Ditemukan 44442 data
81 — 37
Menyatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan Nomor IndukKependudukan (NIK) 6301101608720002, terdapat kesalahanpenulisan nama yakni ABD ROKHMAN;3. Menyatakan Kartu Keluarga Nomor 6301101407110003, atas namaABDUL ROKHMAN, terdapat kesalahan penulisan tempat lahir atasnama MOHAMMAD ZUNAIDI PRATAMA dan MOHAMMAD SAIDADITYA, yakni Tanjung;4. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1068/IST/CATPIL/2005,terdapat kesalahan penulisan nama yakni M. ZUNAIDI PRATAMA;5.
Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/UM/CATPIL/2005, terdapatkesalahan penulisan nama yakni M. SAID ADITYA;6. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahanpenulisan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan NomorInduk Kependudukan (NIK) 6301101608720002 yang dikeluarkan olehDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut diPelaihari, menjadi ABDUL ROKHMAN;7.
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namapada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1068/IST/CATPIL/2005 yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil KabupatenTanah Laut di Pelaihari, menjadi MOHAMMAD ZUNAIDI PRATAMA;Penetapan Perkara Perdata Permohonan Nomor 90/Pdt.P/2017/PN Pli Halaman 14 dari 159.
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namapada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/UM/CATPIL/2005 yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil KabupatenTanah Laut di Pelaihari, menjadi MOHAMMAD SAID ADITYA;10.
Bahwa, terdapat kesalahan penulisan tempat lahir anak keduaPemohon tersebut pada Kartu Keluarga Pemohon, yakni tertulisTanjung, yang seharusnya sebagaimana tempat lahir yang benar tertulispada Kutipan Akta Kelahiran yakni Tanah Laut Penetapan Perkara Perdata Permohonan Nomor 90/Pdt.P/2017/PN Pli Halaman 2 dari 159.Bahwa, terdapat pula kesalahan penulisan nama Pemohon pada KartuTanda Penduduk atas nama ABD ROKHMAN, yang seharusnya adalahABDUL ROKHMAN;10.
YESSY CECILIA SIMARMATA
21 — 10
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan Nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor : 2342/1995 tertanggal 25 Juli 1995 yakni : Nama Pemohon yang semula tertulis : Yessy Cecilia Br.
Simarmata dirubah/diperbaiki menjadi Yessi Cecilia Simarmata;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan Nama Pemohon pada KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) , NIK : 1271075606950002 atas nama Pemohon yakni :Nama Pemohon yang semula tertulis : Yessy Cecilia Simarmata dirubah/diperbaiki menjadi Yessi Cecilia Simarmata;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Penulisan Nama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) No. 1271070504000001 , nama Pemohon yakni
Simarmata dirubah/diperbaiki menjadi Yessi Cecilia Simarmata;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan Penulisan Nama Pemohon tersebut diatas ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan agar di buat Catatan dalam Register Akta Pencatatan Sipil dan merubah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon sesuai dengan Peraturan hukum yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 160.000 (seratus enam puluh
M. ALI TAEB
22 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua laki-laki anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-03052019-0009 tertanggal 03 Mei 2019;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
- Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan salinan resmi penetapan ini
kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahi-ran Nomor: 1107-LT-03052019-0009 serta menerbitkan Kutipan Akta Ke-lahiran anak Pemohon tersebut yang baru dengan penulisan nama orang tua laki-lakinya yang benar, yaitu M.
Tiolina Sinabang
20 — 10
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 12712/KU-CS-BTM/2014, tanggal 2 September 2014, atas nama GESSELS ANGELIN, tidak sesuai dengan penulisan nama anak Pemohon yang tercantum dalam Surat Pernyataan, tanggal 5 Mei 2020, atas nama GISEL ANGELINE ;
3. Membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada
Kutipan Akta Kelahiran, No : 12712/KU-CS-BTM/2014, tanggal 2 September 2014, atas nama GESSELS ANGELIN tersebut dari semula tertulis GESSELS ANGELIN menjadi tertulis GISEL ANGELINE ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama anak Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk
Nama Anak Pemohonsendiri dalam Akta Kelahiran anaknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan
Nama anakPemohon dalam Akta Kependudukan anaknya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
Nama Anak Pemohon pada Akta Kependudukananaknya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pemohon danketerangan Saksisaksi serta dihubungkan dengan Suratsurat Bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian, diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa pada Bukti P2 (foto copy Surat Pernyataan, tanggal 5 Mei 2020, atasnama GISEL ANGELINE), nama anak Pemohon tertulis GISEL ANGELINE ; Bahwa pada Bukti P5 (foto copy Kutipan Akta Kelahiran, No : 12712/KUCSBTM/2014, tanggal 2 September 2014, atas
Btm.59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 TentangPersyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sertaperaturan perundangundangan lain yang berkaitan ;1.MENETAPKANMengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;Menyatakan bahwa penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran, No : 12712/KUCSBTM/2014, tanggal 2 September 2014, atasnama GESSELS ANGELIN, tidak sesuai dengan penulisan nama anakPemohon yang tercantum dalam Surat Pernyataan, tanggal
5 Mei 2020, atasnama GISEL ANGELINE ;Membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 12712/KUCSBTM/2014, tanggal 2 September 2014, atas namaGESSELS ANGELIN tersebut dari semula tertulis GESSELS ANGELINmenjadi tertulis GISEL ANGELINE ;Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisannama anak Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalamPasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara
TIOLINA
45 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah penulisan nama ibu kandung pada akta kelahiran anaknya Nomor 900/U/JS/2006, tanggal 28 Desember 2006, semula tertulis Tjiu, Tio Lina dirubah menjadi Tiolina;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan penulisan nama ibu kandung kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Jakarta Selatan untuk merubah penulisan nama ibu kandung pada akta kelahiran anak tersebut, semula tertulis Tjiu, Tio Lina dirubah menjadi Tiolina pada pinggir Kutipan Akta Kelahirannya dan dicatat dalam Daftar Register Kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
LIOBA. RJ
19 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Mengizinkan kepada Pemohon untuk mengubah penulisan nama, tempat dan tahun kelahiran pada Paspor sama dengan Penulisan Nama, Tempat dan Tahun lahir pada Akta Kelahiran Pemohon;
- Membebani Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp181.000,00(seratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Dewi Silalahi
17 — 11
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 12727/KU-CS-BTM/2012, tanggal 25 September 2012, atas nama ADRIANO HALOMOAN MARPAUNG, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK. 2171030502860005 tanggal 17 Desember 2018, atas nama DEWI SILALAHI ;
3. Membetulkan penulisan
nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 12727/KU-CS-BTM/2012, tanggal 25 September 2012, atas nama ADRIANO HALOMOAN MARPAUNG tersebut dari semula tertulis DEWI NURAFNI SILALAHI menjadi tertulis DEWI SILALAHI ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata
Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahiran anaknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata
Nama Pemohondalam Akta Kependudukan anaknya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
Nama Pemohon pada Akta Kependudukan anaknya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pemohon danketerangan Saksisaksi serta dihubungkan dengan Suratsurat Bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian, diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa pada Bukti P1 (foto copy Kartu.
Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 12727/KUCSBTM/2012, tanggal 25 September 2012, atas namaADRIANO HALOMOAN MARPAUNG, tidak sesuai dengan penulisan namaPemohon yang tercantum dalam Kartu. Tanda Penduduk, NIK.2171030502860005 tanggal 17 Desember 2018, atas nama DEWI SILALAHI ;3.
Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :12727/KUCSBTM/2012, tanggal 25 September 2012, atas nama ADRIANOHALOMOAN MARPAUNG iersebut dari semula tertulis DEWI NURAFNISILALAHI menjadi tertulis DEWI SILALAHI ;4.
Misran Roif
47 — 21
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 1257/KT/P/1987, tanggal 27 Agustus 1987, atas nama MISRAN ROIF DAELY, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171111505869011, tanggal 04 April 2019, atas nama MISRAN ROIF ;
3. Membetulkan penulisan nama Pemohon
pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 1257/KT/P/1987, tanggal 27 Agustus 1987, atas nama MISRAN ROIF DAELY tersebut dari semula tertulis MISRAN ROIF DAELY menjadi tertulis MISRAN ROIF ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Bahwa Pemohon menganggap perlu untuk melakukan perbaikan namalengkap Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon karena terdapatkesalahan/kelebihnan penggalan nama pada penulisan nama Pemohonsehingga Pemohon mengalami kesulitan dalam mengurus administrasikependudukan Pemohon, semula tertulis nama Misran Roif Daely seharusnyaMisran Roif lahir di Pasar Marancar pada tanggal 15 Mei 1986 ;6.
Nama Pemohon sendiridalam Kutipan Akta Kelahirannya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan
Nama Pemohondalam Akta Kependudukannya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 1257/KT/P/1987, tanggal 27 Agustus 1987, atas nama MISRAN ROIFDAELY, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantumdalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171111505869011, tanggal 04 April 2019,atas nama MISRAN ROIF ;3.
Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :1257/KT/P/1987, tanggal 27 Agustus 1987, atas nama MISRAN ROIF DAELYtersebut dari semula tertulis MISRAN ROIF DAELY menjadi tertulis MISRANROIF ;4.
SURYANI
37 — 9
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama dan tempat lahir anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-01102012-0253 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tertanggal 13 Maret 2013;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dan tempat lahir anak Pemohon pada
Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-01102012-0253 tersebut;
- Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-01102012-0253 tersebut karena mencantumkan penulisan nama dan
tempat lahir anak Pemohon tersebut yang keliru serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran untuk anak Pemohon tersebut yang baru dengan penulisan nama dan tempat lahir yang benar, yaitu ZAINAL ABIDIN lahir di HOSPITAL BERSALIN KUALA LUMPUR;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
DARNAWATI
20 — 14
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dari AFNITA LINDA menjadi APNITA LINDA.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor 36/L-TAMB/DISDUKCAPIL/2009 tanggal 13 Januari 2009.
MUHAMMAD AIDARUS MY
101 — 17
YATIM AR dan BASYARIAH;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki penulisan nama pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon No. 1106111708800006, dan Kartu Keluarga Pemohon No. 1106112904130003 dari MUHAMMAD AIDARUS MY menjadi M.
AIDARUS MY sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Pemohon No.110611-LT-21122011-0053;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan/perbaikan penulisan nama pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kab.
Aceh Besar untuk diberikan catatan pinggir tentang perubahan/perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.336.000,00 (Tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
AlDARUS MYsesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Pemohon;Bahwa alasan perubahan/perbaikan penulisan nama PemohonMUHAMMAD AIDARUS MY menjadi M.
AlDARUS MY; Bahwa oleh karena terdapatnya perbedaan penulisan nama Pemohon padabeberapa dokumen tersebut, maka Pemohon bermaksud ingin memperbaikipenulisan namanya pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor1106111708800006, dan Kartu Keluarga Pemohon Nomor1106112904130003 dari MUHAMMAD AIDARUS MY menjadi M. A/DARUSMY sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Pemohon No.110611LT211220110053; Bahwa~ alasan perubahan/perbaikan penulisan nama PemohonMUHAMMAD AIDARUS MY menjadi M.
nama Pemohon dari MUHAMMAD AIDARUSMY menjadi M.
AYDARUS MY tidaklah merubah atau menghilangkan identitasPemohon semula melainkan hanya mengganti cara penulisan nama agar sesualdengan Kutipan Akte Kelahiran Pemohon dengan No.110611LT211220110053, sehingga permohonan yang demikian tidak bertentangan dengan hukumdan oleh karenanya berdasarkan dan beralasan hukum untuk dikabulkandengan memperbaiki amar permohonan Pemohon tanpa mengurangi maksuddan tujuan permohonan Pemohon;Menimbang, bahwa atas permohonan yang telah diajukan oleh Pemohontersebut adalah
Aceh Besar untuk diberikan catatan pinggir tentangperubahan/perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.336.000,00 (Tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);Demikian dibuat Penetapan ini pada hari Senin, tanggal 10 September2018, oleh Mustabsyirah, S.H.,M.H. selaku Hakim Tunggal pada PengadilanNegeri Jantho, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umumpada hari itu juga oleh Hakim tersebut dibantu oleh Reni Ohvianti, S.H.
Fadhlun
43 — 9
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama dan tanggal lahir pemohon dalam Kutipan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dan kesalahan penulisan nama orang tua (ayah) pemohon di Kartu Keluarga (KK) yang semula bernama FADLUN, tempat/tanggal lahir di Pangwa Meucat, 19 Januari 1996 dan nama ayah Pemohon semula tertulis Iskandar sehingga diperbaiki menjadi FADHLUN, tempat/tanggal lahir, Pangwa
Mecat, 19 Januari 1997 dan nama ayah Pemohon menjadi Iskandar Bansu ;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama tempat dan tanggal lahir serta nama orang tua (ayah) pemohon seperti tersebut diatas;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah)
Pemohonyang benar adalah Iskandar Bansu;Bahwa maksud pemohon mengajukan permohonan ini adalah untukmemperbaiki kesalahan penulisan nama dan tanggal lahir pemohon dalamKutipan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dan kesalahan penulisannama orang tua (ayah) pemohon di Kartu Keluarga (Kk);Terhadap keterangan saksi tersebut Pemohon tidak keberatan danmembenarkannya;2.
nama dan tanggal lahir pemohon dalam Kutipan AkteKelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dan kesalahan penulisan nama orang tua(ayah) pemohon di Kartu Keluarga (KK) yang semula bernama FADLUN,tempat/tanggal lahir di Pangwa Meucat, 19 Januari 1996 dan nama ayahPemohon semula tertulis Iskandar sehingga diperbaiki menjadi FADHLUN,tempat/tanggal lahir, Pangwa Mecat, 19 Januari 1997 dan nama ayah Pemohonmenjadi Iskandar Bansu;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannyapemohon telah mengajukan
nama dan tanggal lahir pemohon dalamKutipan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dan kesalahan penulisan namaorang tua (ayah) pemohon di Kartu Keluarga (KK); Bahwa maksud pemohon adalah mengajukan permohonan untuk memperbaikikesalahan penulisan nama dan tanggal lahir pemohon dalam Kutipan AkteKelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dan kesalahan penulisan nama orang tua(ayah) pemohon di Kartu Keluarga (KK) yang semula bernama FADLUN,tempat/tanggal lahir di Pangwa Meucat, 19 Januari 1996 dan nama ayahPemohon
Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan namadan tanggal lahir pemohon dalam Kutipan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga(KK) dan kesalahan penulisan nama orang tua (ayah) pemohon di KartuKeluarga (KK) yang semula bernama FADLUN, tempat/tanggal lahir diPangwa Meucat, 19 Januari 1996 dan nama ayah Pemohon semula tertulisIskandar sehingga diperbaiki menjadi FADHLUN, tempat/tanggal lahir,Pangwa Mecat, 19 Januari 1997 dan nama ayah Pemohon menjadi IskandarBansu ;3.
Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya untukmemperbaiki kesalahan penulisan nama tempat dan tanggal lahir serta namaorang tua (ayah) pemohon seperti tersebut diatas;4.
RUSLI WAGIO
98 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perbaikan penulisan nama dan tempat lahir Pemohon di dalam kutipan akta kelahiran Pemohon nomor 1116-LT-18072022-0035 dan kartu tanda penduduk Pemohon NIK 1116060312770003 dari RUSLI WAGIO tempat lahir di Pangkalan Susu menjadi yang seharusnya yaitu RUSLI tempat lahir di Minuran, serta perbaikan penulisan nama Pemohon di dalam akta kelahiran anak Pemohon nomor 1116-LU-18012012-0080 dan akta kelahiran
anak Pemohon nomor 1116-LU-21102016-0004 dari RUSLI WAGIO menjadi yang seharusnya yaitu RUSLI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama dan tempat lahir Pemohon di dalam kutipan akta kelahiran Pemohon nomor 1116-LT-18072022-0035 dan kartu tanda penduduk Pemohon NIK 1116060312770003 dari RUSLI WAGIO tempat lahir di Pangkalan Susu menjadi yang seharusnya yaitu RUSLI tempat lahir di Minuran, serta perbaikan penulisan nama Pemohon di dalam akta kelahiran
MASTIUR ALIAS GUNTUR
24 — 11
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, 4781/KU-CS-BTM/2010, tanggal 14 Mei 2010, atas nama GHAZAFAHREZA PRATAMA, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171062008660003, tanggal 14 Juni 2016, atas nama MASTUR ALIAS GUNTUR ;
3. Membetulkan penulisan nama
Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, 4781/KU-CS-BTM/2010, tanggal 14 Mei 2010, atas nama GHAZAFAHREZA PRATAMA tersebut dari semula tertulis MASTIUR ALIAS GUNTUR menjadi tertulis MASTUR ALIAS GUNTUR ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran
Btm.TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahiran anaknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai
Nama Pemohondalam Akta Kependudukan anaknya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam Akta Kependudukannya semula, baikselurunnya maupun sebagian sehingga penulisannya menjadi sesuai dengankaidah penulisan yang baik dan benar ;Menimbang, bahwa pada pokoknya Permohonan Pemohon adalah untukmemperbaiki nama Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahirannya yaitusemula tertulis MASTIUR ALIAS GUNTUR menjadi tertulis MASTUR ALIASGUNTUR, sehingga Permohonan Pemohon patut dikwalifisir sebagai PermohonanPembetulan Penulisan
Nama Pemohon pada Akta Kependudukannya ;Halaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 900 / PDT.
Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,4781/KUCSBTM/2010, tanggal 14 Mei 2010, atas nama GHAZAFAHREZAPRATAMA, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantumdalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171062008660003, tanggal 14 Juni 2016,atas nama MASTUR ALIAS GUNTUR ;3. Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,4781/KUCSBTM/2010, tanggal 14 Mei 2010, atas nama GHAZAFAHREZAHalaman 7 dari 8 Penetapan Nomor 900 / PDT. P/ 2020 / PN.
Hercindy Meizani
23 — 12
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 161/KI-CS-BTM/1998, tanggal 27 Juni 1998, atas nama HERCINDY MEIZANI, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Ijazah, No.
DN-31 Ma 0001476, tanggal 26 Mei 2012, atas nama HERCINDY MEIZARANI ;
3. Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 161/KI-CS-BTM/1998, tanggal 27 Juni 1998, atas nama HERCINDY MEIZANI tersebut dari semula tertulis HERCINDY MEIZANI menjadi tertulis HERCINDY MEIZARANI ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahirannya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut :Halaman 4 dari 9 Penetapan Nomor 812 / PDT.
Nama Pemohondalam Akta Kependudukannya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
Nama Pemohon pada Akta Kependudukannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pemohon danketerangan Saksisaksi serta dihubungkan dengan Suratsurat Bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian, diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa pada Bukti P1 (foto copy Kutipan Akta Kelahiran, No : 161/KICSBTM/1998, tanggal 27 Juni 1998, atas nama HERCINDY MEIZANI) namaPemohon tertulis HERCINDY MEIZANI ; Bahwa pada Bukti P2 (foto copy ljazah, No.
Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 161/KICSBTM/1998, tanggal 27 Juni 1998, atas nama HERCINDYMEIZANI, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantumdalam ljazah, No. DN31 Ma 0001476, tanggal 26 Mei 2012, atas namaHERCINDY MEIZARANI ;3.
Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :161/KICSBTM/1998, tanggal 27 Juni 1998, atas nama HERCINDY MEIZANItersebut dari semula tertulis HERCINDY MEIZANI menjadi tertulisHERCINDY MEIZARANI ;4.
APNITA LINDA
28 — 15
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dari AFNITA LINDA menjadi APNITA LINDA.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor 36/L-TAMB/DISDUKCAPIL/2009 tanggal 13 Januari 2009.
SLAMET HARDJO SOEWITO
35 — 4
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penulisan nama Pemohon yang tertulis sebagai SLAMET HARDJO SOEWITO, SLAMET, dan SLAMET HARJO SUWITO, lahir di Magelang, pada tanggal 31 Desember 1940, dengan identitas selengkapnya sebagaimana tersebut di atas, adalah penulisan nama dari satu orang yang sama yaitu Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara
Magersari (P5), maka Pengadilan berpendapat terdapat beberapapenulisan nama Pemohon yang berbeda yang tercantum dalam beberapadokumen/surat, yaitu SLAMET HARDJO SOEWITO, SLAMET, dan SLAMET HARJOSUWITO;Menimbang, bahwa dengan adanya perbedaan penulisan nama Pemohonsebagaimana tercantum dalam buktibukti surat tersebut, Pengadilan berpendapatakan dapat menimbulkan kesulitan bagi Pemohon di dalam mengurus sSuratsurat dankeperluan penting lainnya, sedangkan pada kenyataannya orang yang penulisannamanya
tertulis sebagai 3 (tiga) nama yang berbeda tersebut yaitu SLAMETHARDJO SOEWITO, SLAMET, dan SLAMET HARJO SUWITO adalah satu orangyang sama;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon pada pokoknya mohonagar Pengadilan menetapkan bahwa orang yang bernama SLAMET HARDJOSOEWITO, SLAMET, dan SLAMET HARJO SUWITO adalah satu orang yang sama;Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan hukum tersebut di atasmaka Pengadilan berpendapat perbedaan penulisan nama Pemohon sebagaimanatelah diuraikan
sedangkan penulisan tiga nama yang berbeda tersebut orangnya adalah satu/sama,sehingga dengan demikian maka permohonan yang diajukan oleh Pemohon cukupberalasan dan tidak bertentangan dengan hukum;Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan petitumpermohonan yang diajukan oleh Pemohon sebagai berikut di bawah ini;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 2 (dua) permohonan, Pengadilanberpendapat bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan hukumtersebut di atas, perbedaan penulisan
nama Pemohon yaitu SLAMET HARDJOSOEWITO, SLAMET, dan SLAMET HARJO SUWITO, orangnya adalah satu/samayaitu Pemohon, sehingga apabila terdapat perbedaan penulisan nama Pemohonyang terdapat pada dokumendokumen/suratsurat, yaitu SLAMET HARDJOSOEWITO, SLAMET, dan SLAMET HARJO SUWITO, lahir di Magelang, padaHalaman 5 dari 7 Penetapan Nomor 72/Pat.P/2019/PN Mggtanggal 31 Desember 1940, maka penulisan ketiga nama tersebut adalah nama darisatu orang yang sama yaitu Pemohon, sehingga berdasarkan pertimbangan
Menyatakan menurut hukum bahwa penulisan nama Pemohon yang tertulissebagai SLAMET HARDJO SOEWITO, SLAMET, dan SLAMET HARJOSUWITO, lahir di Magelang, pada tanggal 31 Desember 1940, dengan identitasselengkapnya sebagaimana tersebut di atas, adalah penulisan nama dari satuorang yang sama yaitu Pemohon;3.
BUDI PUSPITAWATI
19 — 10
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Mengijinkan Pemohon untuk melakukan perbaikan penulisan nama Pemohon pada paspor dengan nama BUDI PUSPITAWATI;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Kantor Imigrasi Surabaya agar dilakukan perbaikan penulisan nama pada perpanjangan/penerbitan paspor Pemohon dari nama BOEDI POESPITOWATI menjadi BUDI PUSPITAWATI;
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp.211.000,-
NURLAILI
23 — 2
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua laki-laki dari anak Pemohon yang bernama Lisda Nur Haliza pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-04012016-0020 tertanggal 4 Januari 2016;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki dari anak Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-04012016-0020
oleh Dinas Kependudu-kan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tertanggal 4 Januari 2016;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-04012016-0020 karena mencantumkan penulisan
nama orang tua laki-laki yang keliru, yaitu M.
HUSAINI serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atas nama Lisda Nur Haliza dengan penulisan nama orang tua laki-laki yang benar, yaitu A. ROHENDI;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
MULYANA
29 — 27
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 1936/AK/2006, tanggal 20 Maret 2006, atas nama ZAKI AHMAD PAQIH ISMAIL, tidak sesuai dengan penulisan nama anak Pemohon yang tercantum dalam Ijazah, No.
DN-PA 0019310, tanggal 14 Mei 2018, atas nama ZAKI AHMAD FAQIH ISMAIL ;
3. Membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 1936/AK/2006, tanggal 20 Maret 2006, atas nama ZAKI AHMAD PAQIH ISMAIL tersebut dari semula tertulis ZAKI AHMAD PAQIH ISMAIL menjadi tertulis ZAKI AHMAD FAQIH ISMAIL ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama anak Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana
Btm.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan Nama Anak Pemohonsendiri dalam Akta Kelahiran anaknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut
Nama AnakPemohon dalam Akta Kependudukan anaknya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam Akta Kependudukannya semula, baikselurunnya maupun sebagian sehingga penulisannya menjadi sesuai dengankaidah penulisan yang baik dan benar ;Menimbang, bahwa pada pokoknya Permohonan Pemohon adalah untukmemperbaiki nama anak Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran anaknyayaitu semula tertulis ZAKI AHMAD PAQIH ISMAIL menjadi tertulis ZAKI AHMADFAQIH ISMAIL, sehingga Permohonan Pemohon patut dikwalifisir sebagaiPermohonan Pembetulan Penulisan
Nama anak Pemohon pada AktaKependudukan anaknya ;Halaman 6 dari 9 Penetapan Nomor 808 / PDT.
Menyatakan bahwa penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran, No : 1936/AK/2006, tanggal 20 Maret 2006, atas nama ZAKIAHMAD PAQIH ISMAIL, tidak sesuai dengan penulisan nama anak Pemohonyang tercantum dalam ljazah, No. DNPA 0019310, tanggal 14 Mei 2018, atasnama ZAKI AHMAD FAQIH ISMAIL ;3. Membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 1936/AK/2006, tanggal 20 Maret 2006, atas nama ZAKI AHMAD PAQIHHalaman 8 dari 9 Penetapan Nomor 808 / PDT. P/ 2020 / PN.