Ditemukan 17404 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2019 — Putus : 06-05-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 174/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 6 Mei 2019 — Pembanding/Terbanding/Penggugat : PT. ASURANSI UMUM MEGA
Terbanding/Pembanding/Tergugat : PT. BANK TABUNGAN NEGARA PERSERO TBK
214134
  • Pasal 1 ayat (7) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankUmumyang berbuny/i:Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidakberfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem,dan/atau adanya kejadiankejadian eksternal yang mempengaruhioperasional Bank.b. Romawi huruf D sub huruf b dan c Lampiran Surat Edaran BankIndonesia Nomor 13/23/DPNP tanggal 25 Oktober 2011:b.
    Risiko Operasional dapat bersumber antara lain dari Sumber DayaManusia (SDM), proses internal, sistem dan infrastruktur, sertakejadian eksternal.c. Sumbersumber Risiko tersebut di atas dapat menyebabkan kejadiankejadian yang berdampak negatif pada operasional Bank sehinggakemunculan dari jenisjenis kejadian Risiko Operasional merupakansalah satu ukuran keberhasilan atau kegagalan Manajemen Risikountuk Risiko Operasional.
    Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankHalaman 19 dari 84 Hal Putusan Nomor 174/PDT/2019/PT.DKIUmum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum,termasuk Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/23/DPNP tanggal 25Oktober 2011.42.
    Risiko Operasional dapat bersumber antara lain dari Sumber DayaManusia (SDM), proses internal, sistem dan infrastruktur, sertakejadian eksternal.e. Sumbersumber Risiko tersebut di atas dapat menyebabkankejadiankejadian yang berdampak negatif pada operasional Banksehingga kemunculan dari jenisjenis kejadian Risiko Operasionalmerupakan salah satu. ukuran keberhasilan atau kegagalanManajemen Risiko untuk Risiko Operasional.
Register : 19-12-2017 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 696/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 19 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
289144
  • Pasal 1 ayat (7) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankUmumyang berbunyi:Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidakberfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem,dan/atau adanya keyjadiankejadian eksternal yang mempengaruhioperasional Bank.b. Romawi huruf D sub huruf b dan c Lampiran Surat Edaran BankIndonesia Nomor 13/23/DPNP tanggal 25 Oktober 2011:b.
    Risiko Operasional dapat bersumber antara lain dari Sumber DayaManusia (SDM), proses internal, sistem dan infrastruktur, sertakejadian eksternal.c. Sumbersumber Risiko tersebut di atas dapat menyebabkan keyjadiankejadian yang berdampak negatif pada operasional Bank sehinggakemunculan dari jenisjenis kejadian Risiko Operasional merupakansalah satu ukuran keberhasilan atau kegagalan Manajemen Risikountuk Risiko Operasional.
    Pasal 1 ayat (7) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankUmum yang berbunyi:Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidakberfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem,dan/atau adanya kejadiankejadian eksternal yang mempengaruhioperasional Bank.d. Romawi huruf D sub huruf b dan c Lampiran Surat Edaran BankIndonesia Nomor 13/23/DPNP tanggal 25 Oktober 2011:d.
    Risiko Operasional dapat bersumber antara lain dari Sumber DayaManusia (SDM), proses internal, sistem dan infrastruktur, sertakejadian eksternal.e. Sumbersumber Risiko tersebut di atas dapat menyebabkan kejadianHalaman 28 dari 95 Putusan Nomor 696/Pdt.G/2017/PN. Jkt. Pst.kejadian yang berdampak negatif pada operasional Bank sehinggakemunculan dari jenisjenis kejadian Risiko Operasional merupakansalah satu ukuran keberhasilan atau kegagalan Manajemen Risikountuk Risiko Operasional.
    Risiko Operasional dapat bersumber antara lain dari Sumber DayaManusia (SDM), proses internal, sistem dan infrastruktur, sertakejadian eksternal.c. Sumbersumber Risiko tersebut di atas dapat menyebabkan kejadiankejadian yang berdampak negatif pada operasional Bank sehinggakemunculan dari jenisjenis kejadian Risiko Operasional merupakansalah satu ukuran keberhasilan atau kegagalan Manajemen Risikountuk Risiko Operasional.
Register : 06-08-2020 — Putus : 13-08-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 181/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 13 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
1612
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hNubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih Sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 29-06-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 07-07-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 29/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 7 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
6418
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, Kecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaanyang belum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dankekerasan dalam rumah tangga.
    Namun Pemohon, keponakan pemohon,calon suami keponakan pemohon dan orangtua calon suami keponakanpemohon tetap pada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas,keponakan pemohon yang bernama Sri Mardinata binti Martina Muryani lindan calon suaminya yang bernama Riski bin Suhardi samasamamenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan serta siap
    untuk menghadapi segalakemungkinan risiko perkawinan tersebut, demikian juga Pemohon danorangtua calon suami keponakan pemohon samasama menyatakan telahmemahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telahdinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan prosespernikahan anakanak mereka serta siap menghadapi segala kemungkinanrisiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebin maksimal dalammendamping!
    keponakan pemohon sudah hamil 38 (tiga puluh delapan) mingguoleh calon suaminya;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung RINomor 5 Tahun 2019, Hakim telah mendengar keterangan Pemohon,keponakan pemohon, calon suami keponakan pemohon dan orangtuacalon suami keponakan pemohon yang selengkapnya termuat dalamduduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, keponakan pemohon, calon suami keponakan pemohon, danorangtua calon suami keponakan pemohon tentang risiko
    Penetapan Nomor 29/Pdt.P/2021/PA.Bkypemohon samasama menyatakan tetap pada rencana untuk segeraterwujudnya pernikahan keponakan pemohon yang bernama Sri Mardinatabinti Martina Muryani lin dengan calon suaminya yang bernama Riski binSuhardi dan semuanya sudah siap dengan segala risiko kemungkinanyang akan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah danmengatasi kemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
Register : 16-03-2020 — Putus : 24-03-2020 — Upload : 27-03-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 94/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 24 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
109
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.2.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.5.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 109/DSN-MUI/II/2017 Tahun 2017
1249561
  • Tentang : Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah
  • . :(021) 31903288 FATWADEWAN SYARIAH NASIONALMAJELIS ULAMA INDONESIANO: 109/DSNMUI/II/2017TentangPEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAHrot ABSDewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia (DSNMUIJ) setelah,Menimbang : a. bahwa dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan diperlukanupaya pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan oleh BankIndonesia sebagai /ender of the last resort (almugridh alakhir)sebagaimana diamanahkan oleh undangundang;b. bahwa dalam rangka memitigasi risiko atas
    Pendapat Imam alSyaukani tentang mudharib dan pemegangamanah yang lain:iH) Ab ag ey Mat Wea Ilg chi ai gf 4stall Sigal Je oy Leah 33 8 sagt ausMereka (mudharib dan pemegang amanah yang lain) tidak bolehdiminta bertanggung jawab untuk menanggung risiko kecuali (risikoitu terjadi) akibat pelanggaran atau kelalaian; (namun) jika merekamenanggung risiko (atas kemauan sendiri), mereka wajibmenanggung risiko, hal itu karena mereka dengan suka rela telahmemilih pilihan (menanggung risiko) tersebut.
    Dan kerelaan (untukmenanggung risiko) menjadi sebab menghalalkan harta hamba.(AsSail alJarrar alMutadaffiq ala Hadaig alAzhar, Beirut: DaralKutub alIIlmiah, 1405 H, 3/217)4.
Register : 01-03-2013 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52992/PP/M.XIIIB/15/2014
Tanggal 5 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
22080
  • pengeluaran yang dibebankan juga dalam penambahan aktiva tetapberupa dapur/furnice, yaitu pengeluaran kepada PT Ketira Engeneering sebesarRp109.999.900,00 berupa biaya pembuatan mini bore pile;: bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan pembelian sebesarRp1.945.308.540,00 tersebut sebagai unsur Harga Pokok Penjualan ataspenggantian bagianbagian dari tungku (bukan bahan baku) untuk pelaksanaanperbaikan (overhaul) alat produksi yang dilakukan secara rutin oleh karena tungkutungku tersebut memang mempunyai risiko
    yang tinggi untuk meledak dengan suhu> 2000 derajat celsius;: bahwa berdasarkan buktibukti, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalampersidangan Majelis mengemukakan halhal yang menjadikan dasar pertimbangansebagai berikut:bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian besi plat, besi siku, beton jadi,conveyor, sewa genset, dan sparepart genset untuk pemeliharaan (overhaul) tungkutungku yang mempunyai risiko yang tinggi untuk meledak dengan suhu > 2000derajat Celsius, yang dibebankan langsung dalam
    bisadibebankan sekaligus tetapi pembebanannya melalui penyusutan denganalasan bahwa pembelian itu terkait dengan menambah masa manfaat/umur mesinatau masa manfaatnya lebih dari 1 tahun;bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa pembelian sebesarRp1.945.308.540,00 tersebut sebagai unsur Harga Pokok Penjualan ataspenggantian bagianbagian dari tungku (bukan bahan baku) untuk pelaksanaanperbaikan (overhaul) alat produksi yang dilakukan secara rutin oleh karena tungkutungku tersebut memang mempunyai risiko
Register : 02-09-2015 — Putus : 07-01-2016 — Upload : 23-03-2016
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 15/G/2015/PTUN.PLK
Tanggal 7 Januari 2016 — -.CV. RIZKI AL BAROKAH, dalam hal ini diwakili oleh NENNY HENDENI M E L A W A N - KELOMPOK KERJA KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL (POKJA III) UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP)
11684
  • BENTUK RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONTRAK Logo & NamaPerusahaan RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJAKONTRAK (RESK)digunakan untuk usulan penawaran TABEL 1, IDENTIFIKAS BAHAYA, PENILAIAN RISIKO,PENGENDALIAN RISIKO K3,PROGRAM K3, DAN BIAYA digunakan untuk usulan penawaranNama Perusahaan) : ...essssessseee: Kegiatan Na,halaman er oeNO URAIAN IDENTIFIKASI SASARAN PENGENDALIAN wae BIAYAPEKERJAAN BAHAYA K3 PROYEK RISIKO K3 D AYA (Rp)p 3 4 Q 6 T Hal.47 dari 130 hal.Pkr.No. 15/G/2015/PTUN.PLK
    BAHAVA, PENILAIAN RISIKO, SRALA PRIORITAS, PENGENDALIAN RISIKO K3, DAN PENANGGUNG AWABNama Perusahaan + snus Kegitan tiieLokast ailTarnggal dIbUat anaasanhalaman Liga ai TING) URALAN IDENTIAKASL ae Tu SALA PENGENDALIAN aePERERIAAN BAHAYA KEKERAPAN = KEPARAHAN vio PRIORITAS RISIKO KS (a et d j 4 j 6 7 8 jTh.
    Miri ManasaTahun 2015Hal. 01/09Panilaian Risiko Skala PenanggungNo Uraian Pekerjaan dentifikasi Bahaya Tingkal Prioritas Pengendalian Resiko K3 Jawab (NamaKekerapan Keparahan Risiko petugas)i 2 3 4 5 6 7 8 91 Mobilisasi & Demobilisasi Alat Kecelakaan lalu lintas a a g 1 Menggunakan Tronton yang layak pakai.
    MULTI KAPUAS RAYATABELIDENTIFIKAS BAHAYA,PENILAIAN RESIKO, SKALA PRIORITAS,PENGENDALIAN RISIKO K3 DAN PENANGGUNG JAWAB YANGMEMENUHI SYARAT (MS) ;Hal.54 dari 130 hal.Pkr.No.15/G/2015/PTUN.PLKTABEL 2. IDENTIFIKASI BAHAYA,PENILAIAN RISIKO, SKALA PRIORITAS,PENGENDALIAN RISIKO K3, DAN PENANGGUNG JAWAB Nama Perusahaan + CV.
    (sesuai dengan aslinya) ;Foto copy Tabel 1 : Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko,Pengendalian Risiko K38, Program K3, Dan Biaya,Perusahaan CV. Rizki Al Barokah, Pekerjaan PeningkatanJalan Tumbang Miri Tumbang Napoi, Tahun Anggaran 2015.(sesuai dengan aslinya) ;Foto copy Penerapan SMK 3 Dalam PBJ/JB. NugrahaWebsite, http : // jonugraha. Com / penerapan smk3 dalam pbj/.
Register : 16-06-2020 — Putus : 24-06-2020 — Upload : 26-06-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 123/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 24 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
86
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenular seksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yangmenikah pada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia dibawah 18 tahun lebih cenderung mengalami kekerasan daripasangannya. Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengankurangnya pengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usiamuda akan lebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolakhubungan seks.
    Risiko kekerasan semakin tinggi, terutama jika jarak usiaantara suami dan istri semakin jauh.c. Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 03-01-2022 — Putus : 12-01-2022 — Upload : 12-01-2022
Putusan PA SINGARAJA Nomor 1/Pdt.P/2022/PA.Sgr
Tanggal 12 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
2616
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonsuaminya.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama Anak Pemohon dan Pemohon Il, dan sebelumnya Hakimtelah memberikan nasihat kepada anak Para Pemohon tersebut agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anakPara Pemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk risiko apabilaHalaman 3 dari 19 halaman. Penetapan Nomor 1/Pdt.P/2022/PA.
    Sgr.melahirkan dalam usia muda serta risiko keberlanjutan pendidikan anak kelak.Hakim juga menasihati agar memahami makna perkawinan serta memahamihak serta kewajiban sebagai seorang istri apabila kelak menikah.
    dan kewajibansebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak menikah, serta telahmemahami kemungkinan terjadi potensi perselisihan di dalam rumah tangga;Bahwa anak memahami mengenai kemungkinankemungkinan masalahkesehatan yang akan muncul jika terjadi kehamilan pada usia muda;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Calon Suami Anak Pemohon dan Pemohon Il, dan sebelumnyaHakim telah memberikan nasihat kepada calon suami anak Para Pemohontersebut agar memahami risiko
    Kepada calon istri, Hakim menasihati agar mempertimbangkan rencanaperkawinannya tersebut dikarenakan secara medis usia anak Para Pemohontersebut masih terlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelakharus melahirkan dalam usia muda.
Register : 02-07-2020 — Putus : 08-07-2020 — Upload : 09-07-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 139/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 8 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
185
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenular seksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yangmenikah pada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia dibawah 18 tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dariPenetapan Nomor 139/Pdt.P/2020/PA Sj, Halaman 9 dari 17 halamanpasangannya. Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengankurangnya pengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usiamuda akan lebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolakhubungan seks.
    Risiko kekerasan semakin tinggi, terutama jika jarak usiaantara suami dan istri semakin jauh.. Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kemudian hari..
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukPenetapan Nomor 139/Pdt.P/2020/PA Sj, Halaman 10 dari 17 halamanmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 25-07-2017 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor Nomor 696/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst
Tanggal 19 September 2018 — PT. ASURANSI UMUM MEGA vs PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO), TBK
492300
  • Pasal 1 ayat (7) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankUmumyang berbunyi:Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidakberfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem,dan/atau adanya kejadiankejadian eksternal yang mempengaruhioperasional Bank.b. Romawi huruf D sub huruf b dan c Lampiran Surat Edaran BankIndonesia Nomor 13/23/DPNP tanggal 25 Oktober 2011:b.
