Ditemukan 1385 data
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Tergugat:
1.ISMET SAMAN
2.UYAN MADJI
70 — 31
danLelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasanpembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat, akandipertimbangkan dibawah ini;Menimbang bahwa SHM Nomor : 491/Pauwo atas nama Jisman Husainyang dijaminkan kepada Penggugat telah diikat dengan dengan haktanggungan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996tentang Hak Tangggungan maka terhadap Jaminan tersebut melekat hakeksekutorial terhadap benda yang dibebani hak tanggungan dan juga melekathak preferen
sehingga berdasarkan hukum terhadap jaminan tersebut berlakueksekusi umum berdasarkan hukum acara perdata;Menimbang bahwa oleh karena jaminan berupa SHM Nomor491/Pauwo atas nama Jisman Husain yang dijaminkan kepada Penggugat telahdiikat dengan dengan hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Penggugatmempunyai hak preferen maka Penggugat dapat dengan leluasa mengeksekusijaminan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun1996
234 — 104
DALIL dan ALASAN HUKUM GUGATAN :Para Penggugat adalah Kreditur Preferen CV. 369 Tobacco (dalam pailit)1.Bahwa PARA PENGGUGAT adalah karyawan pada Pabrik Rokok CV. 369Tobacco (dalam pailit) di Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, yangtelah dinyatakan Pailit berdasarkan putusan nomor 12/Pdt.SusPaili/2016/PN.Niaga.Sby jo. Nomor: 12/PKPU/2016/PN.Niaga.
MAJELIS HAKIM PEMERIKSA PERKARA untuk memberikanputusan, sebagai berikut :1.2.Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menetapkan PARA PENGGUGAT adalah Kreditur Preferen yang Sah ;Hal 13 dari 35 No.03/Pdt.SusGugatan LainLain/2017/PN.Niaga3. Menetapkan tagihan PARA PENGGUGAT yang diajukan oleh TERGUGAT Ilkepada TERGUGAT adalah cacat karena terdapat kesalahan jumlah tagihan ;4.
Posita Gugatan Para Penggugat pada Point 26, jelas mengadaada, danterkesan illusionir karena Gugatan Penggugat sebagaimana dalam Positadan Petitumnya meminta agar Para penggugat dimasukan sebagaiKreditor Preferen terhadap tagihan yang sebenarnya tidak diajukan olehPara Penggugat, sehinganya jika Para Penggugat meminta dwangsoomatau uang paksa, jelas sebuah permintaan yang sangat mengadaada.Menimbang bahwa setelah majelis mencermati gugatan para penggugatmaupun jawaban tergugat tersebut ,maka sebelum
97 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 670 K/Pdt/2018Bahwa oleh karena Tergugat mengajukan tagihan kepada Kuratormelewati tenggang waktu yang telah ditentukan posisi Tergugat yangsemula kreditur preferen menjadi kreditur konkuren sehingga tindakanpemblokiran rekening milik Penggugat oleh Tergugat II bersifat melawanhukum;Menimbang, bahwa selain itu alasan kasasi tersebut mengenai hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan
363 — 228 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan perjanjian perdamaian sebagaimana disahkan dalamPutusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta PusatNomor 126/Pdt.SusPKPU/2018/PN Niaga.Jkt.Pst. tanggal 14 November2018 (homologasi) tidak mengikat dan tidak mempunyai akibat hukumkepada Pemohon Peninjauan Kembali sepanjang Pemohon PeninjauanKembali tidak dikategorikan sebagai kreditor preferen;2.
35 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tinggi Jawa Tengah tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang; Bahwa oleh karena dalam sengketa a quo telah dijatuhkan putusanhomologasi atau pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dankreditur kKonkuren untuk mengakhiri penundaan kewajiban pembayaranutang, sebagaimana Putusan Nomor 10/Pdt.SusPKPU/2015/PN NiagaSmg. maka para kreditur konkuren harus tunduk terhadap putusanhomologasi tersebut; Bahwa Penggugat sebagai kreditur kKonkuren dan bukan kreditur sparatisataupun kreditur preferen
114 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModal Asing VI, menurut hukum bisnis adalah kreditor yang mempunyai hakmendahulu, yang menurut hukum dikenal sebagai Kreditor Preferen danatau Kreditor Utama ;Bahwa pertimbangan judex facti yang mengeluarkan kedudukan hukumPemerintah Republik Indonesia., Cq. Direktorat Jenderal Pajak, Cq. KantorPelayanan Pajak Penanaman Modal Asing VI sebagai Kreditor adalah salah,dan atau tidak tepat menurut hukum.
435 — 165
BFI Finance Indonesia, Tok. sebagai Kreditor Preferen karena30terkait langsung dengan Termohon 111 sebagai pribadi. dan Termohon telahmembayar Rp. 2.085.032.182, (vide Bukti P.13 dan P.32).Oleh karena itu pembayaran tersebut tidak sah karena harta Para Pemohon telahrugi, terkuras/tergerus Rp. 2.085.032.182, (dua miliar delapan puluh lima jutatiga puluh duaribu seratus delapan puluh dua rupiah).8. KERUGIAN KARENA HARTA PAILIT DIJUAL OLEH TERMOHON TETAPITIDAK DILAPORKAN (KERUGIAN VII).
preferendibagi menjadi 2 (dua) peringkat sebagaimana diatur dalam PutusanMahkamah Konstitusi Nomor : 67/PUUXI/2013 tanggal 11September 2014 yaitu pembayaran Upah Buruh yang terhutangdidahulukan atas semua jenis kreditor termasuk kreditor separatis,tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentukpemerintah SEDANGKAN pembayaran hakhak buruh lainnya(pesangon dan hakhak lainnya) didahulukan tetapi setelahpembayaran kepada kreditor separatis (BUKTI TI23).Dengan peringkat sebagai kreditor preferen
BFIFinance Indonesia Tbk. sebagai kreditor preferen adalah tidakberdasar dan tidak relevan untuk dipermasalahkan, karena rapatverifikasi telah dilaksanakan pada tahun 2016 dan tagihan danperingkat yang diajukan oleh PT.
BFIFinance Indonesia Tbk tidak menarik objek sewa guna usaha, makasangat berdasar hukum apabila TERMOHON mendudukkan PT.BFI Finance Indonesia Tbk sebagai Kreditor Preferen terbataspada objek sewa guna usahanya saja. Dengan demikian, hasilpenjualan yang dibagikan kepada PT. BFI Finance Indonesia Tbk.yang diperoleh dari hasil lelang objek sewa guna usaha adalahsudah tepat dan benar serta tidak menimbulkan kerugian terhadapPARA PEMOHON.
BFIFinance Indonesia Tok sebagai kreditor preferen sudah tepat dansangat berdasar hukum.DI SAMPING ITU, TERKAIT DENGAN PEMBAGIAN KEPADA PT.BFI FINANCE INDONESIA TBK TERSEBUT TIDAK DAPAT LAGIDIPERMASALAHKAN, KARENA PENETAPAN HAKIMPENGAWAS MENGENAI DAFTAR PEMBAGIAN YANG MENJADIDASAR TERMOHON MELAKUKAN PEMBAGIAN TERSEBUTTELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT VANGEWIJSDE), KARENA TIDAK ADA PIHAK MANAPUN YANGMENGAJUKAN KEBERATAN TERHADAP DAFTAR PEMBAGIANMAUPUN TERHADAP PENETAPAN HAKIM PENGAWASTERSEBUT.Dengan
PT. BPR Surabaya Lestari
Tergugat:
KATINI
61 — 14
jalannyapersidangan tidak dilakukan sita jaminan maka terhadap petitum ke limatersebut haruslah ditolak;Menimbang, bahwa mengenai petitum ke enam yaitu. menyatakanPenggugat berhak untuk menjual tanah dan bangunan yang telah dijadikanagunan/jaminan hutang, akan dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa maksud pemberian jaminan dalam perjanjian kredityang dilakukan Penggugat dan Tergugat adalah agar jika Tergugat tidak mampumembayar hutangnya maka Penggugat akan diberikan hak istimewa sebagaikreditur preferen
Kreditur memiliki hak preferen atau Hak yang didahulukan ataudiistimewakan pelunasannya dari hasil penjualan terhadap tanah yangdibebani hak tanggungan;4.
34 — 20
Pelelangan yangdilakukan oleh TURUT TERGUGAT telah memenuhi prosedur danketentuan perundangundangan dengan penjelasan sebagai berikut:Obyek Sengketa merupakan Obyek jaminan yang telah dibebanidengan Hak Tanggungan sesuai dengan Sertipikat HakTanggungan (SHT) No. 1779/2013, Peringkat I, dengan NilaiPertanggungan Rp. 312.500.000, (tiga ratus dua belas juta limaratus ribu rupiah berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan(APHT) No.396/PKLS/II/2013 tanggal 15 Nopember 2013sehingga TURUT TERGUGAT memiliki Hak Preferen
11 Nopember 2016, yangpada pokoknya berisi sebagai berikut :1.Bahwa apa yang disampaikan oleh Pembanding dalam memoribandingnya dari angka 1 sampai dengan 4 tidak beralasan hukumsama sekali, sehingga permohonan banding tersebut harus ditolak,dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut :Judex Facti, telah mempertimbangkan buktibukti Turut Terbandingsemula Turut Tergugat yang mendukung bahwa Turut Terbandingsemula Turut Tergugat merupakan Pemegang Hak Tanggunganyang mana oleh hukum diberikan hak preferen
117 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Negara merupakan kreditur preferen yang memiliki hak mendahuludalam pelunasan utang pajak. Hak Mendahulu utang pajak yangdimiliki Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/Terlawan adalahberada di atas Hak Mendahulu jaminan kebendaan lainnyatermasuk di dalamnya adalah Fidusia.2.
1Nopember 2016 tersebut adalah sebagai berikut:Menimbang, bahwa Penggugat selaku penerima fidusiaberdasarkan UndangUndang Jaminan Fidusiakhususnya Pasal 27, memiliki hak didahulukan terhadapkreditor lainnya, untuk mengambil pelunasan piutangnyaatas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminanfidusia.Menimbang, bahwa Tergugat yang bertugas atasnama Negara mempunyai hak mendahulu untuk utangpajak atas barangbarang milik Penanggung Pajak dalamhal ini Tergugat Il, sehingga Tergugat merupakankreditur preferen
Dengan demikian, kedudukan Pemohon Kasasi dahuluPembanding/Terlawan sebagai Kreditur preferen sebagaimanadiatur secara khusus oleh peraturan perundangundangan di atasmenempatkan Pemohon Kasasi dahulu Pembanding/ Terlawansebagai pemegang hak mendahulu atas barangbarang milikPenanggung Pajak dan mempunyai kedudukan yang lebih tinggidari Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Pelawan. Dengandemikian dalam sengketa a quo yang harus didahulukan adalahuntuk melunasi utang pajak. 4.
30 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan dan menghukum Penggugat dalam Rekonvensi berhakmenjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atasjaminan kredit yang diagunkan oleh Tergugat dalam Rekonvensi untukmenyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat Dalam Rekonvensi;9.
538 — 205
Tetap diakui PKPU Termohon;Hal.5 Putusan No.1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga SbyJo No. 5/Pdt.SusPKPU/2014/PN Niaga SbyBahwa dalam proses PKPU tersebut juga Supplier/Vendor CV ALEXSUPRAPTONO GROUP (PEMOHON PEMBATALAN PERDAMAIANIl), telah mengajukan tagihan dan telah diverifikasi kedalam DaftarPiutang Tetap Diakui PKPU Termohon;Bahwa proses PKPU telah tercipta perdamaian antara TERMOHONPEMBATALAN PERDAMAIAN dengan seluruh Kreditornya baikKreditor Separatis, Kreditor Konkuren, Kreditor Preferen
Pembanding/Penggugat II : ANIS KHOIRUNNISAK
Pembanding/Penggugat III : PAIJO HERI WIYONO
Pembanding/Penggugat IV : SUPARMI
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL TBK, KANTOR PUSAT DI JAKARTA CQ PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL TBK MUR KANTOR CABANG PURWOSARI
Terbanding/Tergugat II : MENTERI KEUANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA CQ KANTOR WILAYAH IX DJKN CQ KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURAKARTA
Terbanding/Tergugat III : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT JAKARTA CQ KEPALA BADAN PERTANAHAN PROVINSI JAWA TENGAH CQ KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGANYAR
52 — 40
Bahwa Objek Sengketa tersebut, telah diikat hak tanggunan yang sah,yang mana terhadapnya telah memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada Tergugat pihak yang beritikad baik teegoeder trouw sehingga karenanya secara hukum harus dilindungi dan/ataudidahulukan hakhak dan kepentingannya;3.
Tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3336atas nama Suparmi diikat hak tanggungan peringkat (pertama) senilaiRp.114.900.000, (seratus empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah)berdasarkan SHT No. 05669/2017 tertanggal 27 November 2017;Untuk selanjutnya disebut sebagai Agunan Kredit.Bahwa merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri karena Agunan Kredit dimaksud telah dibebani haktanggungan maka memberikan hak didahulukan atau diutamakanhak preferen kepada
Bahwa perlu Para Penggugat pahami, UU Hak Tanggunganmerupakan undangundang khusus yang memberikan hak relatif kepadaPemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untukmenjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualannya itu apabila Debiturwanprestasi/cidera janji;11.
162 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa gugatan Pembatalan Perdamaian Perkara No.03/Pembatalan Perdamaian 2010/PN.Niaga.Jak.Pst. kurangpihak yang ditarik yaitu Kurator dan Krediturkreditur Konkuren dan Preferen yang merupakan pihakpihak yang melakukan perdamaian tertanggal 1 April2009 yang telah ditetapkan dengan Putusan PenetapanPerdamaian tertanggal 29 April 2009, ditambah bahwaPemohon Pailit tersebut melanggar kesepakatanPerdamaian tanggal 15 April 2009 yang diputuskan olehPengadilan Niaga tanggal 29 April 2009 disetujui oleh206
dikabulkan akan terjadiacsio pauliana kembali terhadap budel pailit dan tidakbisa diadakan kembali perdamaian (homologasi)/Pasal 163Undang Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang,yang menambah kerugian Pemohon gugatan intervensi baikyang sudah atau belum dilaksanakan pembayaran hutangsesuai dengan kewajiban PT Intercon Kebon Jeruk dalamrangka pelaksanaan perjanjian perdamaian tersebut diatas dan mengakibatkan kerugian Para Kreditur Konkurendan Preferen
Bahwa, jika para Pemohon Pailit gugatannya dikabulkansehingga PI Intercon Kebon Jeruk menjadi pailit akanberdampak luas terhadap perkembangan perekonomian,kepastian hukum bagi pencari keadilan bagi para Krediturkonkuren maupun preferen dan akan menjadi preseden yangtidak baik bagi perkembangan perekonomian Indonesia dankepastian hukum pada umumnya, kreditur konkuren danpreferen pada khususnya;Bahwa berdasarkan hal hal tersebut di atas, PemohonIntervensi kelompok mohon kepada Pengadilan Niaga padaHal
Kreditur pembeli kavling;Kreditur yang memiliki tagihan berupa uang;Kreditur preferen;Qa 00. Rainford selaku kreditur separatis;2) Bahwa Pemohon Pailit mendalilkan TermohonPailit telah melanggar perjanjian perdamaianberdasarkan putusan niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat No.027/PAILIT/2006/PN.NIAGA.JKT.PST. jo. No. 21K/N/2006, jo.
No. 75PK/Pdt.Sus/2011berbeda yaitu:a) Kreditur pembeli kavling;b) Kreditur yang memilik itagihan berupa uang;c) Kreditur preferen;d) Rainford selaku KrediturSeparatis;2) Bahwa Pemohon Pailit mendalilkanTermohon Pailit telah melanggarperjanjian perdamaian berdasarkanputusan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta PusatNo. 027/PAILIT/2006/PN.NIAGAJKT.PST. jo.
1063 — 492
adalah sebesar Rp.8.898.150.Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, terbukti secara sah adanyahubungan hukumantara Para Pemohon Karyawan danTermohon,dimana berdasarkan Rencana Perdamaian terlampir dalamPerjanjian Perdamaian yang telah disahkan (Homologasi) melaluiPutusan Pengesahan Perdamaian,seluruh karyawan Termohon termasukHal 15 dari hal 20 Pembatalan perdamaian nomor: 09/Pdt.Sus/PKPU/201 6/PN.Jkt.Pst.Para Pemohon Karyawan yang mengajukan tagihan melalui SerikatKaryawan merupakan kreditur preferen
Pst.Rp.1.362.152.430setiap tahunnya, selengkapnya Halaman 23 RencanaPerdamaian berbunyi sebagai berikut:Pembagian terhadap kreditur preferen dengan ketentuansebagai berikut:1) Grace Period selama 1 tahun sejak Putusan Majelis Hakimyang mengesahkan Rencana Perdamaian ini/Homologasi;2) Perpanjangan waktu menjadi 5 tahun yang akan dibayarsetiap tahunnya;3) Pembayaran mengikuti Kreditor Konkuren4) Pembayaran dilakukan secara prorata pada setiap Kreditur21.
merupakan bagian dari utang Termohon sebesarRp.6.810.762.149 (Enam Miliar Delapan Ratus Sepuluh JutaTujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Seratus Empat PuluhSembilan Rupiah) kepada para karyawan Termohon termasukPara Pemohon Karyawan melalui Serikat karyawan sebagaimanatelah diuraikan pada Butir (D) di atas.Hal28 dari hal 20 Pembatalan perdamaian nomor: 09/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN.Jkt.Pst.34.35.36.Bahwa berdasarkan uraian pada Butir 33 di atas, Para PemohonKaryawan dan Pemohonl, masingmasing selaku kreditor preferen
Bahwa dalildalil permohonan PEMOHON tidak jelas dan tidakberdasarkan hukum, dalam Posita PEMOHON angka 8 halaman 12,menyatakan "Para Pemohon Karyawan yang mengajukan tagihan melaluiSerikat karyawan merupakan kreditor preferen TERMOHON yang berhakmenerima pembayaran clan TERMOHON atas tagihannya sebesar Rp.2.724304.860,12.
Bahwa dalildalil permohonan PEMOHON tidak jelas dan tidakberdasarkan hukum, dalam Posita PEMOHON angka 8 halaman 12,menyatakan "Para Pemohon Karyawan yang mengajukan tagihan me/a/uiSerikat karyawan merupakan kreditor preferen TERMOHON yang berhakmenerima pembayaran clan TERMOHON atas tagihannya sebesar Rp.2.724304.860,12.
74 — 7
mempunyai hutang kepada Tergugat II sebesar RPp. 4.000.000.000, (empatmilyar rupiah) dan objek sengketa tersebut masih terikat hak tanggungankarena adanya hutang kredit dengan pihak Tergugat II (Bank Permata) sebagaikreditur;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil rapat kerja Komisi Teknis YustisialDirektorat Jendral Badan Peradilan Agama Tahun 2016 angka 2 yang diambilalih menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara inimenegaskan bahwa oleh karena pemegang hak tanggungan sebagai kreditur,preferen
51 — 16
masih akan menambahkan pertimbangannya;Menimbang, bahwa Turut Tergugat berkeberatan dijadikan pihakdalam perkara ini dikarenakan perkara yang diajukan merupakan gugatanharta bersama yang notabene adalah kepentingan Pembanding danTerbanding;Menimbang, bahwa diikutsertakan Turut Tergugat dalam perkara ini dikarenakan sebagai kreditur dan pemegang hak tanggungan untuk menagihkewajiban kepada debitur dalam hal ini Terbanding, dan bahkan dalamkedudukannya Turut Tergugat mempunyai hak untuk didahulukan (preferen
149 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU:"Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen.
Khusus mengenaikreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukanpermohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan ataskebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untukdidahulukan"Bahwa berdasarkan pada ketentuan tersebut, Permohonan PKPU yangdiajukan oleh Pemohon PKPU adalah sah dan berdasar hukum untuk dapatdikabulkan, oleh karena sudah tidak adanya kepastian kapan utang akandibayar dan kepentingan Pemohon PKPU tidak terlindungi, makaPermohonan PKPU a quo
20 — 2
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang telahlebih dahulu mendapatkan jaminan obyek sengketa atas kredit yang telah diberikankepada Para Tergugat maka sebagai kreditur preferen PT.
Bank Negara Indonesia(Persero) Tbk mempunyai hak untuk diutamakan atas obyek sengketa sebagai jaminanuntuk pelunasan kredit yang telah diberikan kepada Para Tergugat (piutangnya)sehingga apabila terjadi suatu perjanjian peralihan hak atas obyek sengketa setelahadanya perjanjian kredit antara Para Tergugat dan PT.Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk, maka perjanjian tersebut tidak boleh merugikan PT.Bank Negara Indonesia(Persero) Tbk selaku kreditur preferen;Menimbang, bahwa dalam perjanjian pengoperan
348 — 232 — Berkekuatan Hukum Tetap
Termohon/Terlawanatas penjualan Objek Lelang dalam Daftar Pembagian diberikan : (i)Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Selatan sebesar Rp.1.291.312.223; (ii) Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi sebesar Rp.10.115.215,06, dan (iii) Kantor Pelayanan Pajak PratamaPekalongan sebesar Tosffe Rp.959.560.914,, Menurut pendapatPemohon atas kedudukan Kantor menurut hukum tidak termasuk dalamkreditur dalam ruang lingkup kepailitan, sehingga Kantor Pajak tidakdapat dimasukan kedudukannya sebagai kreditur preferen
hukum yang berlakuserta sama sekali tidak memperhatikan kepentingan hukum dariPemohon terhadap Objek Lelang.yang merupakan aset atau kekayaanNegara yang dikelola olen Pemohon ;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas para Pemohon Pailitmohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agarmemberikan putusan sebagai berikut :1.Menerima segala keberatan atau perlawanan dari Pemohon untukseluruhnya ;Menunda segala pembayaran dan/atau pembagian harta pailit kepadapara Kreditor Preferen