Ditemukan 44442 data
DEVI ROSANA
23 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama dari anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-23052018-0008 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tertanggal 23 Mei 2018;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
- Memerintahkan Pemohon
untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LU-23052018-0008 dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru untuk anak Pemohon tersebut dengan penulisan nama yang benar, yaitu MUHAMMAD FADHIL;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah
MARDHIAH
17 — 12
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak Pe-mohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-25072013-0218 (bukti P-4);
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
- Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Dinas tersebut agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-25072013-0218 karena mencantumkan penulisan nama anak Pemohon yang keliru serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pe-mohon tersebut yang baru dengan penulisan namanya yang benar, yaitu MUHAMMAD ANDI DAMAINA;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
ZULKARNANI
15 — 15
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1107-LT-16042012-0080 tertanggal 11 September 2012 atas nama ZULKARNANI, kekeliruan penulisan nama orang tua laki-laki atau ayah dan tahun lahir terhadap Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 1107-LT-12032019-0020 tertanggal 12 Maret 2019 atas nama MUHAMMAD ADAM dan kekeliruan penulisan
nama orang tua laki-laki atau ayah terhadap Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 1107-LT-12082013-0025 tertanggal 12 Agustus 2013 atas nama ZULYATUR RAHMI;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1107-LT-16042012-0080 tertanggal 11 September 2012 atas nama ZULKARNANI menjadi ZULKARNAINI, membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki atau ayah dan tahun lahir terhadap Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon
Nomor: 1107-LT-12032019-0020 tertanggal 12 Maret 2019 atas nama MUHAMMAD ADAM menjadi nama orang tua laki-laki atau ayah ZULKARNAINI dan tahun lahir 2017 dan membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki atau ayah terhadap Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 1107-LT-12082013-0025 tertanggal 12 Agustus 2013 atas nama ZULYATUR RAHMI menjadi nama orang tua laki-laki atau ayah ZULKARNAINI;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah
25 — 0
Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah penulisan nama dan tahun lahir di buku pasport lama bernama Muhammad Muflih Rais Perdana tahun lahir 2003, menjadi M. Muflih Perdana Ridwan, lahir 2001.3. Memerintahkan kepada Dinas Imigrasi Kota Ternate untuk mencatat dalam daftar yang telah tersedia tentang perbaikan penulisan nama dan tahun lahir anak Pemohon.4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah) ;
WAHYUDI HENDRAYATNO
22 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pemohon
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dari WAHYUDY HENDRAYATNO menjadi WAHYUDI HENDRAYATNO.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Paspor pemohon nomor B6352349 tanggal 07 Maret 2017.
Tanda Penduduk NIK 6471040711760002 nama Pemohon tertulisWAHYUDI HENDRAYATNOKartu Keluarga Nomor 6471040706100006 nama Pemohon tertulis WAHYUDIHENDRAYATNOKutipan Akta Perkawinan atas nama pemohon yang diterbitkan oleh KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan Nomor1100,95,VIII,2001 tanggal 29 Agustus 2001 nama Pemohon tertulisWAHYUDI HENDRAYATNOBahwa pemohon pernah datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Balikpapan untuk melakukan perbaikan penulisan nama namundijelaskan
Tanda Penduduk NIK 6471040711760002 nama Pemohon tertulisWAHYUDI HENDRAYATNOKartu Keluarga Nomor 6471040706100006 nama Pemohon tertulis WAHYUDIHENDRAYATNOKutipan Akta Perkawinan atas nama pemohon yang diterbitkan oleh KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan Nomor1100,95,VIII,2001 tanggal 29 Agustus 2001 nama Pemohon tertulisWAHYUDI HENDRAYATNOBahwa pemohon pernah datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Balikpapan untuk melakukan perbaikan penulisan nama namunHalaman
tentang Administrasi Kependudukanmengatur bahwa pencatatan perbaikan nama dilaksanakan berdasarkanPenetapan Pengadilan Negeri tempat Pemohon , lebih lanjut Pasal 2 ayat (2)huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 TentangPersyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipilmenyebutkan juga bahwa Pencatatan perbaikan nama sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi salah satu syarat berupa adanyasalinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang perbaikan penulisan
nama ;Halaman 4 dari 6 Penetapan No.448/Pdt.P/2019/PN.BppMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Pengadilan berpendapat bahwa permohonan Pemohon dalam hal iniadalah beralasan menurut hukum, serta tidak bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku maupun adat istiadat dan kepatutan, olehkarena itu patut untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa guna kepentingan tertib administrasi, sesuaiketentuan Pasal 52 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan
, Pengadilan Negeri memandang perlu. memerintahkanPemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohontersebut pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agardibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Pasporpemohon nomor B6352349 tanggal 07 Maret 2017, paling lambat 30 (tiga puluh)hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemohon tersebutdikabulkan dan masalah yang diajukan bersifat exparte (Sepihak
ADAM MALEK BIN NURDIN
51 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-24062011-0178, tertanggal 24 Juni 2011, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1107040204082466, tertanggal 31 Juli 2018 ;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat didalam Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-24062011-0178, tertanggal 24 Juni 2011, Kartu Keluarga (KK) Nomor
: 1107040204082466, tertanggal 31 Juli 2018 ;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan penulisan nama pemohon yang terdapat dalam Akta Kelahiran Nomor : 1107-LT-24062011-0178, tertanggal 24 Juni 2011, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1107040204082466, tertanggal 31 Juli 2018, yang semula tertulis nama pemohon Abdul Malek, menjadi nama pemohon yang sebenarnya adalah bernama Adam
MUHAMMAD SAYUTHI
19 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama dari anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-22112011-0156 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tertanggal 22 November 2011;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
- Memerintahkan kepada Pemohon
melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Pemohon menerima salinan penetapan aquo dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-22112011-0156 tersebut lalu menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut yang baru dengan penulisan nama yang benar, yaitu TAZKIYATUN NUFUS;
41 — 7
Menyatakan penulisan nama pemohon untuk kepentingan administrasi kependudukan atas diri pemohon selanjutnya adalah Sutiyah; 3. Memerintahkan pemohon di persidangan perkara ini untuk datang dan menghadap pejabat yang berwenang di Instansi Pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untuk melaporkan perubahan penulisan nama pemohon sebagaimana dalam diktum angka 2 (dua) penetapan ini; 4.
Nama pemohon sebagai istri atau ibu dari Slamet Suhardi tersebuttertulis SUTIY AH;** Bahwa dengan demikian penulisan nama Sutiyah sebagai nama pemohontelah ada sejak tahun 1998 sampai dengan nama pemohon tertulis SuciaSutiyah.+ Bahwa pada tanggal 10 September 2018, di Kantor Urusan AgamaKecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, dengan saksi H. Zakaria dansaksi H. Komari, dengan dituntun oleh H.
Pemohon, untuk melanjutkan tujuannya karena telah menjadi Muallaf,maka pemohon ingin agar nama pemohon yang selama ini tertulis SuciaSutiyah cukup ditulis dengan Sutiyah, karena selama ini penulisan nama di KTPpemohon adalah bertuliskan Sucia Sutiyah.
Menyatakan penulisan nama pemohon untuk kepentingan administrasikependudukan atas diri pemohon selanjutnya adalah Sutiyah;3. Memerintahkan pemohon di persidangan perkara ini untuk datang danmenghadap pejabat yang berwenang di Instansi Pelaksana dalam hal iniDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untuk Penetapan Perkara Permohonan Nomor 134/Pdt.P/2018/PN PliHalaman 10 dari 11melaporkan perubahan penulisan nama pemohon sebagaimana dalamdiktum angka 2 (dua) penetapan ini;4.
