Ditemukan 17401 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2020 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 06-08-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 168/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 5 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
209
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b. Risiko kekerasan seksual meningkatHal. 10 dari 19 Hal.
    Risikokekerasan semakin tinggi, terutama jika jarak usia antara suami danistri Semakin jauh.Ge Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.Hal. 11 dari 19 Hal. Penetapan No.168/Pdt.P/2020/PA.Sje.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu. seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 19-07-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 32/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 2 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
2812
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umuryang mengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organreproduksi anak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi,kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan traumapsikologis/kejiwaan yang belum mapan yang mengakibatkan potensipertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga.
    Namun Para Pemohon,anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orang tua calonsuami anak Para Pemohon tetap pada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak para Pemohon dan calon suaminya yangbernama Calon suami Anak para Pemohon samasama menyatakan telahmemahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telahdinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan prosespernikahan serta siap untuk
    menghadapi segala kemungkinanrisikoperkawinan tersebut, demikian juga Para Pemohon dan orang tua calonsuami anak Para Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapi segala kemungkinan risiko yangmungkin terjadi, dan akan berusaha lebin maksimal dalam mendamping,membimbing, dan membantu anakanak untuk memperkecil kemungkinanmunculnya
    Para Pemohonsudah hamil 18 (delapan belas) minggu oleh calon suaminya;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 PERMA RI Nomor 5Tahun 2019, Hakim telah mendengar keterangan Para Pemohon, anak ParaPemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orang tua calon suami anakPara Pemohon yang selengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPara Pemohon, anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon, danorang tua calon suami anak Para Pemohon tentang risiko
    Para Pemohon, anak Para Pemohon, calon suami anak ParaPemohon, dan orang tua calon suami anak Para Pemohon samasamamenyatakan tetap pada rencana untuk segera terwujudnya pernikahan anakPara Pemohon yang bernama Anak para Pemohon dengan calon suaminyayang bernama Calon suami Anak para Pemohon dan semuanya sudah siapdengan segala risiko kemungkinan yang akan terjadi, serta akan selaluberusaha untuk mencegah dan mengatasi kemungkinan risiko tersebutsebaik mungkin.
Register : 29-07-2020 — Putus : 06-08-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 175/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 6 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
4234
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hNubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih Sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 25-01-2022 — Putus : 03-02-2022 — Upload : 03-02-2022
Putusan PA SINGARAJA Nomor 9/Pdt.P/2022/PA.Sgr
Tanggal 3 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
3713
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon II;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonsuaminya.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama Anak Para Pemohon, dan sebelumnya Hakim telahmemberikan nasihat kepada anak Para Pemohon tersebut agar memahamirisiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anak ParaPemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk risiko apabila melahirkandalam usia muda serta risiko keberlanjutan pendidikan anak kelak.
    Sgr.memahami kemungkinan terjadi potensi perselisihan di dalam rumah tanggakarena usia yang masih labil secara emosi;Bahwa anak memahami mengenai kemungkinankemungkinan masalahkesehatan yang akan muncul jika terjadi kehamilan pada usia muda;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Calon Suami Anak Para Pemohon, dan sebelumnya Hakim telahmemberikan nasihat kepada calon suami anak Para Pemohon tersebut agarmemahami risiko perkawinan dengan seseorang di bawah umur
    Sgr.saudara sepupu yang bernama Saudara Sepupu Calon Suami Anak ParaPemohon dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadaperwakilan orang tua calon suami tersebut, agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh calon suami dengan anak ParaPemohon. Hakim memberikan saran agar perkawinan tersebut ditunda sampaidengan umur yang cukup.
    Kepada calon istri, Hakim menasihati agar mempertimbangkan rencanaperkawinannya tersebut dikarenakan secara medis usia anak Para Pemohontersebut masih terlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelakharus melahirkan dalam usia muda.
