Ditemukan 17393 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2020 — Putus : 24-06-2020 — Upload : 26-06-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 122/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 24 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
149
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenular seksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yangmenikah pada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia dibawah 18 tahun lebih cenderung mengalami kekerasan daripasangannya. Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengankurangnya pengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usiamuda akan lebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolakhubungan seks.
    Risiko kekerasan semakin tinggi, terutama jika jarak usiaantara suami dan istri semakin jauh.Penetapan Nomor 122/Pdt.P/2020/PA Sj, Halaman 10 dari 18 halamanc. Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada Jjanin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kKemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi Kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 26-01-2022 — Putus : 21-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PA POSO Nomor 3/Pdt.P/2022/PA.Pso
Tanggal 21 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
3029
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Subsider :Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Pemohon datangmenghadap sendiri di persidangan dan menghadirkan anak Pemohon, calonsuami anak Pemohon serta kakak calon suami anak Pemohon;Bahwa Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon, anakPemohon, calon suami anak Pemohon dan kakak calon suami anak Pemohonmengenai risiko perkawinan dibawah umur terkait dengan halhal sebagaiberikut
    Penetapan nomor 3/Pdt.P/2022/PA.Pso Bahwa calon suami anak Pemohon telah memahami segala risiko yangtimbul akibat pernikahan dibawah umur, dan akan meminimalisir resikotersebut.
    Kedua, mengabulkan permohonan dispensasikawin akan melahirkan banyak risiko mulai dari risiko pendidikan yaitu putussekolah, risiko kesehatan reproduksi yang belum matang seperti lahirnya anakprematur yang menyebabkan cacat pada bayi, bahaya kematian ibu dan anakHalaman 21 dari 27.
    Penetapan nomor 3/Pdt.P/2022/PA.Psosaat melahirkan, risiko ekonomi yang belum mapan, risiko fisik dan psikologisyang belum matang berpotensi perselisihan dan kekerasan dalam rumahtangga yang mengakibatkan terjadinya perceraian;Menimbang, bahwa dengan melihat gaidah fighiyah diatas denganditerapkan pada perkara a quo, Hakim menilai mudarat yang muncul lebihringan adalah apabila permohonan dispensasi kawin ditolak, sedangkanmudarat yang lebih besar bila permohonan dispensasi kawin ini dikabulkan;Menimbang
    Dengan adanya risiko ini, maka mengancam terwujudnya perlindunganterhadap jiwa (hifzul nafs);Menimbang, bahwa melihat dari aspek perlindungan akal (hifzul ag/),pernikahan di usia anakanak juga berpotensi gagalnya pendidikan anak.Kondisi anak Pemohon yang putus sekolah dan hanya lulusan SekolahMenengah Pertama (SMP) menunjukan bahwa Pemohon telah lalaiHalaman 22 dari 27.
Register : 05-02-2020 — Putus : 19-02-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 32/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 19 Februari 2020 — Pemohon melawan Termohon
1111
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18Penetapan Nomor 32/Pdt.P/2020/PA Sj, Halaman 10 dari 18 halamantahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahirprematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu. seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukPenetapan Nomor 32/Pdt.P/2020/PA Sj, Halaman 11 dari 18 halamanmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 27-07-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 27-07-2018
Putusan PT BANTEN Nomor 84/PDT/2018/PT BTN
Tanggal 5 Juli 2018 — JOHNSON KURNIAWAN, alamat Taman Ratu Blok D-5 nomor 31 RT 006 RW 013 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada I Ketut Surianto,.SH dan Ir.Deyong,SH.,MH. Advokat/Konsultan Hukum pada kantor Advokat Sollata & Partner beralamat di Jalan Nagasari No.98 B,Br.Pohmanis,Penatih Denpasar Bali, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Nopember 2017, selanjutnya disebut: Pelawan ( semula tergugat III/termohon eksekusi III ) sekarang sebagai Pembanding; M e l a w a n: 1. ALEXANDER COKROJOYO ( als. ALEX TJIOE als. ALEXANDER TJIOE als. TJIOE PEK HIE ), alamat Jalan Raya Darmo Permai 3/A-837 RT 005 RW 003 Kelurahan Sonok Wijenan Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, selanjutnya disebut: Terlawan (semula Penggugat/pemohon eksekusi) sekarang sebagai Terbanding; 2. MUSLIMUDIN RAOES SIREGAR als. MUSMUDIN RAOES SIREGAR, alamat Jalan Cempaka Putih II/11 RT 010 RW 007 Kelurahan Cempaka Putih Jakarta Pusat, selanjutnya disebut: Turut Terlawan I (semula Tergugat I/Termohon Eksekusi I) sekarang sebagai Turut Terbanding I 3. FENNY KURNIAWAN, alamat Jalan Somba Opu nomor 140 RT 001 RW 001 Kelurahan Bulogading Kecamatan Makassar Kota Makassar, selanjutnya disebut: turut Terlawan II (semula Tergugat II/Termohon Eksekusi II) sekarang disebut Turut Terbanding II, 4. KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG, alamat Jalan Perintis Kemerdekaan kav.5 Cikokol Kota Tangerang, selanjutnya disebut: turut Terlawan III ( semula turut Tergugat/turut Termohon Eksekusi II ) sekarang disebut Turut Terbanding III;
167104
  • Adapun bentuk ketidakjelasan dasar fakta Posita GugatanPenggugat akan diuraikan sebagai berikut:3.1.Bahwa dalam Posita Gugatan Penggugat Nomor 2 Bagian Ill tentang FaktaFakta Hukum, Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat memutuskanpersalinan normal dengan mengabaikan segala kemungkinan risiko yang timbulpada saat proses dan/atau pasca persalinan, Gugatan Penggugat tersebut tidakjelas karena Penggugat dalam Posita Gugatan Penggugat tidak menjelaskanlebih lanjut dengan jelas dan tegas mengenai bentuk
    Hal dominan yang paling sering terjadi berdasarkan bukti yangada adalah konsisten dengan kesimpulan bahwa (1) faktor risiko untuk distosiaHalaman 30 dari 53 Putusan No. 82/PDT/2018/PT.BTNbahu tidak memiliki nilai prediksi, (2) distosia bahu merupakan kejadian yangtidak dapat diprediksi, dan (3)risiko untuk anakanak yang menderita cacat tetap (akibat distosia bahu)adalah merupakan hal yang tidak mungkin diprediksi. 20.2 Bahwa berdasarkan laporan penelitian medis di atas, terbukti jika distosia21.bahu
    Penggugat menolak untuk melakukan perawatan terhadap BayiPenggugat dan tetap memaksa untuk membawa pulang walaupun telahdiberikan penjelasan, anjuran, nasihat serta petunjuk dari Tergugat dantenaga medis Tergugat Il Selain itu, walaupun mengetahui risiko yangmungkin akan terjadi, Penggugat dengan nyata secara tegas dan jelasbersedia bertanggung jawab menanggung semua risiko yang akan terjaditerhadap Bayi Penggugat.
    terjadinya cacat tetap akibat distosia bahu merupakan risiko yangtidak mungkin untuk diprediksi.
    terjadinya cacat tetapakibat distosia bahu merupakan risiko yang tidak mungkin untuk diprediksi.Bahwa cedera akibat distosia bahu dapat disembukan dengan terapi danperawatan dimana Penggugat menolak melakukan perawatan tersebut danmemaksa membawa Bayi Penggugat pulang.
Register : 02-11-2016 — Putus : 30-11-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1706 B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BEVERGE PARTNERS WORLDWIDE INDONESIA;
4171 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diberikan haksecara eksklusif oleh BPWSA untuk menggunakan kekayaanintelektual, dimana meliputi penggunaan merek dagang Frestea danNestea, logo, desain kemasan, beserta teknologinya (termasukformula dan spesifikasi produk yang dibutuhkan) (selanjutnya disebutmerek Frestea dan Nestea) untuk memproduksi, mendistribusikan danmenjual produkproduk teh dengan merek Frestea dan Nestea diIndonesia;Bahwa sebagai akibat dari pemberian hak eksklusif tersebut, PemohonBanding merupakan pihak yang menanggung risiko
    Hal inidisebabkan pihak pemberi lisensi biasanya akan mengharapkanpemegang Lisensi untuk dapat menjalankan usaha dengan baik danmeningkatkan atau mempertahankan keberhasilan usaha yang telahdirintis sebelumnya oleh pemberi Lisensi;Bahwa mengingat besarnya risiko usaha yang dihadapi oleh PemohonBanding, maka jelaslah bahwa Pemohon Banding memilikikepentingan langsung untuk menjamin dan menjaga kesuksesan dankelangsungan usaha yang berkesinambungan atas merek Frestea danNestea di Indonesia.
    CCBI hanya dapat mencampur sariminuman teh Frestea dan Nestea dan mengemasnya menjadiminuman teh siap saji Frestea dan Nestea atas sepengetahuan, jjindan instruksi yang diberikan Pemohon Banding dan sesuai dengansyarat dan kondisi yang ditetapkan oleh Pemohon Banding untukmenjamin kualitas mutu minuman teh siap saji tersebut seperti yangdisyaratkan dalam Perjanjian SubLisensi;Bahwa berdasarkan skema usaha di atas, adalah jelas bahwa tidakada pengalihan risiko usaha dari Pemohon Banding kepada CCBIdan
    Bahwa kegiatan pemasaran dan promosi merupakan faktor utamauntuk menyukseskan produkproduk teh merek Frestea dan Nestea diIndonesia;Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Pemohon Bandingmenanggung risiko usaha secara langsung dari keputusan bisnisHalaman 9 dari 33 Halaman Putusan Nomor 1706/B/PK/PJK/2016strategis yang dilakukannya sehubungan dengan usaha teh danpenjualan produkproduk teh merek Frestea dan Nestea di Indonesia;bahwa mengingat besarnya risiko usaha yang dihadapi oleh PemohonBanding
    usaha, seperti risiko pasar, risiko kredit,risiko persediaan dan sebagainya;(c) Bahwa Terbanding menduga adanya kepentingan tertentu dalamtransaksi usaha antara Pemohon Banding dengan pihakpihakterkaitnya;Bahwa oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwapengeluaran untuk pemasaran dan promosi seharusnyamerupakan beban CCl dan grup usahanya;Bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan oleh Tim Pemeriksa,Tim Pemeriksa dan Tim Penelaah Keberatan menduga bahwakegiatan promosi dan pemasaran tidak dikeluarkan
Register : 01-02-2021 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 8/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 10 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
2015
  • Mengingat risiko perkawinan dibawahumur yang mengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organreproduksi anak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi,kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan traumapsikologis/kejiwaan yang belum mapan yang mengakibatkan potensipertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga.
    Namun Pemohon,anak Pemohon, calon suami anak Pemohon dan orangtua calon suamianak Pemohon tetap pada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Susilawati binti Saridi dan calon suaminya yangbernama Rahmat Firman Sahputra bin Sahnizar samasama menyatakantelah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimanatelah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkanproses pernikahan serta siap untuk menghadapi
    segala kemungkinan risikoperkawinan tersebut, demikian juga Pemohon dan orangtua calon suamianak Pemohon samasama menyatakan telah memahami tentangkemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapi segala kemungkinan risiko yangmungkin terjadi, dan akan berusaha lebih maksimal dalam mendampingi,membimbing, dan membantu anakanak untuk memperkecil kemungkinanHal. 4 dari 18 hal.
    Penetapan Nomor 8/Pdt.P/2021/PA.BkyBahwa sesuai ketentuan pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung RINomor 5 Tahun 2019, Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anakPemohon, calon suami anak Pemohon dan orangtua calon suami anakPemohon yang selengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orangtuacalon Suami anak Pemohon tentang risiko perkawinan usia dini terhadapkemungkinan berhentinya pendidikan
    kemungkinan yang akan terjadi, serta akan selalu berusahauntuk mencegah dan mengatasi kemungkinan risiko tersebut sebaikmungkin.
