Ditemukan 44360 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2023 — Putus : 28-07-2023 — Upload : 31-07-2023
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 115/Pdt.P/2023/PN Lsm
Tanggal 28 Juli 2023 — Pemohon:
RAHMAT GINTING
2612
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 1173041105740001 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 1173042505100001 dari RAHMAT GINTING menjadi RAHMAD GINTING;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe untuk diberikan catatan pinggir dalam register untuk itu;
Register : 18-11-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 933/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 25 Nopember 2019 — Pemohon:
MAUN
2414
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohon yang semula ditulis FALICHAH AUDREY SAKHI, diperbaiki menjadi FELISHA AUDREY SAKHI didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan penulisan nama anak Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon;
    4. nama yang ingin diperbaiki dalam Kutipan AktaKelahiran yang semula ditulis FALICHAH AUDREY SAKHI ingindiperbaiki menjadi FELISHA AUDREY SAKHI;Bahwa saksi tahu nama anak Pemohon adalah FELISHA AUDREYSAKHI;Bahwa alasan Pemohon ingin memperbaiki penulisan nama anakPemohon untuk menyesuaikan dengan nama anak Pemohon yangsebenarnya;Bahwa penulisan nama anak Pemohon ingin diperbaiki didalam KutipanAkta Kelahiran anak Pemohon;Bahwa setahu saksi dari pihak keluarga tidak ada yang keberatan atasperbaikan
      penulisan nama anak Pemohon tersebut;Bahwa perbaikan penulisan nama anak Pemohon dan saksi bukan untukmenghindari diri dari kejaran hukum;Halaman 3 dari 6 him.
      nama yang ingin diperbaiki dalam Kutipan AktaKelahiran yang semula ditulis FALICHAH AUDREY SAKHI ingindiperbaiki menjadi FELISHA AUDREY SAKHI;Bahwa saksi tahu nama anak Pemohon adalah FELISHA AUDREYSAKHI;Bahwa alasan Pemohon ingin memperbaiki penulisan nama anakPemohon untuk menyesuaikan dengan nama anak Pemohon yangsebenarnya;Bahwa penulisan nama anak Pemohon ingin diperbaiki didalam KutipanAkta Kelahiran anak Pemohon;Bahwa dari pihak keluarga tidak ada yang keberatan atas perbaikanpenulisan nama
      anak Pemohon tersebut;Bahwa perbaikan penulisan nama anak Pemohon dan saksi bukan untukmenghindari diri dari kejaran hukum;Atas keterangan yang saksi berikan tersebut Pemohon tidak keberatandan membenarkannya;Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan tidak megajukan sesuatu lagidipersidangan dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan iniselanjutnya ditunjuk pada halhal yang termuat dalam Berita Acara Persidanganyang dianggap telah dimuat dan dipertimbangkan dalam penetapan
      nama anak Pemohon didalam Kutipan AktaKelahiran anak Pemohon;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah untuk memperbaikipenulisan nama anak Pemohon yang semula ditulis FALICHAH AUDREYSAKHI, ingin diperbaiki menjadi FELISHA AUDREY SAKHI didalam KutipanAkta Kelahiran anak Pemohon, atas keingingan Pemohon sendiri ada dan atasperbaikan penulisan nama anak Pemohon bukan untuk menghindari diri darikejaran hukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini atas kehendak Pemohonmaka biaya perkara dibebankan
Register : 20-04-2017 — Putus : 22-05-2017 — Upload : 13-06-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 204/Pdt.P/2017/PN Dps
Tanggal 22 Mei 2017 — NS. KETUT SUARGATA, S.KEP
2211
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dan tanggal kelahiran Pemohon didalam akta kelahirannya, yang sebelumnya tertulis I Ketut Suwargata, lahir pada tanggal 29 Mei 1987 menjadi Ketut Suargata, lahir pada tanggal 9 Mei 1987; 3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan penulisan nama dan tanggal lahir Pemohon dalam akta kelahirannya kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalam register / daftar yang diperuntukkan untuk itu;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
