Ditemukan 7900 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2016 — Putus : 22-03-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 9/PDT/2016/PT.PLK
Tanggal 22 Maret 2016 — PT. BERSAMA SATMAKA CIPTA melawan PT. KALTENG POS PRESS
10562
  • Pers, selanjutnya disebut UU PERSyang menyatakan: bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa,penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas,fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaikbaiknya berdasarkankemerdekaan pers yang professional, ....
    , yang menegaskan sebagai berikut : Pers nasionalberkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati normaHal 5 dari 32Puts.
    ini adalahUU Nomor: 40 Tahun 1999 tentang PERS.
    Nomor: 6/ PeraturanDP/ V/ 2008 tentangPengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/ SKDP7/ Ill) 2006tentang Kode Etik Jurnalistik.
    kepada Dewan Pers sebelum mengajukan gugatanperdata ke pengadilan;Menimbang, bahwa di dalam Lampiran Peraturan Dewan Pers Nomor3/PeraturanDP/VIV2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers, Pasal 4ditentukan bahwa Dewan Pers tidak menangani pengaduan yang sudah diajukanke kepolisian atau pengadilan kecuali pihak pengadu bersedia mencabutpengaduannya ke kepolisian atau pengadilan untuk diselesaikan oleh Dewan Persdan atau kepolisian menyerahkan penyelesaian kasus tersebut ke Dewan Pers;Menimbang
Register : 10-07-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 13-08-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 342/Pid.B/2018/PN Bgl
Tanggal 9 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
MELISTRI
Terdakwa:
ILHAM DWI JAYA Bin SYAHRIL
3316
  • dengan menyatakan tetappada Pembelaan Lisan yang telah diajukannya ;Menimbang, bahwa terdakwa Ilham Dwi Jaya Bin Syahril oleh PenuntutUmum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:won Bahwa terdakwa ILHAM DWI JAYA Bin SYAHRIL bersama dengan saksiMUHAMMAD AZMI AZIZI Alias JIJI Bin APRIZAL (perkara telah diputus oleh PNBengkulu), pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2017 sekira pukul 23.50 WIB.atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2017bertempat di Wilayah Tugu Pena (Tugu Pers
    AZMI AZIZI pergi ke Tugu Pers (Tugu Pena)untuk mengambil Panel Tenaga Surya di Wilayah Tugu Pers di KampungTapak Paderi Kota Bengkulu, kKemudian terdakwa dan saksi M. AZMI AZIZImenuju Wilayah tugu pers dan dudukduduk dahulu di pantai Malaberodekat tugu Pers menunggu tengah malam dan keadaan sepi untukmengambil Panel Tenaga Surya.Bahwa kemudian sekira pukul 23.50 WIB keadaan telah sepi lalu terdakwabersama saksi M.
    AZMI AZIZI menuju tugu pers, Sesampainya di tugu pers,terdakwa melihat ada tangga di pinggir jalan depan Bombaru Caf laluterdakwa dan saksi M. AZMI AZIZI mengangkat tangga tersebut ke TuguPers dan menyandarkan tangga tersebut ke tiang listrik tenaga surya,setelah itu terdakwa mengambil Kunci 10 dari dalam jok sepeda motornyadan menyerahkannya pada saksi M. AZMI AZIZI kemudian saksi M.AZMIAZIZI simpan dalam kantong celana, lalu saksi M.
    Saksi Rendra Satria Bin Tarmoedji Bahwa saksi bekerja sebagai staf perencanaan padaDinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu; Bahwa untuk kegiatan pelaksanaan pembangunan TuguPena (Tugu Pers) milik Pemerintah Provinsi Bengkulu, saksi sebagaitenaga teknis yang membantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK): Bahwa pada Tugu Pers tersebut ada lampu tamandengan tenaga surya ; Bahwa saksi melihat ada panel tenaga surya yang telahhilang dengan nilai kerugian sejumlah Rp. 8.000.000.
    Menimbang bahwa terhadap unsur ini Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut : Bahwa adapun sesuatu barang yang diambil oleh Terdakwabersama saksi Muhammad Azmi Azizi berupa 2 (dua) buah paneltenaga surya yang berada di area Tugu Pers Kota Bengkulu; Bahwa panel tenaga surya tersebut adalah milik Pemerintah ProvinsiBengkulu yang dipasang di area Tugu Pers untuk lampu taman; Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin ketika mengambil paneltenaga surya tersebut; Bahwa panel tenaga surya tersebut
Register : 16-11-2017 — Putus : 24-04-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan PN STABAT Nomor 40/Pdt.G/2017/PN STB
Tanggal 24 April 2018 — Penggugat:
Warsito Ahmad Qodlofi
Tergugat:
1.Pimpinan Redaksi Batak Pos Cq Sangkot Sihotang
2.Pimpinan Redaksi Media Online Pantauan Rakyat Cq Arifin
298277
  • Tujuan memberi hak jawab, agarkebebasan pers disatunafaskan dengan tanggung jawab pers.
    , yaituyang kami kutip sebagai berikut :Dewan Pers berharap bahwa bahwa khalayak yang merasa dirugikan olehpemberitaan pers hendaknya pertamatama menggunakan hak jawabsebagaimana yang menjadi kelaziman dalam mekanisme hubungankhalayak dengan media pers dan sesuai pula dengan ketentuan UndangUndang Pers 1999, Pasal 5, ayat (2), bahwa Pers wajib melayani hakJawab, ini adalah upaya penyelesaian yang paling cepat dan bolehdikatakan tidak menelan baik energi maupun biaya, sehingga dipandangpaling praktis
    (Lihat Dewan Pers 20002003, diterbitkan oleh Dewan Pers denganYayasan Jurnalis Independen, halaman 26);Bahwa Komisi DPRRI juga sependapat dengan Dewan Pers dan telahmemberikan rumusan tentang jalur penyelesaian sengketa publik denganmedia pers.
