Ditemukan 44087 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2018 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 162/Pdt.P/2018/PN SDA
Tanggal 21 Mei 2018 — Pemohon:
BUDI PUSPITAWATI
187
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Mengijinkan Pemohon untuk melakukan perbaikan penulisan nama Pemohon pada paspor dengan nama BUDI PUSPITAWATI;

    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Kantor Imigrasi Surabaya agar dilakukan perbaikan penulisan nama pada perpanjangan/penerbitan paspor Pemohon dari nama BOEDI POESPITOWATI menjadi BUDI PUSPITAWATI;

    4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp.211.000,-

Register : 05-12-2022 — Putus : 16-12-2022 — Upload : 16-02-2023
Putusan PN SIGLI Nomor 216/Pdt.P/2022/PN Sgi
Tanggal 16 Desember 2022 — Pemohon:
SURYANI
320
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama dan tempat lahir anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-01102012-0253 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tertanggal 13 Maret 2013;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dan tempat lahir anak Pemohon pada
    Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-01102012-0253 tersebut;
  • Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-01102012-0253 tersebut karena mencantumkan penulisan nama dan
    tempat lahir anak Pemohon tersebut yang keliru serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran untuk anak Pemohon tersebut yang baru dengan penulisan nama dan tempat lahir yang benar, yaitu ZAINAL ABIDIN lahir di HOSPITAL BERSALIN KUALA LUMPUR;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Register : 20-01-2020 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 05-02-2020
Putusan PN BATAM Nomor 124/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 4 Februari 2020 — Pemohon:
TEMMI BR TARIGAN
140
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa penulisan nama ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 2171-LT-06012020-0033, tanggal 6 Januari 2020, atas nama TEMMI BR TARIGAN, tidak sesuai dengan penulisan nama ayah Pemohon yang tercantum dalam Surat Tanda Tamat Belajar, No. 05 OB og 0701637, tanggal 12 Juni 1992, atas nama TEMMI BR TARIGAN ;

    3. Membetulkan

    penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 2171-LT-06012020-0033, tanggal 6 Januari 2020, atas nama TEMMI BR TARIGAN tersebut dari semula tertulis TERAN TARIGAN menjadi tertulis TERANGKA TARIGAN ;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Ayah Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata

Register : 04-02-2020 — Putus : 18-02-2020 — Upload : 20-02-2020
Putusan PN BATAM Nomor 213/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 18 Februari 2020 — Pemohon:
ANNI SAFITRI LUMBANTORUAN
126
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 139/KU-CS-BTM/1996, tanggal 5 Juli 1996, atas nama ANNI SAFITRI LUMBAN TORUAN, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Ijazah, No. 622012018000270, tanggal 12 Mei 2018, atas nama ANNY SAFITRI LUMBANTORUAN ;

    3. Membetulkan penulisan nama

    Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 139/KU-CS-BTM/1996, tanggal 5 Juli 1996, atas nama ANNI SAFITRI LUMBAN TORUAN tersebut dari semula tertulis ANNI SAFITRI LUMBAN TORUAN menjadi tertulis ANNY SAFITRI LUMBANTORUAN ;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan

    Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahirannya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara
    Nama Pemohondalam Akta Kependudukannya sendiri ;Halaman 5 dari 9 Penetapan Nomor : 213 / PDT.
    Btm.Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I. Nomor 23 tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan jo. Undangundang R.1. Nomor 24 tahun 2013Tentang Perubahan atas Undangundang R.I.
    Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 139/KUCSBTM/1996, tanggal 5 Juli 1996, atas nama ANNI SAFITRILUMBAN TORUAN, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yangtercantum dalam Ijazah, No. 622012018000270, tanggal 12 Mei 2018, atasnama ANNY SAFITRI LUMBANTORUAN ;3.
    Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :139/KUCSBTM/1996, tanggal 5 Juli 1996, atas nama ANNI SAFITRILUMBAN TORUAN tersebut dari semula tertulis ANNI SAFITRI LUMBANTORUAN menjadi tertulis ANNY SAFITRI LUMBANTORUAN ;4.
Register : 19-01-2021 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PN BATAM Nomor 22/Pdt.P/2021/PN Btm
Tanggal 2 Februari 2021 — Pemohon:
ZAIENAL ABIDIN
209
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 4111/KU-CS-BTM/2008, tanggal 19 Juni 2008, atas nama AURA PATRICIA, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171090101659017, tanggal 5 November 2020, atas nama ZAIENAL ABIDIN;

    3. Membetulkan penulisan nama Pemohon

    pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 4111/KU-CS-BTM/2008, tanggal 19 Juni 2008, atas nama AURA PATRICIA tersebut dari semula tertulis ZAENAL ABIDIN menjadi tertulis ZAIENAL ABIDIN ;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan

    Btm.TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahiran anaknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai
    Pengadilan Negeriberpendapat, dalam perkara a quo, Permohonan Pemohon telah sesuai menuruthukum dan Pengadilan Negeri Batam berwenang memeriksa perkara ini ;Menimbang, bahwa karena Permohonan Pemohon telah sesuai menuruthukum, selanjutnya Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan pokokPermohonan Pemohon sebagaimana diuraikan di bawah ini ;Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati PermohonanPemohon, maka Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa pada pokoknyaPermohonan a quo adalah Permohonan Pembetulan Penulisan
    Nama Pemohondalam Akta Kependudukan anaknya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
    Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 4111/KUCSBTM/2008, tanggal 19 Juni 2008, atas nama AURAPATRICIA, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantumdalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171090101659017, tanggal 5 November2020, atas nama ZAIENAL ABIDIN;3. Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :4111/KUCSBTM/2008, tanggal 19 Juni 2008, atas nama AURA PATRICIAHalaman 7 dari 8 Penetapan Nomor 22 / PDT. P/ 2021 / PN.
Register : 20-04-2016 — Putus : 16-05-2016 — Upload : 16-07-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 172/Pdt.P/2016/PA.Bpp
Tanggal 16 Mei 2016 — Pemohon melawan Termohon
128
  • Penulisan nama Pemohon I semula ARIFIN bin Abd. RASAK, yang benar adalah ARIFIN bin GIMPE;

    2.2. Penulisan nama ibu kandung Pemohon I semula GIMPEH, yang benar adalah NURSIAH;

    2.3. Penulisan tanggal dan tahun lahir Pemohon I semula 21 September 1966, yang benar adalah 21 September 1962;

    2.4. Penulisan tanggal dan tahun lahir Pemohon II semula 31 Desember 1970, yang benar adalah 5 Oktober 1970;

    2.5.

    Penulisan nama Ibu Pemohon II semula HATIJAH, yang benar adalah HATIDJAH.

    2.6.

    Penulisan nama kakek Pemohon II semula SAMAILAH, yang benar adalah SAMAILA;

    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan, untuk dilakukan perubahan dalam register nikah dimaksud;

    4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah).

