Ditemukan 7905 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2015 — Putus : 11-06-2015 — Upload : 24-06-2015
Putusan PN CIREBON Nomor 4/PDT.G/2015/PN CBN
Tanggal 11 Juni 2015 — PERDATA: PENGGUGAT: - 1. TUAN FENDY YUDHA THE JAYA; TERGUGAT: - 1. SURAT KABAR HARIAN RADAR CIREBON; - 2. TOTO SUWARTO - 3. RUSDI POLPOKE (Redaktur Pelaksana) - 4. ONO CAHYONO (wartawan)
13349
  • / Dewan Executive Pers Up.
    Bahwa sebagaimana dalil gugatan Penggugat pada point 6 atas pengaduan keDewan Pers Jakarta, dengan agenda Penyelesaian sengketa pers dengan ParaTergugat terkait pemuatan pemberitaan dimaksud berdasarkan Undang UndangNo. 40 tahun 1999 tentang Pers, Maka keluar putusan Dewan Pers dalambentuk RISALAH PENYELESAIAN PENGADUAN PT.
    BuktiT.1 : Fotokopi sesuai aslinya Risalah Dewan Pers;2.
    Saksi Ahli SABAM LEO BATUBARA :Bahwa Saksi selaku anggota kelompok kerja Komisi Pengaduan Pers;Bahwa payung hukum mengenai kebebasan pers diatur dalam UndangUndang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;Bahwa sesuai Pasal 8 UU Pers terhadap pers yang sedangmelaksanakan tugas tidak dihukum, sebagai contoh hasil pekerjaanjurnalistik untuk kepentingan umum tidak melanggar hukum;Bahwa apabila ada permasalahan sehubungan dengan pemberitaan persmaka Komisi Pengaduan Pers akan menerima pengaduan, memberikanpertimbangan
    sebagaimana Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 tahun1999 tentang Pers yaitu untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyaihak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Upload : 15-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 657 K/PID/2011
Jaksa dan Terdakwa; Dr. Rudy Sutadi
162125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,tetapi tidak mengaitkannya dan tidak mempertimbangkandari sudut Pers (Undang Undang No.40 Tahun 1999 tentangPers) ;Bukti tertulis yang tidak ada:Yang diperiksa dalam perkara ini adalah delik Pers, dimana ada isi Berita media cetak (Pers) yang mencemarkannama baik orang lain.
    Apalagi mediacetak terbit sekali sebulan ;Karena sudah menyangkut isi berita media cetak danblog, Pengadilan Negeri Jakarta Selatanmengesampingkan pendapat ahli Wina Armada Sukardidan Laris Naibaho yang mengatakan bahwa perkaramasuk dalam delik Pers yang mengacu pada UndangUndang Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers, kodeetik Jurnalistik ;Keterangan Dr.
    Padahal dalam dunia jurnalistik (Pers), dokumenHal. 17 dari 24 hal. Put. No.657K/Pid/2011itu. sangat penting karena salah satu tugas Pers adalahmenyimpan dokumen yang ada padanya untuk keperluanhukum.
    Saksi ahli Pers,Wina Armada Sukardi sudah menjelaskan bahwa isiberita dalam perkara ini sudah pernah diperiksaoleh Dewan Pers dan Dewan Pers mengatakan bahwaberita ini bertentangan dengan Kode EtikJurnalistik. Demikian juga kesaksian dari Dr. RudySatriyo Mukantardjo, SH.MH dan Laris Naibaho yangmengatakan jika ada perselisihan tentang isiberita, buka saja isi rekaman atau Press Releaseyang ada.
    Sehingga jika Pers tidak bisamembuktikannya, Pers salah dan Pers lah pelakunyadalam konteks delik Pers sebagaimana diatur dalamPasal 311 KUHP jo Pasal 61 dan 62 KUHP jo Pasal 18Undang Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. BarangHal. 19 dari 24 hal. Put. No.657K/Pid/20116.siapa dalam unsur pidana ini adalah Wartawan ataumedia cetak atau Pers Warta Nasional atau ArisKuncoro dan Ulis Sutarto.
Register : 12-01-2015 — Putus : 11-06-2015 — Upload : 03-12-2015
Putusan PN CIREBON Nomor 4/PDT.G/2015/PN.CN
Tanggal 11 Juni 2015 — Perdata: Penggugat: - TUAN FENDY YUDHA THE JAYA Tergugat: - SURAT KABAR HARIAN RADAR CIREBON - TOTO SUWARTO (Pemimpin Redaksi /General Manager) - RUSDI POLPOKE (Redaktur Pelaksana) - ONO CAHYONO (wartawan)
13215
  • / Dewan Executive Pers Up.
    Bahwa sebagaimana dalil gugatan Penggugat pada point 6 atas pengaduan keDewan Pers Jakarta, dengan agenda Penyelesaian sengketa pers dengan ParaTergugat terkait pemuatan pemberitaan dimaksud berdasarkan Undang UndangNo. 40 tahun 1999 tentang Pers, Maka keluar putusan Dewan Pers dalambentuk RISALAH PENYELESAIAN PENGADUAN PT.
    BuktiT.1 : Fotokopi sesuai aslinya Risalah Dewan Pers;2.
    Saksi Ahli SABAM LEO BATUBARA :Bahwa Saksi selaku anggota kelompok kerja Komisi Pengaduan Pers;Bahwa payung hukum mengenai kebebasan pers diatur dalam UndangUndang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;Bahwa sesuai Pasal 8 UU Pers terhadap pers yang sedangmelaksanakan tugas tidak dihukum, sebagai contoh hasil pekerjaanjurnalistik untuk kepentingan umum tidak melanggar hukum;Bahwa apabila ada permasalahan sehubungan dengan pemberitaan persmaka Komisi Pengaduan Pers akan menerima pengaduan, memberikanpertimbangan
    sebagaimana Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 tahun1999 tentang Pers yaitu untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyaihak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Register : 06-04-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 29-05-2020
Putusan PT KUPANG Nomor 45/PDT/2020/PT KPG
Tanggal 20 Mei 2020 — Pembanding/Tergugat II : KAREL PANDU Alias IQBAL Diwakili Oleh : KAREL PANDU Alias IQBAL
Pembanding/Tergugat III : PEMIMPIN REDAKSI, LINTAS NUSA NEWS Diwakili Oleh : KAREL PANDU Alias IQBAL
Terbanding/Penggugat : LEONARDUS FREDIYANTO MOAT LERING
Turut Terbanding/Tergugat I : ANTON GEZA KEDANG S Pd
142100
  • III, dalam melaksanakan tugas danprofesi di bidang pers berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 TentangPers, sehingga terhadap keberatan Penggugat akibat pemberitaansebagai wujud tugas pers seharusnya Penggugat menggunakanmekanisme yang sudah diatur di atas.
    Pasal 4:Halaman 18 dari 46 halaman, Putusan Nomor 45/PDT/2020/PT KPG=" ayat 1: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. ayat 3 : Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasionalmempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskangagasan dan informasi.Bahwa Tergugat III bukan merupakan perbuatan melawan hokum, karenasebagai pimpinan redaksi sesungguhnya menupakan pelaksanaan terhadaptugas dan tanggung jawabnya yang dijamin oleh Undang Undang Pers(UU No. 40/1999), dengan demikian dalil
    melaksanakan tugas dan profesi di bidangpers berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehinggaterhadap keberatan Penggugat akibat pemberitaan sebagai wujudtugas pers seharusnya Penggugat menggunakan mekanisme yangsudah diatur di atas.
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere yang memutus perkaraini menghindari UU Pers dan mengabaikan kemerdekaan Pers.Sementara penggugat secara diamdiammengabaikan hak jawabnyadan hak koreksinya seperti yang diatur dalam undang undang pers.10. Bukti Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pers mengenaipemberitaan ini bahwa yang diajukan tergugat sebagai nara sumberdianggap final/selesai. Dengan demikian Dewan Pers telah merespondan menjawab permintaan tersebut.
    Pasal 50KUHP, namun pada kenyataannya dalam UU Pers tersebut,tidak ada pasal pidana penjara bagi insan pers cqwartawan, serta tidak ada pasal yang tegas meyatakantentang pencemaran nama baik serta akibat hukumnya;4.2.
Putus : 20-10-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1296 K/Pdt/2015
Tanggal 20 Oktober 2015 — RAYMOND TEDDY H vs PT. RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA, dkk
163251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bukankah dalam perusahaan pers yang dijual adalah pemberitaantersebut ?;17.
    Put Nomor 1296 K/Pdt/201513.14.15.16.dalam meningkatkan kualitas pers nasional.
    SementaraDewan Pers adalah lembaga yang diberi tugas dan wewenangberdasarkan UndangUndang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 15 ayat(2) huruf d UndangUndang Pers berbunyi sebagai berikut:"(2) Dewan Pers melaksanakan fungsifungsi sebagai berikut:d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaianpengaduan masyarakat atas kasuskasus yang berhubungan denganpemberitaan pers";Bahwa dengan demikian telah jelas Dewan Pers adalah mediator dalammenyelesaikan perkara pemberitaan sebelum masuk ke pengadilan.Karenanya
    Dewan Pers juga adalah penegak hukum yang tidak bisadigugat, baik secara perdata maupun pidana.
    pers Nomor 6/Peraturan DP/V/2008tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SKHalaman 37 dari 46 hal.
Register : 21-05-2018 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 22-01-2019
Putusan PN STABAT Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Stb
Tanggal 16 Januari 2019 — Penggugat:
Warsito Ahmad Qodlofi
Tergugat:
1.PT. HARIAN BATAK POS BERSINAR
2.Penanggung Jawab Harian Pimpinan Redaksi Batak Pos
3.Sangkot Sihotang
4.Penanggung Jawab Media Online Pantauan Rakyat
5.Arifin Syahputra
9157
  • Tujuan memberi hak jawab, agar kebebasan pers disatunafaskan dengan tanggung jawab pers. Kebebasan pers harusdiseimbangkan secara harmonis dengan tanggung jawab pemberitaan yangdapat menjamin perlindungan keselamatan dan kesejahteraan masyarakatluas18.
    Tujuan memberi hak jawab, agar kebebasan pers disatunafaskan dengan tanggung jawab pers. Kebebasan pers harusdiseimbangkan secara harmonis dengan tanggung jawab pemberitaan yangdapat menjamin perlindungan keselamatan dan kesejahteraan masyarakatluas4.
    6 Juni 2000, yaituyang kami kutip sebagai berikut :Dewan Pers berharap bahwa bahwa khalayak yang merasa dirugikan olehpemberitaan pers hendaknya pertamatama menggunakan hak jawabsebagaimana yang menjadi kelaziman dalam mekanisme hubungankhalayak dengan media pers dan sesuai pula dengan ketentuan UndangUndang Pers 1999, Pasal 5, ayat (2), bahwa Pers wajib melayani hakjawab, ini adalah upaya penyelesaian yang paling cepat dan bolehdikatakan tidak menelan baik energi maupun biaya, sehingga dipandangpaling
    Bahwa Komisi DPRRI juga sependapat dengan Dewan Pers dan telahmemberikan rumusan tentang jalur penyelesaian sengketa publik denganmedia pers.
    pers abalabal yang tidak dilindungi oleh UndangUndang Pers maka perlu diterangkanoleh saksi ahli dan merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung R.I.
Putus : 08-08-2017 — Upload : 15-10-2017
Putusan PN KALABAHI Nomor 1/Pid.Prap/2017/PN Klb
Tanggal 8 Agustus 2017 — - Ny. ENNY ANGGREK, S.H
19578
  • Untuk semua peristiwa tersebut diatas maka perlu dilakukan klarifikasi melalui konfrensi pers;Bahwa pengurus partai PDIP Kabupaten Alor yang mengusulkandilakukan klarifikasi melalui konfrensi pers adalah Sdr. Yahuda Lanlu,Sdr. Walter Datemoly, dan Sdr. Onam Malaimafani;Bahwa yang hadir pada saat konfrensi pers tersebut adalah sebagianpengurus Partai PDIP Kabupaten Alor yaitu Sdr. Yahuda Lanlu, Sdr.Walter Datemoly, dan Sdr. Onam Malaimafani dan beberapawartawan diantaranya adalah Sdr.
    ; Bahwa konferensi pers itu dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2015 sekitarPukul 10.00 WITA; Bahwa konferensi pers dilaksanakan di Kantor DPC (Dewan PimpinanCabang) PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Kabupaten Alor; Bahwa konferensi pers itu dilaksanakan di dalam ruangan kantor DPCPDIP Kabupaten Alor ; Bahwa banyak orang yang hadir yaitu kirakira 30 (tiga puluh) orang saatitu; Bahwa penguruspengurus partai PDIP yang ikut hadir saat itu adalahEnny Anggrek, Yehuda Lanlu, Walter Datemoly dan
    pers itu barulah Pemohon menyebutnama Efa Koly;Bahwa Efa Koly tidak hadir pada saat konferensi pers tersebut;Bahwa saksi baru 1 (satu) kali mengikuti konferensi pers tersebut;halaman 26 dari 57 Putusan Nomor 1 Pid.Prap/2017/PN Klb Bahwa setelah konferensi pers itu, tidak ada lagi konferensi pers lainnya; Bahwa saksi tidak ingat lagi siapa saja pembicara dalam konferensi perstersebut; Bahwa pada saat konferensi pers tersebut Pemohon mendokumentasikandengan merekam pembicaraan dan memfoto konferensi
    hadir pada konferensi perstersebut; Bahwa Pemohon yang mengadakan konferensi pers tersebut;halaman 27 dari 57 Putusan Nomor 1 Pid.Prap/2017/PN KlbBahwa konferensi pers itu dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2015 sekitarsiang hari;Bahwa saksi tidak ingat lagi jam pelaksanaan konferensi pers tersebut;Bahwa konferensi pers dilaksanakan di Kantor DPC (Dewan PimpinanCabang) PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Kabupaten Alor;Bahwa konferensi pers itu dilaksanakan di dalam ruangan kantor DPCPDIP
    Bahwa saksi tidak tahu bagiamana sampai kwitansi penerimaan uang ituada pada Pemohon;Bahwa saksi melihat kwitansi itu karena Pemohon sempat mengangkatdan menunjukan kwitansi penerimaan sejumlah uang tersebut saatkonferensi pers tersebut;Bahwa saksi tidak tahu Pemohon yang memberikan uang itu atau tidak;Bahwa pada pertengahan konferensi pers itu barulah Pemohon menyebutnama Efa Koly;Bahwa Efa Koly tidak hadir pada saat konferensi pers tersebut;Bahwa setahu saksi syaratsyarat keluarga miskin adalah
Putus : 17-06-2009 — Upload : 29-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 692 K/Pid/2008
Tanggal 17 Juni 2009 — HENDRY FRANKIM
10174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pers, agar dapatmenganulir berlakunya UndangUndang No.40 Tahun 1999, tentangPers, terhadap perkara a quo, seolaholah UndangUndang No.40 Tahun1999, tentang Pers, hanya berlaku bagi insan pers dan bagi tindakpidana yang berkualifikasi sebagai delik pers saja;Bahwa pertimbangan judex facti tersebut di atas bertentangandengan UndangUndang No.40 Tahun 1999, tentang Pers, karenaUndangUndang ini tidak hanya berlaku bagi kalangan insan pers saja,tetapi untuk seluruh warga negara Indonesia dan dalam Undang
    a quo di bawah sumpah menyatakan bahwakemerdekaan pers bukan hanya milik kalangan pers saja, tetapi adalahHal. 15 dari 28 hal.
    No.692 K/Pid/2008milik seluruh rakyat Indonesia (vide Pledoi, Hal. 88);Bahwa dari penjelasan kedua orang saksi tersebut di atas, dapatdisimpulkan bahwa UndangUndang No.40 Tahun 1999, tentang Pers,adalah berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia dan tidak terbatas hanyapada insan pers saja, jadi meskipun Pemohon KasasifTerdakwa bukaninsan prers namun baginya berlaku juga UndangUndang Pers tersebut ;Bahwa Pasal 2 UndangUndang No.40 Tahun 1999, tentang Pers,berobunyi "Kemerdekaan pers adalah salah satu
    No.692 K/Pid/2008bagian dari aparat penegak hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim), dansebagai lembaga. independen Dewan Pers mempunyai kewajibanantara lain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode EtikJurnalistik, serta memberikan pertimobangan dan mengupayakanpenyelesaian pengaduan masyarakat atas kasuskasus yangberhubungan dengan pemberitaan pers;Bahwa sesuai dengan ketentuan UndangUndang tersebut, maka jelasranah dari Dewan Pers dalam menangani kasuskasus yangberhubungan dengan pers terbatas pada penyelesaianinternlkekeluargaan
    Pers dalam perkara a quo.
Putus : 20-11-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1809 K/Pid/2012
Tanggal 20 Nopember 2013 — MUSTAR BONA VENTURA MANURUNG Alias MUSTAR BONA VENTURA DAN KAWAN
15586 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.1809 K/Pid/2012.pers.
    Dalam waktu dekat mengkonsolidasikan kekuatan massa secara Nasional untukmenduduki DPR dan ISTANA memastikan agar penerima dana CENTURY tidakberlamalama dalam kekuasaan palsu; Bahwa sebelum dilaksanakannya press release / jumpa pers, Terdakwa IImeminta kepada Terdakwa I untuk mengundang wartawan agar hadir dalamkegiatan jumpa pers, Terdakwa I kemudian mengundang wartawan untukmenghadiri jumpa pers melalui surat yang difaks kepada nomor faks mediaHal. 7 dari 32 hal. Put.
    SedangkanTerdakwa II pada jumpa pers tersebut juga menunjukan tulisan, table dandata kepada pers yang hadir dalam konferensi pers tersebut sertamemberikan keterangan tambahan diantaranya bahwa data tersebutdiperoleh dari sumber yang dimiliki, namun tidak menyebutkan darimana sumbernya ;Bahwa isi materi yang disampaikan, ditunjukkan dan dibacakan sertadiperlihatkan oleh Para Terdakwa pada jumpa pers, telah mengakibatkantercemarnya nama dan kehormatan serta terganggunya kinerja KPU(Komisi Pemilihan
    SedangkanTerdakwa II pada jumpa pers tersebut juga menunjukan tulisan, table dandata kepada pers yang hadir dalam konferensi pers tersebut sertamemberikan keterangan tambahan diantaranya bahwa data tersebutdiperoleh dari sumber yang dimiliki, namun tidak menyebutkan darimana sumbernya;Bahwa isi materi yang disampaikan, ditunjukan dan dibacakan sertadiperlihatkan oleh Para Terdakwa pada jumpa pers, yang kemudianterpublikasikan pada media cetak dan elektronik telah mengakibatkantercemarnya nama dan
    Bahwa tidak terdapat kerugian KPU atas pernyataan Pemohon Kasasi padaKonferensi Pers tanggal 30 November 2009. Faktanya, Pemilu tetap berjalan, danseluruh hasil proses Pemilu diakui keabsahannya.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2074 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — TAN FENDY YUDHA THE JAYA, vs. SURAT KABAR HARIAN RADAR CIREBON, dkk.
168104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yang Tepatnya untuk datang pada Hari Rabu JI 25 Juni2014.bertempat di Sekretariat Dewan Pers. Gedung Dewan Pers lantai 7,Jin. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dimana dari pihak PT Terra CottaIndonesia dihadiri langsung oleh saudara Tan Fendy Yudha The Jaya,selaku Pimpinan PT Terra Cotta Indonesia Dengan Hasil (Kesimpulan)Yang didapat secara lisan Sbb : Bilamana kedua belah pihak Setujudengan Keputusan Dewan Pers (Damai dengan kompensasiHalaman 5 dari 16 hal. Put.
    Bahwa Penggugat telah mencampuradukkan antara UndangUndang Nomor40 tahun 1999 tentang Pers dengan Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365KUHPerdata. Perbuatan Melawan Hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdatamencakup pengertian yang sangat luas (/ex generalis) Karena sifat formaldan materil, sedangkan UndangUndang Pers bersifat knusus;3.
    Bahwa, untuk memperjelas dasar dan keberatankeberatan PemohonKasasi/Pembanding yaitu dengan adanya undangundang Pers sendiri yangisinya mencantumkan selain melindungi kKebebasan Pers, Asas tanggungjawab (responsibility) media terhadap publik juga dikandung oleh undangundang Pers. Dalam bekerja pers berpotensi melakukan kekeliruan hinggamenyangkut kepentingan orang atau sekelompok orang.
    Bagaimanapunketika persoalan ini terjadi, bukan berarti Pers bisa bebas lepas daripertanggungjawaban atas kekeliruan yang dilakukannya. Karena Persdiwajibkan menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan yang peruntukankepada Pers, Ketika persoalan terjadi akibat karya jurnalistik yang dihasilkanHalaman 11 dari 16 hal. Put.
    Nomor 2074 K/Pdt/2017oleh pers, masyarakat berhak menuntut pers untukmempertanggungjawabkannya, persoalan jurnalistik diselesaikan denganmekanisme jurnalistik, berupa Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai undangundang Pers, karena itulah, undangundang Pers membatasi kebebasanpers dengan beberapa kewajiban hukum, antara lain :a. Memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati normanormaagama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah(Pasal 5 ayat 1);b.
Register : 24-04-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN DONGGALA Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Dgl
Tanggal 11 September 2019 — Penggugat:
ABU BAKAR ALJUFRIE, SE
Tergugat:
DRS KASMAN LASSA, SH
289263
  • makan uang haram sehingga sering sakit sakit pada saatkonfrensi pers.
    Bahwa Saksi menyatakan 20 (dua puluh) orang saat dilakukankonfrensi pers.= Bahwa Saksi menyatakan ada masyarakat biasa yang hadirsaat konfrensi pers.
    Bahwa Saksi menyatakan saat konfrensi pers jarak saya jauhduduk paling belakang. Bahwa Saksi menyatakan Tergugat tidak mengatakan janganberitakan konfrensi pers saat itu.= Bahwa Saksi menyatakan tidak pernah mendengar darimasyarakat masalah penggugat dan Tergugat. Bahwa Saksi menyatakan sering hadir di konfrensi pers pemdakarena sering diundang oleh pemda bila ada konferensi pers.= Bahwa Saksi menyatakan pernah melihat video rekamankonfrensi pers tersebut.
    .= Bahwa Saksi menyatakan akibat katakata Tergugat dalamkonfrensi pers tersebut, Penggugat menanggapi dengan santai saja. Bahwa Saksi menyatakan pernah konfirmasi kepadaPenggugat masalah konfrensi pers tersebut.Halaman 19 dari 41 Putusan Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Dgl= Bahwa Saksi menyatakan tidak melakukan peliputan saatkonfrensi pers dan hanya hadir mendengarkan saja.
    Bahwa Saksi menyatakan dari konfrensi pers tersebut tidakberpengaruh terhadap pemilihnan Penggugat sebagai anggotadewan.= Bahwa Saksi menyatakan yang mendampingi Bupati saatkonfrensi pers yaitu sekertaris Nasdem atas nama SAHLAN.
Register : 21-01-2016 — Putus : 22-03-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 9/PDT/2016/PT.PLK
Tanggal 22 Maret 2016 — PT. BERSAMA SATMAKA CIPTA melawan PT. KALTENG POS PRESS
11465
  • Pers, selanjutnya disebut UU PERSyang menyatakan: bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa,penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas,fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaikbaiknya berdasarkankemerdekaan pers yang professional, ....
    , yang menegaskan sebagai berikut : Pers nasionalberkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati normaHal 5 dari 32Puts.
    ini adalahUU Nomor: 40 Tahun 1999 tentang PERS.
    Nomor: 6/ PeraturanDP/ V/ 2008 tentangPengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/ SKDP7/ Ill) 2006tentang Kode Etik Jurnalistik.
    kepada Dewan Pers sebelum mengajukan gugatanperdata ke pengadilan;Menimbang, bahwa di dalam Lampiran Peraturan Dewan Pers Nomor3/PeraturanDP/VIV2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers, Pasal 4ditentukan bahwa Dewan Pers tidak menangani pengaduan yang sudah diajukanke kepolisian atau pengadilan kecuali pihak pengadu bersedia mencabutpengaduannya ke kepolisian atau pengadilan untuk diselesaikan oleh Dewan Persdan atau kepolisian menyerahkan penyelesaian kasus tersebut ke Dewan Pers;Menimbang
Register : 29-11-2010 — Putus : 23-03-2010 — Upload : 09-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 174/G/2010/PTUN-JKT
Tanggal 23 Maret 2010 — PT.Rajawali Citra Televisi Indonesia;Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
194156
  • Silet memenuhi kualifikasisebagai karya jurnalistik dan tunduk padaketentuan UU Pers, sehingga haknya dijamin dandilindungi oleh UU Pers.
    Memang diatur pada Pasal12 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)bahwaHalaman 27 dari 162 halaman Putusan Nomor :47AIGIONANIPTIIN IKT37.38.Perusahaan pers wajib mengumumkan nama,alamat dan penanggung jawab secara terbukamelalui media yang bersangkutan; khusus untukpenerbitan pers ditambah nama dan alamatpercetakan.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No. 40tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) diatur bahwa :Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasiwarga negara.Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers berbunyiUntuk = menjamin kemerdekaan pers, persnasional mempunyai hak mencari, memperoleh,ydan menyebarluaskan gagasan dan informasi ;40.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal12 Undang Undang No. 40 Tahun 1999tentang Pers ("UU Pers") bahwa Perusahaan Pers wajibmengumumkan nama, alamat dan penanggungjawab secaraterbuka melalui media yang bersangkutan.
    Dan karena dalam PeraturanDewan Pers tidak diperbolehkan ada dua orang ahlidari Dewan Pers yang memberikan keterangan yang102berbeda.
Register : 16-11-2017 — Putus : 24-04-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan PN STABAT Nomor 40/Pdt.G/2017/PN STB
Tanggal 24 April 2018 — Penggugat:
Warsito Ahmad Qodlofi
Tergugat:
1.Pimpinan Redaksi Batak Pos Cq Sangkot Sihotang
2.Pimpinan Redaksi Media Online Pantauan Rakyat Cq Arifin
306285
  • Tujuan memberi hak jawab, agarkebebasan pers disatunafaskan dengan tanggung jawab pers.
    , yaituyang kami kutip sebagai berikut :Dewan Pers berharap bahwa bahwa khalayak yang merasa dirugikan olehpemberitaan pers hendaknya pertamatama menggunakan hak jawabsebagaimana yang menjadi kelaziman dalam mekanisme hubungankhalayak dengan media pers dan sesuai pula dengan ketentuan UndangUndang Pers 1999, Pasal 5, ayat (2), bahwa Pers wajib melayani hakJawab, ini adalah upaya penyelesaian yang paling cepat dan bolehdikatakan tidak menelan baik energi maupun biaya, sehingga dipandangpaling praktis
    (Lihat Dewan Pers 20002003, diterbitkan oleh Dewan Pers denganYayasan Jurnalis Independen, halaman 26);Bahwa Komisi DPRRI juga sependapat dengan Dewan Pers dan telahmemberikan rumusan tentang jalur penyelesaian sengketa publik denganmedia pers.