Register : 06-01-2020 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan PN SUBANG Nomor 2/Pdt.G/2020/PN SNG
Tanggal 12 Mei 2020 — Penggugat : WAWA SARWANA Tergugat : PT. Bank Tabungan Negara Persero, Tbk, Kantor Cabang Purwakarta
12641
  • Degree of risk, yaitu tingkat risiko yang akan dihadapi sebagai akibatdari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasidengan kontraprestasi yang akan diterima di kKemudian hari. Semakinlama kredit diberikan, semakin tinggi pula tingkat risikonya. Denganadanya risiko inilah maka timbul jaminan dalam pemberian kredit.4. Prestasi.
    Risiko, yaitu adanya risiko yang mungkin akan terjadi selama jangkawaktu antara pemberian dan pelunasan kredit tersebut, sehingga untukmengamankan pemberian kredit dan menutup kemungkinan terjadinyawanprestasi dari nasabah peminjam dana, maka diadakanlah pengikatanjaminan dan agunan.Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, maka dapatdikemukakan bahwa selain unsur kepercayaan, di dalam permohonan danpemberian kredit juga mengandung unsur lain, yaitu unsur waktu, unsurprestasi, dan risiko.
    Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian menyebutkan,bahwa risiko (atau bahaya) adalah kewajiban memikul kerugian yangdisebabkan suatu kejadian di luar kesalahan salah satu atau Para Pihak.Berkaitan dengan pemberian kredit oleh Bank kepada debitur tentu pulamengandung risiko usaha bagi Bank. Risiko di sini adalah risiko Kemungkinanketidakmampuan dari debitor untuk membayar angsuran atau melunasikreditnya disebabkan sesuatu hal tertentu yang tidak dikehendaki.
    Oleh karenaitu, semakin lama jangka waktu atau tenggang waktu yang diberikan untukpelunasan kredit, maka makin besar juga risiko bagi Bank. Setiap perjanjiantentu mengandung adanya prestasi dan kontraprestasi.
Register : 06-03-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 27-03-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 63/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 19 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
96
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu. seharusnya dipenuhi oleh bermain danbelajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 12-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 31/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 19 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
4014
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umuryang mengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ Hal. 3 dari 16 hal. Penetapan Nomor 31/Pdt.P/2021/PA.Bkyreproduksi anak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi,kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan traumapsikologis/kejiwaan yang belum mapan yang mengakibatkan potensipertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga.
    Namun Para Pemohon,anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orang tua calonsSuami anak Para Pemohon tetap pada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak para Pemohon dan calon suaminya yangbernama Calon suami Anak para Pemohon samasama menyatakan telahmemahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telahdinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan prosespernikahan serta siap untuk
    menghadapi segala kemungkinanrisikoperkawinan tersebut, demikian juga Para Pemohon dan orang tua calonsuami anak Para Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapi segala kemungkinan risiko yangmungkin terjadi, dan akan berusaha lebin maksimal dalam mendampingl,membimbing, dan membantu anakanak untuk memperkecil kemungkinanmunculnya
    dalam rumah tangga, sebagaimanakehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin,tetap Para Pemohon, anak Para Pemohon, calon suami anak ParaPemohon, dan orang tua calon suami anak Para Pemohon samasamamenyatakan tetap pada rencana untuk segera terwujudnya pernikahan anakPara Pemohon yang bernama Anak para Pemohon dengan calon suaminyayang bernama Calon suami Anak para Pemohon dan semuanya sudah siapdengan segala risiko
    kemungkinan yang akan terjadi, serta akan selaluberusaha untuk mencegah dan mengatasi kemungkinan risiko tersebutsebaik mungkin.
Register : 13-08-2018 — Putus : 02-10-2018 — Upload : 22-07-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 38/PID.SUS-TPK/2018/PT JAP
Tanggal 2 Oktober 2018 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8347
  • Untuk plafond kredit melebihi kKewenangannnya, maka DivisiKredit meminta kajian kepada Divisi Manajemen Risiko dan DivisiKepatuhan.f. Atas dasar kajian Divisi Manajemen Risiko dan DivisiKepatuhan, selanjutnya dimintakan keputusan kredit kepadakomite Direksi, apabila masih dalam kewenangan DirekturPemasaran maka pada saat itu sudah bisa diputuskan kreditnya,apabila melebihi kewenangannya maka harus 2 (dua) Direkturyaitu Direktur Utama dan Direktur Pemasaran.g.
    BPD Papua sebelum diputuskan dalam Rapat Komite Kreditharus meminta kajian dari Divisi Manajemen Risiko dan DivisiKepatuhan melaui Direktur Kepatuhan. Bahwa PT. SBI telah memperoleh fasilitas kredit dari PT. BPDPapua KC Kaimana sebanyak 9 (Sembilan) fasilitas kredit, yangtujuan penggunaannya untuk membeli kapal cargo, kapal kontainer,kontainer, peralatan penunjang dan perluasan deposerta modal kerja.
    Bahwa Risalah Komite Kredit Tingkat Divisi tersebut selanjutnyadikirimkan / diteruskan kepada Divisi Kepatuhan dan DivisiManajemen Risiko dengan nota Nomor : 1206/KRDKmk/2010tanggal 14 Nopember 2012.Dari kajian Divisi Kepatuhan diketahul :1) Belum ditemukan bukti taksasi agunan oleh appraisalindependen;2) Belum ditemukan permohonan suku bunga.Dari kajian Divisi Manajemen Risiko, diketahui juga :1) Terdapat perbedaan hasil analisis tentang tujuanpenggunaan kredit antara Debitur, Divisi Kredit dan
    Untuk plafond kredit melebihi kKewenangannnya, makaDivisi Kredit meminta kajian kepada Divisi Manajemen Risiko danDivisi Kepatuhan.f.Atas dasar kajian Divisi Manajemen Risiko dan DivisiKepatuhan, selanjutnya dimintakan keputusan kredit kepadakomite Direksi, apabila masih dalam kewenangan DirekturPemasaran maka pada saat itu sudah bisa diputuskan kreditnya,Halaman 18 dari 35 Putusan Nomor 38/Pid.SusTPK/2018/PT JAPapabila melebihi Kewenangannya maka harus 2 (dua) Direkturyaitu Direktur Utama dan Direktur
    Bahwa Risalah Komite Kredit Tingkat Divisi tersebut selanjutnyadikirimkan / diteruskan kepada Divisi Kepatuhan dan DivisiManajemen Risiko dengan nota Nomor : 1206/KRDKmk/2010tanggal 14 Nopember 2012.Dari kajian Divisi Kepatuhan diketahul :a. Belum ditemukan bukti taksasi agunan oleh appraisalindependen;b. Belum ditemukan permohonan suku bunga.Dari kajian Divisi Manajemen Risiko, diketahul juga :a.
Putus : 06-02-2012 — Upload : 07-01-2013
Putusan PA SIMALUNGUN Nomor 367/Pdt.G/2011/PA.SIM
Tanggal 6 Februari 2012 —
127
  • permohonanizin untuk bercerai di Pengadilan Agama Simalungun kepada atasannya,namun Penggugat tidak mendapatkan persetujuan izin bercerai dariatasannya meskipun persidangan ini telah ditunda satu kali persidanganuntuk memperoleh izin dari atasan Penggugat tersebut, oleh karena atasanyang bersangkutan tetap tidak mau memproses surat permohonanPenggugat, maka Penggugat di persidangan menyatakan tidakberkeinginan lagi untuk mengurus izin bercerai dari atasan Penggugat danmenyatakan bersedia menanggung risiko
    apabilan perkara ini dilanjutkantanpa adanya izin dari atasan Penggugat;Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Penggugatmenyerahkan Surat Pernyataan Bersedia Menanggung Risiko tanggal 6Februari 2012 seraya bermohon kepada Ketua Majelis agar perkaranyadapat dilanjutkan.
    SelanjutnyaKetua Majelis masin memberi kesempatan kepada Penggugat agarberusaha mendapatkan Surat persetujuan izin bercerai dari atasannya dansekaligus memberitahukan kepadanya segala risiko apabila persidangan initetap dilanjutkan tanpa adanya surat persetujuan bercerai dari atasannya,Penggugat menyatakan di persidangan tidak bersedia lagi mengurus suratpersetujuan izin dari atasannya tersebut dan siap menerima risiko darisikapnya tersebut dan selanjutnya Penggugat menyerahkan SuratPernyataan Bersedia
    Menanggung Risiko tanggal 6 Februari 2012 kepadaKetua Majelis dan bermohon agar proses perkaranya dapat dilanjutkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah memberikanpenjelasan kepada Penggugat tentang risiko bercerai di Pengadilan Agamatanpa adanya izin dari atasan Penggugat dan Penggugat pun telahmembuat surat pernyataan siap menanggung resiko, maka sesuai denganSurat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 1984, Majelis Hakimsepakat pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan;Menimbang
Register : 29-03-2016 — Putus : 29-09-2016 — Upload : 27-03-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 192/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel
Tanggal 29 September 2016 — Drs. ZAINAL – Wiraswasta beralamat di Komp. Tanjung Mas Raya Jln. Merpati Mas Utama I Blok B7 No.7, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Luthfie Hakim, SH.MH., Nirsam MN Makarau, SH.MH., Anita Zizlavsky, SH. dan Rusdianto Matulatuwa, SH – kesemuanya Advokat pada Kantor Hukum M.Luthfie Hakim & Partners Law Firm, beralamat di Gedung Graha Pratama Lantai 20 Jln. MT.Haryono Kav. 15 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 April 2015, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
9958
  • Tergugat juga tidak dapat dimintaipertanggungjawabannya karena memang dalam produk investasi resmi yangdijual/ditawarkan Tergugat tidak membebani tanggung jawab pengembaliandari Tergugat apabila terjadi risiko terhadap produk investasi tersebut,sebagaimana klausula dalam bagian Pernyataan yang terlampir pula dalamformulir pemesanan ORI yang ditandatangani oleh Penggugat antara lainberbunyi :a.
    Risiko Pasar (Market Risk), yaitu risiko yang menyangkut potensukerugian ekonomi yang disebabkan oleh adanya perubahan harga(nilai) pasar dari ORI yang dimiliki, dimana potensi kerugian dapatterjadi apabila harga pasar berada dibawah harga pembeliian ;2). Risiko Kredit (Credit Risk) yaitu suatu risiko yang terjadi karenapemerintah sebagai issuer tidak mampu memenuhi kewajiban kepadapemegang ORI dalam pembayaran kupon dan pokok ORI pada saatjatuh tempo ;3).
    Risiko Likuiditas (Liquidity Risk), yaitu suatu risiko yang timbul karenaORI tersebut tidak Liquid, sehingga pemegang ORI tidak dapatmenjual/membeli ORI tersebut di pasar ;4).
    Risiko Operasional (Operational Risk), yaitu risiko yang menyangkutpotensi kerugian yang disebabkan oleh adanya suatu perlakuanhukum atau suatu. ketentuan hukum diluar kekuasaan PT.BankNegara Indonesia (Persero) Tok., yang mengakibatkan penyelesaianoleh salah satu pihak sebagaimana yang telah dikonfirmasikan/diperjanjikan tidak berlaku lagi atau tidak mungkin diadakan ;5). Risikorisiko yang terkandung dalam ORI dimaksud ;c.
    Hal. 15 dari 2315.Tbk., tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko atasperngelolaan ORI ;Berdasarkan ketentuan sebagaimana diuraikan diatas, teranglah bahwa atasinvestasi resmi yang dijual melalui Tergugat , Tergugat tidak dapat dimintapertanggungjawabannya dengan alasan sebagaimana diuraikan di atas,terlebih lagi dalam perkara aquo produk investasi yang disengketakanbukanlah produk investasi resmi Tergugat ;Bahwa Tergugat menolak keras dalil Penggugat yang menuduh Tergugat telah melakukan
Register : 19-04-2021 — Putus : 17-05-2021 — Upload : 17-05-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 20/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 17 Mei 2021 — Pemohon melawan Termohon
2614
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, Kecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaanyang belum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dankekerasan dalam rumah tangga.
    Namun Para Pemohon, anak ParaPemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orangtua calon suamianak Para Pemohon tetap pada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anak ParaPemohon yang bernama Martini binti Lepo dan calon suaminya yangbernama Sius bin Aban samasama menyatakan telah memahami tentangkemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan sertaSiap untuk menghadapi
    segala kemungkinan risiko perkawinan tersebut,demikian juga Para Pemohon dan orangtua calon suami anak ParaPemohon samasama menyatakan telah memahami tentang kemungkinanrisiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim danHal. 4 dari 18 hal.
    Penetapan Nomor 20/Pdt.P/2021/PA.Bkymenyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanak merekaserta siap menghadapi segala kKemungkinan risiko yang mungkin terjadi,dan akan berusaha lebih maksimal dalam mendampingi, membimbing, danmembantu anakanak untuk memperkecil Kemungkinan munculnya risikorisiko tersebut dalam pernikahan Martini binti Lepo dengan Sius bin Aban;Bahwa kemudian dibacakan surat permohonan Para Pemohon yangisinya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon dengan tambahanketerangan
    untuk mencegah dan mengatasi kemungkinan risiko tersebutsebaik mungkin.
Register : 22-06-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA BOYOLALI Nomor 0254/Pdt.P/2021/PA.Bi
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
103
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 16-07-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 23-07-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 152/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 22 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
159
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenular seksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatPenetapan Nomor 152/Padt.P/2020/PA Sj, Halaman 10 dari 18 halamanStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.Meski awalnya pernikahan dini dimaksudkan
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kemudian hari..
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanPenetapan Nomor 152/Padt.P/2020/PA Sj, Halaman 11 dari 18 halamanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 06-11-2020 — Putus : 20-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PA BOYOLALI Nomor 552/Pdt.P/2020/PA.Bi
Tanggal 20 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
166
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiPenetapan Nomor 552/Pdt.P/2020/PA.Bi. hal.13 dari 17 hal.HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim..
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Pada janin, risiko yang mungkinterjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahir yang rendah.Bayi juga bisa mengalami masalah pada tumbuh kembang karena berisikolebih tinggi mengalami gangguan sejak lahir, ditambah kurangnyapengetahuan orang tua dalam merawatnya.Sedangkan ibu yang masih remaja juga lebih berisiko mengalami anemiadan preeklamsia. Kondisi inilah yang akan memengaruhi kondisiperkembangan janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari..
Register : 03-12-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PA BOYOLALI Nomor 619/Pdt.P/2020/PA.Bi
Tanggal 10 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
216
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari..
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 08-12-2016 — Putus : 01-02-2017 — Upload : 22-02-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 735/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 1 Februari 2017 — PT.SAMINDO UTAMA KALTIM >< PT.BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK CS
128171
  • bagi BankUmum (PBI Penerapan Manajemen Risiko) (Bukti P19) yangmenyatakan:Pasal 1 angka (4)Risiko adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatuperistina (events) tertentu.Pasal 1 angka (5)Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi danprosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi,mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yangtimbul dari seluruh kegiatan usaha Bank.Pasal 21) Bank wejib menerapkan Manajemen Risiko secaraefektif, baik untuk Bank secara individual maupun untukBank secara konsolidasi
    dengan Perusahaan Anak.2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksudpada ayat (1) paling kurang mencakup:a. pengavasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;b. kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limitmanajemen risiko;c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran,pemantauan, dan pengendalian Risiko, serta sisteminformasi Manajemen Risiko; dand. sistem pengendalian intern yang menyeluruh.Pasal 41) Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2mencakup:a.
    Risiko Kredit;Halaman23 dari 61 halaman Putusan nomor 735/PDT/2016/PT DKIRisiko Pasar;Risiko Likuiditas;Risiko Operasional;Risiko Hukum;~~ 2 Q2 9 &Risiko Reputasi;Risiko Stratejik; dan@h.
    Risiko Kepatuhan.2) Bank Umum Konvensional wajib menerapkan ManajemenRisiko untuk seluruh Risiko sebagaimana dimaksud padaayat (1).Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa risiko sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 antara lain mencakup risikooperasional.Bagi bank yang besar dari sisi total aset dan memiliki tingkatkompleksitas usaha yang tinggi seperti TERGUGAT,seharusnya kontrol terhadap risiko dilakukan secara lebih baikdibandingkan dengan bank yang total aset dan tingkatkompleksitas usaha yang relatif lebih
    kecil.Dalam kasus ini terlihat jelas bahwa TERGUGAT tidak memilikimanajemen risiko yang baik sebagaimana diatur dalam PBItersebut, sehingga PENGGUGAT selaku nasabah menderitakerugian besar..
Register : 21-02-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 02-05-2023
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 57/Pid.Sus/2023/PN Byw
Tanggal 5 April 2023 — Penuntut Umum:
1.Robi Kurnia Wijaya, S.H.
3.Ahmad Budi Muklish, S.H., S.Hum.
Terdakwa:
NUR YASIN
6610
  • NURYASIN tentang JUAL BELI PUPUK BERSUBSIDI PT PETROKIMIA GRESIK Nomor : 44/SPJB-PKG/YM/2022, tanggal 31 Desember 2021;
  • 1 lembar Salinan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha : 0611210004548;
  • 1 lembar Salinan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Lampiran Nomor Induk Berusaha : 0611210004548;
  • Untuk Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya

Register : 01-09-2016 — Putus : 20-10-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1218 B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PATRA SK;
7765 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Diperlukan judgementdalam penggunaan informasi tersebut (Pasal 1.12 PedomanOECD); Praktik yang berlaku umum adalah mencari pembanding externalpada database komersial (seperti ORIANA, OSIRIS dari Bureauvan Dijk);Pemohon Banding adalah CONTRACT MANUFACTURER.bahwa fungsi dan risiko terbatas hanya pada pembuatan produk;bahwa semua barang yang diproduksi, sesuai denganpermintaan/instruksi principal, hanya dijual kepada para principal (SKEIdan Pertamina semuanya merupakan pihak afiliasi);bahwa principal
    Tidak ada aktivitasmarketing yang dibutuhkan;bahwa tidak menanggung risiko berikut ini: Risiko pasar Risiko persediaan Risiko R&D Risiko keuangan Risiko selisih kurs;TNMM dipilih sebagai metode transfer pricing.bahwa Metode CUP tidak dapat diterapkan karena: Tidak ada internal CUP (seluruh produk dijual kepada principalyang merupakan pihak istimewa).
    Informasi keuntungan operasional dari perusahaan pembandingpotensial tersedia untuk umum;Penetapan rentang kewajaran.bahwa Pemohon Banding ditetapbkan sebagai pihak yang diuji (testedparty) karena Pemohon Banding lebih sederhana dibandingkan denganSKEI dari sisi fungsi dan risiko;bahwa Full Cost Markup (FCMU), yaitu net profit dibagi total biaya(HPP dan G&A expenses, ditetapkan sebagai PLI karena: Total biaya operasi merupakan indikator yang relevan dari fungsiyang dilakukan, aset yang digunakan,
    dan risiko yang ditanggungoleh Pemohon Banding.