    Metro Langkat Binjai yang telah terdaftar diDewan Pers ;Fotocopy Print Out Data Perusahaan Pers yang resmiterdaftar di Dewan Pers ;Fotocopy Print Out Daftar Media yang sudah terverivikasioleh Dewan Pers ;Fotocopy Print Out Daftar Perusahaan Pers di Indonesia ;Fotocopy Print Out Harian Singgalang dengan topik beritaWartawan tak UKW, Dewan Pers Tak Bertanggung Jawab ;Fotocopy Print Out Chat (percakapan) Whatsapp tertanggal11 November 2017, pukul 06.01 WIB, antara Penggugatdengan Tergugat II ;Fotocopy
    yang resmiterdaftar dari DEWAN PERS, menerangkan namanama Perusahaan Persseluruh Indonesia yang Terdaftar di Dewan Pers sebanyak 1960 ( seribu sembilanratus Enam Puluh ) Perusahaan Pers dengan 3 (Tiga) Katagori :1.
Putus : 17-12-2014 — Upload : 24-12-2014
Putusan PT PALU Nomor 59/PDT/2014/PT PAL
Tanggal 17 Desember 2014 — Dr. H. AMIRUDDIN RAUF, Sp.OG. M.Si vs PT. KARYA MITRA SEJAHTERA
8456
  • Bahwa rubrikasi dalam ruang media pers, memuat beberapakategorilkualifikasi tulisan, yakni :a. Berita Pers (News);b. Artikellfeuture (opini)c. klan/pariwara; danHal. 5 dari 17 hal. Put. Nomor 59/PDT/2014/PT PAL1.41.5d.
    ketentuan yangditegaskan dalam pasal 9 VU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers(berbadan hukum), dan dalam kedudukannya sebagai perusahaanberbadan hukum, hanya berkewajiban memenuhi isi ketentuan dalampasal 10 UU No.40 Tahun 1999, Tentang Pers.
    Sedangkantergugat 2,3,4 dan 5 adalah insan pers yang sesuai jiwa pasal 8 UUNo.40 Tahun 1999 Tentang Pers, dalam melaksanakan profesinya,dilindungi oleh hukum;Bahwa isi atau content SMS yang dimuat pada rubrik SMS Peduliadalah manifestasi dari pendapat rakyat yang dikirim melalui TeleponSeluler (Ponsel) langsung kepada ponsel pengasuh rubrik SMS PeduliSKH Nuansa Pos dan kemudian dimuat berdasarkan jiwa pasal 3 ayat1 UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang berbunyi "Pers nasionalmempunyai fungsi sebagai
    Dengan prinsip yang dianut dalammasyarakat pers, "katakata, harus dijawab/ditanggapi dengan katakata", mengingat pekerjaan pers dilindungi oleh ketentuan Perundangundangan;2.8 Bahwa dalil poin 10 gugatan penggugat, mengarahkanargumentasinya pada penyesatan.
    Sedangkan ayat 3rnenegaskan, untuk rnenjamin kernerdekaan pers, pers nasionalmempunyai hak rnencari, rnemperoleh, dan rnenyebar luaskangagasan dan informasi; Bahwa gugatan penggugat dalam perkara a quo sengaja rnenciptakanopini yang esensinya menghambat atau menghalangi pelaksanaanpasal 4 ayat 2 dan 3, yang secara substansial pers rnempunyai hakuntuk "mencari, rnernperoleh, dan rnenyebarluaskan gagasan daninformasi", sehingga dapat ditarik kepada pelanggaran pasal 18 ayat 1UU No.40 Tahun 1999 Tentang
Register : 10-04-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PN KISARAN Nomor 316/Pid.Sus/2019/PN Kis
Tanggal 27 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
David, SH
Terdakwa:
Rahmadsyah
574353
  • Dan Ahli mengetahui media Jurnalumum.com danIndah suara News.com dan facebook atas nama RAHMADSYAH/Terdakwa karena sebagai Ahli Pers dan Anggota Kelompok Kerja DewanPers Ahli harus mengkajinya; Bahwa Sesuai dengan pasal 15 UU NO 40 Tahun 1999 tentangPers, Tugas dan fungsi Dewan Pers adalah sebagai berlaku: Pertamamelindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Keduamelakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan pers.
    Kelimamengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.Keenam memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusunperaturanperaturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesikewartawanan, serta Ketujuh mendata perusahaan pers; Bahwa Sesuai dengan pasal 15 UU No 40 Tahun 1999 tentangPers, Tugas dan fungsi Dewan Pers adalah sebagai berlaku: Pertamamelindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. Keduamelakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan pers.
    Kelimamengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.Keenam memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusunperaturanperaturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesikewartawanan, serta Ketujuh mendata perusahaan pers; Bahwa Pers adalah lembaga sosial dan lembaga komunikasi massayang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baikdalam bentuk tulisan, Suara dan gambar, serta data dan grafik
    Bahwa Media Online atau media siber adalah bentuk media yangmenggunakan wahana internal dan melaksanakan kegiatan jurnalistik,serta memenuhi persyaratan Undang Undang Pers dan StandarPerusahaan Pers yang ditetaobkan Dewan Pers (Vide Pasal 1 No. 1 danNo. 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers).