Register : 05-08-2020 — Putus : 11-08-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 179/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 11 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
1715
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenular seksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.Meski awalnya pernikahan dini dimaksudkan untuk melindungi diridari kekerasan seksual, kenyataan yang
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 01-09-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan PA Kabanjahe 401792 Nomor 24/Pdt.P/2020/PA.Kbj
Tanggal 9 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
628
  • Hakim telah berusaha menasehati Para Pemohon, anak ParaPemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orang tua calon suami anakPara Pemohon, agar menunda pernikahan anak Para Pemohon dengan calonSuaminya mengingat usia anak Para Pemohon dan calon suaminya belummencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndangNomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Bahwa Hakim juga telah memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko
    hubungan anak Para Pemohon dengan calon suaminya sangat dekatdan telah melakukan hubungan suami isteri dan saat ini telah berjalan satu bulan,anak Para Pemohon telah tinggal bersama dengan calon suaminya di rumah orangtua calon suaminya; Bahwa saat ini anak Para Pemohon tidak berniat sekolah lagi dan hanyamenyelesaikan pendidikan sampai tingkat SLTP saja; Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Para Pemohon untukmenikah dengan calon suaminya; Bahwa anak Para Pemohon sudah mengetahui segala risiko
    perkawinan usia dini,mendorong untuk menempuh studi lanjut terlebin dahulu, belum siapnya organreproduksi anak, dampak ekonomi, sosial maupun psikologis, serta potensitimbulnya perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga, akan tetapi merekamenyatakan tetap pada rencananya untuk mewujudkan pernikahan anak ParaPemohon dengan calon mempelai prianya, dan semua sudah siap dengansegala risiko yang mungkin akan terjadi serta akan selalu berusaha untukmencegah dan mengatasi kemungkinan risiko tersebut
    Pendidikan anakin casu berhenti tidak disebabkan oleh perkawinan anak, karena anak Para Pemohonsendiri telah berhenti bersekolah sebelum terselenggaranya perkawinan anak dalamperkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap kemungkinan belum siapnya organ reproduksianak, yang diperlukan guna meminimalisir dampak negatif kehamilan, yaitutingginya risiko kematian bagi ibu dan anak.
    Di samping itu, walaupun perkawinan dilakukan di atas usia 20(dua puluh) tahun, risiko kematian pada saat melahirkan akan tetap ada.Berdasarkan fakta hukum di atas, anak Para Pemohon saat ini secara fisiktelah mengalami menstruasi, serta semua pihak telah memahami dan siapdengan risiko yang mungkin terjadi;Hal. 21 dari 25 Hal.
Register : 10-11-2020 — Putus : 20-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PA BOYOLALI Nomor 559/Pdt.P/2020/PA.Bi
Tanggal 20 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
276
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisaPenetapan Nomor 559/Pdt.P/2020/PA.Bi. hal.12 dari 16 hal.membahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari..
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 03-08-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 176/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 10 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
1715
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularHal. 9 dari 17 Hal. Penetapan No.176/Pdt.P/2020/PA.Sseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebin cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambahn dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih Sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,Hal. 10 dari 17 Hal. Penetapan No.176/Pdt.P/2020/PA.Sjseperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu. seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 20-07-2020 — Putus : 13-08-2020 — Upload : 14-08-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 201/Pdt.P/2020/PA.Dpk
Tanggal 13 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
169
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum;AtauApabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada Para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calonsuaminya.
    dipertahankan olen Para Pemohon denganketerangan tambahan bahwa menurut Pemohon, anak Pemohon akan mampumenjadi Suami yang baik dan dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagaiseorang suami setelan menikah, lagi pula para Pemohon akan selalu berusahadan membimbing anaknya agar dapat membina rumah tangga yang baikbersama suaminya;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama NAMA, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada anak Para Pemohon tersebut agar memahami risiko
    hubungan yang sangat dekat; Bahwa antara anak para Pemohon tersebut dan calon suaminya tidak adahubungan darah dan halhal lain yang menghalangi sahnya pernikahan; Bahwa anak para Pemohon tersebut telah mendapat restu dari ayah calonistri anak Pemohon;Bahwa anak para Pemohon tersebut Pemohon telah sanggup menjadisuami;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama NAMA, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadacalon istri anak Para Pemohon tersebut agar memahami risiko
    seorang perempuan bernamaNAMA, umur 18 tahun, dengan alasan dikarenakan anak Para Pemohontersebut belum memenuhi batas minimal usia perkawinan menurut Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian telah diubahdengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Para Pemohon, calon istri, calon suami dan orang tua calon suami,agar memahami risiko
    Kepada calon suami, Hakim menasihati agarcalon suami bertanggung jawab lahir dan batin terhadap rumah tangganya.Kepada calon istri, Hakim menasihati agar mempertimbangkan rencanaperkawinannya tersebut dikarenakan secara medis usia anak Para Pemohontersebut masih terlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelakharus melahirkan dalam usia muda.