    nama dan tanggal lahirpemohon didalam akta kelahirannya, karena pemohon tidakmempunyai catatan kelahiran sehingga pada waktu orang tuapemohon mengurus' akta kelahiran pemohon hanyaberdasarkan ingatannya saja;Bahwa penulisan nama pemohon yang benar adalah sesuaidengan yang tercantum didalam ijazahnya yaitu Ketut Suargata,dan tanggal lahir pemohon yang benar adalah tanggal 9 Mei1987;Bahwa pemohon bermaksud memperbaiki akta kelahiranpemohon agar sesuai dengan nama dan tanggal lahir yangsebenarnya,
    nama dan tanggal lahir pemohon yang semulatertulis Ketut Suwargata, lahir di Sukamaju, pada tanggal 29 Mei 1987dibetulkan menjadi Ketut Suargata, lahir di Sukamaju, pada tanggal 9 Mei1987;Menimbang, bahwa untuk menguatkan permohonannya tersebutPemohon telah mengajukan buktibukti surat diberi tanda P1 sampai denganP9 dan 2 (dua) orang saksi yang telah didengar keterangannya dibawahsumpah di persidangan;Menimbang, bahwa dari bukti surat P1 sampai dengan P9 tersebut diatas, terungkap faktafakta sebagai
    berikut: Bahwa didalam dokumen kependudukan yang dimiliki oleh pemohonterdapat perbedaan penulisan nama dan tanggal lahir pemohon, yaitu;pada akta kelahirannya tertulis nama pemohon; Ketut Suwargata,lahir di Sukamaju, pada tanggal 29 Mei 1987, sedangkan pada KartuHalaman 6 dari 10 Penetapan Nomor 204/Pdt.P/2017/PN DpsTanda Penduduk dan Kartu Keluarga tertulis nama pemohon; KetutSuargata, lahir di Sukamaju, pada tanggal 9 Mei 1987;Bahwa akan tetapi dalam dokumen pendidikan yang dimiliki olehPemohon
    tersebut, dari ketaranganPemohon dan keterangan Saksisaksi yang diajukan di persidangan,terungkap faktafakta sebagai berikut:Bahwa Pemohon sebenarnya bernama Ketut Suargata, lahir diSukamaju, pada tanggal 9 Mei 1987, akan tetapi pada waktu orang tuaPemohon melaporkan kelahiran Pemohon ke Kantor Catatan Sipiluntuk memperoleh akta kelahiran, orang tua Pemohon telahmelaporkan nama dan tanggal lahir pemohon, yaitu bernama KetutSuwargata, lahir di Sukamaju, pada tanggal 29 Mei 1987;Bahwa sebenarnya penulisan
    nama Pemohon adalah Ketut Suargata,sedangkan tanggal lahir pemohon yang sebenarnya adalah tanggal 9Mei 1987;Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pemohonbermaksud membetulkan penulisan nama dan tanggal lahir pemohon didalamakta kelahirannya agar tertulis: Ketut Suargata, lahir di Sukamaju, padatanggal 9 Mei 1987, dan untuk diperlukan adanya penetapan dari Pengadilan;Menimbang, bahwa dengan melandaskan pada Pasal 71 Undangundang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Register : 23-06-2020 — Putus : 01-07-2020 — Upload : 02-07-2020
Putusan PN WONOSOBO Nomor 181/Pdt.P/2020/PN Wsb
Tanggal 1 Juli 2020 — Pemohon:
WARTHINY
226
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon yang semula bernama Warthiny menjadi Wartini;
    3. Memerintahkan dan atau memberikan kuasa kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang setelah diperlihatkan salinan otentik penetapan ini untuk mencatat perubahan penulisan nama Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan diperuntukkan untuk itu serta
Register : 15-06-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 594/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 25 Juli 2023 — Pemohon:
Cut Monika Alaisia
22
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon didalam Paspor yang sebelumnya tertulis nama Pemohon Cut Monika Sukma Firana diperbaiki menjadi Cut Monika Alaisia;
    3. Memerintahkan Kantor Imigrasi Meulaboh atas perubahan data diri Penetapan Pengadilan ini untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon tersebut;
    4. Membebankan biaya perkara
Register : 08-03-2018 — Putus : 03-04-2018 — Upload : 24-04-2018
Putusan PA MALANG Nomor 192/Pdt.P/2018/PA.MLG
Tanggal 3 April 2018 — Pemohon
96
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa penulisan nama Pemohon yang benar adalah Rohmat Nurhadi Susilo bin Musidi;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan nama Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 0124/21/IV/2015 tanggal 13 April 2015, dari kata Rohmat Nurhadi Susilo bin Rustam, menjadi Rohmat Nurhadi Susilo bin Musidi, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Junrejo Kota Batu;
    Bahwa pada Kutipan Akta Nikah Pemohon tersebut terdapatkesalahan penulisan nama Pemohon, yakni Rohmat Nurhadi Susilo binRustam;3.
    Nikah tersebut sebagaisebuah kesalahan sehingga harus dilakukan perubahan;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P2 dan P3, penulisan identitasdata nama Pemohon tertera kata Rohmat Nurhadi Susilo bin Musidi, olehkarena itu Majelis berpendapat bahwa penulisan identitas data nama Pemohondengan kata Rohmat Nurhadi Susilo bin Musidi, merupakan hal yang benar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, telah terbukti bahwa dalam dokumen pernikahan Pemohon (Kutipan AktaNikah) pada penulisan
    nama Pemohon terdapat kesalahan dan akibatkesalahan penulisan tersebut, Pemohon mengalami hambatan dan kesulitanuntuk mengurus dokumendokumen lainnya, untuk itu dibutunkan adanyapenyelarasan dan penyamaan dalam penulisan data diri pada dokumenHIm. 5 dari 8 hlm.
Putus : 23-07-2014 — Upload : 12-03-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 12/Pdt.P/2015/PN.Sby
Tanggal 23 Juli 2014 — RIMASARI (SIAN ENG alias RIMA SARIYAH)
100
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah penulisan nama Pemohon dari nama semula NAVYAFITRI POSU, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 12295/1994, tanggal 18 Juli 1994, menjadi NAVYA FITRI POSU; ---------------------------------------------3.
    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatat pada bagian pinggir Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran No. 4826/1994, tentang perubahan penulisan nama Pemohon tersebut; ------------------------------------------------------------4. Membebankan biaya beracara perkara perdata permohonan sebesar Rp 156.000,00 (seratus lima puluh enam ribu Rupiah) kepada Pemohon;
    Bahwa sehubungan dengan halhal tersebut di atas, Pemohon bermaksud untukmerubah penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut di atas untukdisesuaikan dengan ijasahijasah Pemohon tersebut di atas yaitu nama Pemohon yangsemula tertulis NAVYAFITRI POSU dirubah (penulisannya) menjadi NAVYAFITRI POSU,; 6.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah penulisan nama Pemohon darinama semula NAVYAFITRI POSU, sebagaimana tercatat dalam KutipanAkta Kelahiran No. 12295/1994, tanggal 18 Juli 1994, menjadi NAVYAFITRI POSU; 3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaSurabaya untuk mencatat pada bagian pinggir Akta Kelahiran dan KutipanAkta Kelahiran No. 12295/1994, tentang perubahan nama Pemohon tersebut;4.
    hukum, sebagai berikut: bahwa Pemohon adalah penduduk Kota Surabaya; bahwa Pemohon lahir di Surabaya pada tanggal 30 Mei 1994 dan diberi namaNAVYAFITRI POSU; 2enn nnn nnne bahwa nama Pemohon pada Ijazah Sekolah Menengah Atas, Program: IlmuPengetahuan Sosial, Tahun Pelajaran 2011/2012, Nomor DN05 Ma 0016128,tertanggal 26 Mei 2012, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, tertulisNAVYA FITRI POSU Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut di atas, makapermohonan Pemohon untuk merubah penulisan
    nama Pemohon, yang semula tertulisNAVYAFITRI POSU menjadi NAVYA FITRI POSU, telah memenuhi ketentuanketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan,maka permohonan Pemohon tersebut patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan Pemohon, makadiperintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untukmembuat catatan pinggir tentang perubahan penulisan nama Pemohon, pada AktaKelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran No. 12295/1994