HERIZAL
30 — 3
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua laki-laki dan orang tua perempuan Pemohon sebagaimana tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-26062013-0157 tertanggal 24 Juni 2021;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki dan orang tua perempuan Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-26062013
Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tertanggal 24 Juni 2021;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-26062013-0157 tertanggal 24 Juni 2021 karena mencantumkan penulisan
nama orang tua laki-laki dan orang tua perempuan Pemohon yang salah, yaitu Zakaria dan Nurhayati serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang baru dengan penulisan nama orang tua laki-laki dan orang tua perempuan Pemohon yang benar, yaitu Amiruddin dan Maridah;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa pada saat pemohon membuat kutipan Akta Kelahiran tersebut,pemohon telah keliru dalam memberikan datadata kependudukansehingga terdapat kesalahan penulisan Nama Orang tua lakilaki dan orangtua perempuan pemohon, di dalam kutipan Akta Kelahiran tersebut;3. Bahwa nama orang tua lakilaki Pemohon yang sebenarnya adalahAMIRUDDIN dan nama orang tua perempuan pemohon yang sebenarnyaadalah MARIDAH;4.
Bahwa terhadap kesalahan penulisan nama orang tua lakilaki dan orangtua perempuan pemohon tersebut yang terdapat pada kutipan AktaKelahiran Nomor : 1107LT260620130157, tertanggal 24 Juni 2021 atasnama HERIZAL, pemohon ingin dilakukan perubahan agar terdapatkesesuaian dengan datadata kependudukan yang pemohon milikiHalaman 1 dari 10 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 137/Pdt.P/2021/PN Sgisekarang ini;6.
Namun, pencatatanpembaharuannya salah dicatat oleh petugas desa sehingga tertulis lahnama orang tua lakilaki dan perempuan Pemohon yang salah; Bahwa nama orang tua lakilaki Pemohon yang benar adalahAmiruddin dan ibunya adalah Maridah sedangkan penulisan nama orangtua lakilaki, yaitu Zakaria dan nama orang tua peremepuan, yaituNurhayati adalah keliru atau salah; Bahwa sepengetahuan Saksi, perubahan penulisan nama orangtua lakilaki dan perempuan dari Pemohon tersebut hanya bertujuan untukmembenarkan
nama orang tua lakilaki danperempuan Pemohon dari yang semula sebagaimana tercatat dalamKutipan Akta Kelahiran Pemohon menjadi nama orang tua lakilaki danperempuan sebagaimana tercatat di Kartu Keluarga Pemohon tahun2013 dan ljazah Sekolah Pemohon;Halaman 5 dari 10 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 137/Pdt.P/2021/PN Sgi Bahwa penulisan nama orang tua lakilaki Pemohon yang benaradalah Amiruddin dan penulisan nama orang tua perempuan Pemohonyang benar adalah Maridah sedangkan penulisan nama orang
nama orang tua lakilaki dan perempuanPemohon yang salah, yaitu Zakaria dan Nurhayati serta menerbitkan KutipanAkta Kelahiran Pemohon yang baru dengan penulisan nama orang tua lakilakiPemohon yang baru dan benar, yaitu Amiruddin dan Maridah;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, makapetitum angka 4 (empat) dari permohonan Pemohon juga cukup beralasanuntuk dikabulkan dengan perbaikan redaksional kalimat pada amar penetapan;Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 5 (lima) permohonanPemohon
18 — 2
Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan nama pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LU-28092012-0216 tertanggal 1 Oktober 2012 penulisan nama Pemohon I adalah H.Johan Ali sedangkan penulisan nama Pmohon I yang benar Johan, dan penulisan nama pemohon II adalah Hj. Henie Indayani sedangkan penulisan pemohon II yang benar Henie Indayani, nama lengkap Pemohon I ditulis dan dibaca menjadi Johan, nama lengkap Pemohon II ditulis dan dibaca menjadi Henie Indayani; 3.