    Merujuk rumusan tersebut jikaterdapat media online yang belum berbadan hukum Indonesia, dan tidakmengumumkan nama, alamat dan penangungjawab secara terbuka makamedia tersebut belum dapat dinyatakan sebagai perusahaan pers yangmempedomani UU Pers; Bahwa Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf c dan d UndangUndang Pers Dewan Pers mengawasi wartawan dan pers dan mediaonline.; Bahnwa Seorang wartawan, adalah yang secara teraturmelaksanakan kegiatan jurnalistik Pasal 1 no. 4 Undang Undang Pers),wartawan melaksanakan
Register : 17-04-2018 — Putus : 10-04-2018 — Upload : 17-04-2018
Putusan PT KENDARI Nomor 21/PID.SUS/2018/PT KDI
Tanggal 10 April 2018 — - DJERI LIHAWA, S.Kom Bin RAUF LIHAWA
415378
  • Bahwa menurut faktafakta persidangan menurut keterangan AHLIDENDEN IMADUDIN SOLEH, S.H., M.H., CLA. yang menyebutkan bahwasetiap kasus yang ditangani dalam setiap pemberitaan Pers harusnya adaketerangan Dewan Pers, dimana Dewan Perslah yang menyatakan apakahkewenangan Dewan Pers sehingga mekanisme yang digunakan adalahUU PERS, atau jika Dewan Pers menyatakan ini bukan Pers atau bukanproduk Jurnalistik sehingga bisa diproses menggunakan UU ITE namun halini dikesampingkan oleh judex facti Tingkat Pertama
    RUSTAM FAHRImenerangkan; Bahwa terkait dengan masalahmasalah pers seluruh konstituen pers dalamhal ini pihakpihak atau stakeholder pers ketika ada keberatan akanpemberitaan baik media cetak maupun media online harus tunduk danpatun terhadap UU pers serta mereka juga harus tunduk dan patuhperaturanperaturan yang dibuat atau dikeluarkan oleh DEWAN PERS; Bahwa karena kehidupan jurnalistik ataupun kehidupan kemerdekaan pers diIndonesia sudah diatur oleh UndangUndang Pers, dalam UndangUndangtersebut ada
    lembaga yang disebut DEWAN PERS, ada juga prosedur untukmengajukan Hak Jawab jika ada pihak yang keberatan dari isi pers, merekaHal.13 dari 19 Putusan Nomor 21/PID.SUS/2018/PT KDIsebaiknya mengajukan keberatan tersebut ke DEWAN PERS untukdiperiksa, apakah keberatan mereka itu beralasan atau tidak sehingga pihakDEWAN PERS terutama nanti di POKJA Pengaduan yang akan melakukananalisa terhadap berita tersebut apakah berita tersebut melanggar Kode Etik,apakah melanggar UndangUndang Pers, maka pihak DEWAN
    PERS yangakan mengeluarkan pernyataan atau pendapat; Bahwa jika HAK JAWAB dan HAK KOREKSI tidak digunakan lazimnyamemulai langkahnya dengan HAK JAWAB ke DEWAN PERS. ataumengajukan persoalan ini ke DEWAN PERS karena sebagaimana kita lihatdalam buku DEWAN PERS sendiri ada MOU dengan Kepolisian yangsemuanya dalam penyelidikan itu akan mengembalikan dulu persoalan itukepada pihak DEWAN PERS, apakah perkara ini perkara pidana (kriminal)atau Perkara PERS; Bahwa sepengetahuan ahli di tahun 2016 dan tahun
    2017 pihak penyidikPolda Sultra belum pernah berkonsultasi ke DEWAN PERS untukmempertanyakan apakah tulisantulisan yang diterbitkan MEDIA ONLINESULTRASATUNEWS apakah tindakan pidana atau bukan; Bahwa ada MOU antara Kepolisian dengan DEWAN PERS, ada MOUantara KEJAGUNG dengan DEWAN PERS;Dari Kesaksian Ahli PERS Drs.
Register : 26-01-2016 — Putus : 23-02-2016 — Upload : 14-04-2016
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 08-K / PM.II-10 / AD / I / 2016
Tanggal 23 Februari 2016 — Bakri, Kapten CPN NRP 12070056510784
6728
  • Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : 21 (dua puluh satu) lembar Daftar Absensi Personel Operasional Skadron 11/Serbu Puspenerbad bulan Maret 2015 sampai dengan bulan September 2015 yang ditandatangani oleh Kasi Pers Skadron 11/Serbu Puspenerbad Mayor Cpn Syahbani NRP 2920063351171 dan Paur Pers Skadron 11/Serbu Puspenerbad Lettu Cpn Bayu Aryudi NRP 12090015751287 atas nama Komandan Skadron 11/Serbu Puspenerbad.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4.
    tiga puluh hariSebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM, dan oleh karenanya Oditur Militermemohon agar Terdakwa dijatuhi pidana :Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.Menetapkan tentang barang bukti berupa suratsurat :21 (dua puluh satu) lembar Daftar Absensi Personil Flite OperasionalSkadron 11/Serbu Puspenerbad bulan Maret 2015 sampai denganbulan September 2015 yang ditandatangani Kasi Pers
    Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinastanpa ijin Komandan Kesatuan sejak tanggal 25 Maret 2015 sampaidengan tanggal 6 Oktober 2015 atau selama 196 (seratus Sembilanpuluh enan) hari secara berturutturut sesuai barang bukti DaftarAbsensia Personil Flite Operasional Skadron 11/Serbu Puspenerbadbulan Maret 2015 sampai dengan bulan September 2015 yangditandatangani Kasi Pers Skadron 11/Serbu Puspenerbad MayorCPN Syahbani NRP 2920063351171 dan Paur Pers Skadron11/Serobu.
    September2015 yang ditandatangani Kasi Pers Skadron 11/Serbu PuspenerbadMayor Cpn Syahbani NRP. 2920063351171 dan Paur Pers Skadron11/Serbu.
    Bahwa benar dengan demikian Terdakwa telah meninggalkandinas tanpa ijin Komandan Kesatuan sejak tanggal 25 Maret 2015sampai dengan tanggal 6 Oktober 2015 atau selama 196 (seratusSembilan puluh enan) hari secara berturutturut sesuai barang buktiDaftar Absensia Personil Flite Operasional Skadron 11/SerbuPuspenerbad bulan Maret 2015 sampai dengan bulan September2015 yang ditandatangani Kasi Pers Skadron 11/Serbu PuspenerbadMayor CPN Syahbani NRP 2920063351171 dan Paur Pers Skadron11/Serbu.
    Menetapkan barang bukti berupa suratsurat :21 (dua puluh satu) lembar Daftar Absensi Personel Operasional Skadron 11/SerbuPuspenerbad bulan Maret 2015 sampai dengan bulan September 2015 yangditandatangani oleh Kasi Pers Skadron 11/Serbu Puspenerbad Mayor Cpn SyahbaniNRP 2920063351171 dan Paur Pers Skadron 11/Serbu Puspenerbad Lettu CpnBayu Aryudi NRP 12090015751287 atas nama Komandan Skadron 11/SerbuPuspenerbad.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
Register : 29-11-2010 — Putus : 23-03-2010 — Upload : 09-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 174/G/2010/PTUN-JKT
Tanggal 23 Maret 2010 — PT.Rajawali Citra Televisi Indonesia;Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
185151
  • Silet memenuhi kualifikasisebagai karya jurnalistik dan tunduk padaketentuan UU Pers, sehingga haknya dijamin dandilindungi oleh UU Pers.
    Memang diatur pada Pasal12 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)bahwaHalaman 27 dari 162 halaman Putusan Nomor :47AIGIONANIPTIIN IKT37.38.Perusahaan pers wajib mengumumkan nama,alamat dan penanggung jawab secara terbukamelalui media yang bersangkutan; khusus untukpenerbitan pers ditambah nama dan alamatpercetakan.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No. 40tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) diatur bahwa :Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasiwarga negara.Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers berbunyiUntuk = menjamin kemerdekaan pers, persnasional mempunyai hak mencari, memperoleh,ydan menyebarluaskan gagasan dan informasi ;40.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal12 Undang Undang No. 40 Tahun 1999tentang Pers ("UU Pers") bahwa Perusahaan Pers wajibmengumumkan nama, alamat dan penanggungjawab secaraterbuka melalui media yang bersangkutan.
    Dan karena dalam PeraturanDewan Pers tidak diperbolehkan ada dua orang ahlidari Dewan Pers yang memberikan keterangan yang102berbeda.
Register : 03-07-2009 — Putus : 27-01-2010 — Upload : 04-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1083/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 27 Januari 2010 —
16679
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa NOVIANA SHINTAWATI SIREGARmelakukan konferensi pers yang dihadiri wartawan infotaiment, dan mengatakanbahwa "ANGGIA NOVITA adalah Istri dari KH ZAINUDIN MZ dan saat inimasih dalam status pernikahan dengan KH.
    Kemang Utara No. 26Evergreen Town House Mampang Prapatan Jakarta Selatan terdakwamelakukan konfrensi pers yang dihadiri wartawan intotaiment, selanjutnya darikonferensi pers tersebut terdakwa mengatakan bahwa ANGGIA NOVITAadalah istri dari KH.
    jam 09.30 Wib, dan terdakwa melakukan konfrensi pers yangdihadiri wartawan infotainment, selanjutnya dari konfrensi pers tersebutterdakwa mengatakan bahwa "ANGGIA NOVITA adalah istri dari KH.ZAINUDIN MZ dan saat ini masih status pernikahan dengan KH.
    pesan singkat (SMS) bahwa ada konfrensi pers di rumahterdakwa NOVIANA SINTAWATI SIREGAR pada hari Jumat tanggal 03 Juli2009 sekira jam 17.00 wib, di JI.
    Putusan No.1083/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel.10Bahwa benar saksi mengetahui konfrensi pers tersebut dari temantemanwartawan melalui pesan singkat (SMS) bahwa ada konfrensi pers di rumahterdakwa NOVIANA SINTAWATI SIREGAR pada hari Jumat tanggal 03 Juli2009 sekira jam 17.00 wib, di Jl.
Upload : 29-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2241 K/PDT/2010
PRIYONO BANDOT SUMBOGO, DKK.; IRAWAN SANTOSO
7275 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Isi rekomendasi Dewan Pers dimaksud antara lainmemerintahkan TERGUGAT .
    yang isinya mengenai : Bahwa Penggugat Il Rekonvensi selaku penanggung jawab majalahFORUM Keadilan telah melecehkan DEWAN PERS.
    Mohon Perhatian Majelis Hakim Agung yang Mulia,Bahwa, dengan. dikeluarkannya Surat Pernyataan Penilaian danRekomendasi Dewan Pers yang menyarankan Para Pemohon Kasasi untukmemuat Hak Jawab Termohon Kasasi meskipun tidak proporsionalmenunjukkan kalau Dewan Pers pun telah tidak mempertimbangkan isi HakJawab tersebut dengan seksama, hal mana telah diatur dalam Kode EtikJurnalistik Pasal 11. Ketentuan Dewan Pers tersebut yang kemudianmenjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim Tinggi.