    Metro Langkat Binjai yang telah terdaftar diDewan Pers ;Fotocopy Print Out Data Perusahaan Pers yang resmiterdaftar di Dewan Pers ;Fotocopy Print Out Daftar Media yang sudah terverivikasioleh Dewan Pers ;Fotocopy Print Out Daftar Perusahaan Pers di Indonesia ;Fotocopy Print Out Harian Singgalang dengan topik beritaWartawan tak UKW, Dewan Pers Tak Bertanggung Jawab ;Fotocopy Print Out Chat (percakapan) Whatsapp tertanggal11 November 2017, pukul 06.01 WIB, antara Penggugatdengan Tergugat II ;Fotocopy
    yang resmiterdaftar dari DEWAN PERS, menerangkan namanama Perusahaan Persseluruh Indonesia yang Terdaftar di Dewan Pers sebanyak 1960 ( seribu sembilanratus Enam Puluh ) Perusahaan Pers dengan 3 (Tiga) Katagori :1.
Upload : 29-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2241 K/PDT/2010
PRIYONO BANDOT SUMBOGO, DKK.; IRAWAN SANTOSO
7775 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Isi rekomendasi Dewan Pers dimaksud antara lainmemerintahkan TERGUGAT .
    yang isinya mengenai : Bahwa Penggugat Il Rekonvensi selaku penanggung jawab majalahFORUM Keadilan telah melecehkan DEWAN PERS.
    Mohon Perhatian Majelis Hakim Agung yang Mulia,Bahwa, dengan. dikeluarkannya Surat Pernyataan Penilaian danRekomendasi Dewan Pers yang menyarankan Para Pemohon Kasasi untukmemuat Hak Jawab Termohon Kasasi meskipun tidak proporsionalmenunjukkan kalau Dewan Pers pun telah tidak mempertimbangkan isi HakJawab tersebut dengan seksama, hal mana telah diatur dalam Kode EtikJurnalistik Pasal 11. Ketentuan Dewan Pers tersebut yang kemudianmenjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim Tinggi.
    Apabila suatu Hak Jawabmemuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistikyang dipersoalkan, maka Pers dapat menolak isi Hak Jawab tersebut.Judex Facti salah menerapkan hukum mengenai pengertian "Pers wajib melayani hak jawab" yang diatur dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun1999 Tentang Pers. Hal. 20 dari 27 hal. Put.
    Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas tindakan Termohon Kasasisangat jelas telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik.Lebih lanjut, mengenai halhal yang diatur pada Kode Etik Jurnalistikmerupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan UndangUndang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dimana dalam Pasal 7ayat (2) UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers telah secaraHal. 24 dari 27 hal. Put.
Putus : 13-06-2017 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 550 K/Pdt/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — RAYMOND TEDDY H VS PT MEDIA NUSANTARA INFORMASI (SEPUTAR INDONESIA), DKK
11073 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Para Penggugat Rekonvensi melalui Dewan Persdengan menggunakan mekanisme peran serta masyarakat dalammeningkatkan kualitas pers nasional.
    adalah penanggung jawabperusahaan pers yang meliputi redaksi sepanjang menyangkutpertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundangundanganyang berlaku;Bahwa secara nyata di dalam pertanggungjawaban di bidang pers adadua yaitu di bidang bisnis dan bidang redaksi.
    Sementara Dewan Pers adalah lembaga yang diberitugas dan wewenang berdasarkan undangundang pers No 40 tahun1999 Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers berbunyi sebagai berikut;(2) Dewan Pers melaksanakan fungsifungsi sebagai berikut:d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaianpengaduan masyarakat atas kasuskasus yang berhubungan denganpemberitaan pers:Bahwa dengan demikian telah jelas Dewan Pers adalah mediator dalammenyelesaikan perkara pemberitaan sebelum masuk ke pengadilan.Karenanya Dewan
    Bahwa Penggugat secara gamblang mengetahui hukum pers atausetidaknya tidak menjalankan prosedur penyelesaian sengketa pers atausengketa pemberitaan. Nampak saat Penggugat mengajukan/melayangkan pengaduan ke Dewan Pers (Turut Tergugat Il), untukmemohon keputusan rekomendasi atas pemberitaan dimaksud yaituterurai di dalam gugatannya pada butir 11 s.d butir 21. Akan tetapi ditengah perjalanan proses di Dewan Pers, Penggugat tibatibamengajukan perkara pemberitaan a quo ke pengadilan.
    Jika penggugatsabar tidak dengan emosi, maka prosedur yang harus dilakukan adalahmengadu ke Dewan Pers sampai dengan dikeluarkannya surat keputusanDewan Pers tentang Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR)dengan kop surat dan tanda tangan dan stempel Dewan Pers dilaluiterlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan a quo;Bahwa Karena faktanya Penggugat mengadu ke Dewan Pers sementaradi tengah jalan proses pengaduan sedang berjalan di Dewan Pers, sertabelum mendapat keputusan (PPR) dari Dewan pers,
Register : 04-04-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 153/PDT/2019/PT MDN
Tanggal 27 Juni 2019 — Pembanding/Penggugat : Warsito Ahmad Qodlofi
Terbanding/Tergugat I : PT. HARIAN BATAK POS BERSINAR
Terbanding/Tergugat II : Penanggung Jawab Harian Pimpinan Redaksi Batak Pos
Terbanding/Tergugat III : Sangkot Sihotang
Terbanding/Tergugat IV : Penanggung Jawab Media Online Pantauan Rakyat
Terbanding/Tergugat V : Arifin Syahputra
8036
  • Tujuan memberi hak jawab, agar kebebasan pers disatunafaskan dengan tanggung jawab pers.
    Komisi DPRRI tertanggal 6 Juni 2000, yaituyang kami kutip sebagai berikut :Dewan Pers berharap bahwa bahwa khalayak yang merasa dirugikan olehpemberitaan pers hendaknya pertamatama menggunakan hak jawabsebagaimana yang menjadi kelaziman dalam mekanisme hubungankhalayak dengan media pers dan sesuai pula dengan ketentuan UndangUndang Pers 1999, Pasal 5, ayat (2), bahwa Pers wajib melayani hakjawab, ini adalah upaya penyelesaian yang paling cepat dan bolehdikatakan tidak menelan baik energi maupun biaya
    (Lihat Dewan Pers 20002003, diterbitkan oleh Dewan Pers denganYayasan Jurnalis Independen, halaman 26);Bahwa Komisi DPRRI juga Sependapat dengan Dewan Pers dan telahmemberikan rumusan tentang jalur penyelesaian sengketa publik denganmedia pers.
    Bukti P30 yang menerangkan Bahwa Kabar 24.com memuatberita dengan Topik berita: Dewan Pers : Silahkan Polisi UsutMedia Abalabal ;Bahwa Menurut Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat danPenegakkan Etika Pers Dewan Pers Imam Wahyudi :Alenia ke Enam memberitakan bahwa : Namun jika melibatkanmediayang tak resmi terdaftar Dewan Pers akan memberikanrekomendasi untuk di tindak lanjuti secara hukum Pidana ; Bahwa Para Terbanding / Para Tergugat tidak dapat menunjukkanbukti legalitas Perusahaan Pers sebagaimana
Register : 09-07-2018 — Putus : 30-11-2018 — Upload : 12-03-2019
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 334/Pid.Sus/2018/PN Sim
Tanggal 30 Nopember 2018 — Mara Salem Harahap
471346
  • dalam persidangan Dewan Persdi Medan;Bahwa Ahli mengetahui media online LasserNewsToday.comdanfacebook atas nama Marsal Harahap karena sebagai Ahli Pers danAnggota Kelompok Kerja Dewan Pers, Ahli harus mengkajinya;Bahwa ahli bekerja di Dewan Pers, ahli merupakan Ahli Pers danAnggota Kelompok Kerja Dewan Pers, tugas dan tanggung jawabAhli adalah melakukan pengkajian terhadap berita media yangdiadukan ke Dewan Pers, tugasnya untuk menilai, apakah beritayang diadukan perkara pers atau terindikasi melanggar
    Lembaga sosial dan komunikasi massa yangtidak melakukan kegiatan 6 M bukanlah pers;Bahwa menurut Ahli, pers tidak lagi terbatas hanya pada mediacetak, tetapi segala saluran yang tersedia;Bahwa menurut Ahli, media online atau media siber adalah bentukmedia yang menggunakan wahana internet dalam melaksanakankegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan UndangUndangPers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapbkan Dewan Pers(Vide Pasal 1 Nomor 1 dan 2 UndangUndang Nomor 40 Tahun1999 tentang Pers)
    , yang bertanggung jawabadalah penanggung jawab perusahaan pers.
    dan memenuhi ketentuan UU Pers dan..semua mediayang taat ketentuan UU Pers terdaftar di Dewan Pers;Bahwa Ahli menerangkan bahwa terdakwa Mara Salem Harahaptidak terdaftar di Dewan Pers;Bahwa Ahli menerangkan bahwa Media OnlineLaserNews Today.com tidak terdaftar di Dewan Pers;Bahwa menurut Ahli, prosedur dan aturan media online samaseperti media cetak, media radio dan media televisi yangmemenuhi ketentuan UU Pers;Bahwa Ahli menerangkan bahwa prosedur dan aturan tambahanuntuk media online antara lain
    Ketujuhorganisasi pers itu adalah konstituen Dewan Pers;Bahwa persamaan PWI dan Dewan Pers samasama berkehendakmemajukan pers nasional dan samasama menegakkankemerdekaan pers, serta samasama bergiat sesuai ketentuan UUPers.
Register : 10-07-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 13-08-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 342/Pid.B/2018/PN Bgl
Tanggal 9 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
MELISTRI
Terdakwa:
ILHAM DWI JAYA Bin SYAHRIL
3621
  • dengan menyatakan tetappada Pembelaan Lisan yang telah diajukannya ;Menimbang, bahwa terdakwa Ilham Dwi Jaya Bin Syahril oleh PenuntutUmum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:won Bahwa terdakwa ILHAM DWI JAYA Bin SYAHRIL bersama dengan saksiMUHAMMAD AZMI AZIZI Alias JIJI Bin APRIZAL (perkara telah diputus oleh PNBengkulu), pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2017 sekira pukul 23.50 WIB.atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2017bertempat di Wilayah Tugu Pena (Tugu Pers
    AZMI AZIZI pergi ke Tugu Pers (Tugu Pena)untuk mengambil Panel Tenaga Surya di Wilayah Tugu Pers di KampungTapak Paderi Kota Bengkulu, kKemudian terdakwa dan saksi M. AZMI AZIZImenuju Wilayah tugu pers dan dudukduduk dahulu di pantai Malaberodekat tugu Pers menunggu tengah malam dan keadaan sepi untukmengambil Panel Tenaga Surya.Bahwa kemudian sekira pukul 23.50 WIB keadaan telah sepi lalu terdakwabersama saksi M.
    AZMI AZIZI menuju tugu pers, Sesampainya di tugu pers,terdakwa melihat ada tangga di pinggir jalan depan Bombaru Caf laluterdakwa dan saksi M. AZMI AZIZI mengangkat tangga tersebut ke TuguPers dan menyandarkan tangga tersebut ke tiang listrik tenaga surya,setelah itu terdakwa mengambil Kunci 10 dari dalam jok sepeda motornyadan menyerahkannya pada saksi M. AZMI AZIZI kemudian saksi M.AZMIAZIZI simpan dalam kantong celana, lalu saksi M.
    Saksi Rendra Satria Bin Tarmoedji Bahwa saksi bekerja sebagai staf perencanaan padaDinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu; Bahwa untuk kegiatan pelaksanaan pembangunan TuguPena (Tugu Pers) milik Pemerintah Provinsi Bengkulu, saksi sebagaitenaga teknis yang membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK): Bahwa pada Tugu Pers tersebut ada lampu tamandengan tenaga surya ; Bahwa saksi melihat ada panel tenaga surya yang telahhilang dengan nilai kerugian sejumlah Rp. 8.000.000.
    Menimbang bahwa terhadap unsur ini Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut : Bahwa adapun sesuatu barang yang diambil oleh Terdakwabersama saksi Muhammad Azmi Azizi berupa 2 (dua) buah paneltenaga surya yang berada di area Tugu Pers Kota Bengkulu; Bahwa panel tenaga surya tersebut adalah milik Pemerintah ProvinsiBengkulu yang dipasang di area Tugu Pers untuk lampu taman; Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin ketika mengambil paneltenaga surya tersebut; Bahwa panel tenaga surya tersebut
Register : 27-07-2017 — Putus : 01-02-2018 — Upload : 12-02-2018
Putusan PN BAUBAU Nomor 158/Pid.B/2017/PN Bau
Tanggal 1 Februari 2018 — Penuntut Umum:
HENDRA BUSRIAN, S.H.
Terdakwa:
DJERI LIHAWA, S.Kom BIN RAUF LIHAWA
425852
  • jurnalistik, makanya dalamsetiap kasus yang Ahli tangani selalu ada keterangan dari Dewan Pers,ketika Dewan Pers menyatakan itu Kewenangan Pers maka mekanismeyang digunakan adalah UU Pers, namun jika Dewan Pers menyatakan inibukan Pers dan atau bukan produk jurnalistik sehingga bisa di prosesmenggunakan UU ITE ;Bahwa sebuah website pasti ada servernnya, ketika di HP, sebetulnya kalau untuk melihat upload dapat di cek di log servernya, jika log servernyadi Indonesia bisa di cek, namun jika servernya
    ;Bahwa menurut saksi mediamedia tidak wajib terdaftar di Dewan Pers yang penting selama media tersebut berbadan hukum ; Bahwa mediamedia yang tergabung di PWI itu ada yang terdaftar dan adajuga yang tidak terdaftar di Dewan Pers ;Bahwa mediamedia yang tidak terdaftar di Dewan Pers tersebut berhak menerbitkan berita selama media tersebut berbadan hukum akan tetapilebih bagus lagi kalau media tersebut terdaftar di Dewan Pers ;Bahwa berdasarkan MoU antara Dewan Pers dengan Polri, Kejaksaan danMahkamah
    berdasarkan MoU antara Dewan Pers dengan Polri, Kejaksaan dan Mahkamah Agung menyatakan bahwa untuk kasuskasus yangmenyangkut wartawan atau media di komunikasikan terlebih dahuludengan Dewan Pers ;Bahwa setahu Ahli yang bisa menjadi Ahli Dewan Pers itu harus ditunjuk oleh Dewan Pers dan jika ada seseorang yang dianggap Ahli dalamDewan Pers berdasarkan pengetahuan atau pengalamannya itu tidakdilarang akan tetapi dia tidak bisa mengatasnamakan sebagai Ahli dari Dewan Pers ;Bahwa terkait dengan masalah
    mengontrol pihakpihak konstituen Dewan Pers maupunanggotanya ;Bahwa anggota Dewan Pers tersebut ada 9 (sembilan), 3 (tiga) diantaranya mewakili masyarakat dan yang 6 (enam) mewakili organisasipers diantaranya 3 (tiga) mewakili profesi yaitu AJI, PWI dan IJTI dan3 (tiga) yang mewakili perusahaan Pers seperti Serikat Penunjuk Pers,Asosiasi Swasta Indonesia dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia ; Bahwa menurut Ahli, kalau perkara Pers itu adalah orang yang merasakeberatan dengan berita yang di muat
    , kalau kitamengacu pada undangundang Pers sebaiknya kita mendaftarkanke Dewan Pers namun itu tidak wajid dan media sultrasatu.com itu belum terdaftar di Dewan Pers ;Bahwa terkait dengan mediamedia yang belum terdaftar di Dewan Pers,Dewan Pers membuka ruang dalam waktu 2 (dua) tahun untuk memperbaiki sisi administrasinya ;Bahwa sebagai pemimpin redaksi, Terdakwa sering turun ke lapanganuntuk meliput berita ataupun terkait dengan pemasangan iklan dan lainlainkarena karyawan Terdakwa masih kurang ;