Henie Indayani;Bahwa dari perkawinan tersebut Para Pemohon dikaruniai anakyang diberi nnma RAMADHAN JOHAN PUTRA, lakilaki, lahir diSurabaya, tanggal 22 Juli 2012, sebagaimana tercatat dalam KutipanAkta Kelahiran No. 3578LU280920120216 tertanggal 1 Oktober2012 nama pemohon I tertulis : H.Johan Ali dan nama pemohon IItertulis : Hj.Henie Indayani;Bahwa oleh karena penyebutan dan atau penulisan nama paraPemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No.3578LU280920120216tertanggal 1 Oktober 2012, penulisan nama
Pemohon I adalahH.Johan Ali, sedangkan penulisan nama Pemohon I yang benarJohan dan penulisan nama Pemohon II adalah Hj.
Hal.1sedangkan penulisan nama pemohon II yang benar Henie Indayanisehingga tidak mengurangi arti dan nama dari nama tersebut;4 Bahwa untuk mencatat dan mendaftar tentang ganti nama tersebutpada Dinas Kependudukan Kependudukan dan Catatan Sipil KotaSurabaya, terlebih dahulu harus ada ijin dari Pengadilan Negeri;5 Bahwa Para Pemohon adalah Penduduk kelurahan Sidotopo Wetan,kecamatan Kenjeran, kota Surabaya Propinsi Jawa Timur;Berdasarkan uraian dan alasanalasan tersebut diatas, maka pemohon mohon kepada
perubahan redaksi ;Menimbang, bahwa karena permohonan Para Pemohon dikabulkan seluruhnya, maka biayapermohonan dibebankan kepada Para Pemohon yang besarnya seperti tersebut dalam AmarPenetapan dibawah ini ;Mengingat pasal 52 Undangundang No.23 tahun 2006 serta peraturan Perundanganundangan lain yang bersangkutan :MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;2 Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk membetulkan nama pada Kutipan Akta KelahiranNo. 3578LU280920120216 tertanggal 1 Oktober 2012 penulisan
nama Pemohon I adalahH.Johan Ali sedangkan penulisan nama Pmohon I yang benar Johan, dan penulisan namapemohon II adalah Hj.
JALIL USMAN
17 — 2
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama orang tua laki-laki dari anak Pemohon yang bernama Rizki Al-Fahrezy Jalil pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-14032013-0005 tertanggal 14 Maret 2013;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua laki-laki dari anak Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-14032013
Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tertanggal 14 Maret 2013;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-14032013-0005 tertanggal 14 Maret 2013 karena mencantumkan penulisan
nama orang tua laki-laki yang keliru, yaitu Jalil serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru atas nama Rizki Al-Fahrezy Jalil dengan penulisan nama orang tua laki-laki yang benar, yaitu Jalil Usman;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
JUWAIRIAH ABDULLAH
25 — 2
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama dan tahun lahir anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-29052012-0160 tertanggal 30 Juli 2012 atas nama ILHAM DANI;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dan tahun lahir anak Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-29052012-0160 yang
oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie tanggal 30 Juli 2012;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-29052012-0160 karena mencantumkan penulisan
nama dan tahun lahir anak Pemohon yang keliru, yaitu ILHAM DANI lahir tahun 2004 serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran untuk anak Pemohon tersebut yang baru dengan penulisan nama dan tahun lahir yang benar, yaitu ILHAMDANI lahir pada tahun 2003;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam persidangan ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
DJARNO SUDARNO
24 — 4
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dari JARNO SUDARNO menjadi DJARNO SUDARNO;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipildan pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon nomor 17534/2011 Tanggal 06 Desember
M Farel Arrasya
19 — 11
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah penulisan nama Pemohon pada akta kelahiran Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1271-LT-18112014-0242 tanggal 18 November 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan, dari semula ditulis dengan nama MHD FARREL ARRASYA diubah menjadi M.
FAREL ARRASYA;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan penulisan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran yang diperuntukkan untuk itu tentang perubahan penulisan
nama Pemohon dari semula MHD FARREL ARRASYA menjadi M.
ZUHRIATI
9 — 9
Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama ayah kandung Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-29082024-0029 tanggal 29 Agustus 2024 atas nama Zuhriati;
Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar merubah/ memperbaiki kesalahan penulisan nama ayah kandung Pemohon dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarganya dari Jafaruddin menjadi Ridwan;