Register : 03-01-2022 — Putus : 13-01-2022 — Upload : 13-01-2022
Putusan PA SINGARAJA Nomor 3/Pdt.P/2022/PA.Sgr
Tanggal 13 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
2514
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonsuaminya.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama Anak Para Pemohon, dan sebelumnya Hakim telahmemberikan nasihat kepada anak Para Pemohon tersebut agar memahamirisiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anak ParaPemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk risiko apabila melahirkandalam usia muda serta risiko keberlanjutan pendidikan anak kelak.
    perselisihan di dalam rumah tangga;Bahwa anak memahami mengenai kemungkinankemungkinan masalahkesehatan yang akan muncul jika terjadi kehamilan pada usia muda;Bahwa walaupun para Pemohon menganut agama Hindu, namun anakPemohon telah berpindah keyakinan dan saat ini telah menganut agamaIslam;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Calon Suami Anak Para Pemohon, dan sebelumnya Hakim telahmemberikan nasihat kepada calon suami anak Para Pemohon tersebut agarmemahami risiko
    Kepada calon istri, Hakim menasihati agar mempertimbangkan rencanaperkawinannya tersebut dikarenakan secara medis usia anak Para Pemohontersebut masih terlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelakharus melahirkan dalam usia muda.
    Anak juga memahami segala risiko yang terjadiseperti keberlanjutan pendidikannya, risiko kesehatan yang terjadi karenabelum siapnya organ reproduksi serta potensipotensi perselisihan dalamrumah tangga.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 118/DSN-MUI/II/2018 Tahun 2018
25422144
  • Tentang : Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah
  • Pendapat AsySyaukani tentang alasan kebolehan menjamin modalatas inisiatif sendiri:g HE 33 2aY (pike Mia (5g ci dS sf wh Vy Ostet Vyslegdl Sisal oe og Leah ob ots ae GUIsMereka (mudharib dan pemegang amanah yang lain) tidak bolehdiminta bertanggung jawab untuk menanggung risiko kecuali (risikoitu terjadi) akibat pelanggaran atau kelalaian; (namun) jika mereka Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia 0118 Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah 8menanggung risiko (atas kemauan sendiri
    ), mereka wayibmenanggung risiko, hal itu karena mereka dengan suka rela telahmemilih pilihan (menanggung risiko) tersebut.
    Dan kerelaan (untukmenanggung risiko) menjadi sebab menghalalkan hartahamba.(AsSail alJarrar al Mutadaffiq ala Hada'iq alAzhar,Beirut : Dar alKutub alIlmiah, 1405 H, 3/217)6.
    LPS dapat mempertimbangkan tingkat risiko dalam menetapkanbesaran premi setiap bank syariah.4. Simpanan nasabah bank syariah yang dapat dijamin LPS meliputi: Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia118 Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah 13a. Simpanan berupa giro, tabungan, deposito, dan sertifikatdeposito syariah sebagaimana fatwa DSNMUI.b. Simpanan bank syariah lainnya yang ditetapkan oleh peraturanperundangundangan.Kelima : Ketentuan terkait Ruang Lingkup Penjaminan1.
Register : 12-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 31/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 19 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
4014
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umuryang mengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ Hal. 3 dari 16 hal. Penetapan Nomor 31/Pdt.P/2021/PA.Bkyreproduksi anak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi,kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan traumapsikologis/kejiwaan yang belum mapan yang mengakibatkan potensipertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga.
    Namun Para Pemohon,anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orang tua calonsSuami anak Para Pemohon tetap pada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak para Pemohon dan calon suaminya yangbernama Calon suami Anak para Pemohon samasama menyatakan telahmemahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telahdinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan prosespernikahan serta siap untuk
    menghadapi segala kemungkinanrisikoperkawinan tersebut, demikian juga Para Pemohon dan orang tua calonsuami anak Para Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapi segala kemungkinan risiko yangmungkin terjadi, dan akan berusaha lebin maksimal dalam mendampingl,membimbing, dan membantu anakanak untuk memperkecil kemungkinanmunculnya
    dalam rumah tangga, sebagaimanakehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin,tetap Para Pemohon, anak Para Pemohon, calon suami anak ParaPemohon, dan orang tua calon suami anak Para Pemohon samasamamenyatakan tetap pada rencana untuk segera terwujudnya pernikahan anakPara Pemohon yang bernama Anak para Pemohon dengan calon suaminyayang bernama Calon suami Anak para Pemohon dan semuanya sudah siapdengan segala risiko
    kemungkinan yang akan terjadi, serta akan selaluberusaha untuk mencegah dan mengatasi kemungkinan risiko tersebutsebaik mungkin.
Register : 10-07-2020 — Putus : 20-07-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 148/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 20 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
127
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebin cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.Meski awalnya pernikahan dini dimaksudkan untuk melindungi diridari kekerasan seksual, kenyataan yang
    Risiko pada kehamilan meningkatPenetapan Nomor 148/Pdt.P/2020/PA Sj, Halaman 15 dari 19 halamanKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahir yangrendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, sepertigangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masaitu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masadepan dan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan inijustru ditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 03-11-2021 — Putus : 15-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PA BARRU Nomor 279/Pdt.P/2021/PA.Br
Tanggal 15 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
2114
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatPenetapan Nomor 279/Pdt.P/2021/PA.Br. hal.14 dari 17 hal.Kehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari..
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 25-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 31-12-2019
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 205/Pdt.P/2019/PA.Pkb
Tanggal 17 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
11430
  • Pemohon dan orang tua dari calonsuamianak Pemohon telah hadir dipersidangan ;BahwaHakimtelahberusahamenasehatiPemohon,anakPemohon,calonsuamianakPemohondanorangtuacalonsuamianakPemohon,agarmenunda pernikahananak Pemohon dengan calon suaminya mengingat usia anak Pemohon belummencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974TentangPerkawinan.BahwaHakimjugamemberikannasehatdanpandanganpandanganterkaitdengan risiko
    layaknyasuamiistri akan tetapi anak Pemohon saat ini tidak dala mkeadaan hamil; Bahwa saat ini anak Pemohon sudah tamat sekolah SD, pernah melanjutkansekolah di SLTP akan tetapi tidak sampai tamat; Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Pemohon untukmenikah dengan calonsuaminya;Bahwa calon suami anak Pemohon sudah mempunyai pekerjaan sebagai petanikelapa sawit dengan penghasilan Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus riburupiah) setiap bulan ;Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko
    anak Pemohon saat ini tidak dalam keadaan hamil;Bahwa calon suami anak Pemohon mempunyai keinginan untuk segera menikahdengan anakPemohon;Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anak Pemohon;Bahwa calon suami anak Pemohon pernah bersekolah SD, akan tetapi tidak tamat;Bahwa saat ini calon suami anak Pemohon sudah mempunyai pekerjaan sebagaipetani kelapa sawit dengan penghasilan Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus riburupiah) setiap bulan;Bahwa calon suami anak Pemohon mengetahui risiko
    termasuk dan merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohonsebagaimana telah diuraikan diatas;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suamianak Pemohon,sebagaimana kehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, denganmenyampaikan nasehat dan pandangan tentang risiko
    anakperempuan bernama yang lahir pada 27 Februari 2004 (umur );Menimbang, bahwa berdasar bukti surat P.6 berupa ijazah SD anakPemohon, sehingga harus dinyatakan anak Pemohon sudah pernah menamatkanpendidikan sampai dengan tingkat sekolah dasar;Menimbang, bahwa calon suami anak Pemohon telah mempunyai pekerjaansebagai petani kelapa sawit dan memiliki penghasilan sejumlah Rp. 2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa anak Pemohon dan calon suaminya sudahmemahamisegala risiko
Register : 02-07-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PA Kabanjahe 401792 Nomor 30/Pdt.P/2021/PA.Kbj
Tanggal 14 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
599
  • telahhadir di persidangan;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati Pemohon, anak Pemohon,calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon, agarmenunda pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya mengingat usiaanak Pemohon dan calon suaminya belum mencapai 19 tahun sebagaimanaketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 TentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Bahwa Hakim juga telah memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko
    keinginan untuk menikah tidak ada paksaan dari Siapapun; Bahwa anak Pemohon sudah mengenal calon suaminya sejak beberapatahun yang lalu; Bahwa sejak dua bulan lalu hubungan anak Pemohon dengan calonsuami sangat dekat dan tidak dapat di pisahkan lagi, sudah berpacaran dansering berduaan; Bahwa saat ini anak Pemohon saat ini sedang tidak bersekolah lagisejak tamat SD; Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Pemohonuntuk menikah dengan calon suaminya; Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko
    Penetapan No.30/Pat.P/2021/PA.KbjMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang PedomanMengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat danpandangan tentang risiko perkawinan usia dini, mendorong untuk menempuhstudi lanjut terlebin dahulu, belum siapnya organ reproduksi anak, dampakekonomi, sosial maupun psikologis, serta potensi timbulnya perselisihan dankekerasan dalam rumah tangga, akan tetapi mereka menyatakan tetap padarencananya untuk mewujudkan pernikahan anak
    Pemohon dengan calonmempelai prianya, dan semua sudah siap dengan segala risiko yang mungkinakan terjadi serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin;Menimbang, bahwa Pemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon dan kedua orang tua calon suami anak Pemohon telah memberikanketerangan sebagaimana kehendak Pasal 13 angka (1) huruf (a), huruf (b),huruf (c) dan huruf (d), Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019Tentang Pedoman Mengadili Permohonan
    Di Smaping itu, walaupun perkawinandilakukan di atas usia 20 (dua puluh) tahun, risiko kematian pada saatmelahirkan akan tetap ada. Berdasarkan fakta hukum di atas, anak Pemohon saat ini secara fisik telah mengalami menstruasi, serta semua pihak telah memahami dan siap dengan risiko yang mungkin terjadi;Hal. 20 dari 24 Hal.
Putus : 25-07-2011 — Upload : 03-12-2012
Putusan PA SIMALUNGUN Nomor 106/Pdt.G/2011/PA.SIM
Tanggal 25 Juli 2011 —
136
  • izin untuk bercerai di Pengadilan Agama Simalungunkepada atasannya dan atas permohonannya tersebut, atasan Penggugattelah membuat surat pernyataan tanggal 19 Juli 2011 Nomor : 951/105.4/SMK.1/TU/2011 yang isinya menyatakan atasan Penggugat tidak memberiizin kepada Penggugat untuk bercerai dari Tergugat;Menimbang, bahwa oleh karena atasan Penggugat tidakmengizinkan Penggugat bercerai dari Tergugat, maka Ketua Majelismemberitahukan kepada Penggugat apabila persidangan ini dilanjutkan,maka akan ada risiko
    yang ditanggung Penggugat dikemudian hari;Menimbang, bahwa terhadap penjelasan Ketua Majelis tersebut,Penggugat menyatakan tetap dengan keinginanya untuk bercerai denganTergugat dan Penggugat siap menerima risiko apapun dari putusan yangdiambilnya tersebut.
    Kemudian Penggugat menyerahkan Surat PernyataanMenanggung Risiko tanggal 25 Juli 2011 seraya bermohon kepada MajelisHal 3 dari 16 hal Putusan Nomor : 106/Pdt.G/2011/PA.SIMHakim agar perkaranya dapat dilanjutkan.
    mendapatkanSurat Izin dari atasanya dengan mengajukan permohonan izin tersebutkepada atasanya dan atasan Penggugat telah menjawab surat permohonanPenggugat tersebut dengan surat pernyataannya tanggal 19 Juli 2011Nomor : 951/105.4/SMK.1/TU/2011 yang isinya atasan Penggugat tidakmengizinkan Penggugat bercerai dari Tergugat;Menimbang, bahwa walau pun atasan Penggugat tidak memberi izinkepada Penggugat bercerai dari Tergugat, namun Penggugat tetapberkeinginan untuk bercerai dari Tergugat dan siap menerima risiko
    apapundari keputusannya tersebut dan untuk itu Penggugat telah menyerahkankepada Majelis Hakim surat pernyataan menanggung risiko tanggal 25 Juli2011 dan selanjutnya Penggugat bermohon agar proses perkaranya dapatdilanjutkan.
Register : 25-10-2021 — Putus : 10-11-2021 — Upload : 10-11-2021
Putusan PA BATULICIN Nomor 287/Pdt.P/2021/PA.Blcn
Tanggal 10 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
1510
  • biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturanhukum yang berlaku;Subsider:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadiladilnya(Ex Aequo et bono).Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapbkan, Para Pemohondidampingi kuasa hukumnya telah datang menghadap ke persidangan;Bahwa, Hakim telah memeriksa identitas Para Pemohon dan Para PihakTerkait dan ternyata telah sesuai;Bahwa, selanjutnya Hakim memberikan nasihat kepada Para Pemohondan Para Pihak terkait tentang risiko
    diperoleh keteranganbahwa Anak Para Pemohon telah melakukan pemeriksaan kesehatan khususcalon pengantin (catin) dan konseling dari yang dikeluarkan oleh PuskesmasPerawatan Batulicin , Kabupaten Tanah Bumbu;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.11, maka diperoleh keteranganbahwa Para Pemohon dan para pihak terkait telah mendapatkan bimbingankonseling dari Tenaga Kesehatan di Dinas Keluarga Berencana PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Bumbu dengan materikesehatan reproduksi dan risiko
    direstui oleh keluarga kedua belah pihak;Menimbang, bahwa sebagaimana amanah Pasal 2 huruf (b) Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan denganmemperhatikan ketentuan Pasal 2 angka (a) dan Pasal 16 PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, maka untuk diberikannya atau ditolaknyaHalaman 19 dari 26 Penetapan Nomor 287/Padt.P/2021/PA.Bicndispensi kawin anak Para Pemohon, Hakim akan mempertimbangkan beberapaaspek dan potensi (risiko
    Risiko gangguan mental pada anak tersebut cukup tinggi,yaitu hingga 41% (empat puluh satu persen). Gangguan kejiwaan yangdilaporkan dalam penelitian tersebut antara lain depresi, kecemasan, gangguandisosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis seperti posttraumaticstress disorder (PTSD);Aspek PendidikanHalaman 21 dari 26 Penetapan Nomor 287/Padt.P/2021/PA.BicnMenimbang, bahwa pernikahan di bawah umur juga berpotensi padagagalnya pendidikan anak yang bersangkutan.
    Kedua,memberikan dispensasi kawin ketika Anak Para Pemohon baru berumur 15(lima belas) tahun akan melahirkan banyak risiko mulai dari risiko Kesehatanreproduksi, kondisi fisik dan psikis (kejiwaan) yang belum matang, wawasanpengetahuan yang belum luas, risiko putus sekolah, risiko lahirnya anakprematur yang menyebabkan cacat pada bayi, bahkan risiko kematian ibu dananak, dan potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga sertaaspekaspek yang telah dipertimbangkan di atas yang dapat mengakibatkanterjadinya
Register : 17-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 24-06-2021
Putusan PA SINGARAJA Nomor 36/Pdt.P/2021/PA.Sgr
Tanggal 24 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
147
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon II ;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calonsuaminya.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon dengantambahan penjelasan sebagai berikut:Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohongadis yang bernama .....eseeseeees , dan sebelumnya Hakim telah memberikannasihat kepada anak Para Pemohon tersebut agar memahami risikoperkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anak Para Pemohontersebut dengan calon suaminya, termasuk risiko keberlanjutan pendidikananak kelak.
    dengan calon suaminya; Bahwa anak tersebut siap serta telah memahami hak dan kewajibansebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak menikah; Bahwa saat ini anak tersebut telah hamil 6 bulan akibat hubungannyadengan calon suaminya, ...............Halaman 4 dari 19 halaman, Penetapan Nomor 36/Pdt.P/2021/PA.Sgr.Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangDEMNAM A .weseeeseeeeeees , dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadacalon suaminya tersebut agar memahami risiko
    Karena telah menjalin hubungan sejak tahun2020; Bahwa calon suami tersebut telah mengerti kewajiban sebagai seorangsuami jika menikah kelak serta memahami peran seorang suami dalamrumah tangga; Bahwa calon suami tersebut telan bekerja sebagai karyawan pabrik rotidengan berpenghasilan kisaran Rp 1.300.000,00 per bulan;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan paman dari calonsuami yang bernama ......... dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada pamannya tersebut, agar memahami risiko
    untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang lelakibernama ............... , umur 19 tahun, dengan alasan anak Para Pemohontersebut belum memenuhi batas minimal usia perkawinan menurut Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian telah diubahdengan Undangundang Nomor 18 tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PERMA Nomor 5Tahun 2019, Hakim telah berusaha menasihati Para Pemohon, anak, calonsuami dan orang tua calon suami, agar memahami risiko
Register : 30-09-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 11-11-2019
Putusan PN BLORA Nomor 139/Pid.B/2019/PN Bla
Tanggal 21 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
FARIDA HARTATI, SH.
Terdakwa:
DASAR Bin USUP
5511
  • 2019/PN Blamendapat informasi tersebut, saksi bersama tim melakukan penyelidikanke lokasi yang dimaksud dan mendapati Terdakwa bersama dengan rekanrekannya sedang bermain dadu dengan taruhan uang, kemudian saksibersama tim langsung mengamankan Terdakwa beserta barang buktiberupa uang sejumlah Rp962.000,00 (Sembilan ratus enam puluh dua riburupiah), sedangkan rekanrekannya berhasil melarikan diri; Bahwa dalam permainan tersebut Terdakwa berperan sebagai penyetetatau orang yang ikut serta menanggung risiko
    Setelahmendapat informasi tersebut, saksi bersama tim melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud dan mendapati Terdakwa bersama dengan rekanrekannya sedang bermain dadu dengan taruhan uang, kemudian saksibersama tim langsung mengamankan Terdakwa beserta barang buktiberupa uang sejumlah Rp962.000,00 (sembilan ratus enam puluh dua riburupiah), sedangkan rekanrekannya berhasil melarikan diri; Bahwa dalam permainan tersebut Terdakwa berperan sebagai penyetetatau orang yang ikut serta menanggung risiko
    tebakan yang keluar pada 1 (satu) dadu, maka Terdakwamemberi hadiah sebanyak 1 (satu) kali lipat dari uang yang ia ambilsebagian; Untuk tebakan yang keluar pada 2 (dua) dadu, maka Terdakwamemberi hadiah sebanyak 2 (dua) kali lipat dari uang yang ia ambilsebagian; Untuk tebakan yang keluar pada 3 (tiga) dadu, maka Terdakwamemberi hadiah sebanyak 3 (tiga) kali lipat dari uang yang ia ambilsebagian; Bahwa dalam permainan tersebut Terdakwa berperan sebagai penyetetatau orang yang ikut serta menanggung risiko
    yang keluar pada 1 (Satu) dadu, maka Terdakwamemberi hadiah sebanyak 1 (satu) kali lipat dari uang yang ia ambilsebagian; Untuk tebakan yang keluar pada 2 (dua) dadu, maka Terdakwamemberi hadiah sebanyak 2 (dua) kali lipat dari uang yang ia ambilsebagian; Untuk tebakan yang keluar pada 3 (tiga) dadu, maka Terdakwamemberi hadiah sebanyak 3 (tiga) kali lipat dari uang yang ia ambilsebagian;Bahwa benar dalam permainan tersebut Terdakwa berperan sebagaipenyetet atau orang yang ikut serta menanggung risiko
    139/Pid.B/2019/PN Blaberperan sebagai orang yang melakukan (p/eger) dan orang yang turutmelakukan (medepleger), dengan demikian dapat disimpulkan yang dimaksuddengan turut serta dalam perusahaan untuk itu adalah ikut secara bersamasama menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untukbermain judi;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah diketahui peran Terdakwa dalam permainan judi tersebutadalah sebagai penyetet atau orang yang ikut serta menanggung risiko