Ditemukan 5732 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2019 — Putus : 11-04-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 76/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 11 April 2019 — Pemohon:
PT. TRIMITRA NAURA PERDANA
Termohon:
1.SION TONI SAMOSIR
2.DAHRI SYARIFUDDIN
14325
  • PUTUSANNomor: 76/Pdt.SusPKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksadan mengadili perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikutdalam perkara:Yang bertanda tangan di bawah ini, FAJAR SUKMA, S.H , Advokat berkantordi Kantor Hukum FS & PARTNER, berkedudukan di Jalan Parungkuda, Rt02/Rw 05, Desa Bojongkokosan, Kecamatan
    PEMOHON PKPU bermaksudmengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)sehubungan dengan Permohonan Pailit No. 20/Pdt.Sus/Pailit/2019/PN.Niaga.Jkt. Pst. tertanggal 27 Maret 2019 yang diajukan oleh:1. SION TONI SAMOSIR, lahir di Bogor, tanggal 03 September 1992,bertempat tinggal di JI. Masjid Ill RT 003/RW011, Kelurahan Bogor Barat,Halaman 1 dari 14 Putusan Nomor 75/Pat.SusPKPU/2018/PN. Niaga.
    Bahwa permohononan PKPU ini diajukan berdasarkan Pasal 222 ayat (1dan 2) dan 224 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan bahwaPasal 222Ayat (1) : Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan olehHalaman 3 dari 14 halaman Putusan Nomor 76/Pdt.SusPKPU/2019/PN. Niaga. Jkt. Pst.Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atauoleh Kreditor.
    Bahwa dengan adanya faktafakta sebagaimana tersebut diatas,maka Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yangdiajukan oleh PEMOHON PKPU, telah memenuhi syarat ketentuan Pasal222 ayat (1) Jo. Pasal 224 UU Kepailitan dan PKPU dan wajib diputusterlebin dahulu sesuai dengan Pasal 229 ayat (3) dan (4) UU Kepailitan danPKPUPERMOHONAN PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS18. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 225 Ayat (2) UUKepailitan & PKPU, maka PARA TERMOHON PAILIT i.c.
    kewajiban pembayaran utang harusdiputuskan terlebih dahulu;(4) Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yangdiajukan setelah adanya permohonan pernyataan pailit, yang diajukanterhadap Debitor, agar dapat diputus terlebin dahulu sebagaimanadimaksud pada ayat (3), wajib diajukan pada sidang pertamapemeriksaan permohonan pernyataan pailit;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor 37Tahun 2004 Tentang Kepilitan dan PKPU, pasal 222, ayat:(1) Penundan Kewajiban pembayaran Utang
Register : 26-10-2022 — Putus : 22-12-2022 — Upload : 30-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 298/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 22 Desember 2022 — Pemohon:
PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk.
Termohon:
1.PT. MEGA KOMPUTINDO LESTARI
2.DJOJOLASMONO WONGSOSAPUTRO
7954
  • MENGADILI:

    1. Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon tersebut;
    2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
Register : 12-04-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 27/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 21 September 2021 — Pemohon:
PT. SURABAYA MEKABOX
Termohon:
PT.REJO MULYO ABADI
12974
Register : 07-01-2020 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 04-06-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 3/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 26 Maret 2020 — Pemohon:
1.PT. ASI PUDJIASTUTI AVIATION
2.PT. AIRFAST INDONESIA
Termohon:
PT. AVIASTAR MANDIRI
334103
  • 7

    Nurina Budi Mustikowati

    Preferen

    8

    Yossy Yusra

    Preferen

    1. Menghukum Termohon PKPU selaku Debitor dan seluruh Kreditor-kreditornya tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut;
    2. Menyatakan Penundaan
    Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 03/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.
    Pst, demi hukum berakhir;
  • Menghukum Debitor atau Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp.3.591.000,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Register : 01-03-2022 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 23-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 42/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 12 April 2022 — Pemohon:
Dra. SULFIANI
Termohon:
CV. MULYA JAYA BEEF
6026
  • MENGADILI:

    1. Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut;
    2. Membebankan kepada Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.590.000,00 (dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Register : 03-12-2019 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 02-03-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 69/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby
Tanggal 27 Februari 2020 — Pemohon:
1.JAELANI
2.SUPARJI
3.ISTANTO LODRA
4.FARID SUWANDI
5.CHOIRIAH SE
6.TUNIEK SETYAWATI
7.PATLANI
8.KHOIRUL ANAM
9.DWI SUGENG PUJI SANTOSO
10.YUYUN EKO WAHYUNI
11.ARIEF EKO CAHYONO
12.NUR HASANUDIN
13.FRENDY INDRA KUSUMA
14.ARIF SUSANTO
15.HANIF DWI ROHSIDI
16.ANISA KARULINA
17.ENDANG SUSILOWATI
18.RUMIATI
19.IKA KURNIAWATI SE
20.ACHMAD ANDRIANTO,S.FARM
Termohon:
1.PT. ADITAMA RAYA FARMINDO
2.OLIVIA TANTOMO
3.DR. INDRA TANTOMO, MBA
469456
Register : 20-12-2024 — Putus : 06-03-2025 — Upload : 07-03-2025
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 384/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 6 Maret 2025 — Pemohon:
PT Bank MNC Internasional Tbk
Termohon:
1.Eddy Djohan Salim
2.Chandra Rimbun
3.Frans Tarmidi
9849
Register : 12-01-2023 — Putus : 06-11-2023 — Upload : 07-11-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby
Tanggal 6 Nopember 2023 — Pemohon:
PT SEPANJANG AGUNG INDUSTRI
Termohon:
1.CV. JAYA RAYA
2.TJOA CHRISTINA THENATA
2010
  • MENGADILI:

    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap;
    2. Menyatakan Termohon PKPU I CV. JAYA RAYA dan Termohon PKPU II TJOA CHRISTINA THENATA pailit dengan segala akibat hukumnya;
    3. Menunjuk Sdr. SLAMET SURIPTO, SH., M.Hum.
Register : 23-05-2025 — Putus : 07-07-2025 — Upload : 08-07-2025
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 144/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 7 Juli 2025 — Pemohon:
PT. BUMI TANI SUBUR
Termohon:
PT. MINAMAS GEMILANG
4231
  • MENGADILI:

    1. Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon tersebut;
    2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.562.000,00 (satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah);
Register : 24-08-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 04-10-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 49/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Sby
Tanggal 24 September 2020 — Pemohon:
PT Bank Syariah Mandiri
Termohon:
1.PT. Pisma Graha Semesta
2.Jamal Ghozi
439187
  • M E N G A D I L I :

    Dalam Eksepsi :

    • Menolak eksepsi dari Termohon PKPU I dan Termohon PKPU II ;
    • Menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 49/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby ;

    Dalam Pokok Perkara :

    • Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon PKPU;
    • Menghukum
    Sby. telah mengajukanpermohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Selanjutnya disingkatPKPU), dengan alasanalasan sebagai berikut :1.
    Kewajiban Pembayaran Utang (Selanjutnya disebut"UU Kepailitan dan PKPU) Pasal 1 butir 6 Jo.
    Soetomo, KecamatanTegalsari, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur;Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU II/JamalGhozi, Warga Negara Indonesia, berdomisili di Kota Surabaya, beralamat diGraha Family E/404142, RT. 001, RW. 002, Kelurahan Pradah Kalikendal,Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur;Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) SementaraTERMOHON PKPU I/PT.
    Sbydalam Undangundang Kepailitan Pasal 222 ayat 1 UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;Menimbang, bahwa Pasal 224 ayat 1 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menentukanbahwa Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimanadimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan kepada Pengadilan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3, dengan ditandatangani oleh pemohon dan olehadvokatnya;Menimbang,
    Ayat (3) UndangUndangNo.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(selanjutnya disebut UU Kepailitan & PKPU) ditentukan :(1) Penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh Debitor yangmempunyai lebih dari I (Satu) Kreditor atau oleh Kreditor ;(2) reseceesseee ;(3) Kreditor yang memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan membayarutangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agarkepada debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang
Register : 03-05-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 15/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg
Tanggal 23 Mei 2023 — Pemohon:
PT. BANK UOB INDONESIA
Termohon:
PT. PAMOR SPINNING MILLS
7163
  • MENGADILI:

    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon;
    2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.171.100,00 (Empat juta seratus tujuh puluh satu ribu seratus rupiah)
Register : 13-05-2022 — Putus : 21-06-2022 — Upload : 11-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 118/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 21 Juni 2022 — Pemohon:
PT. MITRA BERSAMA PROPERTINDO
Termohon:
PT. PROWELL ENERGI INDONESIA
10645
Register : 08-08-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 115/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 6 September 2018 — Pemohon:
PT. SYAQUA INDONESIA
Termohon:
PT. WAHANA LESTARI INVESTAMA
20569
    1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU (PT Wahana Lestari Investama);
    2. Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap Termohon PKPU (PT Wahana Lestari Investama) untuk paling lama 44 (empat puluh empat) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
    3. Menunjuk sdr.
  • sebagai Para Pengurus selama proses penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Termohon PKPU (PT Wahana Lestari Investama) ;

    1. Menetapkan bahwa hari sidang berikutnya pada Hari Kamis 18 Oktober 2018, Bertempat di Pengadilan Negeri/Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bugur Raya Besar No 24, 26, 28 Jakarta Pusat ;
    2. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk
      menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
    3. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir ;

    Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dengan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang (PKPU) selesai ;

    PenjelasanPasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 37 Tahun 2004 mengengaiKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No.37/2004). Berikut ini kutipan pasalpasal tersebut:Pasal 1 butir (6) UU No. 37/2004:Hal 23 dari 71 Halaman Putusan No.115/PDT.SUS.PKPU/2018/PN.NIAGA.
    kewajiban pembayaran utang terhadapTermohon PKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) dan (3)UU No. 37/2004.18.Bahwa walaupun Termohon PKPU mempunyai utang yang telah jatuhtempo dan dapat ditagih kepada Pemohon PKPU dan kreditur lain (cg.
    Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadapTermohon PKPU (PT Wahana Lestari Investama) selama 45 (empat puluh lima)hari;3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;4. Menunjuk dan mengangkat:a.
    Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU (PT WahanaLestari Investama);2. Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara(PKPUS) terhadap Termohon PKPU (PT Wahana Lestari Investama) untukpaling lama 44 (empat pulun empat) hari terhitung sejak putusan a quodiucapkan;3. Menunjuk sdr. Agustinus Wahyu Setyo T,SH, MH Hakim Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas ;4.
    Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akanditetapbkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) berakhir ;8. Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang(PKPU) ini sampai dengan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang (PKPU)selesai ;Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamistanggal 6 September 2018 yang terdiri dari Dr. TITIK TEJANINGSIH, SH,MHumsebagai Ketua Majelis, MARULAK PURBA, SH.
Register : 12-02-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 13 Maret 2019 — Pemohon:
HARDJONO LISWOJO
Termohon:
HAN WIE GUNAWAN
9631
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya dengan segala akibat hukumnya;:
    2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
    3. Menunjuk saudara Robert, SH. M.Hum.
    Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
  • Mengangkat Saudara Togar M. Parulian Simanjuntak, S.Sos, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kemenkum HAM RI, Surat Bukti Pendaftaran Nomor : AHU-227.AH.04.03-2017, berkantor di Law Office Muhamad Idris & Partners, Plaza Pondok Indah 3 Blok E/2, Lantai 3, Jl. TB.
    Simatupang Raya, Jakarta Selatan, selaku Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU;
  • Menetapkan hari persidangan berikutnya pada hari Senin, tanggal 29 April 2019, pukul 09.00 WIB. bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
    1. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU selaku Desbitor dan Pemohon PKPU selaku Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap
      dalam sidang sidang yang ditetapkan;
    2. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
    3. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai;
    MENGADILI1.Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untukseluruhnya dengan segala akibat hukumnya;:Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untukpaling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;Menunjuk saudara Robert, SH. M.Hum.
    Kewajiban Pembayaran UtangTermohon PKPU;Menetapkan hari persidangan berikutnya pada hari Senin, tanggal 29 April 2019,pukul 09.00 WIB. bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat;Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU selaku Desbitordan Pemohon PKPU selaku Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat ataumelalui kurir untuk menghadap dalam sidang sidang yang ditetapkan;Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkankemudian, setelah Penundaan
    Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)dinyatakan selesai;
Register : 29-02-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 05-04-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 72/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 4 April 2024 — Pemohon:
1.WARTONO
2.M DARUN NA'IM
3.SUNARYO
4.A. JAWAWI
5.AGUS SUPRIATNA
6.NOPIAN
7.RUSDI
8.TEGUH SUDARMONO
9.ISMET NUR
10.SUBUH MAULANA
11.WARSITO
12.ABDUL QADIR
13.YANUAR INDRAYANTO
14.SAIFUL HIDAYAT
15.AGUS SALIM
16.ADE IRWAN
17.SUMARNO B SAHURI
18.EREN SUTARYA
19.MARZUKI
20.SUGIMAN
21.DJAHIRI
22.SUTRISNO
23.SUPRAYITNO
24.SETIYAWAN
25.KARYADI
26.DIYATNO
27.ISMAIL
28.WAGIMIN
Termohon:
28.PT. FAJAR INDAH CAKRA CEMERLANG (PT. FICC)
29.DERMAWAN SALIHIN
248120
Register : 26-07-2022 — Putus : 29-08-2022 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 189/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 29 Agustus 2022 — Pemohon:
CV KARYA PUTRA BERSAMA
Termohon:
PT INDAH KIAT PULP AND PAPER TBK
10141
    1. Mengabulkan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
    2. Menyatakan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 189/Pdt.Sus-PKPU/2022/ PN.Niaga.
Register : 28-07-2025 — Putus : 14-08-2025 — Upload : 29-08-2025
Putusan PN MEDAN Nomor 18/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn
Tanggal 14 Agustus 2025 — Pemohon:
1.ASRUDDIN HULU
2.JUMIRAN
Termohon:
PT. PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PERKEBUNAN SUMATERA UTARA
420
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon PKPU tentang pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut;
    2. Menyatakan perkara permohonan PKPU Nomor 18/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan untuk mencatat pencabutan perkara permohonan PKPU Nomor 18/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn dalam register yang disediakan untuk itu;
    4. Membebankan biaya
Register : 21-02-2023 — Putus : 06-07-2023 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 57/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 6 Juli 2023 — Pemohon:
PT Bank Mayapada Internasional Tbk
Termohon:
PT Peniti Indah Properti
1110
Register : 31-05-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 131/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 30 Agustus 2022 — Pemohon:
KAPITAL BOOST PTE LTD
Termohon:
PT ASAHI ESDA ELECTRIC
1180
Register : 22-06-2020 — Putus : 17-07-2020 — Upload : 20-07-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 160/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Juli 2020 — Pemohon:
1.PT. RECTA CONSTRUCTION
2.PT. ANTERO MAKMUR
Termohon:
PT. YESTAR KARYA UTAMA
21455
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon PKPU-I dan Pemohon PKPU-II tersebut;
    2. Menyatakan sah Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 160/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan NIaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat