Ditemukan 7347 data
50 — 23
PERI Bin M .YUNAN
" ' " TPUTUSANNOMOR :239/ PID / 2009 / PT.PTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN VANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, yang memeriksa danmengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusanseperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa : E$LccmsesNama lengkap : PERI BIN M.
17 — 9
Menyatakan terdakwa PERI SLAMET Bin SAHRIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjadi Perantara Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PERI SLAMET Bin SAHRIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3.
PERI SLAMET Bin SAHRIL
P UTUS ANNomor 50/ Pid.Sus/2017/PN GnsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gunung Sugih yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : PERI SLAMET Bin SAHRIL ;Tempat lahir : Bulu Sari ;Umur/Tanggal lahir : 19 Tahun / 6 Maret 1997 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Rt.03 Rw.01 Kampung Bulu Sari KecamatanBumi
Menyatakan Terdakwa PERI SLAMET Bin SAHRIL bersalah telah melakukantindak pidana Secara Tanoa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara DalamJual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan Dalam Bentuk BukanTanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan Pertama;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PERI SLAMET Bin SAHRIL dengan pidanapenjara selama 6 (enam) Tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesarRp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;3.
Menyatakan terdakwa PERI SLAMET Bin SAHRIL telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjadi PerantaraMenjual Narkotika Golongan Bukan Tanaman ;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PERI SLAMET Bin SAHRIL oleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;Putusan Nomor 50/Pid.Sus/2017/PN Gns. hal 183. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
PERI KEMIT
20 — 11
Pemohon:
PERI KEMITBtm.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batam, yang memeriksa dan mengadili perkara PerdataPermohonan telah memberikan Penetapan sebagai berikut dalam perkaraPermohonan Para pemohon bernama :PERI KEMIT, Tempat/Tgl lahir Berastagi/04011973, Jenis Kelamin Lakilaki,Alamat Taman Marchelia Blok B No.56 RT/RW 002/009 Kel.TamanBaloi Kec.Batam Kota Kota Batam, Agama Kristen, StatusPerkawinan Kawin, Pekerjaan Karyawan BUMN, Kebangsaan WNI;DanEVIDORA FRANSISKA BR SEBAYANG, Tempat
BR SEBAYANG, berdasarkan Kutipan Akta KelahiranNomor 0884/2007 tertanggal 13 Maret 2007, yang dikeluarkan KantorKependudukan dan Catatan Sipil Kota Payakumbuh; ABIEL TERLAGIE KEMIT, Lahir di Batam, pada tanggal 25 April2009, anak Kedua Lakilaki dari Suami Istri PERI KEMIT dan AVIDORAFRANSISKA SEBAYANG, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor5321/KUCSBTM/2009 tertanggal 27 Mei 2009, yang dikeluarkan KantorKependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam; ERULONA KYLA KEMIT, Lahir di Batam, pada tanggal
21 Agustus2015, anak Ketiga Perempuan dari Suami Istri PERI KEMIT dan AVIDORAFRANSISKA BR SEBAYANG, berdasarkan Kutipan Akta KelahiranNomor 2171LU310820150038 tertanggal 31 Agustus 2015, yangdikeluarkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam;Bahwa pada Dokumen Kependudukan para Pemohon dan DokumenKutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon tertera data identitas paraPemohon yang berbeda, yaitu; Pada Dokumen Kartu.
Tanda Penduduk (KTP) NIK.2171100401739002, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Batam tertera nama PERI KEMIT lahir di Berastagipada tanggal 04011973; Pada Dokumen Kartu.
Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran Nomor 24.748/1987 atas nama Peri Kemittertanggal 21111987, diberi tanda P3 ;4. Fotocopy ljazah Nomor 4100489 atas nama Peri Kemit yang dikeluarkanoleh Universitas Gajah Mada, diberi tanda P4;5. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan No : 504/2005, tertanggal 8 Desember2005, yang dikeluarkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenKaro, diberi tanda P5;6.
18 — 0
INDRIYATIPERI SAYANTO EKOPUTRO
28 — 8
Menyatakan Terdakwa SUHERI ALIAS PERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Pidana- SUHERI ALIAS PERI
Menyatakan Terdakwa SUHERI Alias PERI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimanadiatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaantunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUHERI Alias PERI berupa pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara dan agar Terdakwa tetap ditahan;3.
tidak ada mengajukan pembelaan secara tertulis di persidangan namunsecara lisan hanya mengajukan permohonan supaya dijatuhi pidana yang seringanringannya dengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesali perobuatannya sertaberjanji tidak mengulangi lagi perobuatannya;Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Jaksa PenuntutUmum tetap pada tuntutannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umumdengan Dakwaan sebagai berikut :DakwaanBahwa ia Terdakwa SUHERI Alias PERI
2016bertempat di Dusun Suka Bangsa Desa Simpang Merbau Kecamatan Na IXXKabupaten Labuhanbatu Utara tepatnya di rumah saksi korban SUPADI atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum PengadilanNegeri Rantau Prapat, telah melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwadengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016 sekira pukul 00.10 Wib di DusunSuka Bangsa Desa Simpang Merbau Kecamatan Na IXX Kabupaten LabuhanbatuUtara Terdakwa SUHERI Alias PERI
kewajiban yang atas perbuatannya ia dapat dibebani pertanggung jawabanpidana;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SaksiSaksi danketerangan Terdakwa serta dihubungkan dengan Bukti Surat maupun Barangbukti dimana satu sama lain telah saling bersesuaian, Majelis Hakimberpendapat, bahwa dengan dihadapkannya Terdakwa ke persidangan yangidentitasnya telah dibenarkan oleh Terdakwa dan saksi saksi, maka yangdimaksud dengan unsur setiap orang dalam perkara a quo menunjuk kepadadiri Terdakwa Suheri Alias Peri
Menyatakan Terdakwa Suheri Alias Peri telah teroukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
27 — 5
Menyatakan Terdakwa PERI USMAN Bin USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan terhadap orang; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PERI USMAN Bin USMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.
PERI USMAN Bin USMAN
SKWDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkaraperkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa :Nama Lengkap : PERI USMAN Bin USMANTempat Lahir : SingkawangUmur/Tanggal Lahir : 12 Desember 1975Jenis Kelamin : Lak+lakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jl Siaga Gg. Karya Kel. Roban Kec.
Menyatakan Terdakwa PERI USMAN Bin USMAN bersalah melakukan tindak pidanadengan terangterangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadao orang/barangsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PERI USMAN Bin USMAN selama 6 (enam) bulanpenjara dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;13.
Perk : PDM 56/1/SINGK/09/2012 tanggal 06 September 2012 sebagai berikut :Kesatu :Bahwa ia PERI USMAN Bin USMAN bersamasama dengan BAGONG (DPO) pada hariMinggu tanggal 01 Juli sekira pukul 02.30 Wib atau setidaktidaknya pada waktuwaktu tertentudalam tahun 2012, bertempat di Jalan Pahlawan Gang Manggis Kelurahan Roban KecamatanSingkawang Tengah Kota Singkawang atau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasukdalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Singkawang, telah dengan terangterangan dan dengantenaga
Rahmad Budianto Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Abdul Aziz Singkawang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Luka robek dipuncak kepala ukuran 10 x 0,5 x 1 cm; Luka robek dikepala depan bagian kiri ukuran 2 x 0,5 x 0,5 cm;KesimpulanDiagnosa : Luka robek dikepalaKelainankelainan tersebut diatas terjadi karena : Persentuhan dengan benda tumpul;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1)KUHP;ATAUKedua :Primair :Bahwa ia PERI USMAN Bin USMAN pada hari
Menyatakan Terdakwa PERI USMAN Bin USMAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan terhadap orang;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PERI USMAN Bin USMAN oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dyalam oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
26 — 4
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FERYANTA SEMBIRING Alias PERI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari.
FERYANTA SEMBIRING Alias PERI
55 — 8
PERI PADLIANTO PGL PERI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK IKUT SERTA MAIN JUDI DITEMPAT YANG DAPAT DIKUNJUNGI UMUM;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5.
DARWIN Pgl DARWIN- PERI PADLIANTO Pgl PERI
Darwin Pgl Darwin ikut bermain dan kemudian sekira pukul 23.00 wibTerdakwa Ill Peri Padlianto Pgl Peri datang juga ikut bergabung.
Darwin Pgl Darwin ikut bermain dan kemudian sekira pukul 23.00wib Terdakwa Ill Peri Padlianto Pgl Peri datang juga ikutbergabung.
