Ditemukan 546314 data
PT BPR DELTA ARTHA PANGGUNG
Tergugat:
1.SAKSI KIKI NURDIANSYAH
2.REZA NURUL HABIBAH
3.SITI NUR ANISA, HJ
17 — 2
Menimbang, bahwa utang yang ditagih kepada para tergugat tersebut melebihi dari yang ditentukan dalam Perma no 2 tahun 2015 yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yakni Rp.937.300.000,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana jo Pasal 1 Angka 1 Perma No 4 Tahun 2019
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 130/Pdt.G.S/2022/PN Byw dalam register perkara; dan
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk di Tanjung Balai
Tergugat:
Selamat D
18 — 14
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatan sederhananya tertanggal 22 Juli 2024, yang didaftarkan pada kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 8 Agustus 2024 dalam register perkara Nomor 10/Pdt.G/2024/PN Tjb, maka Hakim akan mempedomani tentang hal-hal sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA MA RI) Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan
Sederhana;
Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 4 Tahun 2019);
Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan
khusus (lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam
Nomor 2 Tahun 2015JunctoPerma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk Tanjung Balai
Tergugat:
1.Fauziah
2.Junaidi
20 — 25
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatan sederhananya tertanggal 22 Juli 2024, yang didaftarkan pada kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 8 Agustus 2024 dalam register perkara Nomor 5/Pdt.G/2024/PN Tjb, maka Hakim akan mempedomani tentang hal-hal sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA MA RI) Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 4 Tahun 2019);
Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (
lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal
Nomor 2 Tahun 2015JunctoPerma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil
PT Agro Boga Utama
Tergugat:
PT Mitra Srana Sukses Internasional
29 — 4
JATIASIH, BEKASI, maka tidak memenuhi Pasal 4 ayat (3) Perma nomor 2 tahun 2015 jo Perma no.4 tahun 2019.
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
1.Fransiskus DIaz Alffi, MM
2.Marianus Bele Ritan
Tergugat:
1.Emanuel Tukan, SP
2.MIKHAEL M.O.F. Lewai, ST
50 — 42
materi gugatan sederhana apakah memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma 2/2015.
tentang Perubahan Perma 2/2015 ("Perma 4/2019")bahwa "Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama".
Baik Perma 2/2015 atau perubahannya dalam Perma 4/2019 tidak menguraikan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan memiliki kepentingan hukum yang sama.
Secara leterlijk atau harfiah hal ini sudah tidak sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) Perma 4/2019 yang mensyaratkan gugatan sederhana hanya melibatkan satu orang penggugat dan satu orang tergugat kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
Menimbang, bahwa meskipun demikian Hakim tetap akan mempertimbangkan apakah orang-orang yang terlibat dalam perkara memiliki kepentingan yang sama atau tidak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Ayat (1) Perma 4/2019 di atas.
2/2015;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana dikarena para pihak yang terlibat lebih dari dua orang dimana mereka semua tidak memiliki kepentingan hukum yang sama (Pasal 4 Ayat (1) Perma 4/2019) dan pembuktian perkara ini yang dinilai tidak sederhana oleh Hakim (Pasal 11 Ayat (2) Perma 2/2015);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim mengacu kepada
Agusdin Trimaryanto
Tergugat:
SARWANDI
71 — 9
Menimbang setelah membaca dalil gugatan sederhana Penggugat dihubungkan dengan Pasal 3, pasal 4 dan 11 perma 2/2015 sebagaimana telah diubah dengan Perma 4 Tahun 2019 hakim berpendapat dikarenakan ada kepentingan pihak ketiga dalam perkara aquo dan dinilai pembuktiannya menjadi tidak sederhana, maka hakim menyatakan gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk di Tanjung Balai
Tergugat:
1.Fuji Astuti Dewi
2.Sukirman
24 — 15
Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 4 Tahun 2019);
Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (
lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal
secara seksama surat gugatan dan berkas lainnya dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftar dengan register perkara Nomor: 2/Pdt.G.S/2023/PN Tjb yang didaftarkan oleh Kuasa Penggugat melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Tanjung Balai, selanjutnya Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menyimpulkan apakah perkara a quo merupakan gugatan sederhana atau tidak, yang selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Perma
Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang
Agus Salim Usman (telah diberikan kuasa oleh Perusahaan PT. JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA)
Tergugat:
1.MUSDALIFAH
2.SUHERMAN MARTAM
40 — 6
Menimbang, bahwa Hakim berpendapat dengan posita dan petitum sebagaimana disebutkan di atas, menyebabkan pembuktian dalam perkara a quo menjadi tidak sederhana sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1 angka 1 PERMA No 2 tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan PERMA No 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan PERMA NO 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 37/Pdt.G.S/2021/PN Mks dalam register perkara; dan
3.
1.Muhammad Akbar Noor
2.Badaruddin
3.Rahmat Ariadi Nur
4.Agus Fitri
5.La Ode Syarif Ali Basa
6.Muhammad Nur Fauzi
7.Stefanie Letedara
Tergugat:
1.Muh. Taufik Achmad
2.Dyah Pernamasari
17 — 0
Menimbang bahwa setelah Hakim mempelajari dengan cermat gugatan No 29/Pdt.G.S/2024/PN Mks yang mana Para Pihak didalam gugatan aquo bertempat tinggal diluar Makassar dan lebih dari satu pihak dan hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 4 Perma No 4 tahun 2019 yang mengatur tentang Gugatan Sederhana
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 jo Perma No 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 29/Pdt.G.S/2024/PN Mks dalam register perkara; dan
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Para Penggugat.
Anton Wibowo Lehman
Tergugat:
Octavianus Indrabowo vidi P Bu
38 — 15
Menimbang bahwa dalam gugatan Penggugat tersebut telah menyebut banyak nama dalam dalilnya,
menimbang bahwa, walaupun gugatan Penggugat telah memenuhi syarat pasal 3 dan 4 Perma No 2 Tahun 2015 akan tetapi setelah mempelajari serta meneliti isi gugatan menurut Hakim gugatan tersebut pembuktiannya tidak sederhana sebagaimana disyaratkan dalam pasal 11 ayat 2 Perma No 2 Tahun 2015
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
Gombel Permai V388 Semarang.Disebut sebagai Tergugat;Menimbang, bahwa gugatan sederhana Penggugat adalah sebagaimanatersebut dalam Permohonan Penggugat;Menimbang, bahwa dalam petitum gugatan Penggugat tersebut telahmenyebut banyak nama dalam dalilnya;Menimbang, bahwa walaupun gugatan Penggugat telah memenuhi syaratPasal 3 dan 4 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 akantetapi setelah mempelajari serta meneliti isi gugatan menurut Hakim gugatan tersebutpembuktiannya tidak sederhana sebagaimana
yang disyaratkan dalam Pasal 11 ayat2 Perma Nomor 2 Tahun 2015;Halaman 1 dari 2 Putusan Nomor : 11/Pdt.G.S/2018/PN SmgMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakimperlu mengeluarkan Penetapan;Mengingat akan ketentuan Pasal 11 ayat 3 Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana;MENETAPKAN1.
MARLIAH
Tergugat:
ABDUL HAMID
50 — 9
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut Perma Gugatan Sederhana) disebutkan bahwa ayat (1) Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan tersebut, ayat (2) Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, (3)
apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mempelajari gugatan a quo, gugatan a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 3 Perma Gugatan Sederhana, yaitu perkara perbuatan melawan hukum dengan
Telah pula memenuhi ketentuan Pasal 4 Perma Gugatan Sederhana, yaitu Penggugat dan Tergugat berdomisili di daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala;
Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mempelajari gugatan a quo, dalil gugatan Penggugat adalahperbuatan melawan hukum Tergugat yang tidak menepati janjinya menikahi Penggugat sementara Penggugat dan Tergugat telah menjalin hubungan pacaran dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri sehingga memiliki seorang anak
adanya hubungan kausalitas antara perbuatan melanggar hukum dengan kerugian yang ditimbulkan tersebut selain itu harus dibuktikan juga apakah Tergugat adalah ayah biologis dari anak Penggugat sedangkan Penggugat dalam gugatan a quo hanya mengajukan bukti surat pendahuluan berupa KTP Penggugat, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Hakim berpendapat gugatan a quo memerlukan pembuktian yang tidak sederhana sehingga sebagaimana Pasal 11 ayat (2) Perma
Gugatan Sederhana, maka Hakim berpendapat gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak termasuk dalam ruang lingkup gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Gugatan Sederhana, maka Hakim mengeluarkan Penetapan;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
BAMBANG HARYANTO
Tergugat:
AGUS HARYANTO
217 — 215
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat 2 huruf B PERMA No.4 Tahun 2019 tentang perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang berbunyi tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah sengketa hak atas tanah dan juga berdasarkan pasal 4 ayat (2) Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya tidak dapat diajukan Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Tergugat:
Ngaliah
26 — 5
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana, oleh karena Penggugat
SOLEH SYAMSUDIN
Tergugat:
SENO SUMARNO
47 — 8
Menimbang, bahwa oleh karena substansi gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat pada pokoknya adalah mengenai gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara sebagai akibat dilakukannya tindakan pemerintahan maka berdasarkan PERMA No 2 tahun 2019 Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 3 ayat 2 PERMA No 4 tahun 2019 Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara a quo
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim
GarutMenimbang, bahwa oleh karena substansi gugatan sederhana yang diajukanoleh Penggugat pada pokoknya adalah mengenai gugatan perbuatan melawanhukum yang dilakukan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara sebagaiakibat dilakukannya tindakan pemerintahan maka berdasarkan PERMA No 2 tahun2019 Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 3 ayat 2 PERMA No 4 tahun 2019 Pengadilantidak berwenang mengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo,hakim berpendapat gugatan
Jaejuli
Tergugat:
ROHMAN ALIAS OMEN
28 — 16
Menimbang, Bahwa dalam petitium Penggugat angka 4 Tergugat disuruh membayar secara tunai dan sekaligus kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat seluruhnya sejumlah Rp. 55,000.000,-( lima puluh lima juta Rupiah ), dimana berdasarkan Perma No.4 tahun 2019 perubahan peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tata cara penyelesaian Gugatan Sederhana tidak mengenal ganti kerugian Immateriil, hanya Materiil saja sebagaimana di sebutkan dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) PERMA No. 4 tahun
ZULKIFLI MATONDANG
Tergugat:
1.JOKO SUSILO
2.M. HUSNI
14 — 0
Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 4 Tahun 2019);
Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk
mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang, Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma
secara seksama surat gugatan sederhana dan berkas lainnya dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftar dengan register perkara Nomor 5/Pdt.G.S/2022/PN Tjb yang didaftarkan oleh Kuasa Penggugat melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Tanjung Balai, selanjutnya Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menyimpulkan apakah perkara a quo merupakan gugatan sederhana atau tidak, yang selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat ayat (1) Perma
Perma Nomor 4 tahun 2019, ditentukan bahwa Para Pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan yang sama;
Menimbang, bahwa setelah mencermati pokok persengketaan antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II di atas, telah ternyata hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I adalah mengenai jual beli objek tanah milik Penggugat kepada Tergugat I dengan alas hak berupa Surat Keterangan Ganti Rugi
Perma Nomor 4 tahun 2019 dan oleh karenanya gugatan sederhana a quo haruslah dinyatakan bukan sebagai gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka dengan mempedomani Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 tahun 25 jo.
Yuke Maysaroh Binti Asep
Tergugat:
1.JONI
2.SANTI
33 — 25
ELI ERMAWATI bukan sebagai pihak dalam perkara ini, oleh karenanya gugatan penggugat tersebut tidak lengkap karena kurang pihak ;
Menimbang, bahwa menurutPasal 4 Ayat 1 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama,
perkaraaquo sdr.ELI ERMAWATIharuslah menjadi pihak didalam perkaraaquo,menyebabkan pihak lebih dari satu (baik dengan kedudukan sebagai Penggugat ataupun Tergugat),dan kepentingan hukum antara Penggugat danELI ERMAWATItidaklah sama, dengan demikian gugatan Penggugat dalam perkaraaquotidaklah termasuk sebagai gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 11 Ayat 3 pada bagian keempat tentang Pemeriksaan Pendahuluan Perma
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaHakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat, ketentuan Pasal4 PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata cara Penyelesaian GugatanSederhana;
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- MemerintahkanPanitera untuk mencoret perkara Nomor11/Pdt.G.S/2024/PN.Srg.dalam register perkara;
Koperasi simpan pinjam sahabat mitra sejati cabang lubuk linggau
Tergugat:
1.Hermansyah
2.Yeti
3.abugian
50 — 17
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) Perma nomor 2 Tahun 2015 Jo Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara Penyelesaian gugatan sederhana pada pasal 4 Ayat (1) disebutkan bahwa para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
Menimbang, bahwa tergugat dalam gugatan a quo terdiri dari 3 orang yaitu 1.
Hermansyah sebagai tergugat 1, 2.Yeti, sebagai tergugat 2, 3.Abugian sebagai tergugat 3, yang mana Tergugat I dan Tergugat 2 adalah suami istri yang menanda tangani perjanjian pembiayaan Nomor PP-0461/S-UKM/LLG/V/2017/SY, sedangkan tergugat 3 tidak ikut menanda tangani perjanjian pembiayaan dimaksud sehingga syarat pihak sebagaimana yang ditentukan Pasal 4 ayat (1) perma nomor 4 tahun 2019 tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat
Bank BRI Kantor Cabang Manado
Tergugat:
1.LENNY MOKIWANG
2.MICHAEL MOGOT
26 — 0
Menimbang
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Perma nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan Mahkamah Agung No 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana pasal 4 ayat 1 yang menegaskan bahwa para pihak dalam Gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan Hukum yang sama;
Menimbang, bahwa setelah mencermati isi gugatan penggugat dan dihubungkan dengan ketentuan Perma
tersebut dari uraian pokok gugatan penggugat telah menarik pihak tergugat sebanyak dua orang yang mana dalam melakukan pinjaman kredit kepada penggugat adalah Penggugat I sedangkan yang menjadi jaminan atas pinjaman kredit penggugat I adalah tanah dan/atau bangunan dari Tergugat II sedangkan dalam uraian gugatan tidak diketahui atau dijelaskan secara detail mengenai hubungan hukum antara tergugat I dengan tergugat II dengan demikian hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 4 ayat 1 Perma
BRI Unit Maron
Tergugat:
1.SY. MUHAMMAD RIZA
2.RISKA FALAH YULIA
30 — 13
Memperhatikan, ketentuan Hukum Acara Perdata (HIR) dan Kita Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Undang-Undang RI No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Perma No. 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan:
MENGADILI :
- Menyatakan bahwa Para Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut ke persidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan