian;Bahwa calon mempelai wanita yakin Xxxxxxxx bisa menjadi Suami yangbaik dalam rumah tangga karena Xxxxxxxx sudah punya penghasilan danmempuyai rasa tanggung jawab yang tinggi;Bahwa calon mempelai wanita masih berstatus gadis dan belum pernahmenikah;Bahwa calon mempelai wanita sudah mengetahui segala risiko
    yang timbuldalam pernikahan muda namun calon mempelai wanita tetap akanmelangsungkan perkawinan;Bahwa orang tua calon suami anak para Pemohon sudah melamar denganHal 4 dari 8 hal Penetapan Nomor 219/Pdt.P/202UPA.Sjuang lamaran sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko yang timbul dalampernikahan muda namun anak Pemohon tetap akan melangsungkanperkawinan;Bahwa Hakim memeriksa dan mendengarkan keterangan calon suamianak Pemohon yang bernama
    mengajukan permohonan dispensasi nikahsebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, sebagaimanakehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 TentangPedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikanHal 6 dari 8 hal Penetapan Nomor 219/Pdt.P/202UPA.Sjnasehat dan pandangan tentang risiko
Putus : 08-03-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 267/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PATRA SK
7264 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ekstern (yang harus didapat darisumbersumber yang tersedia untuk umum); Diakui terbatasnya informasi publik yang tersediamengenai transaksi antara pihakpihak independen.Diperlukan judgement dalam penggunaan informasitersebut (Pasal 1.12 Pedoman OECD);Halaman 11 dari 23 halaman Putusan Nomor 267 B/PK/PJK/2017 Praktik yang berlaku umum adalah mencari Pembandingexternal pada database komersial (seperti ORIANA,OSIRIS dari Bureau van Dijk);Pemohon Banding adalah CONTRACT MANUFACTURER.Bahwa fungsi dan risiko
    Tidak adaaktivitas marketing yang dibutuhkan;Bahwa tidak menanggung risiko berikut ini: Risiko pasar Risiko persediaan Risiko R&D Risiko Keuangan Risiko selisih kurs;TNMM dipilih sebagai metode transfer pricing.Bahwa Metode CUP tidak dapat diterapkan karena: Tidak ada internal CUP (seluruh produk dijual kepadaprincipal yang merupakan pihak istimewa).
    Informasi keuntungan operasional dari perusahaanPembanding potensial tersedia untuk umum;Penetapan rentang kewajaran.Bahwa Pemohon Banding ditetapkan sebagai pihak yang diuji(tested party) karena Pemohon Banding lebih sederhanadibandingkan dengan SKEI dari sisi fungsi dan risiko;Bahwa Full Cost Markup (FCMU), yaitu net profit dibagi totalbiaya (HPP dan G&A expenses, ditetapbkan sebagai PLI karena: Total biaya operasi merupakan indikator yang relevan darifungsi yang dilakukan, aset yang digunakan,
    dan risiko yangditanggung oleh Pemohon Banding.
Register : 03-02-2020 — Putus : 21-02-2020 — Upload : 03-03-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 26/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 21 Februari 2020 — Pemohon melawan Termohon
127
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.2.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.Meski awalnya pernikahan dini dimaksudkan untuk melindungi diridari kekerasanseksual, kenyataan yang
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kKemudian hari.5.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 06-12-2021 — Putus : 13-12-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 50/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 13 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
7529
  • Mengingat risiko perkawinan dibawahumur yang mengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organreproduksi anak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi,kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan traumapsikologis/kejiwaan yang belum mapan yang mengakibatkan potensipertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga.
    Namun Pemohon, anakPemohon, calon suami anak Pemohon dan orangtua calon suami anakPemohon tetap pada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Lestari binti Mislan dan calon suaminya yangbernama Safari bin Aspan samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkanoleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahanserta siap untuk menghadapi segala kemungkinan
    risiko perkawinantersebut, demikian juga Pemohon dan orangtua calon suami anakPemohon samasama menyatakan telah memahami tentang kemungkinanrisiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim danmenyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanak merekaserta siap menghadapi segala kKemungkinan risiko yang mungkin terjadi,dan akan berusaha lebih maksimal dalam mendampingi, membimbing, danmembantu anakanak untuk memperkecil kKemungkinan munculnya risikorisiko tersebut dalam pernikahan
    dengan calon suaminyasangat mendesak, karena antara anak Pemohon dengan calon suaminyasudah begitu dekat;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung RINomor 5 Tahun 2019, Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anakPemohon, calon suami anak Pemohon dan orangtua calon suami anakPemohon yang selengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orangtuacalon suami anak Pemohon tentang risiko
    kemungkinanyang akan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah danmengatasi kemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
Register : 16-06-2020 — Putus : 24-06-2020 — Upload : 26-06-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 123/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 24 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
86
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenular seksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yangmenikah pada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia dibawah 18 tahun lebih cenderung mengalami kekerasan daripasangannya. Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengankurangnya pengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usiamuda akan lebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolakhubungan seks.