    Apabila suatu Hak Jawabmemuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistikyang dipersoalkan, maka Pers dapat menolak isi Hak Jawab tersebut.Judex Facti salah menerapkan hukum mengenai pengertian "Pers wajib melayani hak jawab" yang diatur dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun1999 Tentang Pers. Hal. 20 dari 27 hal. Put.
    Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas tindakan Termohon Kasasisangat jelas telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik.Lebih lanjut, mengenai halhal yang diatur pada Kode Etik Jurnalistikmerupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan UndangUndang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dimana dalam Pasal 7ayat (2) UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers telah secaraHal. 24 dari 27 hal. Put.
Register : 20-01-2014 — Putus : 15-04-2014 — Upload : 19-06-2014
Putusan PN MATARAM Nomor 12/PDT.G/2014/PN.MTR
Tanggal 15 April 2014 — - Mr. GIOVANNI ARDIZZON - KORAN HARIAN UMUM SUARA NTB
8158
  • Sehingga dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan denganpemberitaan pers, maka peraturan perundangundangan yang digunakan dalampenyelesaian masalah tersebut adalah UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.Bahwa dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Mekanisme penyelesaian yangdapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalahmelalui hak jawab (Pasal 5 ayat 2 UU Pers) dan hak koreksi (Pasal 5 ayat 3 UUPers) dan atau mengajukan ke Dewan Pers (Pasal 15 ayat 2 huruf
    dan oleh karena UU Pers bersifat khusus, sehingga dalam halterdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka peraturanperundangundangan yang digunakan dalam penyelesaian masalah tersebut adalah UUNo. 40 tahun 1999 tentang Pers adalah melalui hak jawab (Pasal 5 ayat 2 UU Pers)dan hak koreksi (Pasal 5 ayat 3 UU Pers) dan atau mengajukan ke Dewan Pers(Pasal 15 ayat 2 huruf d UU Pers), dan oleh karena penggugat belum melakukanupaya sebagaimana diamanatkan oleh UU Pers dengan membuat
    Sedangkan pers juga harus melaksanakan kontrol sosial sangat penting pulauntuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotismemaupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
    Dalam melaksanakan fungsi, hak,kewajiban dan peranannya pers harus menghormati hak setiap orang karena itu pers yangprofesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat;Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya menyatakan keberatan ataspemberitaan Tergugat dalam kurun waktu bulan Mei sampai bulan Juni tahun 2013 karenaadanya dugaan pengambilan/pencurian, pengiriman, penjualan koral ilegal oleh UD.
    Sehinggadalam hal tersebut terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers,maka peraturan perundangundangan yang digunakan dalam penyelesaian masalah tersebutadalah UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers;Bahwa berdasarkan ketentuan pasal angka 11 dan 12 Undangundang 40 tahun 1999tentang Pers yang dimaksud dengan Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompokorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta19yang merugikan nama baiknya sedangkan yang dimaksud
Register : 02-06-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 19-11-2020
Putusan PN KOTABARU Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN Ktb
Tanggal 10 Agustus 2020 — Pidana - DIANANTA PUTRA SUMEDI, S.IP Alias NANTA Alias NATAN Bin SUYADI (Terdakwa) - DWI HADI PURNOMO,S.H.,M.H. (JPU)
1012620
  • media tidak berbadan hukum pers termasuk pelatihan dansosialisasi kepada mahasiswa dan pengelola pers kampus.
    Naskahberita ini sebelum diedit tidak memenuhi syarat sebagai karya jurnalistiksebagaimana dimaksud UU No.40 tahun 1999 tentang Pers;Bahwa pada umumnya wartawan bekerja pada perusahaan pers yangmemenuhi persyaratan sebagaimana diatur oleh UU No. 40 tahun 1999tentang Pers.
    atau tidak berada pada dewan pers.
    Fungsi dewan pers diatur pada Pasal 15 ayat (2)yang bunyinya sebagai berikut:e Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;e Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik;Halaman 29 dari 75 Putusan Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN Ktbe Penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasuskasus yangberhubungan dengan pemberitaan pers;e Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat danpemerintah;e Memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusun peraturanperaturan di bidang pers dan
    ;e Penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasuskasus yangberhubungan dengan pemberitaan pers;e Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat danpemerintah;e Memfasilitasi organisasiorganisasi pers dalam menyusun peraturanperaturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesikewartawanan,;e Mendata perusahaan pers;Bahwa di dalam prinsip dasar pekerjaan jurnalistik baik media cybermaupun elektronik yang menjalankan kegiatan jurnalistik maka dilindungioleh undangundang pers, yang menjadi perbedaan
Putus : 22-03-2011 — Upload : 16-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 551 K/PID/2009
Tanggal 22 Maret 2011 — WELHEMUS DIAZ
3621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undangundang ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factitidak salah menerapkan hukum;Bahwa perbuatan Terdakwa termasuk Delik Pers UU No.40 Tahun 1999yang seharusnya saksi korban / pelapor mempergunakan hak jawab terlebihdahulu yaitu pers UU No.40 Tahun 1999;Bahwa oleh karena korban belum mempergunakan hak jawab sesuaiketentuan pers UU No.40 Tahun 1999
    No. 551 K/Pid /2009tersebut merupakan karangan atau tulisan Terdakwa ataukah Terdakwahanya sebagai sumber berita sedangkan yang menuliskan di media/koranadalah wartawan / pers yang diperoleh berdasarkan hasil wawancara atauinvestigasi wartawan/pers dari Terdakwa.
    Hal ini harus dipertimbangkankarena dalam kaitan dengan ketentuan yang akan diterapkan, denganpertimbangan sebagaimana dimaksud, dapat diketahui apakah terjadi tindakpidana pers , sehingga dapat menggunakan UU Pers sebagai ketentuankhusus (lex special ) atau tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU ( Pasal311 ayat (1) JO Pasal 310 ayat (2) KIHPldana sebagai ketentuan umum ( lexgeneralis).
    Pada dasarnya eksistensi UU No. 40 Tahun 1999 adalah untukmemberi perlindungan hukum bagi pers / wartawan/penerbit.Hal itu penting dalam kaitan dengan subjek tindak pidana dan dalam kaitanketentuan umum UU No. 40 Tahun 1999 menyangkut soal hak jawab, hakkoreksi dan kewajiban koreksi ditujukan bagi pers yang memuat beritawawancara atau investigasi di mana kedudukan pers/wartawan sebagaipenulis berita.
    Dalam hal yang demikiantindak pidana telah selesai (vooltoid ), sehingga ketentuan yang digunakanadalah KUHPidana .Oleh karena itu, pertimbangan Judex Facti yang pada pokoknya menyatakanbahwa korban Lucky yang merasa nama baiknya dirugikan menggunakanhak jawab dan koreksi sebagaimana dalam UU pers ( UU No. 40 Tahun1999) menjadi tidak relevan, sebab pelaku adalah Welhelmus sebagaipenulis yang tidak mempunyai predikat / kKedudukan sebagai pers/wartawan.Atas dasar hal tersebut kasasi Jaksa Penuntut
Register : 05-12-2017 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1103/Pid.B/2017/PN Rap
Tanggal 4 Juni 2018 — Penuntut Umum:
ELINA FLORI, SH
Terdakwa:
JONNER RAJAGUKGUK
16337
  • HarianTjerdas, tahun 19691973 Wakil Pemred Mingguan Pos Nusantara, tahun19731993 Wakil Pemred Surat Kabar Dobrak, tahun 19931998 PemredSurat Kabar Dobrak, tahun 1998 s/d sekarang Pemimpin Umum/PimpinanRedaksi Surat Kabar Gebrak dan Pelatihan yang pernah ahli ikuti :Rakornas Advokasi Wartawan di Cisana Bogor tanggal 9 s/d 11 Juli 2001,Pelatinan Khusus tentang Ahli dari Dewan Pers di Batam tanggal 15 s/d 16Juni 2010, Pelatihan Penyegaran Ahli Pers dari Dewan Pers di Batamtanggal 15 s/d 16 Oktober
    bersangkutanmendapat sanksi hukum sesuai dengan hukum pidana yang berlaku danDewan Pers tidak mencampuri karena koran atau surat kabar tersebut tidakmasuk didalam Data Pers Nasional 2015;Bahwa Peraturan Dewan Pers No : 4/PeraturanDP/III/2008 tanggal 03Maret 2008 tentang Standar Perusahaan Pers dalam Peraturan inidinyatakan Perusahaan Pers berbadan hukum perseroan terbatas danharus mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM atauHalaman 18 dari 32 Putusan Nomor 1103/Pid.B/2017/PN Rapinstansi
    lain yang berwenang, jadi dalam hal ini Media Berantas Kriminalbukanlah Penerbitan Pers dan para pekerjanya bukanlah wartawansebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang DewanPers dan Peraturan dari Dewan Pers;Bahwa sesuai dengan data yang ahli miliki, Surat Kabar Media BerantasKriminal tersebut tidak masuk dalam data pers nasional 2015 sehinggaseseorang yang merasa dirugikan dalam pemberitaan surat kabar tersebuttidak perlu memberikan hak jawab dan dewan pers juga tidak akanmelakukan
    dan penguji kompetensi wartawan, sesuai dengan data yang abhlimiliki, Surat Kabar Media Berantas Kriminal tersebut tidak masuk dalam datapers nasional 2015 sehingga seseorang yang merasa dirugikan dalampemberitaan surat kabar tersebut tidak perlu memberikan hak jawab dandewan pers juga tidak akan melakukan mediasi karena surat kabar tersebuttidak masuk dalam data pers nasional sebagaimana Peraturan Dewan Pers No: 4/PeraturanDP/III/2008 tanggal 03 Maret 2008 tentang Standar PerusahaanPers dalam Peraturan
    ;Menimbang, bahwa menurut ahli Haji Ronny Simon sebagai penasehatwartawan, ahli dewan pers dan penguji kompetensi wartawan, sesuai dengan datayang ahli miliki, Surat Kabar Media Berantas Kriminal tersebut tidak masuk dalamdata pers nasional 2015 sehingga seseorang yang merasa dirugikan dalampemberitaan surat kabar tersebut tidak perlu memberikan hak jawab dan dewanpers juga tidak akan melakukan mediasi karena surat kabar tersebut tidak masukdalam data pers nasional sebagaimana Peraturan Dewan Pers
Putus : 29-11-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2405 K/Pdt/2016
Tanggal 29 Nopember 2016 — DANANG SUKARTONO, DKK VS RA. SUPENI, DKK
8037 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pers. 116.D.I. terletak diWanareja (sebelah Barat Daya Pasar Wanareja) Desa Wanareja,Kecamatan Wanareja, Cilacap, Jawa Tengah seluas 1.596 m? (seribu limaratus sembilan puluh enam meter persegi);6.
    Pers. 120.S.V terletak diCiblegedo, Desa Adi Mulya, Kecamatan Wanareja, Cilacap Jawa Tengahseluas 14.270 m* (empat belas ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi);Seharusnya, Persil C. 1692. Pers.120.S.V, adalah Nomor 1105 denganPers. 120 luasnya 13.450 m, Pers. 122 luasnya 660 m? dan Pers. 125luasnya 1.300 m?, sehingga total luasnya 15.410 m*. Terdapat perbedaanluas antara Sertifikat dengan data yang ada.
    Pers. 120.S.V terletak di Ciblegedo, Desa Adi Mulya,Kecamatan Wanareja, Cilacap Jawa Tengah seluas 14.270 m?
    Bahwa Tergugat IX tetap berpendirian bahwa Kepala Kantor BPNKabupaten Cilacap dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 218, PersilC. 1692 Pers.120 S.VI luas 14.270 m? terletak di Desa Adimulya KecamatanWanareja Kabupaten Cilacap, Sertifikat Hak Milik Nomor 149 Persil 58 D.1C.5780 luas 3.574 m* Desa Wanareja Kecamatan Wanareja KabupatenCilacap dan Sertifikat Hak Milik Nomor 279 Persil C.1692 pers 116 D.I luas1.596 m?
    Pers. 120.S.Vterletak di Ciblegedo, Desa Adi Mulya, Kecamatan Wanareja, Cilacap, JawaTengah seluas 14.270 m* (empat belas ribu dua ratus tujuh puluh meterpersegi), Sertifikat Hak Milik Nomor 149, Persil 58 D.
Register : 09-07-2018 — Putus : 30-11-2018 — Upload : 12-03-2019
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 334/Pid.Sus/2018/PN Sim
Tanggal 30 Nopember 2018 — Mara Salem Harahap
446346
  • dalam persidangan Dewan Persdi Medan;Bahwa Ahli mengetahui media online LasserNewsToday.comdanfacebook atas nama Marsal Harahap karena sebagai Ahli Pers danAnggota Kelompok Kerja Dewan Pers, Ahli harus mengkajinya;Bahwa ahli bekerja di Dewan Pers, ahli merupakan Ahli Pers danAnggota Kelompok Kerja Dewan Pers, tugas dan tanggung jawabAhli adalah melakukan pengkajian terhadap berita media yangdiadukan ke Dewan Pers, tugasnya untuk menilai, apakah beritayang diadukan perkara pers atau terindikasi melanggar
    Lembaga sosial dan komunikasi massa yangtidak melakukan kegiatan 6 M bukanlah pers;Bahwa menurut Ahli, pers tidak lagi terbatas hanya pada mediacetak, tetapi segala saluran yang tersedia;Bahwa menurut Ahli, media online atau media siber adalah bentukmedia yang menggunakan wahana internet dalam melaksanakankegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan UndangUndangPers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapbkan Dewan Pers(Vide Pasal 1 Nomor 1 dan 2 UndangUndang Nomor 40 Tahun1999 tentang Pers)
    , yang bertanggung jawabadalah penanggung jawab perusahaan pers.
    dan memenuhi ketentuan UU Pers dan..semua mediayang taat ketentuan UU Pers terdaftar di Dewan Pers;Bahwa Ahli menerangkan bahwa terdakwa Mara Salem Harahaptidak terdaftar di Dewan Pers;Bahwa Ahli menerangkan bahwa Media OnlineLaserNews Today.com tidak terdaftar di Dewan Pers;Bahwa menurut Ahli, prosedur dan aturan media online samaseperti media cetak, media radio dan media televisi yangmemenuhi ketentuan UU Pers;Bahwa Ahli menerangkan bahwa prosedur dan aturan tambahanuntuk media online antara lain
    Ketujuhorganisasi pers itu adalah konstituen Dewan Pers;Bahwa persamaan PWI dan Dewan Pers samasama berkehendakmemajukan pers nasional dan samasama menegakkankemerdekaan pers, serta samasama bergiat sesuai ketentuan UUPers.
Putus : 12-08-2009 — Upload : 21-12-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2242 K/Pdt/2006
Tanggal 12 Agustus 2009 — PT.TEMPO INTI MEDIA HARIAN DKK MELAWAN TOMY WINATA DAN KORAN TEMPO
3451171 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa ketentuan Pasal 12 UndangUndang Pers beserta penjelasannyasecara tegas telah menyatakan bahwa pertanggungjawaban yuridis atassuatu karya Jurnalistik yang diterbitkan oleh suatu media cetak berada padainstitusi Penanggung Jawab, pasal mana beserta penjelasannya Tergugat Illkutip sebagai berikut :Pasal 12 UndangUndang Pers :Perusahaan Pers wajid mengumumkan nama, alamat danpenanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan, khususuntuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan
    Tujuan memberi hak jawab, agar kebebasan persdisatunafaskan dengan tanggung jawab pers.
    Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 2000 dalam Penjelasanatas pertanyaan Komisi DPRRI tertanggal 6 Juni 2000, yaitu yang kami kutipsebagai berikut :Dewan Pers berharap bahwa bahwa khalayak yang merasadirugikan oleh pemberitaan pers hendaknya pertamatama menggunakanhak jawab sebagaimana yang menjadi kelaziman dalam mekanismehubungan khalayak dengan media pers dan sesuai pula denganketentuan UndangUndang Pers 1999, Pasal 5, ayat (2), bahwa Perswajib melayani hak jawab, ini adalah upaya penyelesaian
    PPenyelesaian melalui Dewan Pers. Apabila antara kedua belah tidakdapat dicapai kesepakatan dan penyelesaian, maka mereka dapatmeminta bantuan Dewan Pers sebagai mediator ;(iii). Penyelesaian melalui jalur hukum.
    Pasal 15 ayat 2 butir c UndangUndang No.40Tahun 1999 tentang Pers.