    Risiko Operasional dapat bersumber antara lain dari Sumber DayaManusia (SDM), proses internal, sistem dan infrastruktur, sertakejadian eksternal.c. Sumbersumber Risiko tersebut di atas dapat menyebabkan kejadiankejadian yang berdampak negatif pada operasional Bank sehinggakemunculan dari jenisjenis kejadian Risiko Operasional merupakansalah satu ukuran keberhasilan atau kegagalan Manajemen Risikountuk Risiko Operasional.
    Pasal 1 ayat (7) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankUmum yang berbunyi:Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidakberfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem,dan/atau adanya kejadiankejadian eksternal yang mempengaruhioperasional Bank.d. Romawi huruf D sub huruf b dan c Lampiran Surat Edaran BankIndonesia Nomor 13/23/DPNP tanggal 25 Oktober 2011:d.
    Risiko Operasional dapat bersumber antara lain dari Sumber DayaHalaman 28dari 95Putusan Nomor 696/Padt.G/2017/PN.Jkt. Pst.Manusia (SDM), proses internal, sistem dan infrastruktur, serlakejadian eksternal.e. Sumbersumber Risiko tersebut di atas dapat menyebabkan kejadiankejadian yang berdampak negatif pada operasional Bank sehinggakemunculan dari jenisjenis kejadian Risiko Operasional merupakansalah satu ukuran keberhasilan atau kegagalan Manajemen Risikountuk Risiko Operasional.
Register : 05-01-2022 — Putus : 13-01-2022 — Upload : 13-01-2022
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 2/Pdt.P/2022/PA.Bky
Tanggal 13 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
2318
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, kKecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaan yangbelum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dan kekerasandalam rumah tangga. Namun Pemohon, anak Pemohon, calon suami anakPemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannyauntuk menikahkan anak; Hal. 3 dari 15 hal.
    Penetapan Nomor 2/Padt.P/2022/PA.BkyBahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak Pemohon dan calon suaminya yang bernamaCalon Suami Anak Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan serta siapuntuk menghadapi segala kemungkinan risiko perkawinan tersebut, demikianjuga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon samasamamenyatakan
    telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadap!
    segala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebihmaksimal dalam mendampingi, membimbing, dan membantu anakanakuntuk memperkecil kKemungkinan munculnya risikorisiko tersebut dalampernikahan Anak Pemohon dengan Calon Suami Anak Pemohon;Bahwa kemudian dibacakan surat permohonan Pemohon yang isinyatetap dipertahankan oleh Pemohon dengan tambahan keterangan yang padapokoknya: Bahwa anak Pemohon dan calon suaminya mau menikah atasdasar suka sama suka, tidak ada paksaan dari siapapun
    Penetapan Nomor 2/Padt.P/2022/PA.BkyPemohon dan semuanya sudah siap dengan segala risiko kemungkinan yangakan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
Register : 22-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 06-07-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 27/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 5 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
369
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, kKecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaan yangbelum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dan kekerasandalam rumah tangga.
    Namun Pemohon, anak Pemohon, calon suami anakPemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannyauntuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak Pemohon dan calon suaminya yang bernamaCalon Suami Anak Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan serta siapuntuk menghadapi segala kemungkinan
    risiko perkawinan tersebut, demikianjuga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon samasamamenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebih Hal. 3 dari 16 hal.
    Pemohon dengan calon suaminya sangat mendesak, karena antaraanak Pemohon dengan calon suaminya sudah sedemikian eratnya;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019,Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anak Pemohon, calon suamianak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon' yangselengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orang tua calonsuami anak Pemohon tentang risiko
    kemungkinan yangakan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
Register : 21-11-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 09-04-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 272/Pdt.P/2019/PA.Sj
Tanggal 28 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
1612
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenularseksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.2.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.5.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Putus : 06-02-2012 — Upload : 07-01-2013
Putusan PA SIMALUNGUN Nomor 367/Pdt.G/2011/PA.SIM
Tanggal 6 Februari 2012 —
126
  • permohonanizin untuk bercerai di Pengadilan Agama Simalungun kepada atasannya,namun Penggugat tidak mendapatkan persetujuan izin bercerai dariatasannya meskipun persidangan ini telah ditunda satu kali persidanganuntuk memperoleh izin dari atasan Penggugat tersebut, oleh karena atasanyang bersangkutan tetap tidak mau memproses surat permohonanPenggugat, maka Penggugat di persidangan menyatakan tidakberkeinginan lagi untuk mengurus izin bercerai dari atasan Penggugat danmenyatakan bersedia menanggung risiko
    apabilan perkara ini dilanjutkantanpa adanya izin dari atasan Penggugat;Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Penggugatmenyerahkan Surat Pernyataan Bersedia Menanggung Risiko tanggal 6Februari 2012 seraya bermohon kepada Ketua Majelis agar perkaranyadapat dilanjutkan.
    SelanjutnyaKetua Majelis masin memberi kesempatan kepada Penggugat agarberusaha mendapatkan Surat persetujuan izin bercerai dari atasannya dansekaligus memberitahukan kepadanya segala risiko apabila persidangan initetap dilanjutkan tanpa adanya surat persetujuan bercerai dari atasannya,Penggugat menyatakan di persidangan tidak bersedia lagi mengurus suratpersetujuan izin dari atasannya tersebut dan siap menerima risiko darisikapnya tersebut dan selanjutnya Penggugat menyerahkan SuratPernyataan Bersedia
    Menanggung Risiko tanggal 6 Februari 2012 kepadaKetua Majelis dan bermohon agar proses perkaranya dapat dilanjutkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah memberikanpenjelasan kepada Penggugat tentang risiko bercerai di Pengadilan Agamatanpa adanya izin dari atasan Penggugat dan Penggugat pun telahmembuat surat pernyataan siap menanggung resiko, maka sesuai denganSurat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 1984, Majelis Hakimsepakat pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan;Menimbang
Register : 16-06-2020 — Putus : 24-06-2020 — Upload : 26-06-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 122/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 24 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
148
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenular seksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yangmenikah pada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia dibawah 18 tahun lebih cenderung mengalami kekerasan daripasangannya. Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengankurangnya pengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usiamuda akan lebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolakhubungan seks.
    Risiko kekerasan semakin tinggi, terutama jika jarak usiaantara suami dan istri semakin jauh.Penetapan Nomor 122/Pdt.P/2020/PA Sj, Halaman 10 dari 18 halamanc. Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada Jjanin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kKemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi Kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 19-01-2021 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 27-01-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 6/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 27 Januari 2021 — Pemohon melawan Termohon
3816
  • Namun Pemohon, anak Pemohon, calon istrianak Pemohon dan orangtua calon istri anak Pemohon tetap pada pendiriannyauntuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anak Pemohonyang bernama Angga bin Erwanto dan calon istrinya yang bernama NenengNispuani binti Safariyanto samasama menyatakan telah memahami tentangkemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim danmenyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan serta siap untukmenghadapi segala
    kemungkinan risiko perkawinan tersebut, demikian jugaPemohon dan ayah calon istri anak Pemohon samasama menyatakan telahmemahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkanoleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanakmereka serta siap menghadapi segala kKemungkinan risiko yang mungkin terjadi, danakan berusaha lebin maksimal dalam mendamping!
    dengancalon istrinya sudah begitu dekat bahkan calon istri anak Pemohon sudah hamil 24(dua puluh empat) minggu oleh anak Pemohon;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 Perma RI Nomor 5 Tahun 2019, Hakimtelah mendengar keterangan Pemohon, anak Pemohon, calon istri anak Pemohondan orang tua calon istri anak Pemohon yang selengkapnya termuat dalam dudukperkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon istri anak Pemohon, dan orang tua calon istri anakPemohon tentang risiko
    perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga,sebagaimana kehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin,tetapi Pemohon, anak Pemohon, calon istri anak Pemohon, dan ayah calon istrianak Pemohon samasama menyatakan tetap pada rencana untuk segeraterwujudnya pernikahan anak Pemohon yang bernama Neneng Nispuani bintiSafariyanto dengan calon istrinya yang bernama Angga bin Erwanto dan semuanyasudah siap dengan segala risiko
    kemungkinan yang akan terjadi, serta akan selaluberusaha untuk mencegah dan mengatasi kemungkinan risiko tersebut sebaikmungkin.
