Ditemukan 544853 data
Joko Susanto
Tergugat:
1.Sunarji
2.Kartiah
3.Eko Supriyadi
39 — 24
Sebagaimana ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 yang berbunyi Para Pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu , kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama, sehingga dalam perkara ini syarat sebagai suatu gugatan sederhana tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim berpendapat bahwa gugatan
sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk mencoret perkara gugatan sedehana Nomor: 8/Pdt.G.S/2022/PN Gpr dari Register yang sedang berjalan ;
Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sudah selayaknya dibebankan kepada pihak Penggugat ;
Mengingat pasal 11 Ayat (3) Perma
Nomor : 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor : 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana dan pasal-pasal dari Undang-Undang serta peraturan hukum yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor : 8/Pdt.G.S/2022/PN Gpr ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk mencoret perkara Gugatan
PT. BPR Nusantara Bona Pasogit (NBP) 04 Kantor Kas Air Joman
Tergugat:
1.SUKADI
2.LISMARNI
49 — 6
Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 4 Tahun 2019);
Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (
lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang, Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal
memeriksa secara seksama surat gugatan dan berkas lainnya dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftar dengan register perkara Nomor: 3/Pdt.G.S/2022/PN Tjb yang didaftarkan oleh Kuasa Penggugat melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Tanjung Balai, selanjutnya Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menyimpulkan apakah perkara a quo merupakan gugatan sederhana atau tidak, yang selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perma
Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, Para pihak dalam Gugatan Sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali apabila memiliki kepentingan yang sama;
Menimbang, bahwa dalam berkas surat gugatan a quo telah digugat dua orang Tergugat, yaitu Tergugat I atas nama Sukadi dan Tergugat II atas nama Lismarni.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk di Tanjung Balai
Tergugat:
1.Fuji Astuti Dewi
2.Sukirman
26 — 21
Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 4 Tahun 2019);
Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (
lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal
secara seksama surat gugatan dan berkas lainnya dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftar dengan register perkara Nomor: 2/Pdt.G.S/2023/PN Tjb yang didaftarkan oleh Kuasa Penggugat melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Tanjung Balai, selanjutnya Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menyimpulkan apakah perkara a quo merupakan gugatan sederhana atau tidak, yang selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Perma
Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang
BRI Kantor Cabang Sragen
Tergugat:
1.Eko Hartanto
2.RIini
22 — 12
karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tersebut, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan sebagai gugatan yang bukan merupakan gugatan sederhana, maka segala biaya yang timbul dalam gugatan ini dibebankan kepada Penggugat;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma
(Peraturan Mahkamah Agung) nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN:
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk
BRI Unit Pajarakan
Tergugat:
1.YUNUS ABDULLAH
2.SITI RAHAYU
28 — 14
Memperhatikan, ketentuan Hukum Acara Perdata (HIR) dan Kita Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Undang-Undang RI No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Perma No. 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan:
MENGADILI :
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I danTergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk
SOLEH SYAMSUDIN
Tergugat:
SENO SUMARNO
67 — 21
Menimbang, bahwa oleh karena substansi gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat pada pokoknya adalah mengenai gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara sebagai akibat dilakukannya tindakan pemerintahan maka berdasarkan PERMA No 2 tahun 2019 Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 3 ayat 2 PERMA No 4 tahun 2019 Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara a quo
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim
AMINAH ELLY ERMAWATI
Tergugat:
RITNOVA BRENDY ALZENDRO HIDAYAT
58 — 19
Menimbang, bahwa gugatan sederhana Penggugat adalah sebagaimana tersebut dalam Permohonan Penggugat;
Menimbang, bahwa Gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat Pasal 3 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 da setelah meneliti isi gugatan menurut Hakim gugatan tersebut pembuktiannya tidak sederhana sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (perma) Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
Ksp Ballota
Tergugat:
Nelson Soemanda.S.E.
10 — 3
Menimbang bahwa dikaitkan Perma RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana--yang isinya salah satu mengatur tentang Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisisli didaerah Hukum yang sama
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk di Tanjung Balai
Tergugat:
Selamat D
28 — 22
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatan sederhananya tertanggal 22 Juli 2024, yang didaftarkan pada kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 8 Agustus 2024 dalam register perkara Nomor 10/Pdt.G/2024/PN Tjb, maka Hakim akan mempedomani tentang hal-hal sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA MA RI) Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan
Sederhana;
Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 4 Tahun 2019);
Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan
khusus (lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam
Nomor 2 Tahun 2015JunctoPerma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil
Agus Salim Usman (telah diberikan kuasa oleh Perusahaan PT. JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA)
Tergugat:
1.MUSDALIFAH
2.SUHERMAN MARTAM
43 — 9
Menimbang, bahwa Hakim berpendapat dengan posita dan petitum sebagaimana disebutkan di atas, menyebabkan pembuktian dalam perkara a quo menjadi tidak sederhana sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1 angka 1 PERMA No 2 tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan PERMA No 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan PERMA NO 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 37/Pdt.G.S/2021/PN Mks dalam register perkara; dan
3.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk Tanjung Balai
Tergugat:
SAIDAH
24 — 19
Menimbang bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 4 Tahun 2019);
Menimbang bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (
>lex specialis
) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;Menimbang bahwa sebelum menetapkan hari sidang Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 dan
secara seksama surat gugatan dan berkas lainnya dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftar dengan register perkara Nomor: 8/Pdt.G.S/2024/PN Tjb yang didaftarkan oleh Kuasa Penggugat melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Tanjung Balai, selanjutnya Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menyimpulkan apakah perkara a quo merupakan gugatan sederhana atau tidak, yang selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Perma
Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk Tanjung Balai
Tergugat:
1.Fauziah
2.Junaidi
30 — 32
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatan sederhananya tertanggal 22 Juli 2024, yang didaftarkan pada kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 8 Agustus 2024 dalam register perkara Nomor 5/Pdt.G/2024/PN Tjb, maka Hakim akan mempedomani tentang hal-hal sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA MA RI) Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 4 Tahun 2019);
Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (
lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal
Nomor 2 Tahun 2015JunctoPerma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil
PT Agro Boga Utama
Tergugat:
PT Mitra Srana Sukses Internasional
32 — 4
JATIASIH, BEKASI, maka tidak memenuhi Pasal 4 ayat (3) Perma nomor 2 tahun 2015 jo Perma no.4 tahun 2019.
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Hj. Ny. BAHARIANI ABD. AZIS RANROE
Tergugat:
1.RENY OCTARA
2.Ny Hj. SITI MAWAR
3.MUSLIAWATI
4.ITA YULIANTI
5.ABDUL HAFID
79 — 22
Negeri Donggala dengan Register Nomor Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Dgl;
Menimbang, bahwa dengan mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim telah memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma
dimaksud;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari surat gugatan a quo, Hakim memperoleh keadaan bahwa di dalam Surat Gugatan Penggugat, Penggugat telah mengajukan Gugatan terhadap Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, Tergugat V;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah oleh Perma Nomor 4 Tahun 2019 dimaksud, diatur bahwa para pihak dalam gugatan sederhana
terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
Menimbang, bahwa setelah mencermati keadaan dalam surat gugatan tersebut diatas dan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perma dimaksud, Hakim berpendapat gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Berdasarkan Posita Gugatan yang diuraikan oleh Penggugat, Hakim tidak
menemukan uraian dari Penggugat yang menunjukkan kepentingan hukum yang sama antara Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V seperti apa, sehingga tidak dapat diperoleh suatu kesimpulan bahwa antara Tergugat I, Tergugat II, III, IV, IV memiliki kepentingan hukum yang sama sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah oleh Perma Nomor 4 Tahun 2019 dimaksud;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Donggaladengan Register Nomor Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Dg;Menimbang, bahwa dengan mempedomani ketentuan Pasal 11Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah oleh PeraturanMahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana, Hakim telah memeriksa materi gugatan sederhanaberdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma
gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatansederhana dengan pertimbangan sebagai berikut: Berdasarkan Posita Gugatan yang diuraikan oleh Penggugat, Hakimtidak menemukan uraian dari Penggugat yang menunjukkan kepentinganhukum yang sama antara Tergugat dengan Tergugat II, Tergugat Ill,Tergugat IV, dan Tergugat V seperti apa, sehingga tidak dapat diperolehsuatu kesimpulan bahwa antara Tergugat , Tergugat Il, III, IV, IV memilikikepentingan hukum yang sama sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal4 ayat (1) Perma
Agusdin Trimaryanto
Tergugat:
SARWANDI
82 — 9
Menimbang setelah membaca dalil gugatan sederhana Penggugat dihubungkan dengan Pasal 3, pasal 4 dan 11 perma 2/2015 sebagaimana telah diubah dengan Perma 4 Tahun 2019 hakim berpendapat dikarenakan ada kepentingan pihak ketiga dalam perkara aquo dan dinilai pembuktiannya menjadi tidak sederhana, maka hakim menyatakan gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut
PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk
Tergugat:
PT MP Indonesia
55 — 13
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, disebutkan bahwa Penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana;
>Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari posita gugatan Penggugat dan meneliti semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara a quo, nilai gugatan materil Penggugat adalah sebesar Rp 313.150.604 (tiga tigabelas juta seratus limapuluh ribu rupiah) atau masih dibawah nilai materiil Pasal 1 angka 1 Perma No.4 Tahun 2019 tersebut di atas;
Menimbang, bahwa meskipun nilai kerugian materil yang dituntut oleh Penggugat di bawah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
1.540.000.000,- (satu miliar lima ratus empat puluh juta rupiah), serta adanya perubahan nama Penggugat yang berbentuk perseroan dari PT Batavia Batavia Prosperindo Finance Tbk menjadi PT Woori Finance Indonesia Tbk, hal tersebut akan membawa konsekwensi hukum tersendiri dalam perjanjian Perjanjian Pembiayaan Investasi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana berpendapat bahwa gugatan sederhana yang diajukan Penggugat tidak termasuk gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
PT BPR Bank Klaten Perseroda
Tergugat:
1.SUGINAR
2.NY MANTO PAWIRO
44 — 14
berupa Setrtifikat Hak Tanggungan No.07517/2019 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kab.Klaten, Prop Jawa Tengah;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka perjanjian kredit sebagaimana dalam dalil gugatan Penggugat telah dijamin pelunasannya atau diikatkan lagi dengan Hak Tanggungan, sehingga Hakim menilai bahwa perkara a quo tidak termasuk dalam proses penyelesaian Gugatan Sederhana karena telah melibatkan beberapa pihak diluar pihak Penggugat dan Tergugat (Vide Pasal 4 ayat (1) Perma
No.2 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Perma No.4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah dirubah dengan Perma No.4 Tahun 2019.
MENETAPKAN
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 29/Pdt.G.S/2019/PN Kln dalam register perkara; dan
3.
melampirkan bukti surat berupa Setrtifikat Hak TanggunganNo.07517/2019 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kab.Klaten, Prop JawaTengah;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka perjanjian kreditsebagaimana dalam dalil gugatan Penggugat telah dijamin pelunasannya ataudiikatkan lagi dengan Hak Tanggungan, sehingga Hakim menilai bahwa perkaraa quo tidak termasuk dalam proses penyelesaian Gugatan Sederhana karenatelah melibatkan beberapa pihak diluar pihak Penggugat dan Tergugat (VidePasal 4 ayat (1) Perma
sebagaimana telah dirubah denganPerma No.4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo,Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaHakim perlu mengeluarkan penetapan.Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah AgungNo. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhanasebagaimana telah dirubah dengan Perma
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Tergugat:
1.Hoirul
2.Lilik Hanifah
18 — 10
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 PERMA No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebelum menetapkan hari sidang, Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebegaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4;
Menimbang, bahwa setelah meneliti gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo, diketahui bahwa alamat para Tergugat tertulis Kalianak Timur Lebar No 50 tanpa menyebutkan desa/
kelurahan, kecamatan dan Kabupaten/kota, sehingga tidak dapat diketahui alamat para Tergugat masuk daerah hukum pengadilan negeri mana;
Menimbang, bahwa karena alamat para Tergugat tidak diketahui masuk daerah hukum pengadilan negeri yang mana, maka tidak dapat diketahui pula bahwa Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukurn Pengadilan yang sama sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat 3 PERMA No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa gugatan sederhana yang diajukan Penggugat tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 PERMA No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sehingga gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana dan oleh karenanya hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun
1.Fransiskus DIaz Alffi, MM
2.Marianus Bele Ritan
Tergugat:
1.Emanuel Tukan, SP
2.MIKHAEL M.O.F. Lewai, ST
83 — 58
materi gugatan sederhana apakah memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma 2/2015.
tentang Perubahan Perma 2/2015 ("Perma 4/2019")bahwa "Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama".
Baik Perma 2/2015 atau perubahannya dalam Perma 4/2019 tidak menguraikan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan memiliki kepentingan hukum yang sama.
Secara leterlijk atau harfiah hal ini sudah tidak sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) Perma 4/2019 yang mensyaratkan gugatan sederhana hanya melibatkan satu orang penggugat dan satu orang tergugat kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
Menimbang, bahwa meskipun demikian Hakim tetap akan mempertimbangkan apakah orang-orang yang terlibat dalam perkara memiliki kepentingan yang sama atau tidak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Ayat (1) Perma 4/2019 di atas.
2/2015;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana dikarena para pihak yang terlibat lebih dari dua orang dimana mereka semua tidak memiliki kepentingan hukum yang sama (Pasal 4 Ayat (1) Perma 4/2019) dan pembuktian perkara ini yang dinilai tidak sederhana oleh Hakim (Pasal 11 Ayat (2) Perma 2/2015);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim mengacu kepada
Anton Wibowo Lehman
Tergugat:
Octavianus Indrabowo vidi P Bu
44 — 15
Menimbang bahwa dalam gugatan Penggugat tersebut telah menyebut banyak nama dalam dalilnya,
menimbang bahwa, walaupun gugatan Penggugat telah memenuhi syarat pasal 3 dan 4 Perma No 2 Tahun 2015 akan tetapi setelah mempelajari serta meneliti isi gugatan menurut Hakim gugatan tersebut pembuktiannya tidak sederhana sebagaimana disyaratkan dalam pasal 11 ayat 2 Perma No 2 Tahun 2015
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
Gombel Permai V388 Semarang.Disebut sebagai Tergugat;Menimbang, bahwa gugatan sederhana Penggugat adalah sebagaimanatersebut dalam Permohonan Penggugat;Menimbang, bahwa dalam petitum gugatan Penggugat tersebut telahmenyebut banyak nama dalam dalilnya;Menimbang, bahwa walaupun gugatan Penggugat telah memenuhi syaratPasal 3 dan 4 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 akantetapi setelah mempelajari serta meneliti isi gugatan menurut Hakim gugatan tersebutpembuktiannya tidak sederhana sebagaimana
yang disyaratkan dalam Pasal 11 ayat2 Perma Nomor 2 Tahun 2015;Halaman 1 dari 2 Putusan Nomor : 11/Pdt.G.S/2018/PN SmgMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakimperlu mengeluarkan Penetapan;Mengingat akan ketentuan Pasal 11 ayat 3 Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana;MENETAPKAN1.