Register : 19-12-2022 — Putus : 13-02-2023 — Upload : 13-02-2023
Putusan PT JAKARTA Nomor 872/PDT/2022/PT DKI
Tanggal 13 Februari 2023 — Pembanding/Penggugat : Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA
Terbanding/Tergugat I : MAJALAH HUKUM DAN POLITIK KEADILAN INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : PANDA NABABAN
Terbanding/Tergugat III : CHAIRUL ZAIN
Terbanding/Turut Tergugat : DEWAN PERS
9124
  • Pembanding/Penggugat : Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA
    Terbanding/Tergugat I : MAJALAH HUKUM DAN POLITIK KEADILAN INDONESIA
    Terbanding/Tergugat II : PANDA NABABAN
    Terbanding/Tergugat III : CHAIRUL ZAIN
    Terbanding/Turut Tergugat : DEWAN PERS
Putus : 20-01-2014 — Upload : 28-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1707 K/PID.SUS/2013
Tanggal 20 Januari 2014 — STEVI THOMAS C. alias STEVI
212648 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Delik Pers maka harusdimintakan Rekomendasi dari Dewan Pers apakah perkara tersebut masuk ke dalamranah UndangUndang Pers atau termasuk Tindak Pidana Umum, jika dikaitkan denganperkara Ahmad Cerem Meha ini bahwa Dewan Pers telah mengeluarkan PPR(Pernyataan Penilaian Rekomendasi) tentang pengaduan Ahmad Cerem Meha terhadapPT.
    hendaknyaMajelis mendengar atau meminta keterangan ahli dari Dewan Pers, karenamerekalah yang lebih mengetahui seluk beluk pers secara teori dan prakteknya ;Bahwa telah terbukti fakta hukum pada tanggal 10 Agustus 2011 ada pertemuanyang dilaksanakan oleh PT.
    dan rekomendasi dariDewan Pers No. 01/PPRDP/I/2012 bahwa tidak terjadi penghalangan peliputanjurnalistik terhadap Ahmad Cerem Meha, S.T. yang dilakukan oleh PT.
    KehadiranTerdakwa di TKP disamping sebagai undangan dalam jabatan/kedudukanselaku insan Pers juga Terdakwa sebagai anggota dari FK. ALAM,sehingga secara eks offisio dapat bertindak baik sebagai insan Pers/Wartawan dan juga sebagai anggota FK. ALAM.
    Saksi korban AhmadCerem Meha, S.T. berada dalam ruangan rapat dengan telah sesuaidengan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan UndangUndang No. 40Tahun 1999 tentang Pers yaitu saksi menggunakan ID CARD Wartawanatau Kartu Pers di kantong sebelah kiri dan hadir berdasarkan undangan.Apalagi tidak ada pemberitahuan sebelumnya kalau sekiranya benarpertemuan tersebut adalah rapat tertutup. Namun pertemuan tersebutbukan pertemuan tertutup karena ternyata dihadiri masyarakat luas dariFK.
Putus : 14-09-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 158 PK/Pdt/2016
Tanggal 14 September 2016 — JAWA POS, DKK. VS PT BADAN PENERBIT KEDAULATAN RAKYAT YOGYAKARTA, DKK.
289173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atas dasar inilah, sangat jelasbahwa berita yang diterbitkan oleh Tergugat Ill sama sekali tidakmelanggar Undang Undang Pers, justru sebaliknya telah sepenuhnyamemenuhi dan sesuai dengan standar yang diatur dalam UndangUndang Pers;8. Bahwa kebebasan pers merupakan suatu prinsip dasar yang dijaminUndang Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan sistemkenegaran Republik Indonesia sebagai negara demokratis, karena itukebebasan pers harus dilindungi dan dijamin.
    Seharusnya Judex Factipengadilan tingkat pertama berpedoman pada ketentuan maksimaldenda yang diatur dalam ketentuan Undang Undang Pers karenaperkara a quo terkait dengan pemberitaan pers;Bahwa pertimbangan dan putusan Judex Facti yang menghukum ParaTergugat membayar denda kerugian imaterial adalah bertentangandengan Undang Undang Pers dan bahkan melampaui tatanan yangtelah diatur dan ditetapkan dalam Undang Undang Pers.
    Di dalam UndangUndang Pers harus dipertimbangkan tentang:a) Adanya kepentingan umum;b) Adanya cover both sides;c) Adanya penggunaan hak jawab;Apabila ketiga unsur tersebut tidak dipenuhi dalam pemberitaan,barulah dapat dikatakan telah terpenuhi unsur melawan hukum yangdilakukan pers;Bahwa ketiga unsur tersebut harus dipertimbangkan oleh Hakimyang menyangkut pers, karena suatu pemberitaan pers tidak selaluharus berita yang absolut benar.
    Hubungan kekhususan untuk menjaminkeseimbangan kepentingan pers bebas dan perlindungan individuterhadap pers, diatur dalam tata cara khusus yang mengaturhubungan antara pers dan individu dan kelompok;43. Bahwa berdasarkan beberapa yurisprudensi di atas, dapat dilihat bahwaMahkamah Agung Republik Indonesia telah membentuk pedoman dantatanan yang terkait dengan perkara pencemaran nama baik berkaitandengan pemberitaan pers di Indonesia, yaitu sebagai berikut:a.
    Pemberitaan pers tidak dapat dikategorikan mencemarkan namabaik apabila untuk kepentingan umum dan mekanismepenyelesaiannya harus menggunakan Undang Undang Pers;e. Pemberitaan pers pada hakekatnya merupakan suatu kebenaranyang elusive karena apa yang hendak diulas dan diberitakan perstidak harus kebenaran yang bersifat absolut.