Darwin PglDarwin dan Terdakwa Peri Padlianto Pgl Peri. Bahwa Terdakwa bermain permainan jenis qiuqiu menggunakan 1 (satu) kotakkartu domino yang berjumlah sebanyak 28 (dua puluh delapan) dan uang rupiahsebagai taruhan. Bahwa permainan jenis qiuqiu yang Terdakwa lakukan bersamasama denganTerdakwa M. Darwin Pgl Darwin dan Terdakwa Peri Padlianto Pgl Peri sebagaiHalaman 8 dari 18 Putusan Nomor 36/Pid.B/2017/PN.Lbsberikut: awalnya Terdakwa main berlima yakni Terdakwa M.
Padlianto Pgl Peri ikut bergabung maindan setelah 15 (lima belas) menittibatiba datang petugas kepolisian.
PERI PADLIANTO PGL PERI, sertaBAHRAN, EMONDAN PUTRA.
ANDRI DHARMA
Terdakwa:
PERI RAMADANI ALS PERI
32 — 3
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Peri Ramadani als Peri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Peri Ramadani als Peri, oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana
Penuntut Umum:
ANDRI DHARMA
Terdakwa:
PERI RAMADANI ALS PERIMenjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Peri Ramadani Als Peri denganpidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,(delapan ratus juta rupian) Subs 2 (dua) bulan penjara dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan.3.
(dua ratus ribu rupiah), setelah itu Narkotikajenis shabushabu tersebut diserahkan saksi Risky Josua Sembiring AlsJosua kepada terdakwa Peri Ramadani Als Peri untuk dipegang,selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut sekitar pukul 21.30 Wibtepatnya di depan Taman Napesengkut berdasarkan informasi darimasyarakat saksi Suliono,saksi Mindo Sinaga dan saksi Christian Zebuadari Satuan Narkoba Polres Pakpak Bharat melakukan penangkapanterhadap terdakwa Peri Ramadani Als Peri dan Risky Josua SembiringAls
saksi dan Terdakwa Peri RamadaniAls Peri memberikan uang sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah)kepada Reza dan membeli Narkotika Golongan jenis sabu sebanyak 1paket seharga Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah);Bahwa setelah itu saksi dan Terdakwa Peri Ramadani Als Peri berada ditepatnya lapangan Napasengkut di Desa Sindeka Kecamatan SalakKabupaten Pakpak Bharat, datang 3 (tiga) orang Polisi menghampirisepeda Motor yang ditumpangi Terdakwa Peri Ramadani Als Peri,seketita itu Terdakwa Peri Ramadani
Als Peri membuang bungkusanyang berisi Narkotika Golongan jenis sabu tersebut ke bawah sepedamotor, lalu polisi menyuruh Terdakwa Peri Ramadani Als Peri untukmemungutnya kemball;Bahwa Terdakwa Peri Ramadani Als Peri mengakui bahwa sabu tersebutadalah miliknya bersama dan akan dipakai bersama dengan saksi RiskyJosua Sembiring als Josua;Bahwa saksi bersamasama dengan Terdakwa Peri Ramadani Als Peritidak ada memiliki jin dari pihak yang berwenang untuk memilki NarkotikaGolongan jenis sabu tersebut;
Menyatakan Terdakwa Peri Ramadani als Peri telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemufakatan Jahat TanpaHak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan Bukan Tanaman;2.
51 — 1
Menyatakan Terdakwa I SUNARDI Pgl EDI dan Terdakwa II PERI SUSANDI Pgl PERI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA DALAM PERMAINAN JUDI DI SUATU TEMPAT YANG DAPAT DIDATANGI OLEH KHALAYAK RAMAI, TANPA IZIN DARI PENGUASA;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (Tiga) Bulan;3.
- Terdakwa I SUNARDI Pgl EDI dan Terdakwa II PERI SUSANDI Pgl PERI,
48 — 8
Menyatakan Terdakwa SAFRI Alias PERI Bin NUKMAN identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk tanaman ; 2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAFRI Alias PERI Bin NUKMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5.
SAFRI Alias PERI Bin NUKMAN
72 — 10
Menyatakan terdakwa Perianto bin Umar panggilan Peri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
PERIANTO bin UMAR panggilan PERI
PUTUSANNomor 73/Pid/B/2016/PN Pdp.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Padang Panjang yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Perianto Bin Umar Panggilan Peri;Tempat lahir : Singgalang;Umur/tanggal lahir : 26tahun/Tahun 1990;Kewarganegaraan : Indonesia;Jenis kelamin : Lakilaki;Agama : Islam;Tempat tinggal : Jorong Subarang Nagari Singgalang KecamatanX Koto
Menyatakan terdakwa Perianto Bin Umar Panggilan Peri bersalahmelakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dakwaanmelanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pldana;2. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangiseluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan;3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (Satu) buah ikat pinggang tali warnahitam kepala warna silver merk Italy dirampas untuk dimusnahkan;4.
biaya perkara sebesarRp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyakeringanan hukuman karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanjjitidak akan mengulangi perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa Perianto Bin Umar Panggilan Peri
Penganiayaan;Menimbang, bahwa walaupun dalam Pasal 351 Ayat (1) KitabUndangundang Hukum Pidana tidak menyebutkan tentang unsur barangsiapa, akan tetapi Majelis Hakim memandang perlu untuk menguraikanunsur barang siapa terlebin dahulu sebagai unsur subjek hukum atau pelakuyang dalam hal ini adalah terdakwa Perianto Bin Umar Panggilan Peri;Ad. 1.
Menyatakan terdakwa Perianto Bin Umar Panggilan Peri tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
68 — 55
Menyatakan Terdakwa PERI Bin M. ALI TINGGI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut.; 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) rangkap rekening koran Bank BRI atas nama Muh.
- PERI Bin M. ALI TINGGI
Menyatakan Terdakwa PERI Bin M.
REG.PERK : PDM 75/MJU/Euh.2/11/2015, tertanggal 30 Nopember 2015,yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DAKWAAN ;w Bahwa Terdakwa PERI BIN M.
;Menimbang, bahwa Terdakwa PERI Bin M. ALI TINGGImemberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagaiberikut :44Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan kepersidangan karenaada masalah Narkotika.
Unsur Setiap Orang : Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Setiap Orangdalam unsur ini adalah siapa saja orangnya baik lakilaki maupunperempuan sebagai subjek hukum yang dapat melakukanperbuatan pidana, dimana perbuatan tersebut dapatdipertanggungjawabkan secara hukum, dalam perkara ini JaksaPenuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa PERI Bin M.
Menyatakan Terdakwa PERI Bin M. ALI TINGGI tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana yang didakwakan.;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari DakwaanPenuntut Umum tersebut.;3.
LUSIANA, SH
Terdakwa:
PERI SADLI ALIAS PERI
27 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Peri Sadli Alias Peri, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan TerdakwaPeri Sadli Alias Peri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan
Penuntut Umum:
LUSIANA, SH
Terdakwa:
PERI SADLI ALIAS PERI
56 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERI bin M. ALI TINGGI;
PUTUSANNomor 1679 K/PID.SUS/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : PERI bin M.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 161/Pid.Sus/2015/PN.Mam. tanggal 14 April 2016 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Peri bin M. Ali Tinggi tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan;.
Safri binHasnawi lari dari Rutan Polres Mamuju tanggal 17 Juli 2015, barulahsaksi ketahui kalau jumlah barang bukti berupa sabusabu milik Sdr.Safri bin Hasnawi yang sebenarnya adalah sejumlah 50 (lima puluh)gram dan hal tersebut saksi ketahui setelah adanya pengakuan dariBrigpol Peri dan Briptu Indirwan;Bahwa benar yang saksi ketahui bahwa pada saat Kapolres Mamujumelakukan interogasi, benar Brigpol Peri dan Briptu = Indirwanmengakui kalau sebenarnya barang bukti sabusabu milik Sdr.
Hasbi untuk dijual, selanjutnya oleh Brigpol Muh.Hasbi menjual sabusabu tersebut dan hasil penjualan dibagi bersamaBrigpol Peri dan Briptu Indinwan namun berapa hasil penjualan danbeberapa jumlah pembagian tidak saksi ketahul;Bahwa benar yang saksi ketahui bahwa benar Brigpol Muh. Hasbi jugamengakui dan membenarkan telah menerima sabusabu dari BrigpolPeri sebanyak 42 gram dan ia (Brigpol Muh.
Menyatakan Terdakwa PERI bin M. ALI TINGGI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan permufakatanjahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukummenerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan Narkotikagolongan dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima)gram;2.
73 — 22
Menyatakan terdakwa PERI PERNANDO Bin RADEN RONI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana:
PERI PERNANDO Bin RADEN RONI
Menyatakan terdakwa PERI PERNANDO Bin RADEN RONTI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukanpenganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan mati, sebagaimana yangdidakwakan dalam dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 80 ayat (3)UURI No.23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak.2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PERI PERNANDO bin RADEN RONIdengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara, denda sebesar Rp100.000.000, (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.3.
Setelah diperiksa ternyataidentitasnya sama dengan identitas Terdakwa yang tersebut dalam surat dakwaan itu.Dengan demikian berarti orang yang diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa adalahyang sesungguhnya sebagai terdakwa, yaitu PERI PERNANDO Bin RADEN RONI,sehingga tidak terjadi error in persona.Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang telah terpenuhi.Ad 2.
Menyatakan terdakwa PERI PERNANDO Bin RADEN RONTI tersebut terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana: Penganiayaan TerhadapAnak Yang Mengakibatkan Mati.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) bulan.3.
SUSI SIHOMBING,SH
Terdakwa:
PERI SADLI alias PERI
22 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Peri Sadli Alias Peri tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Peri Sadli Alias Peri tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair
Penuntut Umum:
SUSI SIHOMBING,SH
Terdakwa:
PERI SADLI alias PERI
Terdakwa:
Ahmad Peri panggilan Peri
25 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Peri Panggilan Peri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Terdakwa:
Ahmad Peri panggilan Peri
34 — 15
PERI PADLI ALS FERI, DK
PERI PADLI Alias FERI bersamasamadengan Terdakwa 2.
PERI PADLI Alias FERI bersamasama denganTerdakwa 2. MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF secara patungan masingmasing Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) membeli Narkotika jenisshabu kepada SIPULU (belum tertangkap) sebanyak 5 (lima) bungkus plastikklip kecil seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa setelah Narkotika jenis shabu diterima dari SIPUL (belumtertangkap) oleh Terdakwa 1. PERI PADLI Alias FERI langsung memberikanNarkotika jenis shabu kepada Terdakwa 2.
PERI PADLI Alias FERI bersamasama dengan Terdakwa 2.MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF dudukduduk di bong di pinggir jalan umumDusun IX Desa Pematang Sei Baru Kecamatan Tanjung Balai KabupatenAsahan, datang Saksi SABRAN MUSLIM PANJAITAN, SH dan Saksi MULYADImelakukan penangkapan Terdakwa 1. PERI PADLI Alias FERI bersamasamadengan Terdakwa 2. MUHAMMAD YUSUF Alias YUSUF yang seketika ituTerdakwa 2.
IMELDA PANJAITAN.SH
Terdakwa:
PERI ARDIAN SITEPU ALS PERI
24 — 14
- Menyatakan Terdakwa PERI ARDIAN SITEPU Als PERI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen hasil perkebunan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Penuntut Umum:
IMELDA PANJAITAN.SH
Terdakwa:
PERI ARDIAN SITEPU ALS PERINama lengkap : Peri Ardian Sitepu als Peri. Tempat lahir : Selampe. Umur/Tanggal lahir : 36 tahun / 6 Juni 1981. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dsn. Selampe Ds. Namo Mbelin Kec. KualaKab.LangkatAgama : IslamPekerjaan : wiraswastaTerdakwa Peri Ardian Sitepu als Peri ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 10 Januari 2018 sampai dengan tanggal 29 Januari2018.
Menyatakan terdakwa PERI ARDAN SITEPU ALS PERI telah terbuktibersalah melakukan tindak pidana Secara tidak sah yang memanen dan /atau memungut hasil perkebunan sebagimana diatur dalam Pasal 107huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagimana dalamdakwaan Kedua ;Halaman 1 dari 9 Putusan Nomor 214/Pid.Sus/2018/PN Stb2.
ARDIAN SITEPU ALS PERI pada hari Selasatanggal 09 Januari 2018 sekira pukul 15.00 Wib setidak tidaknya pada suatuwaktu lain dalam bulan Januari 2018, bertempat di Areal Afd.
LNK Kebun Bekiun mengalami kerugian sebesar Rp100.000, (Seratus ribu rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuaiPasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ;ATAUKEDUABahwa ia terdakwa PERI ARDIAN SITEPU ALS PERI pada hari Selasatanggal 09 Januari 2018 sekira pukul 15.00 Wib setidak tidaknya pada suatuwaktu lain dalam bulan Januari 2018, bertempat di Areal Afd.
Menyatakan Terdakwa PERI ARDIAN SITEPU Als PERI tersebut diatastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana secara tidak sah memanen hasil perkebunan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama : 8 (delapan) bulan3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.