Register : 12-06-2020 — Putus : 23-06-2020 — Upload : 23-06-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 118/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 23 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
107
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitPenetapan Nomor 118/Pdt.P/2020/PA Sj, Halaman 10 dari 18 halamanmenular seksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim..
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yangmenikah pada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia dibawah 18 tahun lebih cenderung mengalami kekerasan daripasangannya. Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengankurangnya pengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usiamuda akan lebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolakhubungan seks.
    Risiko kekerasan semakin tinggi, terutama jika jarak usiaantara suami dan istri semakin jauh.. Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada Jjanin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanPenetapan Nomor 118/Pdt.P/2020/PA Sj, Halaman 11 dari 18 halamanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 28-03-2016 — Putus : 15-06-2016 — Upload : 24-03-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 184/Pdt.G/2016/PN.Jak.Sel.
Tanggal 15 Juni 2016 — PT. REASURANSI NASIONAL INDONESIA, Beralamat di Jalan Cikini Raya No.99, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya RUSDIANTO, yang selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.01/DIR//III/2016, tertanggal 14 Maret 2016, memilih domisili Hukum di kantor kuasanya MEIDI KURNIAWAN, SH.MHum, DEDEN LATURAMBI, SH, Advokad/Konsultan Hukum pada Kurniawan & Partner, beralamat di Gedung Boulevard Lt.9, Jalan Fachrudin No. 5, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;-------------------------------------------------------
9059
  • Bahwa dalam Surat No. 291/SYAM/MKT/VII/06 perihal PenawaranInvestasi/ Proposal Penawaran Pengelolaan Dana tertanggal 28 Juli 2006,diketahui bahwa TERGUGAT tidak memberikan gambaran risiko investasisecara terperinci, yaitu penjelasan secara rinci mengenai risiko yang timbuldari penempatan investasi yang dikelola oleh TERGUGAT dalam bentukKontrak Pengelolaan Dana (KPD) ;"b.
    jpsse22ssnnereseeme ene neeeeie tenn seeesiee tne eeee nenaANQKA 12 j nne nn nnn nnn nnn nn nnn nn nnn nn nn nnn nn nnn nn ne mannanManaer Investasi wajib penyampaikan informasi kepada nasabahtentang gambaran risiko investasi.
    Manajemen risiko ; nn nnn nnn nen nen nenaPelaksanaan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalamangka 1 huruf b peraturan ini wajib memenuhi ketentuan sebagaiDOTIKUL, ~~ ~~ nnn nnn nnn nnn nnn nna.
    Pelaksanaan fungsi manajemen risiko dilakukan berdasarkan suatustrategi manajemen risiko yang sekurangkurangnya memuat ;1) identifikasi semua risiko yang mungkin timbul dalam kegiatanPICSUSANBAI~~~ nnn nnn ni ren in ne2) penjelasan mengenai penyebab dari timbulnyarisikorisikoTGFSO@DUT jacssecss enemies i aE EE eee3) identifikasi kemungkinan terjadinya risikorisiko tersebut ;4) penjelasan tentang implikasi atas terjadinya risikorisiko tersebut;5) langkahlangkah yang akan diambil apabila risikorisiko
    Bahwa dengan demikian, maka telah terbukti bahwa PENGGUGATmengalami kerugian secara nyata akibat tidak dikembalikannya danainvestasi milik PENGGUGAT tersebut ;(iii) Adanya Hubungan Sebab Akibat ;Bahwa oleh karena TERGUGAT tidak pernah menyampaikan penjelasansecara rinci mengenai risiko yang timbul dari penempatan investasi yangdikelola oleh TERGUGAT dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD)yang menyebabkan PENGGUGAT tidak dapat mengetahui secara rasionalmengenai potensi keuntungan yang diharapkan