Register : 20-04-2017 — Putus : 09-05-2017 — Upload : 22-03-2022
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 163/Pdt.P/2017/PN Bpp
Tanggal 9 Mei 2017 — Pemohon:
DARNAWATI
1710
  • Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dari AFNITA LINDA menjadi APNITA LINDA.
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor 36/L-TAMB/DISDUKCAPIL/2009 tanggal 13 Januari 2009.
Putus : 08-09-2016 — Upload : 27-09-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 774/Pdt.P/2016PN.SBY
Tanggal 8 September 2016 — 1. SITI ROKAYYAH 2. HUSNAN
80
  • Memberi ijin kepada para Pemohon untuk mengganti nama anak para Pemohon dan membetulkan penulisan nama Pemohon I pada Kutipan Akta Kelahiran dari Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya Nomor : 10095/2010 tertanggal 22 april 2010, untuk mengganti nama anak para Pemohon dari yang semula bernama ADRYAN EKA NANDA FIRMANSYAH diganti menjadi AZQIYA FIRMANSYAH HUSNAN dan membetulkan penulisan nama Pemohon I yang semula tertulis SITI ROKAYAH dibetulkan menjadi tertulis SITI
    Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, untuk melakukan pergantian nama anak para Pemohon dan pembetulan penulisan nama Pemohon I tersebut diatas sebagaimana ketentuan yang berlaku ;4. Membebankan biaya permohonan kepada para Pemohon sebesar Rp 181.000,00 ( seratus delapan puluh satu ribu rupiah )
    Bahwa dari perkawinan tersebut Para Pemohon dikaruniai anak lakilaki yang diberi namaADRIYAN EKA NANDA FIRMANSYAH lahir di Surabaya, tanggal 21 Juli 2005halaman dari 7 Penetapan Nomor : 774/Pdt.P/2016/PN.SBYsebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 10095/2010 tertanggal 22April 2010 nama Pemohon I tertulis SITI ROKAYYAH ;Bahwa oleh karena nama ADRYAN EKA NANDA FIRMANSYAH nama anak ParaPemohon dan penulisan nama Pemohon I tertulis SITI ROKAYAH dan nama Pemohondiganti SITI ROKAYYAH
    nama Pemohon I yangsemula tertulis Siti Rokayah dibetulkan menjadi Siti Rokayyah pada Kutipan Akta Kelahirandari Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya Nomor10095/2010 tertanggal 22 April 2010, yang perlu penetapan dari PengadilanNegeri Surabaya ;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya tersebut para Pemohontelah mengajukan bukti tertulis P1 sampai dengan P6 dan 2 ( dua ) orang saksi bernama M.Tasik dan Siti Hosise ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi
    Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan danPeraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 2005 disebutkan bahwa pencatatanpembetulan akte kelahiran atau penambahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapanPengadilan Negeri tempat para Pemohon, sehingga untuk mengganti nama anak paraPemohon dan pembetulan penulisan nama Pemohon I pada Kutipan Akta Kelahiran anak paraPemohon tersebut harus ada penetapan terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri Surabaya danberalasan bagi Pengadilan untuk memerintahkan
    Pejabat Pencatatan Sipil untuk mencatatkanpergantian nama anak para Pemohon dan pembetulan penulisan nama Pemohon I tersebutpada akta catatan sipil dalam bentuk catatan pinggir ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan para Pemohon dikabulkan maka biayapermohonan dibebankan kepada para Pemohon ;Mengingat Undang Undang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan Dan Catatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 28 Tahun 2005serta peraturanperaturan hukum lainnya ;MENETAPKAN:1 Mengabulkan
    Memberi ijin kepada para Pemohon untuk mengganti nama anak para Pemohon danmembetulkan penulisan nama Pemohon I pada Kutipan Akta Kelahiran dari PencatatanSipil Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya Nomor : 10095/2010tertanggal 22 april 2010, untuk mengganti nama anak para Pemohon dari yang semulabernama ADRYAN EKA NANDA FIRMANSYAH diganti menjadi AZQTYAFIRMANSYAH HUSNAN dan membetulkan penulisan nama Pemohon I yang semulatertulis SITI ROKAYAH dibetulkan menjadi tertulis SITT ROKAYYAH3
Register : 02-03-2020 — Putus : 09-03-2020 — Upload : 02-04-2020
Putusan PN Meureudu Nomor 24/Pdt.P/2020/PN Mrn
Tanggal 9 Maret 2020 — Pemohon:
Fadhlun
419
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama dan tanggal lahir pemohon dalam Kutipan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dan kesalahan penulisan nama orang tua (ayah) pemohon di Kartu Keluarga (KK) yang semula bernama FADLUN, tempat/tanggal lahir di Pangwa Meucat, 19 Januari 1996 dan nama ayah Pemohon semula tertulis Iskandar sehingga diperbaiki menjadi FADHLUN, tempat/tanggal lahir, Pangwa
    Mecat, 19 Januari 1997 dan nama ayah Pemohon menjadi Iskandar Bansu ;
  • Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama tempat dan tanggal lahir serta nama orang tua (ayah) pemohon seperti tersebut diatas;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah)
  • Pemohonyang benar adalah Iskandar Bansu;Bahwa maksud pemohon mengajukan permohonan ini adalah untukmemperbaiki kesalahan penulisan nama dan tanggal lahir pemohon dalamKutipan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dan kesalahan penulisannama orang tua (ayah) pemohon di Kartu Keluarga (Kk);Terhadap keterangan saksi tersebut Pemohon tidak keberatan danmembenarkannya;2.
    nama dan tanggal lahir pemohon dalam Kutipan AkteKelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dan kesalahan penulisan nama orang tua(ayah) pemohon di Kartu Keluarga (KK) yang semula bernama FADLUN,tempat/tanggal lahir di Pangwa Meucat, 19 Januari 1996 dan nama ayahPemohon semula tertulis Iskandar sehingga diperbaiki menjadi FADHLUN,tempat/tanggal lahir, Pangwa Mecat, 19 Januari 1997 dan nama ayah Pemohonmenjadi Iskandar Bansu;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannyapemohon telah mengajukan
    nama dan tanggal lahir pemohon dalamKutipan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dan kesalahan penulisan namaorang tua (ayah) pemohon di Kartu Keluarga (KK); Bahwa maksud pemohon adalah mengajukan permohonan untuk memperbaikikesalahan penulisan nama dan tanggal lahir pemohon dalam Kutipan AkteKelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dan kesalahan penulisan nama orang tua(ayah) pemohon di Kartu Keluarga (KK) yang semula bernama FADLUN,tempat/tanggal lahir di Pangwa Meucat, 19 Januari 1996 dan nama ayahPemohon
    Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan namadan tanggal lahir pemohon dalam Kutipan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga(KK) dan kesalahan penulisan nama orang tua (ayah) pemohon di KartuKeluarga (KK) yang semula bernama FADLUN, tempat/tanggal lahir diPangwa Meucat, 19 Januari 1996 dan nama ayah Pemohon semula tertulisIskandar sehingga diperbaiki menjadi FADHLUN, tempat/tanggal lahir,Pangwa Mecat, 19 Januari 1997 dan nama ayah Pemohon menjadi IskandarBansu ;3.
    Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya untukmemperbaiki kesalahan penulisan nama tempat dan tanggal lahir serta namaorang tua (ayah) pemohon seperti tersebut diatas;4.
Register : 20-10-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BATAM Nomor 812/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 3 Nopember 2020 — Pemohon:
Hercindy Meizani
2211
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 161/KI-CS-BTM/1998, tanggal 27 Juni 1998, atas nama HERCINDY MEIZANI, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Ijazah, No.

    DN-31 Ma 0001476, tanggal 26 Mei 2012, atas nama HERCINDY MEIZARANI ;

    3. Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 161/KI-CS-BTM/1998, tanggal 27 Juni 1998, atas nama HERCINDY MEIZANI tersebut dari semula tertulis HERCINDY MEIZANI menjadi tertulis HERCINDY MEIZARANI ;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal

    Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahirannya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut :Halaman 4 dari 9 Penetapan Nomor 812 / PDT.
    Nama Pemohondalam Akta Kependudukannya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
    Nama Pemohon pada Akta Kependudukannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pemohon danketerangan Saksisaksi serta dihubungkan dengan Suratsurat Bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian, diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa pada Bukti P1 (foto copy Kutipan Akta Kelahiran, No : 161/KICSBTM/1998, tanggal 27 Juni 1998, atas nama HERCINDY MEIZANI) namaPemohon tertulis HERCINDY MEIZANI ; Bahwa pada Bukti P2 (foto copy ljazah, No.
    Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 161/KICSBTM/1998, tanggal 27 Juni 1998, atas nama HERCINDYMEIZANI, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantumdalam ljazah, No. DN31 Ma 0001476, tanggal 26 Mei 2012, atas namaHERCINDY MEIZARANI ;3.
    Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :161/KICSBTM/1998, tanggal 27 Juni 1998, atas nama HERCINDY MEIZANItersebut dari semula tertulis HERCINDY MEIZANI menjadi tertulisHERCINDY MEIZARANI ;4.
Register : 16-05-2024 — Putus : 22-05-2024 — Upload : 22-05-2024
Putusan PN SIGLI Nomor 66/Pdt.P/2024/PN Sgi
Tanggal 22 Mei 2024 — Pemohon:
NURAIZA AG
150
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama dan tempat, tanggal serta tahun lahir Pemohon dan nama orang tua laki-lakinya pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-28052011-0223 tertanggal 28 Mei 2011;
    3. Memberi izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dan tempat, tanggal, serta tahun lahir Pemohon dan nama orang tua laki -laki Pemohon pada Kutipan
    Akta Kelahiran tersebut;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-28052011-0223 karena keliru serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran, KK, dan KTP baru untuk Pemohon dengan penulisan nama, tempat, tanggal, dan tahun lahir Pemohon serta nama orang tua laki-laki Pemohon yang benar
    , yaitu NURHAIDA, lahir di GEUMPANG, 5 AGUSTUS 1998 dengan penulisan nama orang tua laki-lakinya yang benar, yaitu AGUSSALIM;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
Register : 05-02-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan PN BATAM Nomor 60/Pdt.P/2021/PN Btm
Tanggal 23 Februari 2021 — Pemohon:
SOFIA WARDI
2016
  • MENETAPKAN;

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan bahwa penulisan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No 4790/KU-CS-BTM/2004, tanggal 15 Desember 2004, atas nama BEBY ANANDA DIRGANTARA, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171105304740001, tanggal 15 Januari 2019, atas nama SOFIYAH;

    3. Membetulkan penulisan nama

    Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No 4790/KU-CS-BTM/2004, tanggal 15 Desember 2004, atas nama BEBY ANANDA DIRGANTARA, tersebut dari semula tertulis SOFIA WARDI menjadi tertulis SOFIYAH;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk

    Btm.Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian Penetapan ini maka segalasesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Sidang dianggap telah turut termuatdan dipertimbangkan dalam Penetapan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahiran anaknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan
    Pengadilan Negeriberpendapat, dalam perkara a quo, Permohonan Pemohon telah sesuai menuruthukum dan Pengadilan Negeri Batam berwenang memeriksa perkara ini ;Menimbang, bahwa karena Permohonan Pemohon telah sesuai menuruthukum, selanjutnya Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan pokokPermohonan Pemohon sebagaimana diuraikan di bawah ini ;Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati PermohonanPemohon, maka Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa pada pokoknyaPermohonan a quo adalah Permohonan Pembetulan Penulisan
    Nama Pemohondalam Akta Kependudukan anaknya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
    Menyatakan bahwa penulisan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No 4790/KUCSBTM/2004, tanggal 15 Desember 2004, atas nama BEBYANANDA DIRGANTARA, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohonyang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171105304740001,tanggal 15 Januari 2019, atas nama SOFIYAH;Halaman 7 dari 8 Penetapan Nomor 60 / PDT. P/ 2021 / PN. Btm.3.
    Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No4790/KUCSBTM/2004, tanggal 15 Desember 2004, atas nama BEBYANANDA DIRGANTARA, tersebut dari semula tertulis SOFIA WARDI menjaditertulis SOFIYAH;4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisannama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalamPasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil;5.
Register : 04-12-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PN BATAM Nomor 1706/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 17 Desember 2019 — Pemohon:
Dewi Silalahi
176
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan, Nomor 1212-KW-13062012-0005, tanggal 13 Juni 2012, atas nama Harianto MARPAUNG dan DEWI NURAFNI SILALAHI, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK. 2171030502860005 tanggal 17 Desember 2018, atas nama DEWI SILALAHI ;

    3.

    Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan, Nomor 1212-KW-13062012-0005, tanggal 13 Juni 2012, atas nama Harianto MARPAUNG dan DEWI NURAFNI SILALAHI tersebut dari semula tertulis DEWI NURAFNI SILALAHI menjadi tertulis DEWI SILALAHI ;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor

Register : 21-12-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 14-01-2021
Putusan PN BATAM Nomor 900/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 12 Januari 2021 — Pemohon:
MASTIUR ALIAS GUNTUR
217
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, 4781/KU-CS-BTM/2010, tanggal 14 Mei 2010, atas nama GHAZAFAHREZA PRATAMA, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171062008660003, tanggal 14 Juni 2016, atas nama MASTUR ALIAS GUNTUR ;

    3. Membetulkan penulisan nama

    Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, 4781/KU-CS-BTM/2010, tanggal 14 Mei 2010, atas nama GHAZAFAHREZA PRATAMA tersebut dari semula tertulis MASTIUR ALIAS GUNTUR menjadi tertulis MASTUR ALIAS GUNTUR ;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran

    Btm.TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahiran anaknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai
    Nama Pemohondalam Akta Kependudukan anaknya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
    huruf atau angka dan atau suku kata darinama Penduduk yang telah tercantum dalam Akta Kependudukannya semula, baikselurunnya maupun sebagian sehingga penulisannya menjadi sesuai dengankaidah penulisan yang baik dan benar ;Menimbang, bahwa pada pokoknya Permohonan Pemohon adalah untukmemperbaiki nama Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahirannya yaitusemula tertulis MASTIUR ALIAS GUNTUR menjadi tertulis MASTUR ALIASGUNTUR, sehingga Permohonan Pemohon patut dikwalifisir sebagai PermohonanPembetulan Penulisan
    Nama Pemohon pada Akta Kependudukannya ;Halaman 5 dari 8 Penetapan Nomor 900 / PDT.
    Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,4781/KUCSBTM/2010, tanggal 14 Mei 2010, atas nama GHAZAFAHREZAPRATAMA, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantumdalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171062008660003, tanggal 14 Juni 2016,atas nama MASTUR ALIAS GUNTUR ;3. Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,4781/KUCSBTM/2010, tanggal 14 Mei 2010, atas nama GHAZAFAHREZAHalaman 7 dari 8 Penetapan Nomor 900 / PDT. P/ 2020 / PN.
Register : 24-08-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 06-10-2023
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 67/Pdt.P/2022/PN Ksp
Tanggal 30 Agustus 2022 — Pemohon:
RUSLI WAGIO
780
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan sah perbaikan penulisan nama dan tempat lahir Pemohon di dalam kutipan akta kelahiran Pemohon nomor 1116-LT-18072022-0035 dan kartu tanda penduduk Pemohon NIK 1116060312770003 dari RUSLI WAGIO tempat lahir di Pangkalan Susu menjadi yang seharusnya yaitu RUSLI tempat lahir di Minuran, serta perbaikan penulisan nama Pemohon di dalam akta kelahiran anak Pemohon nomor 1116-LU-18012012-0080 dan akta kelahiran
    anak Pemohon nomor 1116-LU-21102016-0004 dari RUSLI WAGIO menjadi yang seharusnya yaitu RUSLI;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama dan tempat lahir Pemohon di dalam kutipan akta kelahiran Pemohon nomor 1116-LT-18072022-0035 dan kartu tanda penduduk Pemohon NIK 1116060312770003 dari RUSLI WAGIO tempat lahir di Pangkalan Susu menjadi yang seharusnya yaitu RUSLI tempat lahir di Minuran, serta perbaikan penulisan nama Pemohon di dalam akta kelahiran
Register : 12-01-2023 — Putus : 09-02-2023 — Upload : 09-02-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 51/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 9 Februari 2023 — Pemohon:
TIOLINA
442
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah penulisan nama ibu kandung pada akta kelahiran anaknya Nomor 900/U/JS/2006, tanggal 28 Desember 2006, semula tertulis Tjiu, Tio Lina dirubah menjadi Tiolina;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan penulisan nama ibu kandung kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    Jakarta Selatan untuk merubah penulisan nama ibu kandung pada akta kelahiran anak tersebut, semula tertulis Tjiu, Tio Lina dirubah menjadi Tiolina pada pinggir Kutipan Akta Kelahirannya dan dicatat dalam Daftar Register Kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Putus : 16-10-2014 — Upload : 04-03-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 778/Pdt.P/2014/PN.Sby
Tanggal 16 Oktober 2014 — EMY RAHAYU
205
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan kesalahan penulisan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis atas nama ENY RAHAYU sebagaimana Kutipan Akta kelahiran dari Catatan Sipil Surabaya Nomor : 830/2004 tertanggal 12 Agustus 2014 dibetulkan menjadi EMY RAHAYU ; -----------------------------------------------------------------------------------------3.
    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pembetulan kesalahan penulisan nama Pemohon tersebut diatas ; ------------4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp.131.000,- (seratus tiga puluh satu ribu rupiah)
    Bahwa Pemohon ingin membetulkan kesalahan penulisan nama orang tua didalamKutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis atas nama ENY RAHAYUdibetulkkan menjadi EMY RAHAYU ; 2enee ence eee ne ne cence neatHalaman dari6 Penetapan Nomor 778/Pdt.P/2014/PN.Sby4. Bahwa untuk membetulkan kesalahan penulisan nama tersebut diatas diperlukan yinterlebih dahulu dari Pengadilan Negeri ; 5.
    Memberi jin kepada Pemohon untuk membetulkan kesalahan penulisan nama dalamKutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis atas nama ENY RAHAYUsebagaimana Kutipan Akta kelahiran dari Catatan Sipil Surabaya Nomor : 830/2004tertanggal 12 Agustus 2014 dibetulkan menjadi EMY RAHAYU ; 3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untukmelakukan pembetulan kesalahan penulisan nama Pemohon tersebut diatas ; 4.
    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untukmelakukan pembetulan kesalahan penulisan nama Pemohon tersebut diatas ; 4.
Register : 22-01-2024 — Putus : 13-02-2024 — Upload : 16-02-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 73/Pdt.P/2024/PN JKT.SEL
Tanggal 13 Februari 2024 — Pemohon:
A.HIDAYAT MS dan ATY DHARMILAH
2111
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk merubah penulisan nama ayah kandung (Pemohon I) pada akta kelahiran anaknya yang bernama Nadya Larasati Maziya, semula tertulis Ahmad Hidayat Mansur dirubah menjadi A.
    Hidayat MS;
  • Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan penulisan nama ayah kandung (Pemohon I) kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan untuk merubah penulisan nama ayah kandung (Pemohon I), semula tertulis Ahmad Hidayat Mansur dirubah menjadi A.
Register : 20-01-2023 — Putus : 02-02-2023 — Upload : 02-02-2023
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 62/Pdt.P/2023/PA.Bpp
Tanggal 2 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
160
  • Mengabulkan permohonan para Pemohon;

    Menetapkan mengubah penulisan nama orangtua Pemohon I di Kutipan Akta Nikah No.132/1/1977 pada tanggal 20 Mei 1977, yang benar : Syamsuni(Bapak Kandung);

    Memerintahkan para pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan nama orangtua Pemohon I (bin) tersebut dalam Kutipan Akta Nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Timur;

    Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan

Register : 01-02-2024 — Putus : 22-02-2024 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 123/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal 22 Februari 2024 — Pemohon:
DENARA SILABAN
54
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 4073/2010 yang semula tertulis DENARA.S menjadi DENARA SILABAN;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu;

    4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp150.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);