    Risiko kekerasan semakin tinggi, terutama jika jarak usiaantara suami dan istri semakin jauh.c. Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 29-03-2016 — Putus : 29-09-2016 — Upload : 27-03-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 192/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel
Tanggal 29 September 2016 — Drs. ZAINAL – Wiraswasta beralamat di Komp. Tanjung Mas Raya Jln. Merpati Mas Utama I Blok B7 No.7, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Luthfie Hakim, SH.MH., Nirsam MN Makarau, SH.MH., Anita Zizlavsky, SH. dan Rusdianto Matulatuwa, SH – kesemuanya Advokat pada Kantor Hukum M.Luthfie Hakim & Partners Law Firm, beralamat di Gedung Graha Pratama Lantai 20 Jln. MT.Haryono Kav. 15 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 April 2015, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
9958
  • Tergugat juga tidak dapat dimintaipertanggungjawabannya karena memang dalam produk investasi resmi yangdijual/ditawarkan Tergugat tidak membebani tanggung jawab pengembaliandari Tergugat apabila terjadi risiko terhadap produk investasi tersebut,sebagaimana klausula dalam bagian Pernyataan yang terlampir pula dalamformulir pemesanan ORI yang ditandatangani oleh Penggugat antara lainberbunyi :a.
    Risiko Pasar (Market Risk), yaitu risiko yang menyangkut potensukerugian ekonomi yang disebabkan oleh adanya perubahan harga(nilai) pasar dari ORI yang dimiliki, dimana potensi kerugian dapatterjadi apabila harga pasar berada dibawah harga pembeliian ;2). Risiko Kredit (Credit Risk) yaitu suatu risiko yang terjadi karenapemerintah sebagai issuer tidak mampu memenuhi kewajiban kepadapemegang ORI dalam pembayaran kupon dan pokok ORI pada saatjatuh tempo ;3).
    Risiko Likuiditas (Liquidity Risk), yaitu suatu risiko yang timbul karenaORI tersebut tidak Liquid, sehingga pemegang ORI tidak dapatmenjual/membeli ORI tersebut di pasar ;4).
    Risiko Operasional (Operational Risk), yaitu risiko yang menyangkutpotensi kerugian yang disebabkan oleh adanya suatu perlakuanhukum atau suatu. ketentuan hukum diluar kekuasaan PT.BankNegara Indonesia (Persero) Tok., yang mengakibatkan penyelesaianoleh salah satu pihak sebagaimana yang telah dikonfirmasikan/diperjanjikan tidak berlaku lagi atau tidak mungkin diadakan ;5). Risikorisiko yang terkandung dalam ORI dimaksud ;c.
    Hal. 15 dari 2315.Tbk., tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko atasperngelolaan ORI ;Berdasarkan ketentuan sebagaimana diuraikan diatas, teranglah bahwa atasinvestasi resmi yang dijual melalui Tergugat , Tergugat tidak dapat dimintapertanggungjawabannya dengan alasan sebagaimana diuraikan di atas,terlebih lagi dalam perkara aquo produk investasi yang disengketakanbukanlah produk investasi resmi Tergugat ;Bahwa Tergugat menolak keras dalil Penggugat yang menuduh Tergugat telah melakukan
Register : 25-07-2017 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor Nomor 696/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst
Tanggal 19 September 2018 — PT. ASURANSI UMUM MEGA vs PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), TBK
506300
  • Pasal 1 ayat (7) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankUmumyang berbunyi:Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidakberfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem,dan/atau adanya kejadiankejadian eksternal yang mempengaruhioperasional Bank.b. Romawi huruf D sub huruf b dan c Lampiran Surat Edaran BankIndonesia Nomor 13/23/DPNP tanggal 25 Oktober 2011:b.
    Risiko Operasional dapat bersumber antara lain dari Sumber DayaManusia (SDM), proses internal, sistem dan infrastruktur, sertakejadian eksternal.c. Sumbersumber Risiko tersebut di atas dapat menyebabkan kejadiankejadian yang berdampak negatif pada operasional Bank sehinggakemunculan dari jenisjenis kejadian Risiko Operasional merupakansalah satu ukuran keberhasilan atau kegagalan Manajemen Risikountuk Risiko Operasional.
    Pasal 1 ayat (7) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankUmum yang berbunyi:Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidakberfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem,dan/atau adanya kejadiankejadian eksternal yang mempengaruhioperasional Bank.d. Romawi huruf D sub huruf b dan c Lampiran Surat Edaran BankIndonesia Nomor 13/23/DPNP tanggal 25 Oktober 2011:d.
    Risiko Operasional dapat bersumber antara lain dari Sumber DayaHalaman 28dari 95Putusan Nomor 696/Padt.G/2017/PN.Jkt. Pst.Manusia (SDM), proses internal, sistem dan infrastruktur, serlakejadian eksternal.e. Sumbersumber Risiko tersebut di atas dapat menyebabkan kejadiankejadian yang berdampak negatif pada operasional Bank sehinggakemunculan dari jenisjenis kejadian Risiko Operasional merupakansalah satu ukuran keberhasilan atau kegagalan Manajemen Risikountuk Risiko Operasional.
Register : 29-06-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 07-07-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 29/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 7 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
6717
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, Kecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaanyang belum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dankekerasan dalam rumah tangga.
    Namun Pemohon, keponakan pemohon,calon suami keponakan pemohon dan orangtua calon suami keponakanpemohon tetap pada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas,keponakan pemohon yang bernama Sri Mardinata binti Martina Muryani lindan calon suaminya yang bernama Riski bin Suhardi samasamamenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan serta siap
    untuk menghadapi segalakemungkinan risiko perkawinan tersebut, demikian juga Pemohon danorangtua calon suami keponakan pemohon samasama menyatakan telahmemahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telahdinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan prosespernikahan anakanak mereka serta siap menghadapi segala kemungkinanrisiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebin maksimal dalammendamping!
    keponakan pemohon sudah hamil 38 (tiga puluh delapan) mingguoleh calon suaminya;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung RINomor 5 Tahun 2019, Hakim telah mendengar keterangan Pemohon,keponakan pemohon, calon suami keponakan pemohon dan orangtuacalon suami keponakan pemohon yang selengkapnya termuat dalamduduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, keponakan pemohon, calon suami keponakan pemohon, danorangtua calon suami keponakan pemohon tentang risiko
    Penetapan Nomor 29/Pdt.P/2021/PA.Bkypemohon samasama menyatakan tetap pada rencana untuk segeraterwujudnya pernikahan keponakan pemohon yang bernama Sri Mardinatabinti Martina Muryani lin dengan calon suaminya yang bernama Riski binSuhardi dan semuanya sudah siap dengan segala risiko kemungkinanyang akan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah danmengatasi kemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
Register : 02-07-2020 — Putus : 08-07-2020 — Upload : 09-07-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 139/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 8 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
195
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenular seksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yangmenikah pada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia dibawah 18 tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dariPenetapan Nomor 139/Pdt.P/2020/PA Sj, Halaman 9 dari 17 halamanpasangannya. Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengankurangnya pengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usiamuda akan lebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolakhubungan seks.
    Risiko kekerasan semakin tinggi, terutama jika jarak usiaantara suami dan istri semakin jauh.. Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kemudian hari..
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukPenetapan Nomor 139/Pdt.P/2020/PA Sj, Halaman 10 dari 17 halamanmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 07-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 30/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 19 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
3810
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umuryang mengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organreproduksi anak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi,kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan traumapsikologis/kejiwaan yang belum mapan yang mengakibatkan potensi Hal. 3 dari 16 hal. Penetapan Nomor 30/Pdt.P/2021/PA.Bkypertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga.
    Namun Para Pemohon,anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orang tua calonsuami anak Para Pemohon tetap pada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak para Pemohon dan calon suaminya yangbernama Calon suami anak para pemohon samasama menyatakan telahmemahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telahdinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan prosespernikahan serta siap untuk
    menghadapi segala kemungkinanrisikoperkawinan tersebut, demikian juga Para Pemohon dan orang tua calonsuami anak Para Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapi segala kemungkinan risiko yangmungkin terjadi, dan akan berusaha lebin maksimal dalam mendampingl,membimbing, dan membantu anakanak untuk memperkecil kemungkinanmunculnya
    dalam rumah tangga, sebagaimanakehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin,tetap Para Pemohon, anak Para Pemohon, calon suami anak ParaPemohon, dan orang tua calon suami anak Para Pemohon samasamamenyatakan tetap pada rencana untuk segera terwujudnya pernikahan anakPara Pemohon yang bernama Anak para Pemohon dengan calon suaminyayang bernama Calon suami anak para pemohon dan semuanya sudah siapdengan segala risiko
    kemungkinan yang akan terjadi, serta akan selaluberusaha untuk mencegah dan mengatasi kemungkinan risiko tersebutsebaik mungkin.
Register : 23-11-2020 — Putus : 04-12-2020 — Upload : 05-12-2020
Putusan PA BOYOLALI Nomor 594/Pdt.P/2020/PA.Bi
Tanggal 4 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
268
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatPenetapan Nomor 594/Padt.P/2020/PA.Bi. hal.13 dari 17 hal.Kehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari..
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 16-06-2020 — Putus : 24-06-2020 — Upload : 26-06-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 122/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 24 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
149
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenular seksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yangmenikah pada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia dibawah 18 tahun lebih cenderung mengalami kekerasan daripasangannya. Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengankurangnya pengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usiamuda akan lebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolakhubungan seks.
    Risiko kekerasan semakin tinggi, terutama jika jarak usiaantara suami dan istri semakin jauh.Penetapan Nomor 122/Pdt.P/2020/PA Sj, Halaman 10 dari 18 halamanc. Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada Jjanin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kKemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi Kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.