Ditemukan 17401 data
451 — 643 — Berkekuatan Hukum Tetap
ekonomi, risiko tingkat bunga, risiko kredit,dan risiko likuiditas.
Nomor 169 K/Pdt.Sus Arbt/2013ditentukan antara lain bahwa: Sebelum melakukan pembelian produk ini,nasabah harus terlebin dahulu mempelajari Info Memo dan KontrakInvestasi (KPD) dan memahami bahwa Government Bonds Fund ini ........mengandung risiko investasi.
Jelas Termohon Pembatalan mengadaada denganmendalilkan bahwa investasi GBF adalah seratus persen capitalprotected;30.Bahwa berkenaan dengan produk investasi GBF tersebut, perlu31disampaikan juga bahwa dunia pasar modal adalah pasar keuangan(financial market) yang mengandung risiko investasi, berinvestasi padainstrumeninstrumen pasar modal (seperti halnya dengan produkinvestasi GBF) berarti berinvestasi/berbisnis dalam dunia yangmengandung risiko investasi, sehingga setiap pihak/orang yangberinvestasi
/berbisnis dalam instrumeninstrumen pasar modal mesti siapdan harus berani menerima/menanggung risiko investasi.
Itulahsebabnya dalam Peraturanperaturan Badan Pengawas Pasar Modal &Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) diatur/terdapat ketentuanketentuan mengenai keterbukaan informasi tentang risiko investasi,faktorfaktor risiko, risiko usaha yang wajib diperhatikan dan dipatuhi/dilakukan oleh pelakupelaku atau pihakpihak yang bermain/berbisnis dipasar modal;.Bahwa meskipun tidak pernah ada Investor yang mengajukan complainatau tuntutan/tagihan kepada Pemohon Pembatalan, namun PemohonPembatalan telah berinisiatif
25 — 11
Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, kKecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaan yangbelum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dan kekerasandalam rumah tangga.
Namun Pemohon, anak Pemohon, calon suami anakPemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannyauntuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak Pemohon dan calon suaminya yang bernamaCalon Suami Anak Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan serta siapuntuk menghadapi segala kemungkinan
risiko perkawinan tersebut, demikianjuga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon samasamamenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebih Hal. 3 dari 16 hal.
Pemohon dengan calon suaminya sangat mendesak, karena antaraanak Pemohon dengan calon suaminya sudah sedemikian eratnya;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019,Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anak Pemohon, calon suamianak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon' yangselengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orang tua calonsuami anak Pemohon tentang risiko
kemungkinan yangakan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
90 — 23
Mengingat risiko perkawinandibawah umur yang mengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnyaorgan reproduksi anak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi,kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan traumapsikologis/kejiwaan yang belum mapan yang mengakibatkan potensipertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga.
Namun Para Pemohon tetappada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon dan Pemohon II yang bernama Anak Pemohon dan Pemohon Ilserta anak Pemohon Ill yang bernama Anak Pemohon Ill samasamamenyatakan telan memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan serta siap untuk menghadapi segalakemungkinan risiko perkawinan tersebut, demikian juga Para
Pemohon samasama menyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebihmaksimal dalam mendampingi, membimbing, dan membantu anakanak untukmemperkecil kKemungkinan munculnya risikorisiko tersebut dalam pernikahanAnak Pemohon dan Pemohon II dengan Anak Pemohon III;Bahwa Para Pemohon juga
tersebut ditolak oleh KantorUrusan Agama Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, karenakedua calon pengantin belum cukup umur untuk menikah sesuai peraturanperundangundangan;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019, Hakimtelah mendengar keterangan Para Pemohon dan kedua orang anak ParaPemohon yang selengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepada ParaPemohon dan kedua orang anak para Pemohon sebagai calon suami istritentang risiko
kemungkinanyang akan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
57 — 14
Simalungun kepada atasannya,Hal 3 dari 14 hal Putusan Nomor :316/Pdt.G/2011/PA.SIMnamun Penggugat tidak mendapatkan persetujuan izin bercerai dariatasannya meskipun persidangan ini telah ditunda satu kali persidanganuntuk memperoleh izin dari atasan Penggugat tersebut, oleh karena atasanyang bersangkutan tetap tidak mau memproses surat permohonanPenggugat, maka Penggugat di persidangan menyatakan tidakberkeinginan lagi untuk mengurus izin bercerai dari atasan Penggugat danmenyatakan bersedia menanggung risiko
apabilan perkara ini dilanjutkantanpa adanya izin dari atasan Penggugat;Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Penggugatmenyerahkan Surat Pernyataan Bersedia Menanggung Risiko tanggal 6Februari 2012 seraya bermohon kepada Ketua Majelis agar perkaranyadapat dilanjutkan.
SelanjutnyaKetua Majelis masin memberi kesempatan kepada Penggugat agarberusaha mendapatkan Surat persetujuan izin bercerai dari atasannya dansekaligus memberitahukan kepadanya segala risiko apabila persidangan initetap dilanjutkan tanpa adanya surat persetujuan bercerai dari atasannya,Penggugat menyatakan di persidangan tidak bersedia lagi mengurus suratpersetujuan izin dari atasannya tersebut dan siap menerima risiko darisikapnya tersebut dan selanjutnya Penggugat menyerahkan SuratPernyataan Bersedia
Menanggung Risiko tanggal 6 Februari 2012 kepadaKetua Majelis dan bermohon agar proses perkaranya dapat dilanjutkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah memberikanpenjelasan kepada Penggugat tentang risiko bercerai di Pengadilan Agamatanpa adanya izin dari atasan Penggugat dan Penggugat pun telahmembuat surat pernyataan siap menanggung resiko, maka sesuai denganSurat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 1984, Majelis Hakimsepakat pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan;Menimbang
123 — 88
BENTUK RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONTRAK Logo & NamaPerusahaan RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJAKONTRAK (RESK)digunakan untuk usulan penawaran TABEL 1, IDENTIFIKAS BAHAYA, PENILAIAN RISIKO,PENGENDALIAN RISIKO K3,PROGRAM K3, DAN BIAYA digunakan untuk usulan penawaranNama Perusahaan) : ...essssessseee: Kegiatan Na,halaman er oeNO URAIAN IDENTIFIKASI SASARAN PENGENDALIAN wae BIAYAPEKERJAAN BAHAYA K3 PROYEK RISIKO K3 D AYA (Rp)p 3 4 Q 6 T Hal.47 dari 130 hal.Pkr.No. 15/G/2015/PTUN.PLK
BAHAVA, PENILAIAN RISIKO, SRALA PRIORITAS, PENGENDALIAN RISIKO K3, DAN PENANGGUNG AWABNama Perusahaan + snus Kegitan tiieLokast ailTarnggal dIbUat anaasanhalaman Liga ai TING) URALAN IDENTIAKASL ae Tu SALA PENGENDALIAN aePERERIAAN BAHAYA KEKERAPAN = KEPARAHAN vio PRIORITAS RISIKO KS (a et d j 4 j 6 7 8 jTh.
Miri ManasaTahun 2015Hal. 01/09Panilaian Risiko Skala PenanggungNo Uraian Pekerjaan dentifikasi Bahaya Tingkal Prioritas Pengendalian Resiko K3 Jawab (NamaKekerapan Keparahan Risiko petugas)i 2 3 4 5 6 7 8 91 Mobilisasi & Demobilisasi Alat Kecelakaan lalu lintas a a g 1 Menggunakan Tronton yang layak pakai.
MULTI KAPUAS RAYATABELIDENTIFIKAS BAHAYA,PENILAIAN RESIKO, SKALA PRIORITAS,PENGENDALIAN RISIKO K3 DAN PENANGGUNG JAWAB YANGMEMENUHI SYARAT (MS) ;Hal.54 dari 130 hal.Pkr.No.15/G/2015/PTUN.PLKTABEL 2. IDENTIFIKASI BAHAYA,PENILAIAN RISIKO, SKALA PRIORITAS,PENGENDALIAN RISIKO K3, DAN PENANGGUNG JAWAB Nama Perusahaan + CV.
(sesuai dengan aslinya) ;Foto copy Tabel 1 : Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko,Pengendalian Risiko K38, Program K3, Dan Biaya,Perusahaan CV. Rizki Al Barokah, Pekerjaan PeningkatanJalan Tumbang Miri Tumbang Napoi, Tahun Anggaran 2015.(sesuai dengan aslinya) ;Foto copy Penerapan SMK 3 Dalam PBJ/JB. NugrahaWebsite, http : // jonugraha. Com / penerapan smk3 dalam pbj/.
34 — 9
Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, kKecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaan yangbelum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dan kekerasandalam rumah tangga.
Namun Pemohon, anak Pemohon, calon suami anakPemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannyauntuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak Pemohon dan calon suaminya yang bernamaCalon Suami Anak Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan serta siapuntuk menghadapi segala kemungkinan
risiko perkawinan tersebut, demikianjuga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon samasamamenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebih Hal. 3 dari 16 hal.
Pemohon dengan calon suaminya sangat mendesak, karena antaraanak Pemohon dengan calon suaminya sudah sedemikian eratnya;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019,Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anak Pemohon, calon suamianak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon' yangselengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orang tua calonsuami anak Pemohon tentang risiko
kemungkinan yangakan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
41 — 38
Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada Para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calonistrinya.
Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Halaman 3 dari 20 halaman, Penetapan Nomor 28/Pdt.P/2021/PA.Sgr.Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonlakilaki yang bernama Anak LakiLaki Para Pemohon, dan sebelumnyaHakim telah memberikan nasihat kepada anak Para Pemohon tersebut agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anakPara Pemohon tersebut dengan calon istrinya, termasuk risiko keberlanjutanpendidikan
Para Pemohon; Bahwa anak mengaku tidak ada paksaan dari siapapun untuk menikahi calonistrinya; Bahwa anak tersebut siap serta telah memahami hak dan kewajibansebagaimana layaknya seorang suami apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon istri yangbernama Calon Istri Anak LakiLaki Para Pemohon, dan sebelumnya Hakimtelah memberikan nasihat kepada calon istri anak Para Pemohon tersebut agarHalaman 4 dari 20 halaman, Penetapan Nomor 28/Pdt.P/2021/PA.Sgr.memahami risiko
seorang istri jikamenikah kelak serta memahami peran seorang istri dalam rumah tangga; Bahwa calon istri tersebut mengetahui bahwa anak para Pemohon telahbekerja dan berpenghasilan kisaran Rp 100.000,00 per hari;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan orang tua calonistri yang bernama Ayah Kandung Calon Istri Anak LakiLaki Para Pemohondan Ibu Kandung Calon Istri Anak LakiLaki Para Pemohon dansebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada orang tua calon istritersebut, agar memahami risiko
pernikahan dibawah umur, baik risiko kesehatan jasmanimaupun psikis; Bahwa saat ini calon istri anak Para Pemohon tengah hamil dengan usiakandungan 3 (tiga) bulan hasil hubungan dengan anak para Pemohon; Bahwa anak Para Pemohon telah tamat mengenyam pendidikan setaraSekolah Dasar dan tidak melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya; Bahwa anak telah bekerja dengan penghasipan Rp 100.000,00 (seratus riburupiah) per hari; Bahwa Para Pemohon beserta orang tua calon istri anak Para Pemohontelah
- Tentang : Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah
. :(021) 31903288 FATWADEWAN SYARIAH NASIONALMAJELIS ULAMA INDONESIANO: 109/DSNMUI/II/2017TentangPEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAHrot ABSDewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia (DSNMUIJ) setelah,Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan diperlukanupaya pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan oleh BankIndonesia sebagai /ender of the last resort (almugridh alakhir)sebagaimana diamanahkan oleh undangundang;b. bahwa dalam rangka memitigasi risiko atas
Pendapat Imam alSyaukani tentang mudharib dan pemegangamanah yang lain:iH) Ab ag ey Mat Wea Ilg chi ai gf 4stall Sigal Je oy Leah 33 8 sagt ausMereka (mudharib dan pemegang amanah yang lain) tidak bolehdiminta bertanggung jawab untuk menanggung risiko kecuali (risikoitu terjadi) akibat pelanggaran atau kelalaian; (namun) jika merekamenanggung risiko (atas kemauan sendiri), mereka wajibmenanggung risiko, hal itu karena mereka dengan suka rela telahmemilih pilihan (menanggung risiko) tersebut.
Dan kerelaan (untukmenanggung risiko) menjadi sebab menghalalkan harta hamba.(AsSail alJarrar alMutadaffiq ala Hadaig alAzhar, Beirut: DaralKutub alIIlmiah, 1405 H, 3/217)4.
15 — 15
Risiko penyakit seksual meningkatHal. 9 dari 18 Hal. Penetapan No.180/Pdt.P/2020/PA.SjDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hNubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebin cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambahn dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih Sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
Risiko mengalami masalah psikologisHal. 10 dari 18 Hal. Penetapan No.180/Pdt.P/2020/PA.SjTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.e.
Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu. seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
104 — 27
PEMOHON telah dihadirkan dipersidangan dan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaiberikut : Bahwa, ANAK PARA PEMOHON mengaku bahwa ia adalah anak kandungpara Pemohon yang saat ini berusia 18 tahun 9 bulan; Bahwa ANAK PARA PEMOHON mengaku saat ini telah memeluk agamaIslam sejak Maret 2019, sedangkan orangtua kandungnya beragamaProtestan; Bahwa, ANAK PARA PEMOHON telah mengenal seorang lakilaki bernamaCALON SUAMI sekira 3 bulan yang lalu; Bahwa ANAK PARA PEMOHON sudah mengetahui segala risiko
Islam sedangkan kedua orangtuanya beragama Protestan;Bahwa, CALON SUAMI telah mengenal anak para Pemohon bernamaANAK PARA PEMOHON sejak 3 bulan lalu;Bahwa, CALON SUAMI menyatakan dengan calon istrinya tersebut tidakada hubungan mahram yang dilarang untuk kawin, baik sedarah, semendamaupun sesusuan;Bahwa, CALON SUAMI menyatakan antara dirinya dengan anak paraPemohon memiliki hubungan yang baik dan sehat, tidak ada hal pokok danprinsip yang mendesak untuk segera menikah;Bahwa, CALON SUAMI mengetahui risiko
hubungan antara anaknya dengan anakpara Pemohon dan semuanya menyetujui hubungan mereka tersebut,namun belum menentukan tanggal kapan akan dilangsungkan pernikahananak mereka;Bahwa, orangtua Ari Bowo bin Adi mengetahui anak para Pemohon saat iniberagama Islam sedangkan kedua orangtuanya beragama Protestan;Bahwa, orangtua CALON SUAMI baru mengetahui jika usia anak paraPemohon belum cukup umur untuk dapat menikah, karena ternyata usianyamasih dibawah 19 tahun;Bahwa orangtua CALON SUAMI mengetahui risiko
Kecubung berdasarkan surat NomorXXXX/Kua.15.8.5/PW.00/1 1/2020, tanggal 30 November 2020 menolak denganalasan anak para Pemohon masih belum cukup umur;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal telah berusaha memberikan nasihatkepada para Pemohon, anak para Pemohon, calon suami anak paraPemohon dan orangtua calon suami anak para Pemohon, sebagaimanakehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 TentangPedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikannasihat dan pandangan tentang risiko
dan sehat dan tidak pernah melanggarnorma, adat, budaya dan agama;Menimbang, bahwa dari keterangan para Pemohon, anak paraPemohon, calon suami anak para Pemohon dan orangtua calon suami anakpara Pemohon serta keterangan para saksi, rencana pernikahan antara anakpara Pemohon dan calon suaminya bukan atas dasar paksaan maupunkeadaan, namun sematamata karena ingin melihat mereka menikah danmenjadi suami istri yang sah;Menimbang, bahwa anak para Pemohon dan calon suami anak paraPemohon telah memahami risiko
23 — 18
Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, kKecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaan yangbelum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dan kekerasandalam rumah tangga. Namun Pemohon, anak Pemohon, calon suami anakPemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannyauntuk menikahkan anak; Hal. 3 dari 15 hal.
Penetapan Nomor 2/Padt.P/2022/PA.BkyBahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak Pemohon dan calon suaminya yang bernamaCalon Suami Anak Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan serta siapuntuk menghadapi segala kemungkinan risiko perkawinan tersebut, demikianjuga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon samasamamenyatakan
telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadap!
segala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebihmaksimal dalam mendampingi, membimbing, dan membantu anakanakuntuk memperkecil kKemungkinan munculnya risikorisiko tersebut dalampernikahan Anak Pemohon dengan Calon Suami Anak Pemohon;Bahwa kemudian dibacakan surat permohonan Pemohon yang isinyatetap dipertahankan oleh Pemohon dengan tambahan keterangan yang padapokoknya: Bahwa anak Pemohon dan calon suaminya mau menikah atasdasar suka sama suka, tidak ada paksaan dari siapapun
Penetapan Nomor 2/Padt.P/2022/PA.BkyPemohon dan semuanya sudah siap dengan segala risiko kemungkinan yangakan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
518 — 300
Pasal 1 ayat (7) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankUmumyang berbunyi:Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidakberfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem,dan/atau adanya kejadiankejadian eksternal yang mempengaruhioperasional Bank.b. Romawi huruf D sub huruf b dan c Lampiran Surat Edaran BankIndonesia Nomor 13/23/DPNP tanggal 25 Oktober 2011:b.
Risiko Operasional dapat bersumber antara lain dari Sumber DayaManusia (SDM), proses internal, sistem dan infrastruktur, sertakejadian eksternal.c. Sumbersumber Risiko tersebut di atas dapat menyebabkan kejadiankejadian yang berdampak negatif pada operasional Bank sehinggakemunculan dari jenisjenis kejadian Risiko Operasional merupakansalah satu ukuran keberhasilan atau kegagalan Manajemen Risikountuk Risiko Operasional.
Pasal 1 ayat (7) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankUmum yang berbunyi:Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidakberfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem,dan/atau adanya kejadiankejadian eksternal yang mempengaruhioperasional Bank.d. Romawi huruf D sub huruf b dan c Lampiran Surat Edaran BankIndonesia Nomor 13/23/DPNP tanggal 25 Oktober 2011:d.
Risiko Operasional dapat bersumber antara lain dari Sumber DayaHalaman 28dari 95Putusan Nomor 696/Padt.G/2017/PN.Jkt. Pst.Manusia (SDM), proses internal, sistem dan infrastruktur, serlakejadian eksternal.e. Sumbersumber Risiko tersebut di atas dapat menyebabkan kejadiankejadian yang berdampak negatif pada operasional Bank sehinggakemunculan dari jenisjenis kejadian Risiko Operasional merupakansalah satu ukuran keberhasilan atau kegagalan Manajemen Risikountuk Risiko Operasional.
8 — 6
Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenular seksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.b.
Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yangmenikah pada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia dibawah 18 tahun lebih cenderung mengalami kekerasan daripasangannya. Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengankurangnya pengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usiamuda akan lebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolakhubungan seks.
Risiko kekerasan semakin tinggi, terutama jika jarak usiaantara suami dan istri semakin jauh.c. Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kemudian hari.e.
Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
39 — 11
Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.b.
Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari..
Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
554 — 1521
.;disita dari ADIEF RAZALI 1 (satu) bundel surat OJK tentang Catatan Dinas Nomor CD46/PB.332/2017 tanggal 5 Mei 2017; 1 (satu) lembar surat OJK Nomor SR44/PB.33/2017 tanggal 18 Mei 2017 Hal pemeriksaan terhadap Bank Saudara; 1 (satu) lembar surat OJK tentang Surat Tugas Nomor STR21/PB.33/2017 tanggal 18 Mei 2017; 1 (satu) bundel Risalah Rapat Nomor RR9/PB.33/2017, hari Rabu tanggal 6 September 2017, Agenda Exit Meeting Pemeriksaan Umum Berdasarkan Risiko PT Bank Permata, Tbk posisi
31 Maret 2017; 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan OJK terhadap PT Bank Permata, Tbk Tahun 2017; 1 (satu) lembar surat OJK Nomor SR76/PB.33/2017 tanggal 26 September 2017 Hal Hasil Pemeriksaan Berdasarkan Risiko Posisi 31 Maret 2017 PT Bank Permata, Tbk; 1 (satu) bundel surat tentang Tabel Pelanggaran Ketentuan.
dari Risiko pasar dan Risiko operasional ;Mewakili bank kepada pihak ketiga (ekstemal) ketika dibutuhkan;Melakukan pengelolaan risiko dan mengontrol biayadi segmentnya;Secara proaktif mengawasi dan mengkontrol Risiko kredit, profil,perjanjian, pelanggaran dan perbaikan, Risiko operasional, dantransaksi mencurigakan;Memimpin tim dalam segmentnya untuk menghasilkanlangkahlangkah strategis melalui proses engagement/komitmen,pengembangan talenta, serta secara proaktif men gelola hubungandengan pemangku
yang memadaisesuai dengan karakteristik, Kompleksitas, dan profil Risiko Bank;Hal. 109 dari 458 hal.Putusan No. 664/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel.Memberikan arahan yang jelas, pbengawasan dan mitigasi aktif sertamenciptakan Budaya Manajemen Risiko di Bank;Memimpin Komite Manajemen Risiko untuk implementasi dankomunikasi dalam Bank terkait Kerangka Risiko, Kebijakan Risiko,Prosedur dan Praktek;Mengatur Direktorat Manajemen Risiko dengan kualitas dankuantitas Sumber Daya Manusia yang memadai untuk mendukungpenerapan
;Mengevaluasi kebijakankebijakan Risiko, strategistrategi,kerangkan kerja manajemen risiko setidaknyasekalidalam setahunatau setiap saat yang diperlukan karena peristiwa perubahansignifikan dalam faktorfaktor yang mempengaruhi kegiatan bisnisbank, paparan Risiko dan atau profil risiko;Menerapkan kebijakankebijakan Manajemen Risiko, strategistrateg),Framework (yang termasuk a) Definisi jenis risiko, b) Pengukuranrisiko, c) Menetapkan selera risiko , dan d) Perhitungan modalrisiko) yang sudah disetujui
oleh Dewan Komisaris, mengevaluasidan menyediakan arahan berdasarkan laporanlaporan yangdiajukan oleh Unit Manajemen Risiko, termasuk Profil Risiko;Memastikan semua risiko material dan dampak risiko telahditindaklanjuti dan laporandisampaikan kepada Dewan Komisarissecara berkala;Memastikan tindakan tindak lanjut yang diambil oleh bisnis karenatemuan audit;Menciptakan budaya Manajemen Risiko termasuk kesadaranmanajemen risiko pada semua tingkatan dalam organisasiseperti mengembangkan komunikasi yang
Tanggung jawab khususdari komite ini adalah mengambil kepemilikan dari implementasi dankomunikasi di dalam Bank terkait Framework Risiko, KebijakanRisiko, Prosedur, dan Praktek;Memastikan aspek Risiko Basel II diimplementasikan dan digunakandalam Risiko dan Bisnis;Mempengaruhi kinerja dari masingmasing fungsi Risiko danmemastikan identifikasi dini dan eskalasi yang sesuai dengan risikodan pengembalian risiko;Mengendalikan kinerja Direktorat Manajemen Risiko, mengelolaorang,mengembangkanpenggantiuntukposisikritis
12 — 8
Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.2.
Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebin cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.5.
Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
20 — 14
persidangan, kemudian dibacakan surat permohonan Pemohon yangisi dan maksudnya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati para Pemohon, agarmenunda pernikahan anak para Pemohon dengan calon suaminya mengingatusia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuanpasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
calon mempelai wanita yakin bisa memikul tanggung jawab sebagaiistri dan ibu dari anakanaknya;Bahwa calon mempelai wanita sudah bisa mengerjakan pekerjaan rumahtangga seperti memasak dan mencuci pakaian;Bahwa calon mempelai wanita yakin Xxxxxxxx bisa menjadi Suami yangbaik dalam rumah tangga karena Xxxxxxxx sudah punya penghasilan danmempuyai rasa tanggung jawab yang tinggi;Bahwa calon mempelai wanita masih berstatus gadis dan belum pernahmenikah;Bahwa calon mempelai wanita sudah mengetahui segala risiko
yang timbuldalam pernikahan muda namun calon mempelai wanita tetap akanmelangsungkan perkawinan;Bahwa orang tua calon suami anak para Pemohon sudah melamar denganHal 4 dari 8 hal Penetapan Nomor 219/Pdt.P/202UPA.Sjuang lamaran sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko yang timbul dalampernikahan muda namun anak Pemohon tetap akan melangsungkanperkawinan;Bahwa Hakim memeriksa dan mendengarkan keterangan calon suamianak Pemohon yang bernama
mengajukan permohonan dispensasi nikahsebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, sebagaimanakehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 TentangPedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikanHal 6 dari 8 hal Penetapan Nomor 219/Pdt.P/202UPA.Sjnasehat dan pandangan tentang risiko
19 — 5
Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenular seksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.b.
Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yangmenikah pada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia dibawah 18 tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dariPenetapan Nomor 139/Pdt.P/2020/PA Sj, Halaman 9 dari 17 halamanpasangannya. Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengankurangnya pengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usiamuda akan lebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolakhubungan seks.
Risiko kekerasan semakin tinggi, terutama jika jarak usiaantara suami dan istri semakin jauh.. Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kemudian hari..
Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukPenetapan Nomor 139/Pdt.P/2020/PA Sj, Halaman 10 dari 17 halamanmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
76 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
ekstern (yang harus didapat darisumbersumber yang tersedia untuk umum); Diakui terbatasnya informasi publik yang tersediamengenai transaksi antara pihakpihak independen.Diperlukan judgement dalam penggunaan informasitersebut (Pasal 1.12 Pedoman OECD);Halaman 11 dari 23 halaman Putusan Nomor 267 B/PK/PJK/2017 Praktik yang berlaku umum adalah mencari Pembandingexternal pada database komersial (seperti ORIANA,OSIRIS dari Bureau van Dijk);Pemohon Banding adalah CONTRACT MANUFACTURER.Bahwa fungsi dan risiko
Tidak adaaktivitas marketing yang dibutuhkan;Bahwa tidak menanggung risiko berikut ini: Risiko pasar Risiko persediaan Risiko R&D Risiko Keuangan Risiko selisih kurs;TNMM dipilih sebagai metode transfer pricing.Bahwa Metode CUP tidak dapat diterapkan karena: Tidak ada internal CUP (seluruh produk dijual kepadaprincipal yang merupakan pihak istimewa).
Informasi keuntungan operasional dari perusahaanPembanding potensial tersedia untuk umum;Penetapan rentang kewajaran.Bahwa Pemohon Banding ditetapkan sebagai pihak yang diuji(tested party) karena Pemohon Banding lebih sederhanadibandingkan dengan SKEI dari sisi fungsi dan risiko;Bahwa Full Cost Markup (FCMU), yaitu net profit dibagi totalbiaya (HPP dan G&A expenses, ditetapbkan sebagai PLI karena: Total biaya operasi merupakan indikator yang relevan darifungsi yang dilakukan, aset yang digunakan,
dan risiko yangditanggung oleh Pemohon Banding.
31 — 12
Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, kKecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaan yangbelum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dan kekerasandalam rumah tangga.
Namun Pemohon, anak Pemohon, calon suami anakPemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannyauntuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak Pemohon dan calon suaminya yang bernamaCalon Suami Anak Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan serta siapuntuk menghadapi segala kemungkinan
risiko perkawinan tersebut, demikianjuga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon samasamamenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebih Hal. 3 dari 16 hal.
Pemohon dengan calon suaminya sangat mendesak, karena antaraanak Pemohon dengan calon suaminya sudah sedemikian eratnya;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019,Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anak Pemohon, calon suamianak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon' yangselengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orang tua calonsuami anak Pemohon tentang risiko
kemungkinan yangakan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.