    nama Pemohon darinama semula NAVYAFITRI POSU, sebagaimana tercatat dalam Kutipan AktaKelahiran No. 12295/1994, tanggal 18 Juli 1994, menjadi NAVYA FITRI3 Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabayauntuk mencatat pada bagian pinggir Akta Kelahiran dan Kutipan Akta KelahiranNo. 4826/1994, tentang perubahan penulisan nama Pemohon tersebut;4 Membebankan biaya beracara perkara perdata permohonan sebesar Rp156.000,00 (seratus lima puluh enam ribu Rupiah) kepada Pemohon;Demikianlah
Register : 14-08-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 268/Pdt.P/2019/PN Mjk
Tanggal 22 Agustus 2019 — Pemohon:
MOKHAMMAD MUKHLIS ADI FIRMANSYAH
132
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama ayah kandung Pemohon dari SULAIMAN menjadi SLEMAN dalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 4321/Um/2000/Kab.Mr tanggal 27 Juni 2000, atas nama MOKHAMMAD MUKHLIS ADI FIRMANSYA, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk
    melaporkan tentang perbaikan kesalahan penulisan nama ayah kandung Pemohon dari SULAIMAN menjadi SLEMAN dalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 4321/Um/2000/Kab.Mr tanggal 27 Juni 2000, atas nama MOKHAMMAD MUKHLIS ADI FIRMANSYA, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto tersebut kepada Pegawai/petugas pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto, agar perbaikan penulisan nama ayah kandung Pemohon tersebut dicatat dipinggir
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentangperubahan/perbaikan penulisan nama Ayah dalam Akte kelahiranpemohon dari SULAIMAN menjadi SLEMAN yang dikeluarkan olehDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mojokerto,sebagaimana kutipan Akta kelahiran Nomor 4.321/Um/2000/Kab. Mr.tertanggal 27 Juni 2000, untuk dicatat pada register yang diperuntukkanuntuk itu;4.
    AZIES ZAKARIYA;Bahwa nama lengkap Saksi selaku ayah kandung Pemohon adalahSLEMAN;Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan di Pengadilan NegeriMojokerto untuk keperluan memperbaiki penulisan Nama Ayah kandungPemohon dalam akta kelahiran Pemohon yang tertulis atas namaSULAIMAN, padahal yang benar adalah SLEMAN;Bahwa sejak akta kelahiran Pemohon diterbitkan, Saksi sudahmengetahui telah terjadi kesalahan Penulisan nama Saksi pada aktakelahiran Pemohon, namun karena Saksi sibuk, maka Saksi tidak sempatmengurus
    AZIES ZAKARIYA;Bahwa nama lengkap ayah kandung Pemohon adalah SLEMAN;Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan di Pengadilan NegeriMojokerto untuk keperluan memperbaiki penulisan Nama Ayah kandungPemohon dalam akta kelahiran Pemohon yang tertulis atas namaSULAIMAN, padahal yang benar adalah SLEMAN;Bahwa sejak akta kelahiran Pemohon diterbitkan, Saksi sudahmengetahui telah terjadi kesalahan Penulisan nama Saksi pada aktakelahiran Pemohon, namun karena Suami Saksi sibuk, maka SuamiSaksi tidak sempat mengurus
    Nama Ayah kandung Pemohon dalam aktakelahiran Pemohon agar tidak mendapat kesulitan dikemudian hari;Menimbang, bahwa setelah memperhatikan buktibukti surat danketerangan Para Saksi bahwa untuk keperluan tersebut di atas dan juga untukkepentingan Pemohon dikemudian hari, maka Pemohon sangat perlu untukmemperbaiki penulisan nama ayah kandung Pemohon dari SULAIMAN menjadiSLEMAN dalam kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 4321/Um/2000/Kab.Mrtanggal 27 Juni 2000, atas nama MOKHAMMAD MUKHLIS ADI FIRMANSYA
    , agar perbaikan penulisan nama ayah kandungPemohon tersebut dicatat dipinggir Akta Kelahiran tersebut;4.
Register : 14-05-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 176/Pdt.P/2018/PN SDA
Tanggal 23 Mei 2018 — Pemohon:
INGE ANGGRAYANI
329
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk merubah / mengganti penulisan nama Pemohon yang tertulis di Kutipan Surat Tanda Kelahiran Pemohon dari semula tertulis SIOK BIAN menjadi tertulis INGE ANGGRAYANI;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan / penggantian penulisan nama Pemohon semula SIOK BIAN menjadi INGE ANGGRAYANI, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran SIOK BIAN, anak perempuan dari suami isteri TJIO, IE AM dan POEI,
    SIOE JWAT yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Jiwa untuk bangsa Tionghoa di Surabaya tertanggal 03 Januari 1951, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;
  • Memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentang Perubahan / Penggantian Penulisan Nama Pemohon seperti tersebut diatas dalam Daftar Registrasi Kelahiran dalam tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu;<
Register : 02-02-2022 — Putus : 10-02-2022 — Upload : 03-10-2023
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 6/Pdt.P/2022/PN Ksp
Tanggal 10 Februari 2022 — Pemohon:
COKRO
133
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan sah perbaikan penulisan nama, tempat lahir, tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun lahir Pemohon di dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 1116110308830001 serta Kartu Keluarga Nomor 1116112112170002 dari COKRO lahir di Selamat tanggal 3 Agustus 1983, menjadi yang seharusnya yaitu SUHENDRI lahir di Kampung Selamat tanggal 15 Oktober 1985;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang
    perbaikan penulisan nama, tempat lahir, tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun lahir Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang agar dilakukan pencatatan sebagaimana mestinya terhadap perbaikan penulisan nama, tempat lahir, tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun lahir Pemohon di dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 1116110308830001 serta Kartu Keluarga Nomor 1116112112170002 dari COKRO lahir di Selamat tanggal 3 Agustus 1983, menjadi yang seharusnya yaitu SUHENDRI lahir
Register : 28-01-2020 — Putus : 07-02-2020 — Upload : 10-02-2020
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 25/Pdt.P/2020/PN Bna
Tanggal 7 Februari 2020 — Pemohon:
M.Hasyim Usman
180
  • M E N E T A P K A N:

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pada paspor anak Pemohon Nomor A 0906220 yang semula tertulis Raisa Adila Mahfudla diperbaiki menjadi Raisa Adila Mahfudza;
    3. Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kota Banda Aceh agar setelah menerima salinan sah penetapan ini untuk memperbaiki penulisan nama pada paspor anak Pemohon tersebut;
    4. Membebankan
Register : 02-01-2019 — Putus : 04-01-2019 — Upload : 21-01-2019
Putusan PN SIGLI Nomor 3/Pdt.P/2019/PN Sgi
Tanggal 4 Januari 2019 — Pemohon:
HABIBAH
268
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama dan tempat lahiranak pemohon yang terdapat dalam Akta Kelahiran Nomor : 477/835/Ist/Cs-/T/09 tertanggal 30 Januari 2019dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1107160204082118 tertanggal 16 Juli 2013;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama dan tempat lahiranak pemohon yang terdapat dalam Akta Kelahiran Nomor : 477/835/Ist/Cs-/T/09 tertanggal 30 Januari 2019dan
    Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1107160204082118 tertanggal 16 Juli 2013;
  • Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan penulisan nama dan tempat lahir anak pemohon yang terdapat dalam Akta Kelahiran Nomor : 477/835/Ist/Cs-/T/09 tertanggal 30 Januari 2019 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1107160204082118 tertanggal 16 Juli 2013, yang semulatercantum nama dan tempat lahir anak pemohonM.RizkiZulfatha
Register : 08-02-2023 — Putus : 13-02-2023 — Upload : 14-02-2023
Putusan PN BIREUEN Nomor 17/Pdt.P/2023/PN Bir
Tanggal 13 Februari 2023 — Pemohon:
STELLA NATHANIA
345
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan dalam penulisan Nama Orang Tua (Ibu) Pemohon pada akte kelahiran pemohon;
    3. Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama Nama Orang Tua (Ibu) Pemohon yang sebelumnya disebutkan pada akte kelahiran pemohon berama LIE AIE, menjadi TJIU LIE AIE.
Putus : 22-06-2017 — Upload : 04-07-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 433/Pdt.P/2017/PN.Sby
Tanggal 22 Juni 2017 — FELICIA HALIM
304
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/menambah penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran No. 1334/WNI/1996, yang semula tertulis: FELICIA menjadi FELICIA HALIM; 3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk membuat catatan pinggir tentang perubahan/ penambahan penulisan nama Pemohon tersebut di atas, pada Akta Kelahiran No. 1334/WNI/1996 dan pada Kutipan Akta Kelahiran, No. 1334/WNI/1996, tanggal 5 Juni 1996;4.
    pertama dari tiga bersaudara; bahwa nama FELICIA adalah nama kecil Pemohon; bahwa nama keluarga saksi (bapak) adalah HALIM; bahwa nama Pemohon pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduksudah tertulis FELICIA HALIM, sehingga Pemohon bermaksud untukmerubah/menambah penulisan namanya pada akta kelahiran Pemohon,yang semula tertulis: FELICIA menjadi FELICIA HALIM;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah agar Pengadilan memberi ijin kepada Pemohon untukmerubah/menambah penulisan
    nama Pemohon pada Akta Kelahiran No.1344/WNI/1996, yang semula tertulis: FELICIA menjadi FELICIA HALIM;Menimbang, bahwa Pasal 52 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan, menentukan:(1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkanpenetapan pengadilan negeri tempat pemohon;(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanayang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak
    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaSurabaya untuk membuat catatan pinggir tentang perubahan/penambahan penulisan nama Pemohon tersebut di atas, pada AktaKelahiran No. 1334/WNI/1996 dan pada Kutipan Akta Kelahiran, No.1334/WNI/1996, tanggal 5 Juni 1996;4.
Register : 31-10-2017 — Putus : 14-11-2017 — Upload : 28-11-2017
Putusan PN SENGETI Nomor 24/Pdt.P/2017/PN Snt
Tanggal 14 Nopember 2017 — BRERY ANGGARA
5518
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak Pemohon tersebut dimana di dalam akta kelahiran Nomor 1571-LU-27062013-0062 atas nama Nadhilah Khairana tersebut diperbaiki menjadi Khairana Anggara;3.
    Memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil di Jambi untuk mencatatkan perbaikan kesalahan penulisan nama anak Pemohon tersebut kedalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan mencatatkannya di pinggir akta kelahiran anak Pemohon tersebut setelah menerima salinan resmi penetapan ini;4. Membebani Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp241.000 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    tanggal 31 Oktober 2017 di bawah Register Perkara Nomor:24/Pdt.P/2017/PN Snt. dengan permohonannya sebagai berikut : Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia berdasarkan KartuTanda Penduduk (KTP) NIK: 1505022303850002 tanggal 10 Februari 2015; Bahwa Pemohon yang bernama Nadhilah Khairana yang telah mempunyaiAkta Kelahiran Nomor: 1571LU270620130062 yang dikeluarkan olehKantor Catatan Sipil; Bahwa ternyata pada Akta Kelahiran Pemohon yang bernama NadhilahKhaira tersebut telah terjadi kKesalahan penulisan
    nama Pemohon tersebut,seharusnya adalah Khairana Anggara; Bahwa Pemohon ingin memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohontersebut dimana untuk itu diperlukan adanya suatu penetapan dariPengadilan Negeri yang memberikan izin kepada Pemohon untukmenyatakan hal tersebut; Bahwa alasan Pemohon mengganti nama Pemohon tersebut untukmenyesuaikan dengan suratsurat yang ada lainnya; Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, mohon kiranyaBapak/lou Hakim memanggil saya dalam satu persidangan, sehinggaHalaman
    Memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil di Muaro Jambi untukmencatatkan perbaikan kesalahan penulisan nama Pemohon padaAkta Kelahiran Pemohon tersebut kedalam buku register yangdiperuntukan untuk itu dan mencatatkannya dipinggir Akta KelahiranPemohon tersebut setelah menerima salinan resmi penetapan ini;4.
    nama anakPemohon pada Akta Kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanHalaman 5 dari 7 Penetapan Nomor : 24/Pdt.P/2017/PN SntSipil Jambi Nomor 1571LU270620130062 yang tertulis nama NadhilahKhairana dirubah menjadi Khairana Anggara, tersebut ke dalam buku registeryang diperuntukkan untuk itu dan mencatatkannya dipinggir Akta Kelahirananak Pemohon tersebut setelah menerima salinan resmi Penetapan ini akandiperbaiki sesuai dengan rumusan redaksionil yang akan dimuat di dalam amarPenetapan in
    Memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil di Jambi untuk mencatatkanperbaikan kesalahan penulisan nama anak Pemohon tersebut kedalam bukuregister yang diperuntukkan untuk itu dan mencatatkannya di pinggir aktakelahiran anak Pemohon tersebut setelah menerima salinan resmipenetapan ini;4.
Register : 29-07-2019 — Putus : 21-08-2019 — Upload : 30-09-2019
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 106/Pdt.P/2019/PN Tim
Tanggal 21 Agustus 2019 — Pemohon:
1.Makmur
2.Sulistya Ningsih
237
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon
    2. Menyatakan sah perubahab atau perbaujan penulisan nama anak pertama para Pemohon dari yang semula yang tertulis dan dibaca FADHIL menhadi yang tertulis dan dibaca RIO PRAYOGA
    3. Memberi kuasa penuh kepada pejabat yang berwenang atau yang ditunjuk untuk itu pada Kantir Dinas kependudukan dan Pencatatatn Sipil Kabupaten Mimika untuk mencatat erubahan perbaikan penulisan nama dari ank pertana para Pemohob tersebut dalam
    Hakim dapat menjatuhkanpenetapan;Menimbang, bahwa untuk meringkas uraian dalam penetapan ini, maka cukupditunjukkan halhal yang tercantum dalam Berita Acara Sidang perkara ini, yang untukseperlunya dianggap menjadi bagian dari penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonsebagaimana tersebut diatas ; 222 n2 nnn nnn nn nnn nnn neeMenimbang, bahwa permohonan para Pemohon pada pokoknya adalah paraPemohon ingin merubah atau memperbaiki kesalahan penulisan
    nama dari anakpertama para Pemohon yang terdapat pada Kartu Keluarga Nomor 9109012710100038,sehingga nama dari anak pertama para Pemohon tersebut yang sebelumnya tertulis dandibaca FADHIL dirubah menjadi tertulis dan dibaca RIO PRAYOGA ;Menimbang, bahwa apakah permohonan perubahan nama dari anak pertamapara Pemohon tersebut dapat dikabulkan, maka akan dibuktikan apakah dalildalilpermohonan para Pemohon dapat dikabulkan atau tidak ?
    Keluarga Nomor9109012710100038, patutlah untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa dikarenakan Pengadilan telah memandang permohonan paraPemohon cukup beralasan sebagaimana telah diuraikan diatas, knusus sepanjang hanyapada perubahan nama dari anak pertama para Pemohon yang terdapat didalam KartuKeluarga Nomor 9109012710100038, maka kepada Pejabat yang berwenang padaKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika diperintahkanuntuk merubah atau memperbaiki penulisan nama dari anak pertama
    Menyatakan SAH perubahan atau perbaikan penulisan nama anak pertama paraPemohon dari yang semula yang tertulis dan dibaca FADHIL menjadi yang tertulisdan dibaca RIO PRAYOGA 0 monn nnn nnn nnn nn nnn ne nnn nnn nnn nnnnnnnnnnn nace3.
    Memberi kuasa penuh kepada Pejabat yang berwenang atau yang ditunjuk untuk itupada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika untukmencatat perubahan perbaikan penulisan nama dari anak pertama para Pemohontersebut dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;4.
Register : 13-03-2018 — Putus : 03-04-2018 — Upload : 24-04-2018
Putusan PA MALANG Nomor 201/Pdt.P/2018/PA.MLG
Tanggal 3 April 2018 — Pemohon
116
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa penulisan nama Pemohon yang benar adalah Hatta Imannulah bin Toyib Sofyan;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan nama Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 161/161/I/2005 tanggal 26 Januari 2005, dari kata Hatta Imanullah bin Toyib Soeyan Karim, SH, menjadi Hatta Imannulah bin Toyib Sofyan, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing
    tersebut sebagai sebuah kesalahan sehingga harus dilakukanperubahan;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P2, P3 dan P4, penulisanidentitas data nama Pemohon tertera kata Hatta Imannulah bin Toyib Sofyan,oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa penulisan identitas data namaPemohon dengan kata Hatta Imannulah bin Toyib Sofyan, merupakan hal yangbenar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, telah terbukti bahwa dalam dokumen pernikahan Pemohon (Kutipan AktaNikah) pada penulisan
    nama Pemohon terdapat kesalahan dan akibatkesalahan penulisan tersebut, Pemohon mengalami hambatan dan kesulitanuntuk mengurus dokumendokumen lainnya, untuk itu dibutuhnkan adanyapenyelarasan dan penyamaan dalam penulisan data diri pada dokumendokumen terkait, oleh karena itu) Majelis Hakim berpendapat bahwapermohonan Pemohon tersebut beralasan dan dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Pemohon telah dapat membuktikan kebenaran dalildalil permohonannya
Register : 25-11-2019 — Putus : 02-12-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 955/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 2 Desember 2019 — Pemohon:
EDY MUHARDJA
153
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon yang semula ditulis Edi Muharjo diperbaiki menjadi Edy Muhardja didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama Helmi Faisal;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan penulisan nama anak Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon;
    nama Pemohon sebagai ayahkandung di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut, yangseharusnya tertulis EDY MUHARDJA tetapi ditulis ED!
    nama Pemohonuntuk menyesuaikan dengan nama Pemohon yang sebenarnya danuntuk menyesuaikan dengan dokumen kependudukan Pemohon yangsebenarnya;Bahwa penulisan nama Pemohon ingin diperbaiki didalam Kutipan AktaKelahiran anak Pemohon;Bahwa dari pihak keluarga tidak ada yang keberatan atas perbaikanpenulisan nama Pemohon tersebut didalam Kutipan Akta Kelahiran anakPemohon;Halaman 4 dari 8 him.
    , Helmi Faisal danInsan Akmal Firdaus;Bahwa saksi mengetahui Pemohon ingin melakukan perbaikan penulisannama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon;Bahwa nama Pemohon yang ingin diperbaiki didalam Kutipan AktaKelahiran anak Pemohon yang sebelumnya ditulis Edi Muharjo diperbaikimenjadi Edy Muhardja;Bahwa nama Pemohon yang sebenarnya adalah Edy Muhardja;Bahwa alasan Pemohon ingin memperbaiki penulisan nama Pemohonuntuk menyesuaikan dengan nama Pemohon yang sebenarnya danuntuk menyesuaikan
    dengan dokumen kependudukan Pemohon yangsebenarnya;Bahwa penulisan nama Pemohon ingin diperbaiki didalam Kutipan AktaKelahiran anak Pemohon;Bahwa setahu saksi dari pihak keluarga tidak ada yang keberatan atasperbaikan penulisan nama Pemohon tersebut didalam Kutipan AktaKelahiran anak Pemohon;Bahwa perbaikan penulisan nama Pemohon didalam Kutipan AktaKelahiran anak Pemohon bukan untuk menghindari diri dari kejaranhukum;Atas keterangan yang saksi berikan tersebut Pemohon tidak keberatandan membenarkannya
    Utr.PNJUPDTFR06/Rev 00lainnya serta atas perbaikan penulisan nama Pemohon bukan untukmenghindari diri dari kejaran hukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini atas kehendak Pemohonmaka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon yang besarnya akandisebutkan dalam amar penetapan dibawah ini;Memperhatikan, Undangundang No.23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan Jo Undangundang No.24 tahun 2013 tentang AdministrasiKependudukan dan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENETAPKAN1.
Putus : 01-04-2014 — Upload : 07-05-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 58/Pdt.P/2014/PN.Sda.
Tanggal 1 April 2014 — IMAM MOCHTAR
151
  • Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pada akta kelahiran anak Pemohon dari SALSABELLA MOCHTAR menjadi SALSABILA MOCHTAR;3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama dari SALSABELLA MOCHTAR menjadi SALSABILA MOCHTAR sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Mojokerto, Nomor 792/Um/2003/Kota Mr, tertanggal 10 April 2003, selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sebesar Rp. 181.000,- (seratus Delapan puluh satu ribu rupiah).
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama dari SALSABELLA MOCHTAR menjadiSALSABILA MOCHTAR sebagaimana Kutipan Akta KelahiranSALSABELLA MOCHTAR yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil KotaMojokerto, Nomor 792/Um/2003/Kota Mr, tertanggal 10 April 2003,selanjutnya untuk dicatat pada register yang diperuntukkan untuk itu;4.
    Mengijinkan kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pada aktakelahiran anak Pemohon dari SALSABELLA MOCHTAR menjadi SALSABILAMOCHTAR;3.
Register : 13-02-2020 — Putus : 25-02-2020 — Upload : 27-02-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 92/Pdt.P/2020/PN Bpp
Tanggal 25 Februari 2020 — Pemohon:
Rahimatul Jannah
1912
    1. Mengabulkan permohonan pemohon
    2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon di akta Kelahiran anak pemohon dari RAHIMATUL ZANAH menjadi RAHIMATUL JANNAH
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon nomor 6471-LU-10042